Skip to main content

Apa Itu Ilmu Ushul Fiqh?

Sebelum kita mempelajari Ushul Fiqh semakin jauh, perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang hakikat Ilmu Ushul Fiqh. Karena dengan kita mengetahui hakikat Ushul Fiqh yang benar, berarti akan mengantarkan kepada pemahaman yang benar tentang ilmu ini.

 

ARTI USHUL FIQH SECARA BAHASA

Untuk mengartikan kalimat Ushul Fiqh maka perlu ditelaah dari arti kedua kata tersebut. Kata Ushul Fiqh berasal dari bahasa Arab terdiri dari 2 kata. Kata pertama Ushul secara bahasa artinya segala hal yang menjadi terbangunnya sesuatu darinya. Sedangkan kalimat fiqh secara bahasa artinya pemahaman.

Adapun secara istilah arti ushul bisa bermacam-macam. Pertama, ia bisa berarti dalil. Hal ini sebagaimana dalam kalimat:الأصل في هذه المسألة كذا’ arti dari kata الاصل di sini adalah dalil. Kedua, berarti: kaidah yang berlaku. Hal ini sebagaimana dalam sebuah kalimat: ألأصل في الميتة التحريم. Sehingga arti الأصل dari kalimat tersebut adalah ‘kaidah yang berlaku’. Pada contoh lain misalnya kalimat أكل الميتة و إباحتها للمضطر على حلاف الأصل.

Adapun fiqh secara istilah adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i dari sebuah ijtihad. Contohnya seperti pengetahuan tentang niat di dalam wudhu hukumnya wajib. Bahwa sholat witir hukumnya sunnah. Bahwa berniat pada malam ramadhan merupakan satu syarat sahnya puasa ramadhan. Bahwa zakat hukumnya wajib bagi harta anak kecil dan tidak wajib pada perhiasan. Bahwa membunuh dengan sengaja wajib bagi pelakunya untuk diqishash, dan lain sebagainya yang berupa perkara-perkara ijtihadi yang akan menimbulkan perselisihan antara para Ulama.

Hal ini berbeda dengan perkara qath’i yang tidak ada ijtihad di dalamnya. Dan termasuk sebuah ilmu yang seharusnya diketahui oleh seluruh kaum muslimin. Bahwa puasa ramadhan hukumnya wajib, bahwa berzina hukumnya haram, bahwa memakan riba hukumnya haram dan lain sebagainya yang termasuk perkara-perkara qath’i. Maka pengetahuan tentang ini tidak masuk dalam fiqh jika dikaitkan dengan definisi fiqh.

Maksud dari pengetahuan di dalam fiqh adalah pengetahuan yang sifatnya dzan. Karena sifat dari fiqh sendiri adalah perkara ijtihad. Ijtihad sendira adalah hasil prasangka yang paling kuat mendekati dengan kebenaran.

Ini adalah definisi yang diberikan oleh imam haramain. Masih banyak lagi definisi lain yang diberikan oleh ulama lain tentang pengertian ilmu fiqh.

Objek dari ilmu fiqh adalah perbuatan seorang mukallaf dari segi halal dan haram atau dari segi hukum konsekuensi yang muncul dari perbuatan mukallaf.

Adapun pengambilan hukum fiqh berasal dari al-Qur’an, al-Sunnah, Ijma’, Qiyas dan lain sebagainya yang termasuk dalam dalil-dalil syar’i.

Faidah dari ilmu fiqh adalah menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Kedua hal tersebut akan memberikan manfaat di dunia maupun di akhirat.

 

 ARTI USHUL FIQH SECARA ISTILAH

Banyak sekali definisi Ilmu Ushul Fiqh setelah ia mejadi sebuah Ilmu mandiri yang berkaitan dengan satu cabang ilmu khusus.

Akan tetapi definisi yang paling lengkap tentang Ilmu Ushul fiqh yaitu ilmu yang berkaitan dengan dalil-dalil fiqh secara umum serta tata cara memanfaatkan dalil tersebut menjadi sebuah hukum dan pembahasan tentang kriteria orang-orang yang layak menjalankan pekerjaan pengambilan hukum.

Contoh ilmu ushul fiqh seperti pengetahuan tentang penetapan kaidah ‘setiap perintah berarti wajib’. kemudian kaidah ‘setiap larangan berarti haram’. Kemudian tentang perkataan, perbuatan Nabi saw., ijma’, qiyas dan lain sebagainya adalah yang termasuk dalil secara umum merupakan landasan dari hukum syari’at.

Ahli ushul fiqh berbeda dengan ahli fiqh. Dikatakan ahli Ilmu ushul fiqh karakternya adalah mengetahui tentang dalil-dalil dari segi umum (dalil ijmali). Sedangkan ahli fiqh mengetahui dalil secara terperinci (dalil tafsili).

Contoh dari dalil terperinci seperti pengetahuan tentang sholat hukumnya wajib yang berasal dari dalil وأقيموا الصلاة  (dan dirikanlah shalat). Kemudian tentang zina hukumnya haram dari dalil و لا تقربوا الزنى (Janganlah kamu mendekati perbuatan zina). contoh lain bahwa riba hukumnya haram berasal dari dalil و أحل الله البيع و حرم الربوا (Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba).

Adapun perbedaan antara dalil umum (إجمالي) dan dalil terperinci (تفصيلي) bahwa dalil umum tidak hanya berlaku pada suatu hukum tertentu yang berbeda dengan dalil terperinci. Seperti misalanya dalam firman Allah yang berbunyi و أقيموا الصلاة (dan dirikanlah shalat), ayat ini hanya berhubungan dengan hukum shalat dan tidak ada hubungannya dengan zakat dan haji. Dalam firman Allah yang berbunyi وءاتوا الزكواة (dan tunaikanlah zakat) ayat ini berhubungan dengan zakat saja dan tidak ada hubungannya dengan shalat atau haji. Sehingga dua ayat ini kemudian dinamakan dengan dalil terperinci. Karena hanya menjelaskan tentang bagian tertentu dari sebuah hukum dan tidak menjelaskan tentang hukum yang lain.

Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan dalil umum atau dalil ijmali. Contoh dalil ijmali yaitu kaidah ‘sebuah perintah berarti kewajiban’. Maka kaidah ini tidak hanya berbicara tentang satu permasalahan hukum tertentu akan tetapi berbicara tentang segala bentuk yang bermaksud perintah. Kaidah ini mencakup ayat و أقيموا الصلاة ,  و ءاتوا الزكواة, و جاهدوا في سبيل الله, و اتقوا الله  dan lain sebagainya yang berupa perintah. Sehingga setiap ada firman dari Allah yang berupa perintah, akan masuk ke dalam kaidah ini. Hal ini berarti semua yang berupa perintah itu artinya wajib selama tidak ada qarinah yang mengubah hukum asalnya.

Dalil yang umum atau dalil ijmali tidak ada sangkut pautnya dengan hal yang spesifik. Berbeda halnya dengan dalil tafsili atau dalil terperinci yang berisikan tentang permasalahan yang spesifik, selalu berkaitan dengan satu hukum, serta tidak akan bisa berlaku untuk hukum lain.

Adapun tata cara berdalil dengan dalil yang umum adalah tata cara mengambil kesimpulan (beristimbath) dari hukum syar’i dari sebuah dalil yang bentuk dalinya saling bertentangan. Seperti misalnya ketika ada dalil yang umum dan dalil yang khusus dalam topik yang sama. Maka dengan menggunakan ilmu ushul fiqh, dalil yang khusus lebih dikedepankan daripada dalil yang umum. Alasannya dalam ilmu ushul fiqh dalil khusus sifatnya qath’i sedangkan dalil umum sifatnya dhanni. Sehingga yang qath’i lebih didahulukan daripada yang dhanni.

Contoh lain yang berkaitan dengan dalil yang saling bertentangan dari segi nash dan dhahir. Maka dalil yang sifatnya nash didahulukan daripada dalil yang dhahir dengan alasan yang sama.

Dalam kondisi dalil yang sifatnya mutawatir dan ahad yang bertentangan tentu lebih didahulukan dalil yang mutawatir. Alasannya dalil mutawatir sifatnya qath’i sedangkan dalil ahad sifatnya dhanni. Pembahasan ini akan dikaji lebih mendalam dalam pembahasan ta’adul wa tarjih.

Adapun yang dimaksud dengan ‘kriteria layak mengambil kesimpulan hukum’ adalah pengetahuan yang berkaitan dengan kondisisi dan sifat yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid untuk menalar dalil-dalil hukum serta mentarjih antar dalil-dalil tersebut.

Dengan pembahasan tentang kriteria mujtahid maka otomatis di dalam Ushul Fiqh juga membahas tentang orang yang tidak sampai kepada kriteria layak untuk mengambil kesimpulan hukum atau disebut juga dengan istilah muqallid. Sebab dengan membahasa mujtahid maka mengharuskan juga membahas tentang muqallid.

Kesimpulannya Ushul Fiqh memiliki cakupan tiga poin bahasan. Pertama, dalil-dalil fiqh yang masih global. Kedua, tata cara penalaran hukum dari sebuah dalil. Ketiga, kriteria dan sifat kelayakan seseorang untuk menalar hukum.

 

OBJEK ILMU USHUL FIQH

Adapun objek dari ilmu ushul fiqh adalah dalil-dalil yang terlihat bertemu namun bertentangan yang kemudian dirinci dengan beberapa kategori menjadi umum dan khusus, perintah dan larangan dan lain sebagainya.

Adapun tujuannya adalah pencapaian pada kesimpulan hukum-hukum syar’i dengan perantara dalil-dalil yang terperinci. Artinya ada keharusan untuk memahami ushul fiqh dalam melakukan aktifitas mengambil kesimpulan hukum syar’i dari dalil yang terperinci. Karenan dalil yang terperinci saja tidak bisa mencukupi.

Hal ini sebagaimana firman Allah: وأقيموا الصلاة Kita ketahui bahwa lafal ayat tersebut memerintahkan untuk menjalaninya. Akan tetapi kita tidak tahu apakah perintah tersebut merupakan perintah yang sifatnya wajib, nadb atau pilihan. Hal ini karena perintah dalam lafal ini memiliki banyak makna sebagaimana pada lafal yang lain.

Akan tetapi jika dalam pengetahuan ushul fiqh setiap perintah hukumnya wajib secara mutlaq. Kecuali jika ada qarinah yang menggubanya. Kita memahami lafal أقيموا الصلاة menunjukkan bahawa shalat hukumnya wajib dengan menggunakan qiyas mantiqi.

Maka kita katan lafal أقيموا merupakan sebuah perintah yang termasuk kategori dalil yang terperinci. Sedangkan kaidahnya ‘sebuah perintah merupakan tanda kewajiban hukum’, yang mana kaidah ini adalah dalil yang umum atau dalil ijmali. Maka hasilnya adalah bahwa shalat hukumnya wajib.

Hal ini sama juga dengan firman Allah لا تأكلوا الربا kalimat لا تأكل merupakan kalimat berbentuk larangan yang artinya itu adalah pengharaman. Maka memakan harta riba hukumnya haram.

Dengan begini maka menjadi jelaslah bagi kita, kalau seandainya tidak ada ilmu ushul fiqh tentu kita tidak bisa melakukan istinbath hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang terperinci.

Bagi orang yang tidak mengetahui tentang ilmu ushul fiqh tentu akan banyak tergelincir dalam memahami ilmu dan berfatwa. Bahkan lebih parah lagi seseorang yang tidak menggunakan ilmu ushul fiqh memiliki potensi besar untuk menghalalkan apa yang telah Allah haramkan dan mengharamkan hal-hal yang dihalalkan-Nya.

Pengetahuan seseorang tentang dalil tafsili tidak terlalu berguna dalam memahami hukum. Begitu juga pengetahuan tentang dalil ijmali tidak akan berguna dalam memahami hukum syar’i. Maka untuk memahaminya haruslah mengetahui keduannya. Sehingga seseorang bisa melakukan penalaran dalil secara benar dengan menempatkan dalil tafsili sebagai premis mikro atau premis minor, sedangkan dalil ijmali sebaagai premis mayor atau premis makro. Sehingga hasilnya dalam memahami hukum syar’i dapat dilakukan dengan istinbath yang tepat.

Wallahu a’lam

(Tulisan ini banyak diambil dari kitab al-Khulashoh fi Ushul Fiqh, karya Syaikh Hasan Hitou)

Gunung Madu, 09 Nov. 21, 15:46


Comments

Popular posts from this blog

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

TELAAH KITAB SUNAN IBNU MAJAH

A.       Penyusun kitab Sunan Ibnu Majah dan komentar para Ulama’ Penyusunnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah, Ar-Rabi’iy Al-Qozawainy atau masyhur dengan sebutan Ibnu Majah. Kitab beliu ini cukup bermanfaat, hanya saja kedudukannya di bawah lima kitab hadits terdahulu. Di dalam kitab ini pula terdapat hadits-hadits dho’if, dan sejumlah hadits shahih. Sebagai catatan bahwa apabila ahli hadits mengatakan, ”Hadits yang diriwayatkan atau yang dikeluarkan oleh As-Sittah” maka maksud dari ungkapan tersebut adalah hadits yang dicantumkan di dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, jami’ At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’I, dan Sunan Ibnu Majah. B.       Kritik terhadap Kitab Sunan Ibnu Majah Sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Abu Syu’bah bahwa diantara ulama yang mengkritik Sunan Ibnu Majah adalah Al-Hafiz Abu faraj Ibnul Jauzi, beliau mengatakan bahwa  dalam kitab Sunan Ibnu Majah terdapat tiga puluh hadits yang tergolong hadits maudhu ’. Dianta

Khutbah Jumat | Wafatnya Ulama Adalah Kebocoran Islam

Kematian ulama hari ini sedang banyak melanda kaum muslimin di manapun. Hingga sebagian kalangan mengatakan tahun ini sebagai ammul huzni (tahun kesedihan) bagi kaum muslimin. Maka khutbah ini berbicara tentang wafatnya para ulama merupakan kesedihan yang mendalam bagi kaum muslimin. KHUTBAH PERTAMA: السلام عليكم ورحمة الله وبركاته... إِنّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ، وَ نَسْتَعِينُهُ، وَ نَسْتَغْفِرُهُ، وَ نَعُوذُ بِالِله مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، وَ سَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلّ لَهُ، وَ مَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَا الله، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُولهُ، أشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمدا رسول الله   قَالَ تَعَالَى: (يَا أَيّهَا الّذِينَ آمَنُوا اتّقُوا الله حَقّ تُقَاتِهِ وَ لَا تَمُوتُنّ إِلاّ وَ أَنْتُمْ مُسْلِمُون ( وَ قَلَ: يَا أَيّهَا الّذِينَ آمَنُوا اتّقُوا الله وَ قُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يّصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَ يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ و

APAKAH MUBAH TERMASUK HUKUM TAKLIFI?

  Sebagaimana yang diketahui, hukum taklifi adalah hukum yang bersifat ‘beban’ bagi seorang mukallaf. Dikatakan ‘beban’ atau taklif karena pada hukum ini ada suatu perintah dari Allah yang membebani seorang mukallaf untuk mengerjakan sesuatu, meninggalkannya atau memilih antara meninggalkan dan mengamalkan. Nah, untuk bagian ‘beban mengerjakan’ dan ‘beban meninggalkan’ ini sudah jelas kalau memang hal tersebut merupakan ‘beban’. Namun yang menjadi pertanyaannya, ketika seorang mukallaf diminta untuk memilih mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, di mana letak ‘beban’nya untuk kategori ‘memilih antara mengerjakan atau meninggalkan’? atau lebih spesifik lagi, di mana letak ‘beban’ atau taklif nya hukum mubah ? Jawabannya, Jumhur ulama berpendapat, mubah bukan termasuk hukum taklifi . Hal ini disebabkan karena hakikat hukum taklifi adalah pembebanan dan sisi masyaqqah (kesulitan). Artinya mubah tidak termasuk hukum taklifi karena tidak adanya ‘pembebanan’ di dalam perkara muba

Apakah Kekafiran Merupakan Takdir Yang Ditetapkan Allah?

  Kekafiran yang dilakukan oleh orang kafir adalah pilihan orang tersebut dan ketetapan Allah dalam waktu bersamaan. Hal ini bisa dijelaskan bahwa kufur dan iman itu perbuatan yang sifatnya pilihan bagi semua manusia. Selain itu juga kehendak yang telah ditetapkan oleh Allah bahwa pilihan-pilihan tersebut akan berkonsekuensi hukuman dan pahala. Tidak ada manusia yang merasa ditekan atau dipaksa untuk memilih hal tersebut.

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسوله فق

KHUTBAH JUMAT (3) KEBAHAGIAAN DALAM HIDUP

KHUTBAH PERTAMA الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسوله الكريم، وعلى آله وصحبه أجمعين، اللهّم صلّ على محمّد وعلى أل محمّد كما صلّيت على إبراهيم و على أل إبراهيم إنك حميد مجيد. فيا عباد الله أوصيكم وإياي نفسي بتقوى الله، حيث قال جلّ و على في كتابه التنزيل (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ ) و (   َيا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا ) وقال في أية الأخرى   ( يا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ) أمّا بعد. Jamaah sholat jumat yang dirahmati Allah... Marilah kita bersyukur kepada Allah ta’ala . Karena Allah telah memberikan bany

BUKU USHUL FIKIH TINGKAT DASAR, Penulis Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Penerbit Ummul Qura

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam dan shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ushul Fikih merupakan disiplin ilmu tentang cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan. Ushul Fikih sangat bermanfaat bagi seorang muslim yang terus menghadapi dinamika sosial sehingga selalu muncul persoalan-persoalan baru di dalam masyarakat. Untuk memecahkan persoalan yang baru belum ada nash yang jelas, tentu diperlukan istinbath, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap berbagai permasalahan yang muncul dengan melakukan ijtihad. Buku ini ditulis oleh pakar yang kompeten dalam disiplin ilmu ini. Sesuai dengan judul aslinya, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh , buku ini juga cocok bagi kalangan pemula. Telah teruji sebagai pegangan bertahun-tahun bagi para penuntut ilmu, pelajar, mahasiswa, juga pengajar. Dr. Muhammad Al-Asyqar. Lahir p

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris sehari, and