Skip to main content

Ingin Berislam Dengan Benar? Ikuti Islamnya Rasulullah dan Para Sahabat


Setidaknya ada dua alasan kenapa kita harus berislam sebagaimana Rasulullah dan para sahabat berislam. Pertama, karena ketika di zaman Rasulullah SAW dan para sahabat islam diterangkan langsung dari lisan Rasulullah dan langsung dipraktikkan di bawah bimbingan wahyu. Bukan hanya kesimpulan-kesimpulan instan, tetapi juga metode menyelesaikan/menyikapi berbagai persoalan yg kelak mereka hadapi. Kedua, karena kita diperintahkan oleh Allah untuk tidak menyelisihi mereka: Rasul dan para sahabat. Perintah Allah ini terdapat pada firman Allah yang berbunyi,
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيراً -١١٥-
Artinya: “Dan barangsiapa menentang Rasul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin, Kami Biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami Masukkan dia ke dalam neraka Jahannam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Qs. an-Nisa’: 115)
Dalam durasi turun wahyu yang lebih dari 22 tahun Rasulullah SAW menerima wahyu dari Allah berupa al-Quran, yang di dalamnya menjelaskan berbagai persoalan. Beliau diperintahkan oleh Allah untuk menyampaikannya kepada sesiapa yang mau menerimanya. Ada yang menjelaskan tentang Allah, tentang malaikat, tentang jin, tentang kehidupan umat terdahulu—baik yang beriman maupun yang kafir, tentang hari Kiamat, tentang Jannah (surga), tentang Naar (neraka), dan lain sebagainya. Ada pula yang berupa perintah dan larangan. Menjelaskan berbagai kabar dan memberikan contoh praktik pelaksanakan perintah-Nya yang termuat di dalam al-Quran adalah salah satu tugas Rasulullah. Oleh karena itulah, semua kabar tambahan dari beliau, perintah, dan larangan—yang secara periwayatan disepakati shahih—diakui oleh oleh seluruh ulama Islam. Mereka menyimpulkannya dari banyak dalil. Di antaranya:
إِنْ عَلَيْكَ إِلَّا الْبَلَاغُ
Artinya: “Tugasmu tak lain adalah menyampaikan.” (QS. Asy-Syura: 48)
وَأَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَاحْذَرُواْ فَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُواْ أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاَغُ الْمُبِينُ
Artinya:“Taatlah kalian kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan waspadalah! Maka jika kalian berpaling, ketahuilah bahwa tugas Rasul Kami hanyalah menyampaikan dengan jelas.” (QS. Al-Maidah: 92)
 وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
Artinya:“Apapun yang dibawa/diputuskan oleh Rasul maka ambillah! Dan apa-apa yang kalian dilarangnya maka tinggalkanlah!” (QS. Al-Hasyr: 7)
Tidak hanya penjelasan dan praktik pelaksanaan, Rasulullah pun telah mengajarkan kepada para sahabat cara menghadapi berbagai persoalan yang akan muncul sepeninggal beliau. Sebagian cara itu secara eksplisit maupun implisit telah dijelaskan oleh Allah dalam al-Quran. Interaksi Rasulullah terhadap al-Quran diperhatikan oleh para sahabat, dan mereka pun mencontoh beliau.
JALAN PARA SAHABAT
tentu berislam sebagaimana Islamnya para sahabat memiliki alasan. Dengan berislam mengikuti cara para sahabat dalam memandang, menyimpulkan, dan menghadapi berbagai persoalan sepeninggal Rasulullah ini termasuk dalam ruang lingkup “sabil” yang berarti jalan; yang disebut oleh Allah dalam firman-Nya,
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
Artinya, “Barangsiapa yang menyelisihi Rasul setelah petunjuk itu jelas baginya dan dia mengikuti selain jalan orang-orang yang beriman, akan Kami leluasakan ia dalam kesesatan dan kami masukkan ia ke dalam Jahanam. Jahanam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa`: 115)
Dari ayat di atas melarang untuk menyelisihi para sahabat. Jadi, yang haram bukan hanya menyelisihi Rasulullah. Meninggalkan jalan orang-orang yang beriman pun haram. Ancamannya, dileluasakan dalam kesesatan dan dimasukkan dalam Jahannam! Dalam kontek ayat ini yang dimaksud dengan jalan orang beriman adalah termasuk jalan islamnhya para sahabat.
Mungkin akan muncul pertanyaaan, “Bukankah dalam ayat disebut, yang haram adalah mengikuti selain jalan orang-orang yang beriman. Kenapa ditafsirkan dengan para sahabat?”
Jawabannya iya. Karena tidak bisa dipungkiri jika para sahabat adalah orang-orang yang pertama-tama beriman. Maka para tabi’in shalih yang datang sesudah mereka dan memahami ayat ini, tidak akan meninggalkan cara para sahabat dalam berislam. Dan begitu selanjutnya untuk generasi-generasi shalih berikutnya: tidak ada yang berani menyelisihi jalan orang-orang yang beriman sebelumnya.
TAK CUKUP HANYA KLAIM
Perlu diperhatikan, mengikuti cara berislam itu bukan hanya dengan sekedar klaim. Hari ini kita dapat saksikan banyaknya tokoh yang mengklaim diri sebagai orang yang paling mengikuti cara berislamnya Rasulullah dan para sahabat. Masalahnya, komitmen kepada cara Rasulullah dan para sahabat dalam berislam ini tidak cukup dibuktikan dengan klaim atau pengakuan.
Jadi siapapun yang menempuh jalannya berislam Rasulullah dan para sahabat itulah yang benar. Semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti cara berislam Rasulullah dan para sahabat ini. Sebab ini bukan milik golongan atau kelompok pengajian tertentu. Siapa yang mau mengkajinya dengan sungguh-sungguh, semua tersimpan rapi dalam kitab-kitab yang memenuhi perpustakaan di berbagai belahan bumi.
Dan sebagaimana semua memiliki potensi untuk berkomitmen, semua pun berpotensi untuk meninggalkannya. Orang yang di pagi hari benar-benar berada dalam cara berislam yang benar ini, sore harinya bisa saja telah meninggalkannya—sengaja atau tidak.
Wallahu a’lam
*Disarikan dari tulisan Ust. Imtihan Asy-Syafi’i

Kampung Damai, 14 Januari 2020

Comments

Popular posts from this blog

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

Kapan Ibadah Kurban Disyariatkan?

Ibadah kurban telah disyariatkan bagi kaum muslimin pada tahun ke 2 hijriah di Madinah al-Munawwarah. Pada tahun ini juga disyariatkan kewajiban zakat atas kekayaan harta benda dan kesunnahan shalat ied bagi umat Islam. [1] Namun jika dilihat lebih jauh lagi syariat kurban telah ada di zaman nabi Adam as. seperti yang dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya, وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَاناً فَتُقُبِّلَ مِن أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban. Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): ‘Aku pasti membunuhmu!” berkata Habil: ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertaqwa”. (Qs. al-Ma’idah [5]: 27) Kemudian ibadah kurban j...

Jual Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Penerbit Aqwam

Open Order Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad   – Saatnya anda memecahkan belenggu mata rantai kisah heroik fiktif Hollywood dan sejenisnya. Inilah idola nyata bagimu, WAHAI PEMUDA . Inilah buku pertama di Indonesia yang khusus membahas kisah para pemuda yang dikader langsung oleh Rasulullah Muhammad sebagai agen perubahan dunia. Dari kesekian pemuda itu ada yang menjadi Ulama, Komandan Militer, Diplomat, Ahli Beladiri, Ahli Ibadah, Ahli Tafsir, Penuntut ilmu, Intelektual, Saudagar muda yang dermawan, dan lain sebagainnya. Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad  ini dapat menjadi referensi unik dan inspiratif bagi para pemuda di zaman ini. Dalam buku ini dikisahkan karakter dan kelebihan di bidang masing-masing para pemuda zaman Nabi. Di antara mereka ada Mushab bin Umair. Hartawan bertabur kilau dunia dan semerbak wangi. Di antara mereka ada Ali bin Abi Thalib. Si perkasa yang kerahkan segenap tenaga untuk memb...

RUKUN ISLAM BUKAN KESELURUHAN ISLAM

Banyak orang yang salah kaprah menganggap rukun Islam adalah keseluruhan Islam. Padahal sebenarnya rukun Islam itu bukan keseluruhan Islam. Lima perkara yang ada dalam rukun Islam (syahadat, sholat, puasa, zakat, haji) itu baru sebagiannya. Memang Rasulullah SAW menyatakan bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara. Tapi bukan berarti Islam itu adalah 5 perkara tersebut. Islam itu artinya seluruh aturan yang termuat dalam al-Quran dan as-Sunnah. dan 5 perkara itu adalah pondasinya. Keliru jika kita merasa punya bangunan atau rumah, padahal yang kita miliki baru pondasinya. Lima rukun Islam adalah produk kesimpulan para ulama. Produk rukun islam yang lima ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Umar bin Khathab   ra. dimana Rasulullah saw. bersabda, بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْم...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Hukum Syar'i Dalam Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh

  Menurut Ibnu Hajib, pengertian hukum syar’i adalah titah ( khithab ) Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang berupa tuntutan, pilihan atau ketentuan.

Apa Itu Ilmu Ushul Fiqh?

Sebelum kita mempelajari Ushul Fiqh semakin jauh, perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang hakikat Ilmu Ushul F i qh. Karena dengan kita mengetahui hakikat Ushul Fiqh yang benar, berarti akan mengantarkan kepada pemahaman yang benar tentang ilmu ini.   ARTI USHUL FIQH SECARA BAHASA Untuk mengartikan kalimat Ushul Fiqh maka perlu ditelaah dari arti kedua kata tersebut. Kata Ushul Fiqh berasal dari bahasa Arab terdiri dari 2 kata. Kata pertama Ushul secara bahasa artinya segala hal yang menjadi terbangunnya sesuatu darinya. Sedangkan kalimat fiqh secara bahasa artinya pemahaman. Adapun secara istilah arti ushul bisa bermacam-macam. Pertama, ia bisa berarti dalil. Hal ini sebagaimana dalam kalimat: ‘ الأصل في هذه المسألة كذا ’ arti dari kata الاصل di sini adalah dalil. Kedua, berarti: kaidah yang berlaku. Hal ini sebagaimana dalam sebuah kalimat: ألأصل في الميتة التحريم . Sehingga arti الأصل dari kalimat tersebut adalah ‘kaidah yang berlaku’. Pada contoh lain misa...

Apakah Kekafiran Merupakan Takdir Yang Ditetapkan Allah?

  Kekafiran yang dilakukan oleh orang kafir adalah pilihan orang tersebut dan ketetapan Allah dalam waktu bersamaan. Hal ini bisa dijelaskan bahwa kufur dan iman itu perbuatan yang sifatnya pilihan bagi semua manusia. Selain itu juga kehendak yang telah ditetapkan oleh Allah bahwa pilihan-pilihan tersebut akan berkonsekuensi hukuman dan pahala. Tidak ada manusia yang merasa ditekan atau dipaksa untuk memilih hal tersebut.

Sejarah Singkat Ilmu Ushul Fiqih

Ushul fiqh yang kita pelajari hari ini tidak pernah dikenal pada awal agama Islam ini muncul. Hal ini dikarenakan para Salaf yaitu dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan orang-orang selain mereka yang mana hidup di zaman awal-awal Islam, tidak membutuhkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh . Alasannya karena mereka telah memiliki keahlian bahasa yang mumpuni dalam memahami setiap teks dari Nash al-Qur’an maupun al-Sunnah. Para salaf ini adalah orang-orang yang memahami bahwa Ism Fa’il itu kedudukannya marfu’. Begitu juga mereka adalah orang yang memahami bahwa huruf ما dalam bahasa arab berarti menjukkan makna ‘umum’. Mereka juga tahu bahwa huruf ما memiliki dua makna, pertama , memiliki arti ‘hakikat’ jika hal itu diletakkan pada sesuatu yang tidak berakal dan yang kedua, menjadi bermakna ‘majaz’ jika diletakkan pada sesuatu yang berakal. Sehingga dari pondasi pemahaman bahasa seperti inilah kemudian kaidah-kaidah ushul fiqih sudah terbentuk di kepala mereka. Dengan adanya pemahaman kaid...