Skip to main content

Hukum Homo Dan Sanksi Bagi Pelakunya



Para ulama telah sepakat bahwa hukum homoseks dan lesbian diharamkan dalam Islam. Pelaku homoseks harus dijatuhi hukuman. Namun dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku homo dan lesbian diperlukan fakta yang jelas, baik dari pengakuan atau keterangan saksi. Tentang saksi yang dibutuhkan untuk membuktikan perbuatan homo para ulama berbeda pendapat. Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa saksi homo sama dengan saksi perzinaan, yaitu empat orang laki-laki yang adil dan tidak terdapat salah satunya perempuan. Adapun Hanafiyyah berpendapat bahwa saksi homoseks tidak sama dengan saksi zina. Dengan alasan kemudhorotan yang ditimbulkan oleh homoseks lebih ringan daripada zina serta tidak menimbulkan percampuran keturunan. Oleh karenanya untuk membuktikan homo cukup dengan satu orang saksi saja dan tidak penting untuk menghubungkannya dengan zina. Jika sudah dapat dibuktikan secara meyakinkan dari fakta yang ada, maka secara hukum islam pelaku homo dapat dijatuhi hukuman. Apa dan bagaimana hukuman yang harus diterima pelaku humo? Hal inipun terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama yang tidak lebih berkisar pada tiga hukuman.
1.       Dihukum mati.
2.       Dihukum seperti hukuman pelaku zina. Artinya jika pelakunya adalah perjaka (ghairu muhshon), ia harus didera seratus kali. Namun jika dia sudah kawin (muhshon) dia harus dirajam sampai mampus.
3.       Diganjar dengan hukuman ta’zir.
Pendapat pertama antara lain yang dianut Imam Syafi’i, bahwa pasangan homoseksual dihukum mati. Pendapat Imam Syafi’i didasari Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Khamsah (perawi hadits yang lima), kecuali Nasa’i, Dari Ibnu Abbas Rasulullah bersabda,
من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفائل والمفعول به
“Siapa yang mendapatkan orang lain berbuat seperti perbuatan kaum luth (homoseks), maka bunuhlah pelaku dan yang diperlakukannya (pasangannya)”
Pendapat Imam Syafi’i di atas juga diperkuat oleh al-Munziri, bahwa Abu Bakar dan Ali pernah menghukum mati terhadap pasangan homoseks.
Pendapat kedua dikemukakan oleh al-Awza’i, Abu Yusuf dan lain-lain bahwa hukuman yang harus diterima oleh pelaku homoseks adalah disamakan dengan hukuman zina, yaitu dengan cara didera dan di asingkan bagi yang belum kawin (ghairu muhshon). Sedangkan yang sudah kawin (muhshon) dia dijatuhi hukuman mati. Penetapan ini dilakukan dengan cara meng-qiyas dengan hukuman zina. Di mana hukuman zina sebagai asal telah jelas dan telah ada sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi,
إذا أتى الرجل الرجل فهما زانيتان
“jika seorang pria melakukan hubungan seks dengan pria lainnya, maka keduanya dihukumi orang yang berzina”
Dirinci lagi dalam hadits yang lain,
حكمه حكم الزاني يرجم المخصن ويجلد غير المحصن مائة
“Hukuman homo seperti hukum pelaku zina, jika pelakunya mukhshon, dia dihukum rajam. Jika ghairu mukhshon dia dihukum dera seratus kali.”
Pendapat ketiga dikemukakan antara lain oleh Imam Abu Hanifah yang mengatakan bahwa pelaku homoseks dapat dikenakan hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang dijatuhkan terhadap suatu kejahatan atau pelanggaran yang tidak ditentukan macam dan kadar hukumannya oleh al-Qur’an maupun Hadits. Ta’zir bertujuan sebagai edukatif, berat ringannya hukuman diserahkan kepada kebijakan pengadilan. (hakim).
Hukum ta’zir menurut Imam Abu Hanifah ditetapkan kepada pelaku homoseks seperti yang telah disebutkan diatas karena perilaku homoseks tidak lebih berbahaya akibatnya jika dibandingkan dengan zina. Homo tidak membuahkan keturunan dan tidak merusaknya. Maka homoseks menurutnya tidak dapat dihubungkan dengan zina ditambah hukumannya tidak terdapat dalam al-Qur’an dan Hadits. Maka lebih tepat jika hukumannya diserahkan kepada hakim (ta’zir).
Imam al-Syaukani dalam menilai hukuman yang dikemukakan oleh para ulama sebagaimana tersebut di atas, sampai kepada titik kesimpulan bahwa yang lebih kuat adalah pendapat pertama yang menghukumi pelaku homo dengan hukuman mati. Karena di dasari oleh nash shahih (Hadits) yang jelas maknanya. Adapun pendapat kedua dan ketiga yang mempersamakan hukumannya dengan zina dan ta’zir, menurut al-Syaukani dipandang lemah kerena bertentangan dengan nash yang telah menentukan hukuman mati (hukuman had), bukan hukuman ta’zir.
Wallahu a’lam.
Kampung Damai, 5 Oktober 2019

DAFTAR PUSTAKA
al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah, Oleh: al-Jaziri
al-Halal wal Haram, Oleh Yusuf al-Qardhawi
Fiqhus Sunnah, Oleh Sayyid Sabiq
Tafsir al-Manar, Oleh Rasyid Ridho
Al-Tasyro’ al-Jina’i al-Islami Muqranan bil Qanun al-Wadh’i, Oleh: Abdul Qadir Audah

Comments

Popular posts from this blog

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

Do’a Memakai Pakaian Baru Lengkap Teks Arab, Cara Baca dan Artinya

Do’a ini bisa dibaca saat akan menggunakan pakaian atau setelahnya. Bisa juga saat menggunakan pakaian. Bebas. Teks Do’a Memakai Pakaian الْحَمْدُ للَّهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا (الثَّوْبَ) وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلاَ قُوَّة Cara Membaca: Arti Do’a Alhamdu lillahilladzi kasani hadza tsawba wa razaqanihi min ghairi haulin minni wala quwwah. “Segala puji bagi Allah yang telah memakaikan pakaian ini serta merezekikannya kepadaku tanpa kesulitan dan kepayahan” (Hr. Abu Daud 4023, Al-Tirmidzi 3457, Ibnu Majah 3285) Jika anda ingin lebih mudah membacanya silahkan simak video berikut: Disunnahkan memca do’a ini saat memakaipakaian . Cara membacanya bisa dengan lirih, keras atau di dalam hati.  Semoga kita semua dapat mengamalkan do'a ini   mensyukuri segala nikmat yang diberikan oleh Allah kepada kita. Wallahu a’lam. Sumber: Hisnul Muslim , Karya: Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahtani.

5 Rekomendasi Buku Belajar Bahasa Inggris Untuk Pemula

 Kenapa bahasa inggris itu penting? kalau menurut saya ya karena bahasa inggris hari ini sudah second language di berbagai negara. Jadi bahasa inggris akan banyak membantu komunikasi di berbagai tempat. Nah, bagi para pemula yang ingin belajar bahasa inggris, beberapa buku belajar bahasa inggris berikut ini semoga bisa menjadi pertimbangan tambahan.

Do’a Ketika Bangun dari Tidur Lengkap Teks, Arti dan Cara Baca

Salah satu yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah berdo’a ketika bangung dari tidur. Sehingga setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, bagaimanapun dan kapanpun kondisinya, disunnahkan untuk membaca do’a Bangun Tidur. Do’a ini bisa dibaca ketika tidur malam maupun tidur siang. Bisa dibaca dengan keras, bisa juga dibaca dengan lirih, bisa juga hanya di dalam hati saja. Sesuai dengan kondisi dan kenyamanan bagi yang membacanya. Yang paliing utama dari do’a ini adalah meresapi makna dan membacanya dengan penuh kesyukuran kepada Allah ta’ala. Berikut ini adalah teks do’a bangun tidur lengkap, dalam bahasa arab yang dilengkapi degan harakat beserta artinya serta cara membacanya. Selain itu juga kami sertakan video cara membacanya yang bisa disimak, dengan harapan agar dapat memudahkan para pembaca untuk menghafalkannya. Video: Do'a Bangun Tidur Teks Do’a Bangun Dari Tidur الْحَمْدُ للَّهِ الَّذِي أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا، وَإِلَيْهِ ال...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Hukum Makan-Makan Untuk Rumah Baru

Selametan rumah baru hukumnya sunnah Disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah (8/207), الْوَلِيمَةُ لِلْبِنَاءِ مُسْتَحَبَّةٌ ، كَبَقِيَّةِ الْوَلاَئِمِ الَّتِي تُقَامُ لِحُدُوثِ سُرُورٍ أَوِ انْدِفَاعِ شَرٍّ “Acara makan-makan untuk rumah baru itu dianjurkan sebagaimana walimah (acara makan-makan) lainnya (seperti pada pernikahan) yang di mana walimahan tersebut dilakukan untuk berbagi kebahagiaan atau menghilangkan suatu bahaya (rasa tidak senang dari lainnya).”

Mahar Istri dan Putri Nabi

Sebenarnya berapa jumlah mahar yang harus diberikan kepada wanita tidak terikat. Berapapun itu, karena Rasulullah sendiri tidak pernah mematok berap jumlah mahar yang harus diberikan kepada Fatimah putri beliau ketika menikahkan Ali. Beliau bahkan meminta kepada Ali baju besi yang dimiliki Ali untuk dijadikan mahar. Artinya mau memberikan mahar tinggi tidak masalah, atau mau memberi mahar rendah juga tidak masalah. Meminta mahar tinggi juga tidak masalah, meminta rendah juga tidak masalah. Yang pasti tinggi rendahnya sebuah mahar dalam agama Islam itu sama sekali tidak ada hubungannya   tinggi rendahnya derajat wanita yang di nikahi. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Umar bin Khattab r.a. berkhutbah dihadapan orang-orang. Ia mengatakan, “Wahai manusia, janganlah kalian permahal mahar para wanita. Sebab jika wanita itu terhormat, tak seorangpun di antara kalian yang lebih layak memberikan mahar mahal daripanda Nabi s.a.w. Beliau sendiri tidak pernah memberikan mahar yang mahal...