Skip to main content

BAYI TABUNG DAN INSEMINASI BUATAN


Oleh: Riyanto Hamdan

I. MUQADDIMAH.

Salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah dan bersih nasabnya yang dihasilkan dengan cara yang wajar dari pasangan suami istri.

Sebuah rumah tangga terasa gersang dan kurang sempurna tanpa adanya anak-anak, sekalipun rumah tersebut berlimpah ruah dengan harta benda dan kekayaaan. Dari anak diharapkan keberadaannya tidak hanya karena dapat memberikan kepuasan batin ataupun juga dapat menjunjung kepentingan-kepentingan duniawi, tetapi lebih dari itu anak dapat memberikan manfaat bagi orang tuanya kelak jika sudah meninggal. Anak adalah salah satu dari tiga hal yang yang tidak terputus pahalanya bagi kedua orang tua yang telah meninggal dunia, sebagaimana hadits Nabi Muhammad n :

“ Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah n telah bersabda: Jika seseorang telah mati maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga hal, yaitu: Shadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan “. [ H.R Muslim ]

Namun tidak semua pasangan suami isteri dapat mempunyai keturunan sebagaimana yang diharapkan, karena ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan tidak dapat seorang isteri mengandung, baik dari pihak suami maupun isteri itu sendiri.

berdasarkan sensus penduduk di Indonesia, diperoleh angka ketidaksuburan suami istri berkisar 12-15%, jadi 1 dari 10 pasangan suami istri usia subur tidak bisa memperoleh keturunan dan memerlukan bantuan dokter. Bantuan yang diberikan berupa pelayanan dan tindakan yang didukung oleh tim-tim ahli dan profesional.[1]

II. PENGERTIAN.

Bayi tabung dalam bahasa inggris: “Test tube baby” yang kita kenal adalah bayi yang didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran.
Dalam kehidupan dewasa ini ada kemungkinan seorang isteri menghamilkan suatu benih laki-laki bukan melalui jalur biasa [ hubungan kelamin ], tetapi melalui cara suntikan ataupun operasi, sehingga benih laki-laki itu ditempatkan kedalam rahim isteri [ wanita ] sampai dia mengandung, karena benih laki-laki disedot dari dzakar laki-laki dan disimpan dahulu dalam suatu tabung, maka kehamilan seperti itulah yang disebut bayi tabung.[2]

Secara konvensional, proses teknologi bayi tabung adalah mempertemukan secara alami sel sperma dan sel telur (ovum) dalam satu tabung untuk selanjutkan dikembalikan kepada rahim ibu untuk dibuahi. Ini dikenal dengan istilah Invitro Fertilization (IVF). Namun, apabila sel sperma kurang aktif dan jumlahnya sangat sedikit tidak bisa dibiarkan bertemu secara alami di tabung, tapi harus disuntikkan secara paksa agar bertemu. Setelah sperma dan ovum bertemu, baru kemudian dimasukkan kembali ke rongga rahim ibu yang dikenal dengan nama Injeksi Sperma Intra Sitoplasma (ISIS).
Proses bayi tabung dilakukan dengan mempertemukan sel sperma dengan sel telur di dalam tabung hingga terjadi pembuahan. Setelah terjadi pembuahan, ditumbuhkan beberapa hari (2-3 hari) kemudian dimasukkan ke dalam rahim. Selanjutnya embrio tersebut akan tertanam di dinding rahim (implantasi) dan seterusnya proses kehamilan akan berlangsung sama dengan proses kehamilan alami. "Mungkin tidak terlalu keliru apabila bayi tabung diartikan bayi yang 'dibuat' di dalam tabung," jelasnya.

"Program bayi tabung ini memang relatif mahal. Selain membutuhkan peralatan berteknologi tinggi, harga obat-obat stimulasinya juga bisa mencapai Rp 18-20 jutaan. Karena belum diproduksi di dalam negeri, obat-obatan tersebut semuanya impor. Untuk itu, RSHS menetapkan biaya program bayi tabung ini antara Rp 35-40 juta, termasuk biaya pembekuan embrio.[3]

Kemudian Inseminasi buatan merupakan terjemahan dari artificial insemination. Artificial artinya: buatan atau tiruan, insemination  artinya: pemasukan atau penyampaian. artificial insemination adalah pembuahan atau penghamilan buatan. Dalam bahasa Arab تلقيح الصناعي .
Jadi yang dimaksud dengan inseminasi buatan adalah: penghamilan buatan yang dilakukan terhadap seorang wanita tanpa melalui cara alami, melainkan dengan cara memasukkan sperma laki-laki kedalam rahim wanita dengan pertolongan dokter. Istilah yang semakna adalah kawin suntik.[4]

III. SEJARAH BAYI TABUNG

Teknik bayi tabung sempat mencatat keberhasilan luar biasa dan menggemparkan dunia. Metode yang diprakarsai sejumlah dokter Inggris ini berhasil menghadirkan bayi perempuan bernama Louise Brown pada 1978. Sebelum itu, untuk menolong pasangan suami-istri tak subur digunakan teknik inseminasi buatan, yakni penyemprotan sejumlah cairan semen suami ke dalam rahim dengan bantuan alat suntik. Dengan cara ini diharapkan sperma lebih mudah bertemu dengan sel telur. Sayang, tingkat keberhasilannya hanya 15%.
Pada teknik in vitro yang melahirkan Brown, pertama-tama dilakukan perangsangan indung telur sang istri dengan obat khusus untuk menumbuhkan lebih dari satu sel telur. Perangsangan berlangsung 5 - 6 minggu sampai sel telur dianggap cukup matang dan sudah saatnya "dipanen". Selanjutnya, folikel atau gelembung sel telur diambil tanpa operasi, melainkan dengan tuntunan alat ultrasonografi transvaginal (melalui vagina).
Sementara semua sel telur yang berhasil diangkat dieramkan dalam inkubator, air mani suami dikeluarkan dengan cara masturbasi, dibersihkan, kemudian diambil sekitar 50.000 - 100.000 sperma. Sperma itu ditebarkan di sekitar sel telur dalam sebuah wadah khusus. Sel telur yang terbuahi normal, ditandai dengan adanya dua sel inti, segera membelah menjadi embrio. Sampai dengan hari ketiga, maksimal empat embrio yang sudah berkembang ditanamkan ke rahim istri. Dua minggu kemudian dilakukan pemeriksaan hormon Beta-HCG dan urine untuk meyakinkan bahwa kehamilan memang terjadi.
Sejak kelahiran Louise Brown, teknik bayi tabung atau In Vitro Fertilization (IVF) semakin populer saja di dunia. Di Indonesia, IVF pertama kali diterapkan di Rumah Sakit Anak-Ibu (RSAB) Harapan Kita, Jakarta, pada 1987. Teknik yang kini disebut IVF konvensional itu berhasil melahirkan bayi tabung pertama, Nugroho Karyanto, pada 2 Mei 1988. Setelah itu lahir sekitar 300 "adik" Nugroho, di antaranya dua kelahiran kembar empat.[5]

IV. SEBAB GAGAL HAMIL.

Banyak faktor yang menyebabkan ketidaksuburan atau gagal hamil. Namun, kata dr. Wiryawan, secara garis besar dapat disederhanakan sebagai faktor yang sangat berkaitan dengan kondisi baik itu istri maupun suami.
1. Gangguan dari Pria
  • Gangguan pada testis misalnya kelainan jumlah, gerakan maupun bentuk sperma.
  • Masalah ereksi dan ejakulasi.
  • Saluran sperma tersumbat.
  • Telah mengalami vasektomi di masa lalu.
  • Terdapat antibodi anti sperma
2. Gangguan dari Wanita
  • Endometriosis dan radang atau infeksi pada organ reproduksi.
  • Saluran telur (tuba) tersumbat, gangguan ovulasi.
  • Rahim yang tidak normal.
  • Antibodi anti sperma pada tubuh ibu.
3. Faktor tak terjelaskan (Unexplained Infertility)
Bila setelah diadakan pemeriksaan lengkap tidak dapat ditemukan gangguan atau kelainan yang dapat menerangkan penyebab ketidaksuburan pasangan ini dan dinyatakan normal tetapi tidak dapat hamil.
4. Faktor lain yang dapat mempengaruhi ketidaksuburan
  • Obat-obatan, rokok, alkohol dll.
  • TORSH-KM (Toksoplasma, Rubella, Sitomegalovirus, Herpes Simpleks, Klamidia dan Mikoplasma).
  • Kurang pengetahuan, pengaruh lingkungan.
  • Aktifitas seksual yang kurang tepat. [6]

V. LATAR BELAKANG

Adalah wajar bila mana pasangan suami istri yang mandul berusaha dengan segala daya dan upaya untuk dapat memperoleh anak, mengingat begitu penting anak, baik dalam bagi kesenangan duniawimaupun sebagai simpanan diakhirat nanti.
Berkat kemajuan teknologi yang canggih, khususnya  pada bidang kedokteran, telah ditemukan cara penghamilan buatan sederhana, ilmiyah dan mudah dilaksanakan sebagai salah satu alternatif bagi pasangan yang mandul.
Namun pada masa sekarang sekarang tidak hanya untuk menolong pasangan yang mandul, tetapi juga mengandung motifasi lain yaitu:
1.      Untuk mengembang biakkan secara cepat.
2.      Untuk menciptakan manusia jenius, ideal sesuai dengan keinginan.
3.      Alternatif bagi wanita yang pingan punya anak, tetapi tidak mau menikah.
4.      Untuk percobaan ilmiyah.[7]

VI. LABORATORIUM IVF/BAYI TABUNG

  • IVF : yaitu pembuahan di Iuar rahim dengan cara mengambil sel telur dari indung telur ibu dan mencampur sperma dari suami di luar rahim yang dikenal sebagai pembuahan buatan atau bayi tabung dan pembuahan buatan ini bisa secara sederhana yaitu mencampur sel telur dengan sperma yang telah diproses terlebih dahulu dilaboratorium ini dan dicampurkan dengan sel telur isteri pada suatu tempat dan kondisi khusus dan dikenal sebagai proses IVF (In-Vitro Fertilization) /Fertilisasi in- vitro dan diikuti dengan pemindahan embrio ke rahim isteri (FIV - PE).
  • ICSI : bila ternyata sperma suami tidak memenuhi syarat dalam proses IVF misalkan terlalu sedikit jumlahnya, maka dilakukan tindakan ICSI (Intra Cytoplasmic Sperm Injection) yaitu tindakan fertilisasi dengan cara menyuntikkan satu sel spermatozoa suami langsung ke dalam oplasma (sel telur). Tindakan ini memerlukan keahlian khusus dengan sarana yang canggih.
  • PESA/MESA/TESE: bila ternyata sperma suami tidak didapatkan pada waktu pengeluaran/ ejakulasi, (yang dahulu sudah dapat dipastikan selamanya tidak bisa mendapat keturunan) maka dengan teknologi terkini, akan dicari sperma dari testis suami melalui operasi kecil yang disebut MESA (Micro Surgical Epididymal Sperm Aspiration) atau dari testis (TESE: Testicular Sperm Extration) dan karena jumlahnya sedikit maka dilakukan tindakan ICSI).
  • Cryopreservation: simpan beku yang dapat dilakukan terhadap sel telur, Sperma atau hasil pembuahan pada keadaan tertentu. Pada simpan beku embrio, karena pembatasan jumlah embrio yang dipindahkan pada lain kesempatan tanpa harus mengulangi keseluruhan proses fertilisasi in-vitro.

VII. HUKUM BAYI TABUNG.

Perkembangan Iptek kedokteran mengalami perkembangan yang cepat, sehingga kalau ditangani orang-orang yang tidak beriman dan bertaqwa dikawatirkan merusak peradaban umat manusia, bisa merusak nilai-nilai agama, moral dan budaya bangsa serta akibat-akibat negatif lain yang tidak terbayangkan oleh kita sekarang. Sebab apa yang dihasilkan oleh teknologi belum tentu sesuai dengan agama, etika dan hukum yang ada dalam masyarakat.
Untuk menghukumi bayi tabung dapat dilihat dari asal seperma yang dipkai:
1.      bayi tabung  dengan seperma suami sendiri, maka hal ini dibolehkan asalkan keadaan suami dan isteri benar-benar membutuhkan untuk memperoleh keturunan. Hal ini telah disepakati para ulama’.
Diantaranya menurut Mahmud syalut bahwa bila penghamilan dengan menggunakan air mani suami untuk isterinya, maka yang demikian itu dibenarkan oleh hukum dan syari’at islam. Lebih lanjut beliau mengatakan “ dan tidak menimbulkan dosa dan noda “
Alasan lain, karena berhubung ada kelainan perangkat dalam diri isteri maupu suami, terlepas dari itu, asal barasal dari suami yang sah, maka hal itu diperbolehkan sehingga anak yang dihasilkan adalah anak yang sah dan jelas ibu bapaknya.
Jadi pada prinsipnya diperbolehka bila mana keadaanya benar-benar memaksa pasangan untuk melakukannya, dan bila tidak akan mengancam keutuhan rumah tangga [terjadi perceraian].
Sesuai dengan kaidah Ushul Fiqih:
الحاجة تنزل منزلةَ الضرورة.
“ Hajat itu [keperluan yang sangat penting] diberlakukan seperti keadaan darurat “.
Demikian juga pendapat D.r Yusuf Qardlawi: “ Apa bila pencangkokan yang dilakukan itu bukan dari air mani suami, maka tidak diragukan lagi itu merupakan kejahatan yang sangat buruk, dan perbuatan mungkar yang lebih hebat dari pengangkatan anak.
2.      Bayi tabung dengan seperma donor.
Para ulama mengharamkannya:
Yusuf qardlawi: “Islam mengharamkan pencangkokan seperma [bayi tabung] apabila ternyata pencangkokan tersebut bukan dari seperma suami”
Mahmud syaltut[8]: “ perbuatan tersebut setara dengan zina dan akibatnyapun sama, yaitu memasukkan mani orang asing kedalam rahim  permpuan, antara kedua orang tersebut tidak ada hubungan nikah secara syara’i.

VIII. FATWA-FATWA SEPUTAR BAYI TABUNG.

ð  Para ulama dalam lembaga Lajnah Da’imah telah mengeluarkan fatwa pelarangan praktek bayi tabung. Karena praktek tersebut akan menyebabkan terbukanya aurat, tersentuhnya kemaluan dan terjamahnya rahim. Kendatipun mani yang disuntikkan ke rahim wanita tersebut adalah mani suaminya. Menurut pendapat saya, hendaknya seorang ridha dengan keputusan Allah Ta'ala, sebab Dia-lah yang berfirman dalam kitab-Nya:
÷rr& öNßgã_Íirtム$ZR#tø.èŒ $ZW»tRÎ)ur ( ã@yèøgsur `tB âä!$t±o $¸JÉ)tã 4 ¼çm¯RÎ) ÒOŠÎ=tæ ֍ƒÏs% ÇÎÉÈ  
“ Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki “. (QS. 42:50)[9]
Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki : tidak memiliki anak,
Berkata Al Baghawi     : Seperti Yahya dan isa Alaihimas salam, maka manusia terbagi menjadi empat; 1. mereka yang diberi anak-anak perempuan yang banyak, 2. Mereka yang diberi anak laki-laki yang banyak, 3. mereka yang diberi dari keduanya, laki-laki dan wanita, 4. mereka yang tidak diberi, maka Allah k menjadikannya mandul, tidak punya keturunan dan anak.[10] 

ð  Majma' Fiqih Islami pada Muktamar yang ketiga di Amman, Jordania, pada tanggal 11-16 Oktober 1986 M bertepatan dengan tanggal 8-13 Safar 1407 H telah mengeluarkan fatwa tentang masalah ini yang intinya sebagai berikut:
Bahwa teknik pembuahan buatan (bayi tabung) yang dikenal pada hari ini ada 7 macam:
1.      Sperma diambil dari seorang suami, tapi ovum diambil dari wanita lain yang bukan istrinya, lalu benih-benih itu dimasukkan ke dalam rahim istri yang sah. [ Hal ini tidak diperbolehkan menurut syariat ]
2.      Sperma diambil dari seorang laki-laki yang bukan suaminya, tapi ovum diambil dari istrinya, lalu benih-benih itu dimasukkan ke dalam rahim istri. [ Hal ini tidak diperbolehkan menurut syariat ]
3.      Sperma dan ovum diambil dari pasangan suami istri yang sah, namun benih-benih itu dimasukkan ke dalam rahim seorang wanita lain yang bukan istri sah laki-laki tersebut. [ Hal ini tidak diperbolehkan menurut syariat ]
4.      Sperma dan ovum diambil dari laki-laki lain dan wanita lain, lalu dimasukkan ke dalam benih istri seseorang. [ Hal ini tidak diperbolehkan menurut syariat ]
5.      Sperma dan ovum diambil dari pasangan suami istri yang sah namun benih itu kemudian dimasukkan ke dalam rahim istri keduanya. Maksudnya dalam hal ini suami itu punya 2 orang istri. [ Hal ini tidak diperbolehkan menurut syariat ]
6.      Sperma dan ovum diambil dari pasangan suami istri yang sah lalu benih itu dimasukkan ke dalam rahim sang istri pemilik ovum tersebut. [ Diperbolehkan menurut syariat ]
7.      Sperma suami diambil lalu dengan teknik tertentu dimasukkan ke dalam rahim atau organ tertentu di dalam tubuh istrinya yang sah. Dalam hal ini pembuahan tetap dilakukan di dalam tubuh istri. [ Diperbolehkan menurut syariat ]
Majelis telah mengeluarkan ketetapan bahwa 5 teknis yang pertama adalah teknik yang diharamkan secara syariah Islam. Sedangkan teknik yang ke-6 dan ke-7 adalah teknis yang dibenarkan secara syariah, bila memang dipandang perlu untuk dilakukan.
Kalau kita lihat apa yang disepakati para ulama kontemporer itu, pada intinya mereka membolehkannya selama syarat-syaratnya terpenuhi, antara lain:
  • Kepastian sulitnya terjadi pembuahan tanpa proses bantuan dari pihak medis.
  • Sperma dan ovumnya benar-benar milik pasangan yang syah.
  • Media rahim yang digunakan adalah milik istri, bukan milik wanita lain.
Pada syarat yang terakhir ini, bila media rahim yang digunakan milik wanita lain, maka hukumnya jatuh pada zina. Meski bukan zina yang mewajibkan had (rajam atau cambuk 100 kali). Sebab yang terjadi hanyalah rahim wanita kemasukan sperma laki-laki asing yang bukan suaminya.[11]

ð  Untuk memberikan pemahaman kepada umat islam tentang inseminasi buatan, yang sah dan yang tidak sah karena berakibat pada ketidak jelasan setatus anak-anak yang dilahirkan, MUI propinsi DKI Jakarta memfatwakan tentang hukum inseminasi buatan, sebagai berikut:
1.      Inseminasi buatan yang dilakukan dengan memasukkan seperma suami kedalam rahim istri melalui suntikan secara langsung adalah diperbolehkan [ halal ], karena dapat membantu suami istri untuk memperoleh keturunan yang sah, terutama bagi suami yang tidak mampu ereksi dan melakukan coitus [ jima’ ]. Disamping itu jug atidak menimbulkan syubhat, sehingga pada hakikatnya sama dengan melakukan hubungan suami istri [ coitus / jima’ ] secara sah, sebagaimana difirmankan dalam surat An Nahl ayat: 72.
ª!$#ur Ÿ@yèy_ Nä3s9 ô`ÏiB ö/ä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& Ÿ@yèy_ur Nä3s9 ô`ÏiB Nà6Å_ºurør& tûüÏZt/ Zoyxÿymur Nä3s%yuur z`ÏiB ÏM»t6Íh©Ü9$# 4 È@ÏÜ»t6ø9$$Î6sùr& tbqãZÏB÷sムÏMyJ÷èÏZÎ/ur «!$# öNèd tbrãàÿõ3tƒ ÇÐËÈ
72.  Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"


2.      Inseminasi buatan antara suami isteri melalui bank sperma atau sejenisnya adalah haram, karena meskipun keduanya masih terikat oleh perkawinan yang sah, tetapi karena dilakukan melalui bank sperma maka dikawatirkan terjadi kesalahan atau pencampur adukan antara sperma suami dengan sperma orang lain. [ syaddudz dzari’ah ] sebagaimana telah disabdakan Rasulullah n dalam hadits shahih :
عن أبي عبدالله النعمان بن بشير رضي الله عنهما قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إن الحلال بين و الحرام بين , وبينهما مشتبهات قد لا يعلمهن كثير من الناس , فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه , ومن وقع في الشبهات فقد وقع في الحرام , كالراعي يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه , ألا وأن لكل ملك حمى , ألا وإن حمى الله محارمه , إلا وإن في الجسد مضغة إذا صلحت صلح الجسد كله , وإذا فسدت فسد الجسد كله , ألا وهي القلب
Dari Abu 'Abdillah An-Nu'man bin Basyir radhiallahu 'anhuma berkata,"Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya, dan barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya. Ingatlah setiap raja memiliki larangan dan ingatlah bahwa larangan Alloh apa-apa yang diharamkan-Nya. Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati”. [Bukhari no. 52, Muslim no. 1599]
Kalimat, “Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar” maksudnya segala sesuatu terbagi kepada tiga macam hokum. Sesuatu yang ditegaskan halalnya oleh Allah, maka dia adalah halal,
Adapun yang Allah nyatakan dengan tegas haramnya, maka dia menjadi haram, Juga diharamkan perbuatan keji yang terang-terangan maupun yang tersembunyi. Setiap perbuatan yang Allah mengancamnya dengan hukuman tertentuatau siksaan atau ancaman keras, maka perbuatan itu haram.
Adapun yang syubhat (samar) yaitu setiap hal yang dalilnya masih dalam pembicaraan atau pertentangan, maka menjauhi perbuatan semacam itu termasuk wara’. Para Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian syubhat yang diisyaratkan oleh Rasulullah . Pada hadits tersebut, sebagian Ulama berpendapat bahwa hal semacam itu haram hukumnya,
Sebagian yang lain berpendapat bahwa hal yang syubhat itu hukumnya halal,
Sebagian lain lagi berkata bahwa syubhat yang tersebut pada hadits ini tidak dapat dikatakan halal atau haram, karena Rasulullah menempatkannya diantara halal dan haram, oleh karena itu kita memilih diam saja, dan hal itu termasuk sifat wara’ juga.[12]
Demikian juga qaidah ushul fiqih yang menyatakan:
درء المفاسد مقدّم على جلب المصالح
“ Menolak bahaya harus lebih dipreoritaskan daripada menarik manfaat “[13]
3.      Inseminasi buatan antara seorang wanita dengan laki-laki yang bukan suaminya adalah haram secara muthlak dan dinilai sebagai perbuatan keji, sebagaimana telah difirmankan Allah k dalam surat Al An’am Ayat: 51:
öÉRr&ur ÏmÎ/ tûïÏ%©!$# tbqèù$sƒs br& (#ÿrãt±øtä 4n<Î) óOÎgÎn/u   }§øŠs9 Oßgs9 `ÏiB ¾ÏmÏRrߊ @Í<ur Ÿwur ÓìÏÿx© öNßg¯=yè©9 tbqà)­Gtƒ ÇÎÊÈ
51.  Dan berilah peringatan dengan apa yang diwahyukan itu kepada orang-orang yang takut akan dihimpunkan kepada Tuhannya (pada hari kiamat), sedang bagi mereka tidak ada seorang pelindung dan pemberi syafa'atpun selain daripada Allah, agar mereka bertakwa.
Demikian juga sabda Rasulullah n yang diriwayatkan oleh Abu Daud:
لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى  ( رواه أبو داود )
 “ Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari akhir untuk menyiramkan spermanya kedalam rahim orang lain “
An Yasqia        : Memasukkan.
Maahu             : Nuthfah.
Ityanul Habala : Jimak.
4.      Sehubungan dengan haramnya inseminasi buatan antara wanita dengan laki-laki yang bukan suaminya, maka diharamkan juga mengadakan bank sperma atau sejenisnya untuk keperluan inseminasi buatan; menyerahkan mani kepada bank sperma, baik melalui jual beli maupun dengan Cuma-Cuma dengan maksud agar dipergunakan untuk inseminasi buatan; menyediakan wanita untuk membuahkan sperma laki-laki yang bukan suaminya dalam rahimnya, baik secara langsung [melalui persetubuhan] maupun melalui inseminasi buatan, meskipun dengan janji bahwa ia akan menyerahkan anak yang dilahirkan kepad alaki-laki yang memberikan sperma tersebut. Hal ini berdasarkan pada qaidah ushuliyah sebagai berikut:
للوسائل حكم المقاصد
            “ Hukum suatu sarana adalah mengikuti hukum tujuan “
5.      Memperbolehkan, menganjurkan, mempropagandakan atau membantu perbuatan inseminasi buatan adalah haram. Karena memberi kesempatan, menganjurkan, dan mempropagandakan suatu yang haram adalah sama dengan melakukan perbuatan yang haram, sebagaimana telah difirmankan dalam surat Al Maidah ayat: 2
.... ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
…. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Demikian juga sabda Rasulullah n yang diriwayatkan Imam Muslim:
4831. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
“ Barang siapa mengajak kepada kebaikan, maka ia akan memperoleh pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barang siapa mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapat dosa seperti dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun “.[14]
Hadits Sharih ini memicu untuk berbuat sunnah-sunnah yang baik, dan mengharamkan perkara-perkara yang buruk. Dan barang siapa yang mengajak pada kebaikan maka baginya pahala seperti orang yang yang mengerjakannya hingga hari kiamat, dan barang siapa yang mengajak pada keburukan maka baginya dosa orang dosa seperti orang yang mengerjakannya.[15]



[1] . http://www.siloamhealthcare.com/rsgrahamedika/index.php
[2] . Masail Fiqhiyyah Al Haditsah, M. Ali Hasan, Hal: 69 – 70.
[3] . http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0705/27/index.htm
[4] . M. Ali Hasan, Ibid
[5] . http://www.indomedia.com/intisari/1998/oktober/btembak1.htm
[6] . http://www.siloamhealthcare.com/rsgrahamedika/index.php
[7] . M. Ali Hasan, Ibid

[8] . Dalam kitab Al Fatawa, Darul Qalam, kairo.
[9] . Fatwa-fatwa terkini. Darul Haq, Hal: 476. [ Diambil dari kitab Al Lu’lu’ Al Makin min Fatawa Ibnu Jibrin Hl: 56.
[10] . Tafsir Al Qur’anul Adhim, Ibnu Katsir, Juz 4 Hal: 154.
[11] . Rubrik Ustadz menjawab, www. Campus eramuslim .com, diasuh oleh: Ahmad Sarwat, Lc.
[12] . Hadits Arbain dengan No: 6 dengan  syarah Ibnu Daqiqil ‘Ied.
[13] . Lihat: Hawasyi Al Sarwani Ala Tuhfat Al Muhtaj bisyarhi Al Minhaj. Abdul Hamid As Sarwani, juz: 3 hal: 188.
[14] . Fiqih Indonesia, Editor: K.H, M. Hamdan Rasyid, MA. Hal: 206 – 212. Fatwa Nomor: 23 / Fatwa / MUI – DKI / III / 2000.
[15] . Shahih Nawawi dengan syarah Imam Nawawi hadits ke - 4831

Comments

Popular posts from this blog

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسوله فق

Khutbah Jumat | Wafatnya Ulama Adalah Kebocoran Islam

Kematian ulama hari ini sedang banyak melanda kaum muslimin di manapun. Hingga sebagian kalangan mengatakan tahun ini sebagai ammul huzni (tahun kesedihan) bagi kaum muslimin. Maka khutbah ini berbicara tentang wafatnya para ulama merupakan kesedihan yang mendalam bagi kaum muslimin. KHUTBAH PERTAMA: السلام عليكم ورحمة الله وبركاته... إِنّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ، وَ نَسْتَعِينُهُ، وَ نَسْتَغْفِرُهُ، وَ نَعُوذُ بِالِله مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، وَ سَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلّ لَهُ، وَ مَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَا الله، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُولهُ، أشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمدا رسول الله   قَالَ تَعَالَى: (يَا أَيّهَا الّذِينَ آمَنُوا اتّقُوا الله حَقّ تُقَاتِهِ وَ لَا تَمُوتُنّ إِلاّ وَ أَنْتُمْ مُسْلِمُون ( وَ قَلَ: يَا أَيّهَا الّذِينَ آمَنُوا اتّقُوا الله وَ قُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يّصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَ يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ و

Apakah Kekafiran Merupakan Takdir Yang Ditetapkan Allah?

  Kekafiran yang dilakukan oleh orang kafir adalah pilihan orang tersebut dan ketetapan Allah dalam waktu bersamaan. Hal ini bisa dijelaskan bahwa kufur dan iman itu perbuatan yang sifatnya pilihan bagi semua manusia. Selain itu juga kehendak yang telah ditetapkan oleh Allah bahwa pilihan-pilihan tersebut akan berkonsekuensi hukuman dan pahala. Tidak ada manusia yang merasa ditekan atau dipaksa untuk memilih hal tersebut.

TELAAH KITAB SUNAN IBNU MAJAH

A.       Penyusun kitab Sunan Ibnu Majah dan komentar para Ulama’ Penyusunnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah, Ar-Rabi’iy Al-Qozawainy atau masyhur dengan sebutan Ibnu Majah. Kitab beliu ini cukup bermanfaat, hanya saja kedudukannya di bawah lima kitab hadits terdahulu. Di dalam kitab ini pula terdapat hadits-hadits dho’if, dan sejumlah hadits shahih. Sebagai catatan bahwa apabila ahli hadits mengatakan, ”Hadits yang diriwayatkan atau yang dikeluarkan oleh As-Sittah” maka maksud dari ungkapan tersebut adalah hadits yang dicantumkan di dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, jami’ At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’I, dan Sunan Ibnu Majah. B.       Kritik terhadap Kitab Sunan Ibnu Majah Sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Abu Syu’bah bahwa diantara ulama yang mengkritik Sunan Ibnu Majah adalah Al-Hafiz Abu faraj Ibnul Jauzi, beliau mengatakan bahwa  dalam kitab Sunan Ibnu Majah terdapat tiga puluh hadits yang tergolong hadits maudhu ’. Dianta

BUKU USHUL FIKIH TINGKAT DASAR, Penulis Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Penerbit Ummul Qura

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam dan shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ushul Fikih merupakan disiplin ilmu tentang cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan. Ushul Fikih sangat bermanfaat bagi seorang muslim yang terus menghadapi dinamika sosial sehingga selalu muncul persoalan-persoalan baru di dalam masyarakat. Untuk memecahkan persoalan yang baru belum ada nash yang jelas, tentu diperlukan istinbath, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap berbagai permasalahan yang muncul dengan melakukan ijtihad. Buku ini ditulis oleh pakar yang kompeten dalam disiplin ilmu ini. Sesuai dengan judul aslinya, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh , buku ini juga cocok bagi kalangan pemula. Telah teruji sebagai pegangan bertahun-tahun bagi para penuntut ilmu, pelajar, mahasiswa, juga pengajar. Dr. Muhammad Al-Asyqar. Lahir p

APAKAH MUBAH TERMASUK HUKUM TAKLIFI?

  Sebagaimana yang diketahui, hukum taklifi adalah hukum yang bersifat ‘beban’ bagi seorang mukallaf. Dikatakan ‘beban’ atau taklif karena pada hukum ini ada suatu perintah dari Allah yang membebani seorang mukallaf untuk mengerjakan sesuatu, meninggalkannya atau memilih antara meninggalkan dan mengamalkan. Nah, untuk bagian ‘beban mengerjakan’ dan ‘beban meninggalkan’ ini sudah jelas kalau memang hal tersebut merupakan ‘beban’. Namun yang menjadi pertanyaannya, ketika seorang mukallaf diminta untuk memilih mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, di mana letak ‘beban’nya untuk kategori ‘memilih antara mengerjakan atau meninggalkan’? atau lebih spesifik lagi, di mana letak ‘beban’ atau taklif nya hukum mubah ? Jawabannya, Jumhur ulama berpendapat, mubah bukan termasuk hukum taklifi . Hal ini disebabkan karena hakikat hukum taklifi adalah pembebanan dan sisi masyaqqah (kesulitan). Artinya mubah tidak termasuk hukum taklifi karena tidak adanya ‘pembebanan’ di dalam perkara muba

KHUTBAH JUMAT (3) KEBAHAGIAAN DALAM HIDUP

KHUTBAH PERTAMA الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسوله الكريم، وعلى آله وصحبه أجمعين، اللهّم صلّ على محمّد وعلى أل محمّد كما صلّيت على إبراهيم و على أل إبراهيم إنك حميد مجيد. فيا عباد الله أوصيكم وإياي نفسي بتقوى الله، حيث قال جلّ و على في كتابه التنزيل (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ ) و (   َيا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا ) وقال في أية الأخرى   ( يا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ) أمّا بعد. Jamaah sholat jumat yang dirahmati Allah... Marilah kita bersyukur kepada Allah ta’ala . Karena Allah telah memberikan bany

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris sehari, and