Sebenarnya
berapa jumlah mahar yang harus diberikan kepada wanita tidak terikat. Berapapun
itu, karena Rasulullah sendiri tidak pernah mematok berap jumlah mahar yang
harus diberikan kepada Fatimah putri beliau ketika menikahkan Ali. Beliau
bahkan meminta kepada Ali baju besi yang dimiliki Ali untuk dijadikan mahar. Artinya
mau memberikan mahar tinggi tidak masalah, atau mau memberi mahar rendah juga
tidak masalah. Meminta mahar tinggi juga tidak masalah, meminta rendah juga
tidak masalah. Yang pasti tinggi rendahnya sebuah mahar dalam agama Islam itu sama
sekali tidak ada hubungannya tinggi
rendahnya derajat wanita yang di nikahi.
Diriwayatkan dari
Ibnu Umar bahwa Umar bin Khattab r.a. berkhutbah dihadapan orang-orang. Ia mengatakan,
“Wahai manusia, janganlah kalian permahal mahar para wanita. Sebab jika
wanita itu terhormat, tak seorangpun di antara kalian yang lebih layak memberikan
mahar mahal daripanda Nabi s.a.w. Beliau sendiri tidak pernah memberikan mahar
yang mahal kepada istri-istrinya, tidak pernah juga menentukan mahar untuk
menikahkan putri-putrinya lebih dari 15 uqyah emas. Dan 1 uqyah emas sama
dengan 40 dirham. Dengan demikian, maharnya adalah 400 dirham. Itupun termasuk
mahar yang paling tinggi yang pernah diberikan oleh Nabi Muhammad s.a.w. Aku
sendiri tidak pernah melihat ada orang yang memberikan mahar di atas 400
dirham.” (Al-Mughni, vol.7, hal.587)
Diriwayatkan dari
Abu Salamah bin Abdurrahman r.a., ia mengatakan, “Aku bertanya kepada Aisyah
tentang pernikahan Nabi s.a.w., tentang berapa mahar yang beliau berikan
kepadanya.”
Aisyah
menjawab, “Mahar beliau untuk para istrinya adalah 12 uqyah dan 1 nasysy”
Aisyah lalu
melanjutkan, “Tahukah kamu berapa nasysy?”
Aku menjawab, “Tidak”
Aisyah
menjelaskan, “Nasysy adalah setengah uqyah” berarti jumlahnya adalah 500
dirham. Itulah mahar Rasulullah s.a.w. untuk istrinya. (HR, Muslim, no. 1426)
500 dirham
perak ketika itu sama dengan kurang lebih sekitar 1200 gram perak hari ini.
Sedangkan mahar
untuk putri Rasulullah adalah sebagaimana yang diriwayatkan dari Muhammad bin
Ibrahim, ia berkata, “Mahar putri dan istri-istri Rasulullah adalah 500
dirham atau dua belas setengah uqyah.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, vol.3, hal.493)
Dalam riwayat
lain, dari Ikrimah, ia berkata, “Ketika Nabi s.a.w menikahkan Ali dengan
Fatimah, beliau bersabda kepada Ali, “Berilah sesuatu untuk Fatimah”
Ali menjawab, “Rasulullah,
Aku tidak punya apa-apa,” kemudian Rasulullah bertanya,”Mana baju besimu yang
sudah pecah itu?” (HR. Abu Daud, no. 2125)
Kampung Damai,
6 Oktober 2016
Comments