Skip to main content

Istilah Istilah Khusus Yang Ada Dalam Madzhab Fiqih Imam Syafi’i

Dalam fiqh Imam al-Syafi’i ada istilah-istilah yang khas. Istilah ini tidak dipakai dalam fiqh madzhab yang lain. sehingga ketika kita sedang membaca atau mempelajari fiqih madzhab Imam al-Syafi’i besar kemungkinan akan sering menemukan istilah-istilah tersebut. Istilah ini tidak bisa dimaknai secara bahasa saja. Akan tetapi istilah ini memiliki makna yang memang hanya dikenal di kalangan madzhab Imam al-Syafi’i. Sehingga sangat dianjurkan untuk mempelajarinya sebelum menelaah lebih dalam lagi fiqih Imam al-Syafi’i

Mengetahui istilah-istilah dalam fiqih madzhab Imam al-Syaf’i sangat penting. Tanpa mengerti istilah ini anda mungkin akan dibuat kebingunan. Kalaulah anda tidak hafal, setidaknya anda bisa memahami istilah khusus ini. Tujuannya agar anda tidak salah mengartikan fiqh Imam syafi’i, dan selain itu juga bertujuan memudahkan anda ketika nanti mempelajarinya.

Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam fiqh syafi’i yang dinukil dari kitab muqaddimah al-Minhaj karya Imam an-Nawawi rahimahullah;

1.      Al-awjuh (الأوجه)

Secara harfiyah artinya adalah ‘arah’. Sedangkan al-awjuh dalam fiqih Imam al-Syafi’i yaitu pendapat yang dikeluarkan dari kalangan ahli-ahli fiqh dari Ulama Syafi’iyyah.

2.      Al-aqwal (الأقوال)

Secara harfiyah artinya ‘perkataan-perkataan’. Sedang arti al-aqwal dalam istilah fiqih Imam al-Syafi’i yaitu pendapat-pendapat fiqih yang diriwayatkan dari Imam al-Syafi’i radhiyallahu anhu sendiri.

3.      Ath-thuruq (الطرق)

Secara harfiyah artinya ‘jalur-jalur’. Sedangkan makna al-thruq dalam fiqih Imam al-Syafi’i yaitu pendapat para rawi yang meriwayatkan madzhab.

4.      Al-adhhar (الأظهر)

Arti harfiyahnya ‘lebih jelas’. Maksud dari istilah ini adalah qaul yang lebih jelas dari dua qaul ataupun lebih dari pendapat Imam asy-Syafi’i radhiyallahu anhu. Al-Adhhar ini artinya riwayat yang paling kuat dalilnya dari aqwal yang ada.

5.      Al-masyhur (المشهور)

Arti harfiyahnya ‘Masyhur atau populer’. Sedangkan arti istilahnya adalah qaul yang masyhur dari dua atau lebih dari Imam al-Syafi’i. Perbedaan dari istilah al-adhhar adalah dari segi kekuatan dalil al-Adhhar lebih kuat. Sedangkan al-masyhur adalah pendapat yang lebih populer. Meskipun dua-duanya juga kuat.

6.      Al-ashoh (الأصح)

Secara harfiyaha artinya adalah ‘lebih shahih’ atau ‘lebih tepat’. Sedangkan secara istilah arti al-ashoh dalam fiqh al-Syafi’i yaitu pendapat yang lebih shahih dari dua wajh atau yang diusahakan oleh tokoh-tokoh madzhab dalam memahami perkataan imam al-Syafi’i. Ukuran yang digunakan menggunakan parameter berdasarkan pada prinsip yang telah diletakkan oleh imam al-Syafi’i atau diambil dari kaidah-kaidah yang telah disusun oleh Imam al-Syafi’i. Tingkat perbedaan pendapat pada perkara yang disebutkan ini adalah kuat. Lawannya ialah shahih.

7.      Ash-shohih (الصحيح)

Secara harfiya artinya adalah ‘yang tepat’ atau ‘yang benar’. Adapun arti al-shahih dalam istilah fiqih Syafi’i yakni pendapat yang shahih dari dua wajh atau lebih. Tetapi, tingkat perbedaan pendapat antara tokoh-tokoh madzhab ini tidak kuat. Lawannya adalah dhaif karena kelemahan dalilnya. Al-ashah dan shahih merujuk kepada dua wajh atau beberapa wajh dari pendapat tokoh-tokoh madzhab.

8.      Al-madzhab (المذهب)

Secara harfiyah al-madzhab artinya adalah ‘aliran’. Sedangkan dalam fiqh Imam al-Syafi’i maksudnya adalah perbedaan pendapat tokoh-tokoh madzhab dalam menceritakan pendapat madzhab. Sehingga, perbedaan itu terjadi di antara dua thuruq atau lebih.

Gambarannya adalah sebagian al-Thuruq atau perawi-perawi yang meriwayatkan pendapat menceritakan dalam satu masalah ada dua qaul (pendapat Imam asy-Syafi'i) atau ada dua wajh [pendapat tokoh madzhab). Sedangkan yang lain memastikan hanya satu saja pendapat itu. Kadang-kadang pendapat ini adalah rajih dan kadang-kadang sebaliknya. Dan apa yang dimaksud dengan al-madzhab ialah pendapat yang menjadi fatwa dalam madzhab.

9.      Al-nash (النص)

Secara harfiyah artinya adalah ‘teks’. Adapun al-Nash dalam fiqhi Syafi’i maksudnya adalah nash atau teks dari Imam asy-Syafi'i. Lawannya ialah wajh al-dha’if atau mukharraj. Namun kadang-kadang fatwa dikeluarkan tidak berdasarkan nash (teks Syafi'i)

10.  Al-jadid (الجديد)

Secara harfiyah artinya ‘yang baru’. Sedangkan arti al-jadid dalam istilah fiqih al-Syafi’i adalah pendapat baru yang berlawanan dengan pendapat lama (madzhab al­-qadim). Jadi, maksud al-jadid ialah pendapat yang dikatakan atau dianut Imam al-Syafi'i ketika di Mesir melalui karangan atau fatwanya.

Para perawinya ialah al-Buwaithi, al-Muzani, ar-Rabi' al-Muradi, Harmalah, Yunus bin Abdul ‘Ala, Abdullah bin al-Zubair al-Makki, Muhammad bin Abdullah bin al-Hakam, dan lain-lain. Tiga orang yang pertama adalah yang utama, sedangkan yang lain hanya beberapa perkara saja yang diriwayatkan dari mereka.

11.  Al-qadim (القديم)

Secara harfiyah artiyna ‘yang lama’. Sedangkan dalam fiqih Syafi’i al-qadim artinya pendapat lama, maksudnya pendapat-pendapat yang dikatakan oleh Imam al-Syafi'i ketika beliau masih tinggal di Iraq yang disebut dalam kitabnya al-hujjah, atau yang ia fatwakan.

Pendapat-pendapat ini diriwayatkan oleh sekumpulan perawi, di antaranya adalah Imam Ahmad bin Hambal, al-Za'farani, al-Karabisi, dan Abu Tsaur. Pendapat ini ditarik kembali oleh Imam al-Syafi'i. Imam al-Syafi'i tidak membenarkan pendapat beliau yang lama dijadikan bahan untuk berfatwa. Tapi ada pengecualian yang dibuat oleh tokoh madzhab (ashhab) yang telah membuat fatwa dengan pendapat al-qadim dalam 17 kasus masalah.

Adapun pendapat-pendapat yang muncul di antara masa Imam asy-Syafi'i di Mesir dan di lraq, maka pendapat yang lebih belakangan dianggap sebagai qaul al-jadid dan yang lebih dulu dianggap qaul al-qadim.

Jika dalam suatu permasalahan tercampur di dalamnya pendapat qadim (lama) dan juga pendapat jadid (baru), maka pendapat jadid yang harus dipakai. kecuali dalam beberapa masalah, yaitu sebanyak 17 masalah, yang difatwakan adalah pendapat qadim.

12.  Qoula al-Jadid (قولا الجديد)

Secara harfiyah artinya ‘dua pendapat baru’. Adapun arti qoula al-Jadid dalam madzhab Syafi’i adalah ada dua pendapat, tapi yang harus diamalkan adalah pendapat yang lebih akhir dari dua pendapat tersebut, jika memang bisa diketahui mana yang paling akhir.

Tapi Jika tidak diketahui yang mana yang terakhir, sedangkan Imam asy-Syafi'i mengamalkan salah satunya, maka yang diamalkan Imam asy-Syafi'i membatalkan yang lainnya. Atau dengan kata lain, hendaknya ia mentarjihkan apa yang telah diamalkan Imam asy-Syafi'i.

Perkataan (قيل) qila memberi makna wajh (الوجه) yang dhaif. Lawannya adalah al-Shahih (الصحيح) atau al-ashah (الأصح).

13.  Syaikhani (شيخان)

Secara harfiyah istilah ini berarti ‘dua syaikh’. Adapun maksud dari istilah Syaikhani dalam madzhab Syafi’i adalah dua orang Ulama Madzhab Syafi’iyyah, yaitu Imam al-Rafi'i dan Imam al-Nawawi.

Demikian istilah-istilah khusus yang akan sering didapati ketika mempelajari fiqh Imam al-Syafi’i.

 

Sumber: al-Fiqh al-Syafi’i al-Muyassar, karya Syaikh Dr. Wahbah al-Zuhaily, juz 1, hal. 74-75. Penerbit Darul Fikr, Damaskus-Suriah, cet. 1 (1429 h – 2008 M)

Comments

Popular posts from this blog

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

Usamah bin Zaid, Usia 18 Tahun Menjadi Komandan Militer

Sebelum Rasulullah wafat, beliau menunjuk Usamah bin Zaid untuk memimpin perang melawan pasukan romawi. Pasukan romawi adalah pasukan paling digdaya pada zaman itu. Penunjukan Usamah sempat mengganjal para sahabat Nabi  Shallallahu ‘Alaihi Wasallam . Karena bagaimana mungkin seorang pemuda berusia belasan tahun menjadi pemimpin pasukan. Terlalu belia, dalam pandangan para sahabat beliau masih terlalu miskin pengalaman. Padahal pada saat itu ada komandan Khalid bin Walid yang jika memimpin pertempuran, dengan taktiknya yang jitu tidak pernah kalah. Ada Umar bin Khaththab, atau Ali bin Abi Thalib. Di sisi lain kubu lawan adalah pasukan Romawi yang kekuatannya menggila besar luar biasa dengan jumlah yang sangat banyak. Personal pasukan mereka tangguh dan persenjataan mereka canggih. Dibandingkan dengan pasukan kaum muslimin yang berasal dari pedalaman arab yang hanya memiliki senjata ala kadarnya. Dalam peperangan yang berlangsung setelah kematian Nabi  Shallallahu ‘Alaihi ...

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

TELAAH KITAB SUNAN IBNU MAJAH

A.       Penyusun kitab Sunan Ibnu Majah dan komentar para Ulama’ Penyusunnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah, Ar-Rabi’iy Al-Qozawainy atau masyhur dengan sebutan Ibnu Majah. Kitab beliu ini cukup bermanfaat, hanya saja kedudukannya di bawah lima kitab hadits terdahulu. Di dalam kitab ini pula terdapat hadits-hadits dho’if, dan sejumlah hadits shahih. Sebagai catatan bahwa apabila ahli hadits mengatakan, ”Hadits yang diriwayatkan atau yang dikeluarkan oleh As-Sittah” maka maksud dari ungkapan tersebut adalah hadits yang dicantumkan di dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, jami’ At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’I, dan Sunan Ibnu Majah. B.       Kritik terhadap Kitab Sunan Ibnu Majah Sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Abu Syu’bah bahwa diantara ulama yang mengkritik Sunan Ibnu Majah adalah Al-Hafiz Abu faraj Ibnul Jauzi, beliau mengatakan bahwa  dalam kitab Sunan Ibnu Majah terdapat ti...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Khutbah Jum'at: Keutamaan Mencari Ilmu

Khutbah jumat ini berisikan tentang keutamaan menuntut ilmu, semangat kaum salaf dalam mencari ilmu dan bahaya kebodohan yang diakibatkan tidak memiliki ilmu.

Jual Paket Sirah Nabawiyah By Ust Budi Azhari dkk. SERI 1

Pembina : Ustd Budi Ashari, Lc, Ustd Ryan Bianda, Lc. MA Penyusun : Ustd M Khidir, Lc. MA, Ustd M Nur Iskandar, Lc, Ustd Alamsyah, Lc Penerbit : Rumah Kisah Semenjak Nabi Isa AS diangkat oleh Allah SWT, dunia diselimuti dengan kegelapan. Manusia mulai berpaling dari jalan yang lurus. Tidak sedikit dari mereka yang menyembah berhala dan berbuat kerusakan. Tapi ternyata masih ada sedikit orang-orang yang masih berjalan di jalan yang benar. Paket ini menceritakan dari Masa sebelum kenabian hingga pertemuan cinta sejati Nabi Muhammad ﷺ dengan Bunda Khadijah RA. Bagaimanakah kisahnya ? Yuk kita dengarkan bersama-sama. 📚 Paket terdiri dari 5 Episode yaitu: Episode 1 Masa Kegelapan | Dunia Tanpa Cahaya Islam Episode 2 Masa Kelahiran Nabi Muhammad ﷺ |Menakjubkan Masa Kecil Sang Utusan Allah Episode 3 Anak Yatim Yang Pantang Menyerah | Perjuangan Muhammad ﷺ di Masa Muda Episode 4 Muhammad ﷺ sang Pemberani | Keberanian Muhammad ﷺ dalam Membela Keadilan Episode 5 Cinta Muhammad ﷺ dan Khadijah RA...

Apakah Kekafiran Merupakan Takdir Yang Ditetapkan Allah?

  Kekafiran yang dilakukan oleh orang kafir adalah pilihan orang tersebut dan ketetapan Allah dalam waktu bersamaan. Hal ini bisa dijelaskan bahwa kufur dan iman itu perbuatan yang sifatnya pilihan bagi semua manusia. Selain itu juga kehendak yang telah ditetapkan oleh Allah bahwa pilihan-pilihan tersebut akan berkonsekuensi hukuman dan pahala. Tidak ada manusia yang merasa ditekan atau dipaksa untuk memilih hal tersebut.

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut: