Skip to main content

Apa Dasar Syariat Kurban Dari Al-Qur’an Dan Al-Sunnah?

Ibadah kurban disyariatkan dalam sebagian ayat al-Qur’an, al-Sunnah nabawiyah dan ijma’ ulama sepanjang masa. Adapun dalilnya adalah sebagai berikut:

1.      Dalil al-Qur’an:

Allah ta’ala berfirman,

 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ

“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (Qs. al-Kautsar [108]: 3)

Qatadah, Atha’ dan Ikrimah mengatakan tentang tafsir dari ayat ini, bahwa shalat yang dimaksud adalah shalat idul adha. Adapun nahr yang dimaksud adalah penyembelihan hewan udhiyyah.[1]

Dan firman Allah yang lain,

وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi´ar Allah” (Qs. al-Hajj [22]: 36)

2.      Dalil al-Sunnah:

Tersebar dalam beberapa hadits, di antaranya hadits riwayat Anas bin Malik ra. yang berbunyi,

ضحى النبي بكبسين أملحين أقرنين ذبحهما بيده وسمى وكبر ووضع رجليه على صفاحهما

Rasulullah saw. menyembelih dua ekor kambing gibas yang bertanduk, beliah menyembelihnya dengan kedua tangannya sendiri, seraya menyebut nama Allah dan mengucap takbir. Beliau juga meletakkan kaki beliau di atas pangkal leher kambingnya (Hr. Bukhari dan Muslim)

Pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra.,

أقام رسول الله صلى الله عليه وسلم بالمدينة عشر سنين يضحي

“Rasulullah tinggal di Madinah selama 10 tahun dan setiap tahun selalu berkurban” (Hr. Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan)

Pada hadits yang diriwayatkan Aisyah ra.,

أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بكبس أقرن يطأ في سواد ويبرك في سواد وينظر في سواد، فأتي به ليضحى به فقال لها: (يا عائشة، هلمى المدية)، ثم قال: (اشحذيها بحجر) ففعلت، ثم أخذها وأخذ الكبش فأضجعه ثم ذبحه، ثم قال: (بسم الله، اللهم تقبل من محمد وآل محمد ومن أمة محمد) ثم ضحى به

Bahwa Nabi saw. menyuruh mengambilkan kambing yang bertanduk, hitam kakinya, hitam perutnya, dan hitam di sekeliling matanya. Kemudian kambing itu didatangkan kepadanya untuk disembelih. Lalu beliau saw. bersabda: ‘wahai Aisyah, ambilkan pisau’. Dan bersabda lagi: ‘asahlah pisau itu di atas batu’, kemudian Aisyah melaksanakannya. Kemudian beliau mengambil pisau dan kambing tersebut. Beliau membaca ‘Bismillah Allahumma taqabbal min Muhammadi wa ali Muhammadin wa min ummati Muhammadin (dengan nama Allah, ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad)’. Kemudian beliau menyembelihnya. (Hr. Muslim)

Pada hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra.,

من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا

“Barang siapa yang memiliki kesanggupan tapi tidak menyembelih udhiyyah maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami” (Hr. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim menshahihkannya)

hadits yang diriwayatkan Aisyah ra. yaitu sabda Rasulullah saw.,

ما عمل ابن آدم يوم النحر عملا أحب إلى الله تعالى من إراقة الدم، إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها وأشعارها وإن الدم ليقع من الله عز وجل بمكان قبل أن يقع على الأرض، فطيبوا بها نفسا.

“Tidak ada satu amalanpun yang lebih dicintai oleh Allah pada hari idul adha dibanding amalan menumpahkan darah (hewan). Sesungguhnya hewan yang telah dikurbankan itu kelak akan datang pada hari kiamat dengan diiringi tanduk, kuku dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darah hewan tersebut telah diletakkan di tempat yang khusus sebelum darah itu mengalir ke permukaan tanah. Oleh karena itu motivasilah diri kalian untuk berkurban” (Hr. Ibnu Majah, al-Hakim dan Tirmidzi)[2]

Hadits yang diriwayatkan oleh al-Barra’ ra.,

إن أول ما نبدأ به في يومنا هذا أن نصلي، ثم نرجع فننحر، من فعله فقد أصاب سنتنا، ومن ذبح قبل فإنما هو لحم قدمه لأهله، ليس من النسك في شيء

Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (idul adha) adalah melaksanakan shalat (idul adha), kemudian kembali pulang dan menyembelih hewan kurban. Barang siapa yang melakukan hal ini dia telah bertindak sesuai dengan sunnah kita. Barang siapa menyembelih hewan kurbannya sebelum sholat ied, maka sembelihan itu hanya berupa daging yang diberikan kepada keluarganya tanpa ada kaitannya dengan ibadah kurban sedikitpun”. (Hr. Bukhari dan Muslim)

3.      Dalil Ijma’:

Para Ulama dan kaum muslimin telah bersepakat tentang disyariatkannya kurban ini, tanpa ada perselisihan di antara mereka tentang pensyariatannya.



[1] Tafsir Fathul Qadir, vol. VIII hal. 69

[2] Nailul Authar, jilid V, hal. 108.

Comments

Popular posts from this blog

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

BUKU USHUL FIKIH TINGKAT DASAR, Penulis Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Penerbit Ummul Qura

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam dan shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ushul Fikih merupakan disiplin ilmu tentang cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan. Ushul Fikih sangat bermanfaat bagi seorang muslim yang terus menghadapi dinamika sosial sehingga selalu muncul persoalan-persoalan baru di dalam masyarakat. Untuk memecahkan persoalan yang baru belum ada nash yang jelas, tentu diperlukan istinbath, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap berbagai permasalahan yang muncul dengan melakukan ijtihad. Buku ini ditulis oleh pakar yang kompeten dalam disiplin ilmu ini. Sesuai dengan judul aslinya, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh , buku ini juga cocok bagi kalangan pemula. Telah teruji sebagai pegangan bertahun-tahun bagi para penuntut ilmu, pelajar, mahasiswa, juga pengajar. Dr. Muhammad Al-Asyqar. Lahir p...

BAYI TABUNG DAN INSEMINASI BUATAN

Oleh: Riyanto Hamdan I. MUQADDIMAH . Salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah dan bersih nasabnya yang dihasilkan dengan cara yang wajar dari pasangan suami istri. Sebuah rumah tangga terasa gersang dan kurang sempurna tanpa adanya anak-anak, sekalipun rumah tersebut berlimpah ruah dengan harta benda dan kekayaaan. Dari anak diharapkan keberadaannya tidak hanya karena dapat memberikan kepuasan batin ataupun juga dapat menjunjung kepentingan-kepentingan duniawi, tetapi lebih dari itu anak dapat memberikan manfaat bagi orang tuanya kelak jika sudah meninggal. Anak adalah salah satu dari tiga hal yang yang tidak terputus pahalanya bagi kedua orang tua yang telah meninggal dunia, sebagaimana hadits Nabi Muhammad n : “ Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah n telah bersabda: Jika seseorang telah mati maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga hal, yaitu: Shadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan “. [ H.R...

APAKAH MUBAH TERMASUK HUKUM TAKLIFI?

  Sebagaimana yang diketahui, hukum taklifi adalah hukum yang bersifat ‘beban’ bagi seorang mukallaf. Dikatakan ‘beban’ atau taklif karena pada hukum ini ada suatu perintah dari Allah yang membebani seorang mukallaf untuk mengerjakan sesuatu, meninggalkannya atau memilih antara meninggalkan dan mengamalkan. Nah, untuk bagian ‘beban mengerjakan’ dan ‘beban meninggalkan’ ini sudah jelas kalau memang hal tersebut merupakan ‘beban’. Namun yang menjadi pertanyaannya, ketika seorang mukallaf diminta untuk memilih mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, di mana letak ‘beban’nya untuk kategori ‘memilih antara mengerjakan atau meninggalkan’? atau lebih spesifik lagi, di mana letak ‘beban’ atau taklif nya hukum mubah ? Jawabannya, Jumhur ulama berpendapat, mubah bukan termasuk hukum taklifi . Hal ini disebabkan karena hakikat hukum taklifi adalah pembebanan dan sisi masyaqqah (kesulitan). Artinya mubah tidak termasuk hukum taklifi karena tidak adanya ‘pembebanan’ di dalam perkara ...

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Memukul Istri Dalam Tinjauan Syariat Islam

Kalau kita bicara tentang keluarga, pasti semua orang menginginkan keharmonisan. Saling dukung pasangan dalam kebaikan. Mempercayai dan menghargai satu sama lain yang mana itu adalah diantara kunci keharmonisan. Tapi sayangnya ada saja permasalahan, bahkan tidak jarang yang akhirnya berujung kepada KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Bahkan ada juga lho yang sampai terjadi pemukulan. Nah, yang jadi pertanyaannya ‘Bagaimana hukum memukul istri dalam Islam? Di dalam Islam ada syariat memukul istri. Tentu saja hal ini akan menimbulkan pertanyaan selnjutnya yaitu, ‘apa maksud dari memukul istri dalam Islam?’ . ‘Memukul istri’ bukanlah memukul tanpa aturan, yang artinya tidak boleh melakukan seenaknya. Syariat islam telah memberikan syarat-syaratnya. Pertama kali yang harus diketahui adalah bahwa ajaran Islam sangat memuliakan istri. Hal ini dijelaskan pada poin-poin berikut: 1.       Al-Qur’an telah memerintahkan secara tegas untuk memuliakan istri Allah ...

Ashabul A’rof dan Akhir Perjalanan Mereka

Siapa itu ashabul a’rof ? Bagaiman nasib akhir kehidupan ashabul a’rof ? Apakah a’rof adalah tempat akhir selain surga dan neraka? Tulisan ini insya Allah akan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut. PENGERTIAN ASHABUL A’ROF Di akhirat kelak ada tempat selain dari surga dan neraka bernama ‘ al-A’rof ’. Secara definitif prespektif etimologi dari bahasa arab yang artinya adalah ‘tempat tinggi’. Secara istilah artinya adalah tempat yang tinggi berada diantara surga dan neraka, dimana orang yang berada di situ bisa melihat penduduk surga dan neraka. Orang-orang yang berada di tempat ini adalah orang-orang yang pahala kebaikannya dan dosa keburukannya memiliki berat yang sama. Kemudian orang yang berada ditempat ini akan dimasukkan kedalam surga bukan di neraka. Di antara kriteria ashabul a’rof adalah orang-orang yang keluar berjihad di jalan Allah tanpa izin orang tua. Kemudian mereka ini terbebas dari neraka karena mereka terbunuh di jalan Allah. Dan mereka tertahan untuk...