Skip to main content

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’


Oleh: Amri Yasir Mustaqim[1]

Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1.      Marfu’.
Dari Ali bin Abi Thalib bahwa rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, كل قرض جر منفعة فهو ربا hadits marfu’ ini Al-Harits Ibn Abi Usamah meriwayatkan dalam kitab musnadnya dari Ali ra. secara marfu’. Ia berkata dalam kitab At-Tamyiz: dalam sanadnya terdapat perawi yang gugur (وإسناده ساقط ).
Dan telah popular diucapkan oleh masyarakat hadis: “Setiap qardh dengan mengambil manfaat adalah riba”.[2]
2.      Mauquf.
Atsar dari Fadholah bin Ubaid radhiyalllahu anhu dia berkata:
كل قرض جر منفعة فهو وجه من وجوه الربا atsar ini di keluarkan oleh al-Baihaqi dalam bab كل قرض جر منفعة فهو ربا dalam kitab البيوع  dari jalur Ibrahim bin Munqidz berkata telah bercerita kepada kami Idris bin Yahya dari Abdullah bin Abbas berkata telah bercerita kepadaku Yazid bin Abi Hubabib dari Abi Marzuq at-Tajibi dari Fadholah bin Ubaid.[3]
Atsar ini memiliki isnad yang bersambung, dan rawi-rawinya tsiqqah kecuali Abdullah bin Iyasy dan Idris bin Yahya.
Tentang Abdullah bin Iyasy dia adalah seorang rawi yang jujur hanya saja dia banyak melakukan kesalahan (صدوق يغلط).
Abu Hatim berkata dia bukan perowi yang kuat (ليس بالمتي) dan dia adalah orang yang jujur dan haditsnya ditulis oleh para perowi. Begitu juga Abu Dawud dan Nasa’i berkata: Dha’if. Abu Yunus berkata: dia adalah munkarul hadits. Ibnu Hibban menyebutkannya dalam ats-tsiqqat.[4]
Adapun Idris bin Yahya –al-Khaulani al-Mishri-  ibnu Abi Hatim mengatakan[5] beliau adalah orang yang jujur.  Dan dia juga seorang mustaqimul hadits.[6]
3.      Maqthu’
Atsar dari an-Nakho’i, al-Hasan, Muhammad bin Sirin dan Qatadah rahimahumullah.
Adapun riwayat dari Ibrahim an-Nakho’i berbunyi:
كل قرض جر منفعة فلا خير فيه
Yang mengeluarkan atsar ini adalah Abdur Razaq as-Shon’ani dalam bab qardhu jarra manfa’atan wa hal ya’khudzu afdhal min qardhihi? kitab al-Buyu’. Dari jalur ats-Tsauri dan Mughiroh dari Ibrohim. [7]
Adapun dari al-Hasan dan Muhammad bin Sirin mereka berdua membenci setiap qardh jarra manfa’atan. Atsar ini dikeluarkan oleh ibnu Abi Saibah.[8]
Dan juga dikeluarkan oleh Abdur Razaq ash-Shon’ani dengan lafal كل قرض جر منفعة فهومكروه, lafal ini juga dikatakan oleh Qotadah.[9]
Maka kesimpulan dari penjelasan di atas bahwa ulama hadits menyatakan bahwa hadits ini dihukumi sebagai dha’if.
Penjelasan para fuqaha’ tentang hadits ini dijawab dari dua sisi:
1.      Tidak bisa langsung diterima jika hadits ini dihukumi sebagai hadits yang tidak dapat dipertanggung jawabkan keshahihannya. Sebab ada sebagian ulama’ yang menshahihkan. Diantaranya adalah Imam al-Juwaini al-Haramain dan Imam Ghazali.
Imam al-Haramain mengatakan: “Hadits ini adalah shahih” dan Imam al-Ghazali mengikutinya[10]
2.      Kalaulah dianggap hadits ini tidak dapat dipertanggung jawabkan kesahihannya, hadits ini secara makna tetap shahih jika qardh yang berjalan mensyaratkan adanya manfa’ah bagi peminjam (muqridh) saja. Atau yang sehukum dengan manfa’ah tersebut. Hadits ini secara hukum diterima dengan penguatan sebagai berikut:
Pertama: dalil dari kitab, sunnah, dan ijma’ yang menunjukkan pengharaman pensyaratan manfa’ah dalam akad qardh.
Kedua: banyak para ulama’ yang menerimanya,[11] bahkan mereka menjadikan hadits ini untuk istidlal dalam karangan-karangan mereka.
Al-Imam as-Suyuthi mengatakan: “Ada pendapat tentang hadits dihukumi menjadi shahih, jika manusia menerimanya sekalipun sanad yang ada tidak shahih”[12]
Beberapa ulama’ yang menggunakan hadits ini untuk istidlal adalah: al-Marghinaniy[13], Ibnu Rusyd[14], al-Mawardiy[15], Ibnu Qudamah[16], al-Kaasaaniy[17], Ibnu al-Hammaam[18], Imam Malik[19], al-Qadhi Abdul Wahhab[20], asy-Syiraziy[21], ar-Ramliy[22], Ibnu Muflih[23].
Ketiga: adanya atsar dari shahabat dan tabi’in yang menunjukkan pengharaman setiap qardh yang menimbulkan kemanfaatan.
Ibnu Hajar al-Haitamiy mengatakan: “Khabar tentang (كل قرض جر منفعة فهو ربا) telah jelas kedhaifannya akan tetapi secara pemaknaannya dari sekumpulan sahabat[24]
Asy-Syarbini memberikan komentar terhadap hadits ini (كل قرض يجر منفعة فهو ربا  ) “walaupun hadits ini dha’if al-Baihaqi telah meriwayatkan ma’nanya dari sekelompok sahabat.[25]
Keempat: riwayat-riwayat yang menyatakan larangan memberi hadiah untuk peminjam (muqridh).
وعن أنس عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال: إذا أقرض فلا يأخذ هدية
“Dari Anas radhiyallahu anhu dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Ia bersabda: jika meminjamkan sesuatu jangan mengambil hadiah”[26]
Dalam hadits yang lain:
حدثنا سليمان بن حرب ، حدثنا شعبة ، عن سعيد بن أبي بردة ، عن أبيه أتيت المدينة فلقيت عبد الله بن سلام ، رضي الله عنه ، فقال ألا تجيء فأطعمك سويقا وتمرا وتدخل في بيت ثم قال إنك بأرض الربا بها فاش إذا كان لك على رجل حق فأهدى إليك حمل تبن ، أو حمل شعير ، أو حمل قت فلا تأخذه فإنه ربا
“Dari Sulaiman bin Harb, dari Sa’id bin Abi Burdah dari bapaknya, ia berkata: saya datang ke Madinah kemudian, kemudian saya bertemu dengan Abdullah bin Salam, ia berkata kepadaku: kenapa engkau tidak datang, supaya saya bisa menjamumu dengan suwaiq dan kurma dan masuk rumah. Kemudian ia berkata: kamu sedang berada di daerah yang penuh dengan praktik riba. Jika engkau memiliki piutang dengan seseorang, kemudian ia menghadiahkan kepadamu tabn atau syair atau qut, maka jangan engkau ambil, karena itu termasuk riba.”[27]
Kesimpulan yang bisa diambil tentang hadits ini, memang hadits ini adalah hadits dha’if secara sanad. Akan tetapi secara makna adalah shahih sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Sehingga hadits ini menjadi salah satu kaidah yang dipegang oleh fuqaha’ dalam masalah riba.




[1] Mahasiswa Ma’had Aly An-Nuur Surakarta
[2] Syeikh Ismail bin Muhammad Al-Ijlunii, Kasyf Al-Khafa’ Wa Muzil Al-Ilbas Amma Usytuhira Min Al-Ahadits Alaa Alsinah An-Nasm, (Beirut: Daar al-Kutub al-Ilmiyyah. Cet.3 1988 M/1408 H) vol.2, hal.125
[3] Al-Baihaqi, Sunan al-Kubro (Beirut: Daar al-Fikr) vol.5, hal.350
[4] Ibnu Hajar al-Atsqalani, Tahdzibut Taqrib (Beirut: Daar al-Fikr, cet.1 1984 M/1404 H) vol.5, hal.307
[5] Muhammad bin Hibban bin Ahmad Abu Hatim at-Tamimi al-Bistiy, ats-Tsiqqaat (Beirut: Daar al-Fikr, ce.1 1975 M/ 1395 H) vol.8, hal.133
[6] Maksudnya adalah tsiqqah dan selaras dengan hadits tsiqqah yang lain, kalimat ini adalah kalimat Ibnu Hibban.
[7] Abu Bakr Abdur Razzaq bin Hammam ash-Shan’ani, al-Mushannif, (Beirut: al-Maktab al-Islami, cet.1 1392 H)vol.8, hal.145
[8] Abdullah bin Abi Muhammad bin Abi Syaibah Ibrahim bin Utsman al-Kuufi al-‘Abasi, al-Mushannif fie al-Ahadits wa al-Atsar (Beirut: Daar a-Fikr) Vol.5, hal.80
[9] Abu Bakr Abdur Razzaq bin Hammam ash-Shan’ani, al-Mushannif, (Beirut: al-Maktab al-Islami, cet.1 1392 H)vol.8, hal.145
[10] Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Talkhis al-Habiir fie at-Takhriij Ahaadits ar-Raafi’iy al-Kabiir (Daar al-Kutub al-Ilmiyyah) vol.3, hal.90
Muhammad bin Ali bin Muhammad asy-Syaukani, Nail al-Awthar Min Ahaadiits Sayyidul Ahyaar Syarhu Muntaqiy al-Ahyaar, (Beirut: Daar al-Jail), vol.5, hal.531
[11] Abu Umar Yusuf bin Abdullah bin Abdil Barr an-Namiri, al-Istidzkaar al-Jaami’ li Madzahib Fuqaha’ al-Anshor (Beirut: Daar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet.1 1421 H/2000 M) vol.6, hal.514
Muhammad bin Ibrahim alu Syaikh, Fatawa war Rasa’il (Makkah: Maktabah al-Hukumah) Vol.7, hal.8
[12] Abdurrahman bin Abi Bakr as-Suyuthi, Tadribur Rawi fie Syarh Taqriib an-Nawawi (Riyadh: Maktabah ar-Riyadh al-Haditsah) vol.1, hal.67
[13] Burhanuddin Ali bin Abi Bakr al-Marghiinaaniy, al-Hidaayah fie Syarh Bidaayah al-Mubtady (Beirut: Daar Ihya’ at-Turaats al-‘Arabiy) vol.3, hlm.100
[14] Al-Imam al-Qhadhi abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusyd al-Qurthuby al-Andalusy, Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid, (Beirut: Daar al-Fikr 1995 M/ 1415) vol.2, hal.108
[15] Abu al-Hasan al-Mawardiy, al-Haawi al-Kabir (Beirut: Daar al-Fikr) vol.5, hal.783
[16] Abdullah bin Ahmad bin Qudamah al-Maqdisi, al-Mugniy (Beirut: Daar al-Fikr, cet.1 1405 H) vol.4, hal.390
______, al-Kafiy fie Fiqh al-Imam Ahmad bin Hanbal (Beirut: al-Maktab al-Islamiy, cet.5 1408 H) vol.2, hal.125
[17] ‘Ala’ ad-Diin al-Kasani, Bada’iush Shona’i’ fie Tartiib as-Syara’i’ (Beirut: Daar al-Kutub al-‘Arabi 1982 M) vol.7, hal.395
[18] Kamaluddin Muhammad bin Abd al-Wahid as-Suyuwasiy yang terkenal dengan nama Ibnu al-Hammam al-Hanafi, Fath al-Qadir (Beirut: Daar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet.1 1415 H) vol.7, hal.232
[19] Al-Imam Malik bin Anas, al-Mudawwanah al-Kubra (Beirut: Daar ash-Shodir, cet.1 1323 H) vol.4, hal.133
[20] Al-Qadhi Abd al-Wahhab al-Baghdadiy, al-Ma’unah ‘ala Madzhab ‘Alim al-Madiinah al-Imam Maalik bin Anas (Makkah: Maktabah Nazzar Mushthofa al-Baaz) vol.2, hal.999
[21] Abi Ishhaq Ibrahim bin ‘Aly asy-Syiiraziy, al-Muhadzdzab (Mesir: Mathba’ah ‘Isa al-Baaniy al-Halabiy) vol.1, hal.304
[22] Muhammad bin Ahmad bin Hamzah bin Syihab ad-Diin ar-Ramliy, Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj (Mesir: Mathba’ah ‘Isa al-Baaniy al-Halabiy wa Awlaaduh, cet. Terakhir 1386 H) vol.4, hal.230
[23]Abi Ishhaq Burhanuddin Ibrahim bin Muhammad ibn Abdullah ibn Muhammad bin Muflih al-Hanbaliy, al-Mubdi’ fie Syarh al-Muqni’ (Riyadh: Daar ‘Alam al-Kutub 1432 H/2003 M) vol.4, hal.98
[24] Ibnu Hajar al-Haitamiy, Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj (Beirut: Daar al-Fikr) vol.5, hal.47
[25] Muhammad al-Khatib asy-Syarbiinii, Mughniyyul Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadhil Minhaj, (Bairut, Daar al-Fikr) vol.2, hal.119
[26] Muhammad bin Ali bin Muhammad asy-Syaukani, Nail al-Awthar Min Ahaadiits Sayyidul Ahyaar Syarhu Muntaqiy al-Ahyaar, (Beirut: Daar al-Jail), vol.9, hal.143
[27] HR. Bukhari no.3814

Comments

Popular posts from this blog

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

BUKU USHUL FIKIH TINGKAT DASAR, Penulis Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Penerbit Ummul Qura

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam dan shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ushul Fikih merupakan disiplin ilmu tentang cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan. Ushul Fikih sangat bermanfaat bagi seorang muslim yang terus menghadapi dinamika sosial sehingga selalu muncul persoalan-persoalan baru di dalam masyarakat. Untuk memecahkan persoalan yang baru belum ada nash yang jelas, tentu diperlukan istinbath, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap berbagai permasalahan yang muncul dengan melakukan ijtihad. Buku ini ditulis oleh pakar yang kompeten dalam disiplin ilmu ini. Sesuai dengan judul aslinya, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh , buku ini juga cocok bagi kalangan pemula. Telah teruji sebagai pegangan bertahun-tahun bagi para penuntut ilmu, pelajar, mahasiswa, juga pengajar. Dr. Muhammad Al-Asyqar. Lahir p...

BAYI TABUNG DAN INSEMINASI BUATAN

Oleh: Riyanto Hamdan I. MUQADDIMAH . Salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah dan bersih nasabnya yang dihasilkan dengan cara yang wajar dari pasangan suami istri. Sebuah rumah tangga terasa gersang dan kurang sempurna tanpa adanya anak-anak, sekalipun rumah tersebut berlimpah ruah dengan harta benda dan kekayaaan. Dari anak diharapkan keberadaannya tidak hanya karena dapat memberikan kepuasan batin ataupun juga dapat menjunjung kepentingan-kepentingan duniawi, tetapi lebih dari itu anak dapat memberikan manfaat bagi orang tuanya kelak jika sudah meninggal. Anak adalah salah satu dari tiga hal yang yang tidak terputus pahalanya bagi kedua orang tua yang telah meninggal dunia, sebagaimana hadits Nabi Muhammad n : “ Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah n telah bersabda: Jika seseorang telah mati maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga hal, yaitu: Shadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan “. [ H.R...

APAKAH MUBAH TERMASUK HUKUM TAKLIFI?

  Sebagaimana yang diketahui, hukum taklifi adalah hukum yang bersifat ‘beban’ bagi seorang mukallaf. Dikatakan ‘beban’ atau taklif karena pada hukum ini ada suatu perintah dari Allah yang membebani seorang mukallaf untuk mengerjakan sesuatu, meninggalkannya atau memilih antara meninggalkan dan mengamalkan. Nah, untuk bagian ‘beban mengerjakan’ dan ‘beban meninggalkan’ ini sudah jelas kalau memang hal tersebut merupakan ‘beban’. Namun yang menjadi pertanyaannya, ketika seorang mukallaf diminta untuk memilih mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, di mana letak ‘beban’nya untuk kategori ‘memilih antara mengerjakan atau meninggalkan’? atau lebih spesifik lagi, di mana letak ‘beban’ atau taklif nya hukum mubah ? Jawabannya, Jumhur ulama berpendapat, mubah bukan termasuk hukum taklifi . Hal ini disebabkan karena hakikat hukum taklifi adalah pembebanan dan sisi masyaqqah (kesulitan). Artinya mubah tidak termasuk hukum taklifi karena tidak adanya ‘pembebanan’ di dalam perkara ...

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Memukul Istri Dalam Tinjauan Syariat Islam

Kalau kita bicara tentang keluarga, pasti semua orang menginginkan keharmonisan. Saling dukung pasangan dalam kebaikan. Mempercayai dan menghargai satu sama lain yang mana itu adalah diantara kunci keharmonisan. Tapi sayangnya ada saja permasalahan, bahkan tidak jarang yang akhirnya berujung kepada KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Bahkan ada juga lho yang sampai terjadi pemukulan. Nah, yang jadi pertanyaannya ‘Bagaimana hukum memukul istri dalam Islam? Di dalam Islam ada syariat memukul istri. Tentu saja hal ini akan menimbulkan pertanyaan selnjutnya yaitu, ‘apa maksud dari memukul istri dalam Islam?’ . ‘Memukul istri’ bukanlah memukul tanpa aturan, yang artinya tidak boleh melakukan seenaknya. Syariat islam telah memberikan syarat-syaratnya. Pertama kali yang harus diketahui adalah bahwa ajaran Islam sangat memuliakan istri. Hal ini dijelaskan pada poin-poin berikut: 1.       Al-Qur’an telah memerintahkan secara tegas untuk memuliakan istri Allah ...

Ashabul A’rof dan Akhir Perjalanan Mereka

Siapa itu ashabul a’rof ? Bagaiman nasib akhir kehidupan ashabul a’rof ? Apakah a’rof adalah tempat akhir selain surga dan neraka? Tulisan ini insya Allah akan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut. PENGERTIAN ASHABUL A’ROF Di akhirat kelak ada tempat selain dari surga dan neraka bernama ‘ al-A’rof ’. Secara definitif prespektif etimologi dari bahasa arab yang artinya adalah ‘tempat tinggi’. Secara istilah artinya adalah tempat yang tinggi berada diantara surga dan neraka, dimana orang yang berada di situ bisa melihat penduduk surga dan neraka. Orang-orang yang berada di tempat ini adalah orang-orang yang pahala kebaikannya dan dosa keburukannya memiliki berat yang sama. Kemudian orang yang berada ditempat ini akan dimasukkan kedalam surga bukan di neraka. Di antara kriteria ashabul a’rof adalah orang-orang yang keluar berjihad di jalan Allah tanpa izin orang tua. Kemudian mereka ini terbebas dari neraka karena mereka terbunuh di jalan Allah. Dan mereka tertahan untuk...