ويُعدُّ ذلك انتهاكًا لنهار رمضان؛ لأنّ للصيام حرمة
“Masturbasi merusak
kehormatan siang hari di bulan Ramadhan, Karena
puasa itu suci.”[2]
Artinya, masturbasi
perbuatan yang membatalkan puasa. Sehingga mengeluarkan air mani pada satu hari
di bulan ramadhan
berarti dia harus mengganti puasanya di hari lain. Selain itu dia harus bertaubat
kepada Allah swt. dari kebiasaan masturbasi. Ditambah lagi dia tidak boleh
makan dan minum pada hari itu sampai maghrib. Hal ini juga berlaku bagi pria
yang ejakulasi disebabkan karena terangsang disebabkan karena menonton video porno
atau karena menghayalkan hal-hal yang mesum.[3]
Hukum ini tidak ada
bedanya antara laki-laki dan perempuan. Perempuan juga berlaku hukum yang sama.
Karena pada dasarnya semua hukum berlaku untuk umum kecuali apabila ada pengkhususannya.
Dalam hal masturbasi tidak ada penghususan antara laki-laki dan perempuan.[4]
KONSEKUENSI MASTURBASI DI BULAN RAMADHAN DARI SEGI HUKUM
Kosekuensi hukum fiqh yang
dihasilkan dari masturbasi atau onani berbeda-beda. Hal ini tergantung dengan dampak
yang terjadi dari perbuatan tersebut. Rinciannya adalah sebagai berikut[5]:
Jika ia melakukan
masturbasi sampai keluar madziy (cairan bening yang keluar dari lubang
kemaluan dikarenakan terangsang) maka wajib mencuci kemaluan, dan berwudhu jika
ingin shalat.
Jika ia melakukan
masturbasi sampai keluar air mani, maka dia harus mandi besar secara sempurna.
Tetapi jika tidak sampai
keluar apapun, maka tidak perlu dibasuh tidak perlu mandi dan tidak perlu
bersuci.
Adapun dalam masalah
puasa, jika sampai keluar mani maka puasanya batal dan dia harus menahan diri
dari makan atau minum sampai maghrib. Adapun jika yang keluar itu madzi, maka
puasanya tetap sah dan tidak batal.
APAKAH MASTURBASI MEMBATALKAN WUDHU?
Jawabannya
sebagaimana pembahasan sebelumnya bahwa masturbasi akan membatalkan wudhu. Baik
yang keluar madzi atau mani. Apalagi kalau yang keluar mani, maka selain wudhunya
batal, dia juga harus melakukan mandi besar.[6]
BOLEHKAN MEMBACA ALQURAN SETELAH MASTURBASI?
Tidak diperbolehkan
membaca Al-Qur'an bagi orang yang telah melakukan masturbasi. Hal ini berlaku
sampai dia mandi besar jika yang keluar adalah mani. Karena salah satu syarat
membaca Al-Qur'an adalah suci dari hadats besar.
Adapun jika yang keluar
madzi maka dia cukup membasuh kemaluannya dan berwudhu, tanpa harus mandi
besar.[7]
CARA MENGHILANGKAN KEBIASAAN MASTURBASI
Ada beberapa cara
untuk menghilangkan kebiasaan masturbasi. Di antaranya adalah sebagaimana
berikut:[8]
1. Melakukan Sholat Lima Waktu Di Masjid
Shalat
bisa membantu menghilangkan kebiasaan masturbasi. Hal ini dengan cara mebiasakan
shalat lima waktu di masjid. Kemudian berdo’a kepada Allah ketika sujud dan
setiap selesai melakukan shalat wajib di masjid. Dengan begitu akan muncul perasaan
malu kepada Allah swt. ketika dia berdo’a namun tetap melakukan kebiasaan buruk
itu. Selain itu dengan shalat yang baik dan sempurna maka rasa takut dan merasa
diawasi oleh Allah akan tumbuh pada jiwa orang tersebut.
Hal
ini sebagaimana firman Allah swt.:
اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ
وَالْمُنْكَرِ
“Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar.” (Qs. Al-Ankabut[29]:45)
2. Melakukan Puasa Sunnah
Puasa
dapat menghilangkan kebiasaan buruk masturbasi. Hal ini dikarenakan adanya
kaitan syahwat dengan kekuatan seseorang. Dengan melakukan puasa maka kekuatan
seseorang akan berkurng sehingga syahwatnya bisa ditekan dan menghilangi
kebiasaan masturbasi.
3. Menundukkan Pandangan
Maksud
dari menundukkan pandangan adalah menghindari memandang kepada hal-hal yang
diharamkan oleh Allah swt.. Dengan menundukkan pandangan, selain bisa mencegah
kebiasaan buruk masturbasi, menundukkan pandangan adalah perintah Allah swt.
bagi setiap orang laki-laki dan perempuan mukmin. Allah swt. berfirman:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ
اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْ ۗ اِنَّ
اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi
mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur[24]: 30)
Semoga di bulan ramadhan ini
bisa menjadi momen untuk menghentikan kebiasaan buruk masturbasi atau onani. Wallahu
a’lam.
Gunungmadu, 6 Maret
2022 M
[1] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, 134-135
[2] Muhammad Shalil Al-Munajjid, Kitab Mauqi’ al-Islam, 188
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Kitab Fatawa al-Sabakah al-Islamiyah
[6] Muhammad al-Mukhtar al-Syinqithi, Syarh Zaad al-Mustaqni’, 5
[7] Kitab Fatawa al-Sabakah al-Islamiyah
[8] Rami Khalid al-Khadhr, al-Intishar Ala al-‘Adah al-Sirriyah Wasa’ilu
Ilmiyyah li Wiqayah Minha, 19
Comments