Skip to main content

Istilah Istilah Khusus Yang Ada Dalam Madzhab Fiqih Imam Syafi’i

Dalam fiqh Imam al-Syafi’i ada istilah-istilah yang khas. Istilah ini tidak dipakai dalam fiqh madzhab yang lain. sehingga ketika kita sedang membaca atau mempelajari fiqih madzhab Imam al-Syafi’i besar kemungkinan akan sering menemukan istilah-istilah tersebut. Istilah ini tidak bisa dimaknai secara bahasa saja. Akan tetapi istilah ini memiliki makna yang memang hanya dikenal di kalangan madzhab Imam al-Syafi’i. Sehingga sangat dianjurkan untuk mempelajarinya sebelum menelaah lebih dalam lagi fiqih Imam al-Syafi’i

Mengetahui istilah-istilah dalam fiqih madzhab Imam al-Syaf’i sangat penting. Tanpa mengerti istilah ini anda mungkin akan dibuat kebingunan. Kalaulah anda tidak hafal, setidaknya anda bisa memahami istilah khusus ini. Tujuannya agar anda tidak salah mengartikan fiqh Imam syafi’i, dan selain itu juga bertujuan memudahkan anda ketika nanti mempelajarinya.

Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam fiqh syafi’i yang dinukil dari kitab muqaddimah al-Minhaj karya Imam an-Nawawi rahimahullah;

1.      Al-awjuh (الأوجه)

Secara harfiyah artinya adalah ‘arah’. Sedangkan al-awjuh dalam fiqih Imam al-Syafi’i yaitu pendapat yang dikeluarkan dari kalangan ahli-ahli fiqh dari Ulama Syafi’iyyah.

2.      Al-aqwal (الأقوال)

Secara harfiyah artinya ‘perkataan-perkataan’. Sedang arti al-aqwal dalam istilah fiqih Imam al-Syafi’i yaitu pendapat-pendapat fiqih yang diriwayatkan dari Imam al-Syafi’i radhiyallahu anhu sendiri.

3.      Ath-thuruq (الطرق)

Secara harfiyah artinya ‘jalur-jalur’. Sedangkan makna al-thruq dalam fiqih Imam al-Syafi’i yaitu pendapat para rawi yang meriwayatkan madzhab.

4.      Al-adhhar (الأظهر)

Arti harfiyahnya ‘lebih jelas’. Maksud dari istilah ini adalah qaul yang lebih jelas dari dua qaul ataupun lebih dari pendapat Imam asy-Syafi’i radhiyallahu anhu. Al-Adhhar ini artinya riwayat yang paling kuat dalilnya dari aqwal yang ada.

5.      Al-masyhur (المشهور)

Arti harfiyahnya ‘Masyhur atau populer’. Sedangkan arti istilahnya adalah qaul yang masyhur dari dua atau lebih dari Imam al-Syafi’i. Perbedaan dari istilah al-adhhar adalah dari segi kekuatan dalil al-Adhhar lebih kuat. Sedangkan al-masyhur adalah pendapat yang lebih populer. Meskipun dua-duanya juga kuat.

6.      Al-ashoh (الأصح)

Secara harfiyaha artinya adalah ‘lebih shahih’ atau ‘lebih tepat’. Sedangkan secara istilah arti al-ashoh dalam fiqh al-Syafi’i yaitu pendapat yang lebih shahih dari dua wajh atau yang diusahakan oleh tokoh-tokoh madzhab dalam memahami perkataan imam al-Syafi’i. Ukuran yang digunakan menggunakan parameter berdasarkan pada prinsip yang telah diletakkan oleh imam al-Syafi’i atau diambil dari kaidah-kaidah yang telah disusun oleh Imam al-Syafi’i. Tingkat perbedaan pendapat pada perkara yang disebutkan ini adalah kuat. Lawannya ialah shahih.

7.      Ash-shohih (الصحيح)

Secara harfiya artinya adalah ‘yang tepat’ atau ‘yang benar’. Adapun arti al-shahih dalam istilah fiqih Syafi’i yakni pendapat yang shahih dari dua wajh atau lebih. Tetapi, tingkat perbedaan pendapat antara tokoh-tokoh madzhab ini tidak kuat. Lawannya adalah dhaif karena kelemahan dalilnya. Al-ashah dan shahih merujuk kepada dua wajh atau beberapa wajh dari pendapat tokoh-tokoh madzhab.

8.      Al-madzhab (المذهب)

Secara harfiyah al-madzhab artinya adalah ‘aliran’. Sedangkan dalam fiqh Imam al-Syafi’i maksudnya adalah perbedaan pendapat tokoh-tokoh madzhab dalam menceritakan pendapat madzhab. Sehingga, perbedaan itu terjadi di antara dua thuruq atau lebih.

Gambarannya adalah sebagian al-Thuruq atau perawi-perawi yang meriwayatkan pendapat menceritakan dalam satu masalah ada dua qaul (pendapat Imam asy-Syafi'i) atau ada dua wajh [pendapat tokoh madzhab). Sedangkan yang lain memastikan hanya satu saja pendapat itu. Kadang-kadang pendapat ini adalah rajih dan kadang-kadang sebaliknya. Dan apa yang dimaksud dengan al-madzhab ialah pendapat yang menjadi fatwa dalam madzhab.

9.      Al-nash (النص)

Secara harfiyah artinya adalah ‘teks’. Adapun al-Nash dalam fiqhi Syafi’i maksudnya adalah nash atau teks dari Imam asy-Syafi'i. Lawannya ialah wajh al-dha’if atau mukharraj. Namun kadang-kadang fatwa dikeluarkan tidak berdasarkan nash (teks Syafi'i)

10.  Al-jadid (الجديد)

Secara harfiyah artinya ‘yang baru’. Sedangkan arti al-jadid dalam istilah fiqih al-Syafi’i adalah pendapat baru yang berlawanan dengan pendapat lama (madzhab al­-qadim). Jadi, maksud al-jadid ialah pendapat yang dikatakan atau dianut Imam al-Syafi'i ketika di Mesir melalui karangan atau fatwanya.

Para perawinya ialah al-Buwaithi, al-Muzani, ar-Rabi' al-Muradi, Harmalah, Yunus bin Abdul ‘Ala, Abdullah bin al-Zubair al-Makki, Muhammad bin Abdullah bin al-Hakam, dan lain-lain. Tiga orang yang pertama adalah yang utama, sedangkan yang lain hanya beberapa perkara saja yang diriwayatkan dari mereka.

11.  Al-qadim (القديم)

Secara harfiyah artiyna ‘yang lama’. Sedangkan dalam fiqih Syafi’i al-qadim artinya pendapat lama, maksudnya pendapat-pendapat yang dikatakan oleh Imam al-Syafi'i ketika beliau masih tinggal di Iraq yang disebut dalam kitabnya al-hujjah, atau yang ia fatwakan.

Pendapat-pendapat ini diriwayatkan oleh sekumpulan perawi, di antaranya adalah Imam Ahmad bin Hambal, al-Za'farani, al-Karabisi, dan Abu Tsaur. Pendapat ini ditarik kembali oleh Imam al-Syafi'i. Imam al-Syafi'i tidak membenarkan pendapat beliau yang lama dijadikan bahan untuk berfatwa. Tapi ada pengecualian yang dibuat oleh tokoh madzhab (ashhab) yang telah membuat fatwa dengan pendapat al-qadim dalam 17 kasus masalah.

Adapun pendapat-pendapat yang muncul di antara masa Imam asy-Syafi'i di Mesir dan di lraq, maka pendapat yang lebih belakangan dianggap sebagai qaul al-jadid dan yang lebih dulu dianggap qaul al-qadim.

Jika dalam suatu permasalahan tercampur di dalamnya pendapat qadim (lama) dan juga pendapat jadid (baru), maka pendapat jadid yang harus dipakai. kecuali dalam beberapa masalah, yaitu sebanyak 17 masalah, yang difatwakan adalah pendapat qadim.

12.  Qoula al-Jadid (قولا الجديد)

Secara harfiyah artinya ‘dua pendapat baru’. Adapun arti qoula al-Jadid dalam madzhab Syafi’i adalah ada dua pendapat, tapi yang harus diamalkan adalah pendapat yang lebih akhir dari dua pendapat tersebut, jika memang bisa diketahui mana yang paling akhir.

Tapi Jika tidak diketahui yang mana yang terakhir, sedangkan Imam asy-Syafi'i mengamalkan salah satunya, maka yang diamalkan Imam asy-Syafi'i membatalkan yang lainnya. Atau dengan kata lain, hendaknya ia mentarjihkan apa yang telah diamalkan Imam asy-Syafi'i.

Perkataan (قيل) qila memberi makna wajh (الوجه) yang dhaif. Lawannya adalah al-Shahih (الصحيح) atau al-ashah (الأصح).

13.  Syaikhani (شيخان)

Secara harfiyah istilah ini berarti ‘dua syaikh’. Adapun maksud dari istilah Syaikhani dalam madzhab Syafi’i adalah dua orang Ulama Madzhab Syafi’iyyah, yaitu Imam al-Rafi'i dan Imam al-Nawawi.

Demikian istilah-istilah khusus yang akan sering didapati ketika mempelajari fiqh Imam al-Syafi’i.

 

Sumber: al-Fiqh al-Syafi’i al-Muyassar, karya Syaikh Dr. Wahbah al-Zuhaily, juz 1, hal. 74-75. Penerbit Darul Fikr, Damaskus-Suriah, cet. 1 (1429 h – 2008 M)

Comments

Popular posts from this blog

5 Rekomendasi Buku Belajar Bahasa Inggris Untuk Pemula

 Kenapa bahasa inggris itu penting? kalau menurut saya ya karena bahasa inggris hari ini sudah second language di berbagai negara. Jadi bahasa inggris akan banyak membantu komunikasi di berbagai tempat. Nah, bagi para pemula yang ingin belajar bahasa inggris, beberapa buku belajar bahasa inggris berikut ini semoga bisa menjadi pertimbangan tambahan.

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Haqiqah dan Majaz Dalam Ilmu Ushul Fiqih

Dalam ilmu tata bahasa Arab, kalam terbagi menjadi banyak bagian dari berbagai macam tinjauan. Hal ini bisa dipelajari dengan mengkaji ilmu-ilmu yang berhubungan tata bahasa Arab. Di antara yang paling penting yaitu yang berkaitan dengan Haqiqah dan Majaz .

Kapan Ibadah Kurban Disyariatkan?

Ibadah kurban telah disyariatkan bagi kaum muslimin pada tahun ke 2 hijriah di Madinah al-Munawwarah. Pada tahun ini juga disyariatkan kewajiban zakat atas kekayaan harta benda dan kesunnahan shalat ied bagi umat Islam. [1] Namun jika dilihat lebih jauh lagi syariat kurban telah ada di zaman nabi Adam as. seperti yang dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya, وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَاناً فَتُقُبِّلَ مِن أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban. Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): ‘Aku pasti membunuhmu!” berkata Habil: ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertaqwa”. (Qs. al-Ma’idah [5]: 27) Kemudian ibadah kurban j...

Do’a Memakai Pakaian Baru Lengkap Teks Arab, Cara Baca dan Artinya

Do’a ini bisa dibaca saat akan menggunakan pakaian atau setelahnya. Bisa juga saat menggunakan pakaian. Bebas. Teks Do’a Memakai Pakaian الْحَمْدُ للَّهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا (الثَّوْبَ) وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلاَ قُوَّة Cara Membaca: Arti Do’a Alhamdu lillahilladzi kasani hadza tsawba wa razaqanihi min ghairi haulin minni wala quwwah. “Segala puji bagi Allah yang telah memakaikan pakaian ini serta merezekikannya kepadaku tanpa kesulitan dan kepayahan” (Hr. Abu Daud 4023, Al-Tirmidzi 3457, Ibnu Majah 3285) Jika anda ingin lebih mudah membacanya silahkan simak video berikut: Disunnahkan memca do’a ini saat memakaipakaian . Cara membacanya bisa dengan lirih, keras atau di dalam hati.  Semoga kita semua dapat mengamalkan do'a ini   mensyukuri segala nikmat yang diberikan oleh Allah kepada kita. Wallahu a’lam. Sumber: Hisnul Muslim , Karya: Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahtani.

AL-ULUW WAL FAUQIYYYAH (Bukti bahwa Allah berada di atas arsy)

Allah berada di atas makhluq-makhluqnya, sebagai mana Allah berfirman: u q è d u r 㠍 Ï d $ s ) ø 9 $ # s - ö q s ù ¾ Í n Ï Š $ t 6 Ï ã 4 u q è d u r ã L ì Å 3 p t ø : $ # ç Ž  Î 7 s ƒ ø : $ # Ç Ê Ñ È    “Dan Dialah yang berkuasa atas sekalian hamba-hamba-Nya. dan Dialah yang Maha Bijaksana lagi Maha mengetahui.”   (QS. Al- An’am : 18) u q è d u r 㠍 Ï d $ s ) ø 9 $ # s - ö q s ù ¾ Í n Ï Š $ t 6 Ï ã ( ã @ Å ™ ö  ã ƒ u r ö N ä 3 ø ‹ n = t æ º p s à x ÿ y m # Ó ¨ L y m # s Œ Î ) u ä ! % y ` ã N ä . y ‰ t n r & Ý V ö q y J ø 9 $ # ç m ÷ F © ù u q s ? $ u Z è = ß ™ â ‘ ö N è d u r Ÿ w t b q è Û Ì h  x ÿ ã ƒ Ç Ï Ê È    “ Dan Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat- Malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya” (QS. Al...

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

Apa Itu Ilmu Ushul Fiqh?

Sebelum kita mempelajari Ushul Fiqh semakin jauh, perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang hakikat Ilmu Ushul F i qh. Karena dengan kita mengetahui hakikat Ushul Fiqh yang benar, berarti akan mengantarkan kepada pemahaman yang benar tentang ilmu ini.   ARTI USHUL FIQH SECARA BAHASA Untuk mengartikan kalimat Ushul Fiqh maka perlu ditelaah dari arti kedua kata tersebut. Kata Ushul Fiqh berasal dari bahasa Arab terdiri dari 2 kata. Kata pertama Ushul secara bahasa artinya segala hal yang menjadi terbangunnya sesuatu darinya. Sedangkan kalimat fiqh secara bahasa artinya pemahaman. Adapun secara istilah arti ushul bisa bermacam-macam. Pertama, ia bisa berarti dalil. Hal ini sebagaimana dalam kalimat: ‘ الأصل في هذه المسألة كذا ’ arti dari kata الاصل di sini adalah dalil. Kedua, berarti: kaidah yang berlaku. Hal ini sebagaimana dalam sebuah kalimat: ألأصل في الميتة التحريم . Sehingga arti الأصل dari kalimat tersebut adalah ‘kaidah yang berlaku’. Pada contoh lain misa...

Beberapa Contoh Amalan Hati

Ada banyak hal yang harus kita lakukan setelah beriman kepada Allah. Sebagaimana yang telah kita ketahui, iman itu bukan sekedar ikrar sebatas lisan saja. Iman harus juga dibuktikan dengan perbuatan. Termasuk di sini adalah perbutan-perbuatan yang kaitannya dengan hati. Hal inilah yang kita sebut dengan amalan sebagai bentuk pembuktian keimanan. Nah, di sini yang akan kami sebutkan beberapa amalan hati yang terbesar:

Sejarah Singkat Ilmu Ushul Fiqih

Ushul fiqh yang kita pelajari hari ini tidak pernah dikenal pada awal agama Islam ini muncul. Hal ini dikarenakan para Salaf yaitu dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan orang-orang selain mereka yang mana hidup di zaman awal-awal Islam, tidak membutuhkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh . Alasannya karena mereka telah memiliki keahlian bahasa yang mumpuni dalam memahami setiap teks dari Nash al-Qur’an maupun al-Sunnah. Para salaf ini adalah orang-orang yang memahami bahwa Ism Fa’il itu kedudukannya marfu’. Begitu juga mereka adalah orang yang memahami bahwa huruf ما dalam bahasa arab berarti menjukkan makna ‘umum’. Mereka juga tahu bahwa huruf ما memiliki dua makna, pertama , memiliki arti ‘hakikat’ jika hal itu diletakkan pada sesuatu yang tidak berakal dan yang kedua, menjadi bermakna ‘majaz’ jika diletakkan pada sesuatu yang berakal. Sehingga dari pondasi pemahaman bahasa seperti inilah kemudian kaidah-kaidah ushul fiqih sudah terbentuk di kepala mereka. Dengan adanya pemahaman kaid...