Skip to main content

Pengetahuan Umum yang Harus Diketahui Sebelum Mengkaji Ushul Fiqh

 

Kebiasaan umum yang dilakukan ulama ketika akan mengkaji ushul fiqh adalah mengkaji beberapa mustholahat dan definisi penting yang berkaitan dengan kajian ushul fiqh itu sendiri. Karena mustholahat dan pembahasan ini memiliki keterkaitan yang sangat penting dengan pembahasan-pembahasan ushul fiqh. Bahkan pada seluruh pengetahuan ilmu syar'i.

Pembahasan ini seperti pembahasan seputar hukum dan pembagian-pembagiannya. Pembahasan tentang macam-macam pengetahuan dan ukurannya. Pembahasan ini yang akan kita bahas secara ringkas.

MACAM-MACAM PENGETAHUAN

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan orang-orang yang berakal, bahwa pengetahuan kita tentang sesuatu itu bertingkat-tingkat. Terkadang kita mengetahui hakikat sesuatu secara pasti dan tanpa ragu. Terkadang pula, kita mengetahui sesuatu hanya setengah-setengah tidak pasti.

Jika kita berfikir tentang salju, maka kita mengetahui ia berwarna putih. Pengetahuan tentang salju ini pengetahuan pasti tanpa ragu. Sehingga seandainya ada orang yang mengatakan kepada kita 'salju berwarna hitam.' Tentu kita tidak akan bisa percaya.

Meskipun orang yang mengatakan itu berdalil, 'saya bisa mengubah tongkat menjadi ular' kita akan percaya bahwa tongkat berubah menjadi ular itu mukjizat, tapi hal itu tidak akan mengubah pengetahuan kita bahwa salju itu berwarna putih.

Pengetahuan semacam ini dalam istilah ushul fiqh disebut dengan ’ilm. ‘Ilm yaitu pengetahuan secara pasti, sesuai dengan kenyataan, disimpulkan dari bukti dan juga sesuatu yang bisa diidentifikasi dengan menggunakan panca indra.

Adapun jika kita melihat sesuatu yang mirip dengan manusia dari jarak jauh, yang itu membuat kita ragu-ragu, apakah itu manusia atau hanya patung batu. Nah, kalau tidak ada penguat yang menunjukkan bahwa itu adalah orang atau patung dengan derajat kemungkinan pengetahuan yang ada 50 banding 50, berarti pengetahuan ini disebut dengan syakk atau ragu.

Kalau ada kecondongan kuat lebih dari 50 persen di satu sisi, maka yang lebih kuat itu disebut dengan dzann (dugaan). Sedangkan sisi yang kurang kuat dari 50 disebut dengan wahm (khayalan). Maksud pengetahuan jenis dhann adalah apabila sebuah pengetahuan lebih memungkinkan kebenarannya dari pada salahnya. Jika sebuah pengetahuan memiliki level validitasnya sampai dengan 100 persen maka pengetahuan tersebut disebut dengan ‘ilm.

Lebih mudahnya jika kita berikan gambaran misalnya ketika kita mendengar ramalan cuaca dari BMKG bahwa hari ini akan turun hujan. Tentu BMKG memberikan perkiraan ramalan cuaca dengan bukti-bukti yang sudah mereka teliti dan mereka hitung secara cermat. Tapi hujan belum benar-benar turun. Tapi ramalan BMKG ini kebanyakan akurat. Maka pengetahuan tentang ramalan cuaca dari BMKG ini disebut dengan dhan bukan ‘ilm.

Karena kalau derajatnya sampai pada 'Ilm tentu tidak akan pernah berlainan dengan kenyataannya. Tapi terkadang hujan tetap tidak turun.

Kalau dalam masalah ushul fiqh, yang termasuk dzann di antaranya adalah khobar ahad yang diriwayatkan oleh satu orang yang adil. Karena meskipun adil, tetap ada kemungkinan untuk melakukan kesalahan, meskipun kecil. Kita ketahui juga bahwa seorang perawi juga manusia biasa yang tidak ma'shum. Bisa jadi perawi lupa, ragu atau salah. Sehingga khobar ahad bukan termasuk 'ilm.

Berbeda dengan khobar mutawatir yang diriwayatkan dari banyak orang. Periwayatan banyak orang menutup adanya kesalahan. Apalagi khobar mutawatir juga harus diriwayatkan langsung secara indrawi.

Sebagian orang menganggap bahwa khobar ahad tidak bisa diamalkan dikarenakan posisinya yang masih sampai posisi dzann. Tentu pendapat ini salah. Karena kita menyembah Allah juga sesuai dengan batas kemampuan pemahaman yang kita tangkap dari perintah Allah. Tentu dalam hal ini untuk perkara-perkara yang masuk dalam ranah diperbolehkan untuk dinalar dan ijtihad.

Dengan begitu maka khobar ahad juga wajib diamalkan sebagai mana khobar mutawatir. Hanya saja yang bedanya antara mutawatir dengan ahad, kalau mengingkari mutawatir maka ia telah mengingkari sesuatu yang telah sampai pada derajat 'ilm, sehingga ia menjadi kafir karena telah mengingkari mutawatir. Dengan catatan jika orang yang mengingkari tersebut tahu kalau khobar itu mutawatir. Sedangkan orang yang mengingkari khobar ahad tidak menjadi kafir. Tapi pelakunya menjadi fasiq, karena dia mengingkari sesuatu yang sampai kepada derajat dzann.

Selain itu perlu kita ketahui juga kalau dhann itu juga bertingkat-tingkat.  Terkadang sangat kuat sampai kepada tingkat kebenaran hampir 100 persen. Tapi terkadang juga sangat lemah sampai mendekati 50 persen.

Hal ini sudah menjadi umum dalam ilmu periwayatan Hadits. Ada Hadits ahad yang kualitas periwayatannya sampai mendekati Shahih. Ada pula yang kualitas periwayatannya rendah sampai mendekati dha'if. Bahkan sebagian ada yang saking dha'ifnya akhirnya disamakan dengan kualitas maudhu'.

 

MACAM-MACAM 'ILM

'Ilm terbagi menjadi 2 macam yaitu dharuri dan muktasab.'Ilm dharuri yaitu pengetahuan yang diketahui tanpa penalaran dan pembuktian. Seperti pengetahuan yang didapat melalui salah satu dari panca indra; yaitu pendengaran, penglihatan, penciuman, perabaan, pengecap rasa. Maka seseorang bisa mengetahui sesuatu cukup dengan menggunakan salah satu dari panca indra saja tanpa harus melakukan penalaran dan bukti.

Contohnya seperti bahwa api itu membakar, volume yang kecil tidak mungkin bisa masuk ke dalam volume yang besar. Pengetahuan yang seperti ini hampir semua orang mengetahui, baik orang dewasa maupun anak-anak.

Adapun yang dimaksud dengan ilmu muktasab adalah pengetahuan yang didapat dari penalaran dan penarikan kesimpulan. Seperti pengetahuan tentang bahwa alam semesta itu diciptakan, siku dari segitiga sama sisi adalah 180°, semua pengetahuan yang sejenis seperti ini penalaran dan penarikan kesimpulan.

Adapun arti dari nadhar adalah memikirkan suatu objek secara mendalam agar sampai kepada pemahaman. Sedangkan arti dari istidlal adalah mencari petunjuk agar sampai kepada pemahaman. Sehingga nadhar dan istidlal memiliki tujuan yang sama.

Adapun yang dimaksud dengan dalil yaitu sesuatu yang menunjukkan kepada sesuatu. Karena termasuk tanda dari sesuatu tersebut.

Adapun yang dimaksud dengan 'ilm adalah pengetahuan tentang sebuah objek sesuai dengan kenyataan. Seperti pengetahuan tentang api itu bisa membakar, Bahwa bilangan satu merupakan setengah dari bilangan dua, Atau pengetahuan tentang alam semesta itu diciptakan.

Sedangkan arti dari jahl adalah lawan dari 'ilm. Yaitu pengetahuan sebuah objek yang berlawanan dengan kenyataan. Seperti pengetahuan sebagian filosof yang menganggap bahwa alam semesta ini merupakan sesuatu yang qadim (sudah ada sejak awal tanpa diciptakan).

Selain itu jahl juga terbagi menjadi 2 macam yaitu jahl basith dan jahl murakkab.  Adapun jahl basith adalah orang yang tidak mengetahui sesuatu dan dia sadar kalau dia tidak tahu.

Sedangkan jahl murakkab adalah orang yang tidak mengetahui sesuatu namun dia tidak faham kalau dia tidak tahu. Ada juga yang mengartikan yaitu mengetahui sesuatu akan tetapi berlawanan dengan kenyataan yang ada.

Wallahu a’lam.

(Tulisan ini banyak diambil dari kitab al-Khulashoh fi Ushul Fiqh, karya Syaikh Hasan Hitou)

Comments

Popular posts from this blog

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

Kapan Ibadah Kurban Disyariatkan?

Ibadah kurban telah disyariatkan bagi kaum muslimin pada tahun ke 2 hijriah di Madinah al-Munawwarah. Pada tahun ini juga disyariatkan kewajiban zakat atas kekayaan harta benda dan kesunnahan shalat ied bagi umat Islam. [1] Namun jika dilihat lebih jauh lagi syariat kurban telah ada di zaman nabi Adam as. seperti yang dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya, وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَاناً فَتُقُبِّلَ مِن أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban. Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): ‘Aku pasti membunuhmu!” berkata Habil: ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertaqwa”. (Qs. al-Ma’idah [5]: 27) Kemudian ibadah kurban j...

Jual Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Penerbit Aqwam

Open Order Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad   – Saatnya anda memecahkan belenggu mata rantai kisah heroik fiktif Hollywood dan sejenisnya. Inilah idola nyata bagimu, WAHAI PEMUDA . Inilah buku pertama di Indonesia yang khusus membahas kisah para pemuda yang dikader langsung oleh Rasulullah Muhammad sebagai agen perubahan dunia. Dari kesekian pemuda itu ada yang menjadi Ulama, Komandan Militer, Diplomat, Ahli Beladiri, Ahli Ibadah, Ahli Tafsir, Penuntut ilmu, Intelektual, Saudagar muda yang dermawan, dan lain sebagainnya. Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad  ini dapat menjadi referensi unik dan inspiratif bagi para pemuda di zaman ini. Dalam buku ini dikisahkan karakter dan kelebihan di bidang masing-masing para pemuda zaman Nabi. Di antara mereka ada Mushab bin Umair. Hartawan bertabur kilau dunia dan semerbak wangi. Di antara mereka ada Ali bin Abi Thalib. Si perkasa yang kerahkan segenap tenaga untuk memb...

RUKUN ISLAM BUKAN KESELURUHAN ISLAM

Banyak orang yang salah kaprah menganggap rukun Islam adalah keseluruhan Islam. Padahal sebenarnya rukun Islam itu bukan keseluruhan Islam. Lima perkara yang ada dalam rukun Islam (syahadat, sholat, puasa, zakat, haji) itu baru sebagiannya. Memang Rasulullah SAW menyatakan bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara. Tapi bukan berarti Islam itu adalah 5 perkara tersebut. Islam itu artinya seluruh aturan yang termuat dalam al-Quran dan as-Sunnah. dan 5 perkara itu adalah pondasinya. Keliru jika kita merasa punya bangunan atau rumah, padahal yang kita miliki baru pondasinya. Lima rukun Islam adalah produk kesimpulan para ulama. Produk rukun islam yang lima ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Umar bin Khathab   ra. dimana Rasulullah saw. bersabda, بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْم...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Hukum Syar'i Dalam Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh

  Menurut Ibnu Hajib, pengertian hukum syar’i adalah titah ( khithab ) Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang berupa tuntutan, pilihan atau ketentuan.

Apa Itu Ilmu Ushul Fiqh?

Sebelum kita mempelajari Ushul Fiqh semakin jauh, perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang hakikat Ilmu Ushul F i qh. Karena dengan kita mengetahui hakikat Ushul Fiqh yang benar, berarti akan mengantarkan kepada pemahaman yang benar tentang ilmu ini.   ARTI USHUL FIQH SECARA BAHASA Untuk mengartikan kalimat Ushul Fiqh maka perlu ditelaah dari arti kedua kata tersebut. Kata Ushul Fiqh berasal dari bahasa Arab terdiri dari 2 kata. Kata pertama Ushul secara bahasa artinya segala hal yang menjadi terbangunnya sesuatu darinya. Sedangkan kalimat fiqh secara bahasa artinya pemahaman. Adapun secara istilah arti ushul bisa bermacam-macam. Pertama, ia bisa berarti dalil. Hal ini sebagaimana dalam kalimat: ‘ الأصل في هذه المسألة كذا ’ arti dari kata الاصل di sini adalah dalil. Kedua, berarti: kaidah yang berlaku. Hal ini sebagaimana dalam sebuah kalimat: ألأصل في الميتة التحريم . Sehingga arti الأصل dari kalimat tersebut adalah ‘kaidah yang berlaku’. Pada contoh lain misa...

Apakah Kekafiran Merupakan Takdir Yang Ditetapkan Allah?

  Kekafiran yang dilakukan oleh orang kafir adalah pilihan orang tersebut dan ketetapan Allah dalam waktu bersamaan. Hal ini bisa dijelaskan bahwa kufur dan iman itu perbuatan yang sifatnya pilihan bagi semua manusia. Selain itu juga kehendak yang telah ditetapkan oleh Allah bahwa pilihan-pilihan tersebut akan berkonsekuensi hukuman dan pahala. Tidak ada manusia yang merasa ditekan atau dipaksa untuk memilih hal tersebut.

Sejarah Singkat Ilmu Ushul Fiqih

Ushul fiqh yang kita pelajari hari ini tidak pernah dikenal pada awal agama Islam ini muncul. Hal ini dikarenakan para Salaf yaitu dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan orang-orang selain mereka yang mana hidup di zaman awal-awal Islam, tidak membutuhkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh . Alasannya karena mereka telah memiliki keahlian bahasa yang mumpuni dalam memahami setiap teks dari Nash al-Qur’an maupun al-Sunnah. Para salaf ini adalah orang-orang yang memahami bahwa Ism Fa’il itu kedudukannya marfu’. Begitu juga mereka adalah orang yang memahami bahwa huruf ما dalam bahasa arab berarti menjukkan makna ‘umum’. Mereka juga tahu bahwa huruf ما memiliki dua makna, pertama , memiliki arti ‘hakikat’ jika hal itu diletakkan pada sesuatu yang tidak berakal dan yang kedua, menjadi bermakna ‘majaz’ jika diletakkan pada sesuatu yang berakal. Sehingga dari pondasi pemahaman bahasa seperti inilah kemudian kaidah-kaidah ushul fiqih sudah terbentuk di kepala mereka. Dengan adanya pemahaman kaid...