Skip to main content

Penjelasan Singkat Nahyi (Larangan) Dalam Ilmu Ushul Fiqih

Nahyi atau larangan dalam ilmu ushul fiqh artinya adalah sebuah ucapan permintaan untuk meninggalkan sesuatu. Kriteria sebuah perkataan itu menjadi kategori larangan tidak selalunya intonasi bicaranya tinggi atau orang yang mengatakannya memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada lawan bicaranya. Hal ini sebagaimana penjelasan sebelumnya tentang amr (perintah).

Namun dalam kajian ushul fiqh nahyi haruslah berbentuk sebuah titah yang menuntut secara tegas secara verbal untuk meninggalkan satu perbuatan kepada orang yang memiliki posisi lebih redah dari pada yang mengucapkan titah.

Bentuk lafal atau shighat larangan pada umumnya adalah ‘jangan lakukan...’ atau dalam bahasa arab لا تفعل.

Pada dasarnya lafal nahyi atau lafal larangan itu menunjukkan adanya hukum keharaman pada sesuatu yang dilarang. Namun lafal nahyi juga terkadang tidak menunjukkan keharaman perkara yang dilarang pada sebuah lafal nahyi jika lafal nahyi terbsebut berbentuk majaz. Sehingga bisa juga menunjukkan makruh atau hukum yang lainnya. Hal itu tergantung daripada susunan kata atau lafal yang ada, atau tergantung qarinah yang ada pada lafal nahyi tersebut.

Kaidah lain tentang nahyi adalah bahwa jika muncul nahyi dalam satu perkara, yang mana perkara tersebut sebelumnya hukumnya wajib maka hal itu menuntut hukum haram para satu perkara nahyi tersebut. Artinya tidak bisa berkonsekuensi hukum selain dari haram, seperti makruh atau mubah misalnya.

Hal ini berbeda dengan kaidah amr yang telah kita bahasa sebelumnya, yang mana kalau muncul sebuah amr pada suatu perkara padahal sebelumnya hal itu diharamkan maka amr itu menjadi sunnah.

Selain itu nahyi juga menuntut untuk dikerjakan segera dan berulang kali. Hal ini berbeda dengan pembahasan amr, yang mana amr tidak seluruhnya menuntut untuk dikerjakan segera dan berulang.

 

Dalalah Nahyi Menunjukkan Rusaknya Perkara yang Dilarang.

Sesuatu yang dilarang itu bisa berada pada ranah ibadah dan bisa juga ada pada ranah muamalah. Jika memang ranahnya adalah ibadah maka larangan tersebut menunjukkan kerusakan atas seuatu yang dilarang tersebut.

Larangan ini berlaku untuk ibadah yang memang dilarang pada bentuk amaliyah ibadah tersebut. Seperti misalnya larangan sholat atau puasa bagi orang yang sedang haid. Selain itu larangan ini juga berlaku untuk hal-hal yang memang dilarang karena ada sesuatu yang dilarang melekat dan tidak bisa terpisahkan pada ibadah tersebut. Seperti misalnya puasa pada saat hari raya atau shalat nafilah yang mutlaq pada waktu-waktu yang dilarang. Maka melakukan shalat dalam kondisi-kondisi seperti di atas setatus shalatnya adalah sholat yang rusak dan tidak diterima.

Namun jika sesuatu yang dilarang itu berkaitan dengan muamalat maka hal itu memiliki 4 kondisi.

Kondisi pertama, kerusakan yang ditunjukkan adalah berkaitan dengan akad itu sendiri. Seperti misalnya adalah jual beli dengan akad bai’ hashah.

Kondisi kedua, bisa jadi larangan itu berupa perkara yang masuk di dalam akad muamalah tersebut atau sebagian akadnya. Seperti larangan transaksi dengan akad bai’ malaqih.

Kondisi ketiga, bisa jadi larangannya ada pada yang di luar dari akadnya hanya saja yang berhubungan dengan yang lazim terjadi pada akad tersebut. Seperti larangan menjual 1 dirham dengan dua dirham.

Ketiga kondisi lararangan di atas menunjukkan rusaknya perkara-perkara yang dilarang tersebut.

Adapun yang keempat, sebuah larangan yang berkenaan dengan sesuatu di luar akad atau di luar muamalah dan tidak lazim berlaku pada muamalah tersebut. Seperti misalnya adalah larangan untuk jual beli di waktu adzan pada saat adzan jumat. Maka bentuk model larangan seperti ini sebenarnya bukan larangan akad jual beli di waktu itu. Akan tetapi larangan ini disebakan karena jika jual beli tetap dilakukan hal itu ditakutkan akan membuat terlewati shalat jumat. Maka yang dilarang adalah kelalaian yang menyebabkan terlewatnya shalat jum’at, dan terkadang lalai sholat jum’at tidak selalu disebabkan karena perbuatan jual beli atau yang berkaiatan dengan muamalah. Bisa juga perbuatan-berbuatan yang lain juga punya potensi melalaikan shalat jum’at.

Maka kelewatan ibadah pada larangan tersebut dikaitkan dengan jual beli. Tapi hal itu tidak selalunya berhubungan dengan ibadah. Terkadang shalat itu bisa terlewatkan dengan adanya transaksi jual beli, tapi bisa juga dengan selain jual beli. Sebagian juga ada yang melakukan jual beli dalam perjalanan menuju shalat jumat, dan shalat jum’atnya tidak terlewatkan.

Wallahu a’lam.

Gunungmadu, 28 Oktober 2022

(Tulisan ini banyak dirujuk dari kitab al-khulashah fi ushul fiqh, Karya: Syaikh Muhammad Hasan Hitou)

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Sifat-Sifat Seorang Wali Allah

  Allah telah mengabarkan kepada kita tentang ciri utama wali adalah orang yang tenang hatinya dan tidak pernah bersedih. Tidak pernah bersedih artinya setiap kesedihan yang dia dapatkan dalam hidupnya akan diselesaikan dengan kesabaran yang telah ada pada jiwanya. Faktor utama yang membuat para wali bisa mendapat ketenangan hati adalah karena ia menambatkan segala urusan hidupnya kepada Allah saja. Allah berfirman:

Ghazwah Usairoh

Letak Geografis Usairoh adalah secara bahasa adalah isim tasghir dari al-‘asyroh yaitu pohon, usairoh juga dikatakan dzul usairoh atau dzul ‘asroh . Az-Zuhri berkata usairoh adalah tempat yang memiliki tempat yang keras yang dinisbatkan kepada pohon yang terletak di daerah tersebut. Al-asiroh adalah nama pohon yang paling besar yang terletak di daerah tersebut. pohon tersebut memiliki getah yang manis yang dinamakan dengan gula al-usyar . Daerah tersebut terletak pada titik yanbu’ terletak diantara makkah dan madinah. Abu Zaid berkata: al-Usairoh adalah benteng kecil terletak diantara yanbu’ dan dzul maarwah . Kurma banyak tumbuh di daerah tersebut di banding daerah hijaz yang lain, kecuali daerah as-Shaihani yang terletak di khaibar juga al-Birni dan al-Ajuz yang terletak di madinah Al-Asma’I berkata: daerah tersebut adalah lemabah yang luas berdekatan dengsn qotn yang menjorok menuju dzul ‘usairoh yang disana di tumbuhi pohon kurma dan terdapat aliran air mili...

Ashabul A’rof dan Akhir Perjalanan Mereka

Siapa itu ashabul a’rof ? Bagaiman nasib akhir kehidupan ashabul a’rof ? Apakah a’rof adalah tempat akhir selain surga dan neraka? Tulisan ini insya Allah akan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut. PENGERTIAN ASHABUL A’ROF Di akhirat kelak ada tempat selain dari surga dan neraka bernama ‘ al-A’rof ’. Secara definitif prespektif etimologi dari bahasa arab yang artinya adalah ‘tempat tinggi’. Secara istilah artinya adalah tempat yang tinggi berada diantara surga dan neraka, dimana orang yang berada di situ bisa melihat penduduk surga dan neraka. Orang-orang yang berada di tempat ini adalah orang-orang yang pahala kebaikannya dan dosa keburukannya memiliki berat yang sama. Kemudian orang yang berada ditempat ini akan dimasukkan kedalam surga bukan di neraka. Di antara kriteria ashabul a’rof adalah orang-orang yang keluar berjihad di jalan Allah tanpa izin orang tua. Kemudian mereka ini terbebas dari neraka karena mereka terbunuh di jalan Allah. Dan mereka tertahan untuk...

HUKUM MEROKOK DAN JUAL BELI ROKOK

Sebelum menjelaskan hukum jual-beli rokok, kita harus mengetahui asal rokok sendiri. Berdasarkan hasil penelitian kedokteran modern yang menyatakan bahwa merokok dapat menyebabkan berbagai tipe penyakit kangker, penyebab penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, juga merusak system reproduksi, pendeknya merusak seluruh sistem seluruh tubuh. Padahal, Allah telah mengharamkan seseorang yang membinasakan dirinya, dengan berbagai pertimbangan karena sebab-sebab di atas maka para ulama memiliki berbagai pendapat Pendapat pertama: sebagian ulama’ berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh. sebagai mana firman Allah:   “Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (Al-Baqarah: 29). Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah diatas permukaan bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok. Tanggapan: dalil ini tidak kuat, sebab, yang dihala...

BERBICARA TENTANG KEBAHAGIAAN

Berbicara tentang kebahagiaan, semua orang pasti ingin bahagia. Kebahagian yang hakiki bukan ilusi. Sebab hidup ini bukan khayalan belaka tapi hidup ini adalah nyata adanya. Maka ketentuannya kita ingin kebahagian itu hidup di dalamnya. Kapan saja, di mana saja Masalah kebahagiaan tidak dapat di monopoli. Ia bukan masalah apa dan siapa?. Tapi ia adalah perasaan yang di miliki setiap orang yang bisa merasakannya. Kemudian bagai mana kita mengolah perasaan kita. Segala sesuatu di dunia ini hanyalah samar-samar. Bayangan semu, biasan cahaya abu-abu. Dan tentunya dunia hanyalah menipu. Semuanya hanya sementara. Tidak ada kekekalan di dalamnya. Yang muda akan tua. Harta benda akan di tinggalkan. Sebutlah namanya Suhaidi seorang remaja umurnya belasan tahun. Seumur hidupnya tidak pernah memegang buah anggur atau apel. Apalagi memakannya. Dia hanya tahu gambarnya yang ia dapatkan dari tivi-tivi, buku pelajaran dan majalah atau Koran yang pernah dia pegang. Tapi Suhaidi tidak pernah...

Istilah Istilah Khusus Yang Ada Dalam Madzhab Fiqih Imam Syafi’i

Dalam fiqh Imam al-Syafi’i ada istilah-istilah yang khas. Istilah ini tidak dipakai dalam fiqh madzhab yang lain. sehingga ketika kita sedang membaca atau mempelajari fiqih madzhab Imam al-Syafi’i besar kemungkinan akan sering menemukan istilah-istilah tersebut. Istilah ini tidak bisa dimaknai secara bahasa saja. Akan tetapi istilah ini memiliki makna yang memang hanya dikenal di kalangan madzhab Imam al-Syafi’i. Sehingga sangat dianjurkan untuk mempelajarinya sebelum menelaah lebih dalam lagi fiqih Imam al-Syafi’i Mengetahui istilah-istilah dalam fiqih madzhab Imam al-Syaf’i sangat penting. Tanpa mengerti istilah ini anda mungkin akan dibuat kebingunan. Kalaulah anda tidak hafal, setidaknya anda bisa memahami istilah khusus ini. Tujuannya agar anda tidak salah mengartikan fiqh Imam syafi’i, dan selain itu juga bertujuan memudahkan anda ketika nanti mempelajarinya. Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam fiqh syafi’i yang dinukil dari kitab muqaddimah al-Minhaj ka...