Skip to main content

Haqiqah dan Majaz Dalam Ilmu Ushul Fiqih

Dalam ilmu tata bahasa Arab, kalam terbagi menjadi banyak bagian dari berbagai macam tinjauan. Hal ini bisa dipelajari dengan mengkaji ilmu-ilmu yang berhubungan tata bahasa Arab. Di antara yang paling penting yaitu yang berkaitan dengan Haqiqah dan Majaz.

Haqiqah adalah penggunaan sebuah lafal dalam arti yang sesuai dengan makna lafal tersebut. Sedangkan Majaz yaitu menggunakan sebuah lafal untuk menunjukkan makna selain dari lafal tersebut.

Contohnya dalam bahasa Arab kata ‘singa’ itu arti lafalnya adalah hewan buas sebagaimana yang kita ketahui. Penggunaan kata ‘singa’ akan digunakan seperti ini ketika kita melihat hewan buas ini kemudian kita mengatakan ‘ini singa’. Gambarang contoh ini disebut dengan haqiqah. Karena lafal digunakan sesuai dengan makna dari lafal tersebut.

Adapun ketika kita menggunakan kata ‘singa’ sebagai sebutan untuk seseorang yang memiliki sifat pemberani, maka penggunaan lafal ini disebut dengan majaz. Karena kita mengguanakan sebuah lafal dengan makna selain dari makna asli yang ditetapkan untuk lafal tersebut.

 

MACAM-MACAM HAQIQAH

Haqiqah terbagi menjadi 3 macam. Pertama haqiqah lughawiyah, kedua haqiqah urfiyah ketiga haqiqah syar’iyyah.

1. Haqiqah lughawiyyah

yaitu haqiqah yang ditetapkan dari segi bahasa itu sendiri. Seperti kata ‘singa’ yang artinya hewan buas. Contoh lain kata dabbah (الدابة) yang artinya setiap yang berjalan di muka bumi, baik itu manusia, burung, hewan melata atau hewan-hewan yang berkaki empat, dan lain sebagainya yang memiliki nyawa kemudian berjalan di muka bumi maka disebut dengan dabbah (الدابة).

Hal ini sebagaimana firman Allah ta’ala:

وَاللّٰهُ خَلَقَ كُلَّ دَاۤبَّةٍ مِّنْ مَّاۤءٍۚ

“Dan Allah menciptakan semua jenis hewan dari air” (Qs. An-Nur: 45)

2. Haqiqah urfiyah

Yaitu haqiqah yang ditetapkan oleh urf. Misalnya seperti mengkhususkan kata dabbah (الدابة) hanya untuk hewan berkaki empat saja, seperti kuda, keledai, dan lainnya. Yang mana jika kata ini diartikan sesuai dengan haqiqah bahasa, tentu memiliki arti yang lebih luas lagi.

3. Haqiqah Syar’iyyah

Yaitu haqiqah yang ditetapkan oleh syariat. Seperti kata sholat (الصلاة) yang mana arti secara bahasanya adalah do’a (الدعاء). Hanya saja kata ini memiliki arti khusus yaitu suatu ibadah tertentu yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam. Contoh lain seperti kata shaum (الصوم) yang arti secara bahasanya adalah menahan (الإمساك). Hanya saja kata ini memiliki arti khusus dalam haqiqah syariyyah yaitu suatu ibadah tertentu yang diwajibkan di bulan Ramadhan.

 

MACAM-MACAM MAJAZ

Majaz terbagi menjadi dua, yaitu majaz mursal dan majaz aqli. Majaz mursal yaitu kata yang mengandung selain arti asli kata tersebut. Sebabnya dikarenakan ada kesamaan dan adanya qarinah yang menghalanginya untuk diartikan seperti arti aslinya. Seperti contohnya firman Allah ta’ala:

وَيُنَزِّلُ لَكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ رِزْقًا

“dan menurunkan rezeki dari langit untukmu” (Qs. Ghafir: 13)

Sebagaiamana yang kita ketahui bahwa rizki itu tidak turun dari langit. Yang turun dari langit itu hujan, yang mana hujan itu kemudian menjandi perantara kelurnya rizki. Hujan adalah penyebab sedangkan rizki adalah sebab yang ditimbulkan. Sehingga rizki adalah kalimat yang diartikan selain dari arti aslinya. Hal ini disebabkan karena adanya keterkaitan dengan sebab-musabab. (Pembahasan tentang keterkaitan sabab-musabab dapat dibaca di buku-buku disiplin ilmu balaghah)

Adapun arti dari majaz aqli adalah menyandarkan satu perbuatan atau kata yang semakna kepada arti yang bukan perbuatan tersebut, karena adanya ‘alaqah serta qarinah yang mencegah untuk menyandarkan kepada makna yang sebenarnya. Seperti misalnya ucapan “Seorang presiden membangun jalan” tentu yang membangun sebenarnya adalah para pekerja presiden. Akan tetapi presiden adalah penyebab dari peristiwa membangun itu. Sedangkan qarinahnya mustahil seorang presiden membangun dengan tangannya sendiri. Sehingga terbentuklah kalimat majaz sebagaimana yang tertulis.

Perbedaan atara majaz mursal dan majaz aqli adalah Majaz mursal letaknya ada dalam kata. Sedangkan majaz aqli terletak pada penyandaran.

Imam Haramain dan yang lainnya membuat pemabagian majaz menjadi majaz bi ziyadah dan majaz nuqshan. Contoh dari majaz bi ziyadah seperti firman Allah ta’ala yang berbunyi:

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ

“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia” (Qs. Asy-Syura:11)

Dalam ayat ini, huruf ك hanya tambahan. Sebab jika tidak sebagai tambahan maka artinya adalah ‘penyerupaan’, yang berarti Allah ta’ala memiliki wujud yang serupa. Tentu ini suatu hal yang mustahil ada pada Allah ta’ala. Selain itu tujuan ayat ini juga meniadakan permisalan bagi Allah ta’ala.

Adapun contoh majaz nuqshan seperti firman Allah ta’ala yang berbunyi:

وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ

“Dan tanyalah (penduduk) negeri” (Qs. Yusuf: 82)

Barangkali selain Imam Haramain menamai pembagian majaz ini dengan nama lain. Wallahu a’lam.

(Tulisan ini banyak disarikan dari kitab al-Khulashoh fi Ushul Fiqh, karya Syaikh Hasan Hitou)

Comments

Popular posts from this blog

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

Kapan Ibadah Kurban Disyariatkan?

Ibadah kurban telah disyariatkan bagi kaum muslimin pada tahun ke 2 hijriah di Madinah al-Munawwarah. Pada tahun ini juga disyariatkan kewajiban zakat atas kekayaan harta benda dan kesunnahan shalat ied bagi umat Islam. [1] Namun jika dilihat lebih jauh lagi syariat kurban telah ada di zaman nabi Adam as. seperti yang dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya, وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَاناً فَتُقُبِّلَ مِن أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban. Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): ‘Aku pasti membunuhmu!” berkata Habil: ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertaqwa”. (Qs. al-Ma’idah [5]: 27) Kemudian ibadah kurban j...

Jual Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Penerbit Aqwam

Open Order Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad   – Saatnya anda memecahkan belenggu mata rantai kisah heroik fiktif Hollywood dan sejenisnya. Inilah idola nyata bagimu, WAHAI PEMUDA . Inilah buku pertama di Indonesia yang khusus membahas kisah para pemuda yang dikader langsung oleh Rasulullah Muhammad sebagai agen perubahan dunia. Dari kesekian pemuda itu ada yang menjadi Ulama, Komandan Militer, Diplomat, Ahli Beladiri, Ahli Ibadah, Ahli Tafsir, Penuntut ilmu, Intelektual, Saudagar muda yang dermawan, dan lain sebagainnya. Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad  ini dapat menjadi referensi unik dan inspiratif bagi para pemuda di zaman ini. Dalam buku ini dikisahkan karakter dan kelebihan di bidang masing-masing para pemuda zaman Nabi. Di antara mereka ada Mushab bin Umair. Hartawan bertabur kilau dunia dan semerbak wangi. Di antara mereka ada Ali bin Abi Thalib. Si perkasa yang kerahkan segenap tenaga untuk memb...

RUKUN ISLAM BUKAN KESELURUHAN ISLAM

Banyak orang yang salah kaprah menganggap rukun Islam adalah keseluruhan Islam. Padahal sebenarnya rukun Islam itu bukan keseluruhan Islam. Lima perkara yang ada dalam rukun Islam (syahadat, sholat, puasa, zakat, haji) itu baru sebagiannya. Memang Rasulullah SAW menyatakan bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara. Tapi bukan berarti Islam itu adalah 5 perkara tersebut. Islam itu artinya seluruh aturan yang termuat dalam al-Quran dan as-Sunnah. dan 5 perkara itu adalah pondasinya. Keliru jika kita merasa punya bangunan atau rumah, padahal yang kita miliki baru pondasinya. Lima rukun Islam adalah produk kesimpulan para ulama. Produk rukun islam yang lima ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Umar bin Khathab   ra. dimana Rasulullah saw. bersabda, بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْم...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Hukum Syar'i Dalam Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh

  Menurut Ibnu Hajib, pengertian hukum syar’i adalah titah ( khithab ) Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang berupa tuntutan, pilihan atau ketentuan.

Apa Itu Ilmu Ushul Fiqh?

Sebelum kita mempelajari Ushul Fiqh semakin jauh, perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang hakikat Ilmu Ushul F i qh. Karena dengan kita mengetahui hakikat Ushul Fiqh yang benar, berarti akan mengantarkan kepada pemahaman yang benar tentang ilmu ini.   ARTI USHUL FIQH SECARA BAHASA Untuk mengartikan kalimat Ushul Fiqh maka perlu ditelaah dari arti kedua kata tersebut. Kata Ushul Fiqh berasal dari bahasa Arab terdiri dari 2 kata. Kata pertama Ushul secara bahasa artinya segala hal yang menjadi terbangunnya sesuatu darinya. Sedangkan kalimat fiqh secara bahasa artinya pemahaman. Adapun secara istilah arti ushul bisa bermacam-macam. Pertama, ia bisa berarti dalil. Hal ini sebagaimana dalam kalimat: ‘ الأصل في هذه المسألة كذا ’ arti dari kata الاصل di sini adalah dalil. Kedua, berarti: kaidah yang berlaku. Hal ini sebagaimana dalam sebuah kalimat: ألأصل في الميتة التحريم . Sehingga arti الأصل dari kalimat tersebut adalah ‘kaidah yang berlaku’. Pada contoh lain misa...

Apakah Kekafiran Merupakan Takdir Yang Ditetapkan Allah?

  Kekafiran yang dilakukan oleh orang kafir adalah pilihan orang tersebut dan ketetapan Allah dalam waktu bersamaan. Hal ini bisa dijelaskan bahwa kufur dan iman itu perbuatan yang sifatnya pilihan bagi semua manusia. Selain itu juga kehendak yang telah ditetapkan oleh Allah bahwa pilihan-pilihan tersebut akan berkonsekuensi hukuman dan pahala. Tidak ada manusia yang merasa ditekan atau dipaksa untuk memilih hal tersebut.

Sejarah Singkat Ilmu Ushul Fiqih

Ushul fiqh yang kita pelajari hari ini tidak pernah dikenal pada awal agama Islam ini muncul. Hal ini dikarenakan para Salaf yaitu dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan orang-orang selain mereka yang mana hidup di zaman awal-awal Islam, tidak membutuhkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh . Alasannya karena mereka telah memiliki keahlian bahasa yang mumpuni dalam memahami setiap teks dari Nash al-Qur’an maupun al-Sunnah. Para salaf ini adalah orang-orang yang memahami bahwa Ism Fa’il itu kedudukannya marfu’. Begitu juga mereka adalah orang yang memahami bahwa huruf ما dalam bahasa arab berarti menjukkan makna ‘umum’. Mereka juga tahu bahwa huruf ما memiliki dua makna, pertama , memiliki arti ‘hakikat’ jika hal itu diletakkan pada sesuatu yang tidak berakal dan yang kedua, menjadi bermakna ‘majaz’ jika diletakkan pada sesuatu yang berakal. Sehingga dari pondasi pemahaman bahasa seperti inilah kemudian kaidah-kaidah ushul fiqih sudah terbentuk di kepala mereka. Dengan adanya pemahaman kaid...