Skip to main content

Sejarah Singkat Ilmu Ushul Fiqih

Ushul fiqh yang kita pelajari hari ini tidak pernah dikenal pada awal agama Islam ini muncul. Hal ini dikarenakan para Salaf yaitu dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan orang-orang selain mereka yang mana hidup di zaman awal-awal Islam, tidak membutuhkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh. Alasannya karena mereka telah memiliki keahlian bahasa yang mumpuni dalam memahami setiap teks dari Nash al-Qur’an maupun al-Sunnah.

Para salaf ini adalah orang-orang yang memahami bahwa Ism Fa’il itu kedudukannya marfu’. Begitu juga mereka adalah orang yang memahami bahwa huruf ما dalam bahasa arab berarti menjukkan makna ‘umum’. Mereka juga tahu bahwa huruf ما memiliki dua makna, pertama, memiliki arti ‘hakikat’ jika hal itu diletakkan pada sesuatu yang tidak berakal dan yang kedua, menjadi bermakna ‘majaz’ jika diletakkan pada sesuatu yang berakal. Sehingga dari pondasi pemahaman bahasa seperti inilah kemudian kaidah-kaidah ushul fiqih sudah terbentuk di kepala mereka.

Dengan adanya pemahaman kaidah bahasa yang mereka miliki, maka para salaf ini juga mempunyai pengetahuan tentang kaidah ilmu lain. Seperti misalnya mereka adalah orang-orang yang memahami bahwa Ijma’ dan qiyas adalah hujjah. Hanya saja mereka ini bukan orang mempelajari pembahasan al-Sunnah dikarenakan pada zaman mereka tidak ada pemisah dengan Rasulullah. Sehingga apa yang disabdakan oleh Rasul tentang syariat tentu mereka harus mengamalkannya tanpa perselisihan dan perbedaan pendapat di kalangan mereka. Hanya saja ketika kekuasaan Islam semakin meluas, pemahaman bahasa yang berkaitan dengan al-Qur’an semakin melemah. Akhirnya para ulama menyusun kaidah-kaidah yang berkaitan dengan bahasa.

Ketika semakin jauh jarak antara kehidupan Nabi dengan generasi kaum muslimin setelahnya, mulailah sistem penyampaian Hadits Nabi menjadi melalui perantara para rawi (periwayat hadits). Karena hal ini akhirnya ulama merumuskan tentang sistem klasifikasi rijalul hadits. Rijalul Hadits merupakan orang-orang yang meriwayatkan hadits dengan berbagai macam kemampuan mereka, ada yang kuat, ada pula yang lemah atau pertengahan. Tujuan mengklasifikasikan mereka adalah supaya bisa membedakan mana hadits yang memiliki derajat shahih (kuat) dan yang dhaif (lemah). Hal ini kemudian termasuk pembahasan al-Sunnah dalam ilmu ushul fiqih. Pembahasan al-Sunnah di kemudian hari menjadi satu disiplin ilmu tersendiri yang dinamai dengan ilmu ‘Musthalah Hadits’.

Seluruh pembahasan-pembahasan dalam Ilmu Ushul Fiqh juga memiliki latar belakang yang sejalan dengan pembahasan al-Sunnah. Bahkan semua pembahasan seluruh ilmu fiqih kontemporer. Semuanya berjalan secara alamiyah dan terus berkembang.

Adapun pertama kali yang menyusun Ilmu Ushul Fiqh adalah Imam Syafi’i radhiyallahu anhu. Hal ini dikarenakan buku beliau yang berjudul ‘al-Risalah’ merupakan buku pertama dalam Islam yang membahas tentang Ilmu Ushul Fiqih. Dengan adanya buku Imam Syafi’I yang berjudul ‘al-Risalah’ akhirnya ilmu Ushul Fiqih menjadi semakin berkembang dan mulai menjadi disiplin ilmu tersendiri.

Kemudian setelah Imam Syafi’I menyusun buku tentang Ilmu Ushul Fiqih, maka kemudian seluruh madzhab fiqih mengukuti apa yang telah dilakukan oleh Imam Syafi’i. Semua madzhab akhirnya menuliskan Ilmu Ushul Fiqih sesuai dengan madzhab masing-masing. Dengan adanya peristiwa penulisan ini akhirnya Ilmu Ushul Fiqih semakin berkembang sesuai dengan zaman bahkan hingga hari ini.

 

METODE PENULISAN ILMU USHUL FIQH

Penulisan Ilmu Ushul Fiqih ini kemudian terbagi menjadi 2 metode:

1.      Metode Mutakallimun.

2.      Metode Fuqoha’.

 

1.    Metode Mutakallimun.

Metode ini adalah metode yang digunakan oleh jumhur ulama Ushul Fiqih dari kalangan madzhab Maliki, Madzhab Syafi’i, Madzhab Hanbali dan lain sebagainya dari para Ulama Ushul Fiqh selain Madzhab Hanafi. Perhatian dari metode ini adalah dengan cara memandirikan segi Ilmu Ushuliyahnya saja tanpa terpengaruh dengan Furu’ Ilmu Fiqih, selain itu juga dengan menetapkan kaidah-kaidah Ushul Fiqih. Metode lainnya juga menguatkan suatu kaidah ushul dengan dalil. Ciri khas yang paling tampak dalam metode Mutakallimun adalah perhatian mereka dengan membentuk suatu kaidah Ushul.

Metode Mutakallimun ini disebut juga dengan metode deduktif. Sehingga hukum furu’ yang ada adalah hasil mengikuti dari hukum atau kaidah ushul yang telah terbentuk.

2.      Metode Fuqoha’

Metode Fuqoha’ disebut juga metode Hanafiyah dalam penulisan Ilmu Ushul Fiqh. Metode fuqaha’ adalah metode yang menyusun ushul-ushul yang dibangun dari furu’ yang telah ada di kalangan imam mereka dan tokoh-tokohnya. Penysunannya sesuai dengan kepentingan furu’ dan berusaha mengembangkan ijtihad sebelumnya. Hal itu sebagaimana Abu Hanifah yang ketika itu mendiktekan ilmu fiqh kepada muridnya hingga tuntas pembahasannya, kemudian penganut-penganut madzhab hanafi juga melakukan hal yang sama. Mereka ini ketika melakukan pendiktean hukum fiqh, hanya melakukannya dengan berlandaskan kaidah ushul yang telah ada dalam paradigma berfikir mereka, tapi landasan kaidah ushul fiqh belum pernah mereka susun dalam satu ilmu yang mandiri. Sehingga ketika para penganut madzhab hanafi ingin menyusun ilmu ushul fiqh, mereka menyusun dengan memperhitungkan penyusunan kaidahnya dari fiqh yang telah tersusun sebelumnya. Artinya ilmu ushul fiqh mereka belum tertulis, namun fiqh telah tertulis.

Melalui hukum furu’ ini kemudian para penganutnya melakukan istinbath yang mengasilkan kaidah-kaidah ilmu ushul fiqh yang diperhitungkan dari fiqh dalam penyusunannya. Sehingga ushul fiqh yang tersusun merupakan hasil mengikuti imam madzhab Hanafi. Metode yang seperti ini kemudian dinamakan dengan Ushul Fiqh Metode mutakallimin. Metode ini berbeda dengan metode fuqoha’ yang dalam penysusunannya tidak melihat hukum furu’ dari para Imam-imam mereka. Metode fuqoha’ hanya membahas kaidah ilmu ushul fiqh kemudian membangun hukum furu’ dari kaidah tersebut.

Inilah asal muasal peristiwa terbentuknya kaidah-kaidah ilmu ushul fiqh sebagai satu disiplin ilmu yang mandiri.

Adapun hari ini ketika ingin berijtihad untuk melahirkan sebuah hukum, maka tidak bisa disangkal akan kembali menggunakan kaidah Ilmu Ushul Fiqh yang telah disusun oleh para Imam rahimahumullah dengan mengkompromikan dua metode ini.

KITAB-KITAB USHUL FIQH PENTING DALAM METODE FUQOHA’

Para imam madzhab setelah Imam Syafi’i wafat, banyak diantara mereka yang mengikuti jejak Imam Syafi’i dalam menulis kitab Ushul Fiqh. Semua penulisan ini memiliki metode yang berbeda-beda sesuah dengan madzhab mereka. Sehingga kemudian lahir buku-buku ensiklopedia ushul fiqh, mukhtashor-mukhtashor, kitab syarh, dan juga kitab tematik ushul fiqh.

Adapun kitab yang mewakili Ilmu Ushul Fiqh metode fuqoha’ di antaranya ada 4 buku:

1.      Al-Amd, yang ditulis oleh al-Qadhi Abdul Jabbar al-Hamdani yang wafat pada 415 H.

2.      Al-Mu’tamad fie Ushul al-Fiqh, yang ditulis oleh Abu Husain al-Bashri yang wafat pada 436 H.

3.      Al-Burhan fie Ushul al-Fiqh, yang ditulis oleh Imam Haromain al-Juwaini yang wafat pada 478 H.

4.      Al-Mustashfa fie Ilm al-Ushul, yang ditulis oleh Imam Hujjatul Islam al-Ghazali yang wafat pada 505 H.

Kemudian 4 kitab ushul fiqh ini diringkas dan ditulis ulang oleh 2 Imam besar,

1.      Imam Fakhruddinal-Razi yang wafat pada tahun 606 H, dengan judul al-Mahshul.

2.      Imam Saifuddin al-Amidi yang wafat pada tahun 631 H, dengan judul al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam.

Keistimewaan dari kitab al-Mahshul adalah pembagian dan urutan bab yang sitematis serta pembahasan yang ringkas dalam masalah dalil.

Adapun keistimewaan kitab al-Ihkam dengan banyaknya penyajian dalil, mendinginkan pertentangan yang terjadi dari kitab-kitab tersebut, kemudian membuat bantahan dengan argumen yang kuat serta mendetail.

Dua kitab ini kemudian banyak diringkas ulang. Di antara ringkasan yang paling terkenal dari kitab al-Mahshul adalah kitab al-Minhaj yang ditulis oleh al-Qadhi al-Baidhawi yang wafat pada 685 H.

Adapun ringkasan kitab al-Ihkam yang paling mashur adalah al-Mukhtashar al-Muntaha yang ditulis oleh Ibnu al-Hajib wafat pada 646 H.

Adapun setelah dua Mukhtashar ini kemudian muncul karya-karya mukhtashar yang lain yang diberikan syarh (penjelas) dari mukhtashar tersebut. Jumlahnya bisa puluhan bahkan ratusan judul yang terus ditekuni, dipelajari dan dikaji oleh pencari ilmu di seluruh dunia.

KITAB-KITAB USHUL FIQH PENTING DARI METODE MUTAKALLIMIN

Adapun kitab-kitab penting dari aliran metode mutakallimin adalah,

1.      Ushul al-Jashos atau al-Fushul fie al-Ushul, yang ditulis oleh Imam Abu Bakr Ahmad al-Jassash, wafat pada 370 H.

2.      Taqwimul Adillah, yang ditulis oleh al-Dabusi wafat pada 430 H.

3.    Ushul al-Bazdawi, yang ditulis oleh al-Imam Fakhrul Islam Ali bin Muhammad al-Bazdawai wafat pada 483 H.

4.      Ushul al-Sarakhsi, yang ditulis oleh Ahmad bin Abi Sahl al-Sarakhsi yang wafat pada 490 H.

5.     Al-Manar, karya Abu BarkatAbdullah bin Ahmad atau biasa dikenal Hafidhuddin al-Nasafi. Wafat pada 710 H.

Kemudian setelah itu banyak di antara orang-orang belakangan yang menulis dengan menggabungkan dua metode antara metode Fuqoha’ atau jumhur dengan metode Hanafiyah atau mutakallimin.

KITAB-KITAB YANG MASYHUR DITULIS DENGAN PENGGABUNGAN DUA METODE

Diantara kitab-kitab yang masyhur yang ditulis dengan menggabungkan metode Fuqoha’ dengan metode hanafiyah adalah sebagai berikut,

1.   Jam’ul Jawami’, yang ditulis oleh Tajuddinal-Subki. Beliau termasuk pembesar dalam penganut mazhab Syafi’i. kitab ini merupakan ringkasan dari 100 kitab Ushul Fiqh 2 metode, sebagaimana yang ia katakan dalam pendahuluan dalam kitabnya. Kitab ini kemudian banyak disyarah oleh para ahli ushul, banyak yang mengambil manafaat dari kitab ini dan banyak juga masih terus dipelajari hingga saat ini.

2.      Al-Tahrir, kitab ini ditulis oleh Kamal al-Din bin Hamam. Beliau merupakan salah satu Imam Madzhab Hanafi. Kitab ini menggabungkan antara dua metode kemudian ditulis dengan bahasa yang ringan dan mendalam serta ringkas.

Siapapun yang berkeinginan untuk mendapat pengetahuan yang lebih dalam Ilmu Ushul Fiqh maka hendaknya mempelajari kitab al-Wajiz fie Ushul al-Tasyri’ dan al-Syairazi Hayatuhu wa Ushulahu keduanya merupakan karya Syaikh Muhammad Hasan Hitou. Kemudian untuk pendahuluan mempelajari Ilmu Ushul Fiqh hendaknya mempelajari kitab al-Mankhul dan al-Tamhid.

*tulisan ini disarikan dari buku Khulashoh fie Ushul Fiqh, karya Syaikh Muhammad Hasan Hitou.


Comments

Popular posts from this blog

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

BUKU USHUL FIKIH TINGKAT DASAR, Penulis Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Penerbit Ummul Qura

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam dan shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ushul Fikih merupakan disiplin ilmu tentang cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan. Ushul Fikih sangat bermanfaat bagi seorang muslim yang terus menghadapi dinamika sosial sehingga selalu muncul persoalan-persoalan baru di dalam masyarakat. Untuk memecahkan persoalan yang baru belum ada nash yang jelas, tentu diperlukan istinbath, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap berbagai permasalahan yang muncul dengan melakukan ijtihad. Buku ini ditulis oleh pakar yang kompeten dalam disiplin ilmu ini. Sesuai dengan judul aslinya, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh , buku ini juga cocok bagi kalangan pemula. Telah teruji sebagai pegangan bertahun-tahun bagi para penuntut ilmu, pelajar, mahasiswa, juga pengajar. Dr. Muhammad Al-Asyqar. Lahir p...

BAYI TABUNG DAN INSEMINASI BUATAN

Oleh: Riyanto Hamdan I. MUQADDIMAH . Salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah dan bersih nasabnya yang dihasilkan dengan cara yang wajar dari pasangan suami istri. Sebuah rumah tangga terasa gersang dan kurang sempurna tanpa adanya anak-anak, sekalipun rumah tersebut berlimpah ruah dengan harta benda dan kekayaaan. Dari anak diharapkan keberadaannya tidak hanya karena dapat memberikan kepuasan batin ataupun juga dapat menjunjung kepentingan-kepentingan duniawi, tetapi lebih dari itu anak dapat memberikan manfaat bagi orang tuanya kelak jika sudah meninggal. Anak adalah salah satu dari tiga hal yang yang tidak terputus pahalanya bagi kedua orang tua yang telah meninggal dunia, sebagaimana hadits Nabi Muhammad n : “ Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah n telah bersabda: Jika seseorang telah mati maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga hal, yaitu: Shadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan “. [ H.R...

APAKAH MUBAH TERMASUK HUKUM TAKLIFI?

  Sebagaimana yang diketahui, hukum taklifi adalah hukum yang bersifat ‘beban’ bagi seorang mukallaf. Dikatakan ‘beban’ atau taklif karena pada hukum ini ada suatu perintah dari Allah yang membebani seorang mukallaf untuk mengerjakan sesuatu, meninggalkannya atau memilih antara meninggalkan dan mengamalkan. Nah, untuk bagian ‘beban mengerjakan’ dan ‘beban meninggalkan’ ini sudah jelas kalau memang hal tersebut merupakan ‘beban’. Namun yang menjadi pertanyaannya, ketika seorang mukallaf diminta untuk memilih mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, di mana letak ‘beban’nya untuk kategori ‘memilih antara mengerjakan atau meninggalkan’? atau lebih spesifik lagi, di mana letak ‘beban’ atau taklif nya hukum mubah ? Jawabannya, Jumhur ulama berpendapat, mubah bukan termasuk hukum taklifi . Hal ini disebabkan karena hakikat hukum taklifi adalah pembebanan dan sisi masyaqqah (kesulitan). Artinya mubah tidak termasuk hukum taklifi karena tidak adanya ‘pembebanan’ di dalam perkara ...

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Memukul Istri Dalam Tinjauan Syariat Islam

Kalau kita bicara tentang keluarga, pasti semua orang menginginkan keharmonisan. Saling dukung pasangan dalam kebaikan. Mempercayai dan menghargai satu sama lain yang mana itu adalah diantara kunci keharmonisan. Tapi sayangnya ada saja permasalahan, bahkan tidak jarang yang akhirnya berujung kepada KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Bahkan ada juga lho yang sampai terjadi pemukulan. Nah, yang jadi pertanyaannya ‘Bagaimana hukum memukul istri dalam Islam? Di dalam Islam ada syariat memukul istri. Tentu saja hal ini akan menimbulkan pertanyaan selnjutnya yaitu, ‘apa maksud dari memukul istri dalam Islam?’ . ‘Memukul istri’ bukanlah memukul tanpa aturan, yang artinya tidak boleh melakukan seenaknya. Syariat islam telah memberikan syarat-syaratnya. Pertama kali yang harus diketahui adalah bahwa ajaran Islam sangat memuliakan istri. Hal ini dijelaskan pada poin-poin berikut: 1.       Al-Qur’an telah memerintahkan secara tegas untuk memuliakan istri Allah ...

Ashabul A’rof dan Akhir Perjalanan Mereka

Siapa itu ashabul a’rof ? Bagaiman nasib akhir kehidupan ashabul a’rof ? Apakah a’rof adalah tempat akhir selain surga dan neraka? Tulisan ini insya Allah akan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut. PENGERTIAN ASHABUL A’ROF Di akhirat kelak ada tempat selain dari surga dan neraka bernama ‘ al-A’rof ’. Secara definitif prespektif etimologi dari bahasa arab yang artinya adalah ‘tempat tinggi’. Secara istilah artinya adalah tempat yang tinggi berada diantara surga dan neraka, dimana orang yang berada di situ bisa melihat penduduk surga dan neraka. Orang-orang yang berada di tempat ini adalah orang-orang yang pahala kebaikannya dan dosa keburukannya memiliki berat yang sama. Kemudian orang yang berada ditempat ini akan dimasukkan kedalam surga bukan di neraka. Di antara kriteria ashabul a’rof adalah orang-orang yang keluar berjihad di jalan Allah tanpa izin orang tua. Kemudian mereka ini terbebas dari neraka karena mereka terbunuh di jalan Allah. Dan mereka tertahan untuk...