Skip to main content

MAQOOSHIDUSY SYARIA’AH


A.                      Definisi

Secara bahasa adalah: tujuan, maksud atau sasaran

Secara istilah: tujuan atau maksud disyariatkannya sebuah hokum Allah, yang dibebankan kepada manusia untuk mengerjakannya di dunia.

Pengetahuan tentang maqoshid adalah hal yang sangat penting untuk diketahui setiap manusia baik seorang mujtahid ataupun selain mujtaid. Untuk seorang mujtahid dia akan membantu memahami sebuah nash kemudian menyimpulkan sebuah hukum yang sesuai dengan mashlahat dan madharat yang akan timbul apabila di terapkan dengan kasus yang ada secara cermat dan tepat. Adapun bagi selain mujtahid pengetahuan tentang maqoshid dapat membuat seseorang mengerti rahasia-rahasia keindahan syariat islam.

Imam Asy-syatibi mengatakan dalam kitab beliau Al-muawafaqaat :

Sesungguhnya diberlakukannya sebuah Syariat islam adalah sebuah mashlahat bagi keberlangsungan kehidupan manusia. Baik itu berbentuk sebuah pencegahan terhadap mafsadat ataupun syariat tersebut akan mendatangkan sebuah mashlahat bagi kehidupan mereka. dapat di buktikan dalam sebuah penelitian sebuah nash  dan maksud dari diberlakukannya sebuah hukum.

Sebagai mana firman Allah subhanahu wa ta’ala:

Wxß tûïÎŽÅe³t6B tûïÍÉYãBur žxy¥Ï9 tbqä3tƒ Ĩ$¨Z=Ï9 n?tã «!$# 8p¤fãm y÷èt/ È@ߍ9$# 4 tb%x.ur ª!$# #¹ƒÍtã $VJŠÅ3ym ÇÊÏÎÈ  

(mereka Kami utus) selaku Rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-rasul itu. dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Qs.An-Nisa’: 165)


ö@è% $yJ¯RÎ) #Óyrqム n<Î) !$yJ¯Rr& öNà6ßg»s9Î) ×m»s9Î) ÓÏmºur ( ö@ygsù OçFRr& šcqßJÎ=ó¡B ÇÊÉÑÈ  

“Katakanlah: ‘Sesungguhnya yang diwahyukan kepadaku adalah: "Bahwasanya Tuhanmu adalah Tuhan yang Esa. Maka hendaklah kamu berserah diri (kepada-Nya). (Qs. al-Anbiya’ 108)


Èd,ptø:$$Î/ur çm»oYø9tRr& Èd,ptø:$$Î/ur tAttR 3 !$tBur y7»oYù=yör& žwÎ) #ZŽÅe³u;ãB #\ƒÉtRur ÇÊÉÎÈ   $ZR#uäöè%ur çm»oYø%tsù ¼çnr&tø)tGÏ9 n?tã Ĩ$¨Z9$# 4n?tã ;]õ3ãB çm»oYø9¨tRur WxƒÍ\s? ÇÊÉÏÈ  

dan Kami turunkan (Al Quran) itu dengan sebenar-benarnya dan Al Quran itu telah turun dengan (membawa) kebenaran. dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. dan Al Quran itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian.(Qs. Al-Isra’ :105-106)



Dalam Ayat-ayat diatas Allah subhanahu wa taala menjelaskan Allah telah mengutus kepada seluruh manusia dengan zaman yang berbeda-beda seorang rasul yang haq, yang kemudian serang rasul tadi akan memberikan kabar gembira berupa surga bagi orang orang yang beriman kepada Allah dan rasulnya. Kemudian rasul tersebut juga akan memberikan peringatan bagi orang yang ingkar terhadap Allah dan rasulnya dengan Azab neraka jahannam.

Maka hal tersebut menjadi hujjah Atas Allah di Akhirat kelak bagi orang-orang yang ingkar terhadap risalah para rasul sehingga mereka tidak bias mendapatkan udzur atas kekafiran mereka.

Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala menjelaskan rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam adalah seorang rasul yang pembawa petunjuk danrahmat bagi seluruh alam semesta, beliau telah di utus dengan membawa kitab suci Al-Qur’an secara haqq yang akan membawa kebaikan dan maslahat bagi seluruh manusia, yang Allah turunkan secara berangsur-angsur selama 23 tahun sesuai dengan kemashlahatan mereka sendiri.

Hanya saja maqoshid ini dapat di ketahui dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga maqoshid bisa dimengerti dan difahami secara yakin. Maka, apabila maqoshid tersebut tidak dibangun atas syarat tersebut ia menjadi sebuah dzon dan tawahhum. Sedangkan pemahaman tentang maqoshid tidak bisa dibangun atas dasar sebuah dzon dan tawahhum.


B.     Cakupan Pembahasan Maqoshidusy Syari’ah

Cakupan maqoshidus syariah ditinjau dari kebutuhan kepentingan manusia dibagi menjadi tiga:

1.      Maqoshid Dhoruriyyah.

2.      Maqoshid Hajjiyyah.

3.      Maqoshid Tahsiniyyah.



Pertama: maqoshid dhoruriyyah

Apabila Kehidupan tanpa keberadaan maqoshid ini maka kehidupan menjadi sempit, dan berat bahkan hidup tidak bias diteruskan jika tanpa maqoshid ini,  maka kebutuhan terhadap maqoshid ini menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak dan harus segera dipenuhi. Hasilnya kehidupan manusia akan menjadi baik secara mujtama’ maupun Afrad.

Maqoshid ini memiliki makna lain yaitu dhoruriyyatil khomsah: hifdzud dien, hifdzun nafs, hifdzul ‘aql, hifdzun nasl, hifdzul maal.

Maqoshid ini memiliki kedudukan yang paling kuat juga lebih di utamakan dari pada yang lain, karena memelihara dhoruriyyatul khoms akan menciptakan maslahat dan menjauhkan dari madharat baik itu berupa keamanan ataupun keselamatan juga kenyamanan dalam kehidupan manusia. Yang jika diterapkan akan meninggikan martabat islam itu sendiri.

Allah berfirman mengenai kewajiban memelihara dharuriyyatul khams dalam surat al-Mumtahanah ayat 12,

$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# #sŒÎ) x8uä!%y` àM»oYÏB÷sßJø9$# y7uZ÷è΃$t7ム#n?tã br& žw šÆø.ÎŽô³ç «!$$Î/ $\«øx© Ÿwur z`ø%ÎŽô£tƒ Ÿwur tûüÏR÷tƒ Ÿwur z`ù=çFø)tƒ £`èdy»s9÷rr& Ÿwur tûüÏ?ù'tƒ 9`»tFôgç6Î/ ¼çmuZƒÎŽtIøÿtƒ tû÷üt/ £`ÍkÏ÷ƒr&  ÆÎgÎ=ã_ör&ur Ÿwur šoYŠÅÁ÷ètƒ Îû 7$râ÷êtB   £`ßg÷è΃$t6sù öÏÿøótGó$#ur £`çlm; ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî ×LìÏm§ ÇÊËÈ  

“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk Mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat Dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, Maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Semua dharuriyyatil khoms tercakup dalam ayat diatas.  Larangan berbuat syirik menunjukkkan hifdzuddien. Juga disebutkan larangan mencuri menunjukkan hifdzulmaal, larangan berzina menunjukkan hifdzun nasl. Larangan membunuh menunjukkan atas hifdzunnafs. Larangan berkhianat kepada Allah dan rasulnya secara tersurat diantaranya menunjukkan hifdhulaql. Sebab, diantara perintah rasul termasuk juga larangan meminum khamr.

 Kedua: maqhoshid hajjiyyah

Adalah sebuah kemaslahatan bagi manusia, hanya saja kedudukannya bukan menjadi sebuah hal yang mendesak bagi kehidupan manusia.

Diantaranya rukhshoh dalam beribadah dalam muamalah, yang menjadi acuan diantaranya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:

߃̍ムª!$# br& y#Ïeÿsƒä öNä3Ytã 4 t,Î=äzur ß`»|¡RM}$# $ZÿÏè|Ê ÇËÑÈ  

“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu,dan manusia dijadikan bersifat lemah.” (Qs. an-Nisa’: 28)

Ketiga: maqosid tahsiniyyah

Maslahat-maslahat yang mengarah kepada hal-hal pelengkapan terhadap perkara-perkara dharuriyyah atau hajiyyah. Termasuk dalam hal ini adalah perkara Akhlaq yang  mulia, kebiassaan-kebiasaan baik dan juga tata etika dalam kehidupan manusia. Atau hal-hal yang mengarah kepada sesuatu yang serupa sehingga menunjukkan dien ini adalah manhaj yang selaras untuk di tempuh oleh manusia.

Dalam masalah ibadah ditunjukkan dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala:

* ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä (#räè{ ö/ä3tGt^ƒÎ yZÏã Èe@ä. 7Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uŽõ°$#ur Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä tûüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÌÊÈ   ö@è% ô`tB tP§ym spoYƒÎ «!$# ûÓÉL©9$# ylt÷zr& ¾ÍnÏŠ$t7ÏèÏ9 ÏM»t6Íh©Ü9$#ur z`ÏB É-øÌh9$# 4 ö@è% }Ïd tûïÏ%©#Ï9 (#qãZtB#uä Îû Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# Zp|ÁÏ9%s{ tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# 3 y7Ï9ºxx. ã@Å_ÁxÿçR ÏM»tƒFy$# 5Qöqs)Ï9 tbqçHs>ôètƒ ÇÌËÈ  

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid[534], Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamatDemikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.”(Qs. Al-a’raf: 31-32)

Wallahu A’lam bish showwab. [*Amri]






Comments

Popular posts from this blog

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris sehari, and

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Apakah Kekafiran Merupakan Takdir Yang Ditetapkan Allah?

  Kekafiran yang dilakukan oleh orang kafir adalah pilihan orang tersebut dan ketetapan Allah dalam waktu bersamaan. Hal ini bisa dijelaskan bahwa kufur dan iman itu perbuatan yang sifatnya pilihan bagi semua manusia. Selain itu juga kehendak yang telah ditetapkan oleh Allah bahwa pilihan-pilihan tersebut akan berkonsekuensi hukuman dan pahala. Tidak ada manusia yang merasa ditekan atau dipaksa untuk memilih hal tersebut.

KHUTBAH JUMAT (3) KEBAHAGIAAN DALAM HIDUP

KHUTBAH PERTAMA الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسوله الكريم، وعلى آله وصحبه أجمعين، اللهّم صلّ على محمّد وعلى أل محمّد كما صلّيت على إبراهيم و على أل إبراهيم إنك حميد مجيد. فيا عباد الله أوصيكم وإياي نفسي بتقوى الله، حيث قال جلّ و على في كتابه التنزيل (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ ) و (   َيا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا ) وقال في أية الأخرى   ( يا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ) أمّا بعد. Jamaah sholat jumat yang dirahmati Allah... Marilah kita bersyukur kepada Allah ta’ala . Karena Allah telah memberikan bany

Ashabul A’rof dan Akhir Perjalanan Mereka

Siapa itu ashabul a’rof ? Bagaiman nasib akhir kehidupan ashabul a’rof ? Apakah a’rof adalah tempat akhir selain surga dan neraka? Tulisan ini insya Allah akan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut. PENGERTIAN ASHABUL A’ROF Di akhirat kelak ada tempat selain dari surga dan neraka bernama ‘ al-A’rof ’. Secara definitif prespektif etimologi dari bahasa arab yang artinya adalah ‘tempat tinggi’. Secara istilah artinya adalah tempat yang tinggi berada diantara surga dan neraka, dimana orang yang berada di situ bisa melihat penduduk surga dan neraka. Orang-orang yang berada di tempat ini adalah orang-orang yang pahala kebaikannya dan dosa keburukannya memiliki berat yang sama. Kemudian orang yang berada ditempat ini akan dimasukkan kedalam surga bukan di neraka. Di antara kriteria ashabul a’rof adalah orang-orang yang keluar berjihad di jalan Allah tanpa izin orang tua. Kemudian mereka ini terbebas dari neraka karena mereka terbunuh di jalan Allah. Dan mereka tertahan untuk

Khutbah Jumat | Wafatnya Ulama Adalah Kebocoran Islam

Kematian ulama hari ini sedang banyak melanda kaum muslimin di manapun. Hingga sebagian kalangan mengatakan tahun ini sebagai ammul huzni (tahun kesedihan) bagi kaum muslimin. Maka khutbah ini berbicara tentang wafatnya para ulama merupakan kesedihan yang mendalam bagi kaum muslimin. KHUTBAH PERTAMA: السلام عليكم ورحمة الله وبركاته... إِنّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ، وَ نَسْتَعِينُهُ، وَ نَسْتَغْفِرُهُ، وَ نَعُوذُ بِالِله مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، وَ سَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلّ لَهُ، وَ مَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَا الله، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُولهُ، أشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمدا رسول الله   قَالَ تَعَالَى: (يَا أَيّهَا الّذِينَ آمَنُوا اتّقُوا الله حَقّ تُقَاتِهِ وَ لَا تَمُوتُنّ إِلاّ وَ أَنْتُمْ مُسْلِمُون ( وَ قَلَ: يَا أَيّهَا الّذِينَ آمَنُوا اتّقُوا الله وَ قُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يّصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَ يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ و

APAKAH MUBAH TERMASUK HUKUM TAKLIFI?

  Sebagaimana yang diketahui, hukum taklifi adalah hukum yang bersifat ‘beban’ bagi seorang mukallaf. Dikatakan ‘beban’ atau taklif karena pada hukum ini ada suatu perintah dari Allah yang membebani seorang mukallaf untuk mengerjakan sesuatu, meninggalkannya atau memilih antara meninggalkan dan mengamalkan. Nah, untuk bagian ‘beban mengerjakan’ dan ‘beban meninggalkan’ ini sudah jelas kalau memang hal tersebut merupakan ‘beban’. Namun yang menjadi pertanyaannya, ketika seorang mukallaf diminta untuk memilih mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, di mana letak ‘beban’nya untuk kategori ‘memilih antara mengerjakan atau meninggalkan’? atau lebih spesifik lagi, di mana letak ‘beban’ atau taklif nya hukum mubah ? Jawabannya, Jumhur ulama berpendapat, mubah bukan termasuk hukum taklifi . Hal ini disebabkan karena hakikat hukum taklifi adalah pembebanan dan sisi masyaqqah (kesulitan). Artinya mubah tidak termasuk hukum taklifi karena tidak adanya ‘pembebanan’ di dalam perkara muba

TELAAH KITAB SUNAN IBNU MAJAH

A.       Penyusun kitab Sunan Ibnu Majah dan komentar para Ulama’ Penyusunnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah, Ar-Rabi’iy Al-Qozawainy atau masyhur dengan sebutan Ibnu Majah. Kitab beliu ini cukup bermanfaat, hanya saja kedudukannya di bawah lima kitab hadits terdahulu. Di dalam kitab ini pula terdapat hadits-hadits dho’if, dan sejumlah hadits shahih. Sebagai catatan bahwa apabila ahli hadits mengatakan, ”Hadits yang diriwayatkan atau yang dikeluarkan oleh As-Sittah” maka maksud dari ungkapan tersebut adalah hadits yang dicantumkan di dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, jami’ At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’I, dan Sunan Ibnu Majah. B.       Kritik terhadap Kitab Sunan Ibnu Majah Sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Abu Syu’bah bahwa diantara ulama yang mengkritik Sunan Ibnu Majah adalah Al-Hafiz Abu faraj Ibnul Jauzi, beliau mengatakan bahwa  dalam kitab Sunan Ibnu Majah terdapat tiga puluh hadits yang tergolong hadits maudhu ’. Dianta