Sebelum menjelaskan hukum jual-beli rokok, kita harus mengetahui asal rokok sendiri. Berdasarkan hasil penelitian kedokteran modern yang menyatakan bahwa merokok dapat menyebabkan berbagai tipe penyakit kangker, penyebab penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, juga merusak system reproduksi, pendeknya merusak seluruh sistem seluruh tubuh. Padahal, Allah telah mengharamkan seseorang yang membinasakan dirinya, dengan berbagai pertimbangan karena sebab-sebab di atas maka para ulama memiliki berbagai pendapat
Pendapat pertama: sebagian ulama’ berpendapat bahwa merokok hukumnya
boleh. sebagai mana firman Allah:
“Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala
yang ada di bumi untuk kamu.” (Al-Baqarah: 29).
Ayat di atas
menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah diatas permukaan bumi
ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku
rokok.
Tanggapan: dalil ini tidak kuat, sebab, yang dihalalkan adalah
yang tidak mengandung bahaya, Allah telah berfirman,
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu;
sesungguhnyaAllah adalah maha penyayang kepadamu.”(An-Nisa’: 29).
Pendapat kedua: sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok
hukumnya makruh, sebab orang yang merokok mengeluarkan bau yang tidak sedap. Hukum
ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang
tidak sedap, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
“Barang siapa yang memakan bawang merah,
bawang putih (mentah) atau karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami,
karena para malaikat terganggu dengan hal yang menggangu manusia (yaitu bau
yang tidak sedap)”. (HR. muslim).
Tanggapan: dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negative
rokok tidak sekedar bau yang tidak sedap. Bahkan, membahayakan kesehatan tubuh.
Pendapa ketiga: sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok
hukumnya haram, Ibnu Allan (ulama’ madzhab syafi’i, wafat: 1057H) , As-Sanhuri(mufti
madzhab maliki di mesir, wafat: 1015H), Al-Bhuty (Ulama madzhab Hanbali, wafat
1051H), As-Surunbulaly (Ulama madzhab Hanafi, wafat: 1069H), jmenfatwakan haram
hukumnya merokok.( Al mausu’ah Al fiqhiyyah al kuwaitiyyah. Jilid X, hlm
101-102)..,pendapat ini di dasarkan dampak negative rokok yang sangat
bahaya. Sehingga para ulama mengharamkannya.
Dengan adanya perbedaan
pendapat para ulama tentang hukum merokok maka mereka juga berbeda pendapat
tentang hukum menjualnya.
Bagi ulama yang
menghalalkan merokok maka, menjual dan mendapat keuntungan dari rokok adalah
halal. Berdasarkan pendapat yang terkuat yang mengharamkan merokok maka haram
menanam atau menjual tembakau, begitu juga mengambil keuntungan dari penjualan
rokok adalah haram. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“sesungguhnya Allah bila mengharamkan memakan
sesuatu, berarti Allah mengharamkan juga uang hasil penjualannya”.(HR. Abu Daud
hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani).
Sering didengar orang
berkomentar, “jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat
indonesia yang hidup bergantung dari rokok, para petani tembakau, para pedagang
dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi makan?”.
Andai komentar ini
terlontar dari mulut non-muslim mungkin permasalahannya tidak terlalu besar
karena memang tidak mau mengerti rezeki mereka berasal dari Allah. Yang paling
mengenaskan, sebagian umat islam ikut mendendangkan komentar tersebut. padahal
pernyataan itu mengandung kesyirikan merusak tauhid rububiyyah, yaitu meyakini
bahwa rezeki mereka bergantung kepada rokok dan bukan kepada Allah. Jangankan
seorang muslim, orang jahiliyyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi
rizki, Allah berfirman:
“katakanlah
(hai Muhammad kepada orang kafir Quraiys), “siapakah yang memberi reezeki
kepadamu dari langit dan bumi? …maka mereka akan menjawab “Allah” (Yunus:31).
Disarikan dari: harta haram muamalat kontemporer, Dr. tarmidzi, MA.
Cet. Kelima, Desember 2013. Penerbit: PT. Berkat Mulia Insani.
Comments