Skip to main content

Penjelasan Singkat Amr Dalam Ilmu Ushul Fiqih

 


Pengertian Amr

Jumhur ushuliyyun memberikan pengertian tentang amr yaitu ucapan permintaan untuk melakukan tindakan, tidak harus dari pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi (علو) dan tanpa harus meninggikan suara (استعلاء).

Sebagian ushuliyyun memberikan syarat bahwa amr haruslah dari pihak yang memiliki kedudukan yang tinggi kepada orang yang lebih rendah. Artinya orang yang memerintah harus lebih tinggi kedudukannya dari pada yang mendapat perintah. Maka gambaran seperti ini yang disebut dengan amr.

Abu Al-Husain Al-Bashri memberikan syarat bahwa amr haruslah memiliki intonasi aksen yang tinggi (استعلاء). Artinya orang yang memerintah harus memberikan perintah dengan aksen yang tinggi meskipun kedudukannya lebih rendah daripada yang dia perintah.

Adapun Arti dari al-uluw (علو) dalam amr di sini merupakan ketinggian sifat orang yang berbicara. Sedangkan arti al-isti’la’ di sini adalah sifat ucapannya.

Di antara yang menggambarkan bahwa amr tidak membutuhkan syarat al-uluw dan juga syarat al-istila’ sebagaimana firman Allah ta’ala yang berkaitan dengan kisah Fir’aun ketika meminta pendapat kepada para penasihat kerajaannya. Ayat itu berbunyi:

فماذا تأمرون

“Maka apa yang kalian perintahkan?”

Teks ayat ini disebut dengan amr. Pada kisah ini orang yang diminta untuk memerintah fir’aun berada pada derajat yang lebih rendah (علو) . Selain itu tidak diragukan lagi, pasti penasihat Fir’aun ini akan memberikan perintah kepada Fir’aun dengan intonasi yang tidak tinggi  (استعلاء), dengan penuh hormat. Karena penasihat Fir’aun meyakini dia sebagai tuhan atau ada rasa tunduk dan takut kepadanya. Inilah beberapa gambaran arti amr dari segi istilah.

Contoh amr dalam ilmu ushul fiqh seperti misalnya firman Allah ta’ala yang berbunyi:

وأقيم الصلاة

“Dan dirikanlah shalat”

Bentuk amr pada lafal ayat ini berupa permintaan untuk melaksanakan shalat.

Sighat (Bentuk Lafal) Amr

Ada beberapa bentuk lafal (sighat) yang menunjukkan amr. Bentuk lafal amr bisa setiap yang memiliki wazn yang menunjukkan fi’il amr. Contohnya seperti kalimat ‘lakukanlah’ (افعل) seperti misalnya dalam nash yaitu firman Allah ta’ala:

أقم الصلاة

“Dan dirikanlah shalat” (Qs. Thaha: 14)

Selain itu sighat amr juga bisa berupa fi’il mudhari’ yang didahului dengan lam amr (ليفعل). Seperti contohnya:

لينفق ذوا سعة من سعته

“Hendakalah orang yang memiliki keluasan memberikan nafkah menurut kemampuannya” (Qs. At-Talaq: 7)

Ada juga shigat amr yang berbentuk isim akan tetapi menunjukkan fi’il amr. Contohnya seperti kata نزال yang memiliki arti انزل arti dalam bahasa indonesianya ‘turun’.

Tututan Hukum (Dilalah) dari Lafal Amr

Lafal amr bisa menjunjukkan banyak tuntutan. Sebagian ulama’ ushuliyyun kemudian mengumpulkannya sampai hampir memimiliki 30 tuntutan arti dari lafal amr. Para ulama bersepakat bahwa lafal amr tidak semuanya mengandung makna sebenarnya (haqiqat). Artinya lafal amr yang memiliki arti sebenarnya hanya sebagian dan sisanya bentuk lafal amr hanyalah lafal majaz.

Jumhur ushuliyyun berpendapat bahwa pada hakikatnya amr menuntut hukum wajib atas apa yang diperintahkan. Akan tetapi terkadang amr diartikan secara majaz, sehingga memiliki berbagai konsekuensi tuntutan hukum. Bisa jadi lafal amr menuntut hukum nadb, bisa juga mubah. Bisa juga menunjukkan arti petunjuk dan pengajaran adab.

Seperti beberapa nash berikut:

Contohnya seperti sabda Rasulullah saw. yang berbunyi:

أفشوا السلام بينكم

“Sebarkan salam di antar kalian”

كلو من الطيبات

“Makanlah dari hal-hal yang baik”

إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه

“Jika kamu saling berhutang sampai waktu tertentu maka catatlah”

كل مما يليك

“Makanlah dari yang dekat dari mu”

Maka jika ada bentuk lafal amr pada nash hukum itu berarti memiliki konsekuensi tuntutan wajib terhadap apa yang diperintahkan. Karena hakikat amr adalah wajib. Amr akan berubah tuntutannya tidak wajib ketika ada qarinah yang mengubah tuntutan hukum amr tersebut.

Tuntutan Amr Untuk Kesegeraan Pelaksanaan dan Dilakukan Secara Berulang

Jumhur Ushuliyyun berpendapat bahwa lafal amr tidak hanya berlaku untuk satu kali, tidak juga berlaku untuk dilakukan perintahnya berulang kali. Pelaksanaan amr hanya ditentukan tergantung dengan hakikat dari lafal amr itu sendiri. Jika amr itu menuntut pengulangan maka itu bukan dari hakikat amr itu sendiri akan tetapi karena adanya perintah untuk berulang. Begitu pula jika amr itu menuntut untuk melakukannya sekali saja maka itu juga karean lafal amr itu menyuruh melakukannya sekali.

Begitu pula lafal amr tidak menuntut untuk segera dilakukan, tidak juga dengan jeda. Akan tetapi karena ada hakikat lain di luar dari lafal amr sendiri. Tuntutan untuk dilakukan segera atau dengan jeda itu semua ditentukan oleh qarinah yang ada pada setiap lafal amr. Baik qarinah itu tampak atau tersembunyi.

Tapi, ada sebagian jumhur ushuliyyun memandang amr menuntut untuk segera dipenuhi perintahnya.

 Muqaddimatul Wajib dalam Pembahasan Amr

Muqadimatul wajib berhubungan erat dengan amr atau perintah. Karena sebuah amr pada dasarnya melahirkan hukumwajib. Muqadimah wajib adalah pembahasan yang dilahirkan dari sebuah kaidah yang berbunyi:

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

“Sesuatu yang wajib jika tidak terpenuhi kecuali dengan satu hal, maka satu hal yang menyebabkan terpenuhi itu hukumnya juga wajib”

Jika Allah memerintahkan untuk melakukan satu perbuatan, maka secara otomatis apa saja yang menentukan berlangsungnya kewajiban itu, hukumnya juga ikut wajib. Contohnya jika Allah memerintahkan shalat, maka hal-hal yang menentukan keberlangsungan shalat hukumnya menjadi wajib. Seperti berwudlu, menghadap kiblat dan lain sebagainya yang berkaitan dengan keberlangsungan shalat.

Contoh lain, ketika seorang wanita diperintah untuk menutuk kepalanya saat shalat, maka ia diperintahkan untuk menutup sebagian wajahnya sehingga memastikan kewajiban menutup kepala telah berjalan sepenuhnya.

Contoh lagi, ketika seorang diwajibkan untuk membasuh wajah dalam wudlu, kemudian membasuh wajah ini tidak akan terealisasi kecuali dengan membasuh sebagian dari kepala, maka membasuh sebagian dari kepala itu menjadi wajib sehingga perintah membasuh wajah itu berjalan dengan sempurna.

Perantara wajib inilah yang disebut dengan muqaddimatul wajib. Maka perantara wajib termasuk dari bagian amr. Sehingga sebagaimana melakukan amr akan mendapat ganjaran pahala, begitu juga perantara amr juga mendapat ganjaran pahala.

Sebagian jumhur ushuliyyun berpendapat bahwa amr hanya berlaku untuk ada’ (Melaksanakan suatu perbuatan sesuai dengan  waktu yang ditentukan)  saja dan tidak berlaku untuk qadha’ (Melaksanakan perbuatan di luar waktu yang ditentukan disebabkan karena melewati waktu yang telah ditetapkan). Adapun adanya qadha’ itu berkaitan dengan amr yang baru, bukan dengan amr untuk ada’.

Amr Setelah Larangan

Jika Allah melarang sesuatu kemudian Allah memerintahkan untuk melakukan satu perbuatan yang sebelumnya dilarang, maka amr pada perkara yang sebelumnya diharamkan menunjukkan hukum mubah. Hal ini tergambar dalam firman Allah ta’ala:

إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكر الله وذروا البيع

“Jika kalian telah diseru untuk shalat jum’at maka bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (Qs. Al-Jumuah: 9)

Kemudian dalam ayat yang lain Allah ta’ala berfirman:

فإذا قضيت الصلاة فانتشروا في الأرض وابتغو من فضل الله

“Maka jika shalat jumat telah usai menyebarlah di bumi dan carilah karunia Allah” (Qs. Aljumuah: 10)

Dari ayat ini maka bisa difahami sebuah kaidah bahwa jika awalnya ada larangan pada sebuah perbuatan, maka larangan ini akan menjadi sebuah qarinah berubahnya sebuah perintah yang hukumnya wajib menjadi perintah yang hukumnya mubah. Dalam hal ini kasusnya larangan jual beli pada watu adzan telah dikumandangkan, kemudian ada perintah untuk melakukan jual beli setelah shalat maka perintah di sini dihukumi mubah.

Hal yang sama juga seperti perintah untuk berburu yang tertulis dalam sebuah ayat:

وإذا حللتم فاصطادوا

“Dan jika kalian telah melakukan tahallul maka berburulah”

Perintah berburu pada ayat di atas tidak dihukumi wajib, akan tetapi dihukumi mubah. Hal ini disebabkan karena perintah ini muncul setelah adanya larangan untuk berburu yang tertulis dalam ayat:

وحرم عليكم الصيد البر ما دمتم حرما

“Dan diharamkan bagi kalian untuk berburu di daratan selama kalian berihram”

Begitu juga dalam sebuah hadits yang membicarakan tentang hukum menyipan daging udhiyyah atau daging qurban. Dalam teks hadits ini tertulis pada awalnya menyipan daging udhiyyah atau daging qurban itu dilarang. Namun kemudian teks hadits ini berisi perintah untuk menyipan daging udhiyyah atau daging qurban. Maka perintah menyipan daging udhiyyah atau daging qurban ini tidak dihukumi sebagai perkara yang wajib akan tetapi sebagai perkara yang hukumnya sunnah. Hadits tersebut berbunyi:

كنت نهيتكم عن ادخار لحوم الأضاحي فوق ثلاث، ألا فادخروا ما بدا لكم

“Dulu saya melarang kalian untuk menimpan daging udhiyah lebih dari 3 hari, namun hari ini simpanlah sesuia dengan kebutuhan kalian”

Orang yang Masuk ke Dalam Ranah Berlaku Amr

Amr berlaku bagi golongan orang-orang sebagaimana berikut:

1.      Orang Mukmin

Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat dari para ulama bahwasanya semua orang islam terlibat dalam menjalankan perintah atau amr. Selama orang islam tersebut memenuhi kriteria syarat-syarat taklif. Syarat taklif adalah syarat berlakunya bagi setiap orang untuk menjalankan syariat. Di antaranya: baligh, berakal, memahami pembicaraan (khitab).

Orang yang lupa dianggap sebagai orang yang tidak berakal. Sehingga saat ia sedang lupa dia tidak dibebankan menjalankan syariat. Namun jika syariat itu hukumnya wajib, maka dia harus menggantinya. Seperti sholat bagi orang yang lupa itu dimaafkan namun ia tetap harus menggantinya saat ia telah ingat. Begitu juga jika berhubungan dengan menghilangkan harta orang lain maka dia juga diharuskan untuk menanggunnya.

2.      Orang Kafir

Jumhur ulama ushuliyyun berpendapat bahwa orang-orang kafir termasuk orang yang  cabang syariat itu tidak sah kecuali dengan menjalankan Islam. Pendapat jumhur ushuli ini didasari ayat yang berbunyi:

ما سلككم في سقر قالوا لم نك من المصلين ولم نك نطعم المسكين وكن نخوض مع الخائضين وكن نكذب بيوم الدين

“Apa yang telah memasukkanmu ke dalam saqar?, mereka menjawab kami dulu tidak melakukan shalat dan tidak memberi makan orang miskin, dan kami dulu berbincang untuk hal yang  batil bersama orang yang membicarakannya, dan kami mendustakan hari kiamat” (Qs. Al-Muddassir: 42-46)

Pada ayat ini secara jelas pertanyaan-pertanyaan ini dipertanyakan kepada orang-orang kafir di hari kiamat. Selain itu mereka juga diadzab dengan neraka karena mereka tidak menjalankan cabang-cabang syariat. Hal ini menunjukkan bahwa mereka mendapatkan taklif syariat.

Namun pendapat ini kemudian mendapat sanggahan. Sanggahan pendapat di atas bahwa Mereka diadzab karena meninggalkan sholat bukan berarti mereka mendapat taklif dalam hal cabang syariat. Karena sekalipun mereka mendapatkan taklif tentu tetap tidak sah jika mereka mengerjakannya. Seperti misalkan orang kafir yang melakukan shalat tentu sholatnya tidak akan diterima kecuali jika dia telah masuk ke dalam agama Islam. Sedangkan orang kafir tentu saja bukan orang-orang Islam.

Maka yang dimaksud pada ayat ini yang berkaitan dengan taklif yaitu bahwa orang-orang kafir akan diadzab berkali lipat. Hal ini dikerenakan ia telah melakukan kekufuran dan juga meninggalkan taklif yang mana hal itu merupakan cabang-cabang syariat Islam. Hal ini sebagaimana firman Allah ta’ala:

الذين كفرو وصدوا عن سبيل الله زدناهم عذابا فوق العذاب

“Orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah, Kami tambahkan kepada mereka siksaan demi siksaan disebabkan mereka selalu berbuat kerusakan” (Qs. An-Nahl: 88)

Wallahu a’lam.

Gunungmadu, 11 Juni 2022 M

Comments

Popular posts from this blog

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسول...

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

Kapan Ibadah Kurban Disyariatkan?

Ibadah kurban telah disyariatkan bagi kaum muslimin pada tahun ke 2 hijriah di Madinah al-Munawwarah. Pada tahun ini juga disyariatkan kewajiban zakat atas kekayaan harta benda dan kesunnahan shalat ied bagi umat Islam. [1] Namun jika dilihat lebih jauh lagi syariat kurban telah ada di zaman nabi Adam as. seperti yang dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya, وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَاناً فَتُقُبِّلَ مِن أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban. Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): ‘Aku pasti membunuhmu!” berkata Habil: ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertaqwa”. (Qs. al-Ma’idah [5]: 27) Kemudian ibadah kurban j...

Jual Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Penerbit Aqwam

Open Order Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad   – Saatnya anda memecahkan belenggu mata rantai kisah heroik fiktif Hollywood dan sejenisnya. Inilah idola nyata bagimu, WAHAI PEMUDA . Inilah buku pertama di Indonesia yang khusus membahas kisah para pemuda yang dikader langsung oleh Rasulullah Muhammad sebagai agen perubahan dunia. Dari kesekian pemuda itu ada yang menjadi Ulama, Komandan Militer, Diplomat, Ahli Beladiri, Ahli Ibadah, Ahli Tafsir, Penuntut ilmu, Intelektual, Saudagar muda yang dermawan, dan lain sebagainnya. Buku Barisan Pemuda Zaman Nabi Muhammad  ini dapat menjadi referensi unik dan inspiratif bagi para pemuda di zaman ini. Dalam buku ini dikisahkan karakter dan kelebihan di bidang masing-masing para pemuda zaman Nabi. Di antara mereka ada Mushab bin Umair. Hartawan bertabur kilau dunia dan semerbak wangi. Di antara mereka ada Ali bin Abi Thalib. Si perkasa yang kerahkan segenap tenaga untuk memb...

RUKUN ISLAM BUKAN KESELURUHAN ISLAM

Banyak orang yang salah kaprah menganggap rukun Islam adalah keseluruhan Islam. Padahal sebenarnya rukun Islam itu bukan keseluruhan Islam. Lima perkara yang ada dalam rukun Islam (syahadat, sholat, puasa, zakat, haji) itu baru sebagiannya. Memang Rasulullah SAW menyatakan bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara. Tapi bukan berarti Islam itu adalah 5 perkara tersebut. Islam itu artinya seluruh aturan yang termuat dalam al-Quran dan as-Sunnah. dan 5 perkara itu adalah pondasinya. Keliru jika kita merasa punya bangunan atau rumah, padahal yang kita miliki baru pondasinya. Lima rukun Islam adalah produk kesimpulan para ulama. Produk rukun islam yang lima ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Umar bin Khathab   ra. dimana Rasulullah saw. bersabda, بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْم...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Hukum Syar'i Dalam Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh

  Menurut Ibnu Hajib, pengertian hukum syar’i adalah titah ( khithab ) Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang berupa tuntutan, pilihan atau ketentuan.

Apa Itu Ilmu Ushul Fiqh?

Sebelum kita mempelajari Ushul Fiqh semakin jauh, perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang hakikat Ilmu Ushul F i qh. Karena dengan kita mengetahui hakikat Ushul Fiqh yang benar, berarti akan mengantarkan kepada pemahaman yang benar tentang ilmu ini.   ARTI USHUL FIQH SECARA BAHASA Untuk mengartikan kalimat Ushul Fiqh maka perlu ditelaah dari arti kedua kata tersebut. Kata Ushul Fiqh berasal dari bahasa Arab terdiri dari 2 kata. Kata pertama Ushul secara bahasa artinya segala hal yang menjadi terbangunnya sesuatu darinya. Sedangkan kalimat fiqh secara bahasa artinya pemahaman. Adapun secara istilah arti ushul bisa bermacam-macam. Pertama, ia bisa berarti dalil. Hal ini sebagaimana dalam kalimat: ‘ الأصل في هذه المسألة كذا ’ arti dari kata الاصل di sini adalah dalil. Kedua, berarti: kaidah yang berlaku. Hal ini sebagaimana dalam sebuah kalimat: ألأصل في الميتة التحريم . Sehingga arti الأصل dari kalimat tersebut adalah ‘kaidah yang berlaku’. Pada contoh lain misa...

Apakah Kekafiran Merupakan Takdir Yang Ditetapkan Allah?

  Kekafiran yang dilakukan oleh orang kafir adalah pilihan orang tersebut dan ketetapan Allah dalam waktu bersamaan. Hal ini bisa dijelaskan bahwa kufur dan iman itu perbuatan yang sifatnya pilihan bagi semua manusia. Selain itu juga kehendak yang telah ditetapkan oleh Allah bahwa pilihan-pilihan tersebut akan berkonsekuensi hukuman dan pahala. Tidak ada manusia yang merasa ditekan atau dipaksa untuk memilih hal tersebut.

Sejarah Singkat Ilmu Ushul Fiqih

Ushul fiqh yang kita pelajari hari ini tidak pernah dikenal pada awal agama Islam ini muncul. Hal ini dikarenakan para Salaf yaitu dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan orang-orang selain mereka yang mana hidup di zaman awal-awal Islam, tidak membutuhkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh . Alasannya karena mereka telah memiliki keahlian bahasa yang mumpuni dalam memahami setiap teks dari Nash al-Qur’an maupun al-Sunnah. Para salaf ini adalah orang-orang yang memahami bahwa Ism Fa’il itu kedudukannya marfu’. Begitu juga mereka adalah orang yang memahami bahwa huruf ما dalam bahasa arab berarti menjukkan makna ‘umum’. Mereka juga tahu bahwa huruf ما memiliki dua makna, pertama , memiliki arti ‘hakikat’ jika hal itu diletakkan pada sesuatu yang tidak berakal dan yang kedua, menjadi bermakna ‘majaz’ jika diletakkan pada sesuatu yang berakal. Sehingga dari pondasi pemahaman bahasa seperti inilah kemudian kaidah-kaidah ushul fiqih sudah terbentuk di kepala mereka. Dengan adanya pemahaman kaid...