Skip to main content

Penjelasan Mantuq dan Mafhum dalam Ilmu Ushul Fiqih Menurut Pandangan Ulama Syafi’iyyah

Kalam ditinjau dari segi dilalah lafalnya menunjukkan arti hukum terbagi menjadi dua, yaitu mantuq dan mafhum. Dilalah artinya memahami sesuatu atas sesuatu. Dilalah dalam kajian ushul fiqh adalah memahami hukum dari sebuah dalil-dalil.

Pengertian Mantuq dan Mafhum

Mantuq adalah lafal yang menunjukkan arti makna sesuai dengan makna bahasanya.

Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

إذا بلغ الماء قلتين لم يحمل الخبث

“Jika air sampai dengan dua kullah maka air itu tidak bisa terkontaminasi najis”

Lafal ini menunjukkan bahwa air yang sangat banyak, minimal 2 kullah itu tidak bisa terpengaruh kesuciannya ketika tercampur sedikit najis. Hanya saja di dalam redaksi hadits ini tidak tertulis apa bila lebih sedikit dari 2 kullah atau lebih dari itu. Maka hukum yang di tunjukkan dari lafal secara literal disebut dengan mantuq.

Adapun mafhum yaitu yang ditunjukkan dari sebuah lafal yang bukan sesuai dengan redaksi bahasa akan tetapi dengan menggunakan akal.

Hal ini seperti hukum air jika lebih sedikit dari 2 kullah atau lebih banyak, maka sesungguhnya teks hadis yang lalu tidak menunjukkan tentang kedua kasus tersebut jika ditinjau secara bahasa.

Akan tetapi kita mengetahui ketika ditinjau dari segi akal. Kalau air yang banyak sampai dengan 2 kullah tidak bisa terkena najis maka air yang lebih banyak dari 2 kullah lebih memungkinkan untuk tidak terkena najis. Hukum ini ditunjukkan dari teks hadits yang difahami secara mafhum dengan perantara akal.

Begitu juga kita mengetahui, kalau air yang lebih sedikit dari 2 kullah akan menjadi najis ketika bercampur dengan sesuatu yang najis. Penyimpulan ini juga diambil dengan perantara akal.

Macam-Macam Mantuq

Terkadang makna dalil mantuq bersifat qat’iyyat, tapi terkadang bersifat dzanniyat, dan terkadang bersifat mujmalah.

Jika sebuah kalam menunjukkan sebuah makna dari sebuah teks tersebut secara qath’iy, maka disebut dengan dalalatun nash. Hal ini sebagaimana firman Allah ta’ala:

قل هو الله أحد

“Katakanlah Dialah Allah yang Maha Esa” (Qs. Al-Ikhlas: 1)

Maka dilalah dari kata ahad (أحد) adalah keesaannya dan itu merupakan dilalah yang sifatnya qath’iy. Maka yang seperti ini disebut dengan dalalatun nash.

Jika sebuah kalam dalalahnya bersifat dzanni, maka disebut dengan dalalatudh dhahir. Contohnya seperti firman Allah:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

“atau menyentuh perempuan” (Qs. An-Nisa’: 43)

Maka dilalah dari kata lamastum (لامستم) ini menurut para ulama ada dua makna. Imam Syafi’i dan yang bersepakat dengannya mengartikan sengan ‘sentuhan tangan’. Sedangkan menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan yang sepakat dengannya, Mereka mengartikan kata ini dengan wath’ (الوطء) yang artinya ‘hubungan badan’.

Apabila dilalah sebuah makna mengandung dua makna yang keduanya memiliki akurasi ketepatan yang sama maka dilalah ini disebut dengan mujmal. Contonya seperti kalimat al-Qur’u dalam firman Allah ta’ala:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.” (Qs. Al-Baqoroh: 228)

Lafal quru’ di sini memiliki dua makna yang berbeda. Makna pertama adalah haidh sedang makna lain adalah suci.

Ketika salah satu makna itu bisa ditarjih maka makna yang rajih ini disebut dengan dhahir.

Macam-Macam Mafhum

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas bahwa mafhum adalah dilalah yang diambil dari sebuah lafal yang tidak diambil dari arti lafal yang disebutkan. Contohnya:

فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا

“maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya,” (Qs. Al-Isra’: 23)

Lafal ayat di atas menyebutkan larangan mengucap kata ‘ah’ dan larangan membentak kepada kedua orang tua. Dari kedua larangan yang disebutkan itu, kita juga bisa memahami bahwa ketentuan hukum yang tidak disebutkan (tersirat) dalam lafal ayat di atas yaitu, haramnya memukul orang tua dan perbuatan-perbuatan lain yang bisa menyakiti orang tua. Nah, hukum yang tidak disebutkan ini disebut dengan mafhum.

Mafhum terbagi menjadi dua. Mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah.

Jika hukum yang tidak disebutkan sejalan dengan hukum yang dilafalkan maka disebut dengan mafhum muwafaqah (Mafhum kesamaan).

Seperti misalnya air jika lebih dari 2 kullah. Maka air yang lebih banyak dari 2 kullah ini tidak kita temui dalam teks dalil. Akan tetapi akal kita menerima bahwa hukum yang 2 kullah saja tidak terkontaminasi dengan najis, apa lagi jika airnya lebih banyak. Pemahaman ini dibangun dengan perantara akal, yang mana hukum itu sesuai dengan hukum yang dilafalakan dalam dalil yaitu hukum air sebanyak 2 kullah.

Jika hukum yang tidak disebutkan dalam lafal berupa hukum yang tidak sejalan dengan lafal yang disebut, maka disebut dengan mafhum muhkalafah (Mafhum Kebalikan).

Seperti contohnya, hukum air jika volumenya lebih sedikit dari 2 kullah. Maka dihukumi dengan hukum yang tidak disebutkan secara tekstual. Maka pemahaman hukum yang kita bangun melalui akal adalah air itu tercampur najis. Kebalikan dari hukum bahwa air yang lebih 2 kullah itu tidak tercampur najis. Maka jika tidak sampai 2 kullah ia akan terkontaminasi najis.

Pembahasan mafhum mukhalafah ini ada beberapa pembagian, ada juga syarat-syarat dari mengamalkan mafhum mukhalafah. Tapi Insya Allah akan dibahas di tulisan lain.

Demikian pembahasan secara ringkas tentang mantuq  dan mafhum di dalam ilmu Ushul Fiqh. Wallahu a’lam.

(Tulisan ini banyak diambil dari kitab al-Khulashoh fi Ushul Fiqh, karya Syaikh Hasan Hitou)

Gunungmadu, 9 Februari 22, 20:05 WIB


Comments

Popular posts from this blog

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

Kapan Ibadah Kurban Disyariatkan?

Ibadah kurban telah disyariatkan bagi kaum muslimin pada tahun ke 2 hijriah di Madinah al-Munawwarah. Pada tahun ini juga disyariatkan kewajiban zakat atas kekayaan harta benda dan kesunnahan shalat ied bagi umat Islam. [1] Namun jika dilihat lebih jauh lagi syariat kurban telah ada di zaman nabi Adam as. seperti yang dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya, وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَاناً فَتُقُبِّلَ مِن أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban. Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): ‘Aku pasti membunuhmu!” berkata Habil: ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertaqwa”. (Qs. al-Ma’idah [5]: 27) Kemudian ibadah kurban j...

Jual Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Penerbit Aqwam

Open Order Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad   – Saatnya anda memecahkan belenggu mata rantai kisah heroik fiktif Hollywood dan sejenisnya. Inilah idola nyata bagimu, WAHAI PEMUDA . Inilah buku pertama di Indonesia yang khusus membahas kisah para pemuda yang dikader langsung oleh Rasulullah Muhammad sebagai agen perubahan dunia. Dari kesekian pemuda itu ada yang menjadi Ulama, Komandan Militer, Diplomat, Ahli Beladiri, Ahli Ibadah, Ahli Tafsir, Penuntut ilmu, Intelektual, Saudagar muda yang dermawan, dan lain sebagainnya. Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad  ini dapat menjadi referensi unik dan inspiratif bagi para pemuda di zaman ini. Dalam buku ini dikisahkan karakter dan kelebihan di bidang masing-masing para pemuda zaman Nabi. Di antara mereka ada Mushab bin Umair. Hartawan bertabur kilau dunia dan semerbak wangi. Di antara mereka ada Ali bin Abi Thalib. Si perkasa yang kerahkan segenap tenaga untuk memb...

RUKUN ISLAM BUKAN KESELURUHAN ISLAM

Banyak orang yang salah kaprah menganggap rukun Islam adalah keseluruhan Islam. Padahal sebenarnya rukun Islam itu bukan keseluruhan Islam. Lima perkara yang ada dalam rukun Islam (syahadat, sholat, puasa, zakat, haji) itu baru sebagiannya. Memang Rasulullah SAW menyatakan bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara. Tapi bukan berarti Islam itu adalah 5 perkara tersebut. Islam itu artinya seluruh aturan yang termuat dalam al-Quran dan as-Sunnah. dan 5 perkara itu adalah pondasinya. Keliru jika kita merasa punya bangunan atau rumah, padahal yang kita miliki baru pondasinya. Lima rukun Islam adalah produk kesimpulan para ulama. Produk rukun islam yang lima ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Umar bin Khathab   ra. dimana Rasulullah saw. bersabda, بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْم...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Hukum Syar'i Dalam Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh

  Menurut Ibnu Hajib, pengertian hukum syar’i adalah titah ( khithab ) Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang berupa tuntutan, pilihan atau ketentuan.

Apa Itu Ilmu Ushul Fiqh?

Sebelum kita mempelajari Ushul Fiqh semakin jauh, perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang hakikat Ilmu Ushul F i qh. Karena dengan kita mengetahui hakikat Ushul Fiqh yang benar, berarti akan mengantarkan kepada pemahaman yang benar tentang ilmu ini.   ARTI USHUL FIQH SECARA BAHASA Untuk mengartikan kalimat Ushul Fiqh maka perlu ditelaah dari arti kedua kata tersebut. Kata Ushul Fiqh berasal dari bahasa Arab terdiri dari 2 kata. Kata pertama Ushul secara bahasa artinya segala hal yang menjadi terbangunnya sesuatu darinya. Sedangkan kalimat fiqh secara bahasa artinya pemahaman. Adapun secara istilah arti ushul bisa bermacam-macam. Pertama, ia bisa berarti dalil. Hal ini sebagaimana dalam kalimat: ‘ الأصل في هذه المسألة كذا ’ arti dari kata الاصل di sini adalah dalil. Kedua, berarti: kaidah yang berlaku. Hal ini sebagaimana dalam sebuah kalimat: ألأصل في الميتة التحريم . Sehingga arti الأصل dari kalimat tersebut adalah ‘kaidah yang berlaku’. Pada contoh lain misa...

Apakah Kekafiran Merupakan Takdir Yang Ditetapkan Allah?

  Kekafiran yang dilakukan oleh orang kafir adalah pilihan orang tersebut dan ketetapan Allah dalam waktu bersamaan. Hal ini bisa dijelaskan bahwa kufur dan iman itu perbuatan yang sifatnya pilihan bagi semua manusia. Selain itu juga kehendak yang telah ditetapkan oleh Allah bahwa pilihan-pilihan tersebut akan berkonsekuensi hukuman dan pahala. Tidak ada manusia yang merasa ditekan atau dipaksa untuk memilih hal tersebut.

Sejarah Singkat Ilmu Ushul Fiqih

Ushul fiqh yang kita pelajari hari ini tidak pernah dikenal pada awal agama Islam ini muncul. Hal ini dikarenakan para Salaf yaitu dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan orang-orang selain mereka yang mana hidup di zaman awal-awal Islam, tidak membutuhkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh . Alasannya karena mereka telah memiliki keahlian bahasa yang mumpuni dalam memahami setiap teks dari Nash al-Qur’an maupun al-Sunnah. Para salaf ini adalah orang-orang yang memahami bahwa Ism Fa’il itu kedudukannya marfu’. Begitu juga mereka adalah orang yang memahami bahwa huruf ما dalam bahasa arab berarti menjukkan makna ‘umum’. Mereka juga tahu bahwa huruf ما memiliki dua makna, pertama , memiliki arti ‘hakikat’ jika hal itu diletakkan pada sesuatu yang tidak berakal dan yang kedua, menjadi bermakna ‘majaz’ jika diletakkan pada sesuatu yang berakal. Sehingga dari pondasi pemahaman bahasa seperti inilah kemudian kaidah-kaidah ushul fiqih sudah terbentuk di kepala mereka. Dengan adanya pemahaman kaid...