Skip to main content

Kehadiran Wali Dalam Pernikahan, Haruskah ?

Kehadiran wali dalam melangsungkan akad pernikahan menjadi salah satu syarat sah sebuah pernikahan. Kehadiran wali sebagai syarat sah adalah pendapat jumhur ulama selain madzhab Hanafi. Menurut madzhab Hanafi Akad nikah tetap sah tanpa kehadiran wali. Penjelasannya adalah sebagai berikut.

Menurut pendapat Jumhur selain madzhab Hanafi, tidak sah kecuali dihadiri oleh wali dari mempelai perempuan. Hal ini sebagaimana firman Allah,
فَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحۡنَ أَزۡوَٰجَهُنَّ
Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.” (al-Baqarah: 232).
Imam Syafi’i menjelaskan, “Ini merupakan ayat yang paling jelas menerangkan tentang pentingnya kehadiran wali. Jika kehadiran wali tidak penting, tentu tidak dipermasalahkan tentang perihal seorang wali yang menghalangi perkawinan putrinya. Selain itu diperkuat dengan Hadits Rasulullah s.a.w.
لا نكاح إلا بولي
Tidak ada pernikahan melainkan dengan seorang wali” (HR. Ahmad) (Subulus salam: 3/117)
Hadits tersebut mengandung pengertian bahwa pernikahan yang tidak dihadiri wali, maka pernikahannya tidak sah dalam pandangan syariat. Kemudian dalam hadits lain mengatakan.
أيما امرأة نكحت بغير إدن وليها فنكاحها باطل، فنكاحها باطل، فنكاحها باطل. فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له
Seorang perempuan yang dinikahi tanpa izin walinya maka pernikahan tersebut batil, batil, batil. Jika sang suami telah bersenggama dengannya maka perempuan tersebut berhak mendapatkan mahar karena untuk menghalalkannya. Jika terjadi perselisihan maka pemimpinlah wali bagi orang yang tidak memiliki wali” (HR. Ahmad) (Subulus salam: 3/127)
Hadits pertama tidak boleh difahami bahwa pernikahan tanpa wali itu sekedar kurang sempurna. Tapi  sabda Nabi s.a.w. menjelaskan tidak ada pernikahan yang sah, jika tidak dihadiri seorang wali. Kemudian di hadits kedua, dijelaskan bahwa pernikahan hanya sah dengan izin wali.
Hal ini kemudian diperkuat dengan sabda Nabi s.a.w,
لا تزوج المرأة المرأة، ولا تزوج المرأة نفسها
Seorang wanita tidak dapat menikahkan perempuan, juga tidak dapat menikahkan dirinya sendiri” (HR. Ibnu Majah) (Subulus salam: 3/129)
Hadits di atas menunjukkan bahwasanya perempuan tidak mempunyai hak kewalian untuk menikahkan dirinya dan wanita lain. Baik pernikahan untuk dirinya sendiri atau mewakilkan orang lain untuk menikahkan wanita lain. Artinya pernikahan itu tidak sah. Meskipun wanita itu telah mendapatkan izin dari wali aslinya. Selain itu perempuan juga tidak berhak untuk mengucapkan ijab qabul.
Berbeda dengan pendapat madzhab Hanafi, sebagaimana riwayat yang jelas dari Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf, mereka memiliki pendapat bahwa wanita yang berakal dan sudah baligh boleh menikahkan dirinya sendiri dan putrinya yang masih kecil. Juga boleh menerima hak wakil dari orang lain. Akan tetapi sendainya dia menikahkan dirinya dengan orang yang tidak sekufu dengannya, maka wali aslinya boleh menolaknya. (Fathul Qadir 2/391, al-Badaai’: 2/237-247)
Dalil yang mereka gunakan adalah sebagaiman firman Allah tentang adanya penyandaran nikah kepada perempuan dalam tiga ayat,
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهُۥ
Kemudian jika si suami menalknya (sesudah talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (al-Baqarah: 230)
Kemudian firman Allah,
وَإِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحۡنَ أَزۡوَٰجَهُنَّ
 Apabila kamu menalak istri-istri-mu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan calon suaminya.” (al-Baqoroh: 232)
Ayat ini ditujukan kepada para suami bukan para wali. Sebagaiman yang dijelaskan oleh jumhur ulama. Selain itu juga firman Allah,
فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِير
Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut.” (al-Baqarah: 234).
Pada ayat ini secara jelas menyatakan bahwa pernikahan seorang perempuan itu bisa dilakukan oleh dirinya sendiri. Selain itu dalam hadits mengatakan,
الثيب أحق بنفسها من وليها والبكر تستأمر وإذنها سكوتها
Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sedangkan gadis ditawari, dan izinnya adalah diamnya.” (HR Muslim) (Subulus Salam: 3/119)
Dalam riwayat yang lain,
لا تنكح الأيم حتى تيتأمر، ولا تنكح البكر حتى تستأذن قالوا: يا رسول الله، وكيف إذنها ؟ قال أن تسكت.
Janda tidak dinikahkan hingga ia ditawari. Dan gadis tidak dinikahkan hingga ia dimintai izin.” Para sahabat kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana ia mengizinkan? Beliau menjawab, “Dia diam” (HR Bukhari Muslim) (Subulus Salam: 3/118)
Hadits ini menjelaskan tentang hak nikah bagi wanita janda diserahkan kepada dirinya sendiri, pun juga dengan wanita gadis. Akan tetapi, melihat pada umumnya para wanita itu malu-malu. Sehingga kemudian syariat mencukupkan untuk meminta izin kepadanya untuk menunjukkan kerelaannya. Itu bukan berarti mencabut hak perwalian wanita untuk menjalankan akad nikah secara langsung, tetapi lebih karena wanita itu pantas untuk mempertimbangkan hal tersebut.
Tapi kemudian ada pendapat yang menurut penilaian penulis adalah pendapat yang moderat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Tsaur, bahwa pernikahan itu harus ada ridho dari wanita yang akan menikah dan wali yang akan menikahkan. Pernikahan tidak boleh dilangsungkan jika ada salah satu antara dua belah pihak tidak meridhoi. Maka pernikahan yang dibenarkan adalah pernikahan yang diridhoi oleh kedua belah pihak antara wali dan wanita yang akan menikah. (al-Muhadzdzab, vol. 2: 35).
Sumber: al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, penulis DR. Wahbah al-Zuhaili, 82 - 84
Kampung Damai, 7 Oktober 2019

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

TELAAH KITAB SUNAN IBNU MAJAH

A.       Penyusun kitab Sunan Ibnu Majah dan komentar para Ulama’ Penyusunnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah, Ar-Rabi’iy Al-Qozawainy atau masyhur dengan sebutan Ibnu Majah. Kitab beliu ini cukup bermanfaat, hanya saja kedudukannya di bawah lima kitab hadits terdahulu. Di dalam kitab ini pula terdapat hadits-hadits dho’if, dan sejumlah hadits shahih. Sebagai catatan bahwa apabila ahli hadits mengatakan, ”Hadits yang diriwayatkan atau yang dikeluarkan oleh As-Sittah” maka maksud dari ungkapan tersebut adalah hadits yang dicantumkan di dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, jami’ At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’I, dan Sunan Ibnu Majah. B.       Kritik terhadap Kitab Sunan Ibnu Majah Sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Abu Syu’bah bahwa diantara ulama yang mengkritik Sunan Ibnu Majah adalah Al-Hafiz Abu faraj Ibnul Jauzi, beliau mengatakan bahwa  dalam kitab Sunan Ibnu Majah terdapat ti...

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

Jual Paket Sirah Nabawiyah By Ust Budi Azhari dkk. SERI 1

Pembina : Ustd Budi Ashari, Lc, Ustd Ryan Bianda, Lc. MA Penyusun : Ustd M Khidir, Lc. MA, Ustd M Nur Iskandar, Lc, Ustd Alamsyah, Lc Penerbit : Rumah Kisah Semenjak Nabi Isa AS diangkat oleh Allah SWT, dunia diselimuti dengan kegelapan. Manusia mulai berpaling dari jalan yang lurus. Tidak sedikit dari mereka yang menyembah berhala dan berbuat kerusakan. Tapi ternyata masih ada sedikit orang-orang yang masih berjalan di jalan yang benar. Paket ini menceritakan dari Masa sebelum kenabian hingga pertemuan cinta sejati Nabi Muhammad ﷺ dengan Bunda Khadijah RA. Bagaimanakah kisahnya ? Yuk kita dengarkan bersama-sama. 📚 Paket terdiri dari 5 Episode yaitu: Episode 1 Masa Kegelapan | Dunia Tanpa Cahaya Islam Episode 2 Masa Kelahiran Nabi Muhammad ﷺ |Menakjubkan Masa Kecil Sang Utusan Allah Episode 3 Anak Yatim Yang Pantang Menyerah | Perjuangan Muhammad ﷺ di Masa Muda Episode 4 Muhammad ﷺ sang Pemberani | Keberanian Muhammad ﷺ dalam Membela Keadilan Episode 5 Cinta Muhammad ﷺ dan Khadijah RA...

KHUTBAH JUM’AT (5) NIKMAT ALLAH TAK TERHITUNG

  KHUTBAH PERTAMA إن الحمد لله , نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئة أعملنا من يهده الله فلا مضل الله له ومن يضلله فلا هادي له , وأشهد أن لاإله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله   .قال الله تبارك وتعالى فى الكتاب العزيز , أعوذ بالله من الشيطان الرجيم . بسم الله الرحمن الرحيم ياأَيُّهاَ الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبا يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا {70} يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا {71} أوصيكم وإياي بتقوالله فقد فاز الؤمنون المتقون...أما بعد Jamaah shalat jumat yang dirahmati Allah...

HUKUM MEROKOK DAN JUAL BELI ROKOK

Sebelum menjelaskan hukum jual-beli rokok, kita harus mengetahui asal rokok sendiri. Berdasarkan hasil penelitian kedokteran modern yang menyatakan bahwa merokok dapat menyebabkan berbagai tipe penyakit kangker, penyebab penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, juga merusak system reproduksi, pendeknya merusak seluruh sistem seluruh tubuh. Padahal, Allah telah mengharamkan seseorang yang membinasakan dirinya, dengan berbagai pertimbangan karena sebab-sebab di atas maka para ulama memiliki berbagai pendapat Pendapat pertama: sebagian ulama’ berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh. sebagai mana firman Allah:   “Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (Al-Baqarah: 29). Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah diatas permukaan bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok. Tanggapan: dalil ini tidak kuat, sebab, yang dihala...

Ghazwah Usairoh

Letak Geografis Usairoh adalah secara bahasa adalah isim tasghir dari al-‘asyroh yaitu pohon, usairoh juga dikatakan dzul usairoh atau dzul ‘asroh . Az-Zuhri berkata usairoh adalah tempat yang memiliki tempat yang keras yang dinisbatkan kepada pohon yang terletak di daerah tersebut. Al-asiroh adalah nama pohon yang paling besar yang terletak di daerah tersebut. pohon tersebut memiliki getah yang manis yang dinamakan dengan gula al-usyar . Daerah tersebut terletak pada titik yanbu’ terletak diantara makkah dan madinah. Abu Zaid berkata: al-Usairoh adalah benteng kecil terletak diantara yanbu’ dan dzul maarwah . Kurma banyak tumbuh di daerah tersebut di banding daerah hijaz yang lain, kecuali daerah as-Shaihani yang terletak di khaibar juga al-Birni dan al-Ajuz yang terletak di madinah Al-Asma’I berkata: daerah tersebut adalah lemabah yang luas berdekatan dengsn qotn yang menjorok menuju dzul ‘usairoh yang disana di tumbuhi pohon kurma dan terdapat aliran air mili...

BUKU USHUL FIKIH TINGKAT DASAR, Penulis Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Penerbit Ummul Qura

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam dan shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ushul Fikih merupakan disiplin ilmu tentang cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan. Ushul Fikih sangat bermanfaat bagi seorang muslim yang terus menghadapi dinamika sosial sehingga selalu muncul persoalan-persoalan baru di dalam masyarakat. Untuk memecahkan persoalan yang baru belum ada nash yang jelas, tentu diperlukan istinbath, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap berbagai permasalahan yang muncul dengan melakukan ijtihad. Buku ini ditulis oleh pakar yang kompeten dalam disiplin ilmu ini. Sesuai dengan judul aslinya, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh , buku ini juga cocok bagi kalangan pemula. Telah teruji sebagai pegangan bertahun-tahun bagi para penuntut ilmu, pelajar, mahasiswa, juga pengajar. Dr. Muhammad Al-Asyqar. Lahir p...