Skip to main content

HUKUM MEROKOK DAN JUAL BELI ROKOK



Sebelum menjelaskan hukum jual-beli rokok, kita harus mengetahui asal rokok sendiri. Berdasarkan hasil penelitian kedokteran modern yang menyatakan bahwa merokok dapat menyebabkan berbagai tipe penyakit kangker, penyebab penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, juga merusak system reproduksi, pendeknya merusak seluruh sistem seluruh tubuh. Padahal, Allah telah mengharamkan seseorang yang membinasakan dirinya, dengan berbagai pertimbangan karena sebab-sebab di atas maka para ulama memiliki berbagai pendapat

Pendapat pertama: sebagian ulama’ berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh. sebagai mana firman Allah:

 “Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (Al-Baqarah: 29).

Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah diatas permukaan bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.

Tanggapan: dalil ini tidak kuat, sebab, yang dihalalkan adalah yang tidak mengandung bahaya, Allah telah berfirman,

 “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnyaAllah adalah maha penyayang kepadamu.”(An-Nisa’: 29).

Pendapat kedua: sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, sebab orang yang merokok mengeluarkan bau yang tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

 “Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) atau karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang menggangu manusia (yaitu bau yang tidak sedap)”. (HR. muslim).

Tanggapan: dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negative rokok tidak sekedar bau yang tidak sedap. Bahkan, membahayakan kesehatan tubuh.

Pendapa ketiga: sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya haram, Ibnu Allan (ulama’ madzhab syafi’i, wafat: 1057H) , As-Sanhuri(mufti madzhab maliki di mesir, wafat: 1015H), Al-Bhuty (Ulama madzhab Hanbali, wafat 1051H), As-Surunbulaly (Ulama madzhab Hanafi, wafat: 1069H), jmenfatwakan haram hukumnya merokok.( Al mausu’ah Al fiqhiyyah al kuwaitiyyah. Jilid X, hlm 101-102)..,pendapat ini di dasarkan dampak negative rokok yang sangat bahaya. Sehingga para ulama mengharamkannya.

Dengan adanya perbedaan pendapat para ulama tentang hukum merokok maka mereka juga berbeda pendapat tentang hukum menjualnya.

Bagi ulama yang menghalalkan merokok maka, menjual dan mendapat keuntungan dari rokok adalah halal. Berdasarkan pendapat yang terkuat yang mengharamkan merokok maka haram menanam atau menjual tembakau, begitu juga mengambil keuntungan dari penjualan rokok adalah haram. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 “sesungguhnya Allah bila mengharamkan memakan sesuatu, berarti Allah mengharamkan juga uang hasil penjualannya”.(HR. Abu Daud hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani).

Sering didengar orang berkomentar, “jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat indonesia yang hidup bergantung dari rokok, para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi makan?”.

Andai komentar ini terlontar dari mulut non-muslim mungkin permasalahannya tidak terlalu besar karena memang tidak mau mengerti rezeki mereka berasal dari Allah. Yang paling mengenaskan, sebagian umat islam ikut mendendangkan komentar tersebut. padahal pernyataan itu mengandung kesyirikan merusak tauhid rububiyyah, yaitu meyakini bahwa rezeki mereka bergantung kepada rokok dan bukan kepada Allah. Jangankan seorang muslim, orang jahiliyyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi rizki, Allah berfirman:

“katakanlah (hai Muhammad kepada orang kafir Quraiys), “siapakah yang memberi reezeki kepadamu dari langit dan bumi? …maka mereka akan menjawab “Allah” (Yunus:31).


Disarikan dari: harta haram muamalat kontemporer, Dr. tarmidzi, MA. Cet. Kelima, Desember 2013. Penerbit: PT. Berkat Mulia Insani.

Comments

Popular posts from this blog