Skip to main content

Penjelasan Singkat Nahyi (Larangan) Dalam Ilmu Ushul Fiqih

Nahyi atau larangan dalam ilmu ushul fiqh artinya adalah sebuah ucapan permintaan untuk meninggalkan sesuatu. Kriteria sebuah perkataan itu menjadi kategori larangan tidak selalunya intonasi bicaranya tinggi atau orang yang mengatakannya memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada lawan bicaranya. Hal ini sebagaimana penjelasan sebelumnya tentang amr (perintah).

Namun dalam kajian ushul fiqh nahyi haruslah berbentuk sebuah titah yang menuntut secara tegas secara verbal untuk meninggalkan satu perbuatan kepada orang yang memiliki posisi lebih redah dari pada yang mengucapkan titah.

Bentuk lafal atau shighat larangan pada umumnya adalah ‘jangan lakukan...’ atau dalam bahasa arab لا تفعل.

Pada dasarnya lafal nahyi atau lafal larangan itu menunjukkan adanya hukum keharaman pada sesuatu yang dilarang. Namun lafal nahyi juga terkadang tidak menunjukkan keharaman perkara yang dilarang pada sebuah lafal nahyi jika lafal nahyi terbsebut berbentuk majaz. Sehingga bisa juga menunjukkan makruh atau hukum yang lainnya. Hal itu tergantung daripada susunan kata atau lafal yang ada, atau tergantung qarinah yang ada pada lafal nahyi tersebut.

Kaidah lain tentang nahyi adalah bahwa jika muncul nahyi dalam satu perkara, yang mana perkara tersebut sebelumnya hukumnya wajib maka hal itu menuntut hukum haram para satu perkara nahyi tersebut. Artinya tidak bisa berkonsekuensi hukum selain dari haram, seperti makruh atau mubah misalnya.

Hal ini berbeda dengan kaidah amr yang telah kita bahasa sebelumnya, yang mana kalau muncul sebuah amr pada suatu perkara padahal sebelumnya hal itu diharamkan maka amr itu menjadi sunnah.

Selain itu nahyi juga menuntut untuk dikerjakan segera dan berulang kali. Hal ini berbeda dengan pembahasan amr, yang mana amr tidak seluruhnya menuntut untuk dikerjakan segera dan berulang.

 

Dalalah Nahyi Menunjukkan Rusaknya Perkara yang Dilarang.

Sesuatu yang dilarang itu bisa berada pada ranah ibadah dan bisa juga ada pada ranah muamalah. Jika memang ranahnya adalah ibadah maka larangan tersebut menunjukkan kerusakan atas seuatu yang dilarang tersebut.

Larangan ini berlaku untuk ibadah yang memang dilarang pada bentuk amaliyah ibadah tersebut. Seperti misalnya larangan sholat atau puasa bagi orang yang sedang haid. Selain itu larangan ini juga berlaku untuk hal-hal yang memang dilarang karena ada sesuatu yang dilarang melekat dan tidak bisa terpisahkan pada ibadah tersebut. Seperti misalnya puasa pada saat hari raya atau shalat nafilah yang mutlaq pada waktu-waktu yang dilarang. Maka melakukan shalat dalam kondisi-kondisi seperti di atas setatus shalatnya adalah sholat yang rusak dan tidak diterima.

Namun jika sesuatu yang dilarang itu berkaitan dengan muamalat maka hal itu memiliki 4 kondisi.

Kondisi pertama, kerusakan yang ditunjukkan adalah berkaitan dengan akad itu sendiri. Seperti misalnya adalah jual beli dengan akad bai’ hashah.

Kondisi kedua, bisa jadi larangan itu berupa perkara yang masuk di dalam akad muamalah tersebut atau sebagian akadnya. Seperti larangan transaksi dengan akad bai’ malaqih.

Kondisi ketiga, bisa jadi larangannya ada pada yang di luar dari akadnya hanya saja yang berhubungan dengan yang lazim terjadi pada akad tersebut. Seperti larangan menjual 1 dirham dengan dua dirham.

Ketiga kondisi lararangan di atas menunjukkan rusaknya perkara-perkara yang dilarang tersebut.

Adapun yang keempat, sebuah larangan yang berkenaan dengan sesuatu di luar akad atau di luar muamalah dan tidak lazim berlaku pada muamalah tersebut. Seperti misalnya adalah larangan untuk jual beli di waktu adzan pada saat adzan jumat. Maka bentuk model larangan seperti ini sebenarnya bukan larangan akad jual beli di waktu itu. Akan tetapi larangan ini disebakan karena jika jual beli tetap dilakukan hal itu ditakutkan akan membuat terlewati shalat jumat. Maka yang dilarang adalah kelalaian yang menyebabkan terlewatnya shalat jum’at, dan terkadang lalai sholat jum’at tidak selalu disebabkan karena perbuatan jual beli atau yang berkaiatan dengan muamalah. Bisa juga perbuatan-berbuatan yang lain juga punya potensi melalaikan shalat jum’at.

Maka kelewatan ibadah pada larangan tersebut dikaitkan dengan jual beli. Tapi hal itu tidak selalunya berhubungan dengan ibadah. Terkadang shalat itu bisa terlewatkan dengan adanya transaksi jual beli, tapi bisa juga dengan selain jual beli. Sebagian juga ada yang melakukan jual beli dalam perjalanan menuju shalat jumat, dan shalat jum’atnya tidak terlewatkan.

Wallahu a’lam.

Gunungmadu, 28 Oktober 2022

(Tulisan ini banyak dirujuk dari kitab al-khulashah fi ushul fiqh, Karya: Syaikh Muhammad Hasan Hitou)

Comments

Popular posts from this blog

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

Usamah bin Zaid, Usia 18 Tahun Menjadi Komandan Militer

Sebelum Rasulullah wafat, beliau menunjuk Usamah bin Zaid untuk memimpin perang melawan pasukan romawi. Pasukan romawi adalah pasukan paling digdaya pada zaman itu. Penunjukan Usamah sempat mengganjal para sahabat Nabi  Shallallahu ‘Alaihi Wasallam . Karena bagaimana mungkin seorang pemuda berusia belasan tahun menjadi pemimpin pasukan. Terlalu belia, dalam pandangan para sahabat beliau masih terlalu miskin pengalaman. Padahal pada saat itu ada komandan Khalid bin Walid yang jika memimpin pertempuran, dengan taktiknya yang jitu tidak pernah kalah. Ada Umar bin Khaththab, atau Ali bin Abi Thalib. Di sisi lain kubu lawan adalah pasukan Romawi yang kekuatannya menggila besar luar biasa dengan jumlah yang sangat banyak. Personal pasukan mereka tangguh dan persenjataan mereka canggih. Dibandingkan dengan pasukan kaum muslimin yang berasal dari pedalaman arab yang hanya memiliki senjata ala kadarnya. Dalam peperangan yang berlangsung setelah kematian Nabi  Shallallahu ‘Alaihi ...

TELAAH KITAB SUNAN IBNU MAJAH

A.       Penyusun kitab Sunan Ibnu Majah dan komentar para Ulama’ Penyusunnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah, Ar-Rabi’iy Al-Qozawainy atau masyhur dengan sebutan Ibnu Majah. Kitab beliu ini cukup bermanfaat, hanya saja kedudukannya di bawah lima kitab hadits terdahulu. Di dalam kitab ini pula terdapat hadits-hadits dho’if, dan sejumlah hadits shahih. Sebagai catatan bahwa apabila ahli hadits mengatakan, ”Hadits yang diriwayatkan atau yang dikeluarkan oleh As-Sittah” maka maksud dari ungkapan tersebut adalah hadits yang dicantumkan di dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, jami’ At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’I, dan Sunan Ibnu Majah. B.       Kritik terhadap Kitab Sunan Ibnu Majah Sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Abu Syu’bah bahwa diantara ulama yang mengkritik Sunan Ibnu Majah adalah Al-Hafiz Abu faraj Ibnul Jauzi, beliau mengatakan bahwa  dalam kitab Sunan Ibnu Majah terdapat ti...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

Khutbah Jum'at: Keutamaan Mencari Ilmu

Khutbah jumat ini berisikan tentang keutamaan menuntut ilmu, semangat kaum salaf dalam mencari ilmu dan bahaya kebodohan yang diakibatkan tidak memiliki ilmu.

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Jual Paket Sirah Nabawiyah By Ust Budi Azhari dkk. SERI 1

Pembina : Ustd Budi Ashari, Lc, Ustd Ryan Bianda, Lc. MA Penyusun : Ustd M Khidir, Lc. MA, Ustd M Nur Iskandar, Lc, Ustd Alamsyah, Lc Penerbit : Rumah Kisah Semenjak Nabi Isa AS diangkat oleh Allah SWT, dunia diselimuti dengan kegelapan. Manusia mulai berpaling dari jalan yang lurus. Tidak sedikit dari mereka yang menyembah berhala dan berbuat kerusakan. Tapi ternyata masih ada sedikit orang-orang yang masih berjalan di jalan yang benar. Paket ini menceritakan dari Masa sebelum kenabian hingga pertemuan cinta sejati Nabi Muhammad ﷺ dengan Bunda Khadijah RA. Bagaimanakah kisahnya ? Yuk kita dengarkan bersama-sama. 📚 Paket terdiri dari 5 Episode yaitu: Episode 1 Masa Kegelapan | Dunia Tanpa Cahaya Islam Episode 2 Masa Kelahiran Nabi Muhammad ﷺ |Menakjubkan Masa Kecil Sang Utusan Allah Episode 3 Anak Yatim Yang Pantang Menyerah | Perjuangan Muhammad ﷺ di Masa Muda Episode 4 Muhammad ﷺ sang Pemberani | Keberanian Muhammad ﷺ dalam Membela Keadilan Episode 5 Cinta Muhammad ﷺ dan Khadijah RA...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Apakah Kekafiran Merupakan Takdir Yang Ditetapkan Allah?

  Kekafiran yang dilakukan oleh orang kafir adalah pilihan orang tersebut dan ketetapan Allah dalam waktu bersamaan. Hal ini bisa dijelaskan bahwa kufur dan iman itu perbuatan yang sifatnya pilihan bagi semua manusia. Selain itu juga kehendak yang telah ditetapkan oleh Allah bahwa pilihan-pilihan tersebut akan berkonsekuensi hukuman dan pahala. Tidak ada manusia yang merasa ditekan atau dipaksa untuk memilih hal tersebut.