Para fuqaha’ menyepakati bahwa syarat bagi orang yang akan berkurban adalah: muslim, merdeka, baligh, berakal, menetap di negerinya, serta mampu untuk melakukan ibadah kurban. Adapun bagi seorang musafir dalam madzhab syafi’i, berkurban disunnahkan bagi setiap muslim yang musafir, perjalanan menuju haji atau selain keduanya. Alasannya Rasululullah saw. sendiri menyembelih seekor sapi di Mina mewakili istri-istri beliau. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim. [1] Adapun bagi anak kecil tidak disunnahkan bagi mereka untuk berkurban. Selain itu, orang yang akan berkurban juga harus berniat untuk berkurban. Karena jika tidak ada niat untuk berkurban, amalannya tidak akan diterima oleh Allah swt. Wallahu a’lam. [1] Mughniyul Muhtaj, jilid. IV, hal. 283