Skip to main content

TA’MIN, HUKUM SEPUTAR MEMBACA AMIN DALAM DO’A


ARTI KATA ‘AMIN’ (آمين)

Arti amin secara bahasa adalah ‘kabulkanlah’.[1] Cara membaca ammin adalah dengan ada mad dan tasydid (آمين) Atau aamiin. Salah baca bisa salah arti karena ada AMIN, AAMIN, AMIIN, dan AAMIIN.

AMIN = Aman. AAMIN = Meminta Pertolongan. AMIIN = Jujur, bentuk lainnya adalah Amanah. AAMIIN = Kabulkan doa kami. Ini berdasarkan fi’il (kata kerja salam Bahasa Arab) merupakan permohon kepada Allah SWT agar doa kita diijabahkan, dikabulkan-Nya.

Kalimat amin hanya ada pada ummat nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Karena belum pernah ada kalimat ini pada ummat-ummat sebelumnya. dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda:

ما حسدكم اليهود على شيء ما حسدوكم على آمين وتسليم بعضكم على بعض

Artinya: “tidak ada kedengkian orang Yahudi terhadap kalian (kaum muslimin) selain atas kalimat Amiin. Dan Saling berucap salam antara satu sama lain dari kalian”[2]

قال ابن العربي : هذه الكلمة لم تكن لمن قبلنا ، خصنا الله تعالى بها

Ibnu Arabi mengataka: “kalimat ini (amiin) belum diberikan kepada kaum sebelum kita. Kemudian Allah berikan secara khusus kepada kita (Ummat Muhammad)”[3]

 

HAKIKAT TA’MIN, ATAU MEMBACA AMIN

Arti sebenarnya dari amin adalah hakikatnya sebuah do’a. Sebab seorang mukmin ketika mengucap kalimat amin, sebenarnya dia sedang meminta kepada Allah agar mengabulkan sebuah do’a[4]

 

HUKUM TA’MIN, ATAU HUKUM MEMBACA AMIN

Hukum asli dari membaca amin adalah sunnah. Tapi bisa berubah menjadi haram ketika mengaminkan do’a yang diharamkan.[5]

 

TIDAK ADA KALIMAT AMIIN DALAM AL-QUR’AN

Kalimat amin tidak ada dalam al-Qur’an. Para ulama tidak ada yang berbeda pendapat tentang kalimat amin bukan dari Al-Qur’an. Kalimat amin bersumber dari nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Kemudian kita mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Nabi.

Selain itu Nabi juga meminta untuk membacanya ketika sedang sholat ataupun diluar sholat.[6]

TEMPAT YANG TEPAT MEMBACA AMIN

Meskipun hakikat amin adalah sebuah do’a, tapi dia tidak bisa dibaca secara mandiri. Bacaan amiin harus dengan do’a yang diikuti sebelumnya. maka penempatannya yang paling penting ada dua tempat:

1.      Di dalam sholat, ini dibaca hanya setelah membaca surat al-fatihah, setelah do’a qunut shubuh, setelah qunut witir, atau setelah qunut nazilah.

2.      Di luar sholat, ini dibaca setelah membaca surat al-fatihah, mengaminkan do’a dalam khutbah, atau do’a ketika sholat istisyqa’.

PERTAMA: TA’MIN (MEMBACA AMIIN) DALAM SHALAT.

a.      Membaca Amin Dalam Sholat Setelah Surat Al-Fatihah.

Bagi orang yang sholat sendiri hukumnya sunnah. Baik itu sholat yang sifatnya sirriyah (sholat yang dibaca secara pelan suratnya seperti dzuhur dan ashar) atau jahriyyah (sholat yang dibaca keras dalam suratnya seperti subuh, maghrib, isya). Begitu juga dengan sholat jama’ah.

Kasusnya berbeda jika membaca amin dalam sholat jama’ah yang sifatnya jahriyyah maka rincian hukumnya sebagai berikut, ada 3 pendapat.

Pendapat pertama, disunnahkan membaca amin. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’i, Hambali, dan Hanafi selain periwayatan dari al-Hasan dari Abu Hanifah. Hal ini juga merupakan pendapat Maliki yang merupakan madaniyyin (orang-orang madinah) dengan landasan hadits[7] yang berbunyi,

إذا أمن الإمام فأمنوا ، فإنه من وافق تأمينه تأمين الملائكة غفر له ما تقدم من ذنبه

Artinya: “jika seorang iman mengucapkan amin maka ikutilah, karena siapapun yang ucapan aminnya bersamaan dengan ucapan aminnya malaikat, dia akan diampuni dosanya yang lampau maupun yang akan dilakukan.”[8]

Pendapat kedua, bukan termasuk sunnah, pendapat ini adalah pendapat madzhab Maliki yang mishriyyin (orang-orang mesir) dan pedapat al-Hasan dari ulama Madzhab Hanafi. Dalil yang mereka gunakan adalah dalil yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda,

إذا قال الإمام : غير المغضوب عليهم ولا الضالين ، فقولوا : آمين ، فإنه من وافق قوله قول الملائكة غفر له

Artinya, “apabila imam mengucapkan ‘ghairil maghdhubi alaihim wa ladh dhallin’ dalam sholat, maka katakanlah ‘amiin’. Sebab barang siapa yang ucapannya membarengi ucapan malaikat dia akan diampuni dosanya”[9]

Hadits ini menjadi menjelaskan kalau ternyata Rasulullah tidak mengucapkannya; karena dalam hadits itu Rasulullah membedakan antara pengucapan amiin sendiri dengan pengucapan orang lain. melakukan pembedaan itu menunjukkan bukan sunnah.[10]

Pendapat ketiga, wajib mengucap amin. Ini adalah pendapat Ishaq bin Ibrahim dari riwayat Imam Ahmad. Dari periwayatan Ishaq bin Ibrahim bahwa Rasulullah memerintahkan untuk mengucapkan amiin.

Melihat perbedaan pendapat di atas maka menurut penulis, untuk masyarakat Indonesia hendaklah membaca amin. karena mengikuti pendapat madzhab Syafi’i. Lagi pula keempat Imam Madzhab bersepakat dalam masalah mengucap amiin hukumnya adalah sunnah. Dan bagi kita tidak perlu menyalahkan orang-orang yang menganggap mengucap amin tidak sunnah atau yang menganggapnya sebuah kewajiban.[11]

 

b.      Apakah Mengucapkan Amin Harus Dilakukan Ketika Mendengar Langsung Atau Tidak.

Lalu muncul pertanyaan bagaimana dengan mengucap amin mengikuti ma’mum yang mengucapkan amin dari Imam sholat. Padahal dia tidak secara langsung mendengarnya dari Imam. Kasus ini bisa saja muncul disebabkan mungkin jarak Imam dan shaf ma’mum yang sangat jauh sehingga tidak bisa mendengar secara langsung. Karena empat Imam Madzhab bersepakat bahwa mengucap ammin mengikuti imam hukumnya sunnah.

Dalam masalah ini ada dua pendapat menurut para ulama Fiqh,

Pendapat pertama, tetap hukumnya disunnahkan mengucapkan amiin. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah, pendapat sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, meskipun dalam pendapat sya’fiiyyah termasuk pendapat yang dhaif (lemah).

Pendapat kedua, tidak diharuskan mengucap amiin. Pendapat ini adalah pendapat yang mu’tamad menurut Syafi’iyah, pendapat lain dari beberapa ulama Malikiyah. Adapun dalam madzhab Hanabilah penulis belum menemukan pembahasan ini.[12]

 

c.       Apakah membaca Amiin harus dengan keras (jahr) atau pelan (sirr)

Tidak ada perbedaan pendapat Imam Madzhab Empat, jika shalat yang dilakukan adalah sholat siir maka dibaca juga dengan sirr. Dan hukum membacanya sunnah baik dalam sholat sendiri maupun berjamaah.[13]

Adapun jika yang dilakukan adalah sholat jahr, maka membaca amiin dalam hal ini para ulama berbeda pendapat,

Pertama, disunnahkan membaca dengan sirr, ini merupakan pendapat Hanafiyyah dan Malikiyyah. Dan pendapat ini secara jelas menyelisihi pendapat Syafi’iyyah. Hanya saja menurut Malikiyyah hukum ini disunnahkan hanya untuk ma’mum dan sholat sendirian. Dalam pandangan Ulama Hanafiyyah hukumnya sunnah untuk semua sholat, baik sendiri maupun berjamaah, pendapat ini juga diambil oleh sebagian ulama Malikiyyah di antaranya adalah Ibnu Hajib Ibnu Arofah. Alasannya karena amiin adalah do’a, dan hukum asal do’a adalah menuturkan dengan lembut.[14]

Sebagaimana firman Allah, “Berdoalah kepada Tuhan-mu dengan rendah hati dan suara yang lembut.”[15] Dan juga pendapat Ibnu Mas’ud[16] yang mengatakan, “ada 4 perkara yang disembunyikan dari Imam diantaranya, membaca amiin.”

Dan pendapat Syafi’iyyah, membaca Amiin secara pelan hanya khusus untuk ma’mum saja jika Imam sudah membaca amiin. Dalam kondisi lain disunnahkan membca sirr jika jamahnya sedikit.[17]

Kedua, disunnahkan untuk membacanya secara jahr. Ini merupakan pendapat madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah. Hanya saja Hanabilah mensunnahkan hukum ini dalam sholat secara umum. Dan Ulama Syafi’iyyah menganggap sunnah dalam sholat jika dia sebagai Imam atau ketika dia sholat sendiri. Akan tetapi  meskipun begitu kalau seandainya ingin mengucap amin disunnahkan untuk mengcap secara jahr. Ada juga yang mengatakan, disunnahkan membaca jah itu hanya ketika banyak jamaah di belakangnya. Namun jika jam’ahnya sedikit tidak disunnahkan jahr. Ulama yang berpendapat jahr itu sunnag beristidlal dengan hadits Rasulullah ketika beliau mengucap ‘amiin’, beliau mengucapnya dengan jahr.[18]

Ketiga, memilih antara membaca jahr dan sirr, ini adalah pendapat dari Ibnu bukair, Ibnu al-Arabi ulama malikiyah, hanya saja menurut Ibnu Bukair hanya diperuntukkan bagi Imam saja. Tapi menurut Ibnu al-Arabi itu berlaku untuk semua baik imam ataupun makmum. Beliau menshahihkan di dalam kitab ahkamul qur’an untuk membaca jahr.[19]

Dalam pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah Tapi meskipun imam membacanya secara sirr, makmum tetap disunnahkan untuk membacanya dengan jahr. Hal ini tidak tergantung dengan ucapan amiinnya imam. Karena barangkali dia lupa, sehingga dia bisa ingat dengan amiin yang kita baca dengan jahr.[20]

 

MEMBACA AMIIN DENGAN BERSAMA IMAM ATAU SETELAHNYA?

Menurut madzhab Syafi’i dan dan pendapat yang shahih menurut Hanabilah, bahwa membersamai imam dalam mengucapkan amin hukumnya sunnah. hal ini dilandaskan dengan hadist yang berbunyi,

إذا قال أحدكم : آمين ، وقالت الملائكة في السماء : آمين ، فوافقت إحداهما الأخرى ، غفر له ما تقدم من ذنبه

“Jika ada diantara kalian yang mengucap amiin maka sebenarnya malaikat di langit juga mengucap amiin juga. Maka jika ucapannya bersamaan dengan ucapan malaikat ia dosanya akan diampuni yang lalu atau yang akan datang.” (HR. Bukhori dan Muslim)[21]

Begitu juga pendapat malikiah dan Hanafiyah juga dengan membersamai imam.

إذا قال الإمام : غير المغضوب عليهم ولا الضالين ، فقولوا : آمين ، فإنه من وافق قوله قول الملائكة غفر له ما تقدم من ذنبه

“Jika Imam mengucapkan, ‘ghairil maghdzubi alaihim wa ladh dhollin, maka ucapkan ‘amiin’, maka barang siapa yang ucapan aminnya bersama dengan malaikat Allah akan ampuni dosa yang telah lalu”[22]

BERSAMBUNG

[1] Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaiytiyyah, vol. 1 hal. 110

[2] HR. Bukhari, Ibnu Majah dan Ahmad. Hadits ini shohih sebagaimana dalam kitab faidhul qadir¸ hal. 440, vol. 5

[3] Syarh al-Rudh, hal. 154, vol. 1

[4] Tafsir al-Thabari, hal. 110 vol. 12, Tafsir Fahru al-Razi, hal. 152, vol. 17

[5] Raddul Mukhtar al Durril Mukhtar, hal. 331, vol. 1

[6] Raddul Mukhtar al Durril Mukhtar, hal. 331, vol. 1

[7] al-Fatawa al-Hindiyyah, hal.74, vol.1, Ibnu Abidin, hal. 282, vol. 1, al-khursyi, hal.282, vol.1,  al-Rahwani, hal. 416, vol. 1. Ahkam al-Qur’an, Ibnu Arabi, hal. 7, vol. 1, al-Mughni Syarhul Kabir, hal. 528, vol. 1

[8] HR. Ahmad, dalam kitab faidhul qadir, hal.303, vol.1

[9] HR. Malik, Bukhari, Abu Daud & Nasa’i, al-Fathu al-Kabir, hal. 136, vol. 1

[10] Al-Rohwani, hal. 416, vol. 1

[11] Al-Inshaf, hal. 120, vol. 2

[12] Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah

[13]  الفتاوى الهندية 1 / 74 ، وابن عابدين 1 / 331 ، والبحر الرائق ، 1 / 331 المطبعة العلمية ، والخرشي 1 / 282 ، والدسوقي 1 / 248 ، وشرح الروض 1 / 154 ، والمغني مع الشرح 1 / 531

[14] الفتاوى الهندية 1 / 74 ، 107 ، والرهوني 1 / 416 ، وأحكام القرآن لابن العربي 1 / 7

[15] Al-A’raf: 55

[16] الهداية 1 / 48 ط الحلبي

[17]  مغني المحتاج 1 / 161 ط مصطفى الحلبي ، والروضة 1 / 247 ط المكتب الإسلامي

[18] الفروع 1 / 308 ، ومطالب أولي النهى 1 / 432 ، وكشاف القناع 1 / 312 وما بعدها ، والكافي 1 / 169 ، ومغني المحتاج 1 / 161 ، والروضة 1 / 247 . وحديث " قال : " آمين " ورفع بها صوته " رواه الترمذي وأبو داود والدارقطني وابن حبان . وسنده صحيح ، وصححه الدارقطني ( تلخيص الحبير 1 / 236 )

[19] الرهوني 1 / 416 ، وأحكام القرآن لابن العربي 1 / 7

[20] الروضة 1 / 247 ، ومغني المحتاج 1 / 161 ، ومطالب أولي النهى 1 / 432

[21] شرح الروض 1 / 154 ، ومغني المحتاج 1 / 161 ، والشرواني على التحفة 2 / 51 ، والمغني مع الشرح الكبير 1 / 529 ، وتصحيح الفروع 1 / 307 وحديث : إذا أمن الإمام . . . " رواه ، مالك وأحمد والشيخان وأصحاب السنن عن أبي هريرة ( الفتح الكبير1 / 88 ) وحديث : " إذا قال أحدكم . . . ) رواه مالك والشيخان والنسائي عن أبي هريرة بنحوه ( الفتح الكبير 1 / 136 )

[22] الهداية 1 / 48 ، والبحر الرائق 1 / 331 ، وابن عابدين 1 / 331 ، والخرشي 1 / 282 ، ومسالك الدلالة في شرح متن الرسالة ص 41 ولعلهم سكتوا عن ذلك لأن المقارنة لا تظهر في الغالب نظرا للإسرار بالتأمين عندهم . ( انظر ف 8 ) والحديثان سبق تخريجهما .


Comments

Popular posts from this blog

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

TELAAH KITAB SUNAN IBNU MAJAH

A.       Penyusun kitab Sunan Ibnu Majah dan komentar para Ulama’ Penyusunnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah, Ar-Rabi’iy Al-Qozawainy atau masyhur dengan sebutan Ibnu Majah. Kitab beliu ini cukup bermanfaat, hanya saja kedudukannya di bawah lima kitab hadits terdahulu. Di dalam kitab ini pula terdapat hadits-hadits dho’if, dan sejumlah hadits shahih. Sebagai catatan bahwa apabila ahli hadits mengatakan, ”Hadits yang diriwayatkan atau yang dikeluarkan oleh As-Sittah” maka maksud dari ungkapan tersebut adalah hadits yang dicantumkan di dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, jami’ At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’I, dan Sunan Ibnu Majah. B.       Kritik terhadap Kitab Sunan Ibnu Majah Sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Abu Syu’bah bahwa diantara ulama yang mengkritik Sunan Ibnu Majah adalah Al-Hafiz Abu faraj Ibnul Jauzi, beliau mengatakan bahwa  dalam kitab Sunan Ibnu Majah terdapat tiga puluh hadits yang tergolong hadits maudhu ’. Dianta

Khutbah Jumat | Wafatnya Ulama Adalah Kebocoran Islam

Kematian ulama hari ini sedang banyak melanda kaum muslimin di manapun. Hingga sebagian kalangan mengatakan tahun ini sebagai ammul huzni (tahun kesedihan) bagi kaum muslimin. Maka khutbah ini berbicara tentang wafatnya para ulama merupakan kesedihan yang mendalam bagi kaum muslimin. KHUTBAH PERTAMA: السلام عليكم ورحمة الله وبركاته... إِنّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ، وَ نَسْتَعِينُهُ، وَ نَسْتَغْفِرُهُ، وَ نَعُوذُ بِالِله مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، وَ سَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلّ لَهُ، وَ مَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَا الله، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُولهُ، أشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمدا رسول الله   قَالَ تَعَالَى: (يَا أَيّهَا الّذِينَ آمَنُوا اتّقُوا الله حَقّ تُقَاتِهِ وَ لَا تَمُوتُنّ إِلاّ وَ أَنْتُمْ مُسْلِمُون ( وَ قَلَ: يَا أَيّهَا الّذِينَ آمَنُوا اتّقُوا الله وَ قُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يّصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَ يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ و

APAKAH MUBAH TERMASUK HUKUM TAKLIFI?

  Sebagaimana yang diketahui, hukum taklifi adalah hukum yang bersifat ‘beban’ bagi seorang mukallaf. Dikatakan ‘beban’ atau taklif karena pada hukum ini ada suatu perintah dari Allah yang membebani seorang mukallaf untuk mengerjakan sesuatu, meninggalkannya atau memilih antara meninggalkan dan mengamalkan. Nah, untuk bagian ‘beban mengerjakan’ dan ‘beban meninggalkan’ ini sudah jelas kalau memang hal tersebut merupakan ‘beban’. Namun yang menjadi pertanyaannya, ketika seorang mukallaf diminta untuk memilih mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, di mana letak ‘beban’nya untuk kategori ‘memilih antara mengerjakan atau meninggalkan’? atau lebih spesifik lagi, di mana letak ‘beban’ atau taklif nya hukum mubah ? Jawabannya, Jumhur ulama berpendapat, mubah bukan termasuk hukum taklifi . Hal ini disebabkan karena hakikat hukum taklifi adalah pembebanan dan sisi masyaqqah (kesulitan). Artinya mubah tidak termasuk hukum taklifi karena tidak adanya ‘pembebanan’ di dalam perkara muba

Apakah Kekafiran Merupakan Takdir Yang Ditetapkan Allah?

  Kekafiran yang dilakukan oleh orang kafir adalah pilihan orang tersebut dan ketetapan Allah dalam waktu bersamaan. Hal ini bisa dijelaskan bahwa kufur dan iman itu perbuatan yang sifatnya pilihan bagi semua manusia. Selain itu juga kehendak yang telah ditetapkan oleh Allah bahwa pilihan-pilihan tersebut akan berkonsekuensi hukuman dan pahala. Tidak ada manusia yang merasa ditekan atau dipaksa untuk memilih hal tersebut.

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسوله فق

KHUTBAH JUMAT (3) KEBAHAGIAAN DALAM HIDUP

KHUTBAH PERTAMA الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسوله الكريم، وعلى آله وصحبه أجمعين، اللهّم صلّ على محمّد وعلى أل محمّد كما صلّيت على إبراهيم و على أل إبراهيم إنك حميد مجيد. فيا عباد الله أوصيكم وإياي نفسي بتقوى الله، حيث قال جلّ و على في كتابه التنزيل (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ ) و (   َيا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا ) وقال في أية الأخرى   ( يا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ) أمّا بعد. Jamaah sholat jumat yang dirahmati Allah... Marilah kita bersyukur kepada Allah ta’ala . Karena Allah telah memberikan bany

BUKU USHUL FIKIH TINGKAT DASAR, Penulis Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Penerbit Ummul Qura

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam dan shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ushul Fikih merupakan disiplin ilmu tentang cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan. Ushul Fikih sangat bermanfaat bagi seorang muslim yang terus menghadapi dinamika sosial sehingga selalu muncul persoalan-persoalan baru di dalam masyarakat. Untuk memecahkan persoalan yang baru belum ada nash yang jelas, tentu diperlukan istinbath, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap berbagai permasalahan yang muncul dengan melakukan ijtihad. Buku ini ditulis oleh pakar yang kompeten dalam disiplin ilmu ini. Sesuai dengan judul aslinya, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh , buku ini juga cocok bagi kalangan pemula. Telah teruji sebagai pegangan bertahun-tahun bagi para penuntut ilmu, pelajar, mahasiswa, juga pengajar. Dr. Muhammad Al-Asyqar. Lahir p

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris sehari, and