Saat
Memasuki masa remaja, seorang pria akan mengalami mimpi basah. Tidak jarang
mimpi basah ini dibarengi dengan mimpi erotis, yang membuat dia keluar mani. Lalu
Apa sebenarnya mimpi basah dan bagaimana hukumnya ketika hal ini terjadi di
bulan ramadhan?
MAKSUD MIMPI BASAH
Mimpi
basah adalah mimpi yang berisikan dengan aktifitas seksual sehingga keluar air
mani. Dalam bahasa arab disebut dengan ihtilam. Dalam fiqh ihtilam
menjadi salah satu tanda seseorang telah baligh. Mimpi basah merupakan fitrah
yang telah ditetapkan oleh Allah bagi semua manusia, hal ini sebagaimana firman
Allah:
وَإِذَا بَلَغَ
الْأَطْفَالُ مِنكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ
مِن قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ
حَكِيمٌ
“Dan
apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta
izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan
ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs.
An-Nuur[24]: 59)
Pembahasan
yang akan dikaji pada makalah ini adalah hukum mimpi basah atau ihtilam di
bulan Ramadhan.
HUKUM MIMPI BASAHA (IHTILAM) DI BULAN RAMADHAN
Para
ulama sepakat tentang masalah hukum mimpi basah di bulan Ramadhan pada satu
pendapat. Kesepakatan ini berdasarkan hadits Rasulullah saw. bahwa mimpi basah
di siang hari pada bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa karena hal itu di
luar kehendak dan kemampuan manusia. adapun di antara dalilnya sebagaimana
berikut:
1. Bahwa mimpi basah terjadi ketika
seseorang sedang tidur. Sehingga tidak bisa mengendalikannya. Hal ini sejalan
dengan firman Allah swt. yang berbunyi:
لاَ
يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا
“Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” Qs.
Al-Baqarah[2]:286)
2. Ibn Qudamah mengatakan dalam kitabnya
Al-Mughni:
لَوْ
احْتَلَمَ لَمْ يَفْسُدْ صَوْمُهُ، لِأَنَّهُ عَنْ غَيْرِ اخْتِيَارٍ مِنْهُ،
فَأَشْبَهَ مَا لَوْ دَخَلَ حَلْقَهُ شَيْءٌ وَهُوَ نَائِمٌ
“Jika
seseorang mimpi basah, maka hal itu tidak merusak puasanya. Hal itu disebabkan
karena bukan kuasa dia untuk menahan. Sama halnya ketika seseorang yang tidur
kemudian kemasukan sesuatu ke dalam kerongkongannya.”
KEWAJIBAN MANDI BESAR SETELAH
MIMPI BASAH
Jika
terjadi mimpi basah dan keluar mani pada seseorang maka setelah ia bangun
diwajibkan untuk mandi. Hal ini sama saja apakah kejadian itu di saat ramadhan
atau di luar ramadhan. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadits Ummu Salamah
ia berkata:
جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ
امْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ: "إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي
مِنْ الْحَقِّ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ
مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِيَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- نَعَمْ إِذَا رَأَتْ الماء
“Telah
datang Ummu Sulaim istri dari Abu Talhah kepada Rasullah dan dia berkata: ‘Sesungguhnya
Allah tidak malu dalam menyampaikan kebenaran, Apakah seorang wanita diharuskan
untuk mandi jika ia mimpi basah?’ maka Rasulullah saw. menjawab: ‘ya, jika dia
melihat air” (Hr. Bukhari dan Muslim)
BATAS USIA MIMPI BASAH
Hukum
yang berlaku dalam fiqh tentang mimpi basah hanya berlaku jika seseorang
mengalami mimpi basah pada usia di atas 9 tahun dengan hitungan tahun hijriah. Hal
ini berlaku untuk laki-laki maupun perempuan. Jika ihtilam terjadi
sebelum usia 9 tahun, maka hal itu tidak dianggap sebagai air mani dan hukum seputar
ihtilam tidak berlaku pada orang tersebut.
PERBEDAAN ANTARA MIMPI BASAH DAN MASTURBASI
Ada
sisi persamaan dan perbedaan atara mimpi basah dengan masturbasi atau onani.
Begitu juga hukumnya dalam islam ada persamaan dan ada perbedaannya. Kesamaannya
adalah sama-sama keluar mani. Sehingga keduanya mengharuskan seseorang untuk
melakukan mandi besar. Mimpi basah terjadi secara tidak sadar karena sedang
tidur, sedangkan masturbasi dilakukan dengan sadar. Sehingga dengan adanya
perbedaan itu maka hukumnya juga berbeda. Mimpi basah tidak membatalkan puasa
dikarenakan tidak adanya kesadaran, sedangkan masturbasi membatalkan puasa
karena dilakukan dengan sadar. Selain itu masturbasi adalah cara yang tidak
baik untuk menyalurkan syahwat. Kalaulah hal itu baik tentu Nabi saw.
memerintahkan hal tersebut. Namun nyatanya Nabi saw. memerintahkan untuk
menikah, jika tidak mampu menikah maka diperintahkan untuk puasa. Hal ini
sebagaimana dalam sebuah hadits:
يا معشر الشباب من
استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه
بالصوم فإنه له وجاء
“Wahai
para pemuda, siapapun di antara kalian yang telah mampu untuk menikah, maka
menikahlah! Karena menikah akan menundukkan pandangan (dari yang haram) dan
menjaga kemaluan. Dan bagi yang belum mampu menikah hendaknya dia berpuasa.
Karena puasa akan menekan hawa nafsu” (Hr.
Bukhari dan Muslim)
MIMPI BASAH MENURUT PANDANGAN MEDIS
Menurut
kajian kesehata, Mimpi basah merupakan hal yang wajar yang bisa dirakasakan
oleh semua orang. Mimpi basah sama sekali bukan disebabkan karena gangguan
kesehatan tertentu. Hanya saja mimpi basah tidak bisa terjadi dengan waktu
tertentu. Artinya semua orang mengalaminya berbeda beda secara waktu. Ada yang
mengalaminya 1 minggu 1x. Ada yang 2 minggu sekali ada yang 1 bulan sekali.
Bahkan
mimpi basah berguna untuk mengurangi air mani yang terkumpul. Sehingga orang
yang sudah menikah atau yang sering melakukan masturbasi, maka ritme mimpi
basahnya akan semakin jarang. Karena mani yang ada padanya telah keluar.
Penelitian
tenaga medis menetapkan bahwa masturbasi bisa memberikan beberapa efek buruk.
Berikut ini di antara efek buruk masturbasi pada tubuh dan kejiwaan seeorang:
1. Menggangu daya tahan tubuh.
2. Gangguan penglihatan jangka
panjang.
3. kelemahan fisik pada pecandu,
dan kelemahan umum.
4. Menyebabkan depresi dan mental
ingin menyendiri.
5. Kemacetan saluran kelamin.
6. Ketidakmampuan untuk fokus dan
memori yang buruk.
Wallahu
a’lam.
Rujukan:
Islamqa.info
Islamweb.com
__________
Gunungmadu,
4 April 22
Comments