Skip to main content

Posts

Showing posts with the label fiqih ibadah

Apa Dasar Syariat Kurban Dari Al-Qur’an Dan Al-Sunnah?

Ibadah kurban disyariatkan dalam sebagian ayat al-Qur’an, al-Sunnah nabawiyah dan ijma’ ulama sepanjang masa. Adapun dalilnya adalah sebagai berikut: 1.       Dalil al-Qur’an: Allah ta’ala berfirman,   فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ “Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (Qs. al-Kautsar [108]: 3) Qatadah, Atha’ dan Ikrimah mengatakan tentang tafsir dari ayat ini, bahwa shalat yang dimaksud adalah shalat idul adha. Adapun nahr yang dimaksud adalah penyembelihan hewan udhiyyah. [1] Dan firman Allah yang lain, وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi´ar Allah” (Qs. al-Hajj [22]: 36) 2.       Dalil al-Sunnah: Tersebar dalam beberapa hadits, di antaranya hadits riwayat Anas bin Malik ra. yang berbunyi, ضحى النبي بكبسين أملحين أقرنين ذبحهما بيده وسمى وكبر ووضع رجليه على صفاحهما “ Rasulullah saw. menyembelih d

Manakah Yang Lebih Tepat, Istilah Udhiyah Atau Kurban?

Istilah kurban dan udhiyyah ini bagi seseorang cukup membuat bingung. Pasalnya banyak sekali penggunaan dua kata ini ketika menggambarkan tentang penyembelihan pada Idul adha. Tentu saja yang bingung adalah orang yang tidak faham. Bagi yang faham tentu mengerti mana yang paling tepat. Untuk mengetahuinya kita perlu memaparkan arti dari dua kalimat tersebut, baik secara bahasa maupun istilah. 1.       Udhiyyah. Secara bahasa ‘ udhiyyah’ sebagaimana yang ditulis oleh Ibnu Mandzur artinya adalah: ارْتِفاعُ النهار “naiknya matahari menjelang siang (waktu dhuha)” [1] . dinamakan ‘udhiyyah’ karena disembelihnya hewan pada saat itu. [2] Adapun arti ‘udhiyyah’ secara istilah fiqh adalah: هي ذبح حيوان مخصوص بنية القربة في وقت مخصوص “melakukan penyembelihan hewan tertentu, dengan niat mendekatkan diri kepada Allah, di waktu tertentu” [3] atau bisa juga diartikan dengan: ما يذبح من النعم تقربا إلى الله تعالى في أيام النحر “hewan ternak yang disembelih pada hari Idul adha d

Apakah Sujud Tilawah Harus Takbir Dan Salam?

Sujud tilawah menurut ulama Syafi’iyyah memerlukan takbiratul ihram dan diwajibkan untuk mengucapkan salam setelah selesai. sedangkan menurut ulama Hanafiyyah, sujud tilawah tidak perlu takbiratul ihram dan tidak diwajibkan salam. Sumber: al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, vol.2, hal. 260 (Terjemahan) Kampung Damai, 5 Oktober 2019

AIR MINERAL DAN AIR ZAM-ZAM BISA DIGUNAKAN UNTUK WUDHU, (Macam Macam Air Suci)

Air suci adalah air yang bisa digunakan sebagai alat thaharah atau alat bersuci, seperti wudhu atau mandi besar. Ada 7 macam air yang bisa digunakan untuk bersuci. Yaitu air hujan, air laut, air sungai, air yang bersumber dari mata air, air salju dan air beku atau air es. Sebagaimana Allah berfirman: وَيُنَزِّلُ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ لِّيُطَهِّرَكُم بِهِۦ     “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu“   (QS. Al-Anfal: 11) Selain itu dikuatkan dengan sabda Rasulullah tentang air laut itu suci, هو الطهور ماؤه والحل ميتته “Air laut adalah air yang suci dan mensucikan, juga bangkai (hewan laut) nya halal” (HR. Bukhari dan Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban) Begitu juga tentang kesucian air sumur, Rasulullah bersabda tentang air sumur itu suci. Karena para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah ketika beliau berwudhu di sumur bidho’ah. Para sahabat bertanya, يا رسول الله إنك تتوضأ من بئر بضاعة

Viral Khatib wanita dalam Shalat Idul Fitri , BAGAIMANA HUKUMNYA ???

Hukum wanita yang menjadi imam sholat Ied  * Pertanyaan: * Beberapa tahun yang lalu, para wanita di desa kami berkumpul untuk melaksanakan sholat Ied secara penuh (termasuk khutbah dan Imam). Imam sholat ini perempuan yang faqih. Alhamdulillah. Penyebabnya karena tempat untuk sholat Ied laki-laki sangat jauh. Jarak tempuhnya 2 jam jika dilalui dengan jalan kaki. Belum lagi para laki-laki tidak mengizinkan wanitanya untuk ikut. Lalu apa hukumnya atas apa yang dilakukan perempuan-perempuan ini, dan apakah itu bid'ah?  * Jawab: * Saya tidak tahu tentang masalah ini, apakah sebuah kesalahan atau bukan. karena sholat Ied itu disyariatkan untuk laki-laki dan perempuan. dan sunnahnya dilakukan di atas padang luas. Jika tidak memmungkinkan bagi perempuan untuk pergi sholat dengan laki-laki, mereka bisa sholat di rumah mereka secara individu (sholat sendiri) atau dalam kelompok (sholat jama'a), dan semoga Allah tetap memberikan pahala besar untuk itu. Pertanyaan dari pro

TA’MIN, HUKUM SEPUTAR MEMBACA AMIN DALAM DO’A

ARTI KATA ‘ AMIN’ ( آمين ) Arti amin secara bahasa adalah ‘kabulkanlah’. [1] Cara membaca ammin adalah dengan ada mad dan tasydid ( آمين ) Atau aamiin. Salah baca bisa salah arti karena ada AMIN, AAMIN, AMIIN, dan AAMIIN. AMIN = Aman. AAMIN = Meminta Pertolongan. AMIIN = Jujur, bentuk lainnya adalah Amanah. AAMIIN = Kabulkan doa kami. Ini berdasarkan fi’il (kata kerja salam Bahasa Arab) merupakan permohon kepada Allah SWT agar doa kita diijabahkan, dikabulkan-Nya. Kalimat amin hanya ada pada ummat nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Karena belum pernah ada kalimat ini pada ummat-ummat sebelumnya. dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda: ما حسدكم اليهود على شيء ما حسدوكم على آمين وتسليم بعضكم على بعض Artinya: “tidak ada kedengkian orang Yahudi terhadap kalian (kaum muslimin) selain atas kalimat Amiin. Dan Saling berucap salam antara satu sama lain dari kalian” [2] قال ابن العربي : هذه الكلمة لم تكن لمن قبلنا ، خصنا الله تعالى بها Ibnu Ar

Popular posts from this blog

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

TELAAH KITAB SUNAN IBNU MAJAH

A.       Penyusun kitab Sunan Ibnu Majah dan komentar para Ulama’ Penyusunnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah, Ar-Rabi’iy Al-Qozawainy atau masyhur dengan sebutan Ibnu Majah. Kitab beliu ini cukup bermanfaat, hanya saja kedudukannya di bawah lima kitab hadits terdahulu. Di dalam kitab ini pula terdapat hadits-hadits dho’if, dan sejumlah hadits shahih. Sebagai catatan bahwa apabila ahli hadits mengatakan, ”Hadits yang diriwayatkan atau yang dikeluarkan oleh As-Sittah” maka maksud dari ungkapan tersebut adalah hadits yang dicantumkan di dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, jami’ At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’I, dan Sunan Ibnu Majah. B.       Kritik terhadap Kitab Sunan Ibnu Majah Sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Abu Syu’bah bahwa diantara ulama yang mengkritik Sunan Ibnu Majah adalah Al-Hafiz Abu faraj Ibnul Jauzi, beliau mengatakan bahwa  dalam kitab Sunan Ibnu Majah terdapat tiga puluh hadits yang tergolong hadits maudhu ’. Dianta

Khutbah Jumat | Wafatnya Ulama Adalah Kebocoran Islam

Kematian ulama hari ini sedang banyak melanda kaum muslimin di manapun. Hingga sebagian kalangan mengatakan tahun ini sebagai ammul huzni (tahun kesedihan) bagi kaum muslimin. Maka khutbah ini berbicara tentang wafatnya para ulama merupakan kesedihan yang mendalam bagi kaum muslimin. KHUTBAH PERTAMA: السلام عليكم ورحمة الله وبركاته... إِنّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ، وَ نَسْتَعِينُهُ، وَ نَسْتَغْفِرُهُ، وَ نَعُوذُ بِالِله مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، وَ سَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلّ لَهُ، وَ مَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَا الله، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُولهُ، أشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمدا رسول الله   قَالَ تَعَالَى: (يَا أَيّهَا الّذِينَ آمَنُوا اتّقُوا الله حَقّ تُقَاتِهِ وَ لَا تَمُوتُنّ إِلاّ وَ أَنْتُمْ مُسْلِمُون ( وَ قَلَ: يَا أَيّهَا الّذِينَ آمَنُوا اتّقُوا الله وَ قُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يّصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَ يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ و

APAKAH MUBAH TERMASUK HUKUM TAKLIFI?

  Sebagaimana yang diketahui, hukum taklifi adalah hukum yang bersifat ‘beban’ bagi seorang mukallaf. Dikatakan ‘beban’ atau taklif karena pada hukum ini ada suatu perintah dari Allah yang membebani seorang mukallaf untuk mengerjakan sesuatu, meninggalkannya atau memilih antara meninggalkan dan mengamalkan. Nah, untuk bagian ‘beban mengerjakan’ dan ‘beban meninggalkan’ ini sudah jelas kalau memang hal tersebut merupakan ‘beban’. Namun yang menjadi pertanyaannya, ketika seorang mukallaf diminta untuk memilih mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, di mana letak ‘beban’nya untuk kategori ‘memilih antara mengerjakan atau meninggalkan’? atau lebih spesifik lagi, di mana letak ‘beban’ atau taklif nya hukum mubah ? Jawabannya, Jumhur ulama berpendapat, mubah bukan termasuk hukum taklifi . Hal ini disebabkan karena hakikat hukum taklifi adalah pembebanan dan sisi masyaqqah (kesulitan). Artinya mubah tidak termasuk hukum taklifi karena tidak adanya ‘pembebanan’ di dalam perkara muba

Apakah Kekafiran Merupakan Takdir Yang Ditetapkan Allah?

  Kekafiran yang dilakukan oleh orang kafir adalah pilihan orang tersebut dan ketetapan Allah dalam waktu bersamaan. Hal ini bisa dijelaskan bahwa kufur dan iman itu perbuatan yang sifatnya pilihan bagi semua manusia. Selain itu juga kehendak yang telah ditetapkan oleh Allah bahwa pilihan-pilihan tersebut akan berkonsekuensi hukuman dan pahala. Tidak ada manusia yang merasa ditekan atau dipaksa untuk memilih hal tersebut.

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسوله فق

KHUTBAH JUMAT (3) KEBAHAGIAAN DALAM HIDUP

KHUTBAH PERTAMA الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسوله الكريم، وعلى آله وصحبه أجمعين، اللهّم صلّ على محمّد وعلى أل محمّد كما صلّيت على إبراهيم و على أل إبراهيم إنك حميد مجيد. فيا عباد الله أوصيكم وإياي نفسي بتقوى الله، حيث قال جلّ و على في كتابه التنزيل (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ ) و (   َيا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا ) وقال في أية الأخرى   ( يا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ) أمّا بعد. Jamaah sholat jumat yang dirahmati Allah... Marilah kita bersyukur kepada Allah ta’ala . Karena Allah telah memberikan bany

BUKU USHUL FIKIH TINGKAT DASAR, Penulis Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Penerbit Ummul Qura

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam dan shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ushul Fikih merupakan disiplin ilmu tentang cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan. Ushul Fikih sangat bermanfaat bagi seorang muslim yang terus menghadapi dinamika sosial sehingga selalu muncul persoalan-persoalan baru di dalam masyarakat. Untuk memecahkan persoalan yang baru belum ada nash yang jelas, tentu diperlukan istinbath, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap berbagai permasalahan yang muncul dengan melakukan ijtihad. Buku ini ditulis oleh pakar yang kompeten dalam disiplin ilmu ini. Sesuai dengan judul aslinya, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh , buku ini juga cocok bagi kalangan pemula. Telah teruji sebagai pegangan bertahun-tahun bagi para penuntut ilmu, pelajar, mahasiswa, juga pengajar. Dr. Muhammad Al-Asyqar. Lahir p

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris sehari, and