Skip to main content

AQIDAH AL-THINAH SYIAH



Salah satu aqidah syiah adalah al-Thinah. Keterngan tentang aqidah ini tertulis dalam bebara literatur utama syiah. Aqidah ini juga termasuk yang paling banyak mempengaruhi perilaku orang-orang syiah. Tapi sebagaimana normalnya orang syiah, aqidah ini mereka tutup-tutupi.
Definisi Al-Thinah secara bahasa adalah tanah atau potongan tanah. Adapun secara istilah yaitu kepercayaan yang menyatakan bahwa tanah yang Allah gunakan untuk menciptakan mereka (syiah) dengan sunni (orang-orang kafir) atau selain mereka berbeda.
Sejarah Kemunculan Aqidah Al-Thinah bermula dari kegeelisahan Abdullah bin Kaisan ketika melihat banyak orang syiah yang melakukan kemaksiatan dan kerusakan. Tapi di sisi lain dia melihat orang sunni yang sholeh dan banyak memiki karya. Kemudian hal ini disampaikan kepada Abu Ja’far Muhammad bin al Baqir untuk meminta kejelasan. Kemudian lahirlah sebuah hadits yang redaksinya sebagai berikut:
“Diriwayatkan dari Ali bin Ibrahim dari ayahnya dari Hammad bin Isa, dari Rib’i bin Abdullah, dari seorang laki-laki (majhul), dari Ali Husain ia berkata: “sesungguhnya Allah azza wa jalla telah menciptakan hati dan badan para nabi  dari tanah yang paling tinggi (‘illiyyin). Dan telah menciptakan hati orang-orang beriman dengan tanah itu juga. Dan menciptakan badan kaum mu’minin dari tanah di bawah itu (yang drajatnya dibawah tanah nabi), dan menciptakan hati serta badan orang-orang kafir dari sijjin, kemudian mencampuri kedua tanah tersebut, itulah sebabnya orang mukmin bisa melahirkan orang kafir, dan orang kafir bisa melahirkan orang mukmin. Dari sini juga terkadang orang mukmin bisa melakukan keburukan dan orang kafir bisa melakukan kebaikan. Maka dengan demikian hati orang mukmin ridu kepada tanah asal penciptaannya dan orang kafir juga rindu kepada tanah asal penciptaannya.[1]
Landasan aqidah al-thinah ini dapat ditemukan pada referensi induk mereka. Seperti dalam kitab al-kafi yang ditulisoleh al-Kulayini dan biharul anwar yang ditulis oleh al-Majlisi. Dalam dua kitab induk tersebut disebutkan aqidah al-thinah menjadi bab tersendiri. Selain itu dalam kitab al-anwar an-nu’maniyyah yang ditulis oleh Ni’matullah al-Jazari juga ditulis sebuah bab yang berjudul bur thiny.
Tentu saja pemahaman syiah ini berbeda dengan apa yang dikabarkan dalam al-Qur’an dan Sunnah dalam penciptaan manusia. Dalam surat al-hajj:5 Allah ta’ala menceritakan:
“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah”
Dalam sunnah dijelaskan,
Diceritakan dari hasan bin Rabi’ diceritakan dari Abu Ahwash dari A’masy dari Zaid bin Wahab, Abdullah bin Mas’ud berkata: kami diberitahu Rasulullah dan berliau adalah orang yang jujur lagi terpercaya. Beliau SAW bersabda: “sesungguhnya telah disempurnakan penciptaan salah seorang dari kalian dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk seperma. Kemudian dia menjadi segumpal darah selama itu pula. Kemudian menjadi segumpal daging selama itu pula. Kemudian Allah mengutus kepadanya malaikat dan diperintahkan untuk menulis 4 perkara untuknya. Yaitu: rizki, ajal, amalan, dan nasib setelah dia meninggal apakah celaka atau bahagia. Baru kemudian ditiupkan ruh...[2]
Dari ayat dan hadits di atas tidak ditemukan bahwa Allah membeda-bedakan dalam penciptaan manusia. Tidak seperti yang telah dikemukakan oleh Syiah. Artinya Syiah telah menyimpang dari apa yang diajarkan oleh al-Qur’an dan Sunnah.

Ada beberapa catatan penting untuk menanggapi aqidah thinah ini. Pertama, dengan adanya thinah ini takaran kebenaran menjadi syiah tidaknya seseorang. Selain golongan mereka berarti sesat. Jika ada golongan Syiah yang menyimpang, itu disebabkan karena ada pencampuran tanah kafir.
Catatan Kedua, adanya kelemahan dalam sumber rujukan aqidah thinah yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Dengan adanya periwayat ‘seorang laki-laki yang tidak diketahui (majhul)’ yang mereka ambil dari ushulul kafi padahal klaim mereka kitab ini adalah kitab yang paling shahih[3].
Catatan ketiga, aqidah ini sangat mirip dengan aqidah yahudi yang mengunggulkan ras dalam menakar kebaikan dan keburukan. Mereka tetap suci dengan semua keburukan yang telah mereka lakukan.
Inilah penjelasan dari aqidah thiinah yang menjadi keyakinan Syiah. Dengan landasan yang telah mereka kemukakan dan mereka definisikan.wallahu a’lam bish showab




[1] Al-Kulayini, Ushulul Kafi, hal. 5
[2] HR. Bukhari 1422
[3] Sebagai mana yang tertulis dalam kitab nadhariyyatus sunnah fi fikr al-imami as-syi’i, hal.258-259

Comments

Popular posts from this blog

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

BUKU USHUL FIKIH TINGKAT DASAR, Penulis Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Penerbit Ummul Qura

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam dan shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ushul Fikih merupakan disiplin ilmu tentang cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan. Ushul Fikih sangat bermanfaat bagi seorang muslim yang terus menghadapi dinamika sosial sehingga selalu muncul persoalan-persoalan baru di dalam masyarakat. Untuk memecahkan persoalan yang baru belum ada nash yang jelas, tentu diperlukan istinbath, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap berbagai permasalahan yang muncul dengan melakukan ijtihad. Buku ini ditulis oleh pakar yang kompeten dalam disiplin ilmu ini. Sesuai dengan judul aslinya, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh , buku ini juga cocok bagi kalangan pemula. Telah teruji sebagai pegangan bertahun-tahun bagi para penuntut ilmu, pelajar, mahasiswa, juga pengajar. Dr. Muhammad Al-Asyqar. Lahir p...

BAYI TABUNG DAN INSEMINASI BUATAN

Oleh: Riyanto Hamdan I. MUQADDIMAH . Salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah dan bersih nasabnya yang dihasilkan dengan cara yang wajar dari pasangan suami istri. Sebuah rumah tangga terasa gersang dan kurang sempurna tanpa adanya anak-anak, sekalipun rumah tersebut berlimpah ruah dengan harta benda dan kekayaaan. Dari anak diharapkan keberadaannya tidak hanya karena dapat memberikan kepuasan batin ataupun juga dapat menjunjung kepentingan-kepentingan duniawi, tetapi lebih dari itu anak dapat memberikan manfaat bagi orang tuanya kelak jika sudah meninggal. Anak adalah salah satu dari tiga hal yang yang tidak terputus pahalanya bagi kedua orang tua yang telah meninggal dunia, sebagaimana hadits Nabi Muhammad n : “ Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah n telah bersabda: Jika seseorang telah mati maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga hal, yaitu: Shadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan “. [ H.R...

APAKAH MUBAH TERMASUK HUKUM TAKLIFI?

  Sebagaimana yang diketahui, hukum taklifi adalah hukum yang bersifat ‘beban’ bagi seorang mukallaf. Dikatakan ‘beban’ atau taklif karena pada hukum ini ada suatu perintah dari Allah yang membebani seorang mukallaf untuk mengerjakan sesuatu, meninggalkannya atau memilih antara meninggalkan dan mengamalkan. Nah, untuk bagian ‘beban mengerjakan’ dan ‘beban meninggalkan’ ini sudah jelas kalau memang hal tersebut merupakan ‘beban’. Namun yang menjadi pertanyaannya, ketika seorang mukallaf diminta untuk memilih mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, di mana letak ‘beban’nya untuk kategori ‘memilih antara mengerjakan atau meninggalkan’? atau lebih spesifik lagi, di mana letak ‘beban’ atau taklif nya hukum mubah ? Jawabannya, Jumhur ulama berpendapat, mubah bukan termasuk hukum taklifi . Hal ini disebabkan karena hakikat hukum taklifi adalah pembebanan dan sisi masyaqqah (kesulitan). Artinya mubah tidak termasuk hukum taklifi karena tidak adanya ‘pembebanan’ di dalam perkara ...

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Memukul Istri Dalam Tinjauan Syariat Islam

Kalau kita bicara tentang keluarga, pasti semua orang menginginkan keharmonisan. Saling dukung pasangan dalam kebaikan. Mempercayai dan menghargai satu sama lain yang mana itu adalah diantara kunci keharmonisan. Tapi sayangnya ada saja permasalahan, bahkan tidak jarang yang akhirnya berujung kepada KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Bahkan ada juga lho yang sampai terjadi pemukulan. Nah, yang jadi pertanyaannya ‘Bagaimana hukum memukul istri dalam Islam? Di dalam Islam ada syariat memukul istri. Tentu saja hal ini akan menimbulkan pertanyaan selnjutnya yaitu, ‘apa maksud dari memukul istri dalam Islam?’ . ‘Memukul istri’ bukanlah memukul tanpa aturan, yang artinya tidak boleh melakukan seenaknya. Syariat islam telah memberikan syarat-syaratnya. Pertama kali yang harus diketahui adalah bahwa ajaran Islam sangat memuliakan istri. Hal ini dijelaskan pada poin-poin berikut: 1.       Al-Qur’an telah memerintahkan secara tegas untuk memuliakan istri Allah ...

Ashabul A’rof dan Akhir Perjalanan Mereka

Siapa itu ashabul a’rof ? Bagaiman nasib akhir kehidupan ashabul a’rof ? Apakah a’rof adalah tempat akhir selain surga dan neraka? Tulisan ini insya Allah akan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut. PENGERTIAN ASHABUL A’ROF Di akhirat kelak ada tempat selain dari surga dan neraka bernama ‘ al-A’rof ’. Secara definitif prespektif etimologi dari bahasa arab yang artinya adalah ‘tempat tinggi’. Secara istilah artinya adalah tempat yang tinggi berada diantara surga dan neraka, dimana orang yang berada di situ bisa melihat penduduk surga dan neraka. Orang-orang yang berada di tempat ini adalah orang-orang yang pahala kebaikannya dan dosa keburukannya memiliki berat yang sama. Kemudian orang yang berada ditempat ini akan dimasukkan kedalam surga bukan di neraka. Di antara kriteria ashabul a’rof adalah orang-orang yang keluar berjihad di jalan Allah tanpa izin orang tua. Kemudian mereka ini terbebas dari neraka karena mereka terbunuh di jalan Allah. Dan mereka tertahan untuk...