Skip to main content

Penjelasan Singkat Nahyi (Larangan) Dalam Ilmu Ushul Fiqih

Nahyi atau larangan dalam ilmu ushul fiqh artinya adalah sebuah ucapan permintaan untuk meninggalkan sesuatu. Kriteria sebuah perkataan itu menjadi kategori larangan tidak selalunya intonasi bicaranya tinggi atau orang yang mengatakannya memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada lawan bicaranya. Hal ini sebagaimana penjelasan sebelumnya tentang amr (perintah).

Namun dalam kajian ushul fiqh nahyi haruslah berbentuk sebuah titah yang menuntut secara tegas secara verbal untuk meninggalkan satu perbuatan kepada orang yang memiliki posisi lebih redah dari pada yang mengucapkan titah.

Bentuk lafal atau shighat larangan pada umumnya adalah ‘jangan lakukan...’ atau dalam bahasa arab لا تفعل.

Pada dasarnya lafal nahyi atau lafal larangan itu menunjukkan adanya hukum keharaman pada sesuatu yang dilarang. Namun lafal nahyi juga terkadang tidak menunjukkan keharaman perkara yang dilarang pada sebuah lafal nahyi jika lafal nahyi terbsebut berbentuk majaz. Sehingga bisa juga menunjukkan makruh atau hukum yang lainnya. Hal itu tergantung daripada susunan kata atau lafal yang ada, atau tergantung qarinah yang ada pada lafal nahyi tersebut.

Kaidah lain tentang nahyi adalah bahwa jika muncul nahyi dalam satu perkara, yang mana perkara tersebut sebelumnya hukumnya wajib maka hal itu menuntut hukum haram para satu perkara nahyi tersebut. Artinya tidak bisa berkonsekuensi hukum selain dari haram, seperti makruh atau mubah misalnya.

Hal ini berbeda dengan kaidah amr yang telah kita bahasa sebelumnya, yang mana kalau muncul sebuah amr pada suatu perkara padahal sebelumnya hal itu diharamkan maka amr itu menjadi sunnah.

Selain itu nahyi juga menuntut untuk dikerjakan segera dan berulang kali. Hal ini berbeda dengan pembahasan amr, yang mana amr tidak seluruhnya menuntut untuk dikerjakan segera dan berulang.

 

Dalalah Nahyi Menunjukkan Rusaknya Perkara yang Dilarang.

Sesuatu yang dilarang itu bisa berada pada ranah ibadah dan bisa juga ada pada ranah muamalah. Jika memang ranahnya adalah ibadah maka larangan tersebut menunjukkan kerusakan atas seuatu yang dilarang tersebut.

Larangan ini berlaku untuk ibadah yang memang dilarang pada bentuk amaliyah ibadah tersebut. Seperti misalnya larangan sholat atau puasa bagi orang yang sedang haid. Selain itu larangan ini juga berlaku untuk hal-hal yang memang dilarang karena ada sesuatu yang dilarang melekat dan tidak bisa terpisahkan pada ibadah tersebut. Seperti misalnya puasa pada saat hari raya atau shalat nafilah yang mutlaq pada waktu-waktu yang dilarang. Maka melakukan shalat dalam kondisi-kondisi seperti di atas setatus shalatnya adalah sholat yang rusak dan tidak diterima.

Namun jika sesuatu yang dilarang itu berkaitan dengan muamalat maka hal itu memiliki 4 kondisi.

Kondisi pertama, kerusakan yang ditunjukkan adalah berkaitan dengan akad itu sendiri. Seperti misalnya adalah jual beli dengan akad bai’ hashah.

Kondisi kedua, bisa jadi larangan itu berupa perkara yang masuk di dalam akad muamalah tersebut atau sebagian akadnya. Seperti larangan transaksi dengan akad bai’ malaqih.

Kondisi ketiga, bisa jadi larangannya ada pada yang di luar dari akadnya hanya saja yang berhubungan dengan yang lazim terjadi pada akad tersebut. Seperti larangan menjual 1 dirham dengan dua dirham.

Ketiga kondisi lararangan di atas menunjukkan rusaknya perkara-perkara yang dilarang tersebut.

Adapun yang keempat, sebuah larangan yang berkenaan dengan sesuatu di luar akad atau di luar muamalah dan tidak lazim berlaku pada muamalah tersebut. Seperti misalnya adalah larangan untuk jual beli di waktu adzan pada saat adzan jumat. Maka bentuk model larangan seperti ini sebenarnya bukan larangan akad jual beli di waktu itu. Akan tetapi larangan ini disebakan karena jika jual beli tetap dilakukan hal itu ditakutkan akan membuat terlewati shalat jumat. Maka yang dilarang adalah kelalaian yang menyebabkan terlewatnya shalat jum’at, dan terkadang lalai sholat jum’at tidak selalu disebabkan karena perbuatan jual beli atau yang berkaiatan dengan muamalah. Bisa juga perbuatan-berbuatan yang lain juga punya potensi melalaikan shalat jum’at.

Maka kelewatan ibadah pada larangan tersebut dikaitkan dengan jual beli. Tapi hal itu tidak selalunya berhubungan dengan ibadah. Terkadang shalat itu bisa terlewatkan dengan adanya transaksi jual beli, tapi bisa juga dengan selain jual beli. Sebagian juga ada yang melakukan jual beli dalam perjalanan menuju shalat jumat, dan shalat jum’atnya tidak terlewatkan.

Wallahu a’lam.

Gunungmadu, 28 Oktober 2022

(Tulisan ini banyak dirujuk dari kitab al-khulashah fi ushul fiqh, Karya: Syaikh Muhammad Hasan Hitou)

Comments

Popular posts from this blog