Skip to main content

Istilah Istilah Khusus Yang Ada Dalam Madzhab Fiqih Imam Syafi’i

Dalam fiqh Imam al-Syafi’i ada istilah-istilah yang khas. Istilah ini tidak dipakai dalam fiqh madzhab yang lain. sehingga ketika kita sedang membaca atau mempelajari fiqih madzhab Imam al-Syafi’i besar kemungkinan akan sering menemukan istilah-istilah tersebut. Istilah ini tidak bisa dimaknai secara bahasa saja. Akan tetapi istilah ini memiliki makna yang memang hanya dikenal di kalangan madzhab Imam al-Syafi’i. Sehingga sangat dianjurkan untuk mempelajarinya sebelum menelaah lebih dalam lagi fiqih Imam al-Syafi’i

Mengetahui istilah-istilah dalam fiqih madzhab Imam al-Syaf’i sangat penting. Tanpa mengerti istilah ini anda mungkin akan dibuat kebingunan. Kalaulah anda tidak hafal, setidaknya anda bisa memahami istilah khusus ini. Tujuannya agar anda tidak salah mengartikan fiqh Imam syafi’i, dan selain itu juga bertujuan memudahkan anda ketika nanti mempelajarinya.

Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam fiqh syafi’i yang dinukil dari kitab muqaddimah al-Minhaj karya Imam an-Nawawi rahimahullah;

1.      Al-awjuh (الأوجه)

Secara harfiyah artinya adalah ‘arah’. Sedangkan al-awjuh dalam fiqih Imam al-Syafi’i yaitu pendapat yang dikeluarkan dari kalangan ahli-ahli fiqh dari Ulama Syafi’iyyah.

2.      Al-aqwal (الأقوال)

Secara harfiyah artinya ‘perkataan-perkataan’. Sedang arti al-aqwal dalam istilah fiqih Imam al-Syafi’i yaitu pendapat-pendapat fiqih yang diriwayatkan dari Imam al-Syafi’i radhiyallahu anhu sendiri.

3.      Ath-thuruq (الطرق)

Secara harfiyah artinya ‘jalur-jalur’. Sedangkan makna al-thruq dalam fiqih Imam al-Syafi’i yaitu pendapat para rawi yang meriwayatkan madzhab.

4.      Al-adhhar (الأظهر)

Arti harfiyahnya ‘lebih jelas’. Maksud dari istilah ini adalah qaul yang lebih jelas dari dua qaul ataupun lebih dari pendapat Imam asy-Syafi’i radhiyallahu anhu. Al-Adhhar ini artinya riwayat yang paling kuat dalilnya dari aqwal yang ada.

5.      Al-masyhur (المشهور)

Arti harfiyahnya ‘Masyhur atau populer’. Sedangkan arti istilahnya adalah qaul yang masyhur dari dua atau lebih dari Imam al-Syafi’i. Perbedaan dari istilah al-adhhar adalah dari segi kekuatan dalil al-Adhhar lebih kuat. Sedangkan al-masyhur adalah pendapat yang lebih populer. Meskipun dua-duanya juga kuat.

6.      Al-ashoh (الأصح)

Secara harfiyaha artinya adalah ‘lebih shahih’ atau ‘lebih tepat’. Sedangkan secara istilah arti al-ashoh dalam fiqh al-Syafi’i yaitu pendapat yang lebih shahih dari dua wajh atau yang diusahakan oleh tokoh-tokoh madzhab dalam memahami perkataan imam al-Syafi’i. Ukuran yang digunakan menggunakan parameter berdasarkan pada prinsip yang telah diletakkan oleh imam al-Syafi’i atau diambil dari kaidah-kaidah yang telah disusun oleh Imam al-Syafi’i. Tingkat perbedaan pendapat pada perkara yang disebutkan ini adalah kuat. Lawannya ialah shahih.

7.      Ash-shohih (الصحيح)

Secara harfiya artinya adalah ‘yang tepat’ atau ‘yang benar’. Adapun arti al-shahih dalam istilah fiqih Syafi’i yakni pendapat yang shahih dari dua wajh atau lebih. Tetapi, tingkat perbedaan pendapat antara tokoh-tokoh madzhab ini tidak kuat. Lawannya adalah dhaif karena kelemahan dalilnya. Al-ashah dan shahih merujuk kepada dua wajh atau beberapa wajh dari pendapat tokoh-tokoh madzhab.

8.      Al-madzhab (المذهب)

Secara harfiyah al-madzhab artinya adalah ‘aliran’. Sedangkan dalam fiqh Imam al-Syafi’i maksudnya adalah perbedaan pendapat tokoh-tokoh madzhab dalam menceritakan pendapat madzhab. Sehingga, perbedaan itu terjadi di antara dua thuruq atau lebih.

Gambarannya adalah sebagian al-Thuruq atau perawi-perawi yang meriwayatkan pendapat menceritakan dalam satu masalah ada dua qaul (pendapat Imam asy-Syafi'i) atau ada dua wajh [pendapat tokoh madzhab). Sedangkan yang lain memastikan hanya satu saja pendapat itu. Kadang-kadang pendapat ini adalah rajih dan kadang-kadang sebaliknya. Dan apa yang dimaksud dengan al-madzhab ialah pendapat yang menjadi fatwa dalam madzhab.

9.      Al-nash (النص)

Secara harfiyah artinya adalah ‘teks’. Adapun al-Nash dalam fiqhi Syafi’i maksudnya adalah nash atau teks dari Imam asy-Syafi'i. Lawannya ialah wajh al-dha’if atau mukharraj. Namun kadang-kadang fatwa dikeluarkan tidak berdasarkan nash (teks Syafi'i)

10.  Al-jadid (الجديد)

Secara harfiyah artinya ‘yang baru’. Sedangkan arti al-jadid dalam istilah fiqih al-Syafi’i adalah pendapat baru yang berlawanan dengan pendapat lama (madzhab al­-qadim). Jadi, maksud al-jadid ialah pendapat yang dikatakan atau dianut Imam al-Syafi'i ketika di Mesir melalui karangan atau fatwanya.

Para perawinya ialah al-Buwaithi, al-Muzani, ar-Rabi' al-Muradi, Harmalah, Yunus bin Abdul ‘Ala, Abdullah bin al-Zubair al-Makki, Muhammad bin Abdullah bin al-Hakam, dan lain-lain. Tiga orang yang pertama adalah yang utama, sedangkan yang lain hanya beberapa perkara saja yang diriwayatkan dari mereka.

11.  Al-qadim (القديم)

Secara harfiyah artiyna ‘yang lama’. Sedangkan dalam fiqih Syafi’i al-qadim artinya pendapat lama, maksudnya pendapat-pendapat yang dikatakan oleh Imam al-Syafi'i ketika beliau masih tinggal di Iraq yang disebut dalam kitabnya al-hujjah, atau yang ia fatwakan.

Pendapat-pendapat ini diriwayatkan oleh sekumpulan perawi, di antaranya adalah Imam Ahmad bin Hambal, al-Za'farani, al-Karabisi, dan Abu Tsaur. Pendapat ini ditarik kembali oleh Imam al-Syafi'i. Imam al-Syafi'i tidak membenarkan pendapat beliau yang lama dijadikan bahan untuk berfatwa. Tapi ada pengecualian yang dibuat oleh tokoh madzhab (ashhab) yang telah membuat fatwa dengan pendapat al-qadim dalam 17 kasus masalah.

Adapun pendapat-pendapat yang muncul di antara masa Imam asy-Syafi'i di Mesir dan di lraq, maka pendapat yang lebih belakangan dianggap sebagai qaul al-jadid dan yang lebih dulu dianggap qaul al-qadim.

Jika dalam suatu permasalahan tercampur di dalamnya pendapat qadim (lama) dan juga pendapat jadid (baru), maka pendapat jadid yang harus dipakai. kecuali dalam beberapa masalah, yaitu sebanyak 17 masalah, yang difatwakan adalah pendapat qadim.

12.  Qoula al-Jadid (قولا الجديد)

Secara harfiyah artinya ‘dua pendapat baru’. Adapun arti qoula al-Jadid dalam madzhab Syafi’i adalah ada dua pendapat, tapi yang harus diamalkan adalah pendapat yang lebih akhir dari dua pendapat tersebut, jika memang bisa diketahui mana yang paling akhir.

Tapi Jika tidak diketahui yang mana yang terakhir, sedangkan Imam asy-Syafi'i mengamalkan salah satunya, maka yang diamalkan Imam asy-Syafi'i membatalkan yang lainnya. Atau dengan kata lain, hendaknya ia mentarjihkan apa yang telah diamalkan Imam asy-Syafi'i.

Perkataan (قيل) qila memberi makna wajh (الوجه) yang dhaif. Lawannya adalah al-Shahih (الصحيح) atau al-ashah (الأصح).

13.  Syaikhani (شيخان)

Secara harfiyah istilah ini berarti ‘dua syaikh’. Adapun maksud dari istilah Syaikhani dalam madzhab Syafi’i adalah dua orang Ulama Madzhab Syafi’iyyah, yaitu Imam al-Rafi'i dan Imam al-Nawawi.

Demikian istilah-istilah khusus yang akan sering didapati ketika mempelajari fiqh Imam al-Syafi’i.

 

Sumber: al-Fiqh al-Syafi’i al-Muyassar, karya Syaikh Dr. Wahbah al-Zuhaily, juz 1, hal. 74-75. Penerbit Darul Fikr, Damaskus-Suriah, cet. 1 (1429 h – 2008 M)

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

Pengertian Dosa Besar dan Dosa Kecil dalam Syariat Islam Beserta Contohnya

PENGERTIAN DOSA BESAR DAN DOSA KECIL Dosa adalah meninggalkan apa saja yang telah diperintahkan oleh Allah ta’ala, baik perintah itu berupa perintah untuk dikerjakan atau melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah ta’ala untuk dijauhi. Baik itu berupa perbuatan atau perkataan, yang bentuknya lahir maupun yang dilakukan secara batin. [1]

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Apakah Sujud Tilawah Harus Takbir Dan Salam?

Sujud tilawah menurut ulama Syafi’iyyah memerlukan takbiratul ihram dan diwajibkan untuk mengucapkan salam setelah selesai. sedangkan menurut ulama Hanafiyyah, sujud tilawah tidak perlu takbiratul ihram dan tidak diwajibkan salam. Sumber: al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, vol.2, hal. 260 (Terjemahan) Kampung Damai, 5 Oktober 2019

Ashabul A’rof dan Akhir Perjalanan Mereka

Siapa itu ashabul a’rof ? Bagaiman nasib akhir kehidupan ashabul a’rof ? Apakah a’rof adalah tempat akhir selain surga dan neraka? Tulisan ini insya Allah akan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut. PENGERTIAN ASHABUL A’ROF Di akhirat kelak ada tempat selain dari surga dan neraka bernama ‘ al-A’rof ’. Secara definitif prespektif etimologi dari bahasa arab yang artinya adalah ‘tempat tinggi’. Secara istilah artinya adalah tempat yang tinggi berada diantara surga dan neraka, dimana orang yang berada di situ bisa melihat penduduk surga dan neraka. Orang-orang yang berada di tempat ini adalah orang-orang yang pahala kebaikannya dan dosa keburukannya memiliki berat yang sama. Kemudian orang yang berada ditempat ini akan dimasukkan kedalam surga bukan di neraka. Di antara kriteria ashabul a’rof adalah orang-orang yang keluar berjihad di jalan Allah tanpa izin orang tua. Kemudian mereka ini terbebas dari neraka karena mereka terbunuh di jalan Allah. Dan mereka tertahan untuk...

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

KATA HATI DAN AMAL HATI

Dari seluruh unsur pembentuk iman yang hakiki dan membuat seseorang benar-benar berstatus mengabdi kepada Allah adalah kata hati dan amal hati. Kata lisan dan amal anggota badan hanya menyelamatkan seseorang secara duniawi. Tanpa kata hati dan amal hati, kata lisan dan amal anggota badan yang dilakukan seseorang hanya sia-sia belaka. Sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Rajab al-Hanbali (dalam kitab Jami’ al-Ulum wa al-Hikam, 1/57) Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan, وكان الإجماع من الصحابة والتابعين من بعدهم ومن أدركناهم يقولون: الإيمان قول وعمل ونية، لا يجزئ أحد الثلاثة إلا بالآخر Artinya: “Termasuk perkara ijma’ para sahabat dan tabi’in setelah para sahabat dan ulama yang kami temui, menereka mengatakan: Iman itu adalah perkataan, amalan dan niat. Ketiganya tidak bisa mencukupi yang lainnya kecuali dengan keberadaan yang lain (salah satu melengkapi ketiganya).” Salah dalam membentuk kata hati dan amal hati akan menjadi gerbang kemunafikan bagi seseorang. Orang-orang mun...

Hukum Makan-Makan Untuk Rumah Baru

Selametan rumah baru hukumnya sunnah Disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah (8/207), الْوَلِيمَةُ لِلْبِنَاءِ مُسْتَحَبَّةٌ ، كَبَقِيَّةِ الْوَلاَئِمِ الَّتِي تُقَامُ لِحُدُوثِ سُرُورٍ أَوِ انْدِفَاعِ شَرٍّ “Acara makan-makan untuk rumah baru itu dianjurkan sebagaimana walimah (acara makan-makan) lainnya (seperti pada pernikahan) yang di mana walimahan tersebut dilakukan untuk berbagi kebahagiaan atau menghilangkan suatu bahaya (rasa tidak senang dari lainnya).”