Hukum wanita yang menjadi imam sholat Ied * Pertanyaan: * Beberapa tahun yang lalu, para wanita di desa kami berkumpul untuk melaksanakan sholat Ied secara penuh (termasuk khutbah dan Imam). Imam sholat ini perempuan yang faqih. Alhamdulillah. Penyebabnya karena tempat untuk sholat Ied laki-laki sangat jauh. Jarak tempuhnya 2 jam jika dilalui dengan jalan kaki. Belum lagi para laki-laki tidak mengizinkan wanitanya untuk ikut. Lalu apa hukumnya atas apa yang dilakukan perempuan-perempuan ini, dan apakah itu bid'ah? * Jawab: * Saya tidak tahu tentang masalah ini, apakah sebuah kesalahan atau bukan. karena sholat Ied itu disyariatkan untuk laki-laki dan perempuan. dan sunnahnya dilakukan di atas padang luas. Jika tidak memmungkinkan bagi perempuan untuk pergi sholat dengan laki-laki, mereka bisa sholat di rumah mereka secara individu (sholat sendiri) atau dalam kelompok (sholat jama'a), dan semoga Allah tetap memberikan pahala besar untuk itu. Pertanyaan dari pr...