Skip to main content

Hukum Homo Dan Sanksi Bagi Pelakunya



Para ulama telah sepakat bahwa hukum homoseks dan lesbian diharamkan dalam Islam. Pelaku homoseks harus dijatuhi hukuman. Namun dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku homo dan lesbian diperlukan fakta yang jelas, baik dari pengakuan atau keterangan saksi. Tentang saksi yang dibutuhkan untuk membuktikan perbuatan homo para ulama berbeda pendapat. Malikiyyah, Syafiโ€™iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa saksi homo sama dengan saksi perzinaan, yaitu empat orang laki-laki yang adil dan tidak terdapat salah satunya perempuan. Adapun Hanafiyyah berpendapat bahwa saksi homoseks tidak sama dengan saksi zina. Dengan alasan kemudhorotan yang ditimbulkan oleh homoseks lebih ringan daripada zina serta tidak menimbulkan percampuran keturunan. Oleh karenanya untuk membuktikan homo cukup dengan satu orang saksi saja dan tidak penting untuk menghubungkannya dengan zina. Jika sudah dapat dibuktikan secara meyakinkan dari fakta yang ada, maka secara hukum islam pelaku homo dapat dijatuhi hukuman. Apa dan bagaimana hukuman yang harus diterima pelaku humo? Hal inipun terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama yang tidak lebih berkisar pada tiga hukuman.
1.       Dihukum mati.
2.       Dihukum seperti hukuman pelaku zina. Artinya jika pelakunya adalah perjaka (ghairu muhshon), ia harus didera seratus kali. Namun jika dia sudah kawin (muhshon) dia harus dirajam sampai mampus.
3.       Diganjar dengan hukuman taโ€™zir.
Pendapat pertama antara lain yang dianut Imam Syafiโ€™i, bahwa pasangan homoseksual dihukum mati. Pendapat Imam Syafiโ€™i didasari Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Khamsah (perawi hadits yang lima), kecuali Nasaโ€™i, Dari Ibnu Abbas Rasulullah bersabda,
ู…ู† ูˆุฌุฏุชู…ูˆู‡ ูŠุนู…ู„ ุนู…ู„ ู‚ูˆู… ู„ูˆุท ูุงู‚ุชู„ูˆุง ุงู„ูุงุฆู„ ูˆุงู„ู…ูุนูˆู„ ุจู‡
โ€œSiapa yang mendapatkan orang lain berbuat seperti perbuatan kaum luth (homoseks), maka bunuhlah pelaku dan yang diperlakukannya (pasangannya)โ€
Pendapat Imam Syafiโ€™i di atas juga diperkuat oleh al-Munziri, bahwa Abu Bakar dan Ali pernah menghukum mati terhadap pasangan homoseks.
Pendapat kedua dikemukakan oleh al-Awzaโ€™i, Abu Yusuf dan lain-lain bahwa hukuman yang harus diterima oleh pelaku homoseks adalah disamakan dengan hukuman zina, yaitu dengan cara didera dan di asingkan bagi yang belum kawin (ghairu muhshon). Sedangkan yang sudah kawin (muhshon) dia dijatuhi hukuman mati. Penetapan ini dilakukan dengan cara meng-qiyas dengan hukuman zina. Di mana hukuman zina sebagai asal telah jelas dan telah ada sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi,
ุฅุฐุง ุฃุชู‰ ุงู„ุฑุฌู„ ุงู„ุฑุฌู„ ูู‡ู…ุง ุฒุงู†ูŠุชุงู†
โ€œjika seorang pria melakukan hubungan seks dengan pria lainnya, maka keduanya dihukumi orang yang berzinaโ€
Dirinci lagi dalam hadits yang lain,
ุญูƒู…ู‡ ุญูƒู… ุงู„ุฒุงู†ูŠ ูŠุฑุฌู… ุงู„ู…ุฎุตู† ูˆูŠุฌู„ุฏ ุบูŠุฑ ุงู„ู…ุญุตู† ู…ุงุฆุฉ
โ€œHukuman homo seperti hukum pelaku zina, jika pelakunya mukhshon, dia dihukum rajam. Jika ghairu mukhshon dia dihukum dera seratus kali.โ€
Pendapat ketiga dikemukakan antara lain oleh Imam Abu Hanifah yang mengatakan bahwa pelaku homoseks dapat dikenakan hukuman taโ€™zir, yaitu hukuman yang dijatuhkan terhadap suatu kejahatan atau pelanggaran yang tidak ditentukan macam dan kadar hukumannya oleh al-Qurโ€™an maupun Hadits. Taโ€™zir bertujuan sebagai edukatif, berat ringannya hukuman diserahkan kepada kebijakan pengadilan. (hakim).
Hukum taโ€™zir menurut Imam Abu Hanifah ditetapkan kepada pelaku homoseks seperti yang telah disebutkan diatas karena perilaku homoseks tidak lebih berbahaya akibatnya jika dibandingkan dengan zina. Homo tidak membuahkan keturunan dan tidak merusaknya. Maka homoseks menurutnya tidak dapat dihubungkan dengan zina ditambah hukumannya tidak terdapat dalam al-Qurโ€™an dan Hadits. Maka lebih tepat jika hukumannya diserahkan kepada hakim (taโ€™zir).
Imam al-Syaukani dalam menilai hukuman yang dikemukakan oleh para ulama sebagaimana tersebut di atas, sampai kepada titik kesimpulan bahwa yang lebih kuat adalah pendapat pertama yang menghukumi pelaku homo dengan hukuman mati. Karena di dasari oleh nash shahih (Hadits) yang jelas maknanya. Adapun pendapat kedua dan ketiga yang mempersamakan hukumannya dengan zina dan taโ€™zir, menurut al-Syaukani dipandang lemah kerena bertentangan dengan nash yang telah menentukan hukuman mati (hukuman had), bukan hukuman taโ€™zir.
Wallahu aโ€™lam.
Kampung Damai, 5 Oktober 2019

DAFTAR PUSTAKA
al-Fiqh ala Madzahib al-Arbaโ€™ah, Oleh: al-Jaziri
al-Halal wal Haram, Oleh Yusuf al-Qardhawi
Fiqhus Sunnah, Oleh Sayyid Sabiq
Tafsir al-Manar, Oleh Rasyid Ridho
Al-Tasyroโ€™ al-Jinaโ€™i al-Islami Muqranan bil Qanun al-Wadhโ€™i, Oleh: Abdul Qadir Audah

Comments

Popular posts from this blog

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QURโ€™AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Quโ€™an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qurโ€™an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qurโ€™an. Menghafal al-Qurโ€™an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qurโ€™an perbaris. Acuan al-Qurโ€™an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. ร˜   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qurโ€™an dalam 24 tahun 4 bulan. ร˜   Jika anda menghafal 2 baris se...

Usamah bin Zaid, Usia 18 Tahun Menjadi Komandan Militer

Sebelum Rasulullah wafat, beliau menunjuk Usamah bin Zaid untuk memimpin perang melawan pasukan romawi. Pasukan romawi adalah pasukan paling digdaya pada zaman itu. Penunjukan Usamah sempat mengganjal para sahabat Nabi  Shallallahu โ€˜Alaihi Wasallam . Karena bagaimana mungkin seorang pemuda berusia belasan tahun menjadi pemimpin pasukan. Terlalu belia, dalam pandangan para sahabat beliau masih terlalu miskin pengalaman. Padahal pada saat itu ada komandan Khalid bin Walid yang jika memimpin pertempuran, dengan taktiknya yang jitu tidak pernah kalah. Ada Umar bin Khaththab, atau Ali bin Abi Thalib. Di sisi lain kubu lawan adalah pasukan Romawi yang kekuatannya menggila besar luar biasa dengan jumlah yang sangat banyak. Personal pasukan mereka tangguh dan persenjataan mereka canggih. Dibandingkan dengan pasukan kaum muslimin yang berasal dari pedalaman arab yang hanya memiliki senjata ala kadarnya. Dalam peperangan yang berlangsung setelah kematian Nabi  Shallallahu โ€˜Alaihi ...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: ุงู„ุนุงุฏุฉ ู…ุง ุงุณุชู…ุฑู‘ ุงู„ู†ุงุณ ุนู„ูŠู‡ ุนู„ู‰ ุญูƒู… ุงู„ู…ุนู‚ูˆู„ ูˆุนุงุฏูˆุง ุงู„ูŠู‡ ู…ุฑู‘ุฉ ุจุนุฏ ุฃุฎุฑู‰ Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

TELAAH KITAB SUNAN IBNU MAJAH

A.       Penyusun kitab Sunan Ibnu Majah dan komentar para Ulamaโ€™ Penyusunnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah, Ar-Rabiโ€™iy Al-Qozawainy atau masyhur dengan sebutan Ibnu Majah. Kitab beliu ini cukup bermanfaat, hanya saja kedudukannya di bawah lima kitab hadits terdahulu. Di dalam kitab ini pula terdapat hadits-hadits dhoโ€™if, dan sejumlah hadits shahih. Sebagai catatan bahwa apabila ahli hadits mengatakan, โ€Hadits yang diriwayatkan atau yang dikeluarkan oleh As-Sittahโ€ maka maksud dari ungkapan tersebut adalah hadits yang dicantumkan di dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, jamiโ€™ At-Tirmidzi, Sunan An-Nasaโ€™I, dan Sunan Ibnu Majah. B.       Kritik terhadap Kitab Sunan Ibnu Majah Sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Abu Syuโ€™bah bahwa diantara ulama yang mengkritik Sunan Ibnu Majah adalah Al-Hafiz Abu faraj Ibnul Jauzi, beliau mengatakan bahwa  dalam kitab Sunan Ibnu Majah terdapat ti...

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡ ุงู„ู„ู‡ ุฃูƒุจุฑ ุงู„ู„ู‡ ุฃูƒุจุฑ ุงู„ู„ู‡ ุฃูƒุจุฑ ุงู„ู„ู‡ ..... ู„ุง ุงู„ู‡ ุงู„ุง ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุงู„ู„ู‡ ุฃูƒุจุฑ... ุงู„ู„ู‡ ุฃูƒุจุฑ ูˆ ู„ู„ู‡ ุงู„ุญู…ุฏ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู’ู„ุญูŽู…ู’ุฏูŽ ู„ูู„ู‘ูŽู‡ู ู†ูŽุญู’ู…ูŽุฏูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณู’ุชูŽุนููŠู’ู†ูู‡ู ูˆู†ุณุชุบูุฑู‡  ูˆู†ุณุชู‡ุฏูŠู‡ ูˆ ู†ุชูˆุจ ุงู„ูŠู‡ ูˆู†ุนูˆุฐ ุจุงู„ู„ู‡ ู…ู† ุดุฑูˆุฑ ุฃู†ูุณู†ุง ูˆู…ู† ุณูŠุฆุงุช ุฃุนู…ุงู„ู†ุง ู…ู† ูŠู‡ุฏู‰ ุงู„ู„ู‡ ูู„ุง ู…ุถู„ ู„ู‡ ูˆู…ู† ูŠุถู„ู„ู‡ ูู„ุง ู‡ุงุฏูŠ ู„ู‡, ุฃุดู‡ุฏ ุฃู† ู„ุงุฅู„ู‡ ุฅู„ุง ุงู„ู„ู‡ ูˆุฃุดู‡ุฏ ุฃู† ู…ุญู…ุฏุง ุนุจุฏู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡, ุงู„ู„ู‡ู… ุตู„ู‰ ุนู„ู‰ ู…ุญู…ุฏ ูˆุนู„ู‰ ุงู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆู…ู† ุชุจุนู‡ู… ุจุฅุญุณุงู† ุฅู„ูŠ ูŠูˆู… ุงู„ุฏูŠู† ุฃู…ุง ุจุนุฏ, ู‚ุงู„ ุชุนุงู„ู‰ ูู‰ ุงู„ู‚ุฑุงู† ุงู„ูƒุฑูŠู…, ุฃุนูˆุฐ ุจุงู„ู„ู‡ ู…ู† ุงู„ุดูŠุทุงู† ุงู„ุฑุฌูŠู…... ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุงู’ ุงุชู‘ูŽู‚ููˆุงู’ ุงู„ู„ู‘ู‡ูŽ ุญูŽู‚ู‘ูŽ ุชูู‚ูŽุงุชูู‡ู ูˆูŽู„ุงูŽ ุชูŽู…ููˆุชูู†ู‘ูŽ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ูˆูŽุฃูŽู†ุชูู… ู…ู‘ูุณู’ู„ูู…ููˆู†ูŽ (ุงู„ ุนู…ุฑู†: 102) ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุงุชู‘ูŽู‚ููˆุงู’ ุฑูŽุจู‘ูŽูƒูู…ู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ุฎูŽู„ูŽู‚ูŽูƒูู… ู…ู‘ูู† ู†ู‘ูŽูู’ุณู ูˆูŽุงุญูุฏูŽุฉู ูˆูŽุฎูŽู„ูŽู‚ูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ุฒูŽูˆู’ุฌูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุจูŽุซู‘ูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ุฑูุฌูŽุงู„ุงู‹ ูƒูŽุซููŠุฑุงู‹ ูˆูŽู†ูุณูŽุงุก ูˆูŽุงุชู‘ูŽู‚ููˆุงู’ ุงู„ู„ู‘ู‡ูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ุชูŽุณูŽุงุกู„ููˆู†ูŽ ุจูู‡ู ูˆูŽุงู„ุฃูŽุฑู’ุญูŽุงู…ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ู‡ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุฑูŽู‚ููŠุจุงู‹ (ุงู„ู†ุณุงุก: 1) ูŠุงุฃูŠู‡ุง ุงู„ุฐูŠู† ุงู…ู†ูˆุง ุงุชู‚ูˆุง ุงู„ู„ู‡ ูˆู‚ูˆู„ูˆุง ู‚ูˆู„ุง ุณุฏูŠุฏุง ูŠุตู„ุญ ู„ูƒู… ุฃุนู…ุงู„ูƒู… ูˆูŠุบูุฑ ู„ูƒู… ุฐู†ูˆุจูƒู… ูˆู…ู† ูŠุทุน ุงู„ู„ู‡ ูˆุคุณูˆู„...

Khutbah Jum'at: Keutamaan Mencari Ilmu

Khutbah jumat ini berisikan tentang keutamaan menuntut ilmu, semangat kaum salaf dalam mencari ilmu dan bahaya kebodohan yang diakibatkan tidak memiliki ilmu.

Jual Paket Sirah Nabawiyah By Ust Budi Azhari dkk. SERI 1

Pembina : Ustd Budi Ashari, Lc, Ustd Ryan Bianda, Lc. MA Penyusun : Ustd M Khidir, Lc. MA, Ustd M Nur Iskandar, Lc, Ustd Alamsyah, Lc Penerbit : Rumah Kisah Semenjak Nabi Isa AS diangkat oleh Allah SWT, dunia diselimuti dengan kegelapan. Manusia mulai berpaling dari jalan yang lurus. Tidak sedikit dari mereka yang menyembah berhala dan berbuat kerusakan. Tapi ternyata masih ada sedikit orang-orang yang masih berjalan di jalan yang benar. Paket ini menceritakan dari Masa sebelum kenabian hingga pertemuan cinta sejati Nabi Muhammad ๏ทบ dengan Bunda Khadijah RA. Bagaimanakah kisahnya ? Yuk kita dengarkan bersama-sama. ๐Ÿ“š Paket terdiri dari 5 Episode yaitu: Episode 1 Masa Kegelapan | Dunia Tanpa Cahaya Islam Episode 2 Masa Kelahiran Nabi Muhammad ๏ทบ |Menakjubkan Masa Kecil Sang Utusan Allah Episode 3 Anak Yatim Yang Pantang Menyerah | Perjuangan Muhammad ๏ทบ di Masa Muda Episode 4 Muhammad ๏ทบ sang Pemberani | Keberanian Muhammad ๏ทบ dalam Membela Keadilan Episode 5 Cinta Muhammad ๏ทบ dan Khadijah RA...

Dowload Buku Iqroโ€™ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqroโ€™? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqroโ€™. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qurโ€™an.

KAJIAN HADITS โ€˜KULLU QORDHIN JARRO NAFโ€™AN FAHUWA RIBAโ€™ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHAโ€™

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits ูƒู„ ู‚ุฑุถ ุฌุฑ ู†ูุนุง ูู‡ูˆ ุฑุจุง dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfuโ€™, mauquf dan juga maqtuโ€™. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

KHUTBAH JUM'AT: Tanda Hidayah Allah Diberikan Pada Seseorang

Khutbah Pertama ุฅู†ู‘ูŽ ุงู„ุญู…ุฏูŽ ู„ู„ู‡ุŒ ู†ุญู…ุฏูู‡ุŒ ูˆู†ุณุชุนูŠู†ูู‡ุŒ ูˆู†ุณุชุบูุฑูู‡ุŒ ูˆู†ุชูˆุจู ุฅู„ูŠู‡ุŒ ูˆู†ุนูˆุฐู ุจู‡ ู…ู† ุดุฑูˆุฑู ุฃู†ูุณูู†ุงุŒ ูˆู…ู† ุณูŠู‘ูุฆุงุชู ุฃุนู…ุงู„ูู†ุงุŒ ู…ู† ูŠู‡ุฏูู‡ ุงู„ู„ู‡ ูู„ุง ู…ูุถูู„ู‘ูŽ ู„ู‡ุŒ ูˆู…ู† ูŠุถู„ู„ ูู„ุง ู‡ุงุฏูŠูŽ ู„ู‡ุ› ูˆุฃุดู‡ุฏู ุฃู† ู„ุง ุฅู„ู‡ูŽ ุฅู„ุง ุงู„ู„ู‡ู ูˆุญุฏูŽู‡ ู„ุง ุดุฑูŠูƒูŽ ู„ู‡ุŒ ูˆุฃุดู‡ุฏู ุฃู† ู…ุญู…ุฏู‹ุง ุนุจุฏูู‡ ูˆุฑุณูˆู„ูู‡ุŒ ุตู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนู„ูŠู‡ ูˆุนู„ู‰ ุขู„ู‡ู ูˆุตุญุจูู‡ู ูˆุณู„ู‘ูŽู…ูŽ ุชุณู„ูŠู…ู‹ุง ูƒุซูŠุฑู‹ุง ุฅู„ู‰ ูŠูˆู…ู ุงู„ุฏูŠู† . ุฃู…ู‘ูŽุง ุจุนุฏู: ููŠุง ุฃูŠู‘ูู‡ุง ุงู„ู†ุงุณูุŒ ุงุชู‘ูŽู‚ูˆุง ุงู„ู„ู‡ูŽ ุชุนุงู„ู‰ ุญูŽู‚ู‘ูŽ ุงู„ุชู‚ูˆู‰ . Kaum muslimin yang dirahmati Allahโ€ฆ Bertaqwalah kalian kepada Allah dengan taqwa yang berkualitas.. Hamba-hamba Allah, tujuan Allah menciptakan makhluk-Nya untuk beribadah, untuk taat dan untuk mencintai pencipta-Nya, hal ini sebagaimana yang Allah firmankan dalam al-Qurโ€™an, ูˆูŽู…ูŽุง ุฎูŽู„ูŽู‚ู’ุชู ุงู„ู’ุฌูู†ู‘ูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุฅูู†ุณูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ู„ููŠูŽุนู’ุจูุฏููˆู†ู โ€œAku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.โ€ (Qs. al-Dzariat: 56) Allah akan ridha kepada hambanya jika hamba tersebut hanya menyembah-Nya saja dan tidak mensekutukan dengan yang lain. Allah akan marah kepada hamba...