Skip to main content

Pengertian Mahram dan Pembagiannya dalam Madzhab Syafi'i

 


Ada segolongan wanita yang haram untuk dinikahi di dalam syariat Islam. Alasannya bermacam-macam; ada yang karena sebagai bentuk penghormatan, seperti Ibu. Ada juga yang diharamkan menikahi golongan tersebut karena tidak bisa diterima secara akal sehat, seperti anak dan saudari kandung. Dan masih banyak lagi golongan wanita yang tidak boleh dinikahi dalam Islam. Hal ini tentu berlaku sebaliknya juga bagi seorang laki-laki. Sehingga pernikahan tidak bisa dilangsungkan jika masih termasuk dalam golongan wanita yang diharamkan.

Tulisan ini akan menjelaskan tentang garis kekeluargaan yang tidak boleh dinikahi dalam syariat Islam. Atau sering juga disebut dengan ‘mahram’.

Mahram’ sendiri artinya adalah wanita yang haram untuk dinikahi. Hal ini mengacu kepada ayat al-Qur’an, diantaranya yang berbunyi,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً -٢٣-

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Qs. al-Baqarah: 23)

Berikut adalah golongan wanita yang diharamkan untuk dinikahi dalam Islam:

Golongan wanita yang haram dinikahi dalam syariat Islam atau bisa disebut dengan ‘mahram’ terbagi menjadi dua:

1.      Hurmah Mu’abbadah.

Pengharaman yang sifatnya abadi. Artinya selama-lamanya golongan ini tidak boleh dinikahi sama sekali, bagaimanapun kondisinya.

2.      Hurmah Mu’aqqatah.

Pengharaman yang sifatnya temporal. Artinya golongan ini tidak boleh dinikahi, namun hanya sebagatas saat-saat tertentu saja atau tidak selamanya.

Hurmah Mu’abbadah memiliki beberapa sebab. Pertama, karena pertalian darah atau nasab (qarabah) Kedua, karena pertalian pernikahan atau besan (mushaharah). Ketiga, karena ikatan susuan (radha’). Jadi dengan tiga ikatan atau pertalian persaudaraan ini, seseorang tidak diperbolehkan untuk menikah.

 

MAHRAM KARENA IKATAN DARAH ATAU NASAB (Qarabah)

Adapun golongan dari pertalian sedarah sekandung (qarabah) ada 7 golongan:

1.      Ibu dan Nenek dari jalur Ibu maupun dari jalur Ayah. Hal ini juga berlaku bagi jalur nenek ke atas.

2.      Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki maupun dari anak perempuan, serta orang-orang dengan jalur cucu ke bawah.

3.      Saudari perempuan, baik saudari seayah seibu (syaqiqah), atau saudari seayah saja atau saudari seibu saja. Semua itu haram untuk dinikahi.

4.      Anak perempuan dari saudara kandung, anak perempuan dari saudara seayah saja atau seibu saja.

5.      Anak perempuan dari saudari kandung, atau anak perempuan dari saudari seayah saja atau seibu saja. Semua anak dari saudari ini juga haram untuk dinikahi.

6.      Bibi dari jalur ayah (amah) dan siapapun saudari kandung ayah atau saudari seayah saja atau seibu saja dari ayah. Serta orang-orang yang memiliki garis keturunan dengan yang sama dengannya seperti bibi dari salah satu kakek atau neneknya ayah.

7.      Bibi dari jalur ibu (khalah) dan saudari kandung ibu atau saudari seayah saja atau seibu saja dari jalur ibu. atau bibinya ibu dan termasuk juga bibinya nenek atau kakek dari jalur ibu.

Pengharaman 7 golongan ini sesuai dengan firman Allah ta’ala yang berbunyi,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,” (Qs. al-Nisa’: 23)

Pengharaman ini berlaku juga sebaliknya bagi wanita. Sehingga diharamkan bagi wanita menikahi ayahnya, kakenya, anaknya, cucunya dan seterusnya sebagaimana lawan dari penjelasan yang telah disebutkan di atas.

Jika telah terjadi sebuah akad dengan golongan-golongan tadi, maka akadnya batal. Pernikahannya tidak bisa diteruskan. Barang siapa yang menhalalkan golongan-golongan yang di atas maka dia telah kafir dengan syariat Allah.

 

MAHRAM KARENA IKATAN PERNIKAHAN ATAU BESAN (Mushaharah)

Golongan wanita yang haram dinikahi karena perbesanan ada 4 golongan,

1.      Istri orang tua

Mereka ini adalah wanita yang memiliki tali kekerabatan. Baik wanita yang dinikahi itu telah digauli ataupun belum digauli. Termasuk juga istri kakek dari jalur ayah maupun istri kakek dari jalur ibu. hal ini sebagaimana Allah berfirman,

وَلاَ تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتاً وَسَاء سَبِيلاً

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (Qs. al-Nisa’: 22)

 

2.      Istri dari anak, cucu dari anak laki-laki maupun dari anak perempuan atau dalam bahasa kita biasa disebut dengan ‘menantu’

Baik perempuan ini telah digauli ataupun belum. Baik kondisi wanita ini telah berpisah karena perceraian ataupun karena kematian, tetap tidak boleh dinikahi. Termasuk juga istri dari nasab anak-anak kebawah, hal ini sebagaimana firman Allah,

وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ

“(dan diharamkan bagimu menikahi) istri-istri anak kandungmu (menantu)” (Qs. al-Nisa’: 23)

Perlu untuk ditegaskan, dalam ayat ini berbicara tentang ‘anak kandung’. Bukan anak angkat ataupun anak adopsi. Karena anak adopsi di dalam Islam tidak semerta-merta memiliki hukum yang sama dengan anak kandung. Sehingga yang diharamkan di sini adalah menantu dari anak kandung.

 

3.      Orang tua istri dan nasab ke atasnya

atau biasa kita sebut dengan istilah ‘mertua’. Wanita golongan ini juga tidak boleh dinikahi meskipun sudah tidak hidup bersama lagi dengan istri karena bercerai atau meninggal. Meskipun belum terjadi persetubuhan dengan istri ataupun sudah. Hal ini sebagai mana firman Allah,

وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ

““(dan diharamkan bagimu menikahi)ibu-ibu istrimu (mertua)” (Qs. al-Nisa’: 23)

 

4.      Keturunan istri dan nasab ke bawahnya

Dalam bahasa fiqih, keturunan istri disebut dengan ‘rabibah’. Ia tidak boleh untuk dinikahi hanya jika belum melakukan persetubuhan dengan ibunya. Namun jika telah melakukan persetubuhan maka ia menjadi boleh untuk dinikahi.

Artinya ‘kemahraman’ nya berkaitan dengan persetubuhan dengan ibunya. Hal ini sebagaiman firman Allah,

وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

“Anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu**dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya)” (Qs. al-Nisa: 23)

Inilah empat golongan wanita yang tidak boleh dinikahi yang disebabkan karena musharah atau disebut juga dengan tali perbesanan.

 

MAHRAM KARENA IKATAN PERSUSUAN (Radha’)

Golongan perempuan yang diharamkan karena persusuan memiliki kesamaan dengan pengharaman yang berkaitan dengan nasab. Di dalam al-Qur’an disebutkan 2 golongan. Sedangkan di hadits disebutkan ada 5 golongan. Artinya ada 7 golongan wanita yang haram untuk dinikahi karena ikatan persusuan.

1.      Ibu Susuan

Yaitu wanita yang menyusuimu dan ibu wanita tersebut, dan nenek dari ibu wanita yang menyusuimu atau nenek dari ayah yang menyusuimu.

2.      Saudari sepersusuan

Yaitu perempuan yang menyusu kepada ibu kandung kita, atau kita yang menyusu kepada ibu seorang wanita, atau bisa juga perempuan yang menyusu bersamaan dengan kita kepada seorang ibu yang sama.

Jika wanita ini menyusu kepada ibu kandung kita, maka wanita ini akan menjadi haram untuk dinikahi, dan berlaku juga bagi saudara-saudara kita. Akan tetapi kita boleh menikahi saudari-saudari perempuan ini, karena yang menyusui kepada ibu kita hanya perempuan tadi (yang menjadi saudari sepersusuan kita)

Begitu juga sebaliknya jika kita yang menyusu kepada ibu perempuan ini, maka kita diharamkan menikahi perempuan ini dan juga saudari-saudari kandung yang dia miliki. Namun perempuan ini boleh menikah dengan saudara-saudara kita yang lain, dan begitu juga saudara-saudaranya boleh menikah dengan saudara-saudara kita. Karena yang mereka semua tidak menyusu kepada ibu kita dan saudara kita tidak menyusu kepada ibunya.

Allah berfirman,

أُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ

“(Diharamkan menikahi) ibu-ibumu yang menyusui kamu dan juga saudara-saudara perempuanmu sesusuan” (Qs. al-Nisa: 23)

3.      Putri dari saudara sepersusuan

4.      Putri dari saudari sepersusuan

5.      Bibi dari jalur ayah sepersusuan

Yaitu wanita yang menyusui bersama ayah kita.

6.      Bibi dari jalur ibu sepersusuan

Yaitu wanita yang menyusui bersama dengan ibu kita.

7.      Putri sepersusuan

Yaitu wanita yang menyusu kepada istri kita. Karena staus kita sama dengan ayah sepersusuan dari dia.

Dari 7 golongan ini dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

إن الرَّضاعة تُحرّمُ ما يَحرُم من الولادة

“Sesungguhnya persusuan akan mengharamkan hubungan sebagaimana peranakan (nasab)” (Hr. Bukhari)

Pada hadits lain Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

يحْرُم من الرضاع ما يحرُم من النسب

“Diharamkan akibat susuan apa yang diharamkan akibat hubungan nasab” (Hr. Muslim 2503)

Begitu juga diharamkan bagi seorang perempuan menikah dengan ayah sepersusuan, anak laki-laki dari ibu susuan, saudara sepersusuan dan anak dari saudara sepersusuan, serta paman sepersusuan dari jalur ibu maupun dari jalur ayah.

Selain itu ia juga diharamkan menikah dengan orang yang memiliki kaitan perbesanan sepersusuan (Mushaharah bil radha’), seperti:

1.      Ibu sepersusuan dari istri

Yaitu wanita yang menyusui istri kita.

2.      Anak sepersusuan dari istri

Ia adalah wanita yang menyusu kepada istri kita, namun susu yang ada pada istri kita bukan karena kehamilan dari pernikahan kita.

3.      Istri ayah sepersusuan

Wanita ini adalah seseorang yang menjadi istri dari ayah sepersusuan selain dari ibu susuan kita.

4.      Istri dari anak sepersusuan

Yaitu istri dari anak sepersusuan laki-laki, yang mana anak laki-laki ini telah menyusu kepada istri kita.

 

GOLONGAN WANITA YANG HARAM DINIKAHI SECARA TEMPORAL (Mu’aqqat)

Golongan ini adalah wanita-wanita yang diharamkan untuk menikah dengannya dalam batas waktu tertentu, karena sebab tertentu. Artinya jika sebab tersebut hilang maka keharaman untuk menikah dengan wanita golongan ini juga hilang.

Golongan wanita yang haram dinikahi secara temporal atau dalam istilah fiqh disebut dengan mahram mu’aqqat ialah,

1.      Wanita Yang Telah Ditalak Tiga

Wanita golongan ini tidak boleh dinikahi hingga ia melangsungkan pernikahan dengan laki-laki lain, dan telah melakukan jima’ (Hubungan suami istri). Kemudian ia ditalak lagi dengan laki-laki yang kedua. Hal ini sebagaimana Allah berfirman,

فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang Diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” (Qs. al-Baqarah: 230)

Kemudian diriwayatkan dalam sebuah hadits yang berbunyi,

عن عائشة رضي الله عنها: جاءت امرأة رفاعة القرظي النبي - صلى الله عليه وسلم -، فقالت: كنت عند رفاعة فطلّقني، فأبت طلاقي، فتزوجت عبدالله بن الزَّبير، إنما معه مثل هُدبَة الثوب، فقال: (أتريدين أن ترجعي إلى رفاعة؟ لا، حتى تذوقي عُسيلته، ويذوق عُسيلتك

“dari 'Aisyah radliallahu 'anha; Isteri Rifa'ah Al Qurazhiy datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata: "Aku hidup berkeluarga bersama Rifa'ah lalu dia menceraikan aku dengan tholaq tiga lalu aku menikah dengan 'Abdurrahman bin Az Zubair namun dia ternyata lebih mementingkan dirinya sendiri. Maka Beliau berkata: "Apakah kamu mau kembali dengan Rifa'ah sehingga kamu dapat merasakan kemesraannya dan dia dapat pula merasakan kemesraan darimu” (Hr. Bukhari 2445)

Lafal ‘kemesraan’ pada hadits di atas diartikan sebagai ‘jima’.

 

2.      Wanita Yang Masih Terikat Dengan Pernikahan Laki-Laki Lain

Seorang laki-laki tidak boleh menikah dengan wanita yang masih terikat oleh akad nikah orang lain. Wanita yang masih terikat dengan akad nikah orang lain ini akan tetap haram untuk dinikahi sampai ia berpisah dari suaminya, baik disebabkan talak atau kematian suaminya. Hal ini sebagaimana Allah berfirman,

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء

“Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami” (Qs. al-Nisa’: 24)

 

3.      Wanita Yang Masih Terikat Dengan Masa Iddah

Wanita yang masih berada dalam masa iddah tidak boleh dinikahi. Baik iddah disebabkan karena kematian dari suami atau karena cerai. Jika masa iddahnya telah habis maka ia boleh dinikahi. Hal ini seabagaimana Allah berfirman,

وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

“Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya.” (Qs. al-Baqarah: 235)

Artinya seseorang tidak boleh menikahi seorang wanita yang masih berada pada masa iddahnya hingga ia menghabiskan masanya sebagaimana yang ditetapkan oleh syariat.

 

4.      Wanita Yang Tidak Memeluk Agama Samawi

Agama samawi adalah agama yang memiliki kitab suci yang turun dari langit. Golongan wanita ini tidak boleh dinikah hingga ia masuk islam. Karena mereka tidak beragama dengan agama samawi, maka ia disebut dengan wanita musyrik. Hal ini sebagaimana firman Allah,

وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu.” (Qs. al-Baqarah: 221)

 

5.      Saudara Perempuan Istri Dan Wanita Lain Yang Memiliki Hubungan Nasab Dengan Istri

Wanita golongan saudara perempuan istri ini termasuk yang disebabkan karena adanya tali nasab dan juga susuan. Wanita saudara dari seorang istri ini haram untuk dinikahi sampai saudara yang menjadi istri kita berpisah karena meninggal atau perceraiaan. Larangan ini sebagaimana Allah berfirman,

وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ

“Dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (Qs. al-Nisa’: 23)

Termasuk di sini adalah bibinya perempuan, baik dari jalur ayah maupun jalur ibu. golongan mereka ini juga haram untuk dinikahi. Hal ini sebagaimana larangan yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

لا يُجمعُ بين المرأة وعَمَّتها، ولا بين المرأة وخالتها

“Jangan sampai seseorang perempuan dimadu bersama dengan bibinya dari pihak ayah dan juga bibi dari pihak ibu” (Hr. Muslim 4820)

 

6.      Wanita Yang Lebih Dari Empat Istri

Seorang laki-laki tidak boleh menikahi lebih dari empat wanita. Ia boleh menikah lagi jika ada salah satu dari istrinya berpisah baik karena cerai atau karena kematian. Hal ini sesuai dengan firman Allah:

فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ

“Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.” (Qs. al-Nisa’: 3)

Hal ini juga sebagaimana yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah hadits,

عن قيس بن الحارث - رضي الله عنه - قال: أسلمت وعندي ثمان نسوة فذكرت ذلك للنبي - صلى الله عليه وسلم -، فقال النبي - صلى الله عليه وسلم -: " اخْتَر منهنّ أربعاً

“Dari Qois bin al-Harits radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku telah masuk Islam dan aku memiliki delapan istri, maka aku datang kepada Nabi saw. Dan keu beritahukan hal ini kepada beliau. Rasulullah kemudian mengatakan ‘pilihlah empat orang dari mereka’” (Hr. Abu Daud)

Wallahu a’lam

Sumber:

Fiqh Islam wa adillatuhu, Dr. Wahbah Zuhaili

Al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam al-Syafi’I, Dr. Musthafa Khan, Dr. Musthafa Bugha dan Ali al-Syarbaji

 

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Sifat-Sifat Seorang Wali Allah

  Allah telah mengabarkan kepada kita tentang ciri utama wali adalah orang yang tenang hatinya dan tidak pernah bersedih. Tidak pernah bersedih artinya setiap kesedihan yang dia dapatkan dalam hidupnya akan diselesaikan dengan kesabaran yang telah ada pada jiwanya. Faktor utama yang membuat para wali bisa mendapat ketenangan hati adalah karena ia menambatkan segala urusan hidupnya kepada Allah saja. Allah berfirman:

Ghazwah Usairoh

Letak Geografis Usairoh adalah secara bahasa adalah isim tasghir dari al-‘asyroh yaitu pohon, usairoh juga dikatakan dzul usairoh atau dzul ‘asroh . Az-Zuhri berkata usairoh adalah tempat yang memiliki tempat yang keras yang dinisbatkan kepada pohon yang terletak di daerah tersebut. Al-asiroh adalah nama pohon yang paling besar yang terletak di daerah tersebut. pohon tersebut memiliki getah yang manis yang dinamakan dengan gula al-usyar . Daerah tersebut terletak pada titik yanbu’ terletak diantara makkah dan madinah. Abu Zaid berkata: al-Usairoh adalah benteng kecil terletak diantara yanbu’ dan dzul maarwah . Kurma banyak tumbuh di daerah tersebut di banding daerah hijaz yang lain, kecuali daerah as-Shaihani yang terletak di khaibar juga al-Birni dan al-Ajuz yang terletak di madinah Al-Asma’I berkata: daerah tersebut adalah lemabah yang luas berdekatan dengsn qotn yang menjorok menuju dzul ‘usairoh yang disana di tumbuhi pohon kurma dan terdapat aliran air mili...

Ashabul A’rof dan Akhir Perjalanan Mereka

Siapa itu ashabul a’rof ? Bagaiman nasib akhir kehidupan ashabul a’rof ? Apakah a’rof adalah tempat akhir selain surga dan neraka? Tulisan ini insya Allah akan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut. PENGERTIAN ASHABUL A’ROF Di akhirat kelak ada tempat selain dari surga dan neraka bernama ‘ al-A’rof ’. Secara definitif prespektif etimologi dari bahasa arab yang artinya adalah ‘tempat tinggi’. Secara istilah artinya adalah tempat yang tinggi berada diantara surga dan neraka, dimana orang yang berada di situ bisa melihat penduduk surga dan neraka. Orang-orang yang berada di tempat ini adalah orang-orang yang pahala kebaikannya dan dosa keburukannya memiliki berat yang sama. Kemudian orang yang berada ditempat ini akan dimasukkan kedalam surga bukan di neraka. Di antara kriteria ashabul a’rof adalah orang-orang yang keluar berjihad di jalan Allah tanpa izin orang tua. Kemudian mereka ini terbebas dari neraka karena mereka terbunuh di jalan Allah. Dan mereka tertahan untuk...

HUKUM MEROKOK DAN JUAL BELI ROKOK

Sebelum menjelaskan hukum jual-beli rokok, kita harus mengetahui asal rokok sendiri. Berdasarkan hasil penelitian kedokteran modern yang menyatakan bahwa merokok dapat menyebabkan berbagai tipe penyakit kangker, penyebab penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, juga merusak system reproduksi, pendeknya merusak seluruh sistem seluruh tubuh. Padahal, Allah telah mengharamkan seseorang yang membinasakan dirinya, dengan berbagai pertimbangan karena sebab-sebab di atas maka para ulama memiliki berbagai pendapat Pendapat pertama: sebagian ulama’ berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh. sebagai mana firman Allah:   “Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (Al-Baqarah: 29). Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah diatas permukaan bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok. Tanggapan: dalil ini tidak kuat, sebab, yang dihala...

BERBICARA TENTANG KEBAHAGIAAN

Berbicara tentang kebahagiaan, semua orang pasti ingin bahagia. Kebahagian yang hakiki bukan ilusi. Sebab hidup ini bukan khayalan belaka tapi hidup ini adalah nyata adanya. Maka ketentuannya kita ingin kebahagian itu hidup di dalamnya. Kapan saja, di mana saja Masalah kebahagiaan tidak dapat di monopoli. Ia bukan masalah apa dan siapa?. Tapi ia adalah perasaan yang di miliki setiap orang yang bisa merasakannya. Kemudian bagai mana kita mengolah perasaan kita. Segala sesuatu di dunia ini hanyalah samar-samar. Bayangan semu, biasan cahaya abu-abu. Dan tentunya dunia hanyalah menipu. Semuanya hanya sementara. Tidak ada kekekalan di dalamnya. Yang muda akan tua. Harta benda akan di tinggalkan. Sebutlah namanya Suhaidi seorang remaja umurnya belasan tahun. Seumur hidupnya tidak pernah memegang buah anggur atau apel. Apalagi memakannya. Dia hanya tahu gambarnya yang ia dapatkan dari tivi-tivi, buku pelajaran dan majalah atau Koran yang pernah dia pegang. Tapi Suhaidi tidak pernah...

Istilah Istilah Khusus Yang Ada Dalam Madzhab Fiqih Imam Syafi’i

Dalam fiqh Imam al-Syafi’i ada istilah-istilah yang khas. Istilah ini tidak dipakai dalam fiqh madzhab yang lain. sehingga ketika kita sedang membaca atau mempelajari fiqih madzhab Imam al-Syafi’i besar kemungkinan akan sering menemukan istilah-istilah tersebut. Istilah ini tidak bisa dimaknai secara bahasa saja. Akan tetapi istilah ini memiliki makna yang memang hanya dikenal di kalangan madzhab Imam al-Syafi’i. Sehingga sangat dianjurkan untuk mempelajarinya sebelum menelaah lebih dalam lagi fiqih Imam al-Syafi’i Mengetahui istilah-istilah dalam fiqih madzhab Imam al-Syaf’i sangat penting. Tanpa mengerti istilah ini anda mungkin akan dibuat kebingunan. Kalaulah anda tidak hafal, setidaknya anda bisa memahami istilah khusus ini. Tujuannya agar anda tidak salah mengartikan fiqh Imam syafi’i, dan selain itu juga bertujuan memudahkan anda ketika nanti mempelajarinya. Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam fiqh syafi’i yang dinukil dari kitab muqaddimah al-Minhaj ka...