Para ulama menyebutkan bahwa mukalaf yang terkena kewajiban jihad adalah mereka yang memenuhi beberapa persyaratan, yaitu ; 1- Islam Nash-nash syariah mengkhusukan kewajiban jihad atas orang-orang beriman saja, seperti firman Allah Ta’ala : يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ “ Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mu'min itu untuk berperang.” [QS Al Anfal :65]. وَمَاكَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَآفَةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِنهُمْ طَآئِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ “ Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu'min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama..” [QS. At Taubah : 122]. 2- Berakal عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَ