Skip to main content

HUKUM SEMBELIHAN AHLUL KITAB




Makna Bahasa
Kata ahl berasal dari kata ahila-ya’halu-ahlan. Al-Ahl artinya adalah famili, keluarga, kerabat. Ahl ar-rajul artinya adalah istrinya, ahl ad-dâr artinya penduduk kampung, ahl al-’amr artinya penguasa, ahl al-madzhab artinya orang-orang yang beragama dengan mazhab tersebut, ahl al-wabar artinya penghuni kemah (pengembara), ahl al-madar atau ahl al-hadhar artinya orang yang sudah tinggal menetap.*1)

Dari pengertian di atas, kata ahl jika disambung dengan al-kitâb, Mmaknanya yang paling sesuai pengertiannya secara bahasa, adalah orang-orang yang beragama sesuai dengan al-Kitab. Dengan ungkapan lain, mereka adalah para penganut atau pengikut al-Kitab.
Makna Istilah
Al-Qur’an telah mengecualikan kaum Muslim dari sebutan Ahlul Kitab meskipun kaum Muslim beragama sesuai dengan kitab samawi, yaitu al-Qur’an. Berikutnya, sebutan Ahlul Kitab secara syar’i hanya menunjuk kepada Yahudi dan Nasrani, tidak mencakup selain keduanya.

Kata Ahlul Kitab dinyatakan di dalam 31 ayat al-Qur’an.*2) Al-Qur’an menggunakan kata Ahl al-Kitâb hanya dengan penunjukkan kepada dua golongan, yaitu Yahudi dan Nasrani. Terbukti bahwa semua ayat Ahl al-Kitâb menunjuk kepada dua golongan tersebut. Hal ini dapat kita pahami dari penafsiran para mufasir terhadap ayat-ayat tersebut, juga dari sebab-sebab turunnya.


Pada masa Rasulullah Saw dan masa sahabat terma Ahl al-Kitâb selalu digunakan hanya untuk menunjuk dua komunitas pemeluk agama Yahudi dan Nashrani. Selain dua komunitas tersebut tidak disebut sebagai Ahl al-Kitâb.

Sebagian ulama berpendapat bahwa Ahl al-Kitâb hanya Yahudi dan Nasrani dari Bani Israel, sedangkan di luar Bani Israel, sekalipun beragama Yahudi atau Nasrani, tidak termasuk Ahl al-kitâb. Mereka berargumentasi bahwa Nabi Musa a.s. dan Isa a.s. hanya diutus untuk kaumnya, yaitu Bani Israel. Hal ini sebenarnya menunjukkan bahwa obyek seruan Nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s. yang diutus hanya Bani Israel. Akan tetapi, hal itu tidak menunjukkan tidak bolehnya orang di luar Bani Israel mengikuti risalah Taurat dan Injil; juga tidak menunjukkan bahwa pengikut Taurat dan Injil selain Bani Israel tidak termasuk Ahl al-Kitâb. Apalagi bahwa orang-orang Arab (bukan keturunan Bani Israel) pada masa Nabi Saw tetap dimasukkan sebagai bagian Ahl al-Kitâb, di samping karena sebutan Ahl al-Kitâb adalah umum untuk semua orang yang menganut agama Yahudi dan Nasrani.

Imam ath-Thabari, ketika menafsirkan surat Ali Imran [3] ayat 64, menyatakan, “Ahl al-Kitâb bersifat umum mencakup seluruh pengikut Taurat dan pengikut Injil. Yang demikian sudah diketahui bersama, yakni bahwa yang dimaksud dengn Ahl al-Kitâb adalah dua golongan itu seluruhnya.” Hal senada juga dinyatakan oleh asy-Syaukani dalam tafsir Fath al-Qadîr.*3)

Imam Ibn Katsir, ketika menafsirkan ayat tersebut, menyatakan, “Seruan ini bersifat umum mencakup seluruh Ahl al-Kitâb, yaitu Yahudi dan Nasrani, serta siapa saja yang berjalan di atas jalan mereka.”*4)

Artinya, setiap orang yang menganut agama Yahudi atau Nasrani, sekalipun bukan keturunan Bani Israel, adalah bagian dari Ahl al-Kitâb.

Ada juga sebagian kaum Muslim yang beranggapan bahwa sekarang Ahl al-Kitâb sudah tidak ada. Artinya, orang Yahudi dan Nasrani sekarang bukanlah Ahl al-Kitâb. Mereka berargumentasi, Ahl al-Kitâb adalah orang Yahudi dan Nasrani pada masa Rasulullah Saw, atau menjalankan ajaran Taurat dan Injil yang sebenarnya secara lurus.

Pendapat tersebut kurang tepat. Sebab, penyimpangan orang Yahudi dan Nashrani juga sudah terjadi pada masa Rasul Saw bahkan sudah berlangsung sebelum masa beliau. Al-Qur’an dengan jelas menyatakan bahwa orang Nasrani pada waktu itu sudah meyakini ide trinitas,*5) meyakini bahwa al-Masih Putra Maryam adalah Allah,*6) meyakini al-Masih adalah anak Allah,*7) menyekutukan Allah dengan menjadikan rahib-rahib dan orang-orang besar mereka sebagai tuhan selain Allah (orang Yahudi juga berperilaku sama),*8) dan penyimpangan Nasrani lainnya masih banyak. Sedangkan orang Yahudi berkeyakinan bahwa Uzair adalah anak Allah,*9) menutupi kebenaran dengan memalsukan isi Taurat,*10) dan banyak penyimpangan lainnya.

Artinya, orang Yahudi dan Nasrani memang sudah menyimpang sejak masa Rasul Saw. Oleh karenanya, mereka dengan jelas digolongkan sebagai orang kafir.*11) Adapun sekarang, penyimpangan mereka bertambah lebih banyak lagi. Namun, status mereka adalah sama dengan pada masa Rasul Saw, yaitu termasuk orang kafir.


Rasul Saw dan para sahabat pada waktu itu mengetahui tentang orang Majusi dan agama mereka. Namun, orang Majusi tidak mereka sebut sebagai Ahl al-Kitâb. Imam Malik bin Anas meriwayatkan bahwa Umar pernah menyebut Majusi lalu berkata, “Saya tidak tahu bagaimana memperlakukan urusan mereka.”

Kenyataan bahwa mereka bukan Ahlul Kitab juga diperkuat oleh fakta bahwa hukum tentang Ahlul Kitab tidak diterapkan semua atas mereka. Hasan bin Muhammad bin ’Ali bin Abi Thalib menuturkan:

Rasulullah Saw menulis surat kepada orang-orang Majusi Hajar. Beliau menyeru mereka pada Islam. Siapa saja yang masuk Islam diterima, sedangkan yang tidak, dikenakan atas mereka kewajiban membayar jizyah, hanya saja sembelihan mereka tidak boleh dimakan dan wanita mereka tidak boleh dinikahi. [HR. al-Baihaqi].*12)

Hadis ini menjelaskan perlakuan seperti terhadap Ahlul Kitab dalam hadis Imam Malik di atas, yaitu bahwa perlakuan sama itu tidak dalam semua hal, tetapi hanya dalam masalah jizyah. Artinya, orang Majusi juga dikenai kewajiban membayar jizyah, tetapi mereka termasuk orang-orang musyrik.

Walhasil, Ahlul Kitab secara syar‘i hanyalah orang-orang beragama Yahudi dan Nasrani baik dulu pada masa Rasul Saw dan para sahabat ataupun masa sekarang dan yang akan datang.

Terhadap Ahlul Kitab, Islam memberikan hukum yang berbeda dengan kaum musyrik: sembelihan Ahlul Kitab boleh dimakan dan kaum wanitanya yang muhshanat (yang senantiasa menjaga diri dan kesuciannya) boleh dinikahi, yang menurut banyak ulama harus memenuhi syarat-syarat tertentu. [Majalah al-wa'ie, Edisi 48]

Catatan Kaki:

1. Munawir, Kamus al-Munawir hlm. 46, Pustaka Progressif; Ibn Manzhur, Lisân al-’Arab 1/28; al-Manawi, at-Ta‘ârif 1/105; Ar-Razi, Mukhtâr ash-Shihâh, 1/13.

2. QS 02: 105, 109; QS 03: 64, 65, 69, 70, 71, 72, 75, 98, 99, 110, 113, 199; QS 04: 153, 159, 171; QS 05: 15, 19, 59, 65, 68, 77; QS 29: 46; QS 33: 26; QS 57: 29; QS 59: 2, 11; QS 98: 1, 6.

3. Ath-Thabari, Tafsîr ath-Thabari, 3/303, Dar al-Fikr, Beirut; Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, 1/348. Dar al-Fikr, Beirut.

4. Ibn Katsir, Tafsîr Ibn Katsîr, 1/372. Dar al-Fikr, Beirut.

5. Lihat: QS al-Maidah [05]: 73, ide trinitas sendiri dijadikan doktrin resmi gereja dalam Konferensi Nicea pada abad ke-2 M.

6. Lihat: QS al-Maidah [05]: 17.

7. Lihat: QS at-Taubah [09]: 30.

8. Lihat: QS Ali Imran [03]: 64.

9. Lihat: QS at-Taubah [09]: 30.

10. Lihat: QS Ali Imran [03]: 71 dan 78. Lihat juga catatan kaki al-Quran dan terjemahan maknanya oleh Depag, yang mengisyaratkan bahwa orang Nasrani juga melakukan hal sama.

11. Sebagai tambahan, lihat: QS al-Baqarah [02]: 105; al-Hasyr [59]: 2, 11; al-Bayyinah [98] 1,6

12. Al-Qadhi Taqiyyuddin an-Nabhani, Nizhâm al-Ijtimâ’î fî al-Islâm, hlm. 108, Hizbut Tahrir cet. 4 (Mu’tamadah). 2003.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

Pengertian Dosa Besar dan Dosa Kecil dalam Syariat Islam Beserta Contohnya

PENGERTIAN DOSA BESAR DAN DOSA KECIL Dosa adalah meninggalkan apa saja yang telah diperintahkan oleh Allah ta’ala, baik perintah itu berupa perintah untuk dikerjakan atau melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah ta’ala untuk dijauhi. Baik itu berupa perbuatan atau perkataan, yang bentuknya lahir maupun yang dilakukan secara batin. [1]

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Apakah Sujud Tilawah Harus Takbir Dan Salam?

Sujud tilawah menurut ulama Syafi’iyyah memerlukan takbiratul ihram dan diwajibkan untuk mengucapkan salam setelah selesai. sedangkan menurut ulama Hanafiyyah, sujud tilawah tidak perlu takbiratul ihram dan tidak diwajibkan salam. Sumber: al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, vol.2, hal. 260 (Terjemahan) Kampung Damai, 5 Oktober 2019

Ashabul A’rof dan Akhir Perjalanan Mereka

Siapa itu ashabul a’rof ? Bagaiman nasib akhir kehidupan ashabul a’rof ? Apakah a’rof adalah tempat akhir selain surga dan neraka? Tulisan ini insya Allah akan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut. PENGERTIAN ASHABUL A’ROF Di akhirat kelak ada tempat selain dari surga dan neraka bernama ‘ al-A’rof ’. Secara definitif prespektif etimologi dari bahasa arab yang artinya adalah ‘tempat tinggi’. Secara istilah artinya adalah tempat yang tinggi berada diantara surga dan neraka, dimana orang yang berada di situ bisa melihat penduduk surga dan neraka. Orang-orang yang berada di tempat ini adalah orang-orang yang pahala kebaikannya dan dosa keburukannya memiliki berat yang sama. Kemudian orang yang berada ditempat ini akan dimasukkan kedalam surga bukan di neraka. Di antara kriteria ashabul a’rof adalah orang-orang yang keluar berjihad di jalan Allah tanpa izin orang tua. Kemudian mereka ini terbebas dari neraka karena mereka terbunuh di jalan Allah. Dan mereka tertahan untuk...

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

KATA HATI DAN AMAL HATI

Dari seluruh unsur pembentuk iman yang hakiki dan membuat seseorang benar-benar berstatus mengabdi kepada Allah adalah kata hati dan amal hati. Kata lisan dan amal anggota badan hanya menyelamatkan seseorang secara duniawi. Tanpa kata hati dan amal hati, kata lisan dan amal anggota badan yang dilakukan seseorang hanya sia-sia belaka. Sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Rajab al-Hanbali (dalam kitab Jami’ al-Ulum wa al-Hikam, 1/57) Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan, وكان الإجماع من الصحابة والتابعين من بعدهم ومن أدركناهم يقولون: الإيمان قول وعمل ونية، لا يجزئ أحد الثلاثة إلا بالآخر Artinya: “Termasuk perkara ijma’ para sahabat dan tabi’in setelah para sahabat dan ulama yang kami temui, menereka mengatakan: Iman itu adalah perkataan, amalan dan niat. Ketiganya tidak bisa mencukupi yang lainnya kecuali dengan keberadaan yang lain (salah satu melengkapi ketiganya).” Salah dalam membentuk kata hati dan amal hati akan menjadi gerbang kemunafikan bagi seseorang. Orang-orang mun...

Hukum Makan-Makan Untuk Rumah Baru

Selametan rumah baru hukumnya sunnah Disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah (8/207), الْوَلِيمَةُ لِلْبِنَاءِ مُسْتَحَبَّةٌ ، كَبَقِيَّةِ الْوَلاَئِمِ الَّتِي تُقَامُ لِحُدُوثِ سُرُورٍ أَوِ انْدِفَاعِ شَرٍّ “Acara makan-makan untuk rumah baru itu dianjurkan sebagaimana walimah (acara makan-makan) lainnya (seperti pada pernikahan) yang di mana walimahan tersebut dilakukan untuk berbagi kebahagiaan atau menghilangkan suatu bahaya (rasa tidak senang dari lainnya).”