Skip to main content

Hukum Qurban Bagi yang Mampu

 

Meskipun banyak dalil yang memerintahkan menyembelih udhiyyah, namun bukan berarti udhiyyah hukumnya menjadi wajib. Ada sebagian ulama dari kalangan hanafiyyah mewajibkannya, namun lebih banyak ulama yang mengatakan hukumnya sunnah mua’akkadah. Itupun hanya berlaku bagi orang yang mampu dan memenuhi syarat. Sehingga makruh untuk meninggalkan udhiyyah bagi yang mampu melakukannya.

Dalil Dari Kalangan Yang Berpendapat Wajib

Bagi kalangan Hanfiyyah yang mewajibkan udhiyyah, argumentasi yang digunakan berlandaskan hadits Rasulullah saw.,

من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا

“Barang siapa yang memiliki kemampuan untuk udhiyyah tapi tidak menyembelih udhiyyah maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami” (Hr. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim menshahihkannya)

Ancaman yang seperti ini tidak mungkin diucapkan Nabi saw. terhadapa orang yang meninggalkan suatu perbuatan yang tidak wajib. Selain itu ibadah udhiyyah ini diberikan waktu khusus untuk melakukannya yaitu di hari idul adha. Ini mengindikasikan bahwa hari itu seseorang harus melakukan udhiyyah, dan hanya ibadah yang memiliki status wajib yang bisa memaksa masyarakat secara umum.

Dalil Dari Kalangan Yang Berpendapat Sunnah

Namun jumhur ulama menetapkah hukum udhiyyah adalah sunnah bagi yang mampu. Hal ini disandarkan kepada hadits yang berbunyi,

إذا رأيتم هللا ذي الحجة: وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره

“Jika kalian telah melihat hilal tanda masuknya bulan dzulhijjah lalu salah seorang kalian ingin berudhiyyah, maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kukunya (hingga datang hari berkurban). (Hr. Muslim)[1]

Jumhur ulama menyatakan bahwa pada hadits ini tindakan udhiyyah dikaitkan dengan keinginan. Sementara itu, pengaitan sesuatu dengan keinginan menunjukkan ketidakwajiban tindakan tersebut.

Ada lagi hadits lain yang diriwayatkan ibnu Abbas tentan ketidak wajiban udhiyyah,

ثلاث هن علي فرائض وهن لكم تطوع الوتر والنحر وصلاة الضحى.

“Ada tiga hal yang bagi saya (Rasulullah saw.) hukumnya wajib namum bagi kalian (umatnya) sunnah. yaitu shalat witir, udhiyyah dan mengerjakan shalat dhuha. (Hr. Al-Hakim, al-Daruquthni)[2]

Selain itu ada juga hadits yang diriwayatkan tirmidzi,

أمرت بالنحر وهو سنة لكم

“Saya diperintahkan untuk berkurban, sementara bagi kalian hukumnya adalah sunnah” (Hr. Tirmidzi)

Lebih lanjut lagi yang menunjukkan hukum udhiyyah tidak wajib adalah atsar bahwa Abu Bakar dan Umar pernah tidak berudhiyyah. Mereka berdua tidak melakukannya dikarenakan khawatir orang akan menganggap sebagai perbuatan wajib; padahal hukum dasarnya tidak wajib.[3]

Sunnah Ain dan Sunnah Kifayah

Hukum sunnah ini kemudian dirincikan oleh madzhab Syafi’i bahwa hukum udhiyyah adalah sunnah ain bagi setiap muslim. Maksud dari sunnah ain adalah sunnah yang berlaku satu kali seumur hidup. Sebab sebuah perintah tidak wajib dijalankan lebih dari sekali.[4]

Namun bagi keluarga, udhiyyah hukumnya sunnah kifayah yang artinya disunnahkan bagi sebuah keluarga untuk menyembelih seekor hewan udhiyyah, berupa kambing.[5]

Dalil yang digunakan madzhab Syafi’i adalah,

كنا وقوفا مع النبي صلى الله عليه وسلم فسمعته يقول: يا أيها الناس على كل أهل بيت في كل عام أضحية

“Ketika kami wuquf bersama Rasululullah saw. aku mendengar beliau bersabda ‘wahai manusia, hendaklah setiap keluarga menyembelih udhiyyah tiap tahun” (Hr. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Tirmidzi)

Udhiyyah Bisa Berubah Menjadi Wajib

Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, udhiyyah hukumnya sunnah. Namun udhiyyah bisa berubah menjadi wajib apabila dinadzarkan. Begitu juga jika seseorang membeli hewan udhiyyah dan diniatkan secara lisan untuk berudhiyyah maka hukumnya juga menjadi wajib. Namun jika tidak dilafalkan secara lisan ia tidak menjadi sebuah kewajiban. Hukum ini sama halnya berlaku jika menggunakan bahasa isyarat yang bisa difahami dari seorang yang bisu posisinya sama dengan perkataan dari orang yang bisa berbicara.

Ketika seseorang sudah bernadzar dia harus berudhiyyah di tahun itu juga. Nadzar dan niat itu tidak boleh ditunaikan di tahun depan.

Kemudian jika hewan yang dikhususkan ini ternyata melahirkan anak, maka status anaknya mengikuti induknya. Anaknya harus disembelih juga untuk udhiyyah meski secara usia hewan belum masuk kriteria hewan udhiyyah.

Pemilik hewan juga tidak boleh meminum susu induk hewan udhiyyah. Namun jika susunya berlimpah dan berlebih dari apa yang dibutuhkan anak hewan tersebut, maka pemiliknya diperbolehkan untuk meminumnya. Jika ternyat hanya cukup untuk anaknya berarti pemilik hewan tidak boleh mengambis susunya.[6] Wallahu a’lam.



[1] Nail al-Authar, jilid V, hal. 112.

[2] Nashbu al-Rayah, jilid 4, hal. 206.

[3] Fiqhul Islam wa Adillatuhu, jilid 4, hal. 258.

[4] Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, jilid IV, hal. 246

[5] Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, jilid IV, hal. 246

[6] Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, jilid IV, hal. 260

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Sifat-Sifat Seorang Wali Allah

  Allah telah mengabarkan kepada kita tentang ciri utama wali adalah orang yang tenang hatinya dan tidak pernah bersedih. Tidak pernah bersedih artinya setiap kesedihan yang dia dapatkan dalam hidupnya akan diselesaikan dengan kesabaran yang telah ada pada jiwanya. Faktor utama yang membuat para wali bisa mendapat ketenangan hati adalah karena ia menambatkan segala urusan hidupnya kepada Allah saja. Allah berfirman:

Ghazwah Usairoh

Letak Geografis Usairoh adalah secara bahasa adalah isim tasghir dari al-‘asyroh yaitu pohon, usairoh juga dikatakan dzul usairoh atau dzul ‘asroh . Az-Zuhri berkata usairoh adalah tempat yang memiliki tempat yang keras yang dinisbatkan kepada pohon yang terletak di daerah tersebut. Al-asiroh adalah nama pohon yang paling besar yang terletak di daerah tersebut. pohon tersebut memiliki getah yang manis yang dinamakan dengan gula al-usyar . Daerah tersebut terletak pada titik yanbu’ terletak diantara makkah dan madinah. Abu Zaid berkata: al-Usairoh adalah benteng kecil terletak diantara yanbu’ dan dzul maarwah . Kurma banyak tumbuh di daerah tersebut di banding daerah hijaz yang lain, kecuali daerah as-Shaihani yang terletak di khaibar juga al-Birni dan al-Ajuz yang terletak di madinah Al-Asma’I berkata: daerah tersebut adalah lemabah yang luas berdekatan dengsn qotn yang menjorok menuju dzul ‘usairoh yang disana di tumbuhi pohon kurma dan terdapat aliran air mili...

Ashabul A’rof dan Akhir Perjalanan Mereka

Siapa itu ashabul a’rof ? Bagaiman nasib akhir kehidupan ashabul a’rof ? Apakah a’rof adalah tempat akhir selain surga dan neraka? Tulisan ini insya Allah akan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut. PENGERTIAN ASHABUL A’ROF Di akhirat kelak ada tempat selain dari surga dan neraka bernama ‘ al-A’rof ’. Secara definitif prespektif etimologi dari bahasa arab yang artinya adalah ‘tempat tinggi’. Secara istilah artinya adalah tempat yang tinggi berada diantara surga dan neraka, dimana orang yang berada di situ bisa melihat penduduk surga dan neraka. Orang-orang yang berada di tempat ini adalah orang-orang yang pahala kebaikannya dan dosa keburukannya memiliki berat yang sama. Kemudian orang yang berada ditempat ini akan dimasukkan kedalam surga bukan di neraka. Di antara kriteria ashabul a’rof adalah orang-orang yang keluar berjihad di jalan Allah tanpa izin orang tua. Kemudian mereka ini terbebas dari neraka karena mereka terbunuh di jalan Allah. Dan mereka tertahan untuk...

HUKUM MEROKOK DAN JUAL BELI ROKOK

Sebelum menjelaskan hukum jual-beli rokok, kita harus mengetahui asal rokok sendiri. Berdasarkan hasil penelitian kedokteran modern yang menyatakan bahwa merokok dapat menyebabkan berbagai tipe penyakit kangker, penyebab penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, juga merusak system reproduksi, pendeknya merusak seluruh sistem seluruh tubuh. Padahal, Allah telah mengharamkan seseorang yang membinasakan dirinya, dengan berbagai pertimbangan karena sebab-sebab di atas maka para ulama memiliki berbagai pendapat Pendapat pertama: sebagian ulama’ berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh. sebagai mana firman Allah:   “Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (Al-Baqarah: 29). Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah diatas permukaan bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok. Tanggapan: dalil ini tidak kuat, sebab, yang dihala...

BERBICARA TENTANG KEBAHAGIAAN

Berbicara tentang kebahagiaan, semua orang pasti ingin bahagia. Kebahagian yang hakiki bukan ilusi. Sebab hidup ini bukan khayalan belaka tapi hidup ini adalah nyata adanya. Maka ketentuannya kita ingin kebahagian itu hidup di dalamnya. Kapan saja, di mana saja Masalah kebahagiaan tidak dapat di monopoli. Ia bukan masalah apa dan siapa?. Tapi ia adalah perasaan yang di miliki setiap orang yang bisa merasakannya. Kemudian bagai mana kita mengolah perasaan kita. Segala sesuatu di dunia ini hanyalah samar-samar. Bayangan semu, biasan cahaya abu-abu. Dan tentunya dunia hanyalah menipu. Semuanya hanya sementara. Tidak ada kekekalan di dalamnya. Yang muda akan tua. Harta benda akan di tinggalkan. Sebutlah namanya Suhaidi seorang remaja umurnya belasan tahun. Seumur hidupnya tidak pernah memegang buah anggur atau apel. Apalagi memakannya. Dia hanya tahu gambarnya yang ia dapatkan dari tivi-tivi, buku pelajaran dan majalah atau Koran yang pernah dia pegang. Tapi Suhaidi tidak pernah...

Istilah Istilah Khusus Yang Ada Dalam Madzhab Fiqih Imam Syafi’i

Dalam fiqh Imam al-Syafi’i ada istilah-istilah yang khas. Istilah ini tidak dipakai dalam fiqh madzhab yang lain. sehingga ketika kita sedang membaca atau mempelajari fiqih madzhab Imam al-Syafi’i besar kemungkinan akan sering menemukan istilah-istilah tersebut. Istilah ini tidak bisa dimaknai secara bahasa saja. Akan tetapi istilah ini memiliki makna yang memang hanya dikenal di kalangan madzhab Imam al-Syafi’i. Sehingga sangat dianjurkan untuk mempelajarinya sebelum menelaah lebih dalam lagi fiqih Imam al-Syafi’i Mengetahui istilah-istilah dalam fiqih madzhab Imam al-Syaf’i sangat penting. Tanpa mengerti istilah ini anda mungkin akan dibuat kebingunan. Kalaulah anda tidak hafal, setidaknya anda bisa memahami istilah khusus ini. Tujuannya agar anda tidak salah mengartikan fiqh Imam syafi’i, dan selain itu juga bertujuan memudahkan anda ketika nanti mempelajarinya. Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam fiqh syafi’i yang dinukil dari kitab muqaddimah al-Minhaj ka...