Kalau kita bicara tentang keluarga,
pasti semua orang menginginkan keharmonisan. Saling dukung pasangan dalam
kebaikan. Mempercayai dan menghargai satu sama lain yang mana itu adalah
diantara kunci keharmonisan. Tapi sayangnya ada saja permasalahan, bahkan tidak
jarang yang akhirnya berujung kepada KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
Bahkan ada juga lho yang sampai terjadi pemukulan.
Nah, yang jadi pertanyaannya
‘Bagaimana hukum memukul istri dalam Islam?
Di dalam Islam ada syariat memukul
istri. Tentu saja hal ini akan menimbulkan pertanyaan selnjutnya yaitu, ‘apa
maksud dari memukul istri dalam Islam?’. ‘Memukul istri’ bukanlah memukul
tanpa aturan, yang artinya tidak boleh melakukan seenaknya. Syariat islam telah
memberikan syarat-syaratnya.
Pertama kali yang harus diketahui
adalah bahwa ajaran Islam sangat memuliakan istri. Hal ini dijelaskan pada
poin-poin berikut:
1. Al-Qur’an telah
memerintahkan secara tegas untuk memuliakan istri
Allah telah memerintahkan untuk memuliakan
istri dan mempergaulinya dengan baik. Bahkan meskipun seandainya tidak ada lagi
rasa cinta kepada istri tetap harus memperlakukan ia sebaik-baik perlakuan. Allah
berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللّهُ فِيهِ خَيْراً
كَثِيراً
“Dan bergaullah dengan mereka menurut
cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena
boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah Menjadikan kebaikan yang
banyak padanya.” (Qs.
al-Nisa’: 19)
2. Di dalam syariat
Islam ada hak-hak istri yang harus dipenuhi oleh suami
Seoarang istri memiliki hak yang
harus dipenuhi sebagaimana suami juga memiliki hak.
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي
عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكُيمٌ
“Dan mereka (para perempuan)
mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.Tetapi para
suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.” (Qs. al-Baqarah: 228)
Jadi seorang istri memiliki hak-hak
yang harus dipenuhi oleh suami. Jika hak istri tidak dipenuhi maka suami berdosa
karena telah mendzalimi istri.
3. Rasulullah
berwasiat untuk berbuat baik kepada Istri dan menghormatinya
Salah satu parameter kebaikan pribadi
seorang Muslim adalah dengan sikapnya kepada istri. Jika ia bersikap baik
terhadap istri maka ia bisa dinilai sebagai muslim yang baik. Begitu juga sebaliknya,
jika ia tipikal laki-laki jahat dengan istri, maka besar kemungkinan ia adalah
lelaki jahat di luar rumahnya. Hal ini sebagaiman yang disabdakan oleh Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam,
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ
وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
“Sebaik-baik
kalian adalah yang paling baik terhadap isterinya, dan aku adalah orang yang
paling baik terhadap isteriku” (Hr. Tirmidzi 3830)
4. Rasulullah
sendiri juga telah memberikan contoh berbuat baik kepada Istri
Beliau sendiri yang mencontohkan
bagaimana seharusnya bersikap baik terhadap istri. Beliau sangat memanjakan
istrinya dengan menyuapi makan kepada istrinya penuh kemesraan. Menghantarkan makanan
hingga kepada suapan ke mulut istri bernilai sedekah. Artinya itu memiliki
pahala yang tidak sedikit. Sehingga Rasullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ
نَفَقَةً إِلَّا أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى اللُّقْمَةُ تَرْفَعُهَا إِلَى فِي امْرَأَتِكِ
“Dan
sesungguhnya tidaklah engkau berinfak dengan suatu nafkah melainkan engkau
diberi pahala karenanya, hingga suapan yang engkau berikan kepada isterimu” (Hr. Abu Dawud
2480)
Dari beberapa point di atas kita bisa
tahu bahwa ajaran Islam sangatlah memuliakan istri. Maka adanya syariat Islam
tentang ‘Memukul istri’ tentu tujuannya adalah memuliakannya.
Memukul istri di dalam syariat islam
di perbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam memberikan
ketentuannya,
اتَّقُوا
اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ
فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ
أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
“Bertakwalah
kalian dalam memperlakuan istri. Kamu telah mengambil mereka sebagai amanah
Allah, dan mereka halal bagimu karena kepatuhan kalian dengan
peraturan-peraturan Allah. Setelah itu, kamu punya hak atas mereka, yaitu
supaya mereka tidak membolehkan orang lain yang kamu benci untuk menduduki ranjangmu
(tanpa seizin mu). Jika mereka melanggar, pukullah mereka dengan cara yang
tidak membahayakan. Sebaliknya mereka punya hak atasmu. Yaitu nafkah dan
pakaian yang pantas.” (Hr. Muslim 2137)
Arti dari
kalimat ‘pukullah mereka dengan cara yang tidak membahayakan’ adalah bahwa
pukulan hanya diberikan jika seorang istri membangkang dari perintah suami. Hal
ini sebagaimana firman Allah,
وَاللاَّتِي
تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً
كَبِيراً
“Perempuan-perempuan
yang kamu khawatirkan akan nusyuz (membangkang), hendaklah kamu beri nasihat
kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau
perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu
mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha
Besar.” (Qs. al-Nisa: 34)
Pukulan hanya
diberikan jika istri menentang suami, atau menolak perintah suami tanpa alasan
yang benar. Itupun tidak langsung memukul, tapi dinasihati dulu. Kalau belum
bisa juga maka pisah ranjang, tapi masih dalam satu rumah. Kalau tidak bisa
juga maka ia boleh memukul dengan syarat pulan itu tidak menyakiti fisik istri.
Pukulan yang
dilakukan tidak boleh membahayakan seorang istri sedikitpun. Cara memukulnya
sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Hasan al-Bashri adalah dengan pukulan yang
tidak memberikan bekas. Seperti misalnya yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas, yaitu
memukul dengan kayu siwak.
Kalau bisa mengingatkan istri tanpa pukulan tentu lebih baik. Karena tujuan dari memukul istri bukanlah untuk menyakitinya atau merendahkannya. Tapi tujuannya agar ia menyadari bahwa ia telah berbuat salah dan tidak memenuhi hak seorang suami. Dan mengingatkan istri dari kesalahan adalah kewajiban seorang suami.
Memukul istri hanyalah perantara untuk menuju kebaikan seorang istri. Jika tanpa memukul, seorang istri bisa sadar atas kesalahannya, maka apalah arti dari pukulan yang justru akan menyakitkan. Memukul itu tidak perlu jika itu tidak memberikan dampak kebaikan kepada istri.
Wallahu a’lam.
Disarikan dari https://islamqa.info/ar/categories/very-important/33/answers/41199/
Comments