Mengenai hukum lesbian, para ulama juga sepakat bahwa lesbi hukumnya haram, kesepakatan itu didasari oleh nash al-Qur’an dan Hadits Rasulullah. Dalam sebuah Hadits disebutkan bahwa melihat aurat sesama jenis dan bersentuhan kulit sesama jenis dalam satu selimut kain hukumnya haram. Lesbian yang dilakukan oleh perempuan lebih sekedar menyentuh tapi melampaui batas sampai terjadi masturbasi, maka kalau bersentuhan saja haram apalagi lesbian. Tampaknya berdasarkan hadits Ulama lebih cenderung menggunakan qiyas. Yaitu qiyas aulawi untuk menghukumi lesbi. Hadits tersebut berbunyi,
لاينظر الرجل
إلى عورة الرجل ولا المرأة إلى عورة المرأة ولا يغض الرجل إلى الرجل في ثوب الواحد
ولا يغض المرأة إلى المرأة في الثوب الواحد
“Janganlah pria
melihat aurat pria lainnya dan janganlah wanita melihat aurat wanita lainnya
dan janganlah bersentuhan seorang pria dengan pria lainnya dibalik sehelai
selimut dan jangan pula wanita bersentuhan dengan wanita lainnya dibalik
sehelai selimut/kain” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)
Bagaimana hukuman
yang harus diterima oleh perempuan yang berbuat lesbi? Sebelum mengetahui
hukumnya perlu dicermati bahwa perbuatan lesbi dilihat dari kadar bahaya yang
ditimbulkan lebih ringan daripada homo. Meski demikian, lesbi tetap dikatakan
sebagai perbuatan asusila, melawan fitrah, dan dapat merusak sendi-sendi
keluarga dan masyarakat meskipun tidak separah akibat yang ditimbulkan dari
homo.
Terkait dengan
hukumnannya Sayyid Sabiq berpendapat bahwa hukuman bagi perempuan pelaku lesbi
adalah ta’zir, di mana pengadilan harus menetapkan hukuman yang lebih
ringan dari pada pelaku homo. Hal ini dilakukan sebagai bentuk sarana
pendidikan supaya pelaku jera, insaf dan taubat kepada Allah serta tidak
menular kepada orang lain. Ada juga pendapat yang mengatakan hukuman yang
dijatuhkan kepada pelaku lesbi adalah dikurung di dalam rumah sampai menemui
ajal. Pendapat ini berdasarkan firman Allah,
وَٱلَّٰتِي يَأۡتِينَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمۡ فَٱسۡتَشۡهِدُواْ عَلَيۡهِنَّ أَرۡبَعَةٗ مِّنكُمۡۖ فَإِن شَهِدُواْ فَأَمۡسِكُوهُنَّ فِي ٱلۡبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّىٰهُنَّ ٱلۡمَوۡتُ أَوۡ يَجۡعَلَ ٱللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلٗا
“Dan para
perempuan yang melakukan perbuatan keji di antara perempuan-perempuan kamu,
hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang
menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka
(perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah
Memberi jalan (yang lain) kepadanya.” (QS. al-Nisa’ [4]: 15)
Wallahu a’lam.
Kampung Damai,
5 Oktober 2019
DAFTAR
PUSTAKA
al-Fiqh ala
Madzahib al-Arba’ah, Oleh: al-Jaziri
al-Halal wal
Haram, Oleh Yusuf al-Qardhawi
Fiqhus Sunnah,
Oleh Sayyid Sabiq
Tafsir
al-Manar, Oleh Rasyid Ridho
Al-Tasyro’
al-Jina’i al-Islami Muqranan bil Qanun al-Wadh’i, Oleh: Abdul Qadir Audah
Comments