Skip to main content

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh


A.    Definisi Adat dan Urf

Definisi adat:

العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى

Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

Definisi Urf:

العرف ما استقرّت النفوس عليه بشهادة العقول وتلقّته الطبائع بالعقول وهو حجة أيضا لكنه أسرع الى الفهم بعد أخرى

Urf ialah suatu perbuatan atau perkataan dimana jiwa merasakan ketenangan dalam mengerjakannya karena sudah sejalan dengan logika dan dapat diterima oleh watak kemanusiannya. Maka dari itu ia dapat dijadikan sebagai Hujjah, tetapi hal ini lebih cepat dimengerti.

العرف هو ما تعارفه الناس وساروا عليه من قول او فعل أو ترك, ويسمّى العادة وفى لسان الشرعيين: لا فرق بين العرف والعادة

Urf ialah sesuatu yang telah diketahui oleh orang banyak dan dikerjakan oleh mereka, baik dari perkataan atau perbuatan atau sesuatu yang ditinggalkan. Hal ini juga dinamakan adat.

Dengan adanya definisi tersebut di atas, dapat diambil pengertian bahwa urf dan Adat adalah perkara yang memiliki arti sama. Oleh sebab itu, hukum adat ialah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sangsi (karena itulah ia sebagai hokum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan 9karena itulah ia sebagai adat). Hahl ini sesuai dengan kaidah:

انما تعبر العادة اذا طردت فان أطربت فلا

Adat kebiasaan dianggap sebagai patokan hokum ketika sudah berlaku umum, jika menyimpang maka tidak bisa dijadikan sebagai salah satu patokan hokum.

 B.     Perbedaan Adat dan urf

Dari definisi adat dan urf sebagaimana yang dijelaskan di atas, maka dapat diambil pemahaman bahwa secara etimologis, istilah Al-Adat terbentuk dari mashdar Al-Aud dan Al-Mu’awadah yang artinya adalah “Pengulangan kembali”, sedang kata Al’Urf terbentuk dari kata mashdar Al-Muta’aruf, yang artinya ialah “saling mengetahui”.

Dengan demikian, proses pembentukan adat adalah akumulasi dari pengulangan aktivitas yang berlangsung terus-menerus, dan ketika pengulangan tersebut bisa membuat tenteram dalam hati individu, maka ia sudah bisa memasuki milayah muta’arof, dan saat ini pulalah, adat berubah menjadi urf (haqiqat urfiyah), sehingga adat merupakan unsur yang muncul pertama kali dan dilakukan berulang-ulang, lalu tenteram di dalam hati, kemudian menjadi urf.

Oleh sebab itu, para ahli hukum islam menyatakan bahwa adat dan urf dilihat dari sisi terminologinya, tidak memiliki perbedaan prinsipil, artinya pengulangan istilah urf dan adat tidak mengandung suatu perbedaan signifikan dengan konsekuensi hokum yang berbeda.

Sekalipun demikian, ada di antara para ahli hukum islam, yang membedakan antara adat dan urf. Mereka memberikan definisi yang berbeda antara adat dan urf. dimana Urf dijadikan sebagai kebiasaan yang dilakukan oleh banyak orang (kelompok) dan muncul dari kreativitas imajinatif manusia dalam membangun nilai-nilai budaya. Dari pengertian inilah, maka baik buruknya suatu kebiasaan, tidak menjadi persoalaan urgen, selama dilakukan secara kolektif, dan hal seperti ini masuk dalam kategori urf. Sedang Adat didefinisikan sebagai tradisi secara umum, tanpa melihat apakah dilakukan oleh individu maupun kolektif.

Dari pengertian seperti ini, dapat diambil kesimpulan bahwa terjadinya perbedaan istilah adat dan urf itu jika dilihat dari aspek yang berbeda, yaitu:

-        Perbedaannya adalah:

  • Urf itu hanya menekankan pada aspek pengulangan pekerjaan, dan harus dilakukan oleh kelompok, sedang obyeknya lebih menekankan pada sisi pelakunya.
  • Adat hanya melihat dari sisi pelakunya, dan boleh dilakukan pribadi atau kelompok, serta obyeknya hanya melihat pada pekerjaan.

-        Kesamaannya adalah: urf dan adat merupakan sebuah pekerjaan yang sudah diterima akal sehat, tertanam dalam hati dan dilakukan berulang-ulang serta sesuai dengan karakter pelakunya.

Comments

Popular posts from this blog

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسوله فق

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

APAKAH MUBAH TERMASUK HUKUM TAKLIFI?

  Sebagaimana yang diketahui, hukum taklifi adalah hukum yang bersifat ‘beban’ bagi seorang mukallaf. Dikatakan ‘beban’ atau taklif karena pada hukum ini ada suatu perintah dari Allah yang membebani seorang mukallaf untuk mengerjakan sesuatu, meninggalkannya atau memilih antara meninggalkan dan mengamalkan. Nah, untuk bagian ‘beban mengerjakan’ dan ‘beban meninggalkan’ ini sudah jelas kalau memang hal tersebut merupakan ‘beban’. Namun yang menjadi pertanyaannya, ketika seorang mukallaf diminta untuk memilih mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, di mana letak ‘beban’nya untuk kategori ‘memilih antara mengerjakan atau meninggalkan’? atau lebih spesifik lagi, di mana letak ‘beban’ atau taklif nya hukum mubah ? Jawabannya, Jumhur ulama berpendapat, mubah bukan termasuk hukum taklifi . Hal ini disebabkan karena hakikat hukum taklifi adalah pembebanan dan sisi masyaqqah (kesulitan). Artinya mubah tidak termasuk hukum taklifi karena tidak adanya ‘pembebanan’ di dalam perkara muba

Pembatal-pembatal shalat dan apa-apa yang diharamkan di dalamnya

Telah kita ketahui bersama bahwa shalat merupakan ibadah yang diaksanakan dengan ucapan dan gerakan yang khusus, dalam pelaksanaan shalat kita wajib memenuhi syarat-syaratnya, begitu juga rukun-rukunnya harus mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam , sebagaimana dalam sabda beliau, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku melaksanakan shalat.” Oleh karena itu, maka barang siapa yang melakasanakan shalat tapi tidak memenuhi syarat dan rukunnya, shalatnya dianggap batal dan ia wajib mengulanginya kembali. Selain itu pula disana ada fa k tor-faktor lain yang membatalkan shalat diantaranya adalah; 1.     Berbicara Yaitu mengucapkan dua kata atau lebih, atau dengan satu kata yang bisa dipahami. Telah dikhabarkan dari Zaid bin arqam ia berkata, “Suatu ketika kami berbicara dalam shalat, yaitu ada seseorang yang berbicara dengan temannya yang berada disampingnya, sehingga turun ayat, “Dan laksanakanlah shalat karena Allah dengan khusyu’”.(al Baqarah:238), mak

KHUTBAH JUMAT (3) KEBAHAGIAAN DALAM HIDUP

KHUTBAH PERTAMA الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسوله الكريم، وعلى آله وصحبه أجمعين، اللهّم صلّ على محمّد وعلى أل محمّد كما صلّيت على إبراهيم و على أل إبراهيم إنك حميد مجيد. فيا عباد الله أوصيكم وإياي نفسي بتقوى الله، حيث قال جلّ و على في كتابه التنزيل (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ ) و (   َيا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا ) وقال في أية الأخرى   ( يا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ) أمّا بعد. Jamaah sholat jumat yang dirahmati Allah... Marilah kita bersyukur kepada Allah ta’ala . Karena Allah telah memberikan bany

TELAAH KITAB SUNAN IBNU MAJAH

A.       Penyusun kitab Sunan Ibnu Majah dan komentar para Ulama’ Penyusunnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah, Ar-Rabi’iy Al-Qozawainy atau masyhur dengan sebutan Ibnu Majah. Kitab beliu ini cukup bermanfaat, hanya saja kedudukannya di bawah lima kitab hadits terdahulu. Di dalam kitab ini pula terdapat hadits-hadits dho’if, dan sejumlah hadits shahih. Sebagai catatan bahwa apabila ahli hadits mengatakan, ”Hadits yang diriwayatkan atau yang dikeluarkan oleh As-Sittah” maka maksud dari ungkapan tersebut adalah hadits yang dicantumkan di dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, jami’ At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’I, dan Sunan Ibnu Majah. B.       Kritik terhadap Kitab Sunan Ibnu Majah Sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Abu Syu’bah bahwa diantara ulama yang mengkritik Sunan Ibnu Majah adalah Al-Hafiz Abu faraj Ibnul Jauzi, beliau mengatakan bahwa  dalam kitab Sunan Ibnu Majah terdapat tiga puluh hadits yang tergolong hadits maudhu ’. Dianta

KHUTBAH JUM'AT: Tanda Hidayah Allah Diberikan Pada Seseorang

Khutbah Pertama إنَّ الحمدَ لله، نحمدُه، ونستعينُه، ونستغفرُه، ونتوبُ إليه، ونعوذُ به من شرورِ أنفسِنا، ومن سيِّئاتِ أعمالِنا، من يهدِه الله فلا مُضِلَّ له، ومن يضلل فلا هاديَ له؛ وأشهدُ أن لا إلهَ إلا اللهُ وحدَه لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمدًا عبدُه ورسولُه، صلَّى اللهُ عليه وعلى آلهِ وصحبِهِ وسلَّمَ تسليمًا كثيرًا إلى يومِ الدين . أمَّا بعدُ: فيا أيُّها الناسُ، اتَّقوا اللهَ تعالى حَقَّ التقوى . Kaum muslimin yang dirahmati Allah… Bertaqwalah kalian kepada Allah dengan taqwa yang berkualitas.. Hamba-hamba Allah, tujuan Allah menciptakan makhluk-Nya untuk beribadah, untuk taat dan untuk mencintai pencipta-Nya, hal ini sebagaimana yang Allah firmankan dalam al-Qur’an, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (Qs. al-Dzariat: 56) Allah akan ridha kepada hambanya jika hamba tersebut hanya menyembah-Nya saja dan tidak mensekutukan dengan yang lain. Allah akan marah kepada hamba

Apa Itu Malam Lailatul Qadar, Apa Hikmahnya Dan Kapan Terjadinya

  ARTI DARI MALAM AL-QADAR (LAILATUL QADR) Di dalam Tafsir al-Munir, karya Dr. Wahbah Zuaili, hal. 609 beliau mengartikan, bahwa Malam al-Qadar atau Lailatul Qadar merupakan sususan kata dari bahasa arab yang artinya malam keagungan atau kemuliaan, sehingga lailatul qadar adalah malam yang sangat agung dan mulia. DALIL LAILATUL QADAR Dalil dari malam Lailatul Qadar ada di dalam al-Qur’an surat al-Qadr ayat 1-5. Allah berfirman, اِنَّآ اَنْزَلْنٰهُ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ – ١ وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِۗ – ٢ لَيْلَةُ الْقَدْرِ ەۙ خَيْرٌ مِّنْ اَلْفِ شَهْرٍۗ -٣ تَنَزَّلُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ وَالرُّوْحُ فِيْهَا بِاِذْنِ رَبِّهِمْۚ مِنْ كُلِّ اَمْرٍۛ – ٤ سَلٰمٌ ۛهِيَ حَتّٰى مَطْلَعِ الْفَجْرِ ࣖ - ٥ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) pada malam qadar. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu?, Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan. Pada malam itu turun para malaikat dan Ruh (Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua ur