Skip to main content

Hukum Homo Dan Sanksi Bagi Pelakunya



Para ulama telah sepakat bahwa hukum homoseks dan lesbian diharamkan dalam Islam. Pelaku homoseks harus dijatuhi hukuman. Namun dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku homo dan lesbian diperlukan fakta yang jelas, baik dari pengakuan atau keterangan saksi. Tentang saksi yang dibutuhkan untuk membuktikan perbuatan homo para ulama berbeda pendapat. Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa saksi homo sama dengan saksi perzinaan, yaitu empat orang laki-laki yang adil dan tidak terdapat salah satunya perempuan. Adapun Hanafiyyah berpendapat bahwa saksi homoseks tidak sama dengan saksi zina. Dengan alasan kemudhorotan yang ditimbulkan oleh homoseks lebih ringan daripada zina serta tidak menimbulkan percampuran keturunan. Oleh karenanya untuk membuktikan homo cukup dengan satu orang saksi saja dan tidak penting untuk menghubungkannya dengan zina. Jika sudah dapat dibuktikan secara meyakinkan dari fakta yang ada, maka secara hukum islam pelaku homo dapat dijatuhi hukuman. Apa dan bagaimana hukuman yang harus diterima pelaku humo? Hal inipun terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama yang tidak lebih berkisar pada tiga hukuman.
1.       Dihukum mati.
2.       Dihukum seperti hukuman pelaku zina. Artinya jika pelakunya adalah perjaka (ghairu muhshon), ia harus didera seratus kali. Namun jika dia sudah kawin (muhshon) dia harus dirajam sampai mampus.
3.       Diganjar dengan hukuman ta’zir.
Pendapat pertama antara lain yang dianut Imam Syafi’i, bahwa pasangan homoseksual dihukum mati. Pendapat Imam Syafi’i didasari Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Khamsah (perawi hadits yang lima), kecuali Nasa’i, Dari Ibnu Abbas Rasulullah bersabda,
من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفائل والمفعول به
“Siapa yang mendapatkan orang lain berbuat seperti perbuatan kaum luth (homoseks), maka bunuhlah pelaku dan yang diperlakukannya (pasangannya)”
Pendapat Imam Syafi’i di atas juga diperkuat oleh al-Munziri, bahwa Abu Bakar dan Ali pernah menghukum mati terhadap pasangan homoseks.
Pendapat kedua dikemukakan oleh al-Awza’i, Abu Yusuf dan lain-lain bahwa hukuman yang harus diterima oleh pelaku homoseks adalah disamakan dengan hukuman zina, yaitu dengan cara didera dan di asingkan bagi yang belum kawin (ghairu muhshon). Sedangkan yang sudah kawin (muhshon) dia dijatuhi hukuman mati. Penetapan ini dilakukan dengan cara meng-qiyas dengan hukuman zina. Di mana hukuman zina sebagai asal telah jelas dan telah ada sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi,
إذا أتى الرجل الرجل فهما زانيتان
“jika seorang pria melakukan hubungan seks dengan pria lainnya, maka keduanya dihukumi orang yang berzina”
Dirinci lagi dalam hadits yang lain,
حكمه حكم الزاني يرجم المخصن ويجلد غير المحصن مائة
“Hukuman homo seperti hukum pelaku zina, jika pelakunya mukhshon, dia dihukum rajam. Jika ghairu mukhshon dia dihukum dera seratus kali.”
Pendapat ketiga dikemukakan antara lain oleh Imam Abu Hanifah yang mengatakan bahwa pelaku homoseks dapat dikenakan hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang dijatuhkan terhadap suatu kejahatan atau pelanggaran yang tidak ditentukan macam dan kadar hukumannya oleh al-Qur’an maupun Hadits. Ta’zir bertujuan sebagai edukatif, berat ringannya hukuman diserahkan kepada kebijakan pengadilan. (hakim).
Hukum ta’zir menurut Imam Abu Hanifah ditetapkan kepada pelaku homoseks seperti yang telah disebutkan diatas karena perilaku homoseks tidak lebih berbahaya akibatnya jika dibandingkan dengan zina. Homo tidak membuahkan keturunan dan tidak merusaknya. Maka homoseks menurutnya tidak dapat dihubungkan dengan zina ditambah hukumannya tidak terdapat dalam al-Qur’an dan Hadits. Maka lebih tepat jika hukumannya diserahkan kepada hakim (ta’zir).
Imam al-Syaukani dalam menilai hukuman yang dikemukakan oleh para ulama sebagaimana tersebut di atas, sampai kepada titik kesimpulan bahwa yang lebih kuat adalah pendapat pertama yang menghukumi pelaku homo dengan hukuman mati. Karena di dasari oleh nash shahih (Hadits) yang jelas maknanya. Adapun pendapat kedua dan ketiga yang mempersamakan hukumannya dengan zina dan ta’zir, menurut al-Syaukani dipandang lemah kerena bertentangan dengan nash yang telah menentukan hukuman mati (hukuman had), bukan hukuman ta’zir.
Wallahu a’lam.
Kampung Damai, 5 Oktober 2019

DAFTAR PUSTAKA
al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah, Oleh: al-Jaziri
al-Halal wal Haram, Oleh Yusuf al-Qardhawi
Fiqhus Sunnah, Oleh Sayyid Sabiq
Tafsir al-Manar, Oleh Rasyid Ridho
Al-Tasyro’ al-Jina’i al-Islami Muqranan bil Qanun al-Wadh’i, Oleh: Abdul Qadir Audah

Comments

Popular posts from this blog