Skip to main content

Apa Itu Ilmu Ushul Fiqh?

Sebelum kita mempelajari Ushul Fiqh semakin jauh, perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang hakikat Ilmu Ushul Fiqh. Karena dengan kita mengetahui hakikat Ushul Fiqh yang benar, berarti akan mengantarkan kepada pemahaman yang benar tentang ilmu ini.

 

ARTI USHUL FIQH SECARA BAHASA

Untuk mengartikan kalimat Ushul Fiqh maka perlu ditelaah dari arti kedua kata tersebut. Kata Ushul Fiqh berasal dari bahasa Arab terdiri dari 2 kata. Kata pertama Ushul secara bahasa artinya segala hal yang menjadi terbangunnya sesuatu darinya. Sedangkan kalimat fiqh secara bahasa artinya pemahaman.

Adapun secara istilah arti ushul bisa bermacam-macam. Pertama, ia bisa berarti dalil. Hal ini sebagaimana dalam kalimat:الأصل في هذه المسألة كذا’ arti dari kata الاصل di sini adalah dalil. Kedua, berarti: kaidah yang berlaku. Hal ini sebagaimana dalam sebuah kalimat: ألأصل في الميتة التحريم. Sehingga arti الأصل dari kalimat tersebut adalah ‘kaidah yang berlaku’. Pada contoh lain misalnya kalimat أكل الميتة و إباحتها للمضطر على حلاف الأصل.

Adapun fiqh secara istilah adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i dari sebuah ijtihad. Contohnya seperti pengetahuan tentang niat di dalam wudhu hukumnya wajib. Bahwa sholat witir hukumnya sunnah. Bahwa berniat pada malam ramadhan merupakan satu syarat sahnya puasa ramadhan. Bahwa zakat hukumnya wajib bagi harta anak kecil dan tidak wajib pada perhiasan. Bahwa membunuh dengan sengaja wajib bagi pelakunya untuk diqishash, dan lain sebagainya yang berupa perkara-perkara ijtihadi yang akan menimbulkan perselisihan antara para Ulama.

Hal ini berbeda dengan perkara qath’i yang tidak ada ijtihad di dalamnya. Dan termasuk sebuah ilmu yang seharusnya diketahui oleh seluruh kaum muslimin. Bahwa puasa ramadhan hukumnya wajib, bahwa berzina hukumnya haram, bahwa memakan riba hukumnya haram dan lain sebagainya yang termasuk perkara-perkara qath’i. Maka pengetahuan tentang ini tidak masuk dalam fiqh jika dikaitkan dengan definisi fiqh.

Maksud dari pengetahuan di dalam fiqh adalah pengetahuan yang sifatnya dzan. Karena sifat dari fiqh sendiri adalah perkara ijtihad. Ijtihad sendira adalah hasil prasangka yang paling kuat mendekati dengan kebenaran.

Ini adalah definisi yang diberikan oleh imam haramain. Masih banyak lagi definisi lain yang diberikan oleh ulama lain tentang pengertian ilmu fiqh.

Objek dari ilmu fiqh adalah perbuatan seorang mukallaf dari segi halal dan haram atau dari segi hukum konsekuensi yang muncul dari perbuatan mukallaf.

Adapun pengambilan hukum fiqh berasal dari al-Qur’an, al-Sunnah, Ijma’, Qiyas dan lain sebagainya yang termasuk dalam dalil-dalil syar’i.

Faidah dari ilmu fiqh adalah menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Kedua hal tersebut akan memberikan manfaat di dunia maupun di akhirat.

 

 ARTI USHUL FIQH SECARA ISTILAH

Banyak sekali definisi Ilmu Ushul Fiqh setelah ia mejadi sebuah Ilmu mandiri yang berkaitan dengan satu cabang ilmu khusus.

Akan tetapi definisi yang paling lengkap tentang Ilmu Ushul fiqh yaitu ilmu yang berkaitan dengan dalil-dalil fiqh secara umum serta tata cara memanfaatkan dalil tersebut menjadi sebuah hukum dan pembahasan tentang kriteria orang-orang yang layak menjalankan pekerjaan pengambilan hukum.

Contoh ilmu ushul fiqh seperti pengetahuan tentang penetapan kaidah ‘setiap perintah berarti wajib’. kemudian kaidah ‘setiap larangan berarti haram’. Kemudian tentang perkataan, perbuatan Nabi saw., ijma’, qiyas dan lain sebagainya adalah yang termasuk dalil secara umum merupakan landasan dari hukum syari’at.

Ahli ushul fiqh berbeda dengan ahli fiqh. Dikatakan ahli Ilmu ushul fiqh karakternya adalah mengetahui tentang dalil-dalil dari segi umum (dalil ijmali). Sedangkan ahli fiqh mengetahui dalil secara terperinci (dalil tafsili).

Contoh dari dalil terperinci seperti pengetahuan tentang sholat hukumnya wajib yang berasal dari dalil وأقيموا الصلاة  (dan dirikanlah shalat). Kemudian tentang zina hukumnya haram dari dalil و لا تقربوا الزنى (Janganlah kamu mendekati perbuatan zina). contoh lain bahwa riba hukumnya haram berasal dari dalil و أحل الله البيع و حرم الربوا (Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba).

Adapun perbedaan antara dalil umum (إجمالي) dan dalil terperinci (تفصيلي) bahwa dalil umum tidak hanya berlaku pada suatu hukum tertentu yang berbeda dengan dalil terperinci. Seperti misalanya dalam firman Allah yang berbunyi و أقيموا الصلاة (dan dirikanlah shalat), ayat ini hanya berhubungan dengan hukum shalat dan tidak ada hubungannya dengan zakat dan haji. Dalam firman Allah yang berbunyi وءاتوا الزكواة (dan tunaikanlah zakat) ayat ini berhubungan dengan zakat saja dan tidak ada hubungannya dengan shalat atau haji. Sehingga dua ayat ini kemudian dinamakan dengan dalil terperinci. Karena hanya menjelaskan tentang bagian tertentu dari sebuah hukum dan tidak menjelaskan tentang hukum yang lain.

Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan dalil umum atau dalil ijmali. Contoh dalil ijmali yaitu kaidah ‘sebuah perintah berarti kewajiban’. Maka kaidah ini tidak hanya berbicara tentang satu permasalahan hukum tertentu akan tetapi berbicara tentang segala bentuk yang bermaksud perintah. Kaidah ini mencakup ayat و أقيموا الصلاة ,  و ءاتوا الزكواة, و جاهدوا في سبيل الله, و اتقوا الله  dan lain sebagainya yang berupa perintah. Sehingga setiap ada firman dari Allah yang berupa perintah, akan masuk ke dalam kaidah ini. Hal ini berarti semua yang berupa perintah itu artinya wajib selama tidak ada qarinah yang mengubah hukum asalnya.

Dalil yang umum atau dalil ijmali tidak ada sangkut pautnya dengan hal yang spesifik. Berbeda halnya dengan dalil tafsili atau dalil terperinci yang berisikan tentang permasalahan yang spesifik, selalu berkaitan dengan satu hukum, serta tidak akan bisa berlaku untuk hukum lain.

Adapun tata cara berdalil dengan dalil yang umum adalah tata cara mengambil kesimpulan (beristimbath) dari hukum syar’i dari sebuah dalil yang bentuk dalinya saling bertentangan. Seperti misalnya ketika ada dalil yang umum dan dalil yang khusus dalam topik yang sama. Maka dengan menggunakan ilmu ushul fiqh, dalil yang khusus lebih dikedepankan daripada dalil yang umum. Alasannya dalam ilmu ushul fiqh dalil khusus sifatnya qath’i sedangkan dalil umum sifatnya dhanni. Sehingga yang qath’i lebih didahulukan daripada yang dhanni.

Contoh lain yang berkaitan dengan dalil yang saling bertentangan dari segi nash dan dhahir. Maka dalil yang sifatnya nash didahulukan daripada dalil yang dhahir dengan alasan yang sama.

Dalam kondisi dalil yang sifatnya mutawatir dan ahad yang bertentangan tentu lebih didahulukan dalil yang mutawatir. Alasannya dalil mutawatir sifatnya qath’i sedangkan dalil ahad sifatnya dhanni. Pembahasan ini akan dikaji lebih mendalam dalam pembahasan ta’adul wa tarjih.

Adapun yang dimaksud dengan ‘kriteria layak mengambil kesimpulan hukum’ adalah pengetahuan yang berkaitan dengan kondisisi dan sifat yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid untuk menalar dalil-dalil hukum serta mentarjih antar dalil-dalil tersebut.

Dengan pembahasan tentang kriteria mujtahid maka otomatis di dalam Ushul Fiqh juga membahas tentang orang yang tidak sampai kepada kriteria layak untuk mengambil kesimpulan hukum atau disebut juga dengan istilah muqallid. Sebab dengan membahasa mujtahid maka mengharuskan juga membahas tentang muqallid.

Kesimpulannya Ushul Fiqh memiliki cakupan tiga poin bahasan. Pertama, dalil-dalil fiqh yang masih global. Kedua, tata cara penalaran hukum dari sebuah dalil. Ketiga, kriteria dan sifat kelayakan seseorang untuk menalar hukum.

 

OBJEK ILMU USHUL FIQH

Adapun objek dari ilmu ushul fiqh adalah dalil-dalil yang terlihat bertemu namun bertentangan yang kemudian dirinci dengan beberapa kategori menjadi umum dan khusus, perintah dan larangan dan lain sebagainya.

Adapun tujuannya adalah pencapaian pada kesimpulan hukum-hukum syar’i dengan perantara dalil-dalil yang terperinci. Artinya ada keharusan untuk memahami ushul fiqh dalam melakukan aktifitas mengambil kesimpulan hukum syar’i dari dalil yang terperinci. Karenan dalil yang terperinci saja tidak bisa mencukupi.

Hal ini sebagaimana firman Allah: وأقيموا الصلاة Kita ketahui bahwa lafal ayat tersebut memerintahkan untuk menjalaninya. Akan tetapi kita tidak tahu apakah perintah tersebut merupakan perintah yang sifatnya wajib, nadb atau pilihan. Hal ini karena perintah dalam lafal ini memiliki banyak makna sebagaimana pada lafal yang lain.

Akan tetapi jika dalam pengetahuan ushul fiqh setiap perintah hukumnya wajib secara mutlaq. Kecuali jika ada qarinah yang menggubanya. Kita memahami lafal أقيموا الصلاة menunjukkan bahawa shalat hukumnya wajib dengan menggunakan qiyas mantiqi.

Maka kita katan lafal أقيموا merupakan sebuah perintah yang termasuk kategori dalil yang terperinci. Sedangkan kaidahnya ‘sebuah perintah merupakan tanda kewajiban hukum’, yang mana kaidah ini adalah dalil yang umum atau dalil ijmali. Maka hasilnya adalah bahwa shalat hukumnya wajib.

Hal ini sama juga dengan firman Allah لا تأكلوا الربا kalimat لا تأكل merupakan kalimat berbentuk larangan yang artinya itu adalah pengharaman. Maka memakan harta riba hukumnya haram.

Dengan begini maka menjadi jelaslah bagi kita, kalau seandainya tidak ada ilmu ushul fiqh tentu kita tidak bisa melakukan istinbath hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang terperinci.

Bagi orang yang tidak mengetahui tentang ilmu ushul fiqh tentu akan banyak tergelincir dalam memahami ilmu dan berfatwa. Bahkan lebih parah lagi seseorang yang tidak menggunakan ilmu ushul fiqh memiliki potensi besar untuk menghalalkan apa yang telah Allah haramkan dan mengharamkan hal-hal yang dihalalkan-Nya.

Pengetahuan seseorang tentang dalil tafsili tidak terlalu berguna dalam memahami hukum. Begitu juga pengetahuan tentang dalil ijmali tidak akan berguna dalam memahami hukum syar’i. Maka untuk memahaminya haruslah mengetahui keduannya. Sehingga seseorang bisa melakukan penalaran dalil secara benar dengan menempatkan dalil tafsili sebagai premis mikro atau premis minor, sedangkan dalil ijmali sebaagai premis mayor atau premis makro. Sehingga hasilnya dalam memahami hukum syar’i dapat dilakukan dengan istinbath yang tepat.

Wallahu a’lam

(Tulisan ini banyak diambil dari kitab al-Khulashoh fi Ushul Fiqh, karya Syaikh Hasan Hitou)

Gunung Madu, 09 Nov. 21, 15:46


Comments

Popular posts from this blog

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

Usamah bin Zaid, Usia 18 Tahun Menjadi Komandan Militer

Sebelum Rasulullah wafat, beliau menunjuk Usamah bin Zaid untuk memimpin perang melawan pasukan romawi. Pasukan romawi adalah pasukan paling digdaya pada zaman itu. Penunjukan Usamah sempat mengganjal para sahabat Nabi  Shallallahu ‘Alaihi Wasallam . Karena bagaimana mungkin seorang pemuda berusia belasan tahun menjadi pemimpin pasukan. Terlalu belia, dalam pandangan para sahabat beliau masih terlalu miskin pengalaman. Padahal pada saat itu ada komandan Khalid bin Walid yang jika memimpin pertempuran, dengan taktiknya yang jitu tidak pernah kalah. Ada Umar bin Khaththab, atau Ali bin Abi Thalib. Di sisi lain kubu lawan adalah pasukan Romawi yang kekuatannya menggila besar luar biasa dengan jumlah yang sangat banyak. Personal pasukan mereka tangguh dan persenjataan mereka canggih. Dibandingkan dengan pasukan kaum muslimin yang berasal dari pedalaman arab yang hanya memiliki senjata ala kadarnya. Dalam peperangan yang berlangsung setelah kematian Nabi  Shallallahu ‘Alaihi ...

TELAAH KITAB SUNAN IBNU MAJAH

A.       Penyusun kitab Sunan Ibnu Majah dan komentar para Ulama’ Penyusunnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah, Ar-Rabi’iy Al-Qozawainy atau masyhur dengan sebutan Ibnu Majah. Kitab beliu ini cukup bermanfaat, hanya saja kedudukannya di bawah lima kitab hadits terdahulu. Di dalam kitab ini pula terdapat hadits-hadits dho’if, dan sejumlah hadits shahih. Sebagai catatan bahwa apabila ahli hadits mengatakan, ”Hadits yang diriwayatkan atau yang dikeluarkan oleh As-Sittah” maka maksud dari ungkapan tersebut adalah hadits yang dicantumkan di dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, jami’ At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’I, dan Sunan Ibnu Majah. B.       Kritik terhadap Kitab Sunan Ibnu Majah Sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Abu Syu’bah bahwa diantara ulama yang mengkritik Sunan Ibnu Majah adalah Al-Hafiz Abu faraj Ibnul Jauzi, beliau mengatakan bahwa  dalam kitab Sunan Ibnu Majah terdapat ti...

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

Khutbah Jum'at: Keutamaan Mencari Ilmu

Khutbah jumat ini berisikan tentang keutamaan menuntut ilmu, semangat kaum salaf dalam mencari ilmu dan bahaya kebodohan yang diakibatkan tidak memiliki ilmu.

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Jual Paket Sirah Nabawiyah By Ust Budi Azhari dkk. SERI 1

Pembina : Ustd Budi Ashari, Lc, Ustd Ryan Bianda, Lc. MA Penyusun : Ustd M Khidir, Lc. MA, Ustd M Nur Iskandar, Lc, Ustd Alamsyah, Lc Penerbit : Rumah Kisah Semenjak Nabi Isa AS diangkat oleh Allah SWT, dunia diselimuti dengan kegelapan. Manusia mulai berpaling dari jalan yang lurus. Tidak sedikit dari mereka yang menyembah berhala dan berbuat kerusakan. Tapi ternyata masih ada sedikit orang-orang yang masih berjalan di jalan yang benar. Paket ini menceritakan dari Masa sebelum kenabian hingga pertemuan cinta sejati Nabi Muhammad ﷺ dengan Bunda Khadijah RA. Bagaimanakah kisahnya ? Yuk kita dengarkan bersama-sama. 📚 Paket terdiri dari 5 Episode yaitu: Episode 1 Masa Kegelapan | Dunia Tanpa Cahaya Islam Episode 2 Masa Kelahiran Nabi Muhammad ﷺ |Menakjubkan Masa Kecil Sang Utusan Allah Episode 3 Anak Yatim Yang Pantang Menyerah | Perjuangan Muhammad ﷺ di Masa Muda Episode 4 Muhammad ﷺ sang Pemberani | Keberanian Muhammad ﷺ dalam Membela Keadilan Episode 5 Cinta Muhammad ﷺ dan Khadijah RA...

Apakah Kekafiran Merupakan Takdir Yang Ditetapkan Allah?

  Kekafiran yang dilakukan oleh orang kafir adalah pilihan orang tersebut dan ketetapan Allah dalam waktu bersamaan. Hal ini bisa dijelaskan bahwa kufur dan iman itu perbuatan yang sifatnya pilihan bagi semua manusia. Selain itu juga kehendak yang telah ditetapkan oleh Allah bahwa pilihan-pilihan tersebut akan berkonsekuensi hukuman dan pahala. Tidak ada manusia yang merasa ditekan atau dipaksa untuk memilih hal tersebut.

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut: