A.
Definisi Adat dan Urf
Definisi adat:
العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه
مرّة بعد أخرى
Adat adalah
suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia
lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.
Definisi Urf:
العرف ما استقرّت النفوس عليه بشهادة العقول وتلقّته
الطبائع بالعقول
وهو حجة أيضا لكنه أسرع الى الفهم بعد أخرى
Urf ialah suatu
perbuatan atau perkataan dimana jiwa merasakan ketenangan dalam mengerjakannya
karena sudah sejalan dengan logika dan dapat diterima oleh watak kemanusiannya.
Maka dari itu ia dapat dijadikan sebagai Hujjah, tetapi hal ini lebih cepat
dimengerti.
العرف هو ما تعارفه الناس وساروا عليه من قول او فعل أو
ترك, ويسمّى العادة
وفى لسان الشرعيين: لا فرق بين العرف والعادة
Urf ialah
sesuatu yang telah diketahui oleh orang banyak dan dikerjakan oleh mereka, baik
dari perkataan atau perbuatan atau sesuatu yang ditinggalkan. Hal ini juga
dinamakan adat.
Dengan adanya
definisi tersebut di atas, dapat diambil pengertian bahwa urf dan Adat
adalah perkara yang memiliki arti sama. Oleh sebab itu, hukum adat ialah
keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sangsi
(karena itulah ia sebagai hokum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak
dikodifikasikan 9karena itulah ia sebagai adat). Hahl ini sesuai dengan kaidah:
انما تعبر العادة اذا طردت فان أطربت فلا
Adat kebiasaan
dianggap sebagai patokan hokum ketika sudah berlaku umum, jika menyimpang maka
tidak bisa dijadikan sebagai salah satu patokan hokum.
B. Perbedaan
Adat dan urf
Dari definisi
adat dan urf sebagaimana yang dijelaskan di atas, maka dapat diambil pemahaman
bahwa secara etimologis, istilah Al-Adat terbentuk dari mashdar Al-Aud
dan Al-Mu’awadah yang artinya adalah “Pengulangan kembali”, sedang
kata Al’Urf terbentuk dari kata mashdar Al-Muta’aruf, yang
artinya ialah “saling mengetahui”.
Dengan
demikian, proses pembentukan adat adalah akumulasi dari pengulangan aktivitas
yang berlangsung terus-menerus, dan ketika pengulangan tersebut bisa membuat
tenteram dalam hati individu, maka ia sudah bisa memasuki milayah muta’arof,
dan saat ini pulalah, adat berubah menjadi urf (haqiqat urfiyah), sehingga
adat merupakan unsur yang muncul pertama kali dan dilakukan berulang-ulang,
lalu tenteram di dalam hati, kemudian menjadi urf.
Oleh sebab itu,
para ahli hukum islam menyatakan bahwa adat dan urf dilihat dari sisi
terminologinya, tidak memiliki perbedaan prinsipil, artinya pengulangan istilah
urf dan adat tidak mengandung suatu perbedaan signifikan dengan konsekuensi
hokum yang berbeda.
Sekalipun
demikian, ada di antara para ahli hukum islam, yang membedakan antara adat dan urf. Mereka memberikan definisi yang berbeda antara adat dan urf. dimana
Urf dijadikan sebagai kebiasaan yang dilakukan oleh banyak orang (kelompok) dan muncul dari kreativitas imajinatif manusia dalam membangun
nilai-nilai budaya. Dari pengertian inilah, maka baik buruknya suatu kebiasaan,
tidak menjadi persoalaan urgen, selama dilakukan secara kolektif, dan hal
seperti ini masuk dalam kategori urf. Sedang Adat didefinisikan sebagai
tradisi secara umum, tanpa melihat apakah dilakukan oleh individu maupun
kolektif.
Dari pengertian
seperti ini, dapat diambil kesimpulan bahwa terjadinya perbedaan istilah adat
dan urf itu jika dilihat dari aspek yang berbeda, yaitu:
-
Perbedaannya adalah:
- Urf itu hanya menekankan pada
aspek pengulangan pekerjaan, dan harus dilakukan oleh kelompok, sedang
obyeknya lebih menekankan pada sisi pelakunya.
- Adat hanya melihat dari sisi
pelakunya, dan boleh dilakukan pribadi atau kelompok, serta obyeknya hanya
melihat pada pekerjaan.
-
Kesamaannya adalah: urf dan adat merupakan sebuah pekerjaan yang sudah diterima
akal sehat, tertanam dalam hati dan dilakukan berulang-ulang serta sesuai
dengan karakter pelakunya.
Comments