Skip to main content

Hukum Mimpi Basah di Bulan Ramadhan

 

Saat Memasuki masa remaja, seorang pria akan mengalami mimpi basah. Tidak jarang mimpi basah ini dibarengi dengan mimpi erotis, yang membuat dia keluar mani. Lalu Apa sebenarnya mimpi basah dan bagaimana hukumnya ketika hal ini terjadi di bulan ramadhan?

MAKSUD MIMPI BASAH

Mimpi basah adalah mimpi yang berisikan dengan aktifitas seksual sehingga keluar air mani. Dalam bahasa arab disebut dengan ihtilam. Dalam fiqh ihtilam menjadi salah satu tanda seseorang telah baligh. Mimpi basah merupakan fitrah yang telah ditetapkan oleh Allah bagi semua manusia, hal ini sebagaimana firman Allah:

وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. An-Nuur[24]: 59)

Pembahasan yang akan dikaji pada makalah ini adalah hukum mimpi basah atau ihtilam di bulan Ramadhan.

 

HUKUM MIMPI BASAHA (IHTILAM) DI BULAN RAMADHAN

Para ulama sepakat tentang masalah hukum mimpi basah di bulan Ramadhan pada satu pendapat. Kesepakatan ini berdasarkan hadits Rasulullah saw. bahwa mimpi basah di siang hari pada bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa karena hal itu di luar kehendak dan kemampuan manusia. adapun di antara dalilnya sebagaimana berikut:

1.      Bahwa mimpi basah terjadi ketika seseorang sedang tidur. Sehingga tidak bisa mengendalikannya. Hal ini sejalan dengan firman Allah swt. yang berbunyi:

لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” Qs. Al-Baqarah[2]:286)

2.      Ibn Qudamah mengatakan dalam kitabnya Al-Mughni:

لَوْ احْتَلَمَ لَمْ يَفْسُدْ صَوْمُهُ، لِأَنَّهُ عَنْ غَيْرِ اخْتِيَارٍ مِنْهُ، فَأَشْبَهَ مَا لَوْ دَخَلَ حَلْقَهُ شَيْءٌ وَهُوَ نَائِمٌ

“Jika seseorang mimpi basah, maka hal itu tidak merusak puasanya. Hal itu disebabkan karena bukan kuasa dia untuk menahan. Sama halnya ketika seseorang yang tidur kemudian kemasukan sesuatu ke dalam kerongkongannya.”

KEWAJIBAN MANDI BESAR  SETELAH MIMPI BASAH

Jika terjadi mimpi basah dan keluar mani pada seseorang maka setelah ia bangun diwajibkan untuk mandi. Hal ini sama saja apakah kejadian itu di saat ramadhan atau di luar ramadhan. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadits Ummu Salamah ia berkata:

جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ: "إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِيَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- نَعَمْ إِذَا رَأَتْ الماء

“Telah datang Ummu Sulaim istri dari Abu Talhah kepada Rasullah dan dia berkata: ‘Sesungguhnya Allah tidak malu dalam menyampaikan kebenaran, Apakah seorang wanita diharuskan untuk mandi jika ia mimpi basah?’ maka Rasulullah saw. menjawab: ‘ya, jika dia melihat air” (Hr. Bukhari dan Muslim)

 

BATAS USIA MIMPI BASAH

Hukum yang berlaku dalam fiqh tentang mimpi basah hanya berlaku jika seseorang mengalami mimpi basah pada usia di atas 9 tahun dengan hitungan tahun hijriah. Hal ini berlaku untuk laki-laki maupun perempuan. Jika ihtilam terjadi sebelum usia 9 tahun, maka hal itu tidak dianggap sebagai air mani dan hukum seputar ihtilam tidak berlaku pada orang tersebut.

 

PERBEDAAN ANTARA MIMPI BASAH DAN MASTURBASI

Ada sisi persamaan dan perbedaan atara mimpi basah dengan masturbasi atau onani. Begitu juga hukumnya dalam islam ada persamaan dan ada perbedaannya. Kesamaannya adalah sama-sama keluar mani. Sehingga keduanya mengharuskan seseorang untuk melakukan mandi besar. Mimpi basah terjadi secara tidak sadar karena sedang tidur, sedangkan masturbasi dilakukan dengan sadar. Sehingga dengan adanya perbedaan itu maka hukumnya juga berbeda. Mimpi basah tidak membatalkan puasa dikarenakan tidak adanya kesadaran, sedangkan masturbasi membatalkan puasa karena dilakukan dengan sadar. Selain itu masturbasi adalah cara yang tidak baik untuk menyalurkan syahwat. Kalaulah hal itu baik tentu Nabi saw. memerintahkan hal tersebut. Namun nyatanya Nabi saw. memerintahkan untuk menikah, jika tidak mampu menikah maka diperintahkan untuk puasa. Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadits:

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء

“Wahai para pemuda, siapapun di antara kalian yang telah mampu untuk menikah, maka menikahlah! Karena menikah akan menundukkan pandangan (dari yang haram) dan menjaga kemaluan. Dan bagi yang belum mampu menikah hendaknya dia berpuasa. Karena puasa akan menekan hawa nafsu” (Hr. Bukhari dan Muslim)

 

MIMPI BASAH MENURUT PANDANGAN MEDIS

Menurut kajian kesehata, Mimpi basah merupakan hal yang wajar yang bisa dirakasakan oleh semua orang. Mimpi basah sama sekali bukan disebabkan karena gangguan kesehatan tertentu. Hanya saja mimpi basah tidak bisa terjadi dengan waktu tertentu. Artinya semua orang mengalaminya berbeda beda secara waktu. Ada yang mengalaminya 1 minggu 1x. Ada yang 2 minggu sekali ada yang 1 bulan sekali.

Bahkan mimpi basah berguna untuk mengurangi air mani yang terkumpul. Sehingga orang yang sudah menikah atau yang sering melakukan masturbasi, maka ritme mimpi basahnya akan semakin jarang. Karena mani yang ada padanya telah keluar.

Penelitian tenaga medis menetapkan bahwa masturbasi bisa memberikan beberapa efek buruk. Berikut ini di antara efek buruk masturbasi pada tubuh dan kejiwaan seeorang:

1.      Menggangu daya tahan tubuh.

2.      Gangguan penglihatan jangka panjang.

3.      kelemahan fisik pada pecandu, dan kelemahan umum.

4.      Menyebabkan depresi dan mental ingin menyendiri.

5.      Kemacetan saluran kelamin.

6.      Ketidakmampuan untuk fokus dan memori yang buruk.

Wallahu a’lam.

Rujukan:

Islamqa.info

Islamweb.com

__________

Gunungmadu, 4 April 22

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

Pengertian Dosa Besar dan Dosa Kecil dalam Syariat Islam Beserta Contohnya

PENGERTIAN DOSA BESAR DAN DOSA KECIL Dosa adalah meninggalkan apa saja yang telah diperintahkan oleh Allah ta’ala, baik perintah itu berupa perintah untuk dikerjakan atau melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah ta’ala untuk dijauhi. Baik itu berupa perbuatan atau perkataan, yang bentuknya lahir maupun yang dilakukan secara batin. [1]

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Apakah Sujud Tilawah Harus Takbir Dan Salam?

Sujud tilawah menurut ulama Syafi’iyyah memerlukan takbiratul ihram dan diwajibkan untuk mengucapkan salam setelah selesai. sedangkan menurut ulama Hanafiyyah, sujud tilawah tidak perlu takbiratul ihram dan tidak diwajibkan salam. Sumber: al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, vol.2, hal. 260 (Terjemahan) Kampung Damai, 5 Oktober 2019

Ashabul A’rof dan Akhir Perjalanan Mereka

Siapa itu ashabul a’rof ? Bagaiman nasib akhir kehidupan ashabul a’rof ? Apakah a’rof adalah tempat akhir selain surga dan neraka? Tulisan ini insya Allah akan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut. PENGERTIAN ASHABUL A’ROF Di akhirat kelak ada tempat selain dari surga dan neraka bernama ‘ al-A’rof ’. Secara definitif prespektif etimologi dari bahasa arab yang artinya adalah ‘tempat tinggi’. Secara istilah artinya adalah tempat yang tinggi berada diantara surga dan neraka, dimana orang yang berada di situ bisa melihat penduduk surga dan neraka. Orang-orang yang berada di tempat ini adalah orang-orang yang pahala kebaikannya dan dosa keburukannya memiliki berat yang sama. Kemudian orang yang berada ditempat ini akan dimasukkan kedalam surga bukan di neraka. Di antara kriteria ashabul a’rof adalah orang-orang yang keluar berjihad di jalan Allah tanpa izin orang tua. Kemudian mereka ini terbebas dari neraka karena mereka terbunuh di jalan Allah. Dan mereka tertahan untuk...

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

KATA HATI DAN AMAL HATI

Dari seluruh unsur pembentuk iman yang hakiki dan membuat seseorang benar-benar berstatus mengabdi kepada Allah adalah kata hati dan amal hati. Kata lisan dan amal anggota badan hanya menyelamatkan seseorang secara duniawi. Tanpa kata hati dan amal hati, kata lisan dan amal anggota badan yang dilakukan seseorang hanya sia-sia belaka. Sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Rajab al-Hanbali (dalam kitab Jami’ al-Ulum wa al-Hikam, 1/57) Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan, وكان الإجماع من الصحابة والتابعين من بعدهم ومن أدركناهم يقولون: الإيمان قول وعمل ونية، لا يجزئ أحد الثلاثة إلا بالآخر Artinya: “Termasuk perkara ijma’ para sahabat dan tabi’in setelah para sahabat dan ulama yang kami temui, menereka mengatakan: Iman itu adalah perkataan, amalan dan niat. Ketiganya tidak bisa mencukupi yang lainnya kecuali dengan keberadaan yang lain (salah satu melengkapi ketiganya).” Salah dalam membentuk kata hati dan amal hati akan menjadi gerbang kemunafikan bagi seseorang. Orang-orang mun...

Hukum Makan-Makan Untuk Rumah Baru

Selametan rumah baru hukumnya sunnah Disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah (8/207), الْوَلِيمَةُ لِلْبِنَاءِ مُسْتَحَبَّةٌ ، كَبَقِيَّةِ الْوَلاَئِمِ الَّتِي تُقَامُ لِحُدُوثِ سُرُورٍ أَوِ انْدِفَاعِ شَرٍّ “Acara makan-makan untuk rumah baru itu dianjurkan sebagaimana walimah (acara makan-makan) lainnya (seperti pada pernikahan) yang di mana walimahan tersebut dilakukan untuk berbagi kebahagiaan atau menghilangkan suatu bahaya (rasa tidak senang dari lainnya).”