Skip to main content

Pengertian Mahram dan Pembagiannya dalam Madzhab Syafi'i

 


Ada segolongan wanita yang haram untuk dinikahi di dalam syariat Islam. Alasannya bermacam-macam; ada yang karena sebagai bentuk penghormatan, seperti Ibu. Ada juga yang diharamkan menikahi golongan tersebut karena tidak bisa diterima secara akal sehat, seperti anak dan saudari kandung. Dan masih banyak lagi golongan wanita yang tidak boleh dinikahi dalam Islam. Hal ini tentu berlaku sebaliknya juga bagi seorang laki-laki. Sehingga pernikahan tidak bisa dilangsungkan jika masih termasuk dalam golongan wanita yang diharamkan.

Tulisan ini akan menjelaskan tentang garis kekeluargaan yang tidak boleh dinikahi dalam syariat Islam. Atau sering juga disebut dengan ‘mahram’.

Mahram’ sendiri artinya adalah wanita yang haram untuk dinikahi. Hal ini mengacu kepada ayat al-Qur’an, diantaranya yang berbunyi,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً -٢٣-

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Qs. al-Baqarah: 23)

Berikut adalah golongan wanita yang diharamkan untuk dinikahi dalam Islam:

Golongan wanita yang haram dinikahi dalam syariat Islam atau bisa disebut dengan ‘mahram’ terbagi menjadi dua:

1.      Hurmah Mu’abbadah.

Pengharaman yang sifatnya abadi. Artinya selama-lamanya golongan ini tidak boleh dinikahi sama sekali, bagaimanapun kondisinya.

2.      Hurmah Mu’aqqatah.

Pengharaman yang sifatnya temporal. Artinya golongan ini tidak boleh dinikahi, namun hanya sebagatas saat-saat tertentu saja atau tidak selamanya.

Hurmah Mu’abbadah memiliki beberapa sebab. Pertama, karena pertalian darah atau nasab (qarabah) Kedua, karena pertalian pernikahan atau besan (mushaharah). Ketiga, karena ikatan susuan (radha’). Jadi dengan tiga ikatan atau pertalian persaudaraan ini, seseorang tidak diperbolehkan untuk menikah.

 

MAHRAM KARENA IKATAN DARAH ATAU NASAB (Qarabah)

Adapun golongan dari pertalian sedarah sekandung (qarabah) ada 7 golongan:

1.      Ibu dan Nenek dari jalur Ibu maupun dari jalur Ayah. Hal ini juga berlaku bagi jalur nenek ke atas.

2.      Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki maupun dari anak perempuan, serta orang-orang dengan jalur cucu ke bawah.

3.      Saudari perempuan, baik saudari seayah seibu (syaqiqah), atau saudari seayah saja atau saudari seibu saja. Semua itu haram untuk dinikahi.

4.      Anak perempuan dari saudara kandung, anak perempuan dari saudara seayah saja atau seibu saja.

5.      Anak perempuan dari saudari kandung, atau anak perempuan dari saudari seayah saja atau seibu saja. Semua anak dari saudari ini juga haram untuk dinikahi.

6.      Bibi dari jalur ayah (amah) dan siapapun saudari kandung ayah atau saudari seayah saja atau seibu saja dari ayah. Serta orang-orang yang memiliki garis keturunan dengan yang sama dengannya seperti bibi dari salah satu kakek atau neneknya ayah.

7.      Bibi dari jalur ibu (khalah) dan saudari kandung ibu atau saudari seayah saja atau seibu saja dari jalur ibu. atau bibinya ibu dan termasuk juga bibinya nenek atau kakek dari jalur ibu.

Pengharaman 7 golongan ini sesuai dengan firman Allah ta’ala yang berbunyi,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,” (Qs. al-Nisa’: 23)

Pengharaman ini berlaku juga sebaliknya bagi wanita. Sehingga diharamkan bagi wanita menikahi ayahnya, kakenya, anaknya, cucunya dan seterusnya sebagaimana lawan dari penjelasan yang telah disebutkan di atas.

Jika telah terjadi sebuah akad dengan golongan-golongan tadi, maka akadnya batal. Pernikahannya tidak bisa diteruskan. Barang siapa yang menhalalkan golongan-golongan yang di atas maka dia telah kafir dengan syariat Allah.

 

MAHRAM KARENA IKATAN PERNIKAHAN ATAU BESAN (Mushaharah)

Golongan wanita yang haram dinikahi karena perbesanan ada 4 golongan,

1.      Istri orang tua

Mereka ini adalah wanita yang memiliki tali kekerabatan. Baik wanita yang dinikahi itu telah digauli ataupun belum digauli. Termasuk juga istri kakek dari jalur ayah maupun istri kakek dari jalur ibu. hal ini sebagaimana Allah berfirman,

وَلاَ تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتاً وَسَاء سَبِيلاً

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (Qs. al-Nisa’: 22)

 

2.      Istri dari anak, cucu dari anak laki-laki maupun dari anak perempuan atau dalam bahasa kita biasa disebut dengan ‘menantu’

Baik perempuan ini telah digauli ataupun belum. Baik kondisi wanita ini telah berpisah karena perceraian ataupun karena kematian, tetap tidak boleh dinikahi. Termasuk juga istri dari nasab anak-anak kebawah, hal ini sebagaimana firman Allah,

وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ

“(dan diharamkan bagimu menikahi) istri-istri anak kandungmu (menantu)” (Qs. al-Nisa’: 23)

Perlu untuk ditegaskan, dalam ayat ini berbicara tentang ‘anak kandung’. Bukan anak angkat ataupun anak adopsi. Karena anak adopsi di dalam Islam tidak semerta-merta memiliki hukum yang sama dengan anak kandung. Sehingga yang diharamkan di sini adalah menantu dari anak kandung.

 

3.      Orang tua istri dan nasab ke atasnya

atau biasa kita sebut dengan istilah ‘mertua’. Wanita golongan ini juga tidak boleh dinikahi meskipun sudah tidak hidup bersama lagi dengan istri karena bercerai atau meninggal. Meskipun belum terjadi persetubuhan dengan istri ataupun sudah. Hal ini sebagai mana firman Allah,

وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ

““(dan diharamkan bagimu menikahi)ibu-ibu istrimu (mertua)” (Qs. al-Nisa’: 23)

 

4.      Keturunan istri dan nasab ke bawahnya

Dalam bahasa fiqih, keturunan istri disebut dengan ‘rabibah’. Ia tidak boleh untuk dinikahi hanya jika belum melakukan persetubuhan dengan ibunya. Namun jika telah melakukan persetubuhan maka ia menjadi boleh untuk dinikahi.

Artinya ‘kemahraman’ nya berkaitan dengan persetubuhan dengan ibunya. Hal ini sebagaiman firman Allah,

وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

“Anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu**dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya)” (Qs. al-Nisa: 23)

Inilah empat golongan wanita yang tidak boleh dinikahi yang disebabkan karena musharah atau disebut juga dengan tali perbesanan.

 

MAHRAM KARENA IKATAN PERSUSUAN (Radha’)

Golongan perempuan yang diharamkan karena persusuan memiliki kesamaan dengan pengharaman yang berkaitan dengan nasab. Di dalam al-Qur’an disebutkan 2 golongan. Sedangkan di hadits disebutkan ada 5 golongan. Artinya ada 7 golongan wanita yang haram untuk dinikahi karena ikatan persusuan.

1.      Ibu Susuan

Yaitu wanita yang menyusuimu dan ibu wanita tersebut, dan nenek dari ibu wanita yang menyusuimu atau nenek dari ayah yang menyusuimu.

2.      Saudari sepersusuan

Yaitu perempuan yang menyusu kepada ibu kandung kita, atau kita yang menyusu kepada ibu seorang wanita, atau bisa juga perempuan yang menyusu bersamaan dengan kita kepada seorang ibu yang sama.

Jika wanita ini menyusu kepada ibu kandung kita, maka wanita ini akan menjadi haram untuk dinikahi, dan berlaku juga bagi saudara-saudara kita. Akan tetapi kita boleh menikahi saudari-saudari perempuan ini, karena yang menyusui kepada ibu kita hanya perempuan tadi (yang menjadi saudari sepersusuan kita)

Begitu juga sebaliknya jika kita yang menyusu kepada ibu perempuan ini, maka kita diharamkan menikahi perempuan ini dan juga saudari-saudari kandung yang dia miliki. Namun perempuan ini boleh menikah dengan saudara-saudara kita yang lain, dan begitu juga saudara-saudaranya boleh menikah dengan saudara-saudara kita. Karena yang mereka semua tidak menyusu kepada ibu kita dan saudara kita tidak menyusu kepada ibunya.

Allah berfirman,

أُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ

“(Diharamkan menikahi) ibu-ibumu yang menyusui kamu dan juga saudara-saudara perempuanmu sesusuan” (Qs. al-Nisa: 23)

3.      Putri dari saudara sepersusuan

4.      Putri dari saudari sepersusuan

5.      Bibi dari jalur ayah sepersusuan

Yaitu wanita yang menyusui bersama ayah kita.

6.      Bibi dari jalur ibu sepersusuan

Yaitu wanita yang menyusui bersama dengan ibu kita.

7.      Putri sepersusuan

Yaitu wanita yang menyusu kepada istri kita. Karena staus kita sama dengan ayah sepersusuan dari dia.

Dari 7 golongan ini dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

إن الرَّضاعة تُحرّمُ ما يَحرُم من الولادة

“Sesungguhnya persusuan akan mengharamkan hubungan sebagaimana peranakan (nasab)” (Hr. Bukhari)

Pada hadits lain Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

يحْرُم من الرضاع ما يحرُم من النسب

“Diharamkan akibat susuan apa yang diharamkan akibat hubungan nasab” (Hr. Muslim 2503)

Begitu juga diharamkan bagi seorang perempuan menikah dengan ayah sepersusuan, anak laki-laki dari ibu susuan, saudara sepersusuan dan anak dari saudara sepersusuan, serta paman sepersusuan dari jalur ibu maupun dari jalur ayah.

Selain itu ia juga diharamkan menikah dengan orang yang memiliki kaitan perbesanan sepersusuan (Mushaharah bil radha’), seperti:

1.      Ibu sepersusuan dari istri

Yaitu wanita yang menyusui istri kita.

2.      Anak sepersusuan dari istri

Ia adalah wanita yang menyusu kepada istri kita, namun susu yang ada pada istri kita bukan karena kehamilan dari pernikahan kita.

3.      Istri ayah sepersusuan

Wanita ini adalah seseorang yang menjadi istri dari ayah sepersusuan selain dari ibu susuan kita.

4.      Istri dari anak sepersusuan

Yaitu istri dari anak sepersusuan laki-laki, yang mana anak laki-laki ini telah menyusu kepada istri kita.

 

GOLONGAN WANITA YANG HARAM DINIKAHI SECARA TEMPORAL (Mu’aqqat)

Golongan ini adalah wanita-wanita yang diharamkan untuk menikah dengannya dalam batas waktu tertentu, karena sebab tertentu. Artinya jika sebab tersebut hilang maka keharaman untuk menikah dengan wanita golongan ini juga hilang.

Golongan wanita yang haram dinikahi secara temporal atau dalam istilah fiqh disebut dengan mahram mu’aqqat ialah,

1.      Wanita Yang Telah Ditalak Tiga

Wanita golongan ini tidak boleh dinikahi hingga ia melangsungkan pernikahan dengan laki-laki lain, dan telah melakukan jima’ (Hubungan suami istri). Kemudian ia ditalak lagi dengan laki-laki yang kedua. Hal ini sebagaimana Allah berfirman,

فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang Diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” (Qs. al-Baqarah: 230)

Kemudian diriwayatkan dalam sebuah hadits yang berbunyi,

عن عائشة رضي الله عنها: جاءت امرأة رفاعة القرظي النبي - صلى الله عليه وسلم -، فقالت: كنت عند رفاعة فطلّقني، فأبت طلاقي، فتزوجت عبدالله بن الزَّبير، إنما معه مثل هُدبَة الثوب، فقال: (أتريدين أن ترجعي إلى رفاعة؟ لا، حتى تذوقي عُسيلته، ويذوق عُسيلتك

“dari 'Aisyah radliallahu 'anha; Isteri Rifa'ah Al Qurazhiy datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata: "Aku hidup berkeluarga bersama Rifa'ah lalu dia menceraikan aku dengan tholaq tiga lalu aku menikah dengan 'Abdurrahman bin Az Zubair namun dia ternyata lebih mementingkan dirinya sendiri. Maka Beliau berkata: "Apakah kamu mau kembali dengan Rifa'ah sehingga kamu dapat merasakan kemesraannya dan dia dapat pula merasakan kemesraan darimu” (Hr. Bukhari 2445)

Lafal ‘kemesraan’ pada hadits di atas diartikan sebagai ‘jima’.

 

2.      Wanita Yang Masih Terikat Dengan Pernikahan Laki-Laki Lain

Seorang laki-laki tidak boleh menikah dengan wanita yang masih terikat oleh akad nikah orang lain. Wanita yang masih terikat dengan akad nikah orang lain ini akan tetap haram untuk dinikahi sampai ia berpisah dari suaminya, baik disebabkan talak atau kematian suaminya. Hal ini sebagaimana Allah berfirman,

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء

“Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami” (Qs. al-Nisa’: 24)

 

3.      Wanita Yang Masih Terikat Dengan Masa Iddah

Wanita yang masih berada dalam masa iddah tidak boleh dinikahi. Baik iddah disebabkan karena kematian dari suami atau karena cerai. Jika masa iddahnya telah habis maka ia boleh dinikahi. Hal ini seabagaimana Allah berfirman,

وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

“Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya.” (Qs. al-Baqarah: 235)

Artinya seseorang tidak boleh menikahi seorang wanita yang masih berada pada masa iddahnya hingga ia menghabiskan masanya sebagaimana yang ditetapkan oleh syariat.

 

4.      Wanita Yang Tidak Memeluk Agama Samawi

Agama samawi adalah agama yang memiliki kitab suci yang turun dari langit. Golongan wanita ini tidak boleh dinikah hingga ia masuk islam. Karena mereka tidak beragama dengan agama samawi, maka ia disebut dengan wanita musyrik. Hal ini sebagaimana firman Allah,

وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu.” (Qs. al-Baqarah: 221)

 

5.      Saudara Perempuan Istri Dan Wanita Lain Yang Memiliki Hubungan Nasab Dengan Istri

Wanita golongan saudara perempuan istri ini termasuk yang disebabkan karena adanya tali nasab dan juga susuan. Wanita saudara dari seorang istri ini haram untuk dinikahi sampai saudara yang menjadi istri kita berpisah karena meninggal atau perceraiaan. Larangan ini sebagaimana Allah berfirman,

وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ

“Dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (Qs. al-Nisa’: 23)

Termasuk di sini adalah bibinya perempuan, baik dari jalur ayah maupun jalur ibu. golongan mereka ini juga haram untuk dinikahi. Hal ini sebagaimana larangan yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

لا يُجمعُ بين المرأة وعَمَّتها، ولا بين المرأة وخالتها

“Jangan sampai seseorang perempuan dimadu bersama dengan bibinya dari pihak ayah dan juga bibi dari pihak ibu” (Hr. Muslim 4820)

 

6.      Wanita Yang Lebih Dari Empat Istri

Seorang laki-laki tidak boleh menikahi lebih dari empat wanita. Ia boleh menikah lagi jika ada salah satu dari istrinya berpisah baik karena cerai atau karena kematian. Hal ini sesuai dengan firman Allah:

فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ

“Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.” (Qs. al-Nisa’: 3)

Hal ini juga sebagaimana yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah hadits,

عن قيس بن الحارث - رضي الله عنه - قال: أسلمت وعندي ثمان نسوة فذكرت ذلك للنبي - صلى الله عليه وسلم -، فقال النبي - صلى الله عليه وسلم -: " اخْتَر منهنّ أربعاً

“Dari Qois bin al-Harits radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku telah masuk Islam dan aku memiliki delapan istri, maka aku datang kepada Nabi saw. Dan keu beritahukan hal ini kepada beliau. Rasulullah kemudian mengatakan ‘pilihlah empat orang dari mereka’” (Hr. Abu Daud)

Wallahu a’lam

Sumber:

Fiqh Islam wa adillatuhu, Dr. Wahbah Zuhaili

Al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam al-Syafi’I, Dr. Musthafa Khan, Dr. Musthafa Bugha dan Ali al-Syarbaji

 

Comments

Popular posts from this blog

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

Kapan Ibadah Kurban Disyariatkan?

Ibadah kurban telah disyariatkan bagi kaum muslimin pada tahun ke 2 hijriah di Madinah al-Munawwarah. Pada tahun ini juga disyariatkan kewajiban zakat atas kekayaan harta benda dan kesunnahan shalat ied bagi umat Islam. [1] Namun jika dilihat lebih jauh lagi syariat kurban telah ada di zaman nabi Adam as. seperti yang dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya, وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَاناً فَتُقُبِّلَ مِن أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban. Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): ‘Aku pasti membunuhmu!” berkata Habil: ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertaqwa”. (Qs. al-Ma’idah [5]: 27) Kemudian ibadah kurban j...

Jual Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Penerbit Aqwam

Open Order Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad   – Saatnya anda memecahkan belenggu mata rantai kisah heroik fiktif Hollywood dan sejenisnya. Inilah idola nyata bagimu, WAHAI PEMUDA . Inilah buku pertama di Indonesia yang khusus membahas kisah para pemuda yang dikader langsung oleh Rasulullah Muhammad sebagai agen perubahan dunia. Dari kesekian pemuda itu ada yang menjadi Ulama, Komandan Militer, Diplomat, Ahli Beladiri, Ahli Ibadah, Ahli Tafsir, Penuntut ilmu, Intelektual, Saudagar muda yang dermawan, dan lain sebagainnya. Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad  ini dapat menjadi referensi unik dan inspiratif bagi para pemuda di zaman ini. Dalam buku ini dikisahkan karakter dan kelebihan di bidang masing-masing para pemuda zaman Nabi. Di antara mereka ada Mushab bin Umair. Hartawan bertabur kilau dunia dan semerbak wangi. Di antara mereka ada Ali bin Abi Thalib. Si perkasa yang kerahkan segenap tenaga untuk memb...

RUKUN ISLAM BUKAN KESELURUHAN ISLAM

Banyak orang yang salah kaprah menganggap rukun Islam adalah keseluruhan Islam. Padahal sebenarnya rukun Islam itu bukan keseluruhan Islam. Lima perkara yang ada dalam rukun Islam (syahadat, sholat, puasa, zakat, haji) itu baru sebagiannya. Memang Rasulullah SAW menyatakan bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara. Tapi bukan berarti Islam itu adalah 5 perkara tersebut. Islam itu artinya seluruh aturan yang termuat dalam al-Quran dan as-Sunnah. dan 5 perkara itu adalah pondasinya. Keliru jika kita merasa punya bangunan atau rumah, padahal yang kita miliki baru pondasinya. Lima rukun Islam adalah produk kesimpulan para ulama. Produk rukun islam yang lima ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Umar bin Khathab   ra. dimana Rasulullah saw. bersabda, بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْم...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Hukum Syar'i Dalam Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh

  Menurut Ibnu Hajib, pengertian hukum syar’i adalah titah ( khithab ) Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang berupa tuntutan, pilihan atau ketentuan.

Apa Itu Ilmu Ushul Fiqh?

Sebelum kita mempelajari Ushul Fiqh semakin jauh, perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang hakikat Ilmu Ushul F i qh. Karena dengan kita mengetahui hakikat Ushul Fiqh yang benar, berarti akan mengantarkan kepada pemahaman yang benar tentang ilmu ini.   ARTI USHUL FIQH SECARA BAHASA Untuk mengartikan kalimat Ushul Fiqh maka perlu ditelaah dari arti kedua kata tersebut. Kata Ushul Fiqh berasal dari bahasa Arab terdiri dari 2 kata. Kata pertama Ushul secara bahasa artinya segala hal yang menjadi terbangunnya sesuatu darinya. Sedangkan kalimat fiqh secara bahasa artinya pemahaman. Adapun secara istilah arti ushul bisa bermacam-macam. Pertama, ia bisa berarti dalil. Hal ini sebagaimana dalam kalimat: ‘ الأصل في هذه المسألة كذا ’ arti dari kata الاصل di sini adalah dalil. Kedua, berarti: kaidah yang berlaku. Hal ini sebagaimana dalam sebuah kalimat: ألأصل في الميتة التحريم . Sehingga arti الأصل dari kalimat tersebut adalah ‘kaidah yang berlaku’. Pada contoh lain misa...

Apakah Kekafiran Merupakan Takdir Yang Ditetapkan Allah?

  Kekafiran yang dilakukan oleh orang kafir adalah pilihan orang tersebut dan ketetapan Allah dalam waktu bersamaan. Hal ini bisa dijelaskan bahwa kufur dan iman itu perbuatan yang sifatnya pilihan bagi semua manusia. Selain itu juga kehendak yang telah ditetapkan oleh Allah bahwa pilihan-pilihan tersebut akan berkonsekuensi hukuman dan pahala. Tidak ada manusia yang merasa ditekan atau dipaksa untuk memilih hal tersebut.

Sejarah Singkat Ilmu Ushul Fiqih

Ushul fiqh yang kita pelajari hari ini tidak pernah dikenal pada awal agama Islam ini muncul. Hal ini dikarenakan para Salaf yaitu dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan orang-orang selain mereka yang mana hidup di zaman awal-awal Islam, tidak membutuhkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh . Alasannya karena mereka telah memiliki keahlian bahasa yang mumpuni dalam memahami setiap teks dari Nash al-Qur’an maupun al-Sunnah. Para salaf ini adalah orang-orang yang memahami bahwa Ism Fa’il itu kedudukannya marfu’. Begitu juga mereka adalah orang yang memahami bahwa huruf ما dalam bahasa arab berarti menjukkan makna ‘umum’. Mereka juga tahu bahwa huruf ما memiliki dua makna, pertama , memiliki arti ‘hakikat’ jika hal itu diletakkan pada sesuatu yang tidak berakal dan yang kedua, menjadi bermakna ‘majaz’ jika diletakkan pada sesuatu yang berakal. Sehingga dari pondasi pemahaman bahasa seperti inilah kemudian kaidah-kaidah ushul fiqih sudah terbentuk di kepala mereka. Dengan adanya pemahaman kaid...