Skip to main content

Bolehkah Menggugurkan Kandungan Dalam Islam? (Hukum Seputar Aborsi)


PENGGUGURAN KANDUNGAN (ABORTUS)
Terdapat dua model pengguguran kandungan. Pertama, pengguguran yang terjadi secara alamiyah. Pengguran jenis ini terjadi dengan tidak ada unsur kesengajaan di dalamnya. Sehingga tidak ada konsekuensi hukum di dalamnya. Kedua, karena dilakukan dengan sengaja. Motif pengguguran tersebut bisa bermacam-macam. Bisa karena ingin menutupi aib akibat zina. Bisa juga karena mungkin wanita tersebut tidak menginginkan kehamilan karena urusan sibuk, karir atau ekonomi. Atau bisa juga karena alasan darurat yang memang mengharuskan janin untuk digugurkan secara medis.
Pengguguran kandungan bentuk kedua ini yang diberlakukan hukum di dalamnya karena dilakukan dengan sengaja. Model pengguguran bayi yang seperti ini yang sering ditanyakan oleh masyarakat, sehingga memerlukan penjelasan hukum supaya tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
PENGERTIAN DAN JENISNYA
Pengguguran kandungan atau janin dalam bahasa inggris disebut dengan abortus atau abortion, secara bahasa artinya adalah gugur kandungan atau keguguran. Secara istilah menurut World Health Organization yaitu keadaan dimana terjadi pengakhiran atau ancaman pengakhiran sebelum fetus hidup di luar kandungan. Fetus belum dapat hidup di luar kandungan jika usia kandungan belum mencapai 28 minggu.

Berbagai alasan dilakukan dalam pengguguran janin secara sengaja. Ada yang karena khawatir akan kemiskinan, atau karena takut menggangu kecantikan fisik, atau karena urusan karir. Alasan lain karena secara medis, janin yang lahir ditakutkan cacat disebabkan karena tadiasi, obat-obatan, keracunan, dan sebagainya. Ada pula yang beralasan karena anak yang dikandung adalah hasil dari hubungan di luar nikah. Tentu saja pengguran alamiyah tidak masuk kedalam pembahasan ini karena tidak masuk dalam kategori ranah hukum.
Menggugurkan janin bisa dilakukan dengan berbagai macam cara. Ada yang melaukannya dengan cara tradisional. Ada juga yang dilakukan dengan bantuan medis profesional, baik dengan curattage dan dilatage (C&D), dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan kemudian janin dikiret dengan alat seperti sendok kecil, aspirasi, atau Hysterotomi. Selain itu juga bisa menggunakan obat-obatan yang ditelan atau diletakkan di dalam vagina wanita.
Meski cara yang digunakan untuk melakukan aborsi sekarang ini sudah sudah dengan teknologi canggih, tapi akibat negatif yang menimpa pelakunya tetap tak bisa dihindarkan. Seperti gangguan psikis ketika alata untuk memperlebar muulut rahim (uterus) dimasukkan atau setelah tembusnya vagina dan dinding rahim yang terkadang terjadi setelah cairan hidrolik yang berbbeda dimasukkan dan pendarahan (bloding) akibat pengunaan obat dan alat yang tidak jarang berujung kepada kematian.
HUKUM PENGGUGURAN JANIN
Para ahli fiqih sepakat bahwa pengguguran kandungan yang telah berusia empat bulan (120 hari) yaitu setelah ditiupkan roh, haram hukumnya. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang pengguguran sebelum masuk 4 bulan. Para ulama ahli fikih Hanafiyah, termasuk di dalamnya Muhammad Romli dalam kitab al-Nihayah, berpendapat pengguguran janin usia di bawah 4 bulan boleh digugurkan dengan alasan karena belum mempunyai nyawa. Ada pula yang memandang makruh karena janin sedang dalam proses pertumbuhan. Ataupun ahli fiqih Syafi’iyyah terjadi perbedaan pendapat di antara mereka. Ada yang mengharamkan ada pula yang menghalalkan. Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din dan Ibnu Hajar dalam kitabnya al-Tuhfah adalah ulama Syafi’iyyah yang mengharamkan.
Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qardhawi dan Mahmud Syaltut adalah ulama yang mengharamkan  pengguran janin, baik itu sudah sebelum usia 40 hari atau setelahnya. Karena sejak pertemuan sperma dengan ovum, pengguguran merupakan suatu tindakan kejahatan dan haram hukumnnya sekalipun belum diberi nyawa. Akan lebih besar lagi dosanya jika digugurkan dalam kondisi telah bernyawa. Namun dalam kondisi yang sangat darurat pengguguran janin boleh saja untuk dilakukan.
Terkait dengan keadaan darurat yang menyebabkan kebolehan melakukan pengguguran janin oleh Syaltut, yaitu jika berdasarkan hasil diagnosa medis profesional diyakini bahwa bertahannya kandungan yang telah hidup akan mengakibatkan kematian sang ibu dan tidak ada jalan lain kecuali tindakan tersebut, maka syariat islam menyuruh untuk memilih melakukan yang teringan dari dari dua dharurat. Dalam hal ini yang paling ringan adalah menggugurkan janin dan menyelamatkan nyawa ibu. Syaltut berpendapat bahwa Ibu adalah pangkal asal anak, telah jelas hidupnya dan telah tetap di pundak ibu hak dan kewajiban, dan ibu adalah tiang keluarga, maka tidak masuk akal mengorbankan nyawa ibu hanya unutk menyelamatkan janin yang belum ada hak dan kewajiban serta terang hidupnya. Memang itulah jalan keluar yang tampak lebih bijak. Membunuh janin hukumnya haram demikian juga membunuh ibu juga haram. Namun dalam keadaan darurat mengorbankan janin harus menjadi pilihan karena resikonya lebih kecil daripada harus mengorbankan ibu. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh,
إذا تعارضت مفسدتان روعي أعظمها ضررا بارتكاب أخفهما
Jika ada dua mafasadat yang berbenturan, maka yang diambil adalah mafsadat yang paling ringan”
Namun jika penggugurannya dilakukan karena kekhwatiran ekonomi atau hubungan gelap dan bukan karena alasan medis haram hukumnya. Sebagaimana firman Allah,
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءاً كَبِيرا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami-lah yang Memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar.” (Qs. al-Isra’ [17]: 31)
لاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan“ (Qs. al-Baqoroh [2]: 195)
*Wallahu a'lam
Kampung Damai, 2 November 2019


RUJUKAN
Dr. Yusuf Qardhawi, al-Halal wa al-Haram, (Beirut: Maktabah al-Islami, cet. 15, 1994)
Syeikh Mahmud Syaltut, al-Fatawa,  (Cairo: Dar al-Qolam)
Prof. Dr. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, (Jakarta: CV. H. Mas Agung, cet. 2, 1991)
Dr. H. Sapiudin Shidiq, M.ag. Fikih Kontemporer, (Jakarta: Kencana, cet. 2, 2017)

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

Pengertian Dosa Besar dan Dosa Kecil dalam Syariat Islam Beserta Contohnya

PENGERTIAN DOSA BESAR DAN DOSA KECIL Dosa adalah meninggalkan apa saja yang telah diperintahkan oleh Allah ta’ala, baik perintah itu berupa perintah untuk dikerjakan atau melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah ta’ala untuk dijauhi. Baik itu berupa perbuatan atau perkataan, yang bentuknya lahir maupun yang dilakukan secara batin. [1]

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Apakah Sujud Tilawah Harus Takbir Dan Salam?

Sujud tilawah menurut ulama Syafi’iyyah memerlukan takbiratul ihram dan diwajibkan untuk mengucapkan salam setelah selesai. sedangkan menurut ulama Hanafiyyah, sujud tilawah tidak perlu takbiratul ihram dan tidak diwajibkan salam. Sumber: al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, vol.2, hal. 260 (Terjemahan) Kampung Damai, 5 Oktober 2019

Ashabul A’rof dan Akhir Perjalanan Mereka

Siapa itu ashabul a’rof ? Bagaiman nasib akhir kehidupan ashabul a’rof ? Apakah a’rof adalah tempat akhir selain surga dan neraka? Tulisan ini insya Allah akan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut. PENGERTIAN ASHABUL A’ROF Di akhirat kelak ada tempat selain dari surga dan neraka bernama ‘ al-A’rof ’. Secara definitif prespektif etimologi dari bahasa arab yang artinya adalah ‘tempat tinggi’. Secara istilah artinya adalah tempat yang tinggi berada diantara surga dan neraka, dimana orang yang berada di situ bisa melihat penduduk surga dan neraka. Orang-orang yang berada di tempat ini adalah orang-orang yang pahala kebaikannya dan dosa keburukannya memiliki berat yang sama. Kemudian orang yang berada ditempat ini akan dimasukkan kedalam surga bukan di neraka. Di antara kriteria ashabul a’rof adalah orang-orang yang keluar berjihad di jalan Allah tanpa izin orang tua. Kemudian mereka ini terbebas dari neraka karena mereka terbunuh di jalan Allah. Dan mereka tertahan untuk...

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

KATA HATI DAN AMAL HATI

Dari seluruh unsur pembentuk iman yang hakiki dan membuat seseorang benar-benar berstatus mengabdi kepada Allah adalah kata hati dan amal hati. Kata lisan dan amal anggota badan hanya menyelamatkan seseorang secara duniawi. Tanpa kata hati dan amal hati, kata lisan dan amal anggota badan yang dilakukan seseorang hanya sia-sia belaka. Sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Rajab al-Hanbali (dalam kitab Jami’ al-Ulum wa al-Hikam, 1/57) Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan, وكان الإجماع من الصحابة والتابعين من بعدهم ومن أدركناهم يقولون: الإيمان قول وعمل ونية، لا يجزئ أحد الثلاثة إلا بالآخر Artinya: “Termasuk perkara ijma’ para sahabat dan tabi’in setelah para sahabat dan ulama yang kami temui, menereka mengatakan: Iman itu adalah perkataan, amalan dan niat. Ketiganya tidak bisa mencukupi yang lainnya kecuali dengan keberadaan yang lain (salah satu melengkapi ketiganya).” Salah dalam membentuk kata hati dan amal hati akan menjadi gerbang kemunafikan bagi seseorang. Orang-orang mun...

Hukum Makan-Makan Untuk Rumah Baru

Selametan rumah baru hukumnya sunnah Disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah (8/207), الْوَلِيمَةُ لِلْبِنَاءِ مُسْتَحَبَّةٌ ، كَبَقِيَّةِ الْوَلاَئِمِ الَّتِي تُقَامُ لِحُدُوثِ سُرُورٍ أَوِ انْدِفَاعِ شَرٍّ “Acara makan-makan untuk rumah baru itu dianjurkan sebagaimana walimah (acara makan-makan) lainnya (seperti pada pernikahan) yang di mana walimahan tersebut dilakukan untuk berbagi kebahagiaan atau menghilangkan suatu bahaya (rasa tidak senang dari lainnya).”