Istilah
kurban dan udhiyyah ini bagi seseorang cukup membuat bingung.
Pasalnya banyak sekali penggunaan dua kata ini ketika menggambarkan tentang
penyembelihan pada Idul adha. Tentu saja yang bingung adalah orang yang tidak
faham. Bagi yang faham tentu mengerti mana yang paling tepat.
Untuk
mengetahuinya kita perlu memaparkan arti dari dua kalimat tersebut, baik secara
bahasa maupun istilah.
1. Udhiyyah.
Secara
bahasa ‘udhiyyah’ sebagaimana yang ditulis oleh Ibnu Mandzur artinya
adalah: ارْتِفاعُ النهار “naiknya
matahari menjelang siang (waktu dhuha)”[1] . dinamakan ‘udhiyyah’ karena
disembelihnya hewan pada saat itu.[2]
Adapun
arti ‘udhiyyah’ secara istilah fiqh adalah:
هي ذبح حيوان مخصوص بنية القربة في وقت مخصوص
“melakukan
penyembelihan hewan tertentu, dengan niat mendekatkan diri kepada Allah, di
waktu tertentu”[3]
atau
bisa juga diartikan dengan:
ما يذبح من النعم تقربا إلى الله تعالى في أيام النحر
“hewan
ternak yang disembelih pada hari Idul adha dalam rangka mendekatkan diri kepada
Allah ta’ala”[4]
Dari
definisi ini kita bisa mengetahui jika udhiyyah itu penyembelihan hewan
yang berbeda dengan yang lain. Udhiyyah hanya dilakukan dengan niat dan
waktu yang telah di atur. Penyembelihan udhiyyah bukan penyembelihan
yang tujuannya untuk memakan dagingnya atau bagian yang sekiranya bisa
dimanfaatkan dari hewan yang disembelih. Selain itu hewan udhiyyah hanya
dibatasi dengan hewan ternak saja. Tidak boleh berudhiyyah dengan hewan
lain. Tujuan udhiyyah dalah mendekatkan diri kepada Allah.
2. Kurban.
Istilah
kurban ini sering digunkan sebagai nama udhiyyah juga. Akan
tetapi arti yang sebenarnya, istilah ‘kurban’ bearasal dari bahasa arab ‘qurban’
(قربان) secara
bahasa adalah:
ما قُرِّبَ إِلى اللّه عز و جل وتَقَرَّبْتَ به
“segala
hal yang dipersembahkan kepada Allah dan dalam rangka mendekatkan diri kepada
Allah dengn itu.”[5]
Sedangkan
menurut istilah fiqh sebagaimana yang tercantum dalam kitab al-Mausu’ah
al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah artinya adalah:
ما يتقرب به العبد إلى ربه ، سواء أكان من الذبائح أم
من غيرها
“Segala
sesuatu yang digunakan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Rabbnya.
Baik itu berupa sembelihan atau selain sembelihan”[6]
Jadi
istilah kurban ketika digunakan untuk udhiyyah tidak salah juga.
Hannya saja dari pengertian di atas, istilah kurban itu cakupan maknanya
lebih umum daripada istilah udhiyyah. Karena istilah kurban bisa
mencakup hewan yang disembelih dan juga selain hewan yang disembelih. Hal ini
diperkuat dengan firman Allah ta’ala yang berbunyi:
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ
إِذْ قَرَّبَا قُرْبَاناً فَتُقُبِّلَ مِن أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ
مِنَ الآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ
الْمُتَّقِينَ
“Dan
ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra
Adam (Habil dan Qabil), ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka
(kurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan dari yang lain
(Qabil) tidak diterima. Dia (Qabil) berkata, “Sungguh, aku pasti membunuhmu!”
Dia (Habil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya Menerima (amal) dari orang yang
bertakwa.” (Qs. al-Maidah [5]:
27)
Tertulis
dalam tafsir al-Qurtubi, bahwa ayat ini menceritakan tentang anak Nabi Adam
yang bernama Habil dan Qabil ketika mempersembahkan hasil kerja mereka
masing-masing. Habil pekerjaannya sebagai peternak, dia mempersembahkan hasil
kerjanya berupa hewan ternak, seokor kambing terbaik yang dia miliki. Sedangkan
Qabil pekerjaannya sebagai petani, maka dia persembahkan hasil panennya berupa
hasil pertanian. Kemudian Allah akhirnya menerima kurban Habil yang
berupa kambing terbaik dan menolak kurban dari Qabil yang berupa hasil
tanaman.[7]
Dari
sini kita mendapat bisa tahu, bahwa kurban tidak selalu berarti hewan
sembelihan. Kurban bisa jadi
berupa apa saja yang dipersembahkan kepada Allah. Hanyasaja pada kisah Habil
dan Qabil, yang diterima Allah saat itu adalah persembahan dari Habil, berupa
seekor kambing.
Jadi
kesimpulannya, jika ditinjau dari segi fiqih, istilah kurban artinya
lebih umum dan lebih luas, sedangkan istilah udhiyah lebih khusus.
Penggunaan yang paling tepat adalah istilah udhiyyah. Lalu, apakah salah
menggunakan istilah kurban? Jawabnya tentu tidak salah, menggunakan
istilah kurban juga tidak terlalu salah. Tapi kalau ada istilah yang
lebih tepat kenapa tidak kita gunakan? Wallahu a’lam.
3. Mana Yang
Benar Penulisannya : Kurban Atau Korban?
Mesikipun
sebenarnya mirip, tapi keduanya berbeda. Istilah ‘korban’ sebagaimana yang
tertulis dalam KBBI, koraban artinya: orang, binatang, dsb yg menjadi menderita
(mati dsb) akibat suatu kejadian, perbuatan jahat.
[1]
Lisanul arab. Jilid IIX, hal. 474
[2]
Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Syafi’i al-Muyassar. Jilid I, hal. 411
[3]
Addurrul mukhtar. Jilid, V, hal. 219
[4]
Syarhur risalah. Jilid I, hal. 336
[5]
Lisanul arab. I/662
[6] Al-Mausu’ah
al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, jilid V, hal. 74
[7]
Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Jilid IV, hal. 168
Comments