Skip to main content

TA’MIN, HUKUM SEPUTAR MEMBACA AMIN DALAM DO’A


ARTI KATA ‘AMIN’ (آمين)

Arti amin secara bahasa adalah ‘kabulkanlah’.[1] Cara membaca ammin adalah dengan ada mad dan tasydid (آمين) Atau aamiin. Salah baca bisa salah arti karena ada AMIN, AAMIN, AMIIN, dan AAMIIN.

AMIN = Aman. AAMIN = Meminta Pertolongan. AMIIN = Jujur, bentuk lainnya adalah Amanah. AAMIIN = Kabulkan doa kami. Ini berdasarkan fi’il (kata kerja salam Bahasa Arab) merupakan permohon kepada Allah SWT agar doa kita diijabahkan, dikabulkan-Nya.

Kalimat amin hanya ada pada ummat nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Karena belum pernah ada kalimat ini pada ummat-ummat sebelumnya. dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda:

ما حسدكم اليهود على شيء ما حسدوكم على آمين وتسليم بعضكم على بعض

Artinya: “tidak ada kedengkian orang Yahudi terhadap kalian (kaum muslimin) selain atas kalimat Amiin. Dan Saling berucap salam antara satu sama lain dari kalian”[2]

قال ابن العربي : هذه الكلمة لم تكن لمن قبلنا ، خصنا الله تعالى بها

Ibnu Arabi mengataka: “kalimat ini (amiin) belum diberikan kepada kaum sebelum kita. Kemudian Allah berikan secara khusus kepada kita (Ummat Muhammad)”[3]

 

HAKIKAT TA’MIN, ATAU MEMBACA AMIN

Arti sebenarnya dari amin adalah hakikatnya sebuah do’a. Sebab seorang mukmin ketika mengucap kalimat amin, sebenarnya dia sedang meminta kepada Allah agar mengabulkan sebuah do’a[4]

 

HUKUM TA’MIN, ATAU HUKUM MEMBACA AMIN

Hukum asli dari membaca amin adalah sunnah. Tapi bisa berubah menjadi haram ketika mengaminkan do’a yang diharamkan.[5]

 

TIDAK ADA KALIMAT AMIIN DALAM AL-QUR’AN

Kalimat amin tidak ada dalam al-Qur’an. Para ulama tidak ada yang berbeda pendapat tentang kalimat amin bukan dari Al-Qur’an. Kalimat amin bersumber dari nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Kemudian kita mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Nabi.

Selain itu Nabi juga meminta untuk membacanya ketika sedang sholat ataupun diluar sholat.[6]

TEMPAT YANG TEPAT MEMBACA AMIN

Meskipun hakikat amin adalah sebuah do’a, tapi dia tidak bisa dibaca secara mandiri. Bacaan amiin harus dengan do’a yang diikuti sebelumnya. maka penempatannya yang paling penting ada dua tempat:

1.      Di dalam sholat, ini dibaca hanya setelah membaca surat al-fatihah, setelah do’a qunut shubuh, setelah qunut witir, atau setelah qunut nazilah.

2.      Di luar sholat, ini dibaca setelah membaca surat al-fatihah, mengaminkan do’a dalam khutbah, atau do’a ketika sholat istisyqa’.

PERTAMA: TA’MIN (MEMBACA AMIIN) DALAM SHALAT.

a.      Membaca Amin Dalam Sholat Setelah Surat Al-Fatihah.

Bagi orang yang sholat sendiri hukumnya sunnah. Baik itu sholat yang sifatnya sirriyah (sholat yang dibaca secara pelan suratnya seperti dzuhur dan ashar) atau jahriyyah (sholat yang dibaca keras dalam suratnya seperti subuh, maghrib, isya). Begitu juga dengan sholat jama’ah.

Kasusnya berbeda jika membaca amin dalam sholat jama’ah yang sifatnya jahriyyah maka rincian hukumnya sebagai berikut, ada 3 pendapat.

Pendapat pertama, disunnahkan membaca amin. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’i, Hambali, dan Hanafi selain periwayatan dari al-Hasan dari Abu Hanifah. Hal ini juga merupakan pendapat Maliki yang merupakan madaniyyin (orang-orang madinah) dengan landasan hadits[7] yang berbunyi,

إذا أمن الإمام فأمنوا ، فإنه من وافق تأمينه تأمين الملائكة غفر له ما تقدم من ذنبه

Artinya: “jika seorang iman mengucapkan amin maka ikutilah, karena siapapun yang ucapan aminnya bersamaan dengan ucapan aminnya malaikat, dia akan diampuni dosanya yang lampau maupun yang akan dilakukan.”[8]

Pendapat kedua, bukan termasuk sunnah, pendapat ini adalah pendapat madzhab Maliki yang mishriyyin (orang-orang mesir) dan pedapat al-Hasan dari ulama Madzhab Hanafi. Dalil yang mereka gunakan adalah dalil yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda,

إذا قال الإمام : غير المغضوب عليهم ولا الضالين ، فقولوا : آمين ، فإنه من وافق قوله قول الملائكة غفر له

Artinya, “apabila imam mengucapkan ‘ghairil maghdhubi alaihim wa ladh dhallin’ dalam sholat, maka katakanlah ‘amiin’. Sebab barang siapa yang ucapannya membarengi ucapan malaikat dia akan diampuni dosanya”[9]

Hadits ini menjadi menjelaskan kalau ternyata Rasulullah tidak mengucapkannya; karena dalam hadits itu Rasulullah membedakan antara pengucapan amiin sendiri dengan pengucapan orang lain. melakukan pembedaan itu menunjukkan bukan sunnah.[10]

Pendapat ketiga, wajib mengucap amin. Ini adalah pendapat Ishaq bin Ibrahim dari riwayat Imam Ahmad. Dari periwayatan Ishaq bin Ibrahim bahwa Rasulullah memerintahkan untuk mengucapkan amiin.

Melihat perbedaan pendapat di atas maka menurut penulis, untuk masyarakat Indonesia hendaklah membaca amin. karena mengikuti pendapat madzhab Syafi’i. Lagi pula keempat Imam Madzhab bersepakat dalam masalah mengucap amiin hukumnya adalah sunnah. Dan bagi kita tidak perlu menyalahkan orang-orang yang menganggap mengucap amin tidak sunnah atau yang menganggapnya sebuah kewajiban.[11]

 

b.      Apakah Mengucapkan Amin Harus Dilakukan Ketika Mendengar Langsung Atau Tidak.

Lalu muncul pertanyaan bagaimana dengan mengucap amin mengikuti ma’mum yang mengucapkan amin dari Imam sholat. Padahal dia tidak secara langsung mendengarnya dari Imam. Kasus ini bisa saja muncul disebabkan mungkin jarak Imam dan shaf ma’mum yang sangat jauh sehingga tidak bisa mendengar secara langsung. Karena empat Imam Madzhab bersepakat bahwa mengucap ammin mengikuti imam hukumnya sunnah.

Dalam masalah ini ada dua pendapat menurut para ulama Fiqh,

Pendapat pertama, tetap hukumnya disunnahkan mengucapkan amiin. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah, pendapat sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, meskipun dalam pendapat sya’fiiyyah termasuk pendapat yang dhaif (lemah).

Pendapat kedua, tidak diharuskan mengucap amiin. Pendapat ini adalah pendapat yang mu’tamad menurut Syafi’iyah, pendapat lain dari beberapa ulama Malikiyah. Adapun dalam madzhab Hanabilah penulis belum menemukan pembahasan ini.[12]

 

c.       Apakah membaca Amiin harus dengan keras (jahr) atau pelan (sirr)

Tidak ada perbedaan pendapat Imam Madzhab Empat, jika shalat yang dilakukan adalah sholat siir maka dibaca juga dengan sirr. Dan hukum membacanya sunnah baik dalam sholat sendiri maupun berjamaah.[13]

Adapun jika yang dilakukan adalah sholat jahr, maka membaca amiin dalam hal ini para ulama berbeda pendapat,

Pertama, disunnahkan membaca dengan sirr, ini merupakan pendapat Hanafiyyah dan Malikiyyah. Dan pendapat ini secara jelas menyelisihi pendapat Syafi’iyyah. Hanya saja menurut Malikiyyah hukum ini disunnahkan hanya untuk ma’mum dan sholat sendirian. Dalam pandangan Ulama Hanafiyyah hukumnya sunnah untuk semua sholat, baik sendiri maupun berjamaah, pendapat ini juga diambil oleh sebagian ulama Malikiyyah di antaranya adalah Ibnu Hajib Ibnu Arofah. Alasannya karena amiin adalah do’a, dan hukum asal do’a adalah menuturkan dengan lembut.[14]

Sebagaimana firman Allah, “Berdoalah kepada Tuhan-mu dengan rendah hati dan suara yang lembut.”[15] Dan juga pendapat Ibnu Mas’ud[16] yang mengatakan, “ada 4 perkara yang disembunyikan dari Imam diantaranya, membaca amiin.”

Dan pendapat Syafi’iyyah, membaca Amiin secara pelan hanya khusus untuk ma’mum saja jika Imam sudah membaca amiin. Dalam kondisi lain disunnahkan membca sirr jika jamahnya sedikit.[17]

Kedua, disunnahkan untuk membacanya secara jahr. Ini merupakan pendapat madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah. Hanya saja Hanabilah mensunnahkan hukum ini dalam sholat secara umum. Dan Ulama Syafi’iyyah menganggap sunnah dalam sholat jika dia sebagai Imam atau ketika dia sholat sendiri. Akan tetapi  meskipun begitu kalau seandainya ingin mengucap amin disunnahkan untuk mengcap secara jahr. Ada juga yang mengatakan, disunnahkan membaca jah itu hanya ketika banyak jamaah di belakangnya. Namun jika jam’ahnya sedikit tidak disunnahkan jahr. Ulama yang berpendapat jahr itu sunnag beristidlal dengan hadits Rasulullah ketika beliau mengucap ‘amiin’, beliau mengucapnya dengan jahr.[18]

Ketiga, memilih antara membaca jahr dan sirr, ini adalah pendapat dari Ibnu bukair, Ibnu al-Arabi ulama malikiyah, hanya saja menurut Ibnu Bukair hanya diperuntukkan bagi Imam saja. Tapi menurut Ibnu al-Arabi itu berlaku untuk semua baik imam ataupun makmum. Beliau menshahihkan di dalam kitab ahkamul qur’an untuk membaca jahr.[19]

Dalam pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah Tapi meskipun imam membacanya secara sirr, makmum tetap disunnahkan untuk membacanya dengan jahr. Hal ini tidak tergantung dengan ucapan amiinnya imam. Karena barangkali dia lupa, sehingga dia bisa ingat dengan amiin yang kita baca dengan jahr.[20]

 

MEMBACA AMIIN DENGAN BERSAMA IMAM ATAU SETELAHNYA?

Menurut madzhab Syafi’i dan dan pendapat yang shahih menurut Hanabilah, bahwa membersamai imam dalam mengucapkan amin hukumnya sunnah. hal ini dilandaskan dengan hadist yang berbunyi,

إذا قال أحدكم : آمين ، وقالت الملائكة في السماء : آمين ، فوافقت إحداهما الأخرى ، غفر له ما تقدم من ذنبه

“Jika ada diantara kalian yang mengucap amiin maka sebenarnya malaikat di langit juga mengucap amiin juga. Maka jika ucapannya bersamaan dengan ucapan malaikat ia dosanya akan diampuni yang lalu atau yang akan datang.” (HR. Bukhori dan Muslim)[21]

Begitu juga pendapat malikiah dan Hanafiyah juga dengan membersamai imam.

إذا قال الإمام : غير المغضوب عليهم ولا الضالين ، فقولوا : آمين ، فإنه من وافق قوله قول الملائكة غفر له ما تقدم من ذنبه

“Jika Imam mengucapkan, ‘ghairil maghdzubi alaihim wa ladh dhollin, maka ucapkan ‘amiin’, maka barang siapa yang ucapan aminnya bersama dengan malaikat Allah akan ampuni dosa yang telah lalu”[22]

BERSAMBUNG

[1] Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaiytiyyah, vol. 1 hal. 110

[2] HR. Bukhari, Ibnu Majah dan Ahmad. Hadits ini shohih sebagaimana dalam kitab faidhul qadir¸ hal. 440, vol. 5

[3] Syarh al-Rudh, hal. 154, vol. 1

[4] Tafsir al-Thabari, hal. 110 vol. 12, Tafsir Fahru al-Razi, hal. 152, vol. 17

[5] Raddul Mukhtar al Durril Mukhtar, hal. 331, vol. 1

[6] Raddul Mukhtar al Durril Mukhtar, hal. 331, vol. 1

[7] al-Fatawa al-Hindiyyah, hal.74, vol.1, Ibnu Abidin, hal. 282, vol. 1, al-khursyi, hal.282, vol.1,  al-Rahwani, hal. 416, vol. 1. Ahkam al-Qur’an, Ibnu Arabi, hal. 7, vol. 1, al-Mughni Syarhul Kabir, hal. 528, vol. 1

[8] HR. Ahmad, dalam kitab faidhul qadir, hal.303, vol.1

[9] HR. Malik, Bukhari, Abu Daud & Nasa’i, al-Fathu al-Kabir, hal. 136, vol. 1

[10] Al-Rohwani, hal. 416, vol. 1

[11] Al-Inshaf, hal. 120, vol. 2

[12] Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah

[13]  الفتاوى الهندية 1 / 74 ، وابن عابدين 1 / 331 ، والبحر الرائق ، 1 / 331 المطبعة العلمية ، والخرشي 1 / 282 ، والدسوقي 1 / 248 ، وشرح الروض 1 / 154 ، والمغني مع الشرح 1 / 531

[14] الفتاوى الهندية 1 / 74 ، 107 ، والرهوني 1 / 416 ، وأحكام القرآن لابن العربي 1 / 7

[15] Al-A’raf: 55

[16] الهداية 1 / 48 ط الحلبي

[17]  مغني المحتاج 1 / 161 ط مصطفى الحلبي ، والروضة 1 / 247 ط المكتب الإسلامي

[18] الفروع 1 / 308 ، ومطالب أولي النهى 1 / 432 ، وكشاف القناع 1 / 312 وما بعدها ، والكافي 1 / 169 ، ومغني المحتاج 1 / 161 ، والروضة 1 / 247 . وحديث " قال : " آمين " ورفع بها صوته " رواه الترمذي وأبو داود والدارقطني وابن حبان . وسنده صحيح ، وصححه الدارقطني ( تلخيص الحبير 1 / 236 )

[19] الرهوني 1 / 416 ، وأحكام القرآن لابن العربي 1 / 7

[20] الروضة 1 / 247 ، ومغني المحتاج 1 / 161 ، ومطالب أولي النهى 1 / 432

[21] شرح الروض 1 / 154 ، ومغني المحتاج 1 / 161 ، والشرواني على التحفة 2 / 51 ، والمغني مع الشرح الكبير 1 / 529 ، وتصحيح الفروع 1 / 307 وحديث : إذا أمن الإمام . . . " رواه ، مالك وأحمد والشيخان وأصحاب السنن عن أبي هريرة ( الفتح الكبير1 / 88 ) وحديث : " إذا قال أحدكم . . . ) رواه مالك والشيخان والنسائي عن أبي هريرة بنحوه ( الفتح الكبير 1 / 136 )

[22] الهداية 1 / 48 ، والبحر الرائق 1 / 331 ، وابن عابدين 1 / 331 ، والخرشي 1 / 282 ، ومسالك الدلالة في شرح متن الرسالة ص 41 ولعلهم سكتوا عن ذلك لأن المقارنة لا تظهر في الغالب نظرا للإسرار بالتأمين عندهم . ( انظر ف 8 ) والحديثان سبق تخريجهما .


Comments

Popular posts from this blog

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

Jual Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Penerbit Aqwam

Open Order Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad   – Saatnya anda memecahkan belenggu mata rantai kisah heroik fiktif Hollywood dan sejenisnya. Inilah idola nyata bagimu, WAHAI PEMUDA . Inilah buku pertama di Indonesia yang khusus membahas kisah para pemuda yang dikader langsung oleh Rasulullah Muhammad sebagai agen perubahan dunia. Dari kesekian pemuda itu ada yang menjadi Ulama, Komandan Militer, Diplomat, Ahli Beladiri, Ahli Ibadah, Ahli Tafsir, Penuntut ilmu, Intelektual, Saudagar muda yang dermawan, dan lain sebagainnya. Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad  ini dapat menjadi referensi unik dan inspiratif bagi para pemuda di zaman ini. Dalam buku ini dikisahkan karakter dan kelebihan di bidang masing-masing para pemuda zaman Nabi. Di antara mereka ada Mushab bin Umair. Hartawan bertabur kilau dunia dan semerbak wangi. Di antara mereka ada Ali bin Abi Thalib. Si perkasa yang kerahkan segenap tenaga untuk memb...

Kapan Ibadah Kurban Disyariatkan?

Ibadah kurban telah disyariatkan bagi kaum muslimin pada tahun ke 2 hijriah di Madinah al-Munawwarah. Pada tahun ini juga disyariatkan kewajiban zakat atas kekayaan harta benda dan kesunnahan shalat ied bagi umat Islam. [1] Namun jika dilihat lebih jauh lagi syariat kurban telah ada di zaman nabi Adam as. seperti yang dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya, وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَاناً فَتُقُبِّلَ مِن أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban. Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): ‘Aku pasti membunuhmu!” berkata Habil: ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertaqwa”. (Qs. al-Ma’idah [5]: 27) Kemudian ibadah kurban j...

Apa Itu Ilmu Ushul Fiqh?

Sebelum kita mempelajari Ushul Fiqh semakin jauh, perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang hakikat Ilmu Ushul F i qh. Karena dengan kita mengetahui hakikat Ushul Fiqh yang benar, berarti akan mengantarkan kepada pemahaman yang benar tentang ilmu ini.   ARTI USHUL FIQH SECARA BAHASA Untuk mengartikan kalimat Ushul Fiqh maka perlu ditelaah dari arti kedua kata tersebut. Kata Ushul Fiqh berasal dari bahasa Arab terdiri dari 2 kata. Kata pertama Ushul secara bahasa artinya segala hal yang menjadi terbangunnya sesuatu darinya. Sedangkan kalimat fiqh secara bahasa artinya pemahaman. Adapun secara istilah arti ushul bisa bermacam-macam. Pertama, ia bisa berarti dalil. Hal ini sebagaimana dalam kalimat: ‘ الأصل في هذه المسألة كذا ’ arti dari kata الاصل di sini adalah dalil. Kedua, berarti: kaidah yang berlaku. Hal ini sebagaimana dalam sebuah kalimat: ألأصل في الميتة التحريم . Sehingga arti الأصل dari kalimat tersebut adalah ‘kaidah yang berlaku’. Pada contoh lain misa...

RUKUN ISLAM BUKAN KESELURUHAN ISLAM

Banyak orang yang salah kaprah menganggap rukun Islam adalah keseluruhan Islam. Padahal sebenarnya rukun Islam itu bukan keseluruhan Islam. Lima perkara yang ada dalam rukun Islam (syahadat, sholat, puasa, zakat, haji) itu baru sebagiannya. Memang Rasulullah SAW menyatakan bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara. Tapi bukan berarti Islam itu adalah 5 perkara tersebut. Islam itu artinya seluruh aturan yang termuat dalam al-Quran dan as-Sunnah. dan 5 perkara itu adalah pondasinya. Keliru jika kita merasa punya bangunan atau rumah, padahal yang kita miliki baru pondasinya. Lima rukun Islam adalah produk kesimpulan para ulama. Produk rukun islam yang lima ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Umar bin Khathab   ra. dimana Rasulullah saw. bersabda, بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْم...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Hukum Syar'i Dalam Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh

  Menurut Ibnu Hajib, pengertian hukum syar’i adalah titah ( khithab ) Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang berupa tuntutan, pilihan atau ketentuan.

Sejarah Singkat Ilmu Ushul Fiqih

Ushul fiqh yang kita pelajari hari ini tidak pernah dikenal pada awal agama Islam ini muncul. Hal ini dikarenakan para Salaf yaitu dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan orang-orang selain mereka yang mana hidup di zaman awal-awal Islam, tidak membutuhkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh . Alasannya karena mereka telah memiliki keahlian bahasa yang mumpuni dalam memahami setiap teks dari Nash al-Qur’an maupun al-Sunnah. Para salaf ini adalah orang-orang yang memahami bahwa Ism Fa’il itu kedudukannya marfu’. Begitu juga mereka adalah orang yang memahami bahwa huruf ما dalam bahasa arab berarti menjukkan makna ‘umum’. Mereka juga tahu bahwa huruf ما memiliki dua makna, pertama , memiliki arti ‘hakikat’ jika hal itu diletakkan pada sesuatu yang tidak berakal dan yang kedua, menjadi bermakna ‘majaz’ jika diletakkan pada sesuatu yang berakal. Sehingga dari pondasi pemahaman bahasa seperti inilah kemudian kaidah-kaidah ushul fiqih sudah terbentuk di kepala mereka. Dengan adanya pemahaman kaid...

Istilah Istilah Khusus Yang Ada Dalam Madzhab Fiqih Imam Syafi’i

Dalam fiqh Imam al-Syafi’i ada istilah-istilah yang khas. Istilah ini tidak dipakai dalam fiqh madzhab yang lain. sehingga ketika kita sedang membaca atau mempelajari fiqih madzhab Imam al-Syafi’i besar kemungkinan akan sering menemukan istilah-istilah tersebut. Istilah ini tidak bisa dimaknai secara bahasa saja. Akan tetapi istilah ini memiliki makna yang memang hanya dikenal di kalangan madzhab Imam al-Syafi’i. Sehingga sangat dianjurkan untuk mempelajarinya sebelum menelaah lebih dalam lagi fiqih Imam al-Syafi’i Mengetahui istilah-istilah dalam fiqih madzhab Imam al-Syaf’i sangat penting. Tanpa mengerti istilah ini anda mungkin akan dibuat kebingunan. Kalaulah anda tidak hafal, setidaknya anda bisa memahami istilah khusus ini. Tujuannya agar anda tidak salah mengartikan fiqh Imam syafi’i, dan selain itu juga bertujuan memudahkan anda ketika nanti mempelajarinya. Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam fiqh syafi’i yang dinukil dari kitab muqaddimah al-Minhaj ka...