Skip to main content

Penjelasan Mantuq dan Mafhum dalam Ilmu Ushul Fiqih Menurut Pandangan Ulama Syafi’iyyah

Kalam ditinjau dari segi dilalah lafalnya menunjukkan arti hukum terbagi menjadi dua, yaitu mantuq dan mafhum. Dilalah artinya memahami sesuatu atas sesuatu. Dilalah dalam kajian ushul fiqh adalah memahami hukum dari sebuah dalil-dalil.

Pengertian Mantuq dan Mafhum

Mantuq adalah lafal yang menunjukkan arti makna sesuai dengan makna bahasanya.

Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

إذا بلغ الماء قلتين لم يحمل الخبث

“Jika air sampai dengan dua kullah maka air itu tidak bisa terkontaminasi najis”

Lafal ini menunjukkan bahwa air yang sangat banyak, minimal 2 kullah itu tidak bisa terpengaruh kesuciannya ketika tercampur sedikit najis. Hanya saja di dalam redaksi hadits ini tidak tertulis apa bila lebih sedikit dari 2 kullah atau lebih dari itu. Maka hukum yang di tunjukkan dari lafal secara literal disebut dengan mantuq.

Adapun mafhum yaitu yang ditunjukkan dari sebuah lafal yang bukan sesuai dengan redaksi bahasa akan tetapi dengan menggunakan akal.

Hal ini seperti hukum air jika lebih sedikit dari 2 kullah atau lebih banyak, maka sesungguhnya teks hadis yang lalu tidak menunjukkan tentang kedua kasus tersebut jika ditinjau secara bahasa.

Akan tetapi kita mengetahui ketika ditinjau dari segi akal. Kalau air yang banyak sampai dengan 2 kullah tidak bisa terkena najis maka air yang lebih banyak dari 2 kullah lebih memungkinkan untuk tidak terkena najis. Hukum ini ditunjukkan dari teks hadits yang difahami secara mafhum dengan perantara akal.

Begitu juga kita mengetahui, kalau air yang lebih sedikit dari 2 kullah akan menjadi najis ketika bercampur dengan sesuatu yang najis. Penyimpulan ini juga diambil dengan perantara akal.

Macam-Macam Mantuq

Terkadang makna dalil mantuq bersifat qat’iyyat, tapi terkadang bersifat dzanniyat, dan terkadang bersifat mujmalah.

Jika sebuah kalam menunjukkan sebuah makna dari sebuah teks tersebut secara qath’iy, maka disebut dengan dalalatun nash. Hal ini sebagaimana firman Allah ta’ala:

قل هو الله أحد

“Katakanlah Dialah Allah yang Maha Esa” (Qs. Al-Ikhlas: 1)

Maka dilalah dari kata ahad (أحد) adalah keesaannya dan itu merupakan dilalah yang sifatnya qath’iy. Maka yang seperti ini disebut dengan dalalatun nash.

Jika sebuah kalam dalalahnya bersifat dzanni, maka disebut dengan dalalatudh dhahir. Contohnya seperti firman Allah:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

“atau menyentuh perempuan” (Qs. An-Nisa’: 43)

Maka dilalah dari kata lamastum (لامستم) ini menurut para ulama ada dua makna. Imam Syafi’i dan yang bersepakat dengannya mengartikan sengan ‘sentuhan tangan’. Sedangkan menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan yang sepakat dengannya, Mereka mengartikan kata ini dengan wath’ (الوطء) yang artinya ‘hubungan badan’.

Apabila dilalah sebuah makna mengandung dua makna yang keduanya memiliki akurasi ketepatan yang sama maka dilalah ini disebut dengan mujmal. Contonya seperti kalimat al-Qur’u dalam firman Allah ta’ala:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.” (Qs. Al-Baqoroh: 228)

Lafal quru’ di sini memiliki dua makna yang berbeda. Makna pertama adalah haidh sedang makna lain adalah suci.

Ketika salah satu makna itu bisa ditarjih maka makna yang rajih ini disebut dengan dhahir.

Macam-Macam Mafhum

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas bahwa mafhum adalah dilalah yang diambil dari sebuah lafal yang tidak diambil dari arti lafal yang disebutkan. Contohnya:

فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا

“maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya,” (Qs. Al-Isra’: 23)

Lafal ayat di atas menyebutkan larangan mengucap kata ‘ah’ dan larangan membentak kepada kedua orang tua. Dari kedua larangan yang disebutkan itu, kita juga bisa memahami bahwa ketentuan hukum yang tidak disebutkan (tersirat) dalam lafal ayat di atas yaitu, haramnya memukul orang tua dan perbuatan-perbuatan lain yang bisa menyakiti orang tua. Nah, hukum yang tidak disebutkan ini disebut dengan mafhum.

Mafhum terbagi menjadi dua. Mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah.

Jika hukum yang tidak disebutkan sejalan dengan hukum yang dilafalkan maka disebut dengan mafhum muwafaqah (Mafhum kesamaan).

Seperti misalnya air jika lebih dari 2 kullah. Maka air yang lebih banyak dari 2 kullah ini tidak kita temui dalam teks dalil. Akan tetapi akal kita menerima bahwa hukum yang 2 kullah saja tidak terkontaminasi dengan najis, apa lagi jika airnya lebih banyak. Pemahaman ini dibangun dengan perantara akal, yang mana hukum itu sesuai dengan hukum yang dilafalakan dalam dalil yaitu hukum air sebanyak 2 kullah.

Jika hukum yang tidak disebutkan dalam lafal berupa hukum yang tidak sejalan dengan lafal yang disebut, maka disebut dengan mafhum muhkalafah (Mafhum Kebalikan).

Seperti contohnya, hukum air jika volumenya lebih sedikit dari 2 kullah. Maka dihukumi dengan hukum yang tidak disebutkan secara tekstual. Maka pemahaman hukum yang kita bangun melalui akal adalah air itu tercampur najis. Kebalikan dari hukum bahwa air yang lebih 2 kullah itu tidak tercampur najis. Maka jika tidak sampai 2 kullah ia akan terkontaminasi najis.

Pembahasan mafhum mukhalafah ini ada beberapa pembagian, ada juga syarat-syarat dari mengamalkan mafhum mukhalafah. Tapi Insya Allah akan dibahas di tulisan lain.

Demikian pembahasan secara ringkas tentang mantuq  dan mafhum di dalam ilmu Ushul Fiqh. Wallahu a’lam.

(Tulisan ini banyak diambil dari kitab al-Khulashoh fi Ushul Fiqh, karya Syaikh Hasan Hitou)

Gunungmadu, 9 Februari 22, 20:05 WIB


Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Sifat-Sifat Seorang Wali Allah

  Allah telah mengabarkan kepada kita tentang ciri utama wali adalah orang yang tenang hatinya dan tidak pernah bersedih. Tidak pernah bersedih artinya setiap kesedihan yang dia dapatkan dalam hidupnya akan diselesaikan dengan kesabaran yang telah ada pada jiwanya. Faktor utama yang membuat para wali bisa mendapat ketenangan hati adalah karena ia menambatkan segala urusan hidupnya kepada Allah saja. Allah berfirman:

Ghazwah Usairoh

Letak Geografis Usairoh adalah secara bahasa adalah isim tasghir dari al-‘asyroh yaitu pohon, usairoh juga dikatakan dzul usairoh atau dzul ‘asroh . Az-Zuhri berkata usairoh adalah tempat yang memiliki tempat yang keras yang dinisbatkan kepada pohon yang terletak di daerah tersebut. Al-asiroh adalah nama pohon yang paling besar yang terletak di daerah tersebut. pohon tersebut memiliki getah yang manis yang dinamakan dengan gula al-usyar . Daerah tersebut terletak pada titik yanbu’ terletak diantara makkah dan madinah. Abu Zaid berkata: al-Usairoh adalah benteng kecil terletak diantara yanbu’ dan dzul maarwah . Kurma banyak tumbuh di daerah tersebut di banding daerah hijaz yang lain, kecuali daerah as-Shaihani yang terletak di khaibar juga al-Birni dan al-Ajuz yang terletak di madinah Al-Asma’I berkata: daerah tersebut adalah lemabah yang luas berdekatan dengsn qotn yang menjorok menuju dzul ‘usairoh yang disana di tumbuhi pohon kurma dan terdapat aliran air mili...

Ashabul A’rof dan Akhir Perjalanan Mereka

Siapa itu ashabul a’rof ? Bagaiman nasib akhir kehidupan ashabul a’rof ? Apakah a’rof adalah tempat akhir selain surga dan neraka? Tulisan ini insya Allah akan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut. PENGERTIAN ASHABUL A’ROF Di akhirat kelak ada tempat selain dari surga dan neraka bernama ‘ al-A’rof ’. Secara definitif prespektif etimologi dari bahasa arab yang artinya adalah ‘tempat tinggi’. Secara istilah artinya adalah tempat yang tinggi berada diantara surga dan neraka, dimana orang yang berada di situ bisa melihat penduduk surga dan neraka. Orang-orang yang berada di tempat ini adalah orang-orang yang pahala kebaikannya dan dosa keburukannya memiliki berat yang sama. Kemudian orang yang berada ditempat ini akan dimasukkan kedalam surga bukan di neraka. Di antara kriteria ashabul a’rof adalah orang-orang yang keluar berjihad di jalan Allah tanpa izin orang tua. Kemudian mereka ini terbebas dari neraka karena mereka terbunuh di jalan Allah. Dan mereka tertahan untuk...

HUKUM MEROKOK DAN JUAL BELI ROKOK

Sebelum menjelaskan hukum jual-beli rokok, kita harus mengetahui asal rokok sendiri. Berdasarkan hasil penelitian kedokteran modern yang menyatakan bahwa merokok dapat menyebabkan berbagai tipe penyakit kangker, penyebab penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, juga merusak system reproduksi, pendeknya merusak seluruh sistem seluruh tubuh. Padahal, Allah telah mengharamkan seseorang yang membinasakan dirinya, dengan berbagai pertimbangan karena sebab-sebab di atas maka para ulama memiliki berbagai pendapat Pendapat pertama: sebagian ulama’ berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh. sebagai mana firman Allah:   “Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (Al-Baqarah: 29). Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah diatas permukaan bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok. Tanggapan: dalil ini tidak kuat, sebab, yang dihala...

BERBICARA TENTANG KEBAHAGIAAN

Berbicara tentang kebahagiaan, semua orang pasti ingin bahagia. Kebahagian yang hakiki bukan ilusi. Sebab hidup ini bukan khayalan belaka tapi hidup ini adalah nyata adanya. Maka ketentuannya kita ingin kebahagian itu hidup di dalamnya. Kapan saja, di mana saja Masalah kebahagiaan tidak dapat di monopoli. Ia bukan masalah apa dan siapa?. Tapi ia adalah perasaan yang di miliki setiap orang yang bisa merasakannya. Kemudian bagai mana kita mengolah perasaan kita. Segala sesuatu di dunia ini hanyalah samar-samar. Bayangan semu, biasan cahaya abu-abu. Dan tentunya dunia hanyalah menipu. Semuanya hanya sementara. Tidak ada kekekalan di dalamnya. Yang muda akan tua. Harta benda akan di tinggalkan. Sebutlah namanya Suhaidi seorang remaja umurnya belasan tahun. Seumur hidupnya tidak pernah memegang buah anggur atau apel. Apalagi memakannya. Dia hanya tahu gambarnya yang ia dapatkan dari tivi-tivi, buku pelajaran dan majalah atau Koran yang pernah dia pegang. Tapi Suhaidi tidak pernah...

Istilah Istilah Khusus Yang Ada Dalam Madzhab Fiqih Imam Syafi’i

Dalam fiqh Imam al-Syafi’i ada istilah-istilah yang khas. Istilah ini tidak dipakai dalam fiqh madzhab yang lain. sehingga ketika kita sedang membaca atau mempelajari fiqih madzhab Imam al-Syafi’i besar kemungkinan akan sering menemukan istilah-istilah tersebut. Istilah ini tidak bisa dimaknai secara bahasa saja. Akan tetapi istilah ini memiliki makna yang memang hanya dikenal di kalangan madzhab Imam al-Syafi’i. Sehingga sangat dianjurkan untuk mempelajarinya sebelum menelaah lebih dalam lagi fiqih Imam al-Syafi’i Mengetahui istilah-istilah dalam fiqih madzhab Imam al-Syaf’i sangat penting. Tanpa mengerti istilah ini anda mungkin akan dibuat kebingunan. Kalaulah anda tidak hafal, setidaknya anda bisa memahami istilah khusus ini. Tujuannya agar anda tidak salah mengartikan fiqh Imam syafi’i, dan selain itu juga bertujuan memudahkan anda ketika nanti mempelajarinya. Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam fiqh syafi’i yang dinukil dari kitab muqaddimah al-Minhaj ka...