Skip to main content

Manakah Yang Lebih Tepat, Istilah Udhiyah Atau Kurban?

Istilah kurban dan udhiyyah ini bagi seseorang cukup membuat bingung. Pasalnya banyak sekali penggunaan dua kata ini ketika menggambarkan tentang penyembelihan pada Idul adha. Tentu saja yang bingung adalah orang yang tidak faham. Bagi yang faham tentu mengerti mana yang paling tepat.

Untuk mengetahuinya kita perlu memaparkan arti dari dua kalimat tersebut, baik secara bahasa maupun istilah.

1.      Udhiyyah.

Secara bahasa ‘udhiyyah’ sebagaimana yang ditulis oleh Ibnu Mandzur artinya adalah: ارْتِفاعُ النهار “naiknya matahari menjelang siang (waktu dhuha)”[1] . dinamakan ‘udhiyyah’ karena disembelihnya hewan pada saat itu.[2]

Adapun arti ‘udhiyyah’ secara istilah fiqh adalah:

هي ذبح حيوان مخصوص بنية القربة في وقت مخصوص

“melakukan penyembelihan hewan tertentu, dengan niat mendekatkan diri kepada Allah, di waktu tertentu”[3]

atau bisa juga diartikan dengan:

ما يذبح من النعم تقربا إلى الله تعالى في أيام النحر

“hewan ternak yang disembelih pada hari Idul adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ta’ala”[4]

Dari definisi ini kita bisa mengetahui jika udhiyyah itu penyembelihan hewan yang berbeda dengan yang lain. Udhiyyah hanya dilakukan dengan niat dan waktu yang telah di atur. Penyembelihan udhiyyah bukan penyembelihan yang tujuannya untuk memakan dagingnya atau bagian yang sekiranya bisa dimanfaatkan dari hewan yang disembelih. Selain itu hewan udhiyyah hanya dibatasi dengan hewan ternak saja. Tidak boleh berudhiyyah dengan hewan lain. Tujuan udhiyyah dalah mendekatkan diri kepada Allah.

2.      Kurban.

Istilah kurban ini sering digunkan sebagai nama udhiyyah juga. Akan tetapi arti yang sebenarnya, istilah ‘kurban’ bearasal dari bahasa arab ‘qurban’ (قربان) secara bahasa adalah:

ما قُرِّبَ إِلى اللّه عز و جل وتَقَرَّبْتَ به

“segala hal yang dipersembahkan kepada Allah dan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah dengn itu.”[5]

Sedangkan menurut istilah fiqh sebagaimana yang tercantum dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah artinya adalah:

ما يتقرب به العبد إلى ربه ، سواء أكان من الذبائح أم من غيرها

“Segala sesuatu yang digunakan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Rabbnya. Baik itu berupa sembelihan atau selain sembelihan”[6]

Jadi istilah kurban ketika digunakan untuk udhiyyah tidak salah juga. Hannya saja dari pengertian di atas, istilah kurban itu cakupan maknanya lebih umum daripada istilah udhiyyah. Karena istilah kurban bisa mencakup hewan yang disembelih dan juga selain hewan yang disembelih. Hal ini diperkuat dengan firman Allah ta’ala yang berbunyi:

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَاناً فَتُقُبِّلَ مِن أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

“Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil), ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan dari yang lain (Qabil) tidak diterima. Dia (Qabil) berkata, “Sungguh, aku pasti membunuhmu!” Dia (Habil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya Menerima (amal) dari orang yang bertakwa.” (Qs. al-Maidah [5]: 27)

Tertulis dalam tafsir al-Qurtubi, bahwa ayat ini menceritakan tentang anak Nabi Adam yang bernama Habil dan Qabil ketika mempersembahkan hasil kerja mereka masing-masing. Habil pekerjaannya sebagai peternak, dia mempersembahkan hasil kerjanya berupa hewan ternak, seokor kambing terbaik yang dia miliki. Sedangkan Qabil pekerjaannya sebagai petani, maka dia persembahkan hasil panennya berupa hasil pertanian. Kemudian Allah akhirnya menerima kurban Habil yang berupa kambing terbaik dan menolak kurban dari Qabil yang berupa hasil tanaman.[7]

Dari sini kita mendapat bisa tahu, bahwa kurban tidak selalu berarti hewan sembelihan.  Kurban bisa jadi berupa apa saja yang dipersembahkan kepada Allah. Hanyasaja pada kisah Habil dan Qabil, yang diterima Allah saat itu adalah persembahan dari Habil, berupa seekor kambing.

Jadi kesimpulannya, jika ditinjau dari segi fiqih, istilah kurban artinya lebih umum dan lebih luas, sedangkan istilah udhiyah lebih khusus. Penggunaan yang paling tepat adalah istilah udhiyyah. Lalu, apakah salah menggunakan istilah kurban? Jawabnya tentu tidak salah, menggunakan istilah kurban juga tidak terlalu salah. Tapi kalau ada istilah yang lebih tepat kenapa tidak kita gunakan? Wallahu a’lam.

3.      Mana Yang Benar Penulisannya : Kurban Atau Korban?

Mesikipun sebenarnya mirip, tapi keduanya berbeda. Istilah ‘korban’ sebagaimana yang tertulis dalam KBBI, koraban artinya: orang, binatang, dsb yg menjadi menderita (mati dsb) akibat suatu kejadian, perbuatan jahat.

Contoh penggunaannya: sepuluh orang korban tabrakan itu dirawat di rumah sakit Bogor. Makanya agak lucu juga ketika ada spanduk yang bertuliskan ‘panitia korban’ atau ‘di sini menerima korban’. Harusnya tertulis ‘panitia kurban, di sini menerima hewan kurban (udhiyyah)’. Paling tepat penulisannya adalah ‘kurban’ atau ‘kurban’. Wallahu a’lam.


[1] Lisanul arab. Jilid IIX, hal. 474

[2] Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Syafi’i al-Muyassar. Jilid I, hal. 411

[3] Addurrul mukhtar. Jilid, V, hal. 219

[4] Syarhur risalah. Jilid I, hal. 336

[5] Lisanul arab. I/662

[6] Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, jilid V, hal. 74

[7] Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Jilid IV, hal. 168

Comments

Popular posts from this blog

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

Kapan Ibadah Kurban Disyariatkan?

Ibadah kurban telah disyariatkan bagi kaum muslimin pada tahun ke 2 hijriah di Madinah al-Munawwarah. Pada tahun ini juga disyariatkan kewajiban zakat atas kekayaan harta benda dan kesunnahan shalat ied bagi umat Islam. [1] Namun jika dilihat lebih jauh lagi syariat kurban telah ada di zaman nabi Adam as. seperti yang dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya, وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَاناً فَتُقُبِّلَ مِن أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban. Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): ‘Aku pasti membunuhmu!” berkata Habil: ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertaqwa”. (Qs. al-Ma’idah [5]: 27) Kemudian ibadah kurban j...

Jual Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Penerbit Aqwam

Open Order Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad   – Saatnya anda memecahkan belenggu mata rantai kisah heroik fiktif Hollywood dan sejenisnya. Inilah idola nyata bagimu, WAHAI PEMUDA . Inilah buku pertama di Indonesia yang khusus membahas kisah para pemuda yang dikader langsung oleh Rasulullah Muhammad sebagai agen perubahan dunia. Dari kesekian pemuda itu ada yang menjadi Ulama, Komandan Militer, Diplomat, Ahli Beladiri, Ahli Ibadah, Ahli Tafsir, Penuntut ilmu, Intelektual, Saudagar muda yang dermawan, dan lain sebagainnya. Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad  ini dapat menjadi referensi unik dan inspiratif bagi para pemuda di zaman ini. Dalam buku ini dikisahkan karakter dan kelebihan di bidang masing-masing para pemuda zaman Nabi. Di antara mereka ada Mushab bin Umair. Hartawan bertabur kilau dunia dan semerbak wangi. Di antara mereka ada Ali bin Abi Thalib. Si perkasa yang kerahkan segenap tenaga untuk memb...

RUKUN ISLAM BUKAN KESELURUHAN ISLAM

Banyak orang yang salah kaprah menganggap rukun Islam adalah keseluruhan Islam. Padahal sebenarnya rukun Islam itu bukan keseluruhan Islam. Lima perkara yang ada dalam rukun Islam (syahadat, sholat, puasa, zakat, haji) itu baru sebagiannya. Memang Rasulullah SAW menyatakan bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara. Tapi bukan berarti Islam itu adalah 5 perkara tersebut. Islam itu artinya seluruh aturan yang termuat dalam al-Quran dan as-Sunnah. dan 5 perkara itu adalah pondasinya. Keliru jika kita merasa punya bangunan atau rumah, padahal yang kita miliki baru pondasinya. Lima rukun Islam adalah produk kesimpulan para ulama. Produk rukun islam yang lima ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Umar bin Khathab   ra. dimana Rasulullah saw. bersabda, بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْم...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Hukum Syar'i Dalam Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh

  Menurut Ibnu Hajib, pengertian hukum syar’i adalah titah ( khithab ) Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang berupa tuntutan, pilihan atau ketentuan.

Apa Itu Ilmu Ushul Fiqh?

Sebelum kita mempelajari Ushul Fiqh semakin jauh, perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang hakikat Ilmu Ushul F i qh. Karena dengan kita mengetahui hakikat Ushul Fiqh yang benar, berarti akan mengantarkan kepada pemahaman yang benar tentang ilmu ini.   ARTI USHUL FIQH SECARA BAHASA Untuk mengartikan kalimat Ushul Fiqh maka perlu ditelaah dari arti kedua kata tersebut. Kata Ushul Fiqh berasal dari bahasa Arab terdiri dari 2 kata. Kata pertama Ushul secara bahasa artinya segala hal yang menjadi terbangunnya sesuatu darinya. Sedangkan kalimat fiqh secara bahasa artinya pemahaman. Adapun secara istilah arti ushul bisa bermacam-macam. Pertama, ia bisa berarti dalil. Hal ini sebagaimana dalam kalimat: ‘ الأصل في هذه المسألة كذا ’ arti dari kata الاصل di sini adalah dalil. Kedua, berarti: kaidah yang berlaku. Hal ini sebagaimana dalam sebuah kalimat: ألأصل في الميتة التحريم . Sehingga arti الأصل dari kalimat tersebut adalah ‘kaidah yang berlaku’. Pada contoh lain misa...

Apakah Kekafiran Merupakan Takdir Yang Ditetapkan Allah?

  Kekafiran yang dilakukan oleh orang kafir adalah pilihan orang tersebut dan ketetapan Allah dalam waktu bersamaan. Hal ini bisa dijelaskan bahwa kufur dan iman itu perbuatan yang sifatnya pilihan bagi semua manusia. Selain itu juga kehendak yang telah ditetapkan oleh Allah bahwa pilihan-pilihan tersebut akan berkonsekuensi hukuman dan pahala. Tidak ada manusia yang merasa ditekan atau dipaksa untuk memilih hal tersebut.

Sejarah Singkat Ilmu Ushul Fiqih

Ushul fiqh yang kita pelajari hari ini tidak pernah dikenal pada awal agama Islam ini muncul. Hal ini dikarenakan para Salaf yaitu dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan orang-orang selain mereka yang mana hidup di zaman awal-awal Islam, tidak membutuhkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh . Alasannya karena mereka telah memiliki keahlian bahasa yang mumpuni dalam memahami setiap teks dari Nash al-Qur’an maupun al-Sunnah. Para salaf ini adalah orang-orang yang memahami bahwa Ism Fa’il itu kedudukannya marfu’. Begitu juga mereka adalah orang yang memahami bahwa huruf ما dalam bahasa arab berarti menjukkan makna ‘umum’. Mereka juga tahu bahwa huruf ما memiliki dua makna, pertama , memiliki arti ‘hakikat’ jika hal itu diletakkan pada sesuatu yang tidak berakal dan yang kedua, menjadi bermakna ‘majaz’ jika diletakkan pada sesuatu yang berakal. Sehingga dari pondasi pemahaman bahasa seperti inilah kemudian kaidah-kaidah ushul fiqih sudah terbentuk di kepala mereka. Dengan adanya pemahaman kaid...