Skip to main content

Kehadiran Wali Dalam Pernikahan, Haruskah ?

Kehadiran wali dalam melangsungkan akad pernikahan menjadi salah satu syarat sah sebuah pernikahan. Kehadiran wali sebagai syarat sah adalah pendapat jumhur ulama selain madzhab Hanafi. Menurut madzhab Hanafi Akad nikah tetap sah tanpa kehadiran wali. Penjelasannya adalah sebagai berikut.

Menurut pendapat Jumhur selain madzhab Hanafi, tidak sah kecuali dihadiri oleh wali dari mempelai perempuan. Hal ini sebagaimana firman Allah,
فَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحۡنَ أَزۡوَٰجَهُنَّ
Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.” (al-Baqarah: 232).
Imam Syafi’i menjelaskan, “Ini merupakan ayat yang paling jelas menerangkan tentang pentingnya kehadiran wali. Jika kehadiran wali tidak penting, tentu tidak dipermasalahkan tentang perihal seorang wali yang menghalangi perkawinan putrinya. Selain itu diperkuat dengan Hadits Rasulullah s.a.w.
لا نكاح إلا بولي
Tidak ada pernikahan melainkan dengan seorang wali” (HR. Ahmad) (Subulus salam: 3/117)
Hadits tersebut mengandung pengertian bahwa pernikahan yang tidak dihadiri wali, maka pernikahannya tidak sah dalam pandangan syariat. Kemudian dalam hadits lain mengatakan.
أيما امرأة نكحت بغير إدن وليها فنكاحها باطل، فنكاحها باطل، فنكاحها باطل. فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له
Seorang perempuan yang dinikahi tanpa izin walinya maka pernikahan tersebut batil, batil, batil. Jika sang suami telah bersenggama dengannya maka perempuan tersebut berhak mendapatkan mahar karena untuk menghalalkannya. Jika terjadi perselisihan maka pemimpinlah wali bagi orang yang tidak memiliki wali” (HR. Ahmad) (Subulus salam: 3/127)
Hadits pertama tidak boleh difahami bahwa pernikahan tanpa wali itu sekedar kurang sempurna. Tapi  sabda Nabi s.a.w. menjelaskan tidak ada pernikahan yang sah, jika tidak dihadiri seorang wali. Kemudian di hadits kedua, dijelaskan bahwa pernikahan hanya sah dengan izin wali.
Hal ini kemudian diperkuat dengan sabda Nabi s.a.w,
لا تزوج المرأة المرأة، ولا تزوج المرأة نفسها
Seorang wanita tidak dapat menikahkan perempuan, juga tidak dapat menikahkan dirinya sendiri” (HR. Ibnu Majah) (Subulus salam: 3/129)
Hadits di atas menunjukkan bahwasanya perempuan tidak mempunyai hak kewalian untuk menikahkan dirinya dan wanita lain. Baik pernikahan untuk dirinya sendiri atau mewakilkan orang lain untuk menikahkan wanita lain. Artinya pernikahan itu tidak sah. Meskipun wanita itu telah mendapatkan izin dari wali aslinya. Selain itu perempuan juga tidak berhak untuk mengucapkan ijab qabul.
Berbeda dengan pendapat madzhab Hanafi, sebagaimana riwayat yang jelas dari Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf, mereka memiliki pendapat bahwa wanita yang berakal dan sudah baligh boleh menikahkan dirinya sendiri dan putrinya yang masih kecil. Juga boleh menerima hak wakil dari orang lain. Akan tetapi sendainya dia menikahkan dirinya dengan orang yang tidak sekufu dengannya, maka wali aslinya boleh menolaknya. (Fathul Qadir 2/391, al-Badaai’: 2/237-247)
Dalil yang mereka gunakan adalah sebagaiman firman Allah tentang adanya penyandaran nikah kepada perempuan dalam tiga ayat,
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهُۥ
Kemudian jika si suami menalknya (sesudah talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (al-Baqarah: 230)
Kemudian firman Allah,
وَإِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحۡنَ أَزۡوَٰجَهُنَّ
 Apabila kamu menalak istri-istri-mu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan calon suaminya.” (al-Baqoroh: 232)
Ayat ini ditujukan kepada para suami bukan para wali. Sebagaiman yang dijelaskan oleh jumhur ulama. Selain itu juga firman Allah,
فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِير
Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut.” (al-Baqarah: 234).
Pada ayat ini secara jelas menyatakan bahwa pernikahan seorang perempuan itu bisa dilakukan oleh dirinya sendiri. Selain itu dalam hadits mengatakan,
الثيب أحق بنفسها من وليها والبكر تستأمر وإذنها سكوتها
Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sedangkan gadis ditawari, dan izinnya adalah diamnya.” (HR Muslim) (Subulus Salam: 3/119)
Dalam riwayat yang lain,
لا تنكح الأيم حتى تيتأمر، ولا تنكح البكر حتى تستأذن قالوا: يا رسول الله، وكيف إذنها ؟ قال أن تسكت.
Janda tidak dinikahkan hingga ia ditawari. Dan gadis tidak dinikahkan hingga ia dimintai izin.” Para sahabat kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana ia mengizinkan? Beliau menjawab, “Dia diam” (HR Bukhari Muslim) (Subulus Salam: 3/118)
Hadits ini menjelaskan tentang hak nikah bagi wanita janda diserahkan kepada dirinya sendiri, pun juga dengan wanita gadis. Akan tetapi, melihat pada umumnya para wanita itu malu-malu. Sehingga kemudian syariat mencukupkan untuk meminta izin kepadanya untuk menunjukkan kerelaannya. Itu bukan berarti mencabut hak perwalian wanita untuk menjalankan akad nikah secara langsung, tetapi lebih karena wanita itu pantas untuk mempertimbangkan hal tersebut.
Tapi kemudian ada pendapat yang menurut penilaian penulis adalah pendapat yang moderat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Tsaur, bahwa pernikahan itu harus ada ridho dari wanita yang akan menikah dan wali yang akan menikahkan. Pernikahan tidak boleh dilangsungkan jika ada salah satu antara dua belah pihak tidak meridhoi. Maka pernikahan yang dibenarkan adalah pernikahan yang diridhoi oleh kedua belah pihak antara wali dan wanita yang akan menikah. (al-Muhadzdzab, vol. 2: 35).
Sumber: al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, penulis DR. Wahbah al-Zuhaili, 82 - 84
Kampung Damai, 7 Oktober 2019

Comments

Popular posts from this blog

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

BUKU USHUL FIKIH TINGKAT DASAR, Penulis Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Penerbit Ummul Qura

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam dan shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ushul Fikih merupakan disiplin ilmu tentang cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan. Ushul Fikih sangat bermanfaat bagi seorang muslim yang terus menghadapi dinamika sosial sehingga selalu muncul persoalan-persoalan baru di dalam masyarakat. Untuk memecahkan persoalan yang baru belum ada nash yang jelas, tentu diperlukan istinbath, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap berbagai permasalahan yang muncul dengan melakukan ijtihad. Buku ini ditulis oleh pakar yang kompeten dalam disiplin ilmu ini. Sesuai dengan judul aslinya, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh , buku ini juga cocok bagi kalangan pemula. Telah teruji sebagai pegangan bertahun-tahun bagi para penuntut ilmu, pelajar, mahasiswa, juga pengajar. Dr. Muhammad Al-Asyqar. Lahir p...

BAYI TABUNG DAN INSEMINASI BUATAN

Oleh: Riyanto Hamdan I. MUQADDIMAH . Salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah dan bersih nasabnya yang dihasilkan dengan cara yang wajar dari pasangan suami istri. Sebuah rumah tangga terasa gersang dan kurang sempurna tanpa adanya anak-anak, sekalipun rumah tersebut berlimpah ruah dengan harta benda dan kekayaaan. Dari anak diharapkan keberadaannya tidak hanya karena dapat memberikan kepuasan batin ataupun juga dapat menjunjung kepentingan-kepentingan duniawi, tetapi lebih dari itu anak dapat memberikan manfaat bagi orang tuanya kelak jika sudah meninggal. Anak adalah salah satu dari tiga hal yang yang tidak terputus pahalanya bagi kedua orang tua yang telah meninggal dunia, sebagaimana hadits Nabi Muhammad n : “ Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah n telah bersabda: Jika seseorang telah mati maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga hal, yaitu: Shadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan “. [ H.R...

APAKAH MUBAH TERMASUK HUKUM TAKLIFI?

  Sebagaimana yang diketahui, hukum taklifi adalah hukum yang bersifat ‘beban’ bagi seorang mukallaf. Dikatakan ‘beban’ atau taklif karena pada hukum ini ada suatu perintah dari Allah yang membebani seorang mukallaf untuk mengerjakan sesuatu, meninggalkannya atau memilih antara meninggalkan dan mengamalkan. Nah, untuk bagian ‘beban mengerjakan’ dan ‘beban meninggalkan’ ini sudah jelas kalau memang hal tersebut merupakan ‘beban’. Namun yang menjadi pertanyaannya, ketika seorang mukallaf diminta untuk memilih mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, di mana letak ‘beban’nya untuk kategori ‘memilih antara mengerjakan atau meninggalkan’? atau lebih spesifik lagi, di mana letak ‘beban’ atau taklif nya hukum mubah ? Jawabannya, Jumhur ulama berpendapat, mubah bukan termasuk hukum taklifi . Hal ini disebabkan karena hakikat hukum taklifi adalah pembebanan dan sisi masyaqqah (kesulitan). Artinya mubah tidak termasuk hukum taklifi karena tidak adanya ‘pembebanan’ di dalam perkara ...

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Memukul Istri Dalam Tinjauan Syariat Islam

Kalau kita bicara tentang keluarga, pasti semua orang menginginkan keharmonisan. Saling dukung pasangan dalam kebaikan. Mempercayai dan menghargai satu sama lain yang mana itu adalah diantara kunci keharmonisan. Tapi sayangnya ada saja permasalahan, bahkan tidak jarang yang akhirnya berujung kepada KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Bahkan ada juga lho yang sampai terjadi pemukulan. Nah, yang jadi pertanyaannya ‘Bagaimana hukum memukul istri dalam Islam? Di dalam Islam ada syariat memukul istri. Tentu saja hal ini akan menimbulkan pertanyaan selnjutnya yaitu, ‘apa maksud dari memukul istri dalam Islam?’ . ‘Memukul istri’ bukanlah memukul tanpa aturan, yang artinya tidak boleh melakukan seenaknya. Syariat islam telah memberikan syarat-syaratnya. Pertama kali yang harus diketahui adalah bahwa ajaran Islam sangat memuliakan istri. Hal ini dijelaskan pada poin-poin berikut: 1.       Al-Qur’an telah memerintahkan secara tegas untuk memuliakan istri Allah ...

Ashabul A’rof dan Akhir Perjalanan Mereka

Siapa itu ashabul a’rof ? Bagaiman nasib akhir kehidupan ashabul a’rof ? Apakah a’rof adalah tempat akhir selain surga dan neraka? Tulisan ini insya Allah akan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut. PENGERTIAN ASHABUL A’ROF Di akhirat kelak ada tempat selain dari surga dan neraka bernama ‘ al-A’rof ’. Secara definitif prespektif etimologi dari bahasa arab yang artinya adalah ‘tempat tinggi’. Secara istilah artinya adalah tempat yang tinggi berada diantara surga dan neraka, dimana orang yang berada di situ bisa melihat penduduk surga dan neraka. Orang-orang yang berada di tempat ini adalah orang-orang yang pahala kebaikannya dan dosa keburukannya memiliki berat yang sama. Kemudian orang yang berada ditempat ini akan dimasukkan kedalam surga bukan di neraka. Di antara kriteria ashabul a’rof adalah orang-orang yang keluar berjihad di jalan Allah tanpa izin orang tua. Kemudian mereka ini terbebas dari neraka karena mereka terbunuh di jalan Allah. Dan mereka tertahan untuk...