Skip to main content

Posts

Showing posts with the label fiqh nikah

Pengertian Mahram dan Pembagiannya dalam Madzhab Syafi'i

  Ada segolongan wanita yang haram untuk dinikahi di dalam syariat Islam. Alasannya bermacam-macam; ada yang karena sebagai bentuk penghormatan, seperti Ibu. Ada juga yang diharamkan menikahi golongan tersebut karena tidak bisa diterima secara akal sehat, seperti anak dan saudari kandung. Dan masih banyak lagi golongan wanita yang tidak boleh dinikahi dalam Islam. Hal ini tentu berlaku sebaliknya juga bagi seorang laki-laki. Sehingga pernikahan tidak bisa dilangsungkan jika masih termasuk dalam golongan wanita yang diharamkan.

Memukul Istri Dalam Tinjauan Syariat Islam

Kalau kita bicara tentang keluarga, pasti semua orang menginginkan keharmonisan. Saling dukung pasangan dalam kebaikan. Mempercayai dan menghargai satu sama lain yang mana itu adalah diantara kunci keharmonisan. Tapi sayangnya ada saja permasalahan, bahkan tidak jarang yang akhirnya berujung kepada KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Bahkan ada juga lho yang sampai terjadi pemukulan. Nah, yang jadi pertanyaannya ‘Bagaimana hukum memukul istri dalam Islam? Di dalam Islam ada syariat memukul istri. Tentu saja hal ini akan menimbulkan pertanyaan selnjutnya yaitu, ‘apa maksud dari memukul istri dalam Islam?’ . ‘Memukul istri’ bukanlah memukul tanpa aturan, yang artinya tidak boleh melakukan seenaknya. Syariat islam telah memberikan syarat-syaratnya. Pertama kali yang harus diketahui adalah bahwa ajaran Islam sangat memuliakan istri. Hal ini dijelaskan pada poin-poin berikut: 1.       Al-Qur’an telah memerintahkan secara tegas untuk memuliakan istri Allah ...

Bolehkah Menggugurkan Kandungan Dalam Islam? (Hukum Seputar Aborsi)

PENGGUGURAN KANDUNGAN (ABORTUS) Terdapat dua model pengguguran kandungan. Pertama , pengguguran yang terjadi secara alamiyah. Pengguran jenis ini terjadi dengan tidak ada unsur kesengajaan di dalamnya. Sehingga tidak ada konsekuensi hukum di dalamnya. Kedua , karena dilakukan dengan sengaja. Motif pengguguran tersebut bisa bermacam-macam. Bisa karena ingin menutupi aib akibat zina. Bisa juga karena mungkin wanita tersebut tidak menginginkan kehamilan karena urusan sibuk, karir atau ekonomi. Atau bisa juga karena alasan darurat yang memang mengharuskan janin untuk digugurkan secara medis. Pengguguran kandungan bentuk kedua ini yang diberlakukan hukum di dalamnya karena dilakukan dengan sengaja. Model pengguguran bayi yang seperti ini yang sering ditanyakan oleh masyarakat, sehingga memerlukan penjelasan hukum supaya tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. PENGERTIAN DAN JENISNYA Pengguguran kandungan atau janin dalam bahasa inggris disebut denga...

Kehadiran Wali Dalam Pernikahan, Haruskah ?

Kehadiran wali dalam melangsungkan akad pernikahan menjadi salah satu syarat sah sebuah pernikahan. Kehadiran wali sebagai syarat sah adalah pendapat jumhur ulama selain madzhab Hanafi. Menurut madzhab Hanafi Akad nikah tetap sah tanpa kehadiran wali. Penjelasannya adalah sebagai berikut. Menurut pendapat Jumhur selain madzhab Hanafi, tidak sah kecuali dihadiri oleh wali dari mempelai perempuan. Hal ini sebagaimana firman Allah, فَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحۡنَ أَزۡوَٰجَهُنَّ “ Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.” ( al-Baqarah: 232). Imam Syafi’i menjelaskan, “Ini merupakan ayat yang paling jelas menerangkan tentang pentingnya kehadiran wali. Jika kehadiran wali tidak penting, tentu tidak dipermasalahkan tentang perihal seorang wali yang menghalangi perkawinan putrinya. Selain itu diperkuat dengan Hadits Rasulullah s.a.w. لا نكاح إلا بولي “ Tidak ada pernikahan melainkan dengan seorang wali” (HR. Ahmad) (Subulus salam:...

Mahar Istri dan Putri Nabi

Sebenarnya berapa jumlah mahar yang harus diberikan kepada wanita tidak terikat. Berapapun itu, karena Rasulullah sendiri tidak pernah mematok berap jumlah mahar yang harus diberikan kepada Fatimah putri beliau ketika menikahkan Ali. Beliau bahkan meminta kepada Ali baju besi yang dimiliki Ali untuk dijadikan mahar. Artinya mau memberikan mahar tinggi tidak masalah, atau mau memberi mahar rendah juga tidak masalah. Meminta mahar tinggi juga tidak masalah, meminta rendah juga tidak masalah. Yang pasti tinggi rendahnya sebuah mahar dalam agama Islam itu sama sekali tidak ada hubungannya   tinggi rendahnya derajat wanita yang di nikahi. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Umar bin Khattab r.a. berkhutbah dihadapan orang-orang. Ia mengatakan, “Wahai manusia, janganlah kalian permahal mahar para wanita. Sebab jika wanita itu terhormat, tak seorangpun di antara kalian yang lebih layak memberikan mahar mahal daripanda Nabi s.a.w. Beliau sendiri tidak pernah memberikan mahar yang mahal...

Jual BUKU Aku Terima Nikahnya – Syaikh Ahmad Abdurrahim – Penerbit Istanbul Solo

Buku ini Berjudul AKU TERIMA NIKAHNYA yang ditulis: Syaikh Ahmad Abdurrahim diterbitkan oleh: Istanbul, dicetak dengan HARDCOVER, jumlah halaman 304 hlm, ukuran buku 16 x 24 cm, dan dengan berat buku 725 gram, Harga Rp120.000 Rp. 95.000 (Hemat 25.000) Buku AKU TERIMA NIKAHNYA INI Secara Umum berisi: Ø   Bagaiman Proses Pernikahan Islami dari Awal Sampai akad Ø   Seni menjalin kehidupan bersama dalam ikatan Pernikahan Islami yang diajarkan qur’an dan sunnah Ø   Pendidikan seks sesuai syariat islam, dan etika ranjang. Ø   Mengatasi Bumbu kehidupan pernikahan atau bahkan Badai pernikahan problematika kecil dan besar dalam rumah tangga. Pesan Buku AKU TERIMA NIKAHNYA  via Whatsapp:  08137692 5418  <- Cukup Klik Pesan via SMS/TELP: 0857 2510 6570 Buku Aku Terima Nikahnya Oleh: Syaik Ahmad Abdurrahim, Penerbit Istanbul Pernikahan adalah Anugrah Dalam al-Qur’an Allah Ciptakan Laki-laki dan perempuan dalam satu jiwa....

Popular posts from this blog

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

Kapan Ibadah Kurban Disyariatkan?

Ibadah kurban telah disyariatkan bagi kaum muslimin pada tahun ke 2 hijriah di Madinah al-Munawwarah. Pada tahun ini juga disyariatkan kewajiban zakat atas kekayaan harta benda dan kesunnahan shalat ied bagi umat Islam. [1] Namun jika dilihat lebih jauh lagi syariat kurban telah ada di zaman nabi Adam as. seperti yang dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya, وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَاناً فَتُقُبِّلَ مِن أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban. Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): ‘Aku pasti membunuhmu!” berkata Habil: ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertaqwa”. (Qs. al-Ma’idah [5]: 27) Kemudian ibadah kurban j...

Jual Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Penerbit Aqwam

Open Order Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad   – Saatnya anda memecahkan belenggu mata rantai kisah heroik fiktif Hollywood dan sejenisnya. Inilah idola nyata bagimu, WAHAI PEMUDA . Inilah buku pertama di Indonesia yang khusus membahas kisah para pemuda yang dikader langsung oleh Rasulullah Muhammad sebagai agen perubahan dunia. Dari kesekian pemuda itu ada yang menjadi Ulama, Komandan Militer, Diplomat, Ahli Beladiri, Ahli Ibadah, Ahli Tafsir, Penuntut ilmu, Intelektual, Saudagar muda yang dermawan, dan lain sebagainnya. Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad  ini dapat menjadi referensi unik dan inspiratif bagi para pemuda di zaman ini. Dalam buku ini dikisahkan karakter dan kelebihan di bidang masing-masing para pemuda zaman Nabi. Di antara mereka ada Mushab bin Umair. Hartawan bertabur kilau dunia dan semerbak wangi. Di antara mereka ada Ali bin Abi Thalib. Si perkasa yang kerahkan segenap tenaga untuk memb...

RUKUN ISLAM BUKAN KESELURUHAN ISLAM

Banyak orang yang salah kaprah menganggap rukun Islam adalah keseluruhan Islam. Padahal sebenarnya rukun Islam itu bukan keseluruhan Islam. Lima perkara yang ada dalam rukun Islam (syahadat, sholat, puasa, zakat, haji) itu baru sebagiannya. Memang Rasulullah SAW menyatakan bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara. Tapi bukan berarti Islam itu adalah 5 perkara tersebut. Islam itu artinya seluruh aturan yang termuat dalam al-Quran dan as-Sunnah. dan 5 perkara itu adalah pondasinya. Keliru jika kita merasa punya bangunan atau rumah, padahal yang kita miliki baru pondasinya. Lima rukun Islam adalah produk kesimpulan para ulama. Produk rukun islam yang lima ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Umar bin Khathab   ra. dimana Rasulullah saw. bersabda, بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْم...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Hukum Syar'i Dalam Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh

  Menurut Ibnu Hajib, pengertian hukum syar’i adalah titah ( khithab ) Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang berupa tuntutan, pilihan atau ketentuan.

Apa Itu Ilmu Ushul Fiqh?

Sebelum kita mempelajari Ushul Fiqh semakin jauh, perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang hakikat Ilmu Ushul F i qh. Karena dengan kita mengetahui hakikat Ushul Fiqh yang benar, berarti akan mengantarkan kepada pemahaman yang benar tentang ilmu ini.   ARTI USHUL FIQH SECARA BAHASA Untuk mengartikan kalimat Ushul Fiqh maka perlu ditelaah dari arti kedua kata tersebut. Kata Ushul Fiqh berasal dari bahasa Arab terdiri dari 2 kata. Kata pertama Ushul secara bahasa artinya segala hal yang menjadi terbangunnya sesuatu darinya. Sedangkan kalimat fiqh secara bahasa artinya pemahaman. Adapun secara istilah arti ushul bisa bermacam-macam. Pertama, ia bisa berarti dalil. Hal ini sebagaimana dalam kalimat: ‘ الأصل في هذه المسألة كذا ’ arti dari kata الاصل di sini adalah dalil. Kedua, berarti: kaidah yang berlaku. Hal ini sebagaimana dalam sebuah kalimat: ألأصل في الميتة التحريم . Sehingga arti الأصل dari kalimat tersebut adalah ‘kaidah yang berlaku’. Pada contoh lain misa...

Apakah Kekafiran Merupakan Takdir Yang Ditetapkan Allah?

  Kekafiran yang dilakukan oleh orang kafir adalah pilihan orang tersebut dan ketetapan Allah dalam waktu bersamaan. Hal ini bisa dijelaskan bahwa kufur dan iman itu perbuatan yang sifatnya pilihan bagi semua manusia. Selain itu juga kehendak yang telah ditetapkan oleh Allah bahwa pilihan-pilihan tersebut akan berkonsekuensi hukuman dan pahala. Tidak ada manusia yang merasa ditekan atau dipaksa untuk memilih hal tersebut.

Sejarah Singkat Ilmu Ushul Fiqih

Ushul fiqh yang kita pelajari hari ini tidak pernah dikenal pada awal agama Islam ini muncul. Hal ini dikarenakan para Salaf yaitu dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan orang-orang selain mereka yang mana hidup di zaman awal-awal Islam, tidak membutuhkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh . Alasannya karena mereka telah memiliki keahlian bahasa yang mumpuni dalam memahami setiap teks dari Nash al-Qur’an maupun al-Sunnah. Para salaf ini adalah orang-orang yang memahami bahwa Ism Fa’il itu kedudukannya marfu’. Begitu juga mereka adalah orang yang memahami bahwa huruf ما dalam bahasa arab berarti menjukkan makna ‘umum’. Mereka juga tahu bahwa huruf ما memiliki dua makna, pertama , memiliki arti ‘hakikat’ jika hal itu diletakkan pada sesuatu yang tidak berakal dan yang kedua, menjadi bermakna ‘majaz’ jika diletakkan pada sesuatu yang berakal. Sehingga dari pondasi pemahaman bahasa seperti inilah kemudian kaidah-kaidah ushul fiqih sudah terbentuk di kepala mereka. Dengan adanya pemahaman kaid...