Skip to main content

Hukum Syar'i Dalam Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh

 

Menurut Ibnu Hajib, pengertian hukum syar’i adalah titah (khithab) Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang berupa tuntutan, pilihan atau ketentuan.

Maksud dari ‘titah (khithab) Allah’ adalah kalam atau ucapan Allah yang sifatnya azali (sifat Allah yang mengikuti dzat Allah atau qadim) yang artinya sudah ada dari dulunya, yang ditunjukkan melalui dalil-dalil seperti Alquran, Hadits, ijma’ dan sebagainya.

Adapun yang dimaksud dengan ‘mukallaf’ yaitu orang yang telah masuk pada usia baligh, berakal, tersampaikan dakwah kepadanya dan bisa memahami dengan baik titah Allah untuknya. Berarti titah Allah tidak berlaku unutk anak kecil, orang gila, orang yang lupa atau orang yang tidur.

Adapun yang dimaksud dengan ‘tuntutan’ (الإقتضاء) adalah perintah. Baik perintah itu berupa perintah melakukan perbuatan atau perintah untuk meninggalkan suatu perbuatan. Dari dua segi tuntutan ini kemudian dibagi menjadi dua, yaitu tuntutan yang bersifat harus (jazim) dan tidak harus (ghairu jazim).

Adapun yang dimaksud dengan ‘pilihan’ (التحيير) yaitu kesetaraan antara segi melakukan dan  segi meninggalkan, yang mana hal ini disebut dengan ibahah.

Adapun yang dimaksud dengan ‘ketentuan’ (الوضع) yaitu ketentuan-ketentuan yang diletakkan oleh Allah yang berupa sabab, syarth, mani’ dan lain sebagainya yang akan dijelaskan berikutnya secara terperinci.

Berdasarkan definisi di atas maka ulama ushul fiqh membagi hukum syar’i menjadi dua. Pertama, titah Allah yang berbentuk tuntutan atau pilihan disebut dengan hukm syar’i taklifi. Kedua, titah Allah yang berbentuk ketentuan yang ditetapkan Allah disebut dengan hukm syar’i wadh’i.

 

HUKUM SYAR’I TAKLIFI

Hukum syar'i taklifi yaitu hukum yang berkaitan dengan tuntutan untuk melakukan, meninggalkan atau memilih sebuah perbuatan bagi seorang mukallaf.

Tuntutan kepada mukallaf ini mencakup 5 bentuk. Yaitu: ijab, nadb, karahah, tahrim dan ibahah.

Ijab yaitu ucapan Allah yang menuntut seorang mukallaf untuk melakukan sebuah perbuatan dengan tuntutan bersifat harus (جازم). Tuntutan yang seperti ini tidak boleh ditinggalkan. Seperti misalnya perintah untuk melaksanakan sholat wajib 5 waktu dan haji bagi yang mampu.

Nadb yaitu titah Allah yang berupa perintah kepada seorang mukallaf berkaitan dengan tuntutan untuk melakukan sebuah perbuatan dengan tuntutan yang sifatnya tidak harus (غير جازم), sehingga boleh untuk ditinggalkan. Contohnya seperti perintah untuk mandi sebelum sholat jumat.

Karahah yaitu titah Allah kepada seorang mukallaf yang berkaitan dengan tuntutan meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang sifatnya tidak harus (غير جازم).

Tahrim yaitu titah Allah yang menuntut seorang mukallaf untuk meninggalkan perbuatan dengan tuntutan bersifat pasti (طلبا جازما), dengan artian perbuatan tersebut dilarang untuk dilakukan. Contohnya seperti larangan memakan harta riba.

Ibahah yaitu ketika titah Allah tidak ada di dalamnya terdapat tuntutan untuk melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu, sehingga hal ini menjadi pilihan bagi mukallaf sendiri. Contohnya seperti memakan buah-buahan.

Pembagian-pembagian di atas ditinjau dari segi bentuk titah Allah ta'ala. Adapun jika ditinjau dari segi perbuatan mukallaf maka maka penyebutanya menjadi: wajib, mandub, makruh, haram dan mubah.

Wajib yaitu perbuatan yang akan mendapatkan pahala bagi yang melakukannya dan akan mendapat hukuman bagi yang meninggalkannya secara sengaja. Contoh perbuatan wajib di antaranya sholat dzuhur.

Mandub yaitu apa-apa yang berpahala jika dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan secara sengaja. Contohnya seperti bernafas dalam bejana ketika minum.

Haram yaitu apa-apa yang berpahala jika ditinggalkan dan berdosa jika dilakukan secara sengaja. Seperti misalnya bertransaksi dengan transaksi yang mengandung riba.

Mubah yaitu apa-apa yang tidak ada pahala dan tidak ada dosa jika dilakukan atau ditinggalkan. Keduanya sama saja mau dilakukan atau ditinggalkan tidak mendapat pahala juga tidak mendapat dosa. Seperti makan dan minum.

Pembagian hukum syar’i taklifi dalam Madzhab Hanafi memiliki versi yang berbeda dari pembagian di atas. Dalam Madzhab Hanafi mereka membedakan antara fardhu dengan wajib dan juga antara makruh tahrim dan haram.

 

HUKUM SRAY’I WADH’I

Arti dari hukum syar’i wadh’i yaitu titah Allah yang berkaitan dengan ketentuan menjadikan sesuatu sebagai sabab, syarth, mani’, shahih, atau fasid.

Sabab yaitu sesuatu yang keberadaannya mengharuskan adanya hukum. Ketika sesuatu tersebut hilang maka keberadaan hukum juga tidak ada. Contohnya seperti ketika sesuatu yang mengandung zat iskar (memabukkan) maka iskar mengharuskan adanya hukum tahrim. Begitu sifat iskar hilang maka hukum juga hilang.

Syarth yaitu sesuatu yang ketiadaannya mengharuskan tidak ada hukum, tapi keberadaannya tidak mengharuskan adanya suatu hukum atau hilangnya hukum. Seperti contohnya wudlu’, dengan tidak adanya wudlu’ maka tidak sah shalat. Tapi ketika ada wudlu’ maka tidak mengharuskan adanya shalat.

Mani’ yaitu sesuatu yang dengan beberadaannya mengharuskan ketiadaan hukum. Namun ketiadaanya tidak mengharuskan ada atau tidak adanya suatu hukum. Seperti contohnya haid, dengan adanya haid maka hukum sah shalat menjadi hilang. Tapi dengan tidak adanya haid tidak mengharuskan ada atau tidak adanya shalat.

Shahih yaitu sesuatu yang ketentuan berlakuknya terpenuhi, baik berupa ibadah atau berupa muamalah. Seperti misalnya shalat yang terpenuhi syarat dan rukunnya maka disebut dengan shalat yang shahih. Begitu juga dalam segi muamalah seperti jual beli, maka disebut shahih dengan terpenuhinya syarat dan rukunnya.

Bathil yaitu sesuatu yang ketentuan berlakunya tidak terpenuhi, baik berupa ibadah atau muamalah. Seperti shalat yang tidak terpenuhi syarat atau rukunnya. Maka shalat itu tidak berlaku atau disebut dengan shalat yang bathil. Begitu pula dalam segi muamalah misalnya seperti sebuah akad yang tidak terpenuhi syarat atau rukunnya, maka akad itu tidak berlaku dan tidak dihitung sebuah akad atau disebut akad yang bathil.

Berkaitan dengan akad maka penerapannya ada sifat al-i’tidad (dihitung) dan al-nufud (berlaku). Sedangkan dalam ibadah hanya ada sifat al-i’tidad (dihitung) saja.

 

PERBEDAAN ANTARA HUKUM SYAR’I TAKLIFI DENGAN HUKUM SYAR’I WADH’I

Pebedaan hukum taklifi dengan hukum wahd’i yaitu hukum taklifi berkaitan langsung dengan sebuah tuntutan untuk perbuatan bagi seorang mukallaf secara langsung. Sedangkan hukum wadh’i yaitu tanda adanya hukum-hukum taklifi bagi perbuatan mukallaf. Gambarannya contohnya seperti terbenamnya matahari menjadi tanda dan sabab wajibnya dilakukan shalat maghrib bagi seorang mukallaf. Maka wajibnya shalat dengan terbenamnya matahari disebut dengan hukum taklifi, sedangkan keterbenaman matahari adalah tanda bagi adanya hukum syar’i tersebebut disebut dengan hukum wadh’i.

Hukum wadh’i tidak memiliki hubungan secara langsung dengan perbuatan mukallaf. Tapi berkaitan dengan sabab dan syarth untuk menjalankannya. Sehingga karena tidak ada kaitannya dengan perbuatan mukallaf maka hukum wadh’i juga berlaku pada selain mukallaf.

Allah menjadikan al-itlaf (kehilangan) sebagai syarat adanya dhaman (jaminan). Artinya dengan adanya al-ilaf maka harus mengharuskan adanya dhaman (jaminan) dengan mengabaikan ada atau tidak adanya taklif. Contohnya seperti ketika seorang yang menjamin harta milik anak kecil maka tetap ada jaminan dalam harta tersebut dengan hukum syar’i yang kami jelaskan sebeblumnya.

Perlu diketahui bahwa hukum syar’i taklifi memiliki pembagian yang lebih banyak lagi. Pembahasan yang lebih luas bisa dirujuk pada buku-buku ushul fiqh yang klasik maupun kontemporer. Seperti pembagian mudhayyaq (waktu pelaksanaannya sempit) misalnya puasa dan muwassa’ (waktu pelaksanaannya luas) misalnya haji dan shalat lima waktu yang berkaitan dengan waktu pelaksanaan ijab dalam ibadah. Selain itu jika berkaitan dengan menjalankannya ada ada’ (dijalankan pada waktu yang telah ditentukan) dan qadla’ (dijalankan di luar waktu yang telah ditentukan). Pembagian lain ada juga fardlu ‘ain (yang wajib dilakukan oleh setiap orang) seperti shalat wajib dan fardlu kifayah (yang wajib dilakukan oleh salah satu dari semua individu) seperti shalat jenazah. Wallahu a’lam.

(Tulisan ini banyak disarikan dari kitab al-Khulashoh fi Ushul Fiqh, karya Syaikh Hasan Hitou)

Comments

Popular posts from this blog

5 Rekomendasi Buku Belajar Bahasa Inggris Untuk Pemula

 Kenapa bahasa inggris itu penting? kalau menurut saya ya karena bahasa inggris hari ini sudah second language di berbagai negara. Jadi bahasa inggris akan banyak membantu komunikasi di berbagai tempat. Nah, bagi para pemula yang ingin belajar bahasa inggris, beberapa buku belajar bahasa inggris berikut ini semoga bisa menjadi pertimbangan tambahan.

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Haqiqah dan Majaz Dalam Ilmu Ushul Fiqih

Dalam ilmu tata bahasa Arab, kalam terbagi menjadi banyak bagian dari berbagai macam tinjauan. Hal ini bisa dipelajari dengan mengkaji ilmu-ilmu yang berhubungan tata bahasa Arab. Di antara yang paling penting yaitu yang berkaitan dengan Haqiqah dan Majaz .

Kapan Ibadah Kurban Disyariatkan?

Ibadah kurban telah disyariatkan bagi kaum muslimin pada tahun ke 2 hijriah di Madinah al-Munawwarah. Pada tahun ini juga disyariatkan kewajiban zakat atas kekayaan harta benda dan kesunnahan shalat ied bagi umat Islam. [1] Namun jika dilihat lebih jauh lagi syariat kurban telah ada di zaman nabi Adam as. seperti yang dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya, وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَاناً فَتُقُبِّلَ مِن أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban. Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): ‘Aku pasti membunuhmu!” berkata Habil: ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertaqwa”. (Qs. al-Ma’idah [5]: 27) Kemudian ibadah kurban j...

Do’a Memakai Pakaian Baru Lengkap Teks Arab, Cara Baca dan Artinya

Do’a ini bisa dibaca saat akan menggunakan pakaian atau setelahnya. Bisa juga saat menggunakan pakaian. Bebas. Teks Do’a Memakai Pakaian الْحَمْدُ للَّهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا (الثَّوْبَ) وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلاَ قُوَّة Cara Membaca: Arti Do’a Alhamdu lillahilladzi kasani hadza tsawba wa razaqanihi min ghairi haulin minni wala quwwah. “Segala puji bagi Allah yang telah memakaikan pakaian ini serta merezekikannya kepadaku tanpa kesulitan dan kepayahan” (Hr. Abu Daud 4023, Al-Tirmidzi 3457, Ibnu Majah 3285) Jika anda ingin lebih mudah membacanya silahkan simak video berikut: Disunnahkan memca do’a ini saat memakaipakaian . Cara membacanya bisa dengan lirih, keras atau di dalam hati.  Semoga kita semua dapat mengamalkan do'a ini   mensyukuri segala nikmat yang diberikan oleh Allah kepada kita. Wallahu a’lam. Sumber: Hisnul Muslim , Karya: Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahtani.

AL-ULUW WAL FAUQIYYYAH (Bukti bahwa Allah berada di atas arsy)

Allah berada di atas makhluq-makhluqnya, sebagai mana Allah berfirman: u q è d u r 㠍 Ï d $ s ) ø 9 $ # s - ö q s ù ¾ Í n Ï Š $ t 6 Ï ã 4 u q è d u r ã L ì Å 3 p t ø : $ # ç Ž  Î 7 s ƒ ø : $ # Ç Ê Ñ È    “Dan Dialah yang berkuasa atas sekalian hamba-hamba-Nya. dan Dialah yang Maha Bijaksana lagi Maha mengetahui.”   (QS. Al- An’am : 18) u q è d u r 㠍 Ï d $ s ) ø 9 $ # s - ö q s ù ¾ Í n Ï Š $ t 6 Ï ã ( ã @ Å ™ ö  ã ƒ u r ö N ä 3 ø ‹ n = t æ º p s à x ÿ y m # Ó ¨ L y m # s Œ Î ) u ä ! % y ` ã N ä . y ‰ t n r & Ý V ö q y J ø 9 $ # ç m ÷ F © ù u q s ? $ u Z è = ß ™ â ‘ ö N è d u r Ÿ w t b q è Û Ì h  x ÿ ã ƒ Ç Ï Ê È    “ Dan Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat- Malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya” (QS. Al...

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

Apa Itu Ilmu Ushul Fiqh?

Sebelum kita mempelajari Ushul Fiqh semakin jauh, perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang hakikat Ilmu Ushul F i qh. Karena dengan kita mengetahui hakikat Ushul Fiqh yang benar, berarti akan mengantarkan kepada pemahaman yang benar tentang ilmu ini.   ARTI USHUL FIQH SECARA BAHASA Untuk mengartikan kalimat Ushul Fiqh maka perlu ditelaah dari arti kedua kata tersebut. Kata Ushul Fiqh berasal dari bahasa Arab terdiri dari 2 kata. Kata pertama Ushul secara bahasa artinya segala hal yang menjadi terbangunnya sesuatu darinya. Sedangkan kalimat fiqh secara bahasa artinya pemahaman. Adapun secara istilah arti ushul bisa bermacam-macam. Pertama, ia bisa berarti dalil. Hal ini sebagaimana dalam kalimat: ‘ الأصل في هذه المسألة كذا ’ arti dari kata الاصل di sini adalah dalil. Kedua, berarti: kaidah yang berlaku. Hal ini sebagaimana dalam sebuah kalimat: ألأصل في الميتة التحريم . Sehingga arti الأصل dari kalimat tersebut adalah ‘kaidah yang berlaku’. Pada contoh lain misa...

Beberapa Contoh Amalan Hati

Ada banyak hal yang harus kita lakukan setelah beriman kepada Allah. Sebagaimana yang telah kita ketahui, iman itu bukan sekedar ikrar sebatas lisan saja. Iman harus juga dibuktikan dengan perbuatan. Termasuk di sini adalah perbutan-perbuatan yang kaitannya dengan hati. Hal inilah yang kita sebut dengan amalan sebagai bentuk pembuktian keimanan. Nah, di sini yang akan kami sebutkan beberapa amalan hati yang terbesar:

Sejarah Singkat Ilmu Ushul Fiqih

Ushul fiqh yang kita pelajari hari ini tidak pernah dikenal pada awal agama Islam ini muncul. Hal ini dikarenakan para Salaf yaitu dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan orang-orang selain mereka yang mana hidup di zaman awal-awal Islam, tidak membutuhkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh . Alasannya karena mereka telah memiliki keahlian bahasa yang mumpuni dalam memahami setiap teks dari Nash al-Qur’an maupun al-Sunnah. Para salaf ini adalah orang-orang yang memahami bahwa Ism Fa’il itu kedudukannya marfu’. Begitu juga mereka adalah orang yang memahami bahwa huruf ما dalam bahasa arab berarti menjukkan makna ‘umum’. Mereka juga tahu bahwa huruf ما memiliki dua makna, pertama , memiliki arti ‘hakikat’ jika hal itu diletakkan pada sesuatu yang tidak berakal dan yang kedua, menjadi bermakna ‘majaz’ jika diletakkan pada sesuatu yang berakal. Sehingga dari pondasi pemahaman bahasa seperti inilah kemudian kaidah-kaidah ushul fiqih sudah terbentuk di kepala mereka. Dengan adanya pemahaman kaid...