Skip to main content

Hukum Qurban Bagi yang Mampu

 

Meskipun banyak dalil yang memerintahkan menyembelih udhiyyah, namun bukan berarti udhiyyah hukumnya menjadi wajib. Ada sebagian ulama dari kalangan hanafiyyah mewajibkannya, namun lebih banyak ulama yang mengatakan hukumnya sunnah mua’akkadah. Itupun hanya berlaku bagi orang yang mampu dan memenuhi syarat. Sehingga makruh untuk meninggalkan udhiyyah bagi yang mampu melakukannya.

Dalil Dari Kalangan Yang Berpendapat Wajib

Bagi kalangan Hanfiyyah yang mewajibkan udhiyyah, argumentasi yang digunakan berlandaskan hadits Rasulullah saw.,

من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا

“Barang siapa yang memiliki kemampuan untuk udhiyyah tapi tidak menyembelih udhiyyah maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami” (Hr. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim menshahihkannya)

Ancaman yang seperti ini tidak mungkin diucapkan Nabi saw. terhadapa orang yang meninggalkan suatu perbuatan yang tidak wajib. Selain itu ibadah udhiyyah ini diberikan waktu khusus untuk melakukannya yaitu di hari idul adha. Ini mengindikasikan bahwa hari itu seseorang harus melakukan udhiyyah, dan hanya ibadah yang memiliki status wajib yang bisa memaksa masyarakat secara umum.

Dalil Dari Kalangan Yang Berpendapat Sunnah

Namun jumhur ulama menetapkah hukum udhiyyah adalah sunnah bagi yang mampu. Hal ini disandarkan kepada hadits yang berbunyi,

إذا رأيتم هللا ذي الحجة: وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره

“Jika kalian telah melihat hilal tanda masuknya bulan dzulhijjah lalu salah seorang kalian ingin berudhiyyah, maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kukunya (hingga datang hari berkurban). (Hr. Muslim)[1]

Jumhur ulama menyatakan bahwa pada hadits ini tindakan udhiyyah dikaitkan dengan keinginan. Sementara itu, pengaitan sesuatu dengan keinginan menunjukkan ketidakwajiban tindakan tersebut.

Ada lagi hadits lain yang diriwayatkan ibnu Abbas tentan ketidak wajiban udhiyyah,

ثلاث هن علي فرائض وهن لكم تطوع الوتر والنحر وصلاة الضحى.

“Ada tiga hal yang bagi saya (Rasulullah saw.) hukumnya wajib namum bagi kalian (umatnya) sunnah. yaitu shalat witir, udhiyyah dan mengerjakan shalat dhuha. (Hr. Al-Hakim, al-Daruquthni)[2]

Selain itu ada juga hadits yang diriwayatkan tirmidzi,

أمرت بالنحر وهو سنة لكم

“Saya diperintahkan untuk berkurban, sementara bagi kalian hukumnya adalah sunnah” (Hr. Tirmidzi)

Lebih lanjut lagi yang menunjukkan hukum udhiyyah tidak wajib adalah atsar bahwa Abu Bakar dan Umar pernah tidak berudhiyyah. Mereka berdua tidak melakukannya dikarenakan khawatir orang akan menganggap sebagai perbuatan wajib; padahal hukum dasarnya tidak wajib.[3]

Sunnah Ain dan Sunnah Kifayah

Hukum sunnah ini kemudian dirincikan oleh madzhab Syafi’i bahwa hukum udhiyyah adalah sunnah ain bagi setiap muslim. Maksud dari sunnah ain adalah sunnah yang berlaku satu kali seumur hidup. Sebab sebuah perintah tidak wajib dijalankan lebih dari sekali.[4]

Namun bagi keluarga, udhiyyah hukumnya sunnah kifayah yang artinya disunnahkan bagi sebuah keluarga untuk menyembelih seekor hewan udhiyyah, berupa kambing.[5]

Dalil yang digunakan madzhab Syafi’i adalah,

كنا وقوفا مع النبي صلى الله عليه وسلم فسمعته يقول: يا أيها الناس على كل أهل بيت في كل عام أضحية

“Ketika kami wuquf bersama Rasululullah saw. aku mendengar beliau bersabda ‘wahai manusia, hendaklah setiap keluarga menyembelih udhiyyah tiap tahun” (Hr. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Tirmidzi)

Udhiyyah Bisa Berubah Menjadi Wajib

Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, udhiyyah hukumnya sunnah. Namun udhiyyah bisa berubah menjadi wajib apabila dinadzarkan. Begitu juga jika seseorang membeli hewan udhiyyah dan diniatkan secara lisan untuk berudhiyyah maka hukumnya juga menjadi wajib. Namun jika tidak dilafalkan secara lisan ia tidak menjadi sebuah kewajiban. Hukum ini sama halnya berlaku jika menggunakan bahasa isyarat yang bisa difahami dari seorang yang bisu posisinya sama dengan perkataan dari orang yang bisa berbicara.

Ketika seseorang sudah bernadzar dia harus berudhiyyah di tahun itu juga. Nadzar dan niat itu tidak boleh ditunaikan di tahun depan.

Kemudian jika hewan yang dikhususkan ini ternyata melahirkan anak, maka status anaknya mengikuti induknya. Anaknya harus disembelih juga untuk udhiyyah meski secara usia hewan belum masuk kriteria hewan udhiyyah.

Pemilik hewan juga tidak boleh meminum susu induk hewan udhiyyah. Namun jika susunya berlimpah dan berlebih dari apa yang dibutuhkan anak hewan tersebut, maka pemiliknya diperbolehkan untuk meminumnya. Jika ternyat hanya cukup untuk anaknya berarti pemilik hewan tidak boleh mengambis susunya.[6] Wallahu a’lam.



[1] Nail al-Authar, jilid V, hal. 112.

[2] Nashbu al-Rayah, jilid 4, hal. 206.

[3] Fiqhul Islam wa Adillatuhu, jilid 4, hal. 258.

[4] Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, jilid IV, hal. 246

[5] Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, jilid IV, hal. 246

[6] Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, jilid IV, hal. 260

Comments

Popular posts from this blog

5 Rekomendasi Buku Belajar Bahasa Inggris Untuk Pemula

 Kenapa bahasa inggris itu penting? kalau menurut saya ya karena bahasa inggris hari ini sudah second language di berbagai negara. Jadi bahasa inggris akan banyak membantu komunikasi di berbagai tempat. Nah, bagi para pemula yang ingin belajar bahasa inggris, beberapa buku belajar bahasa inggris berikut ini semoga bisa menjadi pertimbangan tambahan.

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Haqiqah dan Majaz Dalam Ilmu Ushul Fiqih

Dalam ilmu tata bahasa Arab, kalam terbagi menjadi banyak bagian dari berbagai macam tinjauan. Hal ini bisa dipelajari dengan mengkaji ilmu-ilmu yang berhubungan tata bahasa Arab. Di antara yang paling penting yaitu yang berkaitan dengan Haqiqah dan Majaz .

Kapan Ibadah Kurban Disyariatkan?

Ibadah kurban telah disyariatkan bagi kaum muslimin pada tahun ke 2 hijriah di Madinah al-Munawwarah. Pada tahun ini juga disyariatkan kewajiban zakat atas kekayaan harta benda dan kesunnahan shalat ied bagi umat Islam. [1] Namun jika dilihat lebih jauh lagi syariat kurban telah ada di zaman nabi Adam as. seperti yang dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya, وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَاناً فَتُقُبِّلَ مِن أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban. Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): ‘Aku pasti membunuhmu!” berkata Habil: ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertaqwa”. (Qs. al-Ma’idah [5]: 27) Kemudian ibadah kurban j...

Do’a Memakai Pakaian Baru Lengkap Teks Arab, Cara Baca dan Artinya

Do’a ini bisa dibaca saat akan menggunakan pakaian atau setelahnya. Bisa juga saat menggunakan pakaian. Bebas. Teks Do’a Memakai Pakaian الْحَمْدُ للَّهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا (الثَّوْبَ) وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلاَ قُوَّة Cara Membaca: Arti Do’a Alhamdu lillahilladzi kasani hadza tsawba wa razaqanihi min ghairi haulin minni wala quwwah. “Segala puji bagi Allah yang telah memakaikan pakaian ini serta merezekikannya kepadaku tanpa kesulitan dan kepayahan” (Hr. Abu Daud 4023, Al-Tirmidzi 3457, Ibnu Majah 3285) Jika anda ingin lebih mudah membacanya silahkan simak video berikut: Disunnahkan memca do’a ini saat memakaipakaian . Cara membacanya bisa dengan lirih, keras atau di dalam hati.  Semoga kita semua dapat mengamalkan do'a ini   mensyukuri segala nikmat yang diberikan oleh Allah kepada kita. Wallahu a’lam. Sumber: Hisnul Muslim , Karya: Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahtani.

AL-ULUW WAL FAUQIYYYAH (Bukti bahwa Allah berada di atas arsy)

Allah berada di atas makhluq-makhluqnya, sebagai mana Allah berfirman: u q è d u r 㠍 Ï d $ s ) ø 9 $ # s - ö q s ù ¾ Í n Ï Š $ t 6 Ï ã 4 u q è d u r ã L ì Å 3 p t ø : $ # ç Ž  Î 7 s ƒ ø : $ # Ç Ê Ñ È    “Dan Dialah yang berkuasa atas sekalian hamba-hamba-Nya. dan Dialah yang Maha Bijaksana lagi Maha mengetahui.”   (QS. Al- An’am : 18) u q è d u r 㠍 Ï d $ s ) ø 9 $ # s - ö q s ù ¾ Í n Ï Š $ t 6 Ï ã ( ã @ Å ™ ö  ã ƒ u r ö N ä 3 ø ‹ n = t æ º p s à x ÿ y m # Ó ¨ L y m # s Œ Î ) u ä ! % y ` ã N ä . y ‰ t n r & Ý V ö q y J ø 9 $ # ç m ÷ F © ù u q s ? $ u Z è = ß ™ â ‘ ö N è d u r Ÿ w t b q è Û Ì h  x ÿ ã ƒ Ç Ï Ê È    “ Dan Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat- Malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya” (QS. Al...

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

Apa Itu Ilmu Ushul Fiqh?

Sebelum kita mempelajari Ushul Fiqh semakin jauh, perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang hakikat Ilmu Ushul F i qh. Karena dengan kita mengetahui hakikat Ushul Fiqh yang benar, berarti akan mengantarkan kepada pemahaman yang benar tentang ilmu ini.   ARTI USHUL FIQH SECARA BAHASA Untuk mengartikan kalimat Ushul Fiqh maka perlu ditelaah dari arti kedua kata tersebut. Kata Ushul Fiqh berasal dari bahasa Arab terdiri dari 2 kata. Kata pertama Ushul secara bahasa artinya segala hal yang menjadi terbangunnya sesuatu darinya. Sedangkan kalimat fiqh secara bahasa artinya pemahaman. Adapun secara istilah arti ushul bisa bermacam-macam. Pertama, ia bisa berarti dalil. Hal ini sebagaimana dalam kalimat: ‘ الأصل في هذه المسألة كذا ’ arti dari kata الاصل di sini adalah dalil. Kedua, berarti: kaidah yang berlaku. Hal ini sebagaimana dalam sebuah kalimat: ألأصل في الميتة التحريم . Sehingga arti الأصل dari kalimat tersebut adalah ‘kaidah yang berlaku’. Pada contoh lain misa...

Beberapa Contoh Amalan Hati

Ada banyak hal yang harus kita lakukan setelah beriman kepada Allah. Sebagaimana yang telah kita ketahui, iman itu bukan sekedar ikrar sebatas lisan saja. Iman harus juga dibuktikan dengan perbuatan. Termasuk di sini adalah perbutan-perbuatan yang kaitannya dengan hati. Hal inilah yang kita sebut dengan amalan sebagai bentuk pembuktian keimanan. Nah, di sini yang akan kami sebutkan beberapa amalan hati yang terbesar:

Sejarah Singkat Ilmu Ushul Fiqih

Ushul fiqh yang kita pelajari hari ini tidak pernah dikenal pada awal agama Islam ini muncul. Hal ini dikarenakan para Salaf yaitu dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan orang-orang selain mereka yang mana hidup di zaman awal-awal Islam, tidak membutuhkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh . Alasannya karena mereka telah memiliki keahlian bahasa yang mumpuni dalam memahami setiap teks dari Nash al-Qur’an maupun al-Sunnah. Para salaf ini adalah orang-orang yang memahami bahwa Ism Fa’il itu kedudukannya marfu’. Begitu juga mereka adalah orang yang memahami bahwa huruf ما dalam bahasa arab berarti menjukkan makna ‘umum’. Mereka juga tahu bahwa huruf ما memiliki dua makna, pertama , memiliki arti ‘hakikat’ jika hal itu diletakkan pada sesuatu yang tidak berakal dan yang kedua, menjadi bermakna ‘majaz’ jika diletakkan pada sesuatu yang berakal. Sehingga dari pondasi pemahaman bahasa seperti inilah kemudian kaidah-kaidah ushul fiqih sudah terbentuk di kepala mereka. Dengan adanya pemahaman kaid...