Skip to main content

Posts

Showing posts with the label fiqh

Penjelasan Singkat Nahyi (Larangan) Dalam Ilmu Ushul Fiqih

Nahyi atau larangan dalam ilmu ushul fiqh artinya adalah sebuah ucapan permintaan untuk meninggalkan sesuatu. Kriteria sebuah perkataan itu menjadi kategori larangan tidak selalunya intonasi bicaranya tinggi atau orang yang mengatakannya memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada lawan bicaranya. Hal ini sebagaimana penjelasan sebelumnya tentang amr (perintah).

Hukum Mimpi Basah di Bulan Ramadhan

  Saat Memasuki masa remaja, seorang pria akan mengalami mimpi basah. Tidak jarang mimpi basah ini dibarengi dengan mimpi erotis, yang membuat dia keluar mani. Lalu Apa sebenarnya mimpi basah dan bagaimana hukumnya ketika hal ini terjadi di bulan ramadhan? MAKSUD MIMPI BASAH Mimpi basah adalah mimpi yang berisikan dengan aktifitas seksual sehingga keluar air mani. Dalam bahasa arab disebut dengan ihtilam. Dalam fiqh ihtilam menjadi salah satu tanda seseorang telah baligh. Mimpi basah merupakan fitrah yang telah ditetapkan oleh Allah bagi semua manusia, hal ini sebagaimana firman Allah: وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Ma...

Hukum Masturbasi Bagi Wanita dan Pria di Bulan Ramadhan

Menurut kebanyakan ulama hukum masturbasi adalah haram. [1] Lebih haram lagi jika dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan , sehingga keharamannya lebih keras. Hal ini seperti yang dikatakan Ibnu Taimiyah, ويُعدُّ ذلك انتهاكًا لنهار رمضان؛ لأنّ للصيام حرمة “Masturbasi merusak kehormatan siang hari di bulan Ramadhan , Karena puasa itu suci.” [2] Artinya, masturbasi perbuatan yang membatalkan puasa. Sehingga mengeluarkan air mani pada satu hari di bulan ramadhan berarti dia harus mengganti puasanya di hari lain. Selain itu dia harus bertaubat kepada Allah swt. dari kebiasaan masturbasi. Ditambah lagi dia tidak boleh makan dan minum pada hari itu sampai maghrib. Hal ini juga berlaku bagi pria yang ejakulasi disebabkan karena terangsang disebabkan karena menonton video porno atau karena menghayalkan hal-hal yang mesum. [3] Hukum ini tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan. Perempuan juga berlaku hukum yang sama. Karena pada dasarnya semua hukum berlaku untuk umum kec...

Sutaytah Al-Mahamili, Wanita Ahli Fiqih Di Masa Abbasiyah Yang Ahli Matematika

  Tidak ada yang menyangkal jasa orang Arab dan Muslim di bidang matematika. Banyak ulama Islam telah tercatat memiliki kontribusi penting pada perkembangan ilmu matematika dan turunannya seperti aritmatika, aljabar, trigonometri dan geometri. Banyak prestasi yang dibuat oleh orang Arab dan Muslim untuk ilmu ini. Sehingga hal ini akhirnya membuat orang Barat kagum dan takjub. Bahkan salah seorang orientalis Perancis yang bernama Louis-Pierre-Eugène Sédillot menulis dalam bukunya (Histoire des Arabes): “Orang-orang Arab memiliki minat khusus dalam semua bidang turunan ilmu matematika; Dan mereka sebenarnya adalah guru bagi kami (orang Barat) di bidang ini.”

Pengertian Mahram dan Pembagiannya dalam Madzhab Syafi'i

  Ada segolongan wanita yang haram untuk dinikahi di dalam syariat Islam. Alasannya bermacam-macam; ada yang karena sebagai bentuk penghormatan, seperti Ibu. Ada juga yang diharamkan menikahi golongan tersebut karena tidak bisa diterima secara akal sehat, seperti anak dan saudari kandung. Dan masih banyak lagi golongan wanita yang tidak boleh dinikahi dalam Islam. Hal ini tentu berlaku sebaliknya juga bagi seorang laki-laki. Sehingga pernikahan tidak bisa dilangsungkan jika masih termasuk dalam golongan wanita yang diharamkan.

Haqiqah dan Majaz Dalam Ilmu Ushul Fiqih

Dalam ilmu tata bahasa Arab, kalam terbagi menjadi banyak bagian dari berbagai macam tinjauan. Hal ini bisa dipelajari dengan mengkaji ilmu-ilmu yang berhubungan tata bahasa Arab. Di antara yang paling penting yaitu yang berkaitan dengan Haqiqah dan Majaz .

Hukum Syar'i Dalam Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh

  Menurut Ibnu Hajib, pengertian hukum syar’i adalah titah ( khithab ) Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang berupa tuntutan, pilihan atau ketentuan.

Apa Itu Malam Lailatul Qadar, Apa Hikmahnya Dan Kapan Terjadinya

  ARTI DARI MALAM AL-QADAR (LAILATUL QADR) Di dalam Tafsir al-Munir, karya Dr. Wahbah Zuaili, hal. 609 beliau mengartikan, bahwa Malam al-Qadar atau Lailatul Qadar merupakan sususan kata dari bahasa arab yang artinya malam keagungan atau kemuliaan, sehingga lailatul qadar adalah malam yang sangat agung dan mulia. DALIL LAILATUL QADAR Dalil dari malam Lailatul Qadar ada di dalam al-Qur’an surat al-Qadr ayat 1-5. Allah berfirman, اِنَّآ اَنْزَلْنٰهُ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ – ١ وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِۗ – ٢ لَيْلَةُ الْقَدْرِ ەۙ خَيْرٌ مِّنْ اَلْفِ شَهْرٍۗ -٣ تَنَزَّلُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ وَالرُّوْحُ فِيْهَا بِاِذْنِ رَبِّهِمْۚ مِنْ كُلِّ اَمْرٍۛ – ٤ سَلٰمٌ ۛهِيَ حَتّٰى مَطْلَعِ الْفَجْرِ ࣖ - ٥ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) pada malam qadar. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu?, Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan. Pada malam itu turun para malaikat dan Ruh (Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua ur...

Hukum Qurban Bagi yang Mampu

  Meskipun banyak dalil yang memerintahkan menyembelih udhiyyah, namun bukan berarti udhiyyah hukumnya menjadi wajib. Ada sebagian ulama dari kalangan hanafiyyah mewajibkannya, namun lebih banyak ulama yang mengatakan hukumnya sunnah mua’akkadah. Itupun hanya berlaku bagi orang yang mampu dan memenuhi syarat. Sehingga makruh untuk meninggalkan udhiyyah bagi yang mampu melakukannya. Dalil Dari Kalangan Yang Berpendapat Wajib Bagi kalangan Hanfiyyah yang mewajibkan udhiyyah, argumentasi yang digunakan berlandaskan hadits Rasulullah saw., من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا “Barang siapa yang memiliki kemampuan untuk udhiyyah tapi tidak menyembelih udhiyyah maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami” (Hr. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim menshahihkannya) Ancaman yang seperti ini tidak mungkin diucapkan Nabi saw. terhadapa orang yang meninggalkan suatu perbuatan yang tidak wajib. Selain itu ibadah udhiyyah ini diberikan waktu khusus untuk melakukannya yaitu di hari...

Apakah Syarat Bagi Orang Yang Berkurban?

Para fuqaha’ menyepakati bahwa syarat bagi orang yang akan berkurban adalah: muslim, merdeka, baligh, berakal, menetap di negerinya, serta mampu untuk melakukan ibadah kurban. Adapun bagi seorang musafir dalam madzhab syafi’i, berkurban disunnahkan bagi setiap muslim yang musafir, perjalanan menuju haji atau selain keduanya. Alasannya Rasululullah saw. sendiri menyembelih seekor sapi di Mina mewakili istri-istri beliau. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim. [1] Adapun bagi anak kecil tidak disunnahkan bagi mereka untuk berkurban. Selain itu, orang yang akan berkurban juga harus berniat untuk berkurban. Karena jika tidak ada niat untuk berkurban, amalannya tidak akan diterima oleh Allah swt. Wallahu a’lam. [1] Mughniyul Muhtaj, jilid. IV, hal. 283

Apakah Orang Yang Berkurban Harus Berniat Dahulu Sebelumnya Atau Atau Cukup Berniat Pada Waktu Penyembelihannya?

Niat orang yang akan melakukan udhiyyah adalah syarat diterimanya udhiyyah di sisi Allah. Suatu amalan yang dilakukan seseorang akan bernilai ibadah ketika diniatkan untuk beribadah kepada Allah. Sebab ada orang yang menyembelih hewan dengan niat untuk mengkonsumsi dagingnya. Ada juga yang diniatkan untku mendekatkan diri kepada Allah swt. Suatu perbuatan tidak akan dinilai sebagai ibadah jika tidak diniatkan untuk ibadah. Hal ini disandarkan kepada hadits Rasululullah saw. إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى “Sesungguhnya perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan diganjar pahala sesuai dengan niatnya” (Hr. Bukhari dan Muslim) Beliau juga bersabda, لا عمل لمن لا نية له “Amalan seseorang tidak ada artinya jika tidak disertai niat oleh pelakunya” Berdasarkan hadits di atas maka seseorang harus berniat dahulu sebelum melakukan udhiyyah. Sebab udhiyyah tidak akan diterima di sisi Allah jika tidak ada niat sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah. [1] Waktu Niat...

Popular posts from this blog

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

Usamah bin Zaid, Usia 18 Tahun Menjadi Komandan Militer

Sebelum Rasulullah wafat, beliau menunjuk Usamah bin Zaid untuk memimpin perang melawan pasukan romawi. Pasukan romawi adalah pasukan paling digdaya pada zaman itu. Penunjukan Usamah sempat mengganjal para sahabat Nabi  Shallallahu ‘Alaihi Wasallam . Karena bagaimana mungkin seorang pemuda berusia belasan tahun menjadi pemimpin pasukan. Terlalu belia, dalam pandangan para sahabat beliau masih terlalu miskin pengalaman. Padahal pada saat itu ada komandan Khalid bin Walid yang jika memimpin pertempuran, dengan taktiknya yang jitu tidak pernah kalah. Ada Umar bin Khaththab, atau Ali bin Abi Thalib. Di sisi lain kubu lawan adalah pasukan Romawi yang kekuatannya menggila besar luar biasa dengan jumlah yang sangat banyak. Personal pasukan mereka tangguh dan persenjataan mereka canggih. Dibandingkan dengan pasukan kaum muslimin yang berasal dari pedalaman arab yang hanya memiliki senjata ala kadarnya. Dalam peperangan yang berlangsung setelah kematian Nabi  Shallallahu ‘Alaihi ...

TELAAH KITAB SUNAN IBNU MAJAH

A.       Penyusun kitab Sunan Ibnu Majah dan komentar para Ulama’ Penyusunnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah, Ar-Rabi’iy Al-Qozawainy atau masyhur dengan sebutan Ibnu Majah. Kitab beliu ini cukup bermanfaat, hanya saja kedudukannya di bawah lima kitab hadits terdahulu. Di dalam kitab ini pula terdapat hadits-hadits dho’if, dan sejumlah hadits shahih. Sebagai catatan bahwa apabila ahli hadits mengatakan, ”Hadits yang diriwayatkan atau yang dikeluarkan oleh As-Sittah” maka maksud dari ungkapan tersebut adalah hadits yang dicantumkan di dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, jami’ At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’I, dan Sunan Ibnu Majah. B.       Kritik terhadap Kitab Sunan Ibnu Majah Sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Abu Syu’bah bahwa diantara ulama yang mengkritik Sunan Ibnu Majah adalah Al-Hafiz Abu faraj Ibnul Jauzi, beliau mengatakan bahwa  dalam kitab Sunan Ibnu Majah terdapat ti...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

Khutbah Jum'at: Keutamaan Mencari Ilmu

Khutbah jumat ini berisikan tentang keutamaan menuntut ilmu, semangat kaum salaf dalam mencari ilmu dan bahaya kebodohan yang diakibatkan tidak memiliki ilmu.

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Jual Paket Sirah Nabawiyah By Ust Budi Azhari dkk. SERI 1

Pembina : Ustd Budi Ashari, Lc, Ustd Ryan Bianda, Lc. MA Penyusun : Ustd M Khidir, Lc. MA, Ustd M Nur Iskandar, Lc, Ustd Alamsyah, Lc Penerbit : Rumah Kisah Semenjak Nabi Isa AS diangkat oleh Allah SWT, dunia diselimuti dengan kegelapan. Manusia mulai berpaling dari jalan yang lurus. Tidak sedikit dari mereka yang menyembah berhala dan berbuat kerusakan. Tapi ternyata masih ada sedikit orang-orang yang masih berjalan di jalan yang benar. Paket ini menceritakan dari Masa sebelum kenabian hingga pertemuan cinta sejati Nabi Muhammad ﷺ dengan Bunda Khadijah RA. Bagaimanakah kisahnya ? Yuk kita dengarkan bersama-sama. 📚 Paket terdiri dari 5 Episode yaitu: Episode 1 Masa Kegelapan | Dunia Tanpa Cahaya Islam Episode 2 Masa Kelahiran Nabi Muhammad ﷺ |Menakjubkan Masa Kecil Sang Utusan Allah Episode 3 Anak Yatim Yang Pantang Menyerah | Perjuangan Muhammad ﷺ di Masa Muda Episode 4 Muhammad ﷺ sang Pemberani | Keberanian Muhammad ﷺ dalam Membela Keadilan Episode 5 Cinta Muhammad ﷺ dan Khadijah RA...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Apakah Kekafiran Merupakan Takdir Yang Ditetapkan Allah?

  Kekafiran yang dilakukan oleh orang kafir adalah pilihan orang tersebut dan ketetapan Allah dalam waktu bersamaan. Hal ini bisa dijelaskan bahwa kufur dan iman itu perbuatan yang sifatnya pilihan bagi semua manusia. Selain itu juga kehendak yang telah ditetapkan oleh Allah bahwa pilihan-pilihan tersebut akan berkonsekuensi hukuman dan pahala. Tidak ada manusia yang merasa ditekan atau dipaksa untuk memilih hal tersebut.