Skip to main content

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’


Oleh: Amri Yasir Mustaqim[1]

Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1.      Marfu’.
Dari Ali bin Abi Thalib bahwa rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, كل قرض جر منفعة فهو ربا hadits marfu’ ini Al-Harits Ibn Abi Usamah meriwayatkan dalam kitab musnadnya dari Ali ra. secara marfu’. Ia berkata dalam kitab At-Tamyiz: dalam sanadnya terdapat perawi yang gugur (وإسناده ساقط ).
Dan telah popular diucapkan oleh masyarakat hadis: “Setiap qardh dengan mengambil manfaat adalah riba”.[2]
2.      Mauquf.
Atsar dari Fadholah bin Ubaid radhiyalllahu anhu dia berkata:
كل قرض جر منفعة فهو وجه من وجوه الربا atsar ini di keluarkan oleh al-Baihaqi dalam bab كل قرض جر منفعة فهو ربا dalam kitab البيوع  dari jalur Ibrahim bin Munqidz berkata telah bercerita kepada kami Idris bin Yahya dari Abdullah bin Abbas berkata telah bercerita kepadaku Yazid bin Abi Hubabib dari Abi Marzuq at-Tajibi dari Fadholah bin Ubaid.[3]
Atsar ini memiliki isnad yang bersambung, dan rawi-rawinya tsiqqah kecuali Abdullah bin Iyasy dan Idris bin Yahya.
Tentang Abdullah bin Iyasy dia adalah seorang rawi yang jujur hanya saja dia banyak melakukan kesalahan (صدوق يغلط).
Abu Hatim berkata dia bukan perowi yang kuat (ليس بالمتي) dan dia adalah orang yang jujur dan haditsnya ditulis oleh para perowi. Begitu juga Abu Dawud dan Nasa’i berkata: Dha’if. Abu Yunus berkata: dia adalah munkarul hadits. Ibnu Hibban menyebutkannya dalam ats-tsiqqat.[4]
Adapun Idris bin Yahya –al-Khaulani al-Mishri-  ibnu Abi Hatim mengatakan[5] beliau adalah orang yang jujur.  Dan dia juga seorang mustaqimul hadits.[6]
3.      Maqthu’
Atsar dari an-Nakho’i, al-Hasan, Muhammad bin Sirin dan Qatadah rahimahumullah.
Adapun riwayat dari Ibrahim an-Nakho’i berbunyi:
كل قرض جر منفعة فلا خير فيه
Yang mengeluarkan atsar ini adalah Abdur Razaq as-Shon’ani dalam bab qardhu jarra manfa’atan wa hal ya’khudzu afdhal min qardhihi? kitab al-Buyu’. Dari jalur ats-Tsauri dan Mughiroh dari Ibrohim. [7]
Adapun dari al-Hasan dan Muhammad bin Sirin mereka berdua membenci setiap qardh jarra manfa’atan. Atsar ini dikeluarkan oleh ibnu Abi Saibah.[8]
Dan juga dikeluarkan oleh Abdur Razaq ash-Shon’ani dengan lafal كل قرض جر منفعة فهومكروه, lafal ini juga dikatakan oleh Qotadah.[9]
Maka kesimpulan dari penjelasan di atas bahwa ulama hadits menyatakan bahwa hadits ini dihukumi sebagai dha’if.
Penjelasan para fuqaha’ tentang hadits ini dijawab dari dua sisi:
1.      Tidak bisa langsung diterima jika hadits ini dihukumi sebagai hadits yang tidak dapat dipertanggung jawabkan keshahihannya. Sebab ada sebagian ulama’ yang menshahihkan. Diantaranya adalah Imam al-Juwaini al-Haramain dan Imam Ghazali.
Imam al-Haramain mengatakan: “Hadits ini adalah shahih” dan Imam al-Ghazali mengikutinya[10]
2.      Kalaulah dianggap hadits ini tidak dapat dipertanggung jawabkan kesahihannya, hadits ini secara makna tetap shahih jika qardh yang berjalan mensyaratkan adanya manfa’ah bagi peminjam (muqridh) saja. Atau yang sehukum dengan manfa’ah tersebut. Hadits ini secara hukum diterima dengan penguatan sebagai berikut:
Pertama: dalil dari kitab, sunnah, dan ijma’ yang menunjukkan pengharaman pensyaratan manfa’ah dalam akad qardh.
Kedua: banyak para ulama’ yang menerimanya,[11] bahkan mereka menjadikan hadits ini untuk istidlal dalam karangan-karangan mereka.
Al-Imam as-Suyuthi mengatakan: “Ada pendapat tentang hadits dihukumi menjadi shahih, jika manusia menerimanya sekalipun sanad yang ada tidak shahih”[12]
Beberapa ulama’ yang menggunakan hadits ini untuk istidlal adalah: al-Marghinaniy[13], Ibnu Rusyd[14], al-Mawardiy[15], Ibnu Qudamah[16], al-Kaasaaniy[17], Ibnu al-Hammaam[18], Imam Malik[19], al-Qadhi Abdul Wahhab[20], asy-Syiraziy[21], ar-Ramliy[22], Ibnu Muflih[23].
Ketiga: adanya atsar dari shahabat dan tabi’in yang menunjukkan pengharaman setiap qardh yang menimbulkan kemanfaatan.
Ibnu Hajar al-Haitamiy mengatakan: “Khabar tentang (كل قرض جر منفعة فهو ربا) telah jelas kedhaifannya akan tetapi secara pemaknaannya dari sekumpulan sahabat[24]
Asy-Syarbini memberikan komentar terhadap hadits ini (كل قرض يجر منفعة فهو ربا  ) “walaupun hadits ini dha’if al-Baihaqi telah meriwayatkan ma’nanya dari sekelompok sahabat.[25]
Keempat: riwayat-riwayat yang menyatakan larangan memberi hadiah untuk peminjam (muqridh).
وعن أنس عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال: إذا أقرض فلا يأخذ هدية
“Dari Anas radhiyallahu anhu dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Ia bersabda: jika meminjamkan sesuatu jangan mengambil hadiah”[26]
Dalam hadits yang lain:
حدثنا سليمان بن حرب ، حدثنا شعبة ، عن سعيد بن أبي بردة ، عن أبيه أتيت المدينة فلقيت عبد الله بن سلام ، رضي الله عنه ، فقال ألا تجيء فأطعمك سويقا وتمرا وتدخل في بيت ثم قال إنك بأرض الربا بها فاش إذا كان لك على رجل حق فأهدى إليك حمل تبن ، أو حمل شعير ، أو حمل قت فلا تأخذه فإنه ربا
“Dari Sulaiman bin Harb, dari Sa’id bin Abi Burdah dari bapaknya, ia berkata: saya datang ke Madinah kemudian, kemudian saya bertemu dengan Abdullah bin Salam, ia berkata kepadaku: kenapa engkau tidak datang, supaya saya bisa menjamumu dengan suwaiq dan kurma dan masuk rumah. Kemudian ia berkata: kamu sedang berada di daerah yang penuh dengan praktik riba. Jika engkau memiliki piutang dengan seseorang, kemudian ia menghadiahkan kepadamu tabn atau syair atau qut, maka jangan engkau ambil, karena itu termasuk riba.”[27]
Kesimpulan yang bisa diambil tentang hadits ini, memang hadits ini adalah hadits dha’if secara sanad. Akan tetapi secara makna adalah shahih sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Sehingga hadits ini menjadi salah satu kaidah yang dipegang oleh fuqaha’ dalam masalah riba.




[1] Mahasiswa Ma’had Aly An-Nuur Surakarta
[2] Syeikh Ismail bin Muhammad Al-Ijlunii, Kasyf Al-Khafa’ Wa Muzil Al-Ilbas Amma Usytuhira Min Al-Ahadits Alaa Alsinah An-Nasm, (Beirut: Daar al-Kutub al-Ilmiyyah. Cet.3 1988 M/1408 H) vol.2, hal.125
[3] Al-Baihaqi, Sunan al-Kubro (Beirut: Daar al-Fikr) vol.5, hal.350
[4] Ibnu Hajar al-Atsqalani, Tahdzibut Taqrib (Beirut: Daar al-Fikr, cet.1 1984 M/1404 H) vol.5, hal.307
[5] Muhammad bin Hibban bin Ahmad Abu Hatim at-Tamimi al-Bistiy, ats-Tsiqqaat (Beirut: Daar al-Fikr, ce.1 1975 M/ 1395 H) vol.8, hal.133
[6] Maksudnya adalah tsiqqah dan selaras dengan hadits tsiqqah yang lain, kalimat ini adalah kalimat Ibnu Hibban.
[7] Abu Bakr Abdur Razzaq bin Hammam ash-Shan’ani, al-Mushannif, (Beirut: al-Maktab al-Islami, cet.1 1392 H)vol.8, hal.145
[8] Abdullah bin Abi Muhammad bin Abi Syaibah Ibrahim bin Utsman al-Kuufi al-‘Abasi, al-Mushannif fie al-Ahadits wa al-Atsar (Beirut: Daar a-Fikr) Vol.5, hal.80
[9] Abu Bakr Abdur Razzaq bin Hammam ash-Shan’ani, al-Mushannif, (Beirut: al-Maktab al-Islami, cet.1 1392 H)vol.8, hal.145
[10] Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Talkhis al-Habiir fie at-Takhriij Ahaadits ar-Raafi’iy al-Kabiir (Daar al-Kutub al-Ilmiyyah) vol.3, hal.90
Muhammad bin Ali bin Muhammad asy-Syaukani, Nail al-Awthar Min Ahaadiits Sayyidul Ahyaar Syarhu Muntaqiy al-Ahyaar, (Beirut: Daar al-Jail), vol.5, hal.531
[11] Abu Umar Yusuf bin Abdullah bin Abdil Barr an-Namiri, al-Istidzkaar al-Jaami’ li Madzahib Fuqaha’ al-Anshor (Beirut: Daar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet.1 1421 H/2000 M) vol.6, hal.514
Muhammad bin Ibrahim alu Syaikh, Fatawa war Rasa’il (Makkah: Maktabah al-Hukumah) Vol.7, hal.8
[12] Abdurrahman bin Abi Bakr as-Suyuthi, Tadribur Rawi fie Syarh Taqriib an-Nawawi (Riyadh: Maktabah ar-Riyadh al-Haditsah) vol.1, hal.67
[13] Burhanuddin Ali bin Abi Bakr al-Marghiinaaniy, al-Hidaayah fie Syarh Bidaayah al-Mubtady (Beirut: Daar Ihya’ at-Turaats al-‘Arabiy) vol.3, hlm.100
[14] Al-Imam al-Qhadhi abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusyd al-Qurthuby al-Andalusy, Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid, (Beirut: Daar al-Fikr 1995 M/ 1415) vol.2, hal.108
[15] Abu al-Hasan al-Mawardiy, al-Haawi al-Kabir (Beirut: Daar al-Fikr) vol.5, hal.783
[16] Abdullah bin Ahmad bin Qudamah al-Maqdisi, al-Mugniy (Beirut: Daar al-Fikr, cet.1 1405 H) vol.4, hal.390
______, al-Kafiy fie Fiqh al-Imam Ahmad bin Hanbal (Beirut: al-Maktab al-Islamiy, cet.5 1408 H) vol.2, hal.125
[17] ‘Ala’ ad-Diin al-Kasani, Bada’iush Shona’i’ fie Tartiib as-Syara’i’ (Beirut: Daar al-Kutub al-‘Arabi 1982 M) vol.7, hal.395
[18] Kamaluddin Muhammad bin Abd al-Wahid as-Suyuwasiy yang terkenal dengan nama Ibnu al-Hammam al-Hanafi, Fath al-Qadir (Beirut: Daar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet.1 1415 H) vol.7, hal.232
[19] Al-Imam Malik bin Anas, al-Mudawwanah al-Kubra (Beirut: Daar ash-Shodir, cet.1 1323 H) vol.4, hal.133
[20] Al-Qadhi Abd al-Wahhab al-Baghdadiy, al-Ma’unah ‘ala Madzhab ‘Alim al-Madiinah al-Imam Maalik bin Anas (Makkah: Maktabah Nazzar Mushthofa al-Baaz) vol.2, hal.999
[21] Abi Ishhaq Ibrahim bin ‘Aly asy-Syiiraziy, al-Muhadzdzab (Mesir: Mathba’ah ‘Isa al-Baaniy al-Halabiy) vol.1, hal.304
[22] Muhammad bin Ahmad bin Hamzah bin Syihab ad-Diin ar-Ramliy, Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj (Mesir: Mathba’ah ‘Isa al-Baaniy al-Halabiy wa Awlaaduh, cet. Terakhir 1386 H) vol.4, hal.230
[23]Abi Ishhaq Burhanuddin Ibrahim bin Muhammad ibn Abdullah ibn Muhammad bin Muflih al-Hanbaliy, al-Mubdi’ fie Syarh al-Muqni’ (Riyadh: Daar ‘Alam al-Kutub 1432 H/2003 M) vol.4, hal.98
[24] Ibnu Hajar al-Haitamiy, Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj (Beirut: Daar al-Fikr) vol.5, hal.47
[25] Muhammad al-Khatib asy-Syarbiinii, Mughniyyul Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadhil Minhaj, (Bairut, Daar al-Fikr) vol.2, hal.119
[26] Muhammad bin Ali bin Muhammad asy-Syaukani, Nail al-Awthar Min Ahaadiits Sayyidul Ahyaar Syarhu Muntaqiy al-Ahyaar, (Beirut: Daar al-Jail), vol.9, hal.143
[27] HR. Bukhari no.3814

Comments

Popular posts from this blog

5 Rekomendasi Buku Belajar Bahasa Inggris Untuk Pemula

 Kenapa bahasa inggris itu penting? kalau menurut saya ya karena bahasa inggris hari ini sudah second language di berbagai negara. Jadi bahasa inggris akan banyak membantu komunikasi di berbagai tempat. Nah, bagi para pemula yang ingin belajar bahasa inggris, beberapa buku belajar bahasa inggris berikut ini semoga bisa menjadi pertimbangan tambahan.

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Haqiqah dan Majaz Dalam Ilmu Ushul Fiqih

Dalam ilmu tata bahasa Arab, kalam terbagi menjadi banyak bagian dari berbagai macam tinjauan. Hal ini bisa dipelajari dengan mengkaji ilmu-ilmu yang berhubungan tata bahasa Arab. Di antara yang paling penting yaitu yang berkaitan dengan Haqiqah dan Majaz .

Kapan Ibadah Kurban Disyariatkan?

Ibadah kurban telah disyariatkan bagi kaum muslimin pada tahun ke 2 hijriah di Madinah al-Munawwarah. Pada tahun ini juga disyariatkan kewajiban zakat atas kekayaan harta benda dan kesunnahan shalat ied bagi umat Islam. [1] Namun jika dilihat lebih jauh lagi syariat kurban telah ada di zaman nabi Adam as. seperti yang dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya, وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَاناً فَتُقُبِّلَ مِن أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban. Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): ‘Aku pasti membunuhmu!” berkata Habil: ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertaqwa”. (Qs. al-Ma’idah [5]: 27) Kemudian ibadah kurban j...

Do’a Memakai Pakaian Baru Lengkap Teks Arab, Cara Baca dan Artinya

Do’a ini bisa dibaca saat akan menggunakan pakaian atau setelahnya. Bisa juga saat menggunakan pakaian. Bebas. Teks Do’a Memakai Pakaian الْحَمْدُ للَّهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا (الثَّوْبَ) وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلاَ قُوَّة Cara Membaca: Arti Do’a Alhamdu lillahilladzi kasani hadza tsawba wa razaqanihi min ghairi haulin minni wala quwwah. “Segala puji bagi Allah yang telah memakaikan pakaian ini serta merezekikannya kepadaku tanpa kesulitan dan kepayahan” (Hr. Abu Daud 4023, Al-Tirmidzi 3457, Ibnu Majah 3285) Jika anda ingin lebih mudah membacanya silahkan simak video berikut: Disunnahkan memca do’a ini saat memakaipakaian . Cara membacanya bisa dengan lirih, keras atau di dalam hati.  Semoga kita semua dapat mengamalkan do'a ini   mensyukuri segala nikmat yang diberikan oleh Allah kepada kita. Wallahu a’lam. Sumber: Hisnul Muslim , Karya: Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahtani.

AL-ULUW WAL FAUQIYYYAH (Bukti bahwa Allah berada di atas arsy)

Allah berada di atas makhluq-makhluqnya, sebagai mana Allah berfirman: u q è d u r 㠍 Ï d $ s ) ø 9 $ # s - ö q s ù ¾ Í n Ï Š $ t 6 Ï ã 4 u q è d u r ã L ì Å 3 p t ø : $ # ç Ž  Î 7 s ƒ ø : $ # Ç Ê Ñ È    “Dan Dialah yang berkuasa atas sekalian hamba-hamba-Nya. dan Dialah yang Maha Bijaksana lagi Maha mengetahui.”   (QS. Al- An’am : 18) u q è d u r 㠍 Ï d $ s ) ø 9 $ # s - ö q s ù ¾ Í n Ï Š $ t 6 Ï ã ( ã @ Å ™ ö  ã ƒ u r ö N ä 3 ø ‹ n = t æ º p s à x ÿ y m # Ó ¨ L y m # s Œ Î ) u ä ! % y ` ã N ä . y ‰ t n r & Ý V ö q y J ø 9 $ # ç m ÷ F © ù u q s ? $ u Z è = ß ™ â ‘ ö N è d u r Ÿ w t b q è Û Ì h  x ÿ ã ƒ Ç Ï Ê È    “ Dan Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat- Malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya” (QS. Al...

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

Apa Itu Ilmu Ushul Fiqh?

Sebelum kita mempelajari Ushul Fiqh semakin jauh, perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang hakikat Ilmu Ushul F i qh. Karena dengan kita mengetahui hakikat Ushul Fiqh yang benar, berarti akan mengantarkan kepada pemahaman yang benar tentang ilmu ini.   ARTI USHUL FIQH SECARA BAHASA Untuk mengartikan kalimat Ushul Fiqh maka perlu ditelaah dari arti kedua kata tersebut. Kata Ushul Fiqh berasal dari bahasa Arab terdiri dari 2 kata. Kata pertama Ushul secara bahasa artinya segala hal yang menjadi terbangunnya sesuatu darinya. Sedangkan kalimat fiqh secara bahasa artinya pemahaman. Adapun secara istilah arti ushul bisa bermacam-macam. Pertama, ia bisa berarti dalil. Hal ini sebagaimana dalam kalimat: ‘ الأصل في هذه المسألة كذا ’ arti dari kata الاصل di sini adalah dalil. Kedua, berarti: kaidah yang berlaku. Hal ini sebagaimana dalam sebuah kalimat: ألأصل في الميتة التحريم . Sehingga arti الأصل dari kalimat tersebut adalah ‘kaidah yang berlaku’. Pada contoh lain misa...

Beberapa Contoh Amalan Hati

Ada banyak hal yang harus kita lakukan setelah beriman kepada Allah. Sebagaimana yang telah kita ketahui, iman itu bukan sekedar ikrar sebatas lisan saja. Iman harus juga dibuktikan dengan perbuatan. Termasuk di sini adalah perbutan-perbuatan yang kaitannya dengan hati. Hal inilah yang kita sebut dengan amalan sebagai bentuk pembuktian keimanan. Nah, di sini yang akan kami sebutkan beberapa amalan hati yang terbesar:

Sejarah Singkat Ilmu Ushul Fiqih

Ushul fiqh yang kita pelajari hari ini tidak pernah dikenal pada awal agama Islam ini muncul. Hal ini dikarenakan para Salaf yaitu dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan orang-orang selain mereka yang mana hidup di zaman awal-awal Islam, tidak membutuhkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh . Alasannya karena mereka telah memiliki keahlian bahasa yang mumpuni dalam memahami setiap teks dari Nash al-Qur’an maupun al-Sunnah. Para salaf ini adalah orang-orang yang memahami bahwa Ism Fa’il itu kedudukannya marfu’. Begitu juga mereka adalah orang yang memahami bahwa huruf ما dalam bahasa arab berarti menjukkan makna ‘umum’. Mereka juga tahu bahwa huruf ما memiliki dua makna, pertama , memiliki arti ‘hakikat’ jika hal itu diletakkan pada sesuatu yang tidak berakal dan yang kedua, menjadi bermakna ‘majaz’ jika diletakkan pada sesuatu yang berakal. Sehingga dari pondasi pemahaman bahasa seperti inilah kemudian kaidah-kaidah ushul fiqih sudah terbentuk di kepala mereka. Dengan adanya pemahaman kaid...