Skip to main content

SYARAT SYAHADAT LA ILAHA ILLALLAH


“Barangsiapa yang akhir ucapannya (sebelum mati) adalah kalimat Laa ilaaha illallah maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud)

Demikian janji yang disampaikan oleh Rasulullah saw kepada ummatnya. Syahadat lailahaillallah menjadi kunci utama masuk syurga. ia adalah lafadh tauhid yang menjadi simbol keislaman seseorang. Berpegang teguh dengan kalimat syahadat menjadi harga mati setiap muslim. Kejujuran dan kebenarannya akan terlihat ketika malaikat datang menjemput ajalnya. Bagi yang jujur dan mengamalkan konsekuensi yang ada dalam kalimat tersebut, dia akan mudah mengucapkannya meskipun dalam kondisi kritis. namun berbeda dengan orang yang mengucapkan syahadat hanya di lisannya saja tanpa mengerti makna dan konsekuensinya, ketika malaikat datang menjemput nyawanya dia akan kesulitan mengucapkan kalimat tersebut. meskipun terkesan mudah dan singkat, tapi tidak semua ummat islam bisa mengakhiri  itu semua terjadi atas kerunia dan kehendak Allah semata.

tentunya kita tidak ingin jika di akhir hayat tak mampu mengucapkan kalimat tersebut. karena itu pertanda kecelakaan yang tidak pernah ada akhirnya. Oleh karena itu, selain kita mengucapkan dan mengerti makna kalimat tersebut, kita juga harus memahami syarat dan ketentuan yang harus ditepati oleh setiap orang yang mengucapkan syahadat.

Layaknya ibadah-ibadah lain yang memiliki syarat dan rukun, demikian juga halnya dengan syahadat. Ia juga memiliki syarat yang harus dipenuhi agar syahadat yang diucapkan sesuai dengan harapan yang diinginkan syari’at.

Pernah suatu ketika Hasan al-Bashriy  ditanya oleh seseorang, “Barangsiapa yang mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah dia akan masuk surga?’. Hasan al-Bashriy menjawab, ‘Barangsiapa mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah, lalu menunaikan hak dan kewajibannya maka ia akan masuk sorga”. (al-’Aqidah fillah, hal. 233)

Wahab bin Munabbih telah ditanya, ”Bukankah kunci surga adalah laa ilaha illallah?” Beliau rahimahullah menjawab,”Iya betul. Namun, setiap kunci itu pasti punya gerigi. Jika kamu memasukinya dengan kunci yang memiliki gerigi, pintu tersebut akan terbuka. Jika tidak demikian, pintu tersebut tidak akan terbuka.” Beliau rahimahullah mengisyaratkan bahwa gerigi tersebut adalah .syarat-syarat kalimat (Lihat: Fiqhul Ad’iyyah wal Adzkar, I/179-180)

Syaikh Shalih Bin Fauzan menerangkan bahwa dalam kalimat syahadat la ilaha illallah (syahadat tauhid) minimal ada tujuh syarat yang harus ditepati oleh seorang muslim. Syarat yang pertama adalah ILMU

Ilmu awal dari sebuah ikrar

Yaitu mengetahui tentang makna yang terkandung di dalam kalimat syahadat. Sebuah pengakuan tidak dianggap kecuali dengan ilmu. Oleh karena itu, selain mengucapkan kalimat syahadat, kita juga harus memahami makna di balik kalimat tersebut.

Alloh SWT berfirman,

Maka ketahuilah, bahwasanya tiada ilah (yang berhak disembah) selain Allah. (QS. Muhammad: 19)

Imam asy-Syaukaniy rahimahullah, di dalam tafsirnya beliau menerangkan tentang ayat ini “Yaitu apabila engkau telah mengetahui bahwa pusatnya kebaikan itu adalah tauhid dan ta’at, sementara pusatnya keburukan adalah perbuatan syirik dan maksiat kepada Allah, maka ketahuilah bahwasanya tiada sesembahan (Ilah) selain-Nya dan tiada pemelihara kecuali Dia. Maknanya adalah tetapkanlah dirimu atas kalimat tersebut dan hendaklah engkau senantiasa ada di atasnya”. (Fath al-Qodir: V/ 42).

Dalam ayat lain Allah swt berfirman:

Dan sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memberikan syafaat, kecuali orang yang mengakui kebenaran (kalimat tauhid) sedangkan mereka mengetahuinya. (QS. Az-Zukhruf: 86)

Ibnu Katsir berkata, “ lafadh (Kecuali orang yang mengakui kebenaran sedangkan mereka mengetahuinya) ini adalah ististna munqothi’ (pengecualian terputus), yaitu kecuali yang bersaksi dengan kebenaran (kalimat tauhid) di atas basiroh dan ilmu, maka syafa’atnya akan bermanfaat baginya di sisi Allah atas idzin-Nya”. (Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim: IV/ 166).

Demikian juga Imam al-Baghowiy berkata, “ Yaitu mereka di atas ilmu dan basiroh dengan apa yang mereka ikrarkan (syahadat)”. (Fath al-Qodir: IV/ 648)

Sementara Rasulullah saw bersabda:

عن عثمان قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: مَنْ مَاتَ وَ هُوَ يَعْلَمُ أّنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ اْلجَنَّةَ

Dari Utsman bin ‘Affan r.a, Rosulullah saw bersabda, “Barangsiapa mati dalam keadaaan mengetahui (berilmu) bahwasanya tiada ilah (yang berhak disembah) selain Allah, maka ia akan masuk surga”. (HR. Muslim)

Demikianlah penjelasan ulama tentang pentingnya memahami makna la ilaha illallah, ia menjadi syarat syahadat seseorang. Tidak hanya cukup dilafadkan saja, tapi juga harus diiringi dengan keyakinan dan sikap bahwa seluruh sesembahan, pertolongan, perlindungan hanyalah milik Allah semata. Sementara sesembahan selain Allah, semuanya batil. Sehingga dengan memahami makna tersebut, kita lebih bisa memahami dan menghayati apa yang telah kita ikrarkan. Dan harapannya kalimat tersebut bisa kita pegang sampai ajal menjemput kita. Wallahu ‘alam bishawaab!! Bersambung.......



Comments

Popular posts from this blog

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

Jual Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Penerbit Aqwam

Open Order Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad   – Saatnya anda memecahkan belenggu mata rantai kisah heroik fiktif Hollywood dan sejenisnya. Inilah idola nyata bagimu, WAHAI PEMUDA . Inilah buku pertama di Indonesia yang khusus membahas kisah para pemuda yang dikader langsung oleh Rasulullah Muhammad sebagai agen perubahan dunia. Dari kesekian pemuda itu ada yang menjadi Ulama, Komandan Militer, Diplomat, Ahli Beladiri, Ahli Ibadah, Ahli Tafsir, Penuntut ilmu, Intelektual, Saudagar muda yang dermawan, dan lain sebagainnya. Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad  ini dapat menjadi referensi unik dan inspiratif bagi para pemuda di zaman ini. Dalam buku ini dikisahkan karakter dan kelebihan di bidang masing-masing para pemuda zaman Nabi. Di antara mereka ada Mushab bin Umair. Hartawan bertabur kilau dunia dan semerbak wangi. Di antara mereka ada Ali bin Abi Thalib. Si perkasa yang kerahkan segenap tenaga untuk memb...

Kapan Ibadah Kurban Disyariatkan?

Ibadah kurban telah disyariatkan bagi kaum muslimin pada tahun ke 2 hijriah di Madinah al-Munawwarah. Pada tahun ini juga disyariatkan kewajiban zakat atas kekayaan harta benda dan kesunnahan shalat ied bagi umat Islam. [1] Namun jika dilihat lebih jauh lagi syariat kurban telah ada di zaman nabi Adam as. seperti yang dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya, وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَاناً فَتُقُبِّلَ مِن أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban. Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): ‘Aku pasti membunuhmu!” berkata Habil: ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertaqwa”. (Qs. al-Ma’idah [5]: 27) Kemudian ibadah kurban j...

Apa Itu Ilmu Ushul Fiqh?

Sebelum kita mempelajari Ushul Fiqh semakin jauh, perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang hakikat Ilmu Ushul F i qh. Karena dengan kita mengetahui hakikat Ushul Fiqh yang benar, berarti akan mengantarkan kepada pemahaman yang benar tentang ilmu ini.   ARTI USHUL FIQH SECARA BAHASA Untuk mengartikan kalimat Ushul Fiqh maka perlu ditelaah dari arti kedua kata tersebut. Kata Ushul Fiqh berasal dari bahasa Arab terdiri dari 2 kata. Kata pertama Ushul secara bahasa artinya segala hal yang menjadi terbangunnya sesuatu darinya. Sedangkan kalimat fiqh secara bahasa artinya pemahaman. Adapun secara istilah arti ushul bisa bermacam-macam. Pertama, ia bisa berarti dalil. Hal ini sebagaimana dalam kalimat: ‘ الأصل في هذه المسألة كذا ’ arti dari kata الاصل di sini adalah dalil. Kedua, berarti: kaidah yang berlaku. Hal ini sebagaimana dalam sebuah kalimat: ألأصل في الميتة التحريم . Sehingga arti الأصل dari kalimat tersebut adalah ‘kaidah yang berlaku’. Pada contoh lain misa...

RUKUN ISLAM BUKAN KESELURUHAN ISLAM

Banyak orang yang salah kaprah menganggap rukun Islam adalah keseluruhan Islam. Padahal sebenarnya rukun Islam itu bukan keseluruhan Islam. Lima perkara yang ada dalam rukun Islam (syahadat, sholat, puasa, zakat, haji) itu baru sebagiannya. Memang Rasulullah SAW menyatakan bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara. Tapi bukan berarti Islam itu adalah 5 perkara tersebut. Islam itu artinya seluruh aturan yang termuat dalam al-Quran dan as-Sunnah. dan 5 perkara itu adalah pondasinya. Keliru jika kita merasa punya bangunan atau rumah, padahal yang kita miliki baru pondasinya. Lima rukun Islam adalah produk kesimpulan para ulama. Produk rukun islam yang lima ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Umar bin Khathab   ra. dimana Rasulullah saw. bersabda, بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْم...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Hukum Syar'i Dalam Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh

  Menurut Ibnu Hajib, pengertian hukum syar’i adalah titah ( khithab ) Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang berupa tuntutan, pilihan atau ketentuan.

Sejarah Singkat Ilmu Ushul Fiqih

Ushul fiqh yang kita pelajari hari ini tidak pernah dikenal pada awal agama Islam ini muncul. Hal ini dikarenakan para Salaf yaitu dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan orang-orang selain mereka yang mana hidup di zaman awal-awal Islam, tidak membutuhkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh . Alasannya karena mereka telah memiliki keahlian bahasa yang mumpuni dalam memahami setiap teks dari Nash al-Qur’an maupun al-Sunnah. Para salaf ini adalah orang-orang yang memahami bahwa Ism Fa’il itu kedudukannya marfu’. Begitu juga mereka adalah orang yang memahami bahwa huruf ما dalam bahasa arab berarti menjukkan makna ‘umum’. Mereka juga tahu bahwa huruf ما memiliki dua makna, pertama , memiliki arti ‘hakikat’ jika hal itu diletakkan pada sesuatu yang tidak berakal dan yang kedua, menjadi bermakna ‘majaz’ jika diletakkan pada sesuatu yang berakal. Sehingga dari pondasi pemahaman bahasa seperti inilah kemudian kaidah-kaidah ushul fiqih sudah terbentuk di kepala mereka. Dengan adanya pemahaman kaid...

Istilah Istilah Khusus Yang Ada Dalam Madzhab Fiqih Imam Syafi’i

Dalam fiqh Imam al-Syafi’i ada istilah-istilah yang khas. Istilah ini tidak dipakai dalam fiqh madzhab yang lain. sehingga ketika kita sedang membaca atau mempelajari fiqih madzhab Imam al-Syafi’i besar kemungkinan akan sering menemukan istilah-istilah tersebut. Istilah ini tidak bisa dimaknai secara bahasa saja. Akan tetapi istilah ini memiliki makna yang memang hanya dikenal di kalangan madzhab Imam al-Syafi’i. Sehingga sangat dianjurkan untuk mempelajarinya sebelum menelaah lebih dalam lagi fiqih Imam al-Syafi’i Mengetahui istilah-istilah dalam fiqih madzhab Imam al-Syaf’i sangat penting. Tanpa mengerti istilah ini anda mungkin akan dibuat kebingunan. Kalaulah anda tidak hafal, setidaknya anda bisa memahami istilah khusus ini. Tujuannya agar anda tidak salah mengartikan fiqh Imam syafi’i, dan selain itu juga bertujuan memudahkan anda ketika nanti mempelajarinya. Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam fiqh syafi’i yang dinukil dari kitab muqaddimah al-Minhaj ka...