Skip to main content

Bolehkah Menggugurkan Kandungan Dalam Islam? (Hukum Seputar Aborsi)


PENGGUGURAN KANDUNGAN (ABORTUS)
Terdapat dua model pengguguran kandungan. Pertama, pengguguran yang terjadi secara alamiyah. Pengguran jenis ini terjadi dengan tidak ada unsur kesengajaan di dalamnya. Sehingga tidak ada konsekuensi hukum di dalamnya. Kedua, karena dilakukan dengan sengaja. Motif pengguguran tersebut bisa bermacam-macam. Bisa karena ingin menutupi aib akibat zina. Bisa juga karena mungkin wanita tersebut tidak menginginkan kehamilan karena urusan sibuk, karir atau ekonomi. Atau bisa juga karena alasan darurat yang memang mengharuskan janin untuk digugurkan secara medis.
Pengguguran kandungan bentuk kedua ini yang diberlakukan hukum di dalamnya karena dilakukan dengan sengaja. Model pengguguran bayi yang seperti ini yang sering ditanyakan oleh masyarakat, sehingga memerlukan penjelasan hukum supaya tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
PENGERTIAN DAN JENISNYA
Pengguguran kandungan atau janin dalam bahasa inggris disebut dengan abortus atau abortion, secara bahasa artinya adalah gugur kandungan atau keguguran. Secara istilah menurut World Health Organization yaitu keadaan dimana terjadi pengakhiran atau ancaman pengakhiran sebelum fetus hidup di luar kandungan. Fetus belum dapat hidup di luar kandungan jika usia kandungan belum mencapai 28 minggu.

Berbagai alasan dilakukan dalam pengguguran janin secara sengaja. Ada yang karena khawatir akan kemiskinan, atau karena takut menggangu kecantikan fisik, atau karena urusan karir. Alasan lain karena secara medis, janin yang lahir ditakutkan cacat disebabkan karena tadiasi, obat-obatan, keracunan, dan sebagainya. Ada pula yang beralasan karena anak yang dikandung adalah hasil dari hubungan di luar nikah. Tentu saja pengguran alamiyah tidak masuk kedalam pembahasan ini karena tidak masuk dalam kategori ranah hukum.
Menggugurkan janin bisa dilakukan dengan berbagai macam cara. Ada yang melaukannya dengan cara tradisional. Ada juga yang dilakukan dengan bantuan medis profesional, baik dengan curattage dan dilatage (C&D), dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan kemudian janin dikiret dengan alat seperti sendok kecil, aspirasi, atau Hysterotomi. Selain itu juga bisa menggunakan obat-obatan yang ditelan atau diletakkan di dalam vagina wanita.
Meski cara yang digunakan untuk melakukan aborsi sekarang ini sudah sudah dengan teknologi canggih, tapi akibat negatif yang menimpa pelakunya tetap tak bisa dihindarkan. Seperti gangguan psikis ketika alata untuk memperlebar muulut rahim (uterus) dimasukkan atau setelah tembusnya vagina dan dinding rahim yang terkadang terjadi setelah cairan hidrolik yang berbbeda dimasukkan dan pendarahan (bloding) akibat pengunaan obat dan alat yang tidak jarang berujung kepada kematian.
HUKUM PENGGUGURAN JANIN
Para ahli fiqih sepakat bahwa pengguguran kandungan yang telah berusia empat bulan (120 hari) yaitu setelah ditiupkan roh, haram hukumnya. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang pengguguran sebelum masuk 4 bulan. Para ulama ahli fikih Hanafiyah, termasuk di dalamnya Muhammad Romli dalam kitab al-Nihayah, berpendapat pengguguran janin usia di bawah 4 bulan boleh digugurkan dengan alasan karena belum mempunyai nyawa. Ada pula yang memandang makruh karena janin sedang dalam proses pertumbuhan. Ataupun ahli fiqih Syafi’iyyah terjadi perbedaan pendapat di antara mereka. Ada yang mengharamkan ada pula yang menghalalkan. Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din dan Ibnu Hajar dalam kitabnya al-Tuhfah adalah ulama Syafi’iyyah yang mengharamkan.
Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qardhawi dan Mahmud Syaltut adalah ulama yang mengharamkan  pengguran janin, baik itu sudah sebelum usia 40 hari atau setelahnya. Karena sejak pertemuan sperma dengan ovum, pengguguran merupakan suatu tindakan kejahatan dan haram hukumnnya sekalipun belum diberi nyawa. Akan lebih besar lagi dosanya jika digugurkan dalam kondisi telah bernyawa. Namun dalam kondisi yang sangat darurat pengguguran janin boleh saja untuk dilakukan.
Terkait dengan keadaan darurat yang menyebabkan kebolehan melakukan pengguguran janin oleh Syaltut, yaitu jika berdasarkan hasil diagnosa medis profesional diyakini bahwa bertahannya kandungan yang telah hidup akan mengakibatkan kematian sang ibu dan tidak ada jalan lain kecuali tindakan tersebut, maka syariat islam menyuruh untuk memilih melakukan yang teringan dari dari dua dharurat. Dalam hal ini yang paling ringan adalah menggugurkan janin dan menyelamatkan nyawa ibu. Syaltut berpendapat bahwa Ibu adalah pangkal asal anak, telah jelas hidupnya dan telah tetap di pundak ibu hak dan kewajiban, dan ibu adalah tiang keluarga, maka tidak masuk akal mengorbankan nyawa ibu hanya unutk menyelamatkan janin yang belum ada hak dan kewajiban serta terang hidupnya. Memang itulah jalan keluar yang tampak lebih bijak. Membunuh janin hukumnya haram demikian juga membunuh ibu juga haram. Namun dalam keadaan darurat mengorbankan janin harus menjadi pilihan karena resikonya lebih kecil daripada harus mengorbankan ibu. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh,
إذا تعارضت مفسدتان روعي أعظمها ضررا بارتكاب أخفهما
Jika ada dua mafasadat yang berbenturan, maka yang diambil adalah mafsadat yang paling ringan”
Namun jika penggugurannya dilakukan karena kekhwatiran ekonomi atau hubungan gelap dan bukan karena alasan medis haram hukumnya. Sebagaimana firman Allah,
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءاً كَبِيرا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami-lah yang Memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar.” (Qs. al-Isra’ [17]: 31)
لاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan“ (Qs. al-Baqoroh [2]: 195)
*Wallahu a'lam
Kampung Damai, 2 November 2019


RUJUKAN
Dr. Yusuf Qardhawi, al-Halal wa al-Haram, (Beirut: Maktabah al-Islami, cet. 15, 1994)
Syeikh Mahmud Syaltut, al-Fatawa,  (Cairo: Dar al-Qolam)
Prof. Dr. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, (Jakarta: CV. H. Mas Agung, cet. 2, 1991)
Dr. H. Sapiudin Shidiq, M.ag. Fikih Kontemporer, (Jakarta: Kencana, cet. 2, 2017)

Comments

Popular posts from this blog

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

BUKU USHUL FIKIH TINGKAT DASAR, Penulis Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Penerbit Ummul Qura

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam dan shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ushul Fikih merupakan disiplin ilmu tentang cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan. Ushul Fikih sangat bermanfaat bagi seorang muslim yang terus menghadapi dinamika sosial sehingga selalu muncul persoalan-persoalan baru di dalam masyarakat. Untuk memecahkan persoalan yang baru belum ada nash yang jelas, tentu diperlukan istinbath, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap berbagai permasalahan yang muncul dengan melakukan ijtihad. Buku ini ditulis oleh pakar yang kompeten dalam disiplin ilmu ini. Sesuai dengan judul aslinya, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh , buku ini juga cocok bagi kalangan pemula. Telah teruji sebagai pegangan bertahun-tahun bagi para penuntut ilmu, pelajar, mahasiswa, juga pengajar. Dr. Muhammad Al-Asyqar. Lahir p...

BAYI TABUNG DAN INSEMINASI BUATAN

Oleh: Riyanto Hamdan I. MUQADDIMAH . Salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah dan bersih nasabnya yang dihasilkan dengan cara yang wajar dari pasangan suami istri. Sebuah rumah tangga terasa gersang dan kurang sempurna tanpa adanya anak-anak, sekalipun rumah tersebut berlimpah ruah dengan harta benda dan kekayaaan. Dari anak diharapkan keberadaannya tidak hanya karena dapat memberikan kepuasan batin ataupun juga dapat menjunjung kepentingan-kepentingan duniawi, tetapi lebih dari itu anak dapat memberikan manfaat bagi orang tuanya kelak jika sudah meninggal. Anak adalah salah satu dari tiga hal yang yang tidak terputus pahalanya bagi kedua orang tua yang telah meninggal dunia, sebagaimana hadits Nabi Muhammad n : “ Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah n telah bersabda: Jika seseorang telah mati maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga hal, yaitu: Shadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan “. [ H.R...

APAKAH MUBAH TERMASUK HUKUM TAKLIFI?

  Sebagaimana yang diketahui, hukum taklifi adalah hukum yang bersifat ‘beban’ bagi seorang mukallaf. Dikatakan ‘beban’ atau taklif karena pada hukum ini ada suatu perintah dari Allah yang membebani seorang mukallaf untuk mengerjakan sesuatu, meninggalkannya atau memilih antara meninggalkan dan mengamalkan. Nah, untuk bagian ‘beban mengerjakan’ dan ‘beban meninggalkan’ ini sudah jelas kalau memang hal tersebut merupakan ‘beban’. Namun yang menjadi pertanyaannya, ketika seorang mukallaf diminta untuk memilih mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, di mana letak ‘beban’nya untuk kategori ‘memilih antara mengerjakan atau meninggalkan’? atau lebih spesifik lagi, di mana letak ‘beban’ atau taklif nya hukum mubah ? Jawabannya, Jumhur ulama berpendapat, mubah bukan termasuk hukum taklifi . Hal ini disebabkan karena hakikat hukum taklifi adalah pembebanan dan sisi masyaqqah (kesulitan). Artinya mubah tidak termasuk hukum taklifi karena tidak adanya ‘pembebanan’ di dalam perkara ...

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Memukul Istri Dalam Tinjauan Syariat Islam

Kalau kita bicara tentang keluarga, pasti semua orang menginginkan keharmonisan. Saling dukung pasangan dalam kebaikan. Mempercayai dan menghargai satu sama lain yang mana itu adalah diantara kunci keharmonisan. Tapi sayangnya ada saja permasalahan, bahkan tidak jarang yang akhirnya berujung kepada KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Bahkan ada juga lho yang sampai terjadi pemukulan. Nah, yang jadi pertanyaannya ‘Bagaimana hukum memukul istri dalam Islam? Di dalam Islam ada syariat memukul istri. Tentu saja hal ini akan menimbulkan pertanyaan selnjutnya yaitu, ‘apa maksud dari memukul istri dalam Islam?’ . ‘Memukul istri’ bukanlah memukul tanpa aturan, yang artinya tidak boleh melakukan seenaknya. Syariat islam telah memberikan syarat-syaratnya. Pertama kali yang harus diketahui adalah bahwa ajaran Islam sangat memuliakan istri. Hal ini dijelaskan pada poin-poin berikut: 1.       Al-Qur’an telah memerintahkan secara tegas untuk memuliakan istri Allah ...

Ashabul A’rof dan Akhir Perjalanan Mereka

Siapa itu ashabul a’rof ? Bagaiman nasib akhir kehidupan ashabul a’rof ? Apakah a’rof adalah tempat akhir selain surga dan neraka? Tulisan ini insya Allah akan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut. PENGERTIAN ASHABUL A’ROF Di akhirat kelak ada tempat selain dari surga dan neraka bernama ‘ al-A’rof ’. Secara definitif prespektif etimologi dari bahasa arab yang artinya adalah ‘tempat tinggi’. Secara istilah artinya adalah tempat yang tinggi berada diantara surga dan neraka, dimana orang yang berada di situ bisa melihat penduduk surga dan neraka. Orang-orang yang berada di tempat ini adalah orang-orang yang pahala kebaikannya dan dosa keburukannya memiliki berat yang sama. Kemudian orang yang berada ditempat ini akan dimasukkan kedalam surga bukan di neraka. Di antara kriteria ashabul a’rof adalah orang-orang yang keluar berjihad di jalan Allah tanpa izin orang tua. Kemudian mereka ini terbebas dari neraka karena mereka terbunuh di jalan Allah. Dan mereka tertahan untuk...