Skip to main content

Penjelasan Singkat Nahyi (Larangan) Dalam Ilmu Ushul Fiqih

Nahyi atau larangan dalam ilmu ushul fiqh artinya adalah sebuah ucapan permintaan untuk meninggalkan sesuatu. Kriteria sebuah perkataan itu menjadi kategori larangan tidak selalunya intonasi bicaranya tinggi atau orang yang mengatakannya memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada lawan bicaranya. Hal ini sebagaimana penjelasan sebelumnya tentang amr (perintah).

Namun dalam kajian ushul fiqh nahyi haruslah berbentuk sebuah titah yang menuntut secara tegas secara verbal untuk meninggalkan satu perbuatan kepada orang yang memiliki posisi lebih redah dari pada yang mengucapkan titah.

Bentuk lafal atau shighat larangan pada umumnya adalah ‘jangan lakukan...’ atau dalam bahasa arab لا تفعل.

Pada dasarnya lafal nahyi atau lafal larangan itu menunjukkan adanya hukum keharaman pada sesuatu yang dilarang. Namun lafal nahyi juga terkadang tidak menunjukkan keharaman perkara yang dilarang pada sebuah lafal nahyi jika lafal nahyi terbsebut berbentuk majaz. Sehingga bisa juga menunjukkan makruh atau hukum yang lainnya. Hal itu tergantung daripada susunan kata atau lafal yang ada, atau tergantung qarinah yang ada pada lafal nahyi tersebut.

Kaidah lain tentang nahyi adalah bahwa jika muncul nahyi dalam satu perkara, yang mana perkara tersebut sebelumnya hukumnya wajib maka hal itu menuntut hukum haram para satu perkara nahyi tersebut. Artinya tidak bisa berkonsekuensi hukum selain dari haram, seperti makruh atau mubah misalnya.

Hal ini berbeda dengan kaidah amr yang telah kita bahasa sebelumnya, yang mana kalau muncul sebuah amr pada suatu perkara padahal sebelumnya hal itu diharamkan maka amr itu menjadi sunnah.

Selain itu nahyi juga menuntut untuk dikerjakan segera dan berulang kali. Hal ini berbeda dengan pembahasan amr, yang mana amr tidak seluruhnya menuntut untuk dikerjakan segera dan berulang.

 

Dalalah Nahyi Menunjukkan Rusaknya Perkara yang Dilarang.

Sesuatu yang dilarang itu bisa berada pada ranah ibadah dan bisa juga ada pada ranah muamalah. Jika memang ranahnya adalah ibadah maka larangan tersebut menunjukkan kerusakan atas seuatu yang dilarang tersebut.

Larangan ini berlaku untuk ibadah yang memang dilarang pada bentuk amaliyah ibadah tersebut. Seperti misalnya larangan sholat atau puasa bagi orang yang sedang haid. Selain itu larangan ini juga berlaku untuk hal-hal yang memang dilarang karena ada sesuatu yang dilarang melekat dan tidak bisa terpisahkan pada ibadah tersebut. Seperti misalnya puasa pada saat hari raya atau shalat nafilah yang mutlaq pada waktu-waktu yang dilarang. Maka melakukan shalat dalam kondisi-kondisi seperti di atas setatus shalatnya adalah sholat yang rusak dan tidak diterima.

Namun jika sesuatu yang dilarang itu berkaitan dengan muamalat maka hal itu memiliki 4 kondisi.

Kondisi pertama, kerusakan yang ditunjukkan adalah berkaitan dengan akad itu sendiri. Seperti misalnya adalah jual beli dengan akad bai’ hashah.

Kondisi kedua, bisa jadi larangan itu berupa perkara yang masuk di dalam akad muamalah tersebut atau sebagian akadnya. Seperti larangan transaksi dengan akad bai’ malaqih.

Kondisi ketiga, bisa jadi larangannya ada pada yang di luar dari akadnya hanya saja yang berhubungan dengan yang lazim terjadi pada akad tersebut. Seperti larangan menjual 1 dirham dengan dua dirham.

Ketiga kondisi lararangan di atas menunjukkan rusaknya perkara-perkara yang dilarang tersebut.

Adapun yang keempat, sebuah larangan yang berkenaan dengan sesuatu di luar akad atau di luar muamalah dan tidak lazim berlaku pada muamalah tersebut. Seperti misalnya adalah larangan untuk jual beli di waktu adzan pada saat adzan jumat. Maka bentuk model larangan seperti ini sebenarnya bukan larangan akad jual beli di waktu itu. Akan tetapi larangan ini disebakan karena jika jual beli tetap dilakukan hal itu ditakutkan akan membuat terlewati shalat jumat. Maka yang dilarang adalah kelalaian yang menyebabkan terlewatnya shalat jum’at, dan terkadang lalai sholat jum’at tidak selalu disebabkan karena perbuatan jual beli atau yang berkaiatan dengan muamalah. Bisa juga perbuatan-berbuatan yang lain juga punya potensi melalaikan shalat jum’at.

Maka kelewatan ibadah pada larangan tersebut dikaitkan dengan jual beli. Tapi hal itu tidak selalunya berhubungan dengan ibadah. Terkadang shalat itu bisa terlewatkan dengan adanya transaksi jual beli, tapi bisa juga dengan selain jual beli. Sebagian juga ada yang melakukan jual beli dalam perjalanan menuju shalat jumat, dan shalat jum’atnya tidak terlewatkan.

Wallahu a’lam.

Gunungmadu, 28 Oktober 2022

(Tulisan ini banyak dirujuk dari kitab al-khulashah fi ushul fiqh, Karya: Syaikh Muhammad Hasan Hitou)

Comments

Popular posts from this blog

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

BUKU USHUL FIKIH TINGKAT DASAR, Penulis Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Penerbit Ummul Qura

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam dan shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ushul Fikih merupakan disiplin ilmu tentang cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan. Ushul Fikih sangat bermanfaat bagi seorang muslim yang terus menghadapi dinamika sosial sehingga selalu muncul persoalan-persoalan baru di dalam masyarakat. Untuk memecahkan persoalan yang baru belum ada nash yang jelas, tentu diperlukan istinbath, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap berbagai permasalahan yang muncul dengan melakukan ijtihad. Buku ini ditulis oleh pakar yang kompeten dalam disiplin ilmu ini. Sesuai dengan judul aslinya, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh , buku ini juga cocok bagi kalangan pemula. Telah teruji sebagai pegangan bertahun-tahun bagi para penuntut ilmu, pelajar, mahasiswa, juga pengajar. Dr. Muhammad Al-Asyqar. Lahir p...

BAYI TABUNG DAN INSEMINASI BUATAN

Oleh: Riyanto Hamdan I. MUQADDIMAH . Salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah dan bersih nasabnya yang dihasilkan dengan cara yang wajar dari pasangan suami istri. Sebuah rumah tangga terasa gersang dan kurang sempurna tanpa adanya anak-anak, sekalipun rumah tersebut berlimpah ruah dengan harta benda dan kekayaaan. Dari anak diharapkan keberadaannya tidak hanya karena dapat memberikan kepuasan batin ataupun juga dapat menjunjung kepentingan-kepentingan duniawi, tetapi lebih dari itu anak dapat memberikan manfaat bagi orang tuanya kelak jika sudah meninggal. Anak adalah salah satu dari tiga hal yang yang tidak terputus pahalanya bagi kedua orang tua yang telah meninggal dunia, sebagaimana hadits Nabi Muhammad n : “ Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah n telah bersabda: Jika seseorang telah mati maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga hal, yaitu: Shadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan “. [ H.R...

Memukul Istri Dalam Tinjauan Syariat Islam

Kalau kita bicara tentang keluarga, pasti semua orang menginginkan keharmonisan. Saling dukung pasangan dalam kebaikan. Mempercayai dan menghargai satu sama lain yang mana itu adalah diantara kunci keharmonisan. Tapi sayangnya ada saja permasalahan, bahkan tidak jarang yang akhirnya berujung kepada KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Bahkan ada juga lho yang sampai terjadi pemukulan. Nah, yang jadi pertanyaannya ‘Bagaimana hukum memukul istri dalam Islam? Di dalam Islam ada syariat memukul istri. Tentu saja hal ini akan menimbulkan pertanyaan selnjutnya yaitu, ‘apa maksud dari memukul istri dalam Islam?’ . ‘Memukul istri’ bukanlah memukul tanpa aturan, yang artinya tidak boleh melakukan seenaknya. Syariat islam telah memberikan syarat-syaratnya. Pertama kali yang harus diketahui adalah bahwa ajaran Islam sangat memuliakan istri. Hal ini dijelaskan pada poin-poin berikut: 1.       Al-Qur’an telah memerintahkan secara tegas untuk memuliakan istri Allah ...

APAKAH MUBAH TERMASUK HUKUM TAKLIFI?

  Sebagaimana yang diketahui, hukum taklifi adalah hukum yang bersifat ‘beban’ bagi seorang mukallaf. Dikatakan ‘beban’ atau taklif karena pada hukum ini ada suatu perintah dari Allah yang membebani seorang mukallaf untuk mengerjakan sesuatu, meninggalkannya atau memilih antara meninggalkan dan mengamalkan. Nah, untuk bagian ‘beban mengerjakan’ dan ‘beban meninggalkan’ ini sudah jelas kalau memang hal tersebut merupakan ‘beban’. Namun yang menjadi pertanyaannya, ketika seorang mukallaf diminta untuk memilih mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, di mana letak ‘beban’nya untuk kategori ‘memilih antara mengerjakan atau meninggalkan’? atau lebih spesifik lagi, di mana letak ‘beban’ atau taklif nya hukum mubah ? Jawabannya, Jumhur ulama berpendapat, mubah bukan termasuk hukum taklifi . Hal ini disebabkan karena hakikat hukum taklifi adalah pembebanan dan sisi masyaqqah (kesulitan). Artinya mubah tidak termasuk hukum taklifi karena tidak adanya ‘pembebanan’ di dalam perkara ...

Ashabul A’rof dan Akhir Perjalanan Mereka

Siapa itu ashabul a’rof ? Bagaiman nasib akhir kehidupan ashabul a’rof ? Apakah a’rof adalah tempat akhir selain surga dan neraka? Tulisan ini insya Allah akan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut. PENGERTIAN ASHABUL A’ROF Di akhirat kelak ada tempat selain dari surga dan neraka bernama ‘ al-A’rof ’. Secara definitif prespektif etimologi dari bahasa arab yang artinya adalah ‘tempat tinggi’. Secara istilah artinya adalah tempat yang tinggi berada diantara surga dan neraka, dimana orang yang berada di situ bisa melihat penduduk surga dan neraka. Orang-orang yang berada di tempat ini adalah orang-orang yang pahala kebaikannya dan dosa keburukannya memiliki berat yang sama. Kemudian orang yang berada ditempat ini akan dimasukkan kedalam surga bukan di neraka. Di antara kriteria ashabul a’rof adalah orang-orang yang keluar berjihad di jalan Allah tanpa izin orang tua. Kemudian mereka ini terbebas dari neraka karena mereka terbunuh di jalan Allah. Dan mereka tertahan untuk...

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.