Ada segolongan wanita yang haram untuk dinikahi di dalam syariat Islam. Alasannya bermacam-macam; ada yang karena sebagai bentuk penghormatan, seperti Ibu. Ada juga yang diharamkan menikahi golongan tersebut karena tidak bisa diterima secara akal sehat, seperti anak dan saudari kandung. Dan masih banyak lagi golongan wanita yang tidak boleh dinikahi dalam Islam. Hal ini tentu berlaku sebaliknya juga bagi seorang laki-laki. Sehingga pernikahan tidak bisa dilangsungkan jika masih termasuk dalam golongan wanita yang diharamkan.