Skip to main content

Istilah Istilah Khusus Yang Ada Dalam Madzhab Fiqih Imam Syafi’i

Dalam fiqh Imam al-Syafi’i ada istilah-istilah yang khas. Istilah ini tidak dipakai dalam fiqh madzhab yang lain. sehingga ketika kita sedang membaca atau mempelajari fiqih madzhab Imam al-Syafi’i besar kemungkinan akan sering menemukan istilah-istilah tersebut. Istilah ini tidak bisa dimaknai secara bahasa saja. Akan tetapi istilah ini memiliki makna yang memang hanya dikenal di kalangan madzhab Imam al-Syafi’i. Sehingga sangat dianjurkan untuk mempelajarinya sebelum menelaah lebih dalam lagi fiqih Imam al-Syafi’i

Mengetahui istilah-istilah dalam fiqih madzhab Imam al-Syaf’i sangat penting. Tanpa mengerti istilah ini anda mungkin akan dibuat kebingunan. Kalaulah anda tidak hafal, setidaknya anda bisa memahami istilah khusus ini. Tujuannya agar anda tidak salah mengartikan fiqh Imam syafi’i, dan selain itu juga bertujuan memudahkan anda ketika nanti mempelajarinya.

Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam fiqh syafi’i yang dinukil dari kitab muqaddimah al-Minhaj karya Imam an-Nawawi rahimahullah;

1.      Al-awjuh (الأوجه)

Secara harfiyah artinya adalah ‘arah’. Sedangkan al-awjuh dalam fiqih Imam al-Syafi’i yaitu pendapat yang dikeluarkan dari kalangan ahli-ahli fiqh dari Ulama Syafi’iyyah.

2.      Al-aqwal (الأقوال)

Secara harfiyah artinya ‘perkataan-perkataan’. Sedang arti al-aqwal dalam istilah fiqih Imam al-Syafi’i yaitu pendapat-pendapat fiqih yang diriwayatkan dari Imam al-Syafi’i radhiyallahu anhu sendiri.

3.      Ath-thuruq (الطرق)

Secara harfiyah artinya ‘jalur-jalur’. Sedangkan makna al-thruq dalam fiqih Imam al-Syafi’i yaitu pendapat para rawi yang meriwayatkan madzhab.

4.      Al-adhhar (الأظهر)

Arti harfiyahnya ‘lebih jelas’. Maksud dari istilah ini adalah qaul yang lebih jelas dari dua qaul ataupun lebih dari pendapat Imam asy-Syafi’i radhiyallahu anhu. Al-Adhhar ini artinya riwayat yang paling kuat dalilnya dari aqwal yang ada.

5.      Al-masyhur (المشهور)

Arti harfiyahnya ‘Masyhur atau populer’. Sedangkan arti istilahnya adalah qaul yang masyhur dari dua atau lebih dari Imam al-Syafi’i. Perbedaan dari istilah al-adhhar adalah dari segi kekuatan dalil al-Adhhar lebih kuat. Sedangkan al-masyhur adalah pendapat yang lebih populer. Meskipun dua-duanya juga kuat.

6.      Al-ashoh (الأصح)

Secara harfiyaha artinya adalah ‘lebih shahih’ atau ‘lebih tepat’. Sedangkan secara istilah arti al-ashoh dalam fiqh al-Syafi’i yaitu pendapat yang lebih shahih dari dua wajh atau yang diusahakan oleh tokoh-tokoh madzhab dalam memahami perkataan imam al-Syafi’i. Ukuran yang digunakan menggunakan parameter berdasarkan pada prinsip yang telah diletakkan oleh imam al-Syafi’i atau diambil dari kaidah-kaidah yang telah disusun oleh Imam al-Syafi’i. Tingkat perbedaan pendapat pada perkara yang disebutkan ini adalah kuat. Lawannya ialah shahih.

7.      Ash-shohih (الصحيح)

Secara harfiya artinya adalah ‘yang tepat’ atau ‘yang benar’. Adapun arti al-shahih dalam istilah fiqih Syafi’i yakni pendapat yang shahih dari dua wajh atau lebih. Tetapi, tingkat perbedaan pendapat antara tokoh-tokoh madzhab ini tidak kuat. Lawannya adalah dhaif karena kelemahan dalilnya. Al-ashah dan shahih merujuk kepada dua wajh atau beberapa wajh dari pendapat tokoh-tokoh madzhab.

8.      Al-madzhab (المذهب)

Secara harfiyah al-madzhab artinya adalah ‘aliran’. Sedangkan dalam fiqh Imam al-Syafi’i maksudnya adalah perbedaan pendapat tokoh-tokoh madzhab dalam menceritakan pendapat madzhab. Sehingga, perbedaan itu terjadi di antara dua thuruq atau lebih.

Gambarannya adalah sebagian al-Thuruq atau perawi-perawi yang meriwayatkan pendapat menceritakan dalam satu masalah ada dua qaul (pendapat Imam asy-Syafi'i) atau ada dua wajh [pendapat tokoh madzhab). Sedangkan yang lain memastikan hanya satu saja pendapat itu. Kadang-kadang pendapat ini adalah rajih dan kadang-kadang sebaliknya. Dan apa yang dimaksud dengan al-madzhab ialah pendapat yang menjadi fatwa dalam madzhab.

9.      Al-nash (النص)

Secara harfiyah artinya adalah ‘teks’. Adapun al-Nash dalam fiqhi Syafi’i maksudnya adalah nash atau teks dari Imam asy-Syafi'i. Lawannya ialah wajh al-dha’if atau mukharraj. Namun kadang-kadang fatwa dikeluarkan tidak berdasarkan nash (teks Syafi'i)

10.  Al-jadid (الجديد)

Secara harfiyah artinya ‘yang baru’. Sedangkan arti al-jadid dalam istilah fiqih al-Syafi’i adalah pendapat baru yang berlawanan dengan pendapat lama (madzhab al­-qadim). Jadi, maksud al-jadid ialah pendapat yang dikatakan atau dianut Imam al-Syafi'i ketika di Mesir melalui karangan atau fatwanya.

Para perawinya ialah al-Buwaithi, al-Muzani, ar-Rabi' al-Muradi, Harmalah, Yunus bin Abdul ‘Ala, Abdullah bin al-Zubair al-Makki, Muhammad bin Abdullah bin al-Hakam, dan lain-lain. Tiga orang yang pertama adalah yang utama, sedangkan yang lain hanya beberapa perkara saja yang diriwayatkan dari mereka.

11.  Al-qadim (القديم)

Secara harfiyah artiyna ‘yang lama’. Sedangkan dalam fiqih Syafi’i al-qadim artinya pendapat lama, maksudnya pendapat-pendapat yang dikatakan oleh Imam al-Syafi'i ketika beliau masih tinggal di Iraq yang disebut dalam kitabnya al-hujjah, atau yang ia fatwakan.

Pendapat-pendapat ini diriwayatkan oleh sekumpulan perawi, di antaranya adalah Imam Ahmad bin Hambal, al-Za'farani, al-Karabisi, dan Abu Tsaur. Pendapat ini ditarik kembali oleh Imam al-Syafi'i. Imam al-Syafi'i tidak membenarkan pendapat beliau yang lama dijadikan bahan untuk berfatwa. Tapi ada pengecualian yang dibuat oleh tokoh madzhab (ashhab) yang telah membuat fatwa dengan pendapat al-qadim dalam 17 kasus masalah.

Adapun pendapat-pendapat yang muncul di antara masa Imam asy-Syafi'i di Mesir dan di lraq, maka pendapat yang lebih belakangan dianggap sebagai qaul al-jadid dan yang lebih dulu dianggap qaul al-qadim.

Jika dalam suatu permasalahan tercampur di dalamnya pendapat qadim (lama) dan juga pendapat jadid (baru), maka pendapat jadid yang harus dipakai. kecuali dalam beberapa masalah, yaitu sebanyak 17 masalah, yang difatwakan adalah pendapat qadim.

12.  Qoula al-Jadid (قولا الجديد)

Secara harfiyah artinya ‘dua pendapat baru’. Adapun arti qoula al-Jadid dalam madzhab Syafi’i adalah ada dua pendapat, tapi yang harus diamalkan adalah pendapat yang lebih akhir dari dua pendapat tersebut, jika memang bisa diketahui mana yang paling akhir.

Tapi Jika tidak diketahui yang mana yang terakhir, sedangkan Imam asy-Syafi'i mengamalkan salah satunya, maka yang diamalkan Imam asy-Syafi'i membatalkan yang lainnya. Atau dengan kata lain, hendaknya ia mentarjihkan apa yang telah diamalkan Imam asy-Syafi'i.

Perkataan (قيل) qila memberi makna wajh (الوجه) yang dhaif. Lawannya adalah al-Shahih (الصحيح) atau al-ashah (الأصح).

13.  Syaikhani (شيخان)

Secara harfiyah istilah ini berarti ‘dua syaikh’. Adapun maksud dari istilah Syaikhani dalam madzhab Syafi’i adalah dua orang Ulama Madzhab Syafi’iyyah, yaitu Imam al-Rafi'i dan Imam al-Nawawi.

Demikian istilah-istilah khusus yang akan sering didapati ketika mempelajari fiqh Imam al-Syafi’i.

 

Sumber: al-Fiqh al-Syafi’i al-Muyassar, karya Syaikh Dr. Wahbah al-Zuhaily, juz 1, hal. 74-75. Penerbit Darul Fikr, Damaskus-Suriah, cet. 1 (1429 h – 2008 M)

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

BUKU USHUL FIKIH TINGKAT DASAR, Penulis Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Penerbit Ummul Qura

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam dan shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ushul Fikih merupakan disiplin ilmu tentang cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan. Ushul Fikih sangat bermanfaat bagi seorang muslim yang terus menghadapi dinamika sosial sehingga selalu muncul persoalan-persoalan baru di dalam masyarakat. Untuk memecahkan persoalan yang baru belum ada nash yang jelas, tentu diperlukan istinbath, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap berbagai permasalahan yang muncul dengan melakukan ijtihad. Buku ini ditulis oleh pakar yang kompeten dalam disiplin ilmu ini. Sesuai dengan judul aslinya, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh , buku ini juga cocok bagi kalangan pemula. Telah teruji sebagai pegangan bertahun-tahun bagi para penuntut ilmu, pelajar, mahasiswa, juga pengajar. Dr. Muhammad Al-Asyqar. Lahir p...

Jual Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Penerbit Aqwam

Open Order Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad   – Saatnya anda memecahkan belenggu mata rantai kisah heroik fiktif Hollywood dan sejenisnya. Inilah idola nyata bagimu, WAHAI PEMUDA . Inilah buku pertama di Indonesia yang khusus membahas kisah para pemuda yang dikader langsung oleh Rasulullah Muhammad sebagai agen perubahan dunia. Dari kesekian pemuda itu ada yang menjadi Ulama, Komandan Militer, Diplomat, Ahli Beladiri, Ahli Ibadah, Ahli Tafsir, Penuntut ilmu, Intelektual, Saudagar muda yang dermawan, dan lain sebagainnya. Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad  ini dapat menjadi referensi unik dan inspiratif bagi para pemuda di zaman ini. Dalam buku ini dikisahkan karakter dan kelebihan di bidang masing-masing para pemuda zaman Nabi. Di antara mereka ada Mushab bin Umair. Hartawan bertabur kilau dunia dan semerbak wangi. Di antara mereka ada Ali bin Abi Thalib. Si perkasa yang kerahkan segenap tenaga untuk memb...

Jual BUKU Aku Terima Nikahnya – Syaikh Ahmad Abdurrahim – Penerbit Istanbul Solo

Buku ini Berjudul AKU TERIMA NIKAHNYA yang ditulis: Syaikh Ahmad Abdurrahim diterbitkan oleh: Istanbul, dicetak dengan HARDCOVER, jumlah halaman 304 hlm, ukuran buku 16 x 24 cm, dan dengan berat buku 725 gram, Harga Rp120.000 Rp. 95.000 (Hemat 25.000) Buku AKU TERIMA NIKAHNYA INI Secara Umum berisi: Ø   Bagaiman Proses Pernikahan Islami dari Awal Sampai akad Ø   Seni menjalin kehidupan bersama dalam ikatan Pernikahan Islami yang diajarkan qur’an dan sunnah Ø   Pendidikan seks sesuai syariat islam, dan etika ranjang. Ø   Mengatasi Bumbu kehidupan pernikahan atau bahkan Badai pernikahan problematika kecil dan besar dalam rumah tangga. Pesan Buku AKU TERIMA NIKAHNYA  via Whatsapp:  08137692 5418  <- Cukup Klik Pesan via SMS/TELP: 0857 2510 6570 Buku Aku Terima Nikahnya Oleh: Syaik Ahmad Abdurrahim, Penerbit Istanbul Pernikahan adalah Anugrah Dalam al-Qur’an Allah Ciptakan Laki-laki dan perempuan dalam satu jiwa....

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

Sutaytah Al-Mahamili, Wanita Ahli Fiqih Di Masa Abbasiyah Yang Ahli Matematika

  Tidak ada yang menyangkal jasa orang Arab dan Muslim di bidang matematika. Banyak ulama Islam telah tercatat memiliki kontribusi penting pada perkembangan ilmu matematika dan turunannya seperti aritmatika, aljabar, trigonometri dan geometri. Banyak prestasi yang dibuat oleh orang Arab dan Muslim untuk ilmu ini. Sehingga hal ini akhirnya membuat orang Barat kagum dan takjub. Bahkan salah seorang orientalis Perancis yang bernama Louis-Pierre-Eugène Sédillot menulis dalam bukunya (Histoire des Arabes): “Orang-orang Arab memiliki minat khusus dalam semua bidang turunan ilmu matematika; Dan mereka sebenarnya adalah guru bagi kami (orang Barat) di bidang ini.”

AQIDAH AL-THINAH SYIAH

Salah satu aqidah syiah adalah al-Thinah. Keterngan tentang aqidah ini tertulis dalam bebara literatur utama syiah. Aqidah ini juga termasuk yang paling banyak mempengaruhi perilaku orang-orang syiah. Tapi sebagaimana normalnya orang syiah, aqidah ini mereka tutup-tutupi. Definisi Al-Thinah secara bahasa adalah tanah atau potongan tanah. Adapun secara istilah yaitu kepercayaan yang menyatakan bahwa tanah yang Allah gunakan untuk menciptakan mereka (syiah) dengan sunni (orang-orang kafir) atau selain mereka berbeda. Sejarah Kemunculan Aqidah Al-Thinah bermula dari kegeelisahan Abdullah bin Kaisan ketika melihat banyak orang syiah yang melakukan kemaksiatan dan kerusakan. Tapi di sisi lain dia melihat orang sunni yang sholeh dan banyak memiki karya. Kemudian hal ini disampaikan kepada Abu Ja’far Muhammad bin al Baqir untuk meminta kejelasan. Kemudian lahirlah sebuah hadits yang redaksinya sebagai berikut: “Diriwayatkan dari Ali bin Ibrahim dari ayahnya dari Hammad bin Isa, d...

Usamah bin Zaid, Usia 18 Tahun Menjadi Komandan Militer

Sebelum Rasulullah wafat, beliau menunjuk Usamah bin Zaid untuk memimpin perang melawan pasukan romawi. Pasukan romawi adalah pasukan paling digdaya pada zaman itu. Penunjukan Usamah sempat mengganjal para sahabat Nabi  Shallallahu ‘Alaihi Wasallam . Karena bagaimana mungkin seorang pemuda berusia belasan tahun menjadi pemimpin pasukan. Terlalu belia, dalam pandangan para sahabat beliau masih terlalu miskin pengalaman. Padahal pada saat itu ada komandan Khalid bin Walid yang jika memimpin pertempuran, dengan taktiknya yang jitu tidak pernah kalah. Ada Umar bin Khaththab, atau Ali bin Abi Thalib. Di sisi lain kubu lawan adalah pasukan Romawi yang kekuatannya menggila besar luar biasa dengan jumlah yang sangat banyak. Personal pasukan mereka tangguh dan persenjataan mereka canggih. Dibandingkan dengan pasukan kaum muslimin yang berasal dari pedalaman arab yang hanya memiliki senjata ala kadarnya. Dalam peperangan yang berlangsung setelah kematian Nabi  Shallallahu ‘Alaihi ...