Skip to main content

Pengertian Dosa Besar dan Dosa Kecil dalam Syariat Islam Beserta Contohnya

PENGERTIAN DOSA BESAR DAN DOSA KECIL

Dosa adalah meninggalkan apa saja yang telah diperintahkan oleh Allah ta’ala, baik perintah itu berupa perintah untuk dikerjakan atau melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah ta’ala untuk dijauhi. Baik itu berupa perbuatan atau perkataan, yang bentuknya lahir maupun yang dilakukan secara batin. [1]

Dosa di dalam Islam terbagi menjadi dua bagian; dosa besar dan dosa kecil. Keduanya memiliki pengertian yang berbeda.

Dosa besar adalah setiap dosa yang ada kaitannya dengan ancaman berat, siksaan, kemarahan, kutukan atau ancaman masuk api neraka.[2] Dosa kecil adalah semua dosa selain dari dosa-dosa besar; artinya dosa-dosa yang tidak ada kaitannya dengan ancaman yang berat, tidak ada ancaman siksa atau ancaman masuk api neraka.[3]

 

CONTOH DOSA KECIL DAN DOSA BESAR

Contoh dosa kecil yaitu semua dosa selain dosa besar. Sehingga contoh dari dosa kecil sulit dibatasi dengan angka tertentu. Di antara contoh dari dosa-dosa kecil yaitu;[4] Buang air besar dan kecil menghadap kiblat, mendengarkan ghibah, memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan oleh syariat, mendiamkan sesama muslim, banyak perselisihan dengan sesama muslim, dan lain sebagainya.

Adapun contoh dosa besar dalam Islam, di antaranya:

tujuh hal yang membiasakan (sab'ul maubiqat) yaitu: syirik, sihir, membunuh jiwa tanpa hak yang dibenarkan, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh zina kepada wanita baik-baik. Hal ini sebagaimana yang hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu yang hadits itu berbunyi :

اجتَنبوا السَّبعَ الموبِقاتِ، قالوا: يا رسولَ اللهِ: وما هنَّ؟ قال: الشِّركُ باللهِ، والسِّحرُ، وقتلُ النَّفسِ الَّتي حرَّم اللهُ إلَّا بالحقِّ، وأكلُ الرِّبا، وأكلُ مالِ اليتيمِ، والتَّولِّي يومَ الزَّحفِ، وقذفُ المحصَناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ

“Jauhilah tujuh hal yang membiasakan.” para sahabat kemudian bertanya: “apa saja itu ya Rasulullah?” Rasulullah bersabda: “syirik kepada Allah , sihir, membunuh jiwa tanpa hak yang dibenarkan, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh zina kepada wanita baik-baik lagi menjaga kehormatan” (Hr. Ibnu Hibban 5561)[5]

Dosa besar selain dari tujuh yang membiasakan. Hal ini bisa disimpulkan dari beberapa teks syariat bahwa dosa besar tidak hanya sebatas tujuh hal yang membinasakan. Ibnu Abbas ra. mengatakan bahwa dosa-dosa besar bisa sampai 70 sampai dengan 77 macam.[6] Contoh-contoh dosa besar telah ditulis oleh Imam Muhammad bin Ahmad bin Utsman al-Dzahabi rahimahullah yang wafat pada tahun 748 H. Tulisa ini kemudian diberi judul Al-Kabair, yang isinya tentang dosa-dosa besar yang jumlahnya sampai 70 an macam.

Di antara dosa-dosa besar yang ditulis oleh Imam Muahmmad bin Ahmad bin Utsman al-Dzahabi rahimahullah: meninggalkan shalat, menolak membayar zakat, membatalkan puasa di bulan ramadhan tanpa udzur, meninggalkan ibadah haji, padahal ia mampu melaksanakan, durhaka kepada orang tua, mendiamkan saudara seiman, zina, liwath, berdusta, kecurangan yang dilakukan oleh pemimpin, sombong, bangga diri, tinggi hati, bersumpah dengan sumpah palsu, meminum khamr, memakan harta riba, berjudi, mencuri ghanimah, mencuri,merampok, melakukan praktik suap, berpenampilan menyerupai laki-laki atau wanita, dayyuts (tidak cemburu dengan keluarganya), tidak bersuci ketika kencing, mengkhianati janji, mematamatai keburukan manusia, membenarkan ramalan dukun, mendustai takdir, mengadu domba, membangkang dengan perintah suami, histeris berlebihan atas kematian, mengganggu tetangga, curang dalam timbangan dan takaran saat berdagang, mencaci sahabat Rasulullah saw., dan lain sebagainya.

 

DOSA KECIL BISA BERUBAH MENJADI DOSA BESAR

Perlu kita ketahui bahwa dosa besar itu bisa ditimbulkan dari dosa kecil. Hal itu terjadi ketika dosa kecil dilakukan dengan peremehan terhadap dosa tersebut dalam bentuk melakukannya berulang-ulang. Karena hal itu menggambarkan bahwa seorang hamba meremehkan pengawasan Allah ta’ala.[7]

Selain itu dosa kecil juga bisa berubah menjadi dosa besar ketika dilakukan secara terang-terangan atau merasa bangga serta tidak ada penyesalan. Maka ketika kasusnya seperti ini, dosa kecil bisa berubah menjadi dosa besar di mata Allah ta’ala.

 

TAUBAT DARI DOSA KECIL DAN DOSA BESAR

Secara umum, cara bertaubat dari perbuatan dosa adalah meninggalkan dosa tersebut disertai dengan penysalan serta bertekad kuat untuk tidak mengulangi kembali perbuatan dosa tersebut. Artinya tidak ada perbedaan cara bertaubat dari dosa besar ataupun dosa kecil. Banyak dalil-dalil yang berkaitan dengan pertaubatan di antaranya sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang berbunyi,

مَن حجَّ فلم يرفُثْ ولم يفسُقْ رجَع كما ولَدَتْه أمُّه

“Barang siapa yang melakukan ibadah haji dan tidak melakukan rafats (perbuatan mesum serta tidak berbuat fasiq maka dia kembali ke rumah seperti seorang yang baru saja dilahirkan oleh ibunya (tidak memiliki dosa)” (Hr. Ibnu Hibban 3694)[8]

Dalil ini bersifat umum tanpa ada batasan antara dosa besar ataupun dosa kecil.

Dalam sebuah tafsir dari firman Allah ta’ala yang berbunyi,

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِن قَبْلِ أَن تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّـهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Kecuali orang-orang yang bertobat sebelum kamu dapat menguasai mereka; maka ketahuilah, bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Qs. Al-Maidah: 34)[9]

Ayat ini memberikan pengecualian bagi orang-orang yang bertaubat dari dosa-dosa besar yang berhubungan dengan hak manusia. Seperti misalnya, begal, rampok, pencurian, pembunuhan dan lain sebagainya, maka pertaubatan dari perbuatan ini (selain taubat secara mandiri) harus diserahkan juga kepada pemerintah untuk menjalani hukuman yang ditetapkan oleh hakim.

Tapi kembali lagi bahwa pintu pertaubatan akan selalu terbuka bagi orang yang melakukan dosa besar atau dosa kecil.

 

APAKAH ALLAH AKAN MENGAMPUNI DOSA BESAR DAN DOSA KECIL

Pengampunan dosa besar dan dosa kecil ini berbeda. Secara mutlak Allah ta’la akan mengampuni pertaubatan dari dosa-dosa kecil yang pernah dilakukan seorang hamba. Adapun untuk dosa besar maka ada perinciannya sebagaimana berikut:

-          Jika dosa yang dilakukan berkaitan dengan hak-hak sesama manusia yang berkaitan dengan harta, seperti misalnya hutang, maka dia harus membayar hutang tersebut.

Tapi ada pengecualian jika dia kesulitan untuk membayar dan dia sudah berusaha keras untuk membayar, namun Allah takdirkan dia meninggal dalam keadaan hutang belum terbayar. Maka dalam kasus ini insya Allah diampuni oleh Allah ta’ala.

-          Adapun jika dosa besar ini berkaitan dengan hak Allah ta’ala seperti meninggalkan shalat dan puasa secara sengaja, maka cara bertaubatnya adalah dengan menyelesaikan tanggungan yang dia tinggalkan.

-          Adapun jika berkaitan dengan melakukan shalat di luar waktunya maka insya Allah akan diampuni dosanya.

-          Adapun berkaitan dengan zina dan liwath (sodomi) yang diketahui secara terang-terangan oleh 4 orang saksi, maka tidak ada jalan bertaubat kecuali ditegakkan kepadanya hukuman had yaitu dirajam dengan batu.

Artinya jika tidak sampai terlihat oleh 4 orang saksi secara terang-terangan, cukup dia bertaubat dengan tidak mengulanginya dan menyesali perbutan hina tersebut.

Semua dosa kecil akan diampuni. Adapaun dosa besar sebagian ada yang diampuni jika telah ditegakkan hukuman untuk pelakunya seperti zina, liwath, mencuri dan lain sebagainya. Atau jika berkaitan dengan mendzalimi hak sesama manusia maka dia akan diampuni dosanya ketika dia telah menyelesaikan hak tersebut.

 

AMALAN PENGHAPUS DOSA-DOSA KECIL

Ada beberapa amal sholih yang bisa menghapus dosa kecil. Di antaranya:

-          Menjauhi dosa-dosa besar. Hal ini sebagaimana Allah ta’ala berfirman:

إِن تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًا كَرِيمًا

“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu dan akan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (Qs. An-Nisa': 31)

-          Bertaubat dengan jujur. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

التَّائبُ من الذَّنبِ كمن لا ذنبَ له

“Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa maka setatusnya seperti orang yang tidak berbuat dosa sama sekali” (Hr. Zarqani 288)[10]

-          Menyempurnakan wudhu, kemudian berjalan menuju tempat sholat dan menunggu sampai shalat ditegakkan, kemudian shalat berjamaah mengikuti imam. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

ألا أدلُّكم على ما يمحو اللهُ بهِ الخطايا ويرفعُ بهِ الدرجاتِ؟ قالوا: بلى يا رسولَ اللهِ، قال إسباغُ الوضوءِ على المكارهِ، وكثرةُ الخُطى إلى المساجِدِ، وانتظارُ الصّلاةِ بعدَ الصلاةِ، فذلكمْ الرّباطُ

“Maukah aku tunjukkan amalan yang dengannya Allah akan menghapus dosa dan meninggikan derajat? Para sahabat menjawab: mau ya Rasulallah. Maka Rasulullah bersabda: yaitu berwudhu dengan sempurna di waktu yang berat, banyak melangkah menuju masjid-masjid dan menunggu shalat setelah selesai satu shalat. Maka itu semua nilainya seperti ribath” (Hr. Muslim 251)[11]

-          Melanjutkan haji dan umroh. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

تَابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانَ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُوْرَةِ ثَوَابُ اِلاَّ الْجَنَّةَ

“Lanjutkanlah haji dengan umrah. Karena sesusngguhnya keduanya menghapus kefakiran dan dosa sebgaimana api yang menghilangkan karat besi, emas dan perak. Dan tidak ada pahala bagi haji mabrur selain surga” (Hr. Al-Dzahabi 147/13)[12]

-          Puasa di bulan ramadhan. Hal ini sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

من صام رمضانَ إيماناً واحتساباً، غُفِرَ له ما تقدَّمَ من ذنبِه

“Siapapun yang berpuasa di bulan ramadhan atas motifasi keimanan dan mengharap pahalah dari Allah, maka dosanya yang lalu telah diampuni” (Hr. Bukhari 2014)[13]

 

AMALAN PENGHAPUS DOSA-DOSA BESAR

Dalam pendapat Ahlus sunnah wal jama’ah tidak ada amalan yang bisa menghapus dosa besar kecuali dengan bertaubat dan mengharap rahmat Allah ta’ala agar diampuni. Hal ini sebagaimana hadits yang berbunyi:

ما مِنَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلاةٌ مَكْتُوبَةٌ فيُحْسِنُ وُضُوءَها وخُشُوعَها ورُكُوعَها، إلَّا كانَتْ كَفَّارَةً لِما قَبْلَها مِنَ الذُّنُوبِ ما لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وذلكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

“Tidaklah seorang mukmin yang mendatangi shalat wajib dengan wudhu yang sempurna, khusyu dan ruku’ dengan sempurna kecuali sholat itu akan menjadi penghapus dosa-dosa yang dilakukan pada masa lalu selagi dosa itu bukan dosa besar. Dan ampunan ini berlaku sepanjang dia hidup” (Hr. Muslim 228)[14]

Al-Qadhi bin Iyadh menjelaskan bahwa hadits ini menyebutkan pengampunan dosa bagi seorang hamba selama hamba tersebut tidak melakukan dosa besar. Pendapat ini adalah pendapat ahlus sunnah wal jama’ah.

Artinya tidak ada amalan khusus yang bisa menghapuskan dosa besar selain pelakunya harus bertaubat dengan sungguh-sungguh dengan mengharap penuh kepada kasih sayang Allah ta’ala.

Tapi ada satu hal yang bisa mengampuni dosa besar yaitu melalui syafaat dari Rasulullah di hari kiamat kelak. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

شفاعتي لأهلِ الكبائِرِ من أُمَّتِي

“Syafaatku akan diberikan kepada para pelaku dosa besar” (Hr. Suyuti 4875)[15]

Kesimpulannya bahwa dosa besar tidak bisa diampuni dengan amal tertentu. Tapi bisa diampuni dengan bertaubat dengan sungguh-sungguh, berharap kasih sayang Allah ta’ala dan mendapat syafaat dari Rasulullah saw. wallahu a’lam.

Gunungmadu, 1 Februari 22, 10.13 WIB



[1] Muhammad Zainu, Majmu’ah Rasail al-Taujihat al-Islamiyah li Islah al-Fard wa al-Mujtama’, (Riyadh: Dar al-Shami’i Cet. 9) v.2, p.263

[2] Markaz al-Fatwa, al-kabair wa al-Shaghair wa Mukaffiratiha, (Fatwa.islam.web)

[3] Markaz al-Fatawa, Had al-Shaghirah wa al-Farq Bainaha wa Bain  al-Kabirah, (fatwa.islamweb.com)

[4] Abu al-Fadhil al-Badrani, al-Wala’ wa al-Bara’ fi al-Islam, p.23

[5] Hadits diriwayatkan oleh Ibnu Hibban no. 5561. Hadits ini shahih dari Abu Hurairah.

[6] Atsar ini diriwayatkan Ahmad Syakir dalam Umdah al-Tafsir, dari Thawus bin Kaisan al-Yamani dan atsar ini shahih.

[7] Mahmud Yusuf, Hukm al-Ishrar ala Fi’l al-Shagha’ir, (alukah.net)

[8] Oleh Ibnu Hibban dalam kitab beliau Shahih Ibnu Hibban 3694, hadits ini shahih  dari Abu Hurairah.

[9] AlQuran surat Al-Maidah ayat 34

[10] Al-Zarqani, Mukhtashar Maqashid,

[11] Hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya yang berjudul shahih Muslim, hadits no. 251 dari Abu Hurairah

[12] Imam al-Dzahabi, Siyar A’lam al-Nubala’, p.147, v.13

[13] Al-Bukhari, Shahih Bukhari, Derajatnya Shahih no.2014

[14] Riwayat Imam Muslim dalam Shahih Muslim, dari Utsman bin Affan no.228

[15] Hadits diriwayatkan al-Suyuthi nomor 4875 dalam kitab Fie al-Jami’ al-Shaghir, hadits Shahih dari Anas bin Malik. 

Comments

Popular posts from this blog

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

TELAAH KITAB SUNAN IBNU MAJAH

A.       Penyusun kitab Sunan Ibnu Majah dan komentar para Ulama’ Penyusunnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah, Ar-Rabi’iy Al-Qozawainy atau masyhur dengan sebutan Ibnu Majah. Kitab beliu ini cukup bermanfaat, hanya saja kedudukannya di bawah lima kitab hadits terdahulu. Di dalam kitab ini pula terdapat hadits-hadits dho’if, dan sejumlah hadits shahih. Sebagai catatan bahwa apabila ahli hadits mengatakan, ”Hadits yang diriwayatkan atau yang dikeluarkan oleh As-Sittah” maka maksud dari ungkapan tersebut adalah hadits yang dicantumkan di dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, jami’ At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’I, dan Sunan Ibnu Majah. B.       Kritik terhadap Kitab Sunan Ibnu Majah Sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Abu Syu’bah bahwa diantara ulama yang mengkritik Sunan Ibnu Majah adalah Al-Hafiz Abu faraj Ibnul Jauzi, beliau mengatakan bahwa  dalam kitab Sunan Ibnu Majah terdapat tiga puluh hadits yang tergolong hadits maudhu ’. Dianta

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسوله فق

Khutbah Jumat | Wafatnya Ulama Adalah Kebocoran Islam

Kematian ulama hari ini sedang banyak melanda kaum muslimin di manapun. Hingga sebagian kalangan mengatakan tahun ini sebagai ammul huzni (tahun kesedihan) bagi kaum muslimin. Maka khutbah ini berbicara tentang wafatnya para ulama merupakan kesedihan yang mendalam bagi kaum muslimin. KHUTBAH PERTAMA: السلام عليكم ورحمة الله وبركاته... إِنّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ، وَ نَسْتَعِينُهُ، وَ نَسْتَغْفِرُهُ، وَ نَعُوذُ بِالِله مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، وَ سَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلّ لَهُ، وَ مَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَا الله، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُولهُ، أشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمدا رسول الله   قَالَ تَعَالَى: (يَا أَيّهَا الّذِينَ آمَنُوا اتّقُوا الله حَقّ تُقَاتِهِ وَ لَا تَمُوتُنّ إِلاّ وَ أَنْتُمْ مُسْلِمُون ( وَ قَلَ: يَا أَيّهَا الّذِينَ آمَنُوا اتّقُوا الله وَ قُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يّصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَ يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ و

APAKAH MUBAH TERMASUK HUKUM TAKLIFI?

  Sebagaimana yang diketahui, hukum taklifi adalah hukum yang bersifat ‘beban’ bagi seorang mukallaf. Dikatakan ‘beban’ atau taklif karena pada hukum ini ada suatu perintah dari Allah yang membebani seorang mukallaf untuk mengerjakan sesuatu, meninggalkannya atau memilih antara meninggalkan dan mengamalkan. Nah, untuk bagian ‘beban mengerjakan’ dan ‘beban meninggalkan’ ini sudah jelas kalau memang hal tersebut merupakan ‘beban’. Namun yang menjadi pertanyaannya, ketika seorang mukallaf diminta untuk memilih mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, di mana letak ‘beban’nya untuk kategori ‘memilih antara mengerjakan atau meninggalkan’? atau lebih spesifik lagi, di mana letak ‘beban’ atau taklif nya hukum mubah ? Jawabannya, Jumhur ulama berpendapat, mubah bukan termasuk hukum taklifi . Hal ini disebabkan karena hakikat hukum taklifi adalah pembebanan dan sisi masyaqqah (kesulitan). Artinya mubah tidak termasuk hukum taklifi karena tidak adanya ‘pembebanan’ di dalam perkara muba

Apakah Kekafiran Merupakan Takdir Yang Ditetapkan Allah?

  Kekafiran yang dilakukan oleh orang kafir adalah pilihan orang tersebut dan ketetapan Allah dalam waktu bersamaan. Hal ini bisa dijelaskan bahwa kufur dan iman itu perbuatan yang sifatnya pilihan bagi semua manusia. Selain itu juga kehendak yang telah ditetapkan oleh Allah bahwa pilihan-pilihan tersebut akan berkonsekuensi hukuman dan pahala. Tidak ada manusia yang merasa ditekan atau dipaksa untuk memilih hal tersebut.

BUKU USHUL FIKIH TINGKAT DASAR, Penulis Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Penerbit Ummul Qura

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam dan shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ushul Fikih merupakan disiplin ilmu tentang cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan. Ushul Fikih sangat bermanfaat bagi seorang muslim yang terus menghadapi dinamika sosial sehingga selalu muncul persoalan-persoalan baru di dalam masyarakat. Untuk memecahkan persoalan yang baru belum ada nash yang jelas, tentu diperlukan istinbath, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap berbagai permasalahan yang muncul dengan melakukan ijtihad. Buku ini ditulis oleh pakar yang kompeten dalam disiplin ilmu ini. Sesuai dengan judul aslinya, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh , buku ini juga cocok bagi kalangan pemula. Telah teruji sebagai pegangan bertahun-tahun bagi para penuntut ilmu, pelajar, mahasiswa, juga pengajar. Dr. Muhammad Al-Asyqar. Lahir p

KHUTBAH JUMAT (3) KEBAHAGIAAN DALAM HIDUP

KHUTBAH PERTAMA الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسوله الكريم، وعلى آله وصحبه أجمعين، اللهّم صلّ على محمّد وعلى أل محمّد كما صلّيت على إبراهيم و على أل إبراهيم إنك حميد مجيد. فيا عباد الله أوصيكم وإياي نفسي بتقوى الله، حيث قال جلّ و على في كتابه التنزيل (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ ) و (   َيا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا ) وقال في أية الأخرى   ( يا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ) أمّا بعد. Jamaah sholat jumat yang dirahmati Allah... Marilah kita bersyukur kepada Allah ta’ala . Karena Allah telah memberikan bany

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris sehari, and