Skip to main content

Pengetahuan Umum yang Harus Diketahui Sebelum Mengkaji Ushul Fiqh

 

Kebiasaan umum yang dilakukan ulama ketika akan mengkaji ushul fiqh adalah mengkaji beberapa mustholahat dan definisi penting yang berkaitan dengan kajian ushul fiqh itu sendiri. Karena mustholahat dan pembahasan ini memiliki keterkaitan yang sangat penting dengan pembahasan-pembahasan ushul fiqh. Bahkan pada seluruh pengetahuan ilmu syar'i.

Pembahasan ini seperti pembahasan seputar hukum dan pembagian-pembagiannya. Pembahasan tentang macam-macam pengetahuan dan ukurannya. Pembahasan ini yang akan kita bahas secara ringkas.

MACAM-MACAM PENGETAHUAN

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan orang-orang yang berakal, bahwa pengetahuan kita tentang sesuatu itu bertingkat-tingkat. Terkadang kita mengetahui hakikat sesuatu secara pasti dan tanpa ragu. Terkadang pula, kita mengetahui sesuatu hanya setengah-setengah tidak pasti.

Jika kita berfikir tentang salju, maka kita mengetahui ia berwarna putih. Pengetahuan tentang salju ini pengetahuan pasti tanpa ragu. Sehingga seandainya ada orang yang mengatakan kepada kita 'salju berwarna hitam.' Tentu kita tidak akan bisa percaya.

Meskipun orang yang mengatakan itu berdalil, 'saya bisa mengubah tongkat menjadi ular' kita akan percaya bahwa tongkat berubah menjadi ular itu mukjizat, tapi hal itu tidak akan mengubah pengetahuan kita bahwa salju itu berwarna putih.

Pengetahuan semacam ini dalam istilah ushul fiqh disebut dengan ’ilm. ‘Ilm yaitu pengetahuan secara pasti, sesuai dengan kenyataan, disimpulkan dari bukti dan juga sesuatu yang bisa diidentifikasi dengan menggunakan panca indra.

Adapun jika kita melihat sesuatu yang mirip dengan manusia dari jarak jauh, yang itu membuat kita ragu-ragu, apakah itu manusia atau hanya patung batu. Nah, kalau tidak ada penguat yang menunjukkan bahwa itu adalah orang atau patung dengan derajat kemungkinan pengetahuan yang ada 50 banding 50, berarti pengetahuan ini disebut dengan syakk atau ragu.

Kalau ada kecondongan kuat lebih dari 50 persen di satu sisi, maka yang lebih kuat itu disebut dengan dzann (dugaan). Sedangkan sisi yang kurang kuat dari 50 disebut dengan wahm (khayalan). Maksud pengetahuan jenis dhann adalah apabila sebuah pengetahuan lebih memungkinkan kebenarannya dari pada salahnya. Jika sebuah pengetahuan memiliki level validitasnya sampai dengan 100 persen maka pengetahuan tersebut disebut dengan ‘ilm.

Lebih mudahnya jika kita berikan gambaran misalnya ketika kita mendengar ramalan cuaca dari BMKG bahwa hari ini akan turun hujan. Tentu BMKG memberikan perkiraan ramalan cuaca dengan bukti-bukti yang sudah mereka teliti dan mereka hitung secara cermat. Tapi hujan belum benar-benar turun. Tapi ramalan BMKG ini kebanyakan akurat. Maka pengetahuan tentang ramalan cuaca dari BMKG ini disebut dengan dhan bukan ‘ilm.

Karena kalau derajatnya sampai pada 'Ilm tentu tidak akan pernah berlainan dengan kenyataannya. Tapi terkadang hujan tetap tidak turun.

Kalau dalam masalah ushul fiqh, yang termasuk dzann di antaranya adalah khobar ahad yang diriwayatkan oleh satu orang yang adil. Karena meskipun adil, tetap ada kemungkinan untuk melakukan kesalahan, meskipun kecil. Kita ketahui juga bahwa seorang perawi juga manusia biasa yang tidak ma'shum. Bisa jadi perawi lupa, ragu atau salah. Sehingga khobar ahad bukan termasuk 'ilm.

Berbeda dengan khobar mutawatir yang diriwayatkan dari banyak orang. Periwayatan banyak orang menutup adanya kesalahan. Apalagi khobar mutawatir juga harus diriwayatkan langsung secara indrawi.

Sebagian orang menganggap bahwa khobar ahad tidak bisa diamalkan dikarenakan posisinya yang masih sampai posisi dzann. Tentu pendapat ini salah. Karena kita menyembah Allah juga sesuai dengan batas kemampuan pemahaman yang kita tangkap dari perintah Allah. Tentu dalam hal ini untuk perkara-perkara yang masuk dalam ranah diperbolehkan untuk dinalar dan ijtihad.

Dengan begitu maka khobar ahad juga wajib diamalkan sebagai mana khobar mutawatir. Hanya saja yang bedanya antara mutawatir dengan ahad, kalau mengingkari mutawatir maka ia telah mengingkari sesuatu yang telah sampai pada derajat 'ilm, sehingga ia menjadi kafir karena telah mengingkari mutawatir. Dengan catatan jika orang yang mengingkari tersebut tahu kalau khobar itu mutawatir. Sedangkan orang yang mengingkari khobar ahad tidak menjadi kafir. Tapi pelakunya menjadi fasiq, karena dia mengingkari sesuatu yang sampai kepada derajat dzann.

Selain itu perlu kita ketahui juga kalau dhann itu juga bertingkat-tingkat.  Terkadang sangat kuat sampai kepada tingkat kebenaran hampir 100 persen. Tapi terkadang juga sangat lemah sampai mendekati 50 persen.

Hal ini sudah menjadi umum dalam ilmu periwayatan Hadits. Ada Hadits ahad yang kualitas periwayatannya sampai mendekati Shahih. Ada pula yang kualitas periwayatannya rendah sampai mendekati dha'if. Bahkan sebagian ada yang saking dha'ifnya akhirnya disamakan dengan kualitas maudhu'.

 

MACAM-MACAM 'ILM

'Ilm terbagi menjadi 2 macam yaitu dharuri dan muktasab.'Ilm dharuri yaitu pengetahuan yang diketahui tanpa penalaran dan pembuktian. Seperti pengetahuan yang didapat melalui salah satu dari panca indra; yaitu pendengaran, penglihatan, penciuman, perabaan, pengecap rasa. Maka seseorang bisa mengetahui sesuatu cukup dengan menggunakan salah satu dari panca indra saja tanpa harus melakukan penalaran dan bukti.

Contohnya seperti bahwa api itu membakar, volume yang kecil tidak mungkin bisa masuk ke dalam volume yang besar. Pengetahuan yang seperti ini hampir semua orang mengetahui, baik orang dewasa maupun anak-anak.

Adapun yang dimaksud dengan ilmu muktasab adalah pengetahuan yang didapat dari penalaran dan penarikan kesimpulan. Seperti pengetahuan tentang bahwa alam semesta itu diciptakan, siku dari segitiga sama sisi adalah 180°, semua pengetahuan yang sejenis seperti ini penalaran dan penarikan kesimpulan.

Adapun arti dari nadhar adalah memikirkan suatu objek secara mendalam agar sampai kepada pemahaman. Sedangkan arti dari istidlal adalah mencari petunjuk agar sampai kepada pemahaman. Sehingga nadhar dan istidlal memiliki tujuan yang sama.

Adapun yang dimaksud dengan dalil yaitu sesuatu yang menunjukkan kepada sesuatu. Karena termasuk tanda dari sesuatu tersebut.

Adapun yang dimaksud dengan 'ilm adalah pengetahuan tentang sebuah objek sesuai dengan kenyataan. Seperti pengetahuan tentang api itu bisa membakar, Bahwa bilangan satu merupakan setengah dari bilangan dua, Atau pengetahuan tentang alam semesta itu diciptakan.

Sedangkan arti dari jahl adalah lawan dari 'ilm. Yaitu pengetahuan sebuah objek yang berlawanan dengan kenyataan. Seperti pengetahuan sebagian filosof yang menganggap bahwa alam semesta ini merupakan sesuatu yang qadim (sudah ada sejak awal tanpa diciptakan).

Selain itu jahl juga terbagi menjadi 2 macam yaitu jahl basith dan jahl murakkab.  Adapun jahl basith adalah orang yang tidak mengetahui sesuatu dan dia sadar kalau dia tidak tahu.

Sedangkan jahl murakkab adalah orang yang tidak mengetahui sesuatu namun dia tidak faham kalau dia tidak tahu. Ada juga yang mengartikan yaitu mengetahui sesuatu akan tetapi berlawanan dengan kenyataan yang ada.

Wallahu a’lam.

(Tulisan ini banyak diambil dari kitab al-Khulashoh fi Ushul Fiqh, karya Syaikh Hasan Hitou)

Comments

Popular posts from this blog

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

BUKU USHUL FIKIH TINGKAT DASAR, Penulis Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Penerbit Ummul Qura

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam dan shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ushul Fikih merupakan disiplin ilmu tentang cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan. Ushul Fikih sangat bermanfaat bagi seorang muslim yang terus menghadapi dinamika sosial sehingga selalu muncul persoalan-persoalan baru di dalam masyarakat. Untuk memecahkan persoalan yang baru belum ada nash yang jelas, tentu diperlukan istinbath, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap berbagai permasalahan yang muncul dengan melakukan ijtihad. Buku ini ditulis oleh pakar yang kompeten dalam disiplin ilmu ini. Sesuai dengan judul aslinya, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh , buku ini juga cocok bagi kalangan pemula. Telah teruji sebagai pegangan bertahun-tahun bagi para penuntut ilmu, pelajar, mahasiswa, juga pengajar. Dr. Muhammad Al-Asyqar. Lahir p...

BAYI TABUNG DAN INSEMINASI BUATAN

Oleh: Riyanto Hamdan I. MUQADDIMAH . Salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah dan bersih nasabnya yang dihasilkan dengan cara yang wajar dari pasangan suami istri. Sebuah rumah tangga terasa gersang dan kurang sempurna tanpa adanya anak-anak, sekalipun rumah tersebut berlimpah ruah dengan harta benda dan kekayaaan. Dari anak diharapkan keberadaannya tidak hanya karena dapat memberikan kepuasan batin ataupun juga dapat menjunjung kepentingan-kepentingan duniawi, tetapi lebih dari itu anak dapat memberikan manfaat bagi orang tuanya kelak jika sudah meninggal. Anak adalah salah satu dari tiga hal yang yang tidak terputus pahalanya bagi kedua orang tua yang telah meninggal dunia, sebagaimana hadits Nabi Muhammad n : “ Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah n telah bersabda: Jika seseorang telah mati maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga hal, yaitu: Shadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan “. [ H.R...

APAKAH MUBAH TERMASUK HUKUM TAKLIFI?

  Sebagaimana yang diketahui, hukum taklifi adalah hukum yang bersifat ‘beban’ bagi seorang mukallaf. Dikatakan ‘beban’ atau taklif karena pada hukum ini ada suatu perintah dari Allah yang membebani seorang mukallaf untuk mengerjakan sesuatu, meninggalkannya atau memilih antara meninggalkan dan mengamalkan. Nah, untuk bagian ‘beban mengerjakan’ dan ‘beban meninggalkan’ ini sudah jelas kalau memang hal tersebut merupakan ‘beban’. Namun yang menjadi pertanyaannya, ketika seorang mukallaf diminta untuk memilih mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, di mana letak ‘beban’nya untuk kategori ‘memilih antara mengerjakan atau meninggalkan’? atau lebih spesifik lagi, di mana letak ‘beban’ atau taklif nya hukum mubah ? Jawabannya, Jumhur ulama berpendapat, mubah bukan termasuk hukum taklifi . Hal ini disebabkan karena hakikat hukum taklifi adalah pembebanan dan sisi masyaqqah (kesulitan). Artinya mubah tidak termasuk hukum taklifi karena tidak adanya ‘pembebanan’ di dalam perkara ...

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Memukul Istri Dalam Tinjauan Syariat Islam

Kalau kita bicara tentang keluarga, pasti semua orang menginginkan keharmonisan. Saling dukung pasangan dalam kebaikan. Mempercayai dan menghargai satu sama lain yang mana itu adalah diantara kunci keharmonisan. Tapi sayangnya ada saja permasalahan, bahkan tidak jarang yang akhirnya berujung kepada KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Bahkan ada juga lho yang sampai terjadi pemukulan. Nah, yang jadi pertanyaannya ‘Bagaimana hukum memukul istri dalam Islam? Di dalam Islam ada syariat memukul istri. Tentu saja hal ini akan menimbulkan pertanyaan selnjutnya yaitu, ‘apa maksud dari memukul istri dalam Islam?’ . ‘Memukul istri’ bukanlah memukul tanpa aturan, yang artinya tidak boleh melakukan seenaknya. Syariat islam telah memberikan syarat-syaratnya. Pertama kali yang harus diketahui adalah bahwa ajaran Islam sangat memuliakan istri. Hal ini dijelaskan pada poin-poin berikut: 1.       Al-Qur’an telah memerintahkan secara tegas untuk memuliakan istri Allah ...

Ashabul A’rof dan Akhir Perjalanan Mereka

Siapa itu ashabul a’rof ? Bagaiman nasib akhir kehidupan ashabul a’rof ? Apakah a’rof adalah tempat akhir selain surga dan neraka? Tulisan ini insya Allah akan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut. PENGERTIAN ASHABUL A’ROF Di akhirat kelak ada tempat selain dari surga dan neraka bernama ‘ al-A’rof ’. Secara definitif prespektif etimologi dari bahasa arab yang artinya adalah ‘tempat tinggi’. Secara istilah artinya adalah tempat yang tinggi berada diantara surga dan neraka, dimana orang yang berada di situ bisa melihat penduduk surga dan neraka. Orang-orang yang berada di tempat ini adalah orang-orang yang pahala kebaikannya dan dosa keburukannya memiliki berat yang sama. Kemudian orang yang berada ditempat ini akan dimasukkan kedalam surga bukan di neraka. Di antara kriteria ashabul a’rof adalah orang-orang yang keluar berjihad di jalan Allah tanpa izin orang tua. Kemudian mereka ini terbebas dari neraka karena mereka terbunuh di jalan Allah. Dan mereka tertahan untuk...