Skip to main content

Posts

Showing posts with the label fiqh jinayat

Hukum Homo Dan Sanksi Bagi Pelakunya

Para ulama telah sepakat bahwa hukum homoseks dan lesbian diharamkan dalam Islam. Pelaku homoseks harus dijatuhi hukuman. Namun dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku homo dan lesbian diperlukan fakta yang jelas, baik dari pengakuan atau keterangan saksi. Tentang saksi yang dibutuhkan untuk membuktikan perbuatan homo para ulama berbeda pendapat. Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa saksi homo sama dengan saksi perzinaan, yaitu empat orang laki-laki yang adil dan tidak terdapat salah satunya perempuan. Adapun Hanafiyyah berpendapat bahwa saksi homoseks tidak sama dengan saksi zina. Dengan alasan ke mudhorot an yang ditimbulkan oleh homoseks lebih ringan daripada zina serta tidak menimbulkan percampuran keturunan. Oleh karenanya untuk membuktikan homo cukup dengan satu orang saksi saja dan tidak penting untuk menghubungkannya dengan zina. Jika sudah dapat dibuktikan secara meyakinkan dari fakta yang ada, maka secara hukum islam pelaku homo dapat dijatuhi hukum...

Hukum Lesbian dan Sanksi Bagi Pelakunya

Mengenai hukum lesbian, para ulama juga sepakat bahwa lesbi hukumnya haram, kesepakatan itu didasari oleh nash al-Qur’an dan Hadits Rasulullah. Dalam sebuah Hadits disebutkan bahwa melihat aurat sesama jenis dan bersentuhan kulit sesama jenis dalam satu selimut kain hukumnya haram. Lesbian yang dilakukan oleh perempuan lebih sekedar menyentuh tapi melampaui batas sampai terjadi masturbasi, maka kalau bersentuhan saja haram apalagi lesbian. Tampaknya berdasarkan hadits Ulama lebih cenderung menggunakan qiyas. Yaitu qiyas aulawi untuk menghukumi lesbi. Hadits tersebut berbunyi, لاينظر الرجل إلى عورة الرجل ولا المرأة إلى عورة المرأة ولا يغض الرجل إلى الرجل في ثوب الواحد ولا يغض المرأة إلى المرأة في الثوب الواحد “Janganlah pria melihat aurat pria lainnya dan janganlah wanita melihat aurat wanita lainnya dan janganlah bersentuhan seorang pria dengan pria lainnya dibalik sehelai selimut dan jangan pula wanita bersentuhan dengan wanita lainnya dibalik sehelai selimut/kain” ( HR....

Popular posts from this blog