Skip to main content

Sutaytah Al-Mahamili, Wanita Ahli Fiqih Di Masa Abbasiyah Yang Ahli Matematika

 

Tidak ada yang menyangkal jasa orang Arab dan Muslim di bidang matematika. Banyak ulama Islam telah tercatat memiliki kontribusi penting pada perkembangan ilmu matematika dan turunannya seperti aritmatika, aljabar, trigonometri dan geometri. Banyak prestasi yang dibuat oleh orang Arab dan Muslim untuk ilmu ini. Sehingga hal ini akhirnya membuat orang Barat kagum dan takjub. Bahkan salah seorang orientalis Perancis yang bernama Louis-Pierre-Eugène Sédillot menulis dalam bukunya (Histoire des Arabes): “Orang-orang Arab memiliki minat khusus dalam semua bidang turunan ilmu matematika; Dan mereka sebenarnya adalah guru bagi kami (orang Barat) di bidang ini.”

Harus dicatat bahwa yang memiliki kontribusi dalam ilmu ini tidak hanya ulama dari kalangan laki-laki saja. Akan tetapi ulama wanita Muslim juga memiliki kontribusi besar dalam ilmu matematika. di antara ulama wanita yang menjadi ahli matematika adalah Amatul Al-Wahid Al-Mahamili Al-Baghdadi.

Sutaytah al-Mahamili adalah seorang ahli matematika yang hidup pada pertengahan akhir abad 10 M, di masa dinasti Abbasiyah. Ia dibesarkan dalam keluarga terpelajar di kota Baghdad.

 

NAMA, NASAB KETURUNAN DAN KELUARGANYA

Namanya Sutaytah memliki nasab yang kembali kepada keluarga ‘Al-Mahamili’. Keluarga ‘Al-Mahamili’ merupakan “keluarga yang terkenal dengan keunggulan ilmiahnya; Dia bersinar, statusnya tinggi, banyak tokoh di dalamnya yang terkenal. Sejarah mencatat kisah-kisahnya, biografi, dan perjalanan panjang pendidikannya. Selain itu keluarga ini berkontribusi dalam menyebarkan kesadaran untuk berislam, dan mendakwahkan ilmu syar’i.

Ayah Sutaytah adalah seorang Qadhi bernama Abu Abdullah Al-Husain, yang mana ia telah menulis beberapa buku, termasuk “Kitab fi al-Fiqh” dan “Shalat al-Idain.”

Paman  Sutaytah adalah seorang ulama hadits dan putra pamannya adalah seorang Qadhi yang bernama Abu al-Husain Muhammad bin Ahmad bin Isma`il al-Mahamili, yang dikenal karena keadilan dan kecerdikannya.

Kakek Sutaytah bernama Ismail al-Dhabi, seorang ahli hadits dari Bagdad. Kakehnya termasuk  yang pernah mendengar hadits yang diajarkan dari beberapa murid Imam Malik.

Sutaytah adalah ibu dari Qadhi yang bernama Abu Al-Husain Muhammad bin Ahmad bin Al-Qasim bin Ismail Al-Mahamili.

Cucu Sutaytah juga seorang Qadhi yang bernama Abu al-Hasan al-Mahamili, penulis kitab “Al-Lubab fi al-Fiqh al-Syafi’i.”

 

PERJALANAN SUTAYTAH DALAM MENCARI ILMU

Sutaytah belajar dan dididik oleh banyak ulama yang hidup di zamannya. Diantara gurunya adalah ayahnya sendiri yang mana ia adalah Qadhi yang bernama Abu Abdullah al-Husain. Selain itu ia juga belajar kepada Abu Hamzah bin Al-Qasim, Umar bin Abdul-Aziz Al-Hasyimi, Ismail bin Al-Abbas Al-Warraq dan Abdul Ghafir bin Salamah Al-Homsi.

Terlepas dari sedikitnya tulisan sejarah tentang Sutaytah, kami hampir tidak menemukan bagian disiplin ilmu tertentu kecuali ia dinisbatkan kepada Sutaytah.

Al-Imam Al-Dzahabi menulis biografi tentang Bint Al-Mahamali dalam kitabnya yang masyhur, Siyar A’lam al-Nubala’, dia berkata:

بنْت المحامِليِّ، العالِمة، الفقِيهة، المفتيَة، أمة الواحد بنت الحسين بنِ إسماعيل. تفقهت بأبيها، وروت عنه، وعن إسماعِيل الورَّاق، وعبد الغافر الحمصِي، وحفظت القرآن، وَالفقه للشافعي، وأتقنت الفرائِض (علم المواريث)، ومسائل الدور، والعربية وغير ذلك.

“Bint Al-Mahamili adalah seorang wanita yang menjadi ulama, ahli fiqih, dan mufti, dengan nama lengkap Amat Al-Wahed Bint Al-Husain Bin Ismail. Dia belajar fiqh kepada ayahnya, meriwayatkan hadits dari Ayahnya, Ismail al-Warraq, dan Abd al-Ghafir al-Homsi. Ia merupakan penghafal Al-Qur'an, ahli dalam fiqh syafi'i, menguasai ilmu faroidh (ilmu waris), serta permasalahan peran, menguasai bahasa arab dan ilmu yang lain.”

Al-Khatib Al-Baghdadi berkata dalam Tarikh-nya:

حدّثتْ عن أبيها وغيره حدّثنا عنها الحسنُ بن محمد الخلاّل. حدثني أبو إسحاق إبراهيم بن علي الشيرازي قال: سمعتُ أبا بكر البَرقاني يقول: كانت بنت المحاملي تُفتي مع أبي علي بن أبي هُرَيْرة.

“Dia meriwayatkan hadits dari ayahnya dan orang lain… Al-Hassan bin Muhammad Al-Khallal menceritakan kepada kami tentang dirinya. Abu Ishaq Ibrahim bin Ali Al-Shirazi berkata kepadaku, dia berkata: Aku mendengar Abu Bakar Al-Barqani berkata: Binti Al-Mahamili biasa mengeluarkan fatwa besama dengan Abu Ali bin Abu Hurairah.”

Ulama lain juga mengatakan:

كانت من أحفظ الناس للفقه.

“Beliau adalah salah satu orang yang paling hafal tentang fiqih”

Adapun sejarawan kontemporer Al-Zirakli, penulis buku Al-Alam, dia mengatakan tentang Sutaytah:

فاضلة، عالمة بالفقه والفرائض، حاسبة، من أهل بغداد.

“Dia adalah wanita yang shalihah, seorang ahli ilmu fiqh dan ilmu faroidh, ahli matematika dari orang-orang Baghdad.”

Selain itu ulama juga menghormati Sutaytah. Hal ini sebagaimana Al-Khatib Al-Baghdadi berkata:

وقال لي الخَلاّل: كان أبو حامد الإسفراييني يعظِّمها ويُكْرمها

 “Al-Khallal berkata kepadaku: Abu Hamid Al-Isfaraini biasa memuliakan dan menghormatinya.”

 

DI ANTARA SIFAT SUTAYTAH

Sutaytah menjadi terkenal dikarenakan pengetahuan dan kemuliaan akhlaknya. Sejarawan seperti Ibn Katsir, Ibn al-Khatib al-Baghdadi dan Ibn al-Jauzi memujinya.

Al-Khatib Al-Baghdadi menyebutkan dalam kitab Tarikh Baghdad bahwa

أنها كانت فاضلة في نفسها، كثيرة الصدَقة، مسارِعة في الخيرات

“beliau adalah wanita yang pada dirinya terdapat akhlak  luhur, banyak melakukan sedekah  dan selalu bergegas dalam berbuat baik.”

 

KEAHLIANNYA DALAM MATEMATIKA

Profesor Salim Al-Hassani, Pimpinan lembaga riset ilmu Muassasah al-Ulum wa al-Tiknolojiya wa al-Hadhoroh dan penulis buku alf Ikhtira’ wa ikhtira’ menceritakan:

إن الرياضيات في العصر العباسي كان لها خدمة اجتماعية. ويعطي مثالاً على ذلك: اعتاد الناس حين بناء منازلهم على إعطاء ما يشبه المقاولة للعمّال، فإذا تم بناء نصف المنزل فقط، لسبب ما، يتوجه الناس بشكواهم إلى القاضي فيلجأ الى خبراء الحساب، مثل سُتيتة التي كان يتم الاستعانة بها باعتبارها شاهداً علمياً في محاكم بغداد؛ حيث كانت تستخدم الرياضيات في حل المسائل المستعصية على القضاة.

“Sesungguhnya ahli Matematika di era Abbasiyah memiliki peran bagi sosial. Seperti misalnya  Ketika salah seorang penduduk ingin membangun rumah, orang biasa memberikan sesuatu seperti kontrak kepada para pekerja. Namun disebakan karena halangan tertentu akhirnya bangunan hanya selesai setengah jadi saja. Hal ini kemudian disampaikan kepada qadhi setempat, dan qadhi akah menyelesaikan permasalahan ini dengan ahli matematika, seperti Sutaytah sebagai saksi ilmiah di pengadilan Baghdad. Di sini kita bisa mengetahui bahwa matematika digunakan untuk memecahkan masalah sosial bagi seorang qadhi.”

Dengan demikian, Amat Al-Wahid Sutaytah al-Baghdadiyah selain keahliannya dalam fiqh, hadits dan ilmu-ilmu bahasa Arab, ia juga telah dimasukkan ke dalam daftar Dr. Khudair Abbas Al-Minshadawi sebagai orang yang memiliki pengaruh dalam peradababan dan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan. Yaitu dalam bidang matematika dan ilmu turunannya.

 

WAFATNYA SUTAYTAH

Ulama yang mulia Amat al-Wahid Sutaytah al-Mahamili meninggal di bulan Ramadhan pada tahun 377 H, semoga Allah merahmati beliau dengan rahmat-Nya yang luas. Wallahu a’lam

*Rujukan:

Siyar A’lam al-Nubala’, Adz-Dzahabi

Tarikh Baghdad, Khatib Al-Baghdadi

________

Gunungmadu. 4 April 2022

Comments

Popular posts from this blog

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

Kapan Ibadah Kurban Disyariatkan?

Ibadah kurban telah disyariatkan bagi kaum muslimin pada tahun ke 2 hijriah di Madinah al-Munawwarah. Pada tahun ini juga disyariatkan kewajiban zakat atas kekayaan harta benda dan kesunnahan shalat ied bagi umat Islam. [1] Namun jika dilihat lebih jauh lagi syariat kurban telah ada di zaman nabi Adam as. seperti yang dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya, وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَاناً فَتُقُبِّلَ مِن أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban. Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): ‘Aku pasti membunuhmu!” berkata Habil: ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertaqwa”. (Qs. al-Ma’idah [5]: 27) Kemudian ibadah kurban j...

Jual Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Penerbit Aqwam

Open Order Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad   – Saatnya anda memecahkan belenggu mata rantai kisah heroik fiktif Hollywood dan sejenisnya. Inilah idola nyata bagimu, WAHAI PEMUDA . Inilah buku pertama di Indonesia yang khusus membahas kisah para pemuda yang dikader langsung oleh Rasulullah Muhammad sebagai agen perubahan dunia. Dari kesekian pemuda itu ada yang menjadi Ulama, Komandan Militer, Diplomat, Ahli Beladiri, Ahli Ibadah, Ahli Tafsir, Penuntut ilmu, Intelektual, Saudagar muda yang dermawan, dan lain sebagainnya. Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad  ini dapat menjadi referensi unik dan inspiratif bagi para pemuda di zaman ini. Dalam buku ini dikisahkan karakter dan kelebihan di bidang masing-masing para pemuda zaman Nabi. Di antara mereka ada Mushab bin Umair. Hartawan bertabur kilau dunia dan semerbak wangi. Di antara mereka ada Ali bin Abi Thalib. Si perkasa yang kerahkan segenap tenaga untuk memb...

RUKUN ISLAM BUKAN KESELURUHAN ISLAM

Banyak orang yang salah kaprah menganggap rukun Islam adalah keseluruhan Islam. Padahal sebenarnya rukun Islam itu bukan keseluruhan Islam. Lima perkara yang ada dalam rukun Islam (syahadat, sholat, puasa, zakat, haji) itu baru sebagiannya. Memang Rasulullah SAW menyatakan bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara. Tapi bukan berarti Islam itu adalah 5 perkara tersebut. Islam itu artinya seluruh aturan yang termuat dalam al-Quran dan as-Sunnah. dan 5 perkara itu adalah pondasinya. Keliru jika kita merasa punya bangunan atau rumah, padahal yang kita miliki baru pondasinya. Lima rukun Islam adalah produk kesimpulan para ulama. Produk rukun islam yang lima ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Umar bin Khathab   ra. dimana Rasulullah saw. bersabda, بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْم...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Hukum Syar'i Dalam Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh

  Menurut Ibnu Hajib, pengertian hukum syar’i adalah titah ( khithab ) Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang berupa tuntutan, pilihan atau ketentuan.

Apa Itu Ilmu Ushul Fiqh?

Sebelum kita mempelajari Ushul Fiqh semakin jauh, perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang hakikat Ilmu Ushul F i qh. Karena dengan kita mengetahui hakikat Ushul Fiqh yang benar, berarti akan mengantarkan kepada pemahaman yang benar tentang ilmu ini.   ARTI USHUL FIQH SECARA BAHASA Untuk mengartikan kalimat Ushul Fiqh maka perlu ditelaah dari arti kedua kata tersebut. Kata Ushul Fiqh berasal dari bahasa Arab terdiri dari 2 kata. Kata pertama Ushul secara bahasa artinya segala hal yang menjadi terbangunnya sesuatu darinya. Sedangkan kalimat fiqh secara bahasa artinya pemahaman. Adapun secara istilah arti ushul bisa bermacam-macam. Pertama, ia bisa berarti dalil. Hal ini sebagaimana dalam kalimat: ‘ الأصل في هذه المسألة كذا ’ arti dari kata الاصل di sini adalah dalil. Kedua, berarti: kaidah yang berlaku. Hal ini sebagaimana dalam sebuah kalimat: ألأصل في الميتة التحريم . Sehingga arti الأصل dari kalimat tersebut adalah ‘kaidah yang berlaku’. Pada contoh lain misa...

Apakah Kekafiran Merupakan Takdir Yang Ditetapkan Allah?

  Kekafiran yang dilakukan oleh orang kafir adalah pilihan orang tersebut dan ketetapan Allah dalam waktu bersamaan. Hal ini bisa dijelaskan bahwa kufur dan iman itu perbuatan yang sifatnya pilihan bagi semua manusia. Selain itu juga kehendak yang telah ditetapkan oleh Allah bahwa pilihan-pilihan tersebut akan berkonsekuensi hukuman dan pahala. Tidak ada manusia yang merasa ditekan atau dipaksa untuk memilih hal tersebut.

Sejarah Singkat Ilmu Ushul Fiqih

Ushul fiqh yang kita pelajari hari ini tidak pernah dikenal pada awal agama Islam ini muncul. Hal ini dikarenakan para Salaf yaitu dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan orang-orang selain mereka yang mana hidup di zaman awal-awal Islam, tidak membutuhkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh . Alasannya karena mereka telah memiliki keahlian bahasa yang mumpuni dalam memahami setiap teks dari Nash al-Qur’an maupun al-Sunnah. Para salaf ini adalah orang-orang yang memahami bahwa Ism Fa’il itu kedudukannya marfu’. Begitu juga mereka adalah orang yang memahami bahwa huruf ما dalam bahasa arab berarti menjukkan makna ‘umum’. Mereka juga tahu bahwa huruf ما memiliki dua makna, pertama , memiliki arti ‘hakikat’ jika hal itu diletakkan pada sesuatu yang tidak berakal dan yang kedua, menjadi bermakna ‘majaz’ jika diletakkan pada sesuatu yang berakal. Sehingga dari pondasi pemahaman bahasa seperti inilah kemudian kaidah-kaidah ushul fiqih sudah terbentuk di kepala mereka. Dengan adanya pemahaman kaid...