Skip to main content

Posts

Showing posts with the label fiqh

Penjelasan Singkat Nahyi (Larangan) Dalam Ilmu Ushul Fiqih

Nahyi atau larangan dalam ilmu ushul fiqh artinya adalah sebuah ucapan permintaan untuk meninggalkan sesuatu. Kriteria sebuah perkataan itu menjadi kategori larangan tidak selalunya intonasi bicaranya tinggi atau orang yang mengatakannya memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada lawan bicaranya. Hal ini sebagaimana penjelasan sebelumnya tentang amr (perintah).

Hukum Mimpi Basah di Bulan Ramadhan

  Saat Memasuki masa remaja, seorang pria akan mengalami mimpi basah. Tidak jarang mimpi basah ini dibarengi dengan mimpi erotis, yang membuat dia keluar mani. Lalu Apa sebenarnya mimpi basah dan bagaimana hukumnya ketika hal ini terjadi di bulan ramadhan? MAKSUD MIMPI BASAH Mimpi basah adalah mimpi yang berisikan dengan aktifitas seksual sehingga keluar air mani. Dalam bahasa arab disebut dengan ihtilam. Dalam fiqh ihtilam menjadi salah satu tanda seseorang telah baligh. Mimpi basah merupakan fitrah yang telah ditetapkan oleh Allah bagi semua manusia, hal ini sebagaimana firman Allah: وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Ma...

Hukum Masturbasi Bagi Wanita dan Pria di Bulan Ramadhan

Menurut kebanyakan ulama hukum masturbasi adalah haram. [1] Lebih haram lagi jika dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan , sehingga keharamannya lebih keras. Hal ini seperti yang dikatakan Ibnu Taimiyah, ويُعدُّ ذلك انتهاكًا لنهار رمضان؛ لأنّ للصيام حرمة “Masturbasi merusak kehormatan siang hari di bulan Ramadhan , Karena puasa itu suci.” [2] Artinya, masturbasi perbuatan yang membatalkan puasa. Sehingga mengeluarkan air mani pada satu hari di bulan ramadhan berarti dia harus mengganti puasanya di hari lain. Selain itu dia harus bertaubat kepada Allah swt. dari kebiasaan masturbasi. Ditambah lagi dia tidak boleh makan dan minum pada hari itu sampai maghrib. Hal ini juga berlaku bagi pria yang ejakulasi disebabkan karena terangsang disebabkan karena menonton video porno atau karena menghayalkan hal-hal yang mesum. [3] Hukum ini tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan. Perempuan juga berlaku hukum yang sama. Karena pada dasarnya semua hukum berlaku untuk umum kec...

Sutaytah Al-Mahamili, Wanita Ahli Fiqih Di Masa Abbasiyah Yang Ahli Matematika

  Tidak ada yang menyangkal jasa orang Arab dan Muslim di bidang matematika. Banyak ulama Islam telah tercatat memiliki kontribusi penting pada perkembangan ilmu matematika dan turunannya seperti aritmatika, aljabar, trigonometri dan geometri. Banyak prestasi yang dibuat oleh orang Arab dan Muslim untuk ilmu ini. Sehingga hal ini akhirnya membuat orang Barat kagum dan takjub. Bahkan salah seorang orientalis Perancis yang bernama Louis-Pierre-Eugène Sédillot menulis dalam bukunya (Histoire des Arabes): “Orang-orang Arab memiliki minat khusus dalam semua bidang turunan ilmu matematika; Dan mereka sebenarnya adalah guru bagi kami (orang Barat) di bidang ini.”

Pengertian Mahram dan Pembagiannya dalam Madzhab Syafi'i

  Ada segolongan wanita yang haram untuk dinikahi di dalam syariat Islam. Alasannya bermacam-macam; ada yang karena sebagai bentuk penghormatan, seperti Ibu. Ada juga yang diharamkan menikahi golongan tersebut karena tidak bisa diterima secara akal sehat, seperti anak dan saudari kandung. Dan masih banyak lagi golongan wanita yang tidak boleh dinikahi dalam Islam. Hal ini tentu berlaku sebaliknya juga bagi seorang laki-laki. Sehingga pernikahan tidak bisa dilangsungkan jika masih termasuk dalam golongan wanita yang diharamkan.

Haqiqah dan Majaz Dalam Ilmu Ushul Fiqih

Dalam ilmu tata bahasa Arab, kalam terbagi menjadi banyak bagian dari berbagai macam tinjauan. Hal ini bisa dipelajari dengan mengkaji ilmu-ilmu yang berhubungan tata bahasa Arab. Di antara yang paling penting yaitu yang berkaitan dengan Haqiqah dan Majaz .

Hukum Syar'i Dalam Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh

  Menurut Ibnu Hajib, pengertian hukum syar’i adalah titah ( khithab ) Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang berupa tuntutan, pilihan atau ketentuan.

Apa Itu Malam Lailatul Qadar, Apa Hikmahnya Dan Kapan Terjadinya

  ARTI DARI MALAM AL-QADAR (LAILATUL QADR) Di dalam Tafsir al-Munir, karya Dr. Wahbah Zuaili, hal. 609 beliau mengartikan, bahwa Malam al-Qadar atau Lailatul Qadar merupakan sususan kata dari bahasa arab yang artinya malam keagungan atau kemuliaan, sehingga lailatul qadar adalah malam yang sangat agung dan mulia. DALIL LAILATUL QADAR Dalil dari malam Lailatul Qadar ada di dalam al-Qur’an surat al-Qadr ayat 1-5. Allah berfirman, اِنَّآ اَنْزَلْنٰهُ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ – ١ وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِۗ – ٢ لَيْلَةُ الْقَدْرِ ەۙ خَيْرٌ مِّنْ اَلْفِ شَهْرٍۗ -٣ تَنَزَّلُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ وَالرُّوْحُ فِيْهَا بِاِذْنِ رَبِّهِمْۚ مِنْ كُلِّ اَمْرٍۛ – ٤ سَلٰمٌ ۛهِيَ حَتّٰى مَطْلَعِ الْفَجْرِ ࣖ - ٥ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) pada malam qadar. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu?, Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan. Pada malam itu turun para malaikat dan Ruh (Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua ur...

Hukum Qurban Bagi yang Mampu

  Meskipun banyak dalil yang memerintahkan menyembelih udhiyyah, namun bukan berarti udhiyyah hukumnya menjadi wajib. Ada sebagian ulama dari kalangan hanafiyyah mewajibkannya, namun lebih banyak ulama yang mengatakan hukumnya sunnah mua’akkadah. Itupun hanya berlaku bagi orang yang mampu dan memenuhi syarat. Sehingga makruh untuk meninggalkan udhiyyah bagi yang mampu melakukannya. Dalil Dari Kalangan Yang Berpendapat Wajib Bagi kalangan Hanfiyyah yang mewajibkan udhiyyah, argumentasi yang digunakan berlandaskan hadits Rasulullah saw., من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا “Barang siapa yang memiliki kemampuan untuk udhiyyah tapi tidak menyembelih udhiyyah maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami” (Hr. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim menshahihkannya) Ancaman yang seperti ini tidak mungkin diucapkan Nabi saw. terhadapa orang yang meninggalkan suatu perbuatan yang tidak wajib. Selain itu ibadah udhiyyah ini diberikan waktu khusus untuk melakukannya yaitu di hari...

Apakah Syarat Bagi Orang Yang Berkurban?

Para fuqaha’ menyepakati bahwa syarat bagi orang yang akan berkurban adalah: muslim, merdeka, baligh, berakal, menetap di negerinya, serta mampu untuk melakukan ibadah kurban. Adapun bagi seorang musafir dalam madzhab syafi’i, berkurban disunnahkan bagi setiap muslim yang musafir, perjalanan menuju haji atau selain keduanya. Alasannya Rasululullah saw. sendiri menyembelih seekor sapi di Mina mewakili istri-istri beliau. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim. [1] Adapun bagi anak kecil tidak disunnahkan bagi mereka untuk berkurban. Selain itu, orang yang akan berkurban juga harus berniat untuk berkurban. Karena jika tidak ada niat untuk berkurban, amalannya tidak akan diterima oleh Allah swt. Wallahu a’lam. [1] Mughniyul Muhtaj, jilid. IV, hal. 283

Apakah Orang Yang Berkurban Harus Berniat Dahulu Sebelumnya Atau Atau Cukup Berniat Pada Waktu Penyembelihannya?

Niat orang yang akan melakukan udhiyyah adalah syarat diterimanya udhiyyah di sisi Allah. Suatu amalan yang dilakukan seseorang akan bernilai ibadah ketika diniatkan untuk beribadah kepada Allah. Sebab ada orang yang menyembelih hewan dengan niat untuk mengkonsumsi dagingnya. Ada juga yang diniatkan untku mendekatkan diri kepada Allah swt. Suatu perbuatan tidak akan dinilai sebagai ibadah jika tidak diniatkan untuk ibadah. Hal ini disandarkan kepada hadits Rasululullah saw. إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى “Sesungguhnya perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan diganjar pahala sesuai dengan niatnya” (Hr. Bukhari dan Muslim) Beliau juga bersabda, لا عمل لمن لا نية له “Amalan seseorang tidak ada artinya jika tidak disertai niat oleh pelakunya” Berdasarkan hadits di atas maka seseorang harus berniat dahulu sebelum melakukan udhiyyah. Sebab udhiyyah tidak akan diterima di sisi Allah jika tidak ada niat sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah. [1] Waktu Niat...

Popular posts from this blog

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

BUKU USHUL FIKIH TINGKAT DASAR, Penulis Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Penerbit Ummul Qura

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam dan shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ushul Fikih merupakan disiplin ilmu tentang cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan. Ushul Fikih sangat bermanfaat bagi seorang muslim yang terus menghadapi dinamika sosial sehingga selalu muncul persoalan-persoalan baru di dalam masyarakat. Untuk memecahkan persoalan yang baru belum ada nash yang jelas, tentu diperlukan istinbath, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap berbagai permasalahan yang muncul dengan melakukan ijtihad. Buku ini ditulis oleh pakar yang kompeten dalam disiplin ilmu ini. Sesuai dengan judul aslinya, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh , buku ini juga cocok bagi kalangan pemula. Telah teruji sebagai pegangan bertahun-tahun bagi para penuntut ilmu, pelajar, mahasiswa, juga pengajar. Dr. Muhammad Al-Asyqar. Lahir p...

Jual Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Penerbit Aqwam

Open Order Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad   – Saatnya anda memecahkan belenggu mata rantai kisah heroik fiktif Hollywood dan sejenisnya. Inilah idola nyata bagimu, WAHAI PEMUDA . Inilah buku pertama di Indonesia yang khusus membahas kisah para pemuda yang dikader langsung oleh Rasulullah Muhammad sebagai agen perubahan dunia. Dari kesekian pemuda itu ada yang menjadi Ulama, Komandan Militer, Diplomat, Ahli Beladiri, Ahli Ibadah, Ahli Tafsir, Penuntut ilmu, Intelektual, Saudagar muda yang dermawan, dan lain sebagainnya. Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad  ini dapat menjadi referensi unik dan inspiratif bagi para pemuda di zaman ini. Dalam buku ini dikisahkan karakter dan kelebihan di bidang masing-masing para pemuda zaman Nabi. Di antara mereka ada Mushab bin Umair. Hartawan bertabur kilau dunia dan semerbak wangi. Di antara mereka ada Ali bin Abi Thalib. Si perkasa yang kerahkan segenap tenaga untuk memb...

Jual BUKU Aku Terima Nikahnya – Syaikh Ahmad Abdurrahim – Penerbit Istanbul Solo

Buku ini Berjudul AKU TERIMA NIKAHNYA yang ditulis: Syaikh Ahmad Abdurrahim diterbitkan oleh: Istanbul, dicetak dengan HARDCOVER, jumlah halaman 304 hlm, ukuran buku 16 x 24 cm, dan dengan berat buku 725 gram, Harga Rp120.000 Rp. 95.000 (Hemat 25.000) Buku AKU TERIMA NIKAHNYA INI Secara Umum berisi: Ø   Bagaiman Proses Pernikahan Islami dari Awal Sampai akad Ø   Seni menjalin kehidupan bersama dalam ikatan Pernikahan Islami yang diajarkan qur’an dan sunnah Ø   Pendidikan seks sesuai syariat islam, dan etika ranjang. Ø   Mengatasi Bumbu kehidupan pernikahan atau bahkan Badai pernikahan problematika kecil dan besar dalam rumah tangga. Pesan Buku AKU TERIMA NIKAHNYA  via Whatsapp:  08137692 5418  <- Cukup Klik Pesan via SMS/TELP: 0857 2510 6570 Buku Aku Terima Nikahnya Oleh: Syaik Ahmad Abdurrahim, Penerbit Istanbul Pernikahan adalah Anugrah Dalam al-Qur’an Allah Ciptakan Laki-laki dan perempuan dalam satu jiwa....

AQIDAH AL-THINAH SYIAH

Salah satu aqidah syiah adalah al-Thinah. Keterngan tentang aqidah ini tertulis dalam bebara literatur utama syiah. Aqidah ini juga termasuk yang paling banyak mempengaruhi perilaku orang-orang syiah. Tapi sebagaimana normalnya orang syiah, aqidah ini mereka tutup-tutupi. Definisi Al-Thinah secara bahasa adalah tanah atau potongan tanah. Adapun secara istilah yaitu kepercayaan yang menyatakan bahwa tanah yang Allah gunakan untuk menciptakan mereka (syiah) dengan sunni (orang-orang kafir) atau selain mereka berbeda. Sejarah Kemunculan Aqidah Al-Thinah bermula dari kegeelisahan Abdullah bin Kaisan ketika melihat banyak orang syiah yang melakukan kemaksiatan dan kerusakan. Tapi di sisi lain dia melihat orang sunni yang sholeh dan banyak memiki karya. Kemudian hal ini disampaikan kepada Abu Ja’far Muhammad bin al Baqir untuk meminta kejelasan. Kemudian lahirlah sebuah hadits yang redaksinya sebagai berikut: “Diriwayatkan dari Ali bin Ibrahim dari ayahnya dari Hammad bin Isa, d...

Usamah bin Zaid, Usia 18 Tahun Menjadi Komandan Militer

Sebelum Rasulullah wafat, beliau menunjuk Usamah bin Zaid untuk memimpin perang melawan pasukan romawi. Pasukan romawi adalah pasukan paling digdaya pada zaman itu. Penunjukan Usamah sempat mengganjal para sahabat Nabi  Shallallahu ‘Alaihi Wasallam . Karena bagaimana mungkin seorang pemuda berusia belasan tahun menjadi pemimpin pasukan. Terlalu belia, dalam pandangan para sahabat beliau masih terlalu miskin pengalaman. Padahal pada saat itu ada komandan Khalid bin Walid yang jika memimpin pertempuran, dengan taktiknya yang jitu tidak pernah kalah. Ada Umar bin Khaththab, atau Ali bin Abi Thalib. Di sisi lain kubu lawan adalah pasukan Romawi yang kekuatannya menggila besar luar biasa dengan jumlah yang sangat banyak. Personal pasukan mereka tangguh dan persenjataan mereka canggih. Dibandingkan dengan pasukan kaum muslimin yang berasal dari pedalaman arab yang hanya memiliki senjata ala kadarnya. Dalam peperangan yang berlangsung setelah kematian Nabi  Shallallahu ‘Alaihi ...

Sutaytah Al-Mahamili, Wanita Ahli Fiqih Di Masa Abbasiyah Yang Ahli Matematika

  Tidak ada yang menyangkal jasa orang Arab dan Muslim di bidang matematika. Banyak ulama Islam telah tercatat memiliki kontribusi penting pada perkembangan ilmu matematika dan turunannya seperti aritmatika, aljabar, trigonometri dan geometri. Banyak prestasi yang dibuat oleh orang Arab dan Muslim untuk ilmu ini. Sehingga hal ini akhirnya membuat orang Barat kagum dan takjub. Bahkan salah seorang orientalis Perancis yang bernama Louis-Pierre-Eugène Sédillot menulis dalam bukunya (Histoire des Arabes): “Orang-orang Arab memiliki minat khusus dalam semua bidang turunan ilmu matematika; Dan mereka sebenarnya adalah guru bagi kami (orang Barat) di bidang ini.”

Ashabul A’rof dan Akhir Perjalanan Mereka

Siapa itu ashabul a’rof ? Bagaiman nasib akhir kehidupan ashabul a’rof ? Apakah a’rof adalah tempat akhir selain surga dan neraka? Tulisan ini insya Allah akan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut. PENGERTIAN ASHABUL A’ROF Di akhirat kelak ada tempat selain dari surga dan neraka bernama ‘ al-A’rof ’. Secara definitif prespektif etimologi dari bahasa arab yang artinya adalah ‘tempat tinggi’. Secara istilah artinya adalah tempat yang tinggi berada diantara surga dan neraka, dimana orang yang berada di situ bisa melihat penduduk surga dan neraka. Orang-orang yang berada di tempat ini adalah orang-orang yang pahala kebaikannya dan dosa keburukannya memiliki berat yang sama. Kemudian orang yang berada ditempat ini akan dimasukkan kedalam surga bukan di neraka. Di antara kriteria ashabul a’rof adalah orang-orang yang keluar berjihad di jalan Allah tanpa izin orang tua. Kemudian mereka ini terbebas dari neraka karena mereka terbunuh di jalan Allah. Dan mereka tertahan untuk...