Para
fuqaha’ menyepakati bahwa syarat bagi orang yang akan berkurban adalah: muslim,
merdeka, baligh, berakal, menetap di negerinya, serta mampu untuk melakukan
ibadah kurban.
Adapun
bagi seorang musafir dalam madzhab syafi’i, berkurban disunnahkan bagi setiap
muslim yang musafir, perjalanan menuju haji atau selain keduanya. Alasannya
Rasululullah saw. sendiri menyembelih seekor sapi di Mina mewakili istri-istri
beliau. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim.[1]
Adapun
bagi anak kecil tidak disunnahkan bagi mereka untuk berkurban. Selain itu,
orang yang akan berkurban juga harus berniat untuk berkurban. Karena jika tidak
ada niat untuk berkurban, amalannya tidak akan diterima oleh Allah swt. Wallahu
a’lam.
Comments