Skip to main content

Hukum Qurban Bagi yang Mampu

 

Meskipun banyak dalil yang memerintahkan menyembelih udhiyyah, namun bukan berarti udhiyyah hukumnya menjadi wajib. Ada sebagian ulama dari kalangan hanafiyyah mewajibkannya, namun lebih banyak ulama yang mengatakan hukumnya sunnah mua’akkadah. Itupun hanya berlaku bagi orang yang mampu dan memenuhi syarat. Sehingga makruh untuk meninggalkan udhiyyah bagi yang mampu melakukannya.

Dalil Dari Kalangan Yang Berpendapat Wajib

Bagi kalangan Hanfiyyah yang mewajibkan udhiyyah, argumentasi yang digunakan berlandaskan hadits Rasulullah saw.,

من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا

“Barang siapa yang memiliki kemampuan untuk udhiyyah tapi tidak menyembelih udhiyyah maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami” (Hr. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim menshahihkannya)

Ancaman yang seperti ini tidak mungkin diucapkan Nabi saw. terhadapa orang yang meninggalkan suatu perbuatan yang tidak wajib. Selain itu ibadah udhiyyah ini diberikan waktu khusus untuk melakukannya yaitu di hari idul adha. Ini mengindikasikan bahwa hari itu seseorang harus melakukan udhiyyah, dan hanya ibadah yang memiliki status wajib yang bisa memaksa masyarakat secara umum.

Dalil Dari Kalangan Yang Berpendapat Sunnah

Namun jumhur ulama menetapkah hukum udhiyyah adalah sunnah bagi yang mampu. Hal ini disandarkan kepada hadits yang berbunyi,

إذا رأيتم هللا ذي الحجة: وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره

“Jika kalian telah melihat hilal tanda masuknya bulan dzulhijjah lalu salah seorang kalian ingin berudhiyyah, maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kukunya (hingga datang hari berkurban). (Hr. Muslim)[1]

Jumhur ulama menyatakan bahwa pada hadits ini tindakan udhiyyah dikaitkan dengan keinginan. Sementara itu, pengaitan sesuatu dengan keinginan menunjukkan ketidakwajiban tindakan tersebut.

Ada lagi hadits lain yang diriwayatkan ibnu Abbas tentan ketidak wajiban udhiyyah,

ثلاث هن علي فرائض وهن لكم تطوع الوتر والنحر وصلاة الضحى.

“Ada tiga hal yang bagi saya (Rasulullah saw.) hukumnya wajib namum bagi kalian (umatnya) sunnah. yaitu shalat witir, udhiyyah dan mengerjakan shalat dhuha. (Hr. Al-Hakim, al-Daruquthni)[2]

Selain itu ada juga hadits yang diriwayatkan tirmidzi,

أمرت بالنحر وهو سنة لكم

“Saya diperintahkan untuk berkurban, sementara bagi kalian hukumnya adalah sunnah” (Hr. Tirmidzi)

Lebih lanjut lagi yang menunjukkan hukum udhiyyah tidak wajib adalah atsar bahwa Abu Bakar dan Umar pernah tidak berudhiyyah. Mereka berdua tidak melakukannya dikarenakan khawatir orang akan menganggap sebagai perbuatan wajib; padahal hukum dasarnya tidak wajib.[3]

Sunnah Ain dan Sunnah Kifayah

Hukum sunnah ini kemudian dirincikan oleh madzhab Syafi’i bahwa hukum udhiyyah adalah sunnah ain bagi setiap muslim. Maksud dari sunnah ain adalah sunnah yang berlaku satu kali seumur hidup. Sebab sebuah perintah tidak wajib dijalankan lebih dari sekali.[4]

Namun bagi keluarga, udhiyyah hukumnya sunnah kifayah yang artinya disunnahkan bagi sebuah keluarga untuk menyembelih seekor hewan udhiyyah, berupa kambing.[5]

Dalil yang digunakan madzhab Syafi’i adalah,

كنا وقوفا مع النبي صلى الله عليه وسلم فسمعته يقول: يا أيها الناس على كل أهل بيت في كل عام أضحية

“Ketika kami wuquf bersama Rasululullah saw. aku mendengar beliau bersabda ‘wahai manusia, hendaklah setiap keluarga menyembelih udhiyyah tiap tahun” (Hr. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Tirmidzi)

Udhiyyah Bisa Berubah Menjadi Wajib

Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, udhiyyah hukumnya sunnah. Namun udhiyyah bisa berubah menjadi wajib apabila dinadzarkan. Begitu juga jika seseorang membeli hewan udhiyyah dan diniatkan secara lisan untuk berudhiyyah maka hukumnya juga menjadi wajib. Namun jika tidak dilafalkan secara lisan ia tidak menjadi sebuah kewajiban. Hukum ini sama halnya berlaku jika menggunakan bahasa isyarat yang bisa difahami dari seorang yang bisu posisinya sama dengan perkataan dari orang yang bisa berbicara.

Ketika seseorang sudah bernadzar dia harus berudhiyyah di tahun itu juga. Nadzar dan niat itu tidak boleh ditunaikan di tahun depan.

Kemudian jika hewan yang dikhususkan ini ternyata melahirkan anak, maka status anaknya mengikuti induknya. Anaknya harus disembelih juga untuk udhiyyah meski secara usia hewan belum masuk kriteria hewan udhiyyah.

Pemilik hewan juga tidak boleh meminum susu induk hewan udhiyyah. Namun jika susunya berlimpah dan berlebih dari apa yang dibutuhkan anak hewan tersebut, maka pemiliknya diperbolehkan untuk meminumnya. Jika ternyat hanya cukup untuk anaknya berarti pemilik hewan tidak boleh mengambis susunya.[6] Wallahu a’lam.



[1] Nail al-Authar, jilid V, hal. 112.

[2] Nashbu al-Rayah, jilid 4, hal. 206.

[3] Fiqhul Islam wa Adillatuhu, jilid 4, hal. 258.

[4] Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, jilid IV, hal. 246

[5] Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, jilid IV, hal. 246

[6] Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, jilid IV, hal. 260

Comments

Popular posts from this blog

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

Kapan Ibadah Kurban Disyariatkan?

Ibadah kurban telah disyariatkan bagi kaum muslimin pada tahun ke 2 hijriah di Madinah al-Munawwarah. Pada tahun ini juga disyariatkan kewajiban zakat atas kekayaan harta benda dan kesunnahan shalat ied bagi umat Islam. [1] Namun jika dilihat lebih jauh lagi syariat kurban telah ada di zaman nabi Adam as. seperti yang dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya, وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَاناً فَتُقُبِّلَ مِن أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban. Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): ‘Aku pasti membunuhmu!” berkata Habil: ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertaqwa”. (Qs. al-Ma’idah [5]: 27) Kemudian ibadah kurban j...

Jual Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Penerbit Aqwam

Open Order Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad   – Saatnya anda memecahkan belenggu mata rantai kisah heroik fiktif Hollywood dan sejenisnya. Inilah idola nyata bagimu, WAHAI PEMUDA . Inilah buku pertama di Indonesia yang khusus membahas kisah para pemuda yang dikader langsung oleh Rasulullah Muhammad sebagai agen perubahan dunia. Dari kesekian pemuda itu ada yang menjadi Ulama, Komandan Militer, Diplomat, Ahli Beladiri, Ahli Ibadah, Ahli Tafsir, Penuntut ilmu, Intelektual, Saudagar muda yang dermawan, dan lain sebagainnya. Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad  ini dapat menjadi referensi unik dan inspiratif bagi para pemuda di zaman ini. Dalam buku ini dikisahkan karakter dan kelebihan di bidang masing-masing para pemuda zaman Nabi. Di antara mereka ada Mushab bin Umair. Hartawan bertabur kilau dunia dan semerbak wangi. Di antara mereka ada Ali bin Abi Thalib. Si perkasa yang kerahkan segenap tenaga untuk memb...

RUKUN ISLAM BUKAN KESELURUHAN ISLAM

Banyak orang yang salah kaprah menganggap rukun Islam adalah keseluruhan Islam. Padahal sebenarnya rukun Islam itu bukan keseluruhan Islam. Lima perkara yang ada dalam rukun Islam (syahadat, sholat, puasa, zakat, haji) itu baru sebagiannya. Memang Rasulullah SAW menyatakan bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara. Tapi bukan berarti Islam itu adalah 5 perkara tersebut. Islam itu artinya seluruh aturan yang termuat dalam al-Quran dan as-Sunnah. dan 5 perkara itu adalah pondasinya. Keliru jika kita merasa punya bangunan atau rumah, padahal yang kita miliki baru pondasinya. Lima rukun Islam adalah produk kesimpulan para ulama. Produk rukun islam yang lima ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Umar bin Khathab   ra. dimana Rasulullah saw. bersabda, بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْم...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Hukum Syar'i Dalam Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh

  Menurut Ibnu Hajib, pengertian hukum syar’i adalah titah ( khithab ) Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang berupa tuntutan, pilihan atau ketentuan.

Apa Itu Ilmu Ushul Fiqh?

Sebelum kita mempelajari Ushul Fiqh semakin jauh, perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang hakikat Ilmu Ushul F i qh. Karena dengan kita mengetahui hakikat Ushul Fiqh yang benar, berarti akan mengantarkan kepada pemahaman yang benar tentang ilmu ini.   ARTI USHUL FIQH SECARA BAHASA Untuk mengartikan kalimat Ushul Fiqh maka perlu ditelaah dari arti kedua kata tersebut. Kata Ushul Fiqh berasal dari bahasa Arab terdiri dari 2 kata. Kata pertama Ushul secara bahasa artinya segala hal yang menjadi terbangunnya sesuatu darinya. Sedangkan kalimat fiqh secara bahasa artinya pemahaman. Adapun secara istilah arti ushul bisa bermacam-macam. Pertama, ia bisa berarti dalil. Hal ini sebagaimana dalam kalimat: ‘ الأصل في هذه المسألة كذا ’ arti dari kata الاصل di sini adalah dalil. Kedua, berarti: kaidah yang berlaku. Hal ini sebagaimana dalam sebuah kalimat: ألأصل في الميتة التحريم . Sehingga arti الأصل dari kalimat tersebut adalah ‘kaidah yang berlaku’. Pada contoh lain misa...

Apakah Kekafiran Merupakan Takdir Yang Ditetapkan Allah?

  Kekafiran yang dilakukan oleh orang kafir adalah pilihan orang tersebut dan ketetapan Allah dalam waktu bersamaan. Hal ini bisa dijelaskan bahwa kufur dan iman itu perbuatan yang sifatnya pilihan bagi semua manusia. Selain itu juga kehendak yang telah ditetapkan oleh Allah bahwa pilihan-pilihan tersebut akan berkonsekuensi hukuman dan pahala. Tidak ada manusia yang merasa ditekan atau dipaksa untuk memilih hal tersebut.

Sejarah Singkat Ilmu Ushul Fiqih

Ushul fiqh yang kita pelajari hari ini tidak pernah dikenal pada awal agama Islam ini muncul. Hal ini dikarenakan para Salaf yaitu dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan orang-orang selain mereka yang mana hidup di zaman awal-awal Islam, tidak membutuhkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh . Alasannya karena mereka telah memiliki keahlian bahasa yang mumpuni dalam memahami setiap teks dari Nash al-Qur’an maupun al-Sunnah. Para salaf ini adalah orang-orang yang memahami bahwa Ism Fa’il itu kedudukannya marfu’. Begitu juga mereka adalah orang yang memahami bahwa huruf ما dalam bahasa arab berarti menjukkan makna ‘umum’. Mereka juga tahu bahwa huruf ما memiliki dua makna, pertama , memiliki arti ‘hakikat’ jika hal itu diletakkan pada sesuatu yang tidak berakal dan yang kedua, menjadi bermakna ‘majaz’ jika diletakkan pada sesuatu yang berakal. Sehingga dari pondasi pemahaman bahasa seperti inilah kemudian kaidah-kaidah ushul fiqih sudah terbentuk di kepala mereka. Dengan adanya pemahaman kaid...