Skip to main content

Hukum Qurban Bagi yang Mampu

 

Meskipun banyak dalil yang memerintahkan menyembelih udhiyyah, namun bukan berarti udhiyyah hukumnya menjadi wajib. Ada sebagian ulama dari kalangan hanafiyyah mewajibkannya, namun lebih banyak ulama yang mengatakan hukumnya sunnah mua’akkadah. Itupun hanya berlaku bagi orang yang mampu dan memenuhi syarat. Sehingga makruh untuk meninggalkan udhiyyah bagi yang mampu melakukannya.

Dalil Dari Kalangan Yang Berpendapat Wajib

Bagi kalangan Hanfiyyah yang mewajibkan udhiyyah, argumentasi yang digunakan berlandaskan hadits Rasulullah saw.,

من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا

“Barang siapa yang memiliki kemampuan untuk udhiyyah tapi tidak menyembelih udhiyyah maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami” (Hr. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim menshahihkannya)

Ancaman yang seperti ini tidak mungkin diucapkan Nabi saw. terhadapa orang yang meninggalkan suatu perbuatan yang tidak wajib. Selain itu ibadah udhiyyah ini diberikan waktu khusus untuk melakukannya yaitu di hari idul adha. Ini mengindikasikan bahwa hari itu seseorang harus melakukan udhiyyah, dan hanya ibadah yang memiliki status wajib yang bisa memaksa masyarakat secara umum.

Dalil Dari Kalangan Yang Berpendapat Sunnah

Namun jumhur ulama menetapkah hukum udhiyyah adalah sunnah bagi yang mampu. Hal ini disandarkan kepada hadits yang berbunyi,

إذا رأيتم هللا ذي الحجة: وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره

“Jika kalian telah melihat hilal tanda masuknya bulan dzulhijjah lalu salah seorang kalian ingin berudhiyyah, maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kukunya (hingga datang hari berkurban). (Hr. Muslim)[1]

Jumhur ulama menyatakan bahwa pada hadits ini tindakan udhiyyah dikaitkan dengan keinginan. Sementara itu, pengaitan sesuatu dengan keinginan menunjukkan ketidakwajiban tindakan tersebut.

Ada lagi hadits lain yang diriwayatkan ibnu Abbas tentan ketidak wajiban udhiyyah,

ثلاث هن علي فرائض وهن لكم تطوع الوتر والنحر وصلاة الضحى.

“Ada tiga hal yang bagi saya (Rasulullah saw.) hukumnya wajib namum bagi kalian (umatnya) sunnah. yaitu shalat witir, udhiyyah dan mengerjakan shalat dhuha. (Hr. Al-Hakim, al-Daruquthni)[2]

Selain itu ada juga hadits yang diriwayatkan tirmidzi,

أمرت بالنحر وهو سنة لكم

“Saya diperintahkan untuk berkurban, sementara bagi kalian hukumnya adalah sunnah” (Hr. Tirmidzi)

Lebih lanjut lagi yang menunjukkan hukum udhiyyah tidak wajib adalah atsar bahwa Abu Bakar dan Umar pernah tidak berudhiyyah. Mereka berdua tidak melakukannya dikarenakan khawatir orang akan menganggap sebagai perbuatan wajib; padahal hukum dasarnya tidak wajib.[3]

Sunnah Ain dan Sunnah Kifayah

Hukum sunnah ini kemudian dirincikan oleh madzhab Syafi’i bahwa hukum udhiyyah adalah sunnah ain bagi setiap muslim. Maksud dari sunnah ain adalah sunnah yang berlaku satu kali seumur hidup. Sebab sebuah perintah tidak wajib dijalankan lebih dari sekali.[4]

Namun bagi keluarga, udhiyyah hukumnya sunnah kifayah yang artinya disunnahkan bagi sebuah keluarga untuk menyembelih seekor hewan udhiyyah, berupa kambing.[5]

Dalil yang digunakan madzhab Syafi’i adalah,

كنا وقوفا مع النبي صلى الله عليه وسلم فسمعته يقول: يا أيها الناس على كل أهل بيت في كل عام أضحية

“Ketika kami wuquf bersama Rasululullah saw. aku mendengar beliau bersabda ‘wahai manusia, hendaklah setiap keluarga menyembelih udhiyyah tiap tahun” (Hr. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Tirmidzi)

Udhiyyah Bisa Berubah Menjadi Wajib

Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, udhiyyah hukumnya sunnah. Namun udhiyyah bisa berubah menjadi wajib apabila dinadzarkan. Begitu juga jika seseorang membeli hewan udhiyyah dan diniatkan secara lisan untuk berudhiyyah maka hukumnya juga menjadi wajib. Namun jika tidak dilafalkan secara lisan ia tidak menjadi sebuah kewajiban. Hukum ini sama halnya berlaku jika menggunakan bahasa isyarat yang bisa difahami dari seorang yang bisu posisinya sama dengan perkataan dari orang yang bisa berbicara.

Ketika seseorang sudah bernadzar dia harus berudhiyyah di tahun itu juga. Nadzar dan niat itu tidak boleh ditunaikan di tahun depan.

Kemudian jika hewan yang dikhususkan ini ternyata melahirkan anak, maka status anaknya mengikuti induknya. Anaknya harus disembelih juga untuk udhiyyah meski secara usia hewan belum masuk kriteria hewan udhiyyah.

Pemilik hewan juga tidak boleh meminum susu induk hewan udhiyyah. Namun jika susunya berlimpah dan berlebih dari apa yang dibutuhkan anak hewan tersebut, maka pemiliknya diperbolehkan untuk meminumnya. Jika ternyat hanya cukup untuk anaknya berarti pemilik hewan tidak boleh mengambis susunya.[6] Wallahu a’lam.



[1] Nail al-Authar, jilid V, hal. 112.

[2] Nashbu al-Rayah, jilid 4, hal. 206.

[3] Fiqhul Islam wa Adillatuhu, jilid 4, hal. 258.

[4] Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, jilid IV, hal. 246

[5] Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, jilid IV, hal. 246

[6] Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, jilid IV, hal. 260

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

Usamah bin Zaid, Usia 18 Tahun Menjadi Komandan Militer

Sebelum Rasulullah wafat, beliau menunjuk Usamah bin Zaid untuk memimpin perang melawan pasukan romawi. Pasukan romawi adalah pasukan paling digdaya pada zaman itu. Penunjukan Usamah sempat mengganjal para sahabat Nabi  Shallallahu ‘Alaihi Wasallam . Karena bagaimana mungkin seorang pemuda berusia belasan tahun menjadi pemimpin pasukan. Terlalu belia, dalam pandangan para sahabat beliau masih terlalu miskin pengalaman. Padahal pada saat itu ada komandan Khalid bin Walid yang jika memimpin pertempuran, dengan taktiknya yang jitu tidak pernah kalah. Ada Umar bin Khaththab, atau Ali bin Abi Thalib. Di sisi lain kubu lawan adalah pasukan Romawi yang kekuatannya menggila besar luar biasa dengan jumlah yang sangat banyak. Personal pasukan mereka tangguh dan persenjataan mereka canggih. Dibandingkan dengan pasukan kaum muslimin yang berasal dari pedalaman arab yang hanya memiliki senjata ala kadarnya. Dalam peperangan yang berlangsung setelah kematian Nabi  Shallallahu ‘Alaihi ...

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

TELAAH KITAB SUNAN IBNU MAJAH

A.       Penyusun kitab Sunan Ibnu Majah dan komentar para Ulama’ Penyusunnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah, Ar-Rabi’iy Al-Qozawainy atau masyhur dengan sebutan Ibnu Majah. Kitab beliu ini cukup bermanfaat, hanya saja kedudukannya di bawah lima kitab hadits terdahulu. Di dalam kitab ini pula terdapat hadits-hadits dho’if, dan sejumlah hadits shahih. Sebagai catatan bahwa apabila ahli hadits mengatakan, ”Hadits yang diriwayatkan atau yang dikeluarkan oleh As-Sittah” maka maksud dari ungkapan tersebut adalah hadits yang dicantumkan di dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, jami’ At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’I, dan Sunan Ibnu Majah. B.       Kritik terhadap Kitab Sunan Ibnu Majah Sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Abu Syu’bah bahwa diantara ulama yang mengkritik Sunan Ibnu Majah adalah Al-Hafiz Abu faraj Ibnul Jauzi, beliau mengatakan bahwa  dalam kitab Sunan Ibnu Majah terdapat ti...

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Apakah Kekafiran Merupakan Takdir Yang Ditetapkan Allah?

  Kekafiran yang dilakukan oleh orang kafir adalah pilihan orang tersebut dan ketetapan Allah dalam waktu bersamaan. Hal ini bisa dijelaskan bahwa kufur dan iman itu perbuatan yang sifatnya pilihan bagi semua manusia. Selain itu juga kehendak yang telah ditetapkan oleh Allah bahwa pilihan-pilihan tersebut akan berkonsekuensi hukuman dan pahala. Tidak ada manusia yang merasa ditekan atau dipaksa untuk memilih hal tersebut.

Jual BUKU Aku Terima Nikahnya – Syaikh Ahmad Abdurrahim – Penerbit Istanbul Solo

Buku ini Berjudul AKU TERIMA NIKAHNYA yang ditulis: Syaikh Ahmad Abdurrahim diterbitkan oleh: Istanbul, dicetak dengan HARDCOVER, jumlah halaman 304 hlm, ukuran buku 16 x 24 cm, dan dengan berat buku 725 gram, Harga Rp120.000 Rp. 95.000 (Hemat 25.000) Buku AKU TERIMA NIKAHNYA INI Secara Umum berisi: Ø   Bagaiman Proses Pernikahan Islami dari Awal Sampai akad Ø   Seni menjalin kehidupan bersama dalam ikatan Pernikahan Islami yang diajarkan qur’an dan sunnah Ø   Pendidikan seks sesuai syariat islam, dan etika ranjang. Ø   Mengatasi Bumbu kehidupan pernikahan atau bahkan Badai pernikahan problematika kecil dan besar dalam rumah tangga. Pesan Buku AKU TERIMA NIKAHNYA  via Whatsapp:  08137692 5418  <- Cukup Klik Pesan via SMS/TELP: 0857 2510 6570 Buku Aku Terima Nikahnya Oleh: Syaik Ahmad Abdurrahim, Penerbit Istanbul Pernikahan adalah Anugrah Dalam al-Qur’an Allah Ciptakan Laki-laki dan perempuan dalam satu jiwa....

Ashabul A’rof dan Akhir Perjalanan Mereka

Siapa itu ashabul a’rof ? Bagaiman nasib akhir kehidupan ashabul a’rof ? Apakah a’rof adalah tempat akhir selain surga dan neraka? Tulisan ini insya Allah akan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut. PENGERTIAN ASHABUL A’ROF Di akhirat kelak ada tempat selain dari surga dan neraka bernama ‘ al-A’rof ’. Secara definitif prespektif etimologi dari bahasa arab yang artinya adalah ‘tempat tinggi’. Secara istilah artinya adalah tempat yang tinggi berada diantara surga dan neraka, dimana orang yang berada di situ bisa melihat penduduk surga dan neraka. Orang-orang yang berada di tempat ini adalah orang-orang yang pahala kebaikannya dan dosa keburukannya memiliki berat yang sama. Kemudian orang yang berada ditempat ini akan dimasukkan kedalam surga bukan di neraka. Di antara kriteria ashabul a’rof adalah orang-orang yang keluar berjihad di jalan Allah tanpa izin orang tua. Kemudian mereka ini terbebas dari neraka karena mereka terbunuh di jalan Allah. Dan mereka tertahan untuk...