Skip to main content

Apa Itu Ilmu Ushul Fiqh?

Sebelum kita mempelajari Ushul Fiqh semakin jauh, perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang hakikat Ilmu Ushul Fiqh. Karena dengan kita mengetahui hakikat Ushul Fiqh yang benar, berarti akan mengantarkan kepada pemahaman yang benar tentang ilmu ini.

 

ARTI USHUL FIQH SECARA BAHASA

Untuk mengartikan kalimat Ushul Fiqh maka perlu ditelaah dari arti kedua kata tersebut. Kata Ushul Fiqh berasal dari bahasa Arab terdiri dari 2 kata. Kata pertama Ushul secara bahasa artinya segala hal yang menjadi terbangunnya sesuatu darinya. Sedangkan kalimat fiqh secara bahasa artinya pemahaman.

Adapun secara istilah arti ushul bisa bermacam-macam. Pertama, ia bisa berarti dalil. Hal ini sebagaimana dalam kalimat:الأصل في هذه المسألة كذا’ arti dari kata الاصل di sini adalah dalil. Kedua, berarti: kaidah yang berlaku. Hal ini sebagaimana dalam sebuah kalimat: ألأصل في الميتة التحريم. Sehingga arti الأصل dari kalimat tersebut adalah ‘kaidah yang berlaku’. Pada contoh lain misalnya kalimat أكل الميتة و إباحتها للمضطر على حلاف الأصل.

Adapun fiqh secara istilah adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i dari sebuah ijtihad. Contohnya seperti pengetahuan tentang niat di dalam wudhu hukumnya wajib. Bahwa sholat witir hukumnya sunnah. Bahwa berniat pada malam ramadhan merupakan satu syarat sahnya puasa ramadhan. Bahwa zakat hukumnya wajib bagi harta anak kecil dan tidak wajib pada perhiasan. Bahwa membunuh dengan sengaja wajib bagi pelakunya untuk diqishash, dan lain sebagainya yang berupa perkara-perkara ijtihadi yang akan menimbulkan perselisihan antara para Ulama.

Hal ini berbeda dengan perkara qath’i yang tidak ada ijtihad di dalamnya. Dan termasuk sebuah ilmu yang seharusnya diketahui oleh seluruh kaum muslimin. Bahwa puasa ramadhan hukumnya wajib, bahwa berzina hukumnya haram, bahwa memakan riba hukumnya haram dan lain sebagainya yang termasuk perkara-perkara qath’i. Maka pengetahuan tentang ini tidak masuk dalam fiqh jika dikaitkan dengan definisi fiqh.

Maksud dari pengetahuan di dalam fiqh adalah pengetahuan yang sifatnya dzan. Karena sifat dari fiqh sendiri adalah perkara ijtihad. Ijtihad sendira adalah hasil prasangka yang paling kuat mendekati dengan kebenaran.

Ini adalah definisi yang diberikan oleh imam haramain. Masih banyak lagi definisi lain yang diberikan oleh ulama lain tentang pengertian ilmu fiqh.

Objek dari ilmu fiqh adalah perbuatan seorang mukallaf dari segi halal dan haram atau dari segi hukum konsekuensi yang muncul dari perbuatan mukallaf.

Adapun pengambilan hukum fiqh berasal dari al-Qur’an, al-Sunnah, Ijma’, Qiyas dan lain sebagainya yang termasuk dalam dalil-dalil syar’i.

Faidah dari ilmu fiqh adalah menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Kedua hal tersebut akan memberikan manfaat di dunia maupun di akhirat.

 

 ARTI USHUL FIQH SECARA ISTILAH

Banyak sekali definisi Ilmu Ushul Fiqh setelah ia mejadi sebuah Ilmu mandiri yang berkaitan dengan satu cabang ilmu khusus.

Akan tetapi definisi yang paling lengkap tentang Ilmu Ushul fiqh yaitu ilmu yang berkaitan dengan dalil-dalil fiqh secara umum serta tata cara memanfaatkan dalil tersebut menjadi sebuah hukum dan pembahasan tentang kriteria orang-orang yang layak menjalankan pekerjaan pengambilan hukum.

Contoh ilmu ushul fiqh seperti pengetahuan tentang penetapan kaidah ‘setiap perintah berarti wajib’. kemudian kaidah ‘setiap larangan berarti haram’. Kemudian tentang perkataan, perbuatan Nabi saw., ijma’, qiyas dan lain sebagainya adalah yang termasuk dalil secara umum merupakan landasan dari hukum syari’at.

Ahli ushul fiqh berbeda dengan ahli fiqh. Dikatakan ahli Ilmu ushul fiqh karakternya adalah mengetahui tentang dalil-dalil dari segi umum (dalil ijmali). Sedangkan ahli fiqh mengetahui dalil secara terperinci (dalil tafsili).

Contoh dari dalil terperinci seperti pengetahuan tentang sholat hukumnya wajib yang berasal dari dalil وأقيموا الصلاة  (dan dirikanlah shalat). Kemudian tentang zina hukumnya haram dari dalil و لا تقربوا الزنى (Janganlah kamu mendekati perbuatan zina). contoh lain bahwa riba hukumnya haram berasal dari dalil و أحل الله البيع و حرم الربوا (Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba).

Adapun perbedaan antara dalil umum (إجمالي) dan dalil terperinci (تفصيلي) bahwa dalil umum tidak hanya berlaku pada suatu hukum tertentu yang berbeda dengan dalil terperinci. Seperti misalanya dalam firman Allah yang berbunyi و أقيموا الصلاة (dan dirikanlah shalat), ayat ini hanya berhubungan dengan hukum shalat dan tidak ada hubungannya dengan zakat dan haji. Dalam firman Allah yang berbunyi وءاتوا الزكواة (dan tunaikanlah zakat) ayat ini berhubungan dengan zakat saja dan tidak ada hubungannya dengan shalat atau haji. Sehingga dua ayat ini kemudian dinamakan dengan dalil terperinci. Karena hanya menjelaskan tentang bagian tertentu dari sebuah hukum dan tidak menjelaskan tentang hukum yang lain.

Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan dalil umum atau dalil ijmali. Contoh dalil ijmali yaitu kaidah ‘sebuah perintah berarti kewajiban’. Maka kaidah ini tidak hanya berbicara tentang satu permasalahan hukum tertentu akan tetapi berbicara tentang segala bentuk yang bermaksud perintah. Kaidah ini mencakup ayat و أقيموا الصلاة ,  و ءاتوا الزكواة, و جاهدوا في سبيل الله, و اتقوا الله  dan lain sebagainya yang berupa perintah. Sehingga setiap ada firman dari Allah yang berupa perintah, akan masuk ke dalam kaidah ini. Hal ini berarti semua yang berupa perintah itu artinya wajib selama tidak ada qarinah yang mengubah hukum asalnya.

Dalil yang umum atau dalil ijmali tidak ada sangkut pautnya dengan hal yang spesifik. Berbeda halnya dengan dalil tafsili atau dalil terperinci yang berisikan tentang permasalahan yang spesifik, selalu berkaitan dengan satu hukum, serta tidak akan bisa berlaku untuk hukum lain.

Adapun tata cara berdalil dengan dalil yang umum adalah tata cara mengambil kesimpulan (beristimbath) dari hukum syar’i dari sebuah dalil yang bentuk dalinya saling bertentangan. Seperti misalnya ketika ada dalil yang umum dan dalil yang khusus dalam topik yang sama. Maka dengan menggunakan ilmu ushul fiqh, dalil yang khusus lebih dikedepankan daripada dalil yang umum. Alasannya dalam ilmu ushul fiqh dalil khusus sifatnya qath’i sedangkan dalil umum sifatnya dhanni. Sehingga yang qath’i lebih didahulukan daripada yang dhanni.

Contoh lain yang berkaitan dengan dalil yang saling bertentangan dari segi nash dan dhahir. Maka dalil yang sifatnya nash didahulukan daripada dalil yang dhahir dengan alasan yang sama.

Dalam kondisi dalil yang sifatnya mutawatir dan ahad yang bertentangan tentu lebih didahulukan dalil yang mutawatir. Alasannya dalil mutawatir sifatnya qath’i sedangkan dalil ahad sifatnya dhanni. Pembahasan ini akan dikaji lebih mendalam dalam pembahasan ta’adul wa tarjih.

Adapun yang dimaksud dengan ‘kriteria layak mengambil kesimpulan hukum’ adalah pengetahuan yang berkaitan dengan kondisisi dan sifat yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid untuk menalar dalil-dalil hukum serta mentarjih antar dalil-dalil tersebut.

Dengan pembahasan tentang kriteria mujtahid maka otomatis di dalam Ushul Fiqh juga membahas tentang orang yang tidak sampai kepada kriteria layak untuk mengambil kesimpulan hukum atau disebut juga dengan istilah muqallid. Sebab dengan membahasa mujtahid maka mengharuskan juga membahas tentang muqallid.

Kesimpulannya Ushul Fiqh memiliki cakupan tiga poin bahasan. Pertama, dalil-dalil fiqh yang masih global. Kedua, tata cara penalaran hukum dari sebuah dalil. Ketiga, kriteria dan sifat kelayakan seseorang untuk menalar hukum.

 

OBJEK ILMU USHUL FIQH

Adapun objek dari ilmu ushul fiqh adalah dalil-dalil yang terlihat bertemu namun bertentangan yang kemudian dirinci dengan beberapa kategori menjadi umum dan khusus, perintah dan larangan dan lain sebagainya.

Adapun tujuannya adalah pencapaian pada kesimpulan hukum-hukum syar’i dengan perantara dalil-dalil yang terperinci. Artinya ada keharusan untuk memahami ushul fiqh dalam melakukan aktifitas mengambil kesimpulan hukum syar’i dari dalil yang terperinci. Karenan dalil yang terperinci saja tidak bisa mencukupi.

Hal ini sebagaimana firman Allah: وأقيموا الصلاة Kita ketahui bahwa lafal ayat tersebut memerintahkan untuk menjalaninya. Akan tetapi kita tidak tahu apakah perintah tersebut merupakan perintah yang sifatnya wajib, nadb atau pilihan. Hal ini karena perintah dalam lafal ini memiliki banyak makna sebagaimana pada lafal yang lain.

Akan tetapi jika dalam pengetahuan ushul fiqh setiap perintah hukumnya wajib secara mutlaq. Kecuali jika ada qarinah yang menggubanya. Kita memahami lafal أقيموا الصلاة menunjukkan bahawa shalat hukumnya wajib dengan menggunakan qiyas mantiqi.

Maka kita katan lafal أقيموا merupakan sebuah perintah yang termasuk kategori dalil yang terperinci. Sedangkan kaidahnya ‘sebuah perintah merupakan tanda kewajiban hukum’, yang mana kaidah ini adalah dalil yang umum atau dalil ijmali. Maka hasilnya adalah bahwa shalat hukumnya wajib.

Hal ini sama juga dengan firman Allah لا تأكلوا الربا kalimat لا تأكل merupakan kalimat berbentuk larangan yang artinya itu adalah pengharaman. Maka memakan harta riba hukumnya haram.

Dengan begini maka menjadi jelaslah bagi kita, kalau seandainya tidak ada ilmu ushul fiqh tentu kita tidak bisa melakukan istinbath hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang terperinci.

Bagi orang yang tidak mengetahui tentang ilmu ushul fiqh tentu akan banyak tergelincir dalam memahami ilmu dan berfatwa. Bahkan lebih parah lagi seseorang yang tidak menggunakan ilmu ushul fiqh memiliki potensi besar untuk menghalalkan apa yang telah Allah haramkan dan mengharamkan hal-hal yang dihalalkan-Nya.

Pengetahuan seseorang tentang dalil tafsili tidak terlalu berguna dalam memahami hukum. Begitu juga pengetahuan tentang dalil ijmali tidak akan berguna dalam memahami hukum syar’i. Maka untuk memahaminya haruslah mengetahui keduannya. Sehingga seseorang bisa melakukan penalaran dalil secara benar dengan menempatkan dalil tafsili sebagai premis mikro atau premis minor, sedangkan dalil ijmali sebaagai premis mayor atau premis makro. Sehingga hasilnya dalam memahami hukum syar’i dapat dilakukan dengan istinbath yang tepat.

Wallahu a’lam

(Tulisan ini banyak diambil dari kitab al-Khulashoh fi Ushul Fiqh, karya Syaikh Hasan Hitou)

Gunung Madu, 09 Nov. 21, 15:46


Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

Kapan Ibadah Kurban Disyariatkan?

Ibadah kurban telah disyariatkan bagi kaum muslimin pada tahun ke 2 hijriah di Madinah al-Munawwarah. Pada tahun ini juga disyariatkan kewajiban zakat atas kekayaan harta benda dan kesunnahan shalat ied bagi umat Islam. [1] Namun jika dilihat lebih jauh lagi syariat kurban telah ada di zaman nabi Adam as. seperti yang dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya, وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَاناً فَتُقُبِّلَ مِن أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban. Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): ‘Aku pasti membunuhmu!” berkata Habil: ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertaqwa”. (Qs. al-Ma’idah [5]: 27) Kemudian ibadah kurban j...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

AL-ULUW WAL FAUQIYYYAH (Bukti bahwa Allah berada di atas arsy)

Allah berada di atas makhluq-makhluqnya, sebagai mana Allah berfirman: u q è d u r 㠍 Ï d $ s ) ø 9 $ # s - ö q s ù ¾ Í n Ï Š $ t 6 Ï ã 4 u q è d u r ã L ì Å 3 p t ø : $ # ç Ž  Î 7 s ƒ ø : $ # Ç Ê Ñ È    “Dan Dialah yang berkuasa atas sekalian hamba-hamba-Nya. dan Dialah yang Maha Bijaksana lagi Maha mengetahui.”   (QS. Al- An’am : 18) u q è d u r 㠍 Ï d $ s ) ø 9 $ # s - ö q s ù ¾ Í n Ï Š $ t 6 Ï ã ( ã @ Å ™ ö  ã ƒ u r ö N ä 3 ø ‹ n = t æ º p s à x ÿ y m # Ó ¨ L y m # s Œ Î ) u ä ! % y ` ã N ä . y ‰ t n r & Ý V ö q y J ø 9 $ # ç m ÷ F © ù u q s ? $ u Z è = ß ™ â ‘ ö N è d u r Ÿ w t b q è Û Ì h  x ÿ ã ƒ Ç Ï Ê È    “ Dan Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat- Malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya” (QS. Al...

Ashabul A’rof dan Akhir Perjalanan Mereka

Siapa itu ashabul a’rof ? Bagaiman nasib akhir kehidupan ashabul a’rof ? Apakah a’rof adalah tempat akhir selain surga dan neraka? Tulisan ini insya Allah akan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut. PENGERTIAN ASHABUL A’ROF Di akhirat kelak ada tempat selain dari surga dan neraka bernama ‘ al-A’rof ’. Secara definitif prespektif etimologi dari bahasa arab yang artinya adalah ‘tempat tinggi’. Secara istilah artinya adalah tempat yang tinggi berada diantara surga dan neraka, dimana orang yang berada di situ bisa melihat penduduk surga dan neraka. Orang-orang yang berada di tempat ini adalah orang-orang yang pahala kebaikannya dan dosa keburukannya memiliki berat yang sama. Kemudian orang yang berada ditempat ini akan dimasukkan kedalam surga bukan di neraka. Di antara kriteria ashabul a’rof adalah orang-orang yang keluar berjihad di jalan Allah tanpa izin orang tua. Kemudian mereka ini terbebas dari neraka karena mereka terbunuh di jalan Allah. Dan mereka tertahan untuk...

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Beberapa Contoh Amalan Hati

Ada banyak hal yang harus kita lakukan setelah beriman kepada Allah. Sebagaimana yang telah kita ketahui, iman itu bukan sekedar ikrar sebatas lisan saja. Iman harus juga dibuktikan dengan perbuatan. Termasuk di sini adalah perbutan-perbuatan yang kaitannya dengan hati. Hal inilah yang kita sebut dengan amalan sebagai bentuk pembuktian keimanan. Nah, di sini yang akan kami sebutkan beberapa amalan hati yang terbesar:

Pengertian Dosa Besar dan Dosa Kecil dalam Syariat Islam Beserta Contohnya

PENGERTIAN DOSA BESAR DAN DOSA KECIL Dosa adalah meninggalkan apa saja yang telah diperintahkan oleh Allah ta’ala, baik perintah itu berupa perintah untuk dikerjakan atau melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah ta’ala untuk dijauhi. Baik itu berupa perbuatan atau perkataan, yang bentuknya lahir maupun yang dilakukan secara batin. [1]