Skip to main content

MAQOOSHIDUSY SYARIA’AH


A.                      Definisi

Secara bahasa adalah: tujuan, maksud atau sasaran

Secara istilah: tujuan atau maksud disyariatkannya sebuah hokum Allah, yang dibebankan kepada manusia untuk mengerjakannya di dunia.

Pengetahuan tentang maqoshid adalah hal yang sangat penting untuk diketahui setiap manusia baik seorang mujtahid ataupun selain mujtaid. Untuk seorang mujtahid dia akan membantu memahami sebuah nash kemudian menyimpulkan sebuah hukum yang sesuai dengan mashlahat dan madharat yang akan timbul apabila di terapkan dengan kasus yang ada secara cermat dan tepat. Adapun bagi selain mujtahid pengetahuan tentang maqoshid dapat membuat seseorang mengerti rahasia-rahasia keindahan syariat islam.

Imam Asy-syatibi mengatakan dalam kitab beliau Al-muawafaqaat :

Sesungguhnya diberlakukannya sebuah Syariat islam adalah sebuah mashlahat bagi keberlangsungan kehidupan manusia. Baik itu berbentuk sebuah pencegahan terhadap mafsadat ataupun syariat tersebut akan mendatangkan sebuah mashlahat bagi kehidupan mereka. dapat di buktikan dalam sebuah penelitian sebuah nash  dan maksud dari diberlakukannya sebuah hukum.

Sebagai mana firman Allah subhanahu wa ta’ala:

Wxß tûïÎŽÅe³t6B tûïÍÉYãBur žxy¥Ï9 tbqä3tƒ Ĩ$¨Z=Ï9 n?tã «!$# 8p¤fãm y÷èt/ È@ߍ9$# 4 tb%x.ur ª!$# #¹ƒÍtã $VJŠÅ3ym ÇÊÏÎÈ  

(mereka Kami utus) selaku Rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-rasul itu. dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Qs.An-Nisa’: 165)


ö@è% $yJ¯RÎ) #Óyrqム n<Î) !$yJ¯Rr& öNà6ßg»s9Î) ×m»s9Î) ÓÏmºur ( ö@ygsù OçFRr& šcqßJÎ=ó¡B ÇÊÉÑÈ  

“Katakanlah: ‘Sesungguhnya yang diwahyukan kepadaku adalah: "Bahwasanya Tuhanmu adalah Tuhan yang Esa. Maka hendaklah kamu berserah diri (kepada-Nya). (Qs. al-Anbiya’ 108)


Èd,ptø:$$Î/ur çm»oYø9tRr& Èd,ptø:$$Î/ur tAttR 3 !$tBur y7»oYù=yör& žwÎ) #ZŽÅe³u;ãB #\ƒÉtRur ÇÊÉÎÈ   $ZR#uäöè%ur çm»oYø%tsù ¼çnr&tø)tGÏ9 n?tã Ĩ$¨Z9$# 4n?tã ;]õ3ãB çm»oYø9¨tRur WxƒÍ\s? ÇÊÉÏÈ  

dan Kami turunkan (Al Quran) itu dengan sebenar-benarnya dan Al Quran itu telah turun dengan (membawa) kebenaran. dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. dan Al Quran itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian.(Qs. Al-Isra’ :105-106)



Dalam Ayat-ayat diatas Allah subhanahu wa taala menjelaskan Allah telah mengutus kepada seluruh manusia dengan zaman yang berbeda-beda seorang rasul yang haq, yang kemudian serang rasul tadi akan memberikan kabar gembira berupa surga bagi orang orang yang beriman kepada Allah dan rasulnya. Kemudian rasul tersebut juga akan memberikan peringatan bagi orang yang ingkar terhadap Allah dan rasulnya dengan Azab neraka jahannam.

Maka hal tersebut menjadi hujjah Atas Allah di Akhirat kelak bagi orang-orang yang ingkar terhadap risalah para rasul sehingga mereka tidak bias mendapatkan udzur atas kekafiran mereka.

Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala menjelaskan rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam adalah seorang rasul yang pembawa petunjuk danrahmat bagi seluruh alam semesta, beliau telah di utus dengan membawa kitab suci Al-Qur’an secara haqq yang akan membawa kebaikan dan maslahat bagi seluruh manusia, yang Allah turunkan secara berangsur-angsur selama 23 tahun sesuai dengan kemashlahatan mereka sendiri.

Hanya saja maqoshid ini dapat di ketahui dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga maqoshid bisa dimengerti dan difahami secara yakin. Maka, apabila maqoshid tersebut tidak dibangun atas syarat tersebut ia menjadi sebuah dzon dan tawahhum. Sedangkan pemahaman tentang maqoshid tidak bisa dibangun atas dasar sebuah dzon dan tawahhum.


B.     Cakupan Pembahasan Maqoshidusy Syari’ah

Cakupan maqoshidus syariah ditinjau dari kebutuhan kepentingan manusia dibagi menjadi tiga:

1.      Maqoshid Dhoruriyyah.

2.      Maqoshid Hajjiyyah.

3.      Maqoshid Tahsiniyyah.



Pertama: maqoshid dhoruriyyah

Apabila Kehidupan tanpa keberadaan maqoshid ini maka kehidupan menjadi sempit, dan berat bahkan hidup tidak bias diteruskan jika tanpa maqoshid ini,  maka kebutuhan terhadap maqoshid ini menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak dan harus segera dipenuhi. Hasilnya kehidupan manusia akan menjadi baik secara mujtama’ maupun Afrad.

Maqoshid ini memiliki makna lain yaitu dhoruriyyatil khomsah: hifdzud dien, hifdzun nafs, hifdzul ‘aql, hifdzun nasl, hifdzul maal.

Maqoshid ini memiliki kedudukan yang paling kuat juga lebih di utamakan dari pada yang lain, karena memelihara dhoruriyyatul khoms akan menciptakan maslahat dan menjauhkan dari madharat baik itu berupa keamanan ataupun keselamatan juga kenyamanan dalam kehidupan manusia. Yang jika diterapkan akan meninggikan martabat islam itu sendiri.

Allah berfirman mengenai kewajiban memelihara dharuriyyatul khams dalam surat al-Mumtahanah ayat 12,

$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# #sŒÎ) x8uä!%y` àM»oYÏB÷sßJø9$# y7uZ÷è΃$t7ム#n?tã br& žw šÆø.ÎŽô³ç «!$$Î/ $\«øx© Ÿwur z`ø%ÎŽô£tƒ Ÿwur tûüÏR÷tƒ Ÿwur z`ù=çFø)tƒ £`èdy»s9÷rr& Ÿwur tûüÏ?ù'tƒ 9`»tFôgç6Î/ ¼çmuZƒÎŽtIøÿtƒ tû÷üt/ £`ÍkÏ÷ƒr&  ÆÎgÎ=ã_ör&ur Ÿwur šoYŠÅÁ÷ètƒ Îû 7$râ÷êtB   £`ßg÷è΃$t6sù öÏÿøótGó$#ur £`çlm; ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî ×LìÏm§ ÇÊËÈ  

“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk Mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat Dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, Maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Semua dharuriyyatil khoms tercakup dalam ayat diatas.  Larangan berbuat syirik menunjukkkan hifdzuddien. Juga disebutkan larangan mencuri menunjukkan hifdzulmaal, larangan berzina menunjukkan hifdzun nasl. Larangan membunuh menunjukkan atas hifdzunnafs. Larangan berkhianat kepada Allah dan rasulnya secara tersurat diantaranya menunjukkan hifdhulaql. Sebab, diantara perintah rasul termasuk juga larangan meminum khamr.

 Kedua: maqhoshid hajjiyyah

Adalah sebuah kemaslahatan bagi manusia, hanya saja kedudukannya bukan menjadi sebuah hal yang mendesak bagi kehidupan manusia.

Diantaranya rukhshoh dalam beribadah dalam muamalah, yang menjadi acuan diantaranya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:

߃̍ムª!$# br& y#Ïeÿsƒä öNä3Ytã 4 t,Î=äzur ß`»|¡RM}$# $ZÿÏè|Ê ÇËÑÈ  

“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu,dan manusia dijadikan bersifat lemah.” (Qs. an-Nisa’: 28)

Ketiga: maqosid tahsiniyyah

Maslahat-maslahat yang mengarah kepada hal-hal pelengkapan terhadap perkara-perkara dharuriyyah atau hajiyyah. Termasuk dalam hal ini adalah perkara Akhlaq yang  mulia, kebiassaan-kebiasaan baik dan juga tata etika dalam kehidupan manusia. Atau hal-hal yang mengarah kepada sesuatu yang serupa sehingga menunjukkan dien ini adalah manhaj yang selaras untuk di tempuh oleh manusia.

Dalam masalah ibadah ditunjukkan dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala:

* ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä (#räè{ ö/ä3tGt^ƒÎ yZÏã Èe@ä. 7Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uŽõ°$#ur Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä tûüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÌÊÈ   ö@è% ô`tB tP§ym spoYƒÎ «!$# ûÓÉL©9$# ylt÷zr& ¾ÍnÏŠ$t7ÏèÏ9 ÏM»t6Íh©Ü9$#ur z`ÏB É-øÌh9$# 4 ö@è% }Ïd tûïÏ%©#Ï9 (#qãZtB#uä Îû Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# Zp|ÁÏ9%s{ tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# 3 y7Ï9ºxx. ã@Å_ÁxÿçR ÏM»tƒFy$# 5Qöqs)Ï9 tbqçHs>ôètƒ ÇÌËÈ  

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid[534], Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamatDemikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.”(Qs. Al-a’raf: 31-32)

Wallahu A’lam bish showwab. [*Amri]






Comments

Popular posts from this blog

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

Kapan Ibadah Kurban Disyariatkan?

Ibadah kurban telah disyariatkan bagi kaum muslimin pada tahun ke 2 hijriah di Madinah al-Munawwarah. Pada tahun ini juga disyariatkan kewajiban zakat atas kekayaan harta benda dan kesunnahan shalat ied bagi umat Islam. [1] Namun jika dilihat lebih jauh lagi syariat kurban telah ada di zaman nabi Adam as. seperti yang dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya, وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَاناً فَتُقُبِّلَ مِن أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban. Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): ‘Aku pasti membunuhmu!” berkata Habil: ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertaqwa”. (Qs. al-Ma’idah [5]: 27) Kemudian ibadah kurban j...

Jual Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Penerbit Aqwam

Open Order Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad   – Saatnya anda memecahkan belenggu mata rantai kisah heroik fiktif Hollywood dan sejenisnya. Inilah idola nyata bagimu, WAHAI PEMUDA . Inilah buku pertama di Indonesia yang khusus membahas kisah para pemuda yang dikader langsung oleh Rasulullah Muhammad sebagai agen perubahan dunia. Dari kesekian pemuda itu ada yang menjadi Ulama, Komandan Militer, Diplomat, Ahli Beladiri, Ahli Ibadah, Ahli Tafsir, Penuntut ilmu, Intelektual, Saudagar muda yang dermawan, dan lain sebagainnya. Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad  ini dapat menjadi referensi unik dan inspiratif bagi para pemuda di zaman ini. Dalam buku ini dikisahkan karakter dan kelebihan di bidang masing-masing para pemuda zaman Nabi. Di antara mereka ada Mushab bin Umair. Hartawan bertabur kilau dunia dan semerbak wangi. Di antara mereka ada Ali bin Abi Thalib. Si perkasa yang kerahkan segenap tenaga untuk memb...

RUKUN ISLAM BUKAN KESELURUHAN ISLAM

Banyak orang yang salah kaprah menganggap rukun Islam adalah keseluruhan Islam. Padahal sebenarnya rukun Islam itu bukan keseluruhan Islam. Lima perkara yang ada dalam rukun Islam (syahadat, sholat, puasa, zakat, haji) itu baru sebagiannya. Memang Rasulullah SAW menyatakan bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara. Tapi bukan berarti Islam itu adalah 5 perkara tersebut. Islam itu artinya seluruh aturan yang termuat dalam al-Quran dan as-Sunnah. dan 5 perkara itu adalah pondasinya. Keliru jika kita merasa punya bangunan atau rumah, padahal yang kita miliki baru pondasinya. Lima rukun Islam adalah produk kesimpulan para ulama. Produk rukun islam yang lima ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Umar bin Khathab   ra. dimana Rasulullah saw. bersabda, بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْم...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Hukum Syar'i Dalam Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh

  Menurut Ibnu Hajib, pengertian hukum syar’i adalah titah ( khithab ) Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang berupa tuntutan, pilihan atau ketentuan.

Apa Itu Ilmu Ushul Fiqh?

Sebelum kita mempelajari Ushul Fiqh semakin jauh, perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang hakikat Ilmu Ushul F i qh. Karena dengan kita mengetahui hakikat Ushul Fiqh yang benar, berarti akan mengantarkan kepada pemahaman yang benar tentang ilmu ini.   ARTI USHUL FIQH SECARA BAHASA Untuk mengartikan kalimat Ushul Fiqh maka perlu ditelaah dari arti kedua kata tersebut. Kata Ushul Fiqh berasal dari bahasa Arab terdiri dari 2 kata. Kata pertama Ushul secara bahasa artinya segala hal yang menjadi terbangunnya sesuatu darinya. Sedangkan kalimat fiqh secara bahasa artinya pemahaman. Adapun secara istilah arti ushul bisa bermacam-macam. Pertama, ia bisa berarti dalil. Hal ini sebagaimana dalam kalimat: ‘ الأصل في هذه المسألة كذا ’ arti dari kata الاصل di sini adalah dalil. Kedua, berarti: kaidah yang berlaku. Hal ini sebagaimana dalam sebuah kalimat: ألأصل في الميتة التحريم . Sehingga arti الأصل dari kalimat tersebut adalah ‘kaidah yang berlaku’. Pada contoh lain misa...

Apakah Kekafiran Merupakan Takdir Yang Ditetapkan Allah?

  Kekafiran yang dilakukan oleh orang kafir adalah pilihan orang tersebut dan ketetapan Allah dalam waktu bersamaan. Hal ini bisa dijelaskan bahwa kufur dan iman itu perbuatan yang sifatnya pilihan bagi semua manusia. Selain itu juga kehendak yang telah ditetapkan oleh Allah bahwa pilihan-pilihan tersebut akan berkonsekuensi hukuman dan pahala. Tidak ada manusia yang merasa ditekan atau dipaksa untuk memilih hal tersebut.

Sejarah Singkat Ilmu Ushul Fiqih

Ushul fiqh yang kita pelajari hari ini tidak pernah dikenal pada awal agama Islam ini muncul. Hal ini dikarenakan para Salaf yaitu dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan orang-orang selain mereka yang mana hidup di zaman awal-awal Islam, tidak membutuhkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh . Alasannya karena mereka telah memiliki keahlian bahasa yang mumpuni dalam memahami setiap teks dari Nash al-Qur’an maupun al-Sunnah. Para salaf ini adalah orang-orang yang memahami bahwa Ism Fa’il itu kedudukannya marfu’. Begitu juga mereka adalah orang yang memahami bahwa huruf ما dalam bahasa arab berarti menjukkan makna ‘umum’. Mereka juga tahu bahwa huruf ما memiliki dua makna, pertama , memiliki arti ‘hakikat’ jika hal itu diletakkan pada sesuatu yang tidak berakal dan yang kedua, menjadi bermakna ‘majaz’ jika diletakkan pada sesuatu yang berakal. Sehingga dari pondasi pemahaman bahasa seperti inilah kemudian kaidah-kaidah ushul fiqih sudah terbentuk di kepala mereka. Dengan adanya pemahaman kaid...