Skip to main content

Sejarah Singkat Ilmu Ushul Fiqih

Ushul fiqh yang kita pelajari hari ini tidak pernah dikenal pada awal agama Islam ini muncul. Hal ini dikarenakan para Salaf yaitu dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan orang-orang selain mereka yang mana hidup di zaman awal-awal Islam, tidak membutuhkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh. Alasannya karena mereka telah memiliki keahlian bahasa yang mumpuni dalam memahami setiap teks dari Nash al-Qur’an maupun al-Sunnah.

Para salaf ini adalah orang-orang yang memahami bahwa Ism Fa’il itu kedudukannya marfu’. Begitu juga mereka adalah orang yang memahami bahwa huruf ما dalam bahasa arab berarti menjukkan makna ‘umum’. Mereka juga tahu bahwa huruf ما memiliki dua makna, pertama, memiliki arti ‘hakikat’ jika hal itu diletakkan pada sesuatu yang tidak berakal dan yang kedua, menjadi bermakna ‘majaz’ jika diletakkan pada sesuatu yang berakal. Sehingga dari pondasi pemahaman bahasa seperti inilah kemudian kaidah-kaidah ushul fiqih sudah terbentuk di kepala mereka.

Dengan adanya pemahaman kaidah bahasa yang mereka miliki, maka para salaf ini juga mempunyai pengetahuan tentang kaidah ilmu lain. Seperti misalnya mereka adalah orang-orang yang memahami bahwa Ijma’ dan qiyas adalah hujjah. Hanya saja mereka ini bukan orang mempelajari pembahasan al-Sunnah dikarenakan pada zaman mereka tidak ada pemisah dengan Rasulullah. Sehingga apa yang disabdakan oleh Rasul tentang syariat tentu mereka harus mengamalkannya tanpa perselisihan dan perbedaan pendapat di kalangan mereka. Hanya saja ketika kekuasaan Islam semakin meluas, pemahaman bahasa yang berkaitan dengan al-Qur’an semakin melemah. Akhirnya para ulama menyusun kaidah-kaidah yang berkaitan dengan bahasa.

Ketika semakin jauh jarak antara kehidupan Nabi dengan generasi kaum muslimin setelahnya, mulailah sistem penyampaian Hadits Nabi menjadi melalui perantara para rawi (periwayat hadits). Karena hal ini akhirnya ulama merumuskan tentang sistem klasifikasi rijalul hadits. Rijalul Hadits merupakan orang-orang yang meriwayatkan hadits dengan berbagai macam kemampuan mereka, ada yang kuat, ada pula yang lemah atau pertengahan. Tujuan mengklasifikasikan mereka adalah supaya bisa membedakan mana hadits yang memiliki derajat shahih (kuat) dan yang dhaif (lemah). Hal ini kemudian termasuk pembahasan al-Sunnah dalam ilmu ushul fiqih. Pembahasan al-Sunnah di kemudian hari menjadi satu disiplin ilmu tersendiri yang dinamai dengan ilmu ‘Musthalah Hadits’.

Seluruh pembahasan-pembahasan dalam Ilmu Ushul Fiqh juga memiliki latar belakang yang sejalan dengan pembahasan al-Sunnah. Bahkan semua pembahasan seluruh ilmu fiqih kontemporer. Semuanya berjalan secara alamiyah dan terus berkembang.

Adapun pertama kali yang menyusun Ilmu Ushul Fiqh adalah Imam Syafi’i radhiyallahu anhu. Hal ini dikarenakan buku beliau yang berjudul ‘al-Risalah’ merupakan buku pertama dalam Islam yang membahas tentang Ilmu Ushul Fiqih. Dengan adanya buku Imam Syafi’I yang berjudul ‘al-Risalah’ akhirnya ilmu Ushul Fiqih menjadi semakin berkembang dan mulai menjadi disiplin ilmu tersendiri.

Kemudian setelah Imam Syafi’I menyusun buku tentang Ilmu Ushul Fiqih, maka kemudian seluruh madzhab fiqih mengukuti apa yang telah dilakukan oleh Imam Syafi’i. Semua madzhab akhirnya menuliskan Ilmu Ushul Fiqih sesuai dengan madzhab masing-masing. Dengan adanya peristiwa penulisan ini akhirnya Ilmu Ushul Fiqih semakin berkembang sesuai dengan zaman bahkan hingga hari ini.

 

METODE PENULISAN ILMU USHUL FIQH

Penulisan Ilmu Ushul Fiqih ini kemudian terbagi menjadi 2 metode:

1.      Metode Mutakallimun.

2.      Metode Fuqoha’.

 

1.    Metode Mutakallimun.

Metode ini adalah metode yang digunakan oleh jumhur ulama Ushul Fiqih dari kalangan madzhab Maliki, Madzhab Syafi’i, Madzhab Hanbali dan lain sebagainya dari para Ulama Ushul Fiqh selain Madzhab Hanafi. Perhatian dari metode ini adalah dengan cara memandirikan segi Ilmu Ushuliyahnya saja tanpa terpengaruh dengan Furu’ Ilmu Fiqih, selain itu juga dengan menetapkan kaidah-kaidah Ushul Fiqih. Metode lainnya juga menguatkan suatu kaidah ushul dengan dalil. Ciri khas yang paling tampak dalam metode Mutakallimun adalah perhatian mereka dengan membentuk suatu kaidah Ushul.

Metode Mutakallimun ini disebut juga dengan metode deduktif. Sehingga hukum furu’ yang ada adalah hasil mengikuti dari hukum atau kaidah ushul yang telah terbentuk.

2.      Metode Fuqoha’

Metode Fuqoha’ disebut juga metode Hanafiyah dalam penulisan Ilmu Ushul Fiqh. Metode fuqaha’ adalah metode yang menyusun ushul-ushul yang dibangun dari furu’ yang telah ada di kalangan imam mereka dan tokoh-tokohnya. Penysunannya sesuai dengan kepentingan furu’ dan berusaha mengembangkan ijtihad sebelumnya. Hal itu sebagaimana Abu Hanifah yang ketika itu mendiktekan ilmu fiqh kepada muridnya hingga tuntas pembahasannya, kemudian penganut-penganut madzhab hanafi juga melakukan hal yang sama. Mereka ini ketika melakukan pendiktean hukum fiqh, hanya melakukannya dengan berlandaskan kaidah ushul yang telah ada dalam paradigma berfikir mereka, tapi landasan kaidah ushul fiqh belum pernah mereka susun dalam satu ilmu yang mandiri. Sehingga ketika para penganut madzhab hanafi ingin menyusun ilmu ushul fiqh, mereka menyusun dengan memperhitungkan penyusunan kaidahnya dari fiqh yang telah tersusun sebelumnya. Artinya ilmu ushul fiqh mereka belum tertulis, namun fiqh telah tertulis.

Melalui hukum furu’ ini kemudian para penganutnya melakukan istinbath yang mengasilkan kaidah-kaidah ilmu ushul fiqh yang diperhitungkan dari fiqh dalam penyusunannya. Sehingga ushul fiqh yang tersusun merupakan hasil mengikuti imam madzhab Hanafi. Metode yang seperti ini kemudian dinamakan dengan Ushul Fiqh Metode mutakallimin. Metode ini berbeda dengan metode fuqoha’ yang dalam penysusunannya tidak melihat hukum furu’ dari para Imam-imam mereka. Metode fuqoha’ hanya membahas kaidah ilmu ushul fiqh kemudian membangun hukum furu’ dari kaidah tersebut.

Inilah asal muasal peristiwa terbentuknya kaidah-kaidah ilmu ushul fiqh sebagai satu disiplin ilmu yang mandiri.

Adapun hari ini ketika ingin berijtihad untuk melahirkan sebuah hukum, maka tidak bisa disangkal akan kembali menggunakan kaidah Ilmu Ushul Fiqh yang telah disusun oleh para Imam rahimahumullah dengan mengkompromikan dua metode ini.

KITAB-KITAB USHUL FIQH PENTING DALAM METODE FUQOHA’

Para imam madzhab setelah Imam Syafi’i wafat, banyak diantara mereka yang mengikuti jejak Imam Syafi’i dalam menulis kitab Ushul Fiqh. Semua penulisan ini memiliki metode yang berbeda-beda sesuah dengan madzhab mereka. Sehingga kemudian lahir buku-buku ensiklopedia ushul fiqh, mukhtashor-mukhtashor, kitab syarh, dan juga kitab tematik ushul fiqh.

Adapun kitab yang mewakili Ilmu Ushul Fiqh metode fuqoha’ di antaranya ada 4 buku:

1.      Al-Amd, yang ditulis oleh al-Qadhi Abdul Jabbar al-Hamdani yang wafat pada 415 H.

2.      Al-Mu’tamad fie Ushul al-Fiqh, yang ditulis oleh Abu Husain al-Bashri yang wafat pada 436 H.

3.      Al-Burhan fie Ushul al-Fiqh, yang ditulis oleh Imam Haromain al-Juwaini yang wafat pada 478 H.

4.      Al-Mustashfa fie Ilm al-Ushul, yang ditulis oleh Imam Hujjatul Islam al-Ghazali yang wafat pada 505 H.

Kemudian 4 kitab ushul fiqh ini diringkas dan ditulis ulang oleh 2 Imam besar,

1.      Imam Fakhruddinal-Razi yang wafat pada tahun 606 H, dengan judul al-Mahshul.

2.      Imam Saifuddin al-Amidi yang wafat pada tahun 631 H, dengan judul al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam.

Keistimewaan dari kitab al-Mahshul adalah pembagian dan urutan bab yang sitematis serta pembahasan yang ringkas dalam masalah dalil.

Adapun keistimewaan kitab al-Ihkam dengan banyaknya penyajian dalil, mendinginkan pertentangan yang terjadi dari kitab-kitab tersebut, kemudian membuat bantahan dengan argumen yang kuat serta mendetail.

Dua kitab ini kemudian banyak diringkas ulang. Di antara ringkasan yang paling terkenal dari kitab al-Mahshul adalah kitab al-Minhaj yang ditulis oleh al-Qadhi al-Baidhawi yang wafat pada 685 H.

Adapun ringkasan kitab al-Ihkam yang paling mashur adalah al-Mukhtashar al-Muntaha yang ditulis oleh Ibnu al-Hajib wafat pada 646 H.

Adapun setelah dua Mukhtashar ini kemudian muncul karya-karya mukhtashar yang lain yang diberikan syarh (penjelas) dari mukhtashar tersebut. Jumlahnya bisa puluhan bahkan ratusan judul yang terus ditekuni, dipelajari dan dikaji oleh pencari ilmu di seluruh dunia.

KITAB-KITAB USHUL FIQH PENTING DARI METODE MUTAKALLIMIN

Adapun kitab-kitab penting dari aliran metode mutakallimin adalah,

1.      Ushul al-Jashos atau al-Fushul fie al-Ushul, yang ditulis oleh Imam Abu Bakr Ahmad al-Jassash, wafat pada 370 H.

2.      Taqwimul Adillah, yang ditulis oleh al-Dabusi wafat pada 430 H.

3.    Ushul al-Bazdawi, yang ditulis oleh al-Imam Fakhrul Islam Ali bin Muhammad al-Bazdawai wafat pada 483 H.

4.      Ushul al-Sarakhsi, yang ditulis oleh Ahmad bin Abi Sahl al-Sarakhsi yang wafat pada 490 H.

5.     Al-Manar, karya Abu BarkatAbdullah bin Ahmad atau biasa dikenal Hafidhuddin al-Nasafi. Wafat pada 710 H.

Kemudian setelah itu banyak di antara orang-orang belakangan yang menulis dengan menggabungkan dua metode antara metode Fuqoha’ atau jumhur dengan metode Hanafiyah atau mutakallimin.

KITAB-KITAB YANG MASYHUR DITULIS DENGAN PENGGABUNGAN DUA METODE

Diantara kitab-kitab yang masyhur yang ditulis dengan menggabungkan metode Fuqoha’ dengan metode hanafiyah adalah sebagai berikut,

1.   Jam’ul Jawami’, yang ditulis oleh Tajuddinal-Subki. Beliau termasuk pembesar dalam penganut mazhab Syafi’i. kitab ini merupakan ringkasan dari 100 kitab Ushul Fiqh 2 metode, sebagaimana yang ia katakan dalam pendahuluan dalam kitabnya. Kitab ini kemudian banyak disyarah oleh para ahli ushul, banyak yang mengambil manafaat dari kitab ini dan banyak juga masih terus dipelajari hingga saat ini.

2.      Al-Tahrir, kitab ini ditulis oleh Kamal al-Din bin Hamam. Beliau merupakan salah satu Imam Madzhab Hanafi. Kitab ini menggabungkan antara dua metode kemudian ditulis dengan bahasa yang ringan dan mendalam serta ringkas.

Siapapun yang berkeinginan untuk mendapat pengetahuan yang lebih dalam Ilmu Ushul Fiqh maka hendaknya mempelajari kitab al-Wajiz fie Ushul al-Tasyri’ dan al-Syairazi Hayatuhu wa Ushulahu keduanya merupakan karya Syaikh Muhammad Hasan Hitou. Kemudian untuk pendahuluan mempelajari Ilmu Ushul Fiqh hendaknya mempelajari kitab al-Mankhul dan al-Tamhid.

*tulisan ini disarikan dari buku Khulashoh fie Ushul Fiqh, karya Syaikh Muhammad Hasan Hitou.


Comments

Popular posts from this blog

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسوله فق

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

APAKAH MUBAH TERMASUK HUKUM TAKLIFI?

  Sebagaimana yang diketahui, hukum taklifi adalah hukum yang bersifat ‘beban’ bagi seorang mukallaf. Dikatakan ‘beban’ atau taklif karena pada hukum ini ada suatu perintah dari Allah yang membebani seorang mukallaf untuk mengerjakan sesuatu, meninggalkannya atau memilih antara meninggalkan dan mengamalkan. Nah, untuk bagian ‘beban mengerjakan’ dan ‘beban meninggalkan’ ini sudah jelas kalau memang hal tersebut merupakan ‘beban’. Namun yang menjadi pertanyaannya, ketika seorang mukallaf diminta untuk memilih mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, di mana letak ‘beban’nya untuk kategori ‘memilih antara mengerjakan atau meninggalkan’? atau lebih spesifik lagi, di mana letak ‘beban’ atau taklif nya hukum mubah ? Jawabannya, Jumhur ulama berpendapat, mubah bukan termasuk hukum taklifi . Hal ini disebabkan karena hakikat hukum taklifi adalah pembebanan dan sisi masyaqqah (kesulitan). Artinya mubah tidak termasuk hukum taklifi karena tidak adanya ‘pembebanan’ di dalam perkara muba

KHUTBAH JUM'AT: Tanda Hidayah Allah Diberikan Pada Seseorang

Khutbah Pertama إنَّ الحمدَ لله، نحمدُه، ونستعينُه، ونستغفرُه، ونتوبُ إليه، ونعوذُ به من شرورِ أنفسِنا، ومن سيِّئاتِ أعمالِنا، من يهدِه الله فلا مُضِلَّ له، ومن يضلل فلا هاديَ له؛ وأشهدُ أن لا إلهَ إلا اللهُ وحدَه لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمدًا عبدُه ورسولُه، صلَّى اللهُ عليه وعلى آلهِ وصحبِهِ وسلَّمَ تسليمًا كثيرًا إلى يومِ الدين . أمَّا بعدُ: فيا أيُّها الناسُ، اتَّقوا اللهَ تعالى حَقَّ التقوى . Kaum muslimin yang dirahmati Allah… Bertaqwalah kalian kepada Allah dengan taqwa yang berkualitas.. Hamba-hamba Allah, tujuan Allah menciptakan makhluk-Nya untuk beribadah, untuk taat dan untuk mencintai pencipta-Nya, hal ini sebagaimana yang Allah firmankan dalam al-Qur’an, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (Qs. al-Dzariat: 56) Allah akan ridha kepada hambanya jika hamba tersebut hanya menyembah-Nya saja dan tidak mensekutukan dengan yang lain. Allah akan marah kepada hamba

KHUTBAH JUMAT (3) KEBAHAGIAAN DALAM HIDUP

KHUTBAH PERTAMA الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسوله الكريم، وعلى آله وصحبه أجمعين، اللهّم صلّ على محمّد وعلى أل محمّد كما صلّيت على إبراهيم و على أل إبراهيم إنك حميد مجيد. فيا عباد الله أوصيكم وإياي نفسي بتقوى الله، حيث قال جلّ و على في كتابه التنزيل (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ ) و (   َيا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا ) وقال في أية الأخرى   ( يا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ) أمّا بعد. Jamaah sholat jumat yang dirahmati Allah... Marilah kita bersyukur kepada Allah ta’ala . Karena Allah telah memberikan bany

TELAAH KITAB SUNAN IBNU MAJAH

A.       Penyusun kitab Sunan Ibnu Majah dan komentar para Ulama’ Penyusunnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah, Ar-Rabi’iy Al-Qozawainy atau masyhur dengan sebutan Ibnu Majah. Kitab beliu ini cukup bermanfaat, hanya saja kedudukannya di bawah lima kitab hadits terdahulu. Di dalam kitab ini pula terdapat hadits-hadits dho’if, dan sejumlah hadits shahih. Sebagai catatan bahwa apabila ahli hadits mengatakan, ”Hadits yang diriwayatkan atau yang dikeluarkan oleh As-Sittah” maka maksud dari ungkapan tersebut adalah hadits yang dicantumkan di dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, jami’ At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’I, dan Sunan Ibnu Majah. B.       Kritik terhadap Kitab Sunan Ibnu Majah Sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Abu Syu’bah bahwa diantara ulama yang mengkritik Sunan Ibnu Majah adalah Al-Hafiz Abu faraj Ibnul Jauzi, beliau mengatakan bahwa  dalam kitab Sunan Ibnu Majah terdapat tiga puluh hadits yang tergolong hadits maudhu ’. Dianta

Pembatal-pembatal shalat dan apa-apa yang diharamkan di dalamnya

Telah kita ketahui bersama bahwa shalat merupakan ibadah yang diaksanakan dengan ucapan dan gerakan yang khusus, dalam pelaksanaan shalat kita wajib memenuhi syarat-syaratnya, begitu juga rukun-rukunnya harus mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam , sebagaimana dalam sabda beliau, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku melaksanakan shalat.” Oleh karena itu, maka barang siapa yang melakasanakan shalat tapi tidak memenuhi syarat dan rukunnya, shalatnya dianggap batal dan ia wajib mengulanginya kembali. Selain itu pula disana ada fa k tor-faktor lain yang membatalkan shalat diantaranya adalah; 1.     Berbicara Yaitu mengucapkan dua kata atau lebih, atau dengan satu kata yang bisa dipahami. Telah dikhabarkan dari Zaid bin arqam ia berkata, “Suatu ketika kami berbicara dalam shalat, yaitu ada seseorang yang berbicara dengan temannya yang berada disampingnya, sehingga turun ayat, “Dan laksanakanlah shalat karena Allah dengan khusyu’”.(al Baqarah:238), mak

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris sehari, and