Skip to main content

Penjelasan Singkat Amr Dalam Ilmu Ushul Fiqih

 


Pengertian Amr

Jumhur ushuliyyun memberikan pengertian tentang amr yaitu ucapan permintaan untuk melakukan tindakan, tidak harus dari pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi (علو) dan tanpa harus meninggikan suara (استعلاء).

Sebagian ushuliyyun memberikan syarat bahwa amr haruslah dari pihak yang memiliki kedudukan yang tinggi kepada orang yang lebih rendah. Artinya orang yang memerintah harus lebih tinggi kedudukannya dari pada yang mendapat perintah. Maka gambaran seperti ini yang disebut dengan amr.

Abu Al-Husain Al-Bashri memberikan syarat bahwa amr haruslah memiliki intonasi aksen yang tinggi (استعلاء). Artinya orang yang memerintah harus memberikan perintah dengan aksen yang tinggi meskipun kedudukannya lebih rendah daripada yang dia perintah.

Adapun Arti dari al-uluw (علو) dalam amr di sini merupakan ketinggian sifat orang yang berbicara. Sedangkan arti al-isti’la’ di sini adalah sifat ucapannya.

Di antara yang menggambarkan bahwa amr tidak membutuhkan syarat al-uluw dan juga syarat al-istila’ sebagaimana firman Allah ta’ala yang berkaitan dengan kisah Fir’aun ketika meminta pendapat kepada para penasihat kerajaannya. Ayat itu berbunyi:

فماذا تأمرون

“Maka apa yang kalian perintahkan?”

Teks ayat ini disebut dengan amr. Pada kisah ini orang yang diminta untuk memerintah fir’aun berada pada derajat yang lebih rendah (علو) . Selain itu tidak diragukan lagi, pasti penasihat Fir’aun ini akan memberikan perintah kepada Fir’aun dengan intonasi yang tidak tinggi  (استعلاء), dengan penuh hormat. Karena penasihat Fir’aun meyakini dia sebagai tuhan atau ada rasa tunduk dan takut kepadanya. Inilah beberapa gambaran arti amr dari segi istilah.

Contoh amr dalam ilmu ushul fiqh seperti misalnya firman Allah ta’ala yang berbunyi:

وأقيم الصلاة

“Dan dirikanlah shalat”

Bentuk amr pada lafal ayat ini berupa permintaan untuk melaksanakan shalat.

Sighat (Bentuk Lafal) Amr

Ada beberapa bentuk lafal (sighat) yang menunjukkan amr. Bentuk lafal amr bisa setiap yang memiliki wazn yang menunjukkan fi’il amr. Contohnya seperti kalimat ‘lakukanlah’ (افعل) seperti misalnya dalam nash yaitu firman Allah ta’ala:

أقم الصلاة

“Dan dirikanlah shalat” (Qs. Thaha: 14)

Selain itu sighat amr juga bisa berupa fi’il mudhari’ yang didahului dengan lam amr (ليفعل). Seperti contohnya:

لينفق ذوا سعة من سعته

“Hendakalah orang yang memiliki keluasan memberikan nafkah menurut kemampuannya” (Qs. At-Talaq: 7)

Ada juga shigat amr yang berbentuk isim akan tetapi menunjukkan fi’il amr. Contohnya seperti kata نزال yang memiliki arti انزل arti dalam bahasa indonesianya ‘turun’.

Tututan Hukum (Dilalah) dari Lafal Amr

Lafal amr bisa menjunjukkan banyak tuntutan. Sebagian ulama’ ushuliyyun kemudian mengumpulkannya sampai hampir memimiliki 30 tuntutan arti dari lafal amr. Para ulama bersepakat bahwa lafal amr tidak semuanya mengandung makna sebenarnya (haqiqat). Artinya lafal amr yang memiliki arti sebenarnya hanya sebagian dan sisanya bentuk lafal amr hanyalah lafal majaz.

Jumhur ushuliyyun berpendapat bahwa pada hakikatnya amr menuntut hukum wajib atas apa yang diperintahkan. Akan tetapi terkadang amr diartikan secara majaz, sehingga memiliki berbagai konsekuensi tuntutan hukum. Bisa jadi lafal amr menuntut hukum nadb, bisa juga mubah. Bisa juga menunjukkan arti petunjuk dan pengajaran adab.

Seperti beberapa nash berikut:

Contohnya seperti sabda Rasulullah saw. yang berbunyi:

أفشوا السلام بينكم

“Sebarkan salam di antar kalian”

كلو من الطيبات

“Makanlah dari hal-hal yang baik”

إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه

“Jika kamu saling berhutang sampai waktu tertentu maka catatlah”

كل مما يليك

“Makanlah dari yang dekat dari mu”

Maka jika ada bentuk lafal amr pada nash hukum itu berarti memiliki konsekuensi tuntutan wajib terhadap apa yang diperintahkan. Karena hakikat amr adalah wajib. Amr akan berubah tuntutannya tidak wajib ketika ada qarinah yang mengubah tuntutan hukum amr tersebut.

Tuntutan Amr Untuk Kesegeraan Pelaksanaan dan Dilakukan Secara Berulang

Jumhur Ushuliyyun berpendapat bahwa lafal amr tidak hanya berlaku untuk satu kali, tidak juga berlaku untuk dilakukan perintahnya berulang kali. Pelaksanaan amr hanya ditentukan tergantung dengan hakikat dari lafal amr itu sendiri. Jika amr itu menuntut pengulangan maka itu bukan dari hakikat amr itu sendiri akan tetapi karena adanya perintah untuk berulang. Begitu pula jika amr itu menuntut untuk melakukannya sekali saja maka itu juga karean lafal amr itu menyuruh melakukannya sekali.

Begitu pula lafal amr tidak menuntut untuk segera dilakukan, tidak juga dengan jeda. Akan tetapi karena ada hakikat lain di luar dari lafal amr sendiri. Tuntutan untuk dilakukan segera atau dengan jeda itu semua ditentukan oleh qarinah yang ada pada setiap lafal amr. Baik qarinah itu tampak atau tersembunyi.

Tapi, ada sebagian jumhur ushuliyyun memandang amr menuntut untuk segera dipenuhi perintahnya.

 Muqaddimatul Wajib dalam Pembahasan Amr

Muqadimatul wajib berhubungan erat dengan amr atau perintah. Karena sebuah amr pada dasarnya melahirkan hukumwajib. Muqadimah wajib adalah pembahasan yang dilahirkan dari sebuah kaidah yang berbunyi:

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

“Sesuatu yang wajib jika tidak terpenuhi kecuali dengan satu hal, maka satu hal yang menyebabkan terpenuhi itu hukumnya juga wajib”

Jika Allah memerintahkan untuk melakukan satu perbuatan, maka secara otomatis apa saja yang menentukan berlangsungnya kewajiban itu, hukumnya juga ikut wajib. Contohnya jika Allah memerintahkan shalat, maka hal-hal yang menentukan keberlangsungan shalat hukumnya menjadi wajib. Seperti berwudlu, menghadap kiblat dan lain sebagainya yang berkaitan dengan keberlangsungan shalat.

Contoh lain, ketika seorang wanita diperintah untuk menutuk kepalanya saat shalat, maka ia diperintahkan untuk menutup sebagian wajahnya sehingga memastikan kewajiban menutup kepala telah berjalan sepenuhnya.

Contoh lagi, ketika seorang diwajibkan untuk membasuh wajah dalam wudlu, kemudian membasuh wajah ini tidak akan terealisasi kecuali dengan membasuh sebagian dari kepala, maka membasuh sebagian dari kepala itu menjadi wajib sehingga perintah membasuh wajah itu berjalan dengan sempurna.

Perantara wajib inilah yang disebut dengan muqaddimatul wajib. Maka perantara wajib termasuk dari bagian amr. Sehingga sebagaimana melakukan amr akan mendapat ganjaran pahala, begitu juga perantara amr juga mendapat ganjaran pahala.

Sebagian jumhur ushuliyyun berpendapat bahwa amr hanya berlaku untuk ada’ (Melaksanakan suatu perbuatan sesuai dengan  waktu yang ditentukan)  saja dan tidak berlaku untuk qadha’ (Melaksanakan perbuatan di luar waktu yang ditentukan disebabkan karena melewati waktu yang telah ditetapkan). Adapun adanya qadha’ itu berkaitan dengan amr yang baru, bukan dengan amr untuk ada’.

Amr Setelah Larangan

Jika Allah melarang sesuatu kemudian Allah memerintahkan untuk melakukan satu perbuatan yang sebelumnya dilarang, maka amr pada perkara yang sebelumnya diharamkan menunjukkan hukum mubah. Hal ini tergambar dalam firman Allah ta’ala:

إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكر الله وذروا البيع

“Jika kalian telah diseru untuk shalat jum’at maka bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (Qs. Al-Jumuah: 9)

Kemudian dalam ayat yang lain Allah ta’ala berfirman:

فإذا قضيت الصلاة فانتشروا في الأرض وابتغو من فضل الله

“Maka jika shalat jumat telah usai menyebarlah di bumi dan carilah karunia Allah” (Qs. Aljumuah: 10)

Dari ayat ini maka bisa difahami sebuah kaidah bahwa jika awalnya ada larangan pada sebuah perbuatan, maka larangan ini akan menjadi sebuah qarinah berubahnya sebuah perintah yang hukumnya wajib menjadi perintah yang hukumnya mubah. Dalam hal ini kasusnya larangan jual beli pada watu adzan telah dikumandangkan, kemudian ada perintah untuk melakukan jual beli setelah shalat maka perintah di sini dihukumi mubah.

Hal yang sama juga seperti perintah untuk berburu yang tertulis dalam sebuah ayat:

وإذا حللتم فاصطادوا

“Dan jika kalian telah melakukan tahallul maka berburulah”

Perintah berburu pada ayat di atas tidak dihukumi wajib, akan tetapi dihukumi mubah. Hal ini disebabkan karena perintah ini muncul setelah adanya larangan untuk berburu yang tertulis dalam ayat:

وحرم عليكم الصيد البر ما دمتم حرما

“Dan diharamkan bagi kalian untuk berburu di daratan selama kalian berihram”

Begitu juga dalam sebuah hadits yang membicarakan tentang hukum menyipan daging udhiyyah atau daging qurban. Dalam teks hadits ini tertulis pada awalnya menyipan daging udhiyyah atau daging qurban itu dilarang. Namun kemudian teks hadits ini berisi perintah untuk menyipan daging udhiyyah atau daging qurban. Maka perintah menyipan daging udhiyyah atau daging qurban ini tidak dihukumi sebagai perkara yang wajib akan tetapi sebagai perkara yang hukumnya sunnah. Hadits tersebut berbunyi:

كنت نهيتكم عن ادخار لحوم الأضاحي فوق ثلاث، ألا فادخروا ما بدا لكم

“Dulu saya melarang kalian untuk menimpan daging udhiyah lebih dari 3 hari, namun hari ini simpanlah sesuia dengan kebutuhan kalian”

Orang yang Masuk ke Dalam Ranah Berlaku Amr

Amr berlaku bagi golongan orang-orang sebagaimana berikut:

1.      Orang Mukmin

Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat dari para ulama bahwasanya semua orang islam terlibat dalam menjalankan perintah atau amr. Selama orang islam tersebut memenuhi kriteria syarat-syarat taklif. Syarat taklif adalah syarat berlakunya bagi setiap orang untuk menjalankan syariat. Di antaranya: baligh, berakal, memahami pembicaraan (khitab).

Orang yang lupa dianggap sebagai orang yang tidak berakal. Sehingga saat ia sedang lupa dia tidak dibebankan menjalankan syariat. Namun jika syariat itu hukumnya wajib, maka dia harus menggantinya. Seperti sholat bagi orang yang lupa itu dimaafkan namun ia tetap harus menggantinya saat ia telah ingat. Begitu juga jika berhubungan dengan menghilangkan harta orang lain maka dia juga diharuskan untuk menanggunnya.

2.      Orang Kafir

Jumhur ulama ushuliyyun berpendapat bahwa orang-orang kafir termasuk orang yang  cabang syariat itu tidak sah kecuali dengan menjalankan Islam. Pendapat jumhur ushuli ini didasari ayat yang berbunyi:

ما سلككم في سقر قالوا لم نك من المصلين ولم نك نطعم المسكين وكن نخوض مع الخائضين وكن نكذب بيوم الدين

“Apa yang telah memasukkanmu ke dalam saqar?, mereka menjawab kami dulu tidak melakukan shalat dan tidak memberi makan orang miskin, dan kami dulu berbincang untuk hal yang  batil bersama orang yang membicarakannya, dan kami mendustakan hari kiamat” (Qs. Al-Muddassir: 42-46)

Pada ayat ini secara jelas pertanyaan-pertanyaan ini dipertanyakan kepada orang-orang kafir di hari kiamat. Selain itu mereka juga diadzab dengan neraka karena mereka tidak menjalankan cabang-cabang syariat. Hal ini menunjukkan bahwa mereka mendapatkan taklif syariat.

Namun pendapat ini kemudian mendapat sanggahan. Sanggahan pendapat di atas bahwa Mereka diadzab karena meninggalkan sholat bukan berarti mereka mendapat taklif dalam hal cabang syariat. Karena sekalipun mereka mendapatkan taklif tentu tetap tidak sah jika mereka mengerjakannya. Seperti misalkan orang kafir yang melakukan shalat tentu sholatnya tidak akan diterima kecuali jika dia telah masuk ke dalam agama Islam. Sedangkan orang kafir tentu saja bukan orang-orang Islam.

Maka yang dimaksud pada ayat ini yang berkaitan dengan taklif yaitu bahwa orang-orang kafir akan diadzab berkali lipat. Hal ini dikerenakan ia telah melakukan kekufuran dan juga meninggalkan taklif yang mana hal itu merupakan cabang-cabang syariat Islam. Hal ini sebagaimana firman Allah ta’ala:

الذين كفرو وصدوا عن سبيل الله زدناهم عذابا فوق العذاب

“Orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah, Kami tambahkan kepada mereka siksaan demi siksaan disebabkan mereka selalu berbuat kerusakan” (Qs. An-Nahl: 88)

Wallahu a’lam.

Gunungmadu, 11 Juni 2022 M

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris se...

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

Sifat-Sifat Seorang Wali Allah

  Allah telah mengabarkan kepada kita tentang ciri utama wali adalah orang yang tenang hatinya dan tidak pernah bersedih. Tidak pernah bersedih artinya setiap kesedihan yang dia dapatkan dalam hidupnya akan diselesaikan dengan kesabaran yang telah ada pada jiwanya. Faktor utama yang membuat para wali bisa mendapat ketenangan hati adalah karena ia menambatkan segala urusan hidupnya kepada Allah saja. Allah berfirman:

Ghazwah Usairoh

Letak Geografis Usairoh adalah secara bahasa adalah isim tasghir dari al-‘asyroh yaitu pohon, usairoh juga dikatakan dzul usairoh atau dzul ‘asroh . Az-Zuhri berkata usairoh adalah tempat yang memiliki tempat yang keras yang dinisbatkan kepada pohon yang terletak di daerah tersebut. Al-asiroh adalah nama pohon yang paling besar yang terletak di daerah tersebut. pohon tersebut memiliki getah yang manis yang dinamakan dengan gula al-usyar . Daerah tersebut terletak pada titik yanbu’ terletak diantara makkah dan madinah. Abu Zaid berkata: al-Usairoh adalah benteng kecil terletak diantara yanbu’ dan dzul maarwah . Kurma banyak tumbuh di daerah tersebut di banding daerah hijaz yang lain, kecuali daerah as-Shaihani yang terletak di khaibar juga al-Birni dan al-Ajuz yang terletak di madinah Al-Asma’I berkata: daerah tersebut adalah lemabah yang luas berdekatan dengsn qotn yang menjorok menuju dzul ‘usairoh yang disana di tumbuhi pohon kurma dan terdapat aliran air mili...

Ashabul A’rof dan Akhir Perjalanan Mereka

Siapa itu ashabul a’rof ? Bagaiman nasib akhir kehidupan ashabul a’rof ? Apakah a’rof adalah tempat akhir selain surga dan neraka? Tulisan ini insya Allah akan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut. PENGERTIAN ASHABUL A’ROF Di akhirat kelak ada tempat selain dari surga dan neraka bernama ‘ al-A’rof ’. Secara definitif prespektif etimologi dari bahasa arab yang artinya adalah ‘tempat tinggi’. Secara istilah artinya adalah tempat yang tinggi berada diantara surga dan neraka, dimana orang yang berada di situ bisa melihat penduduk surga dan neraka. Orang-orang yang berada di tempat ini adalah orang-orang yang pahala kebaikannya dan dosa keburukannya memiliki berat yang sama. Kemudian orang yang berada ditempat ini akan dimasukkan kedalam surga bukan di neraka. Di antara kriteria ashabul a’rof adalah orang-orang yang keluar berjihad di jalan Allah tanpa izin orang tua. Kemudian mereka ini terbebas dari neraka karena mereka terbunuh di jalan Allah. Dan mereka tertahan untuk...

HUKUM MEROKOK DAN JUAL BELI ROKOK

Sebelum menjelaskan hukum jual-beli rokok, kita harus mengetahui asal rokok sendiri. Berdasarkan hasil penelitian kedokteran modern yang menyatakan bahwa merokok dapat menyebabkan berbagai tipe penyakit kangker, penyebab penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, juga merusak system reproduksi, pendeknya merusak seluruh sistem seluruh tubuh. Padahal, Allah telah mengharamkan seseorang yang membinasakan dirinya, dengan berbagai pertimbangan karena sebab-sebab di atas maka para ulama memiliki berbagai pendapat Pendapat pertama: sebagian ulama’ berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh. sebagai mana firman Allah:   “Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (Al-Baqarah: 29). Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah diatas permukaan bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok. Tanggapan: dalil ini tidak kuat, sebab, yang dihala...

BERBICARA TENTANG KEBAHAGIAAN

Berbicara tentang kebahagiaan, semua orang pasti ingin bahagia. Kebahagian yang hakiki bukan ilusi. Sebab hidup ini bukan khayalan belaka tapi hidup ini adalah nyata adanya. Maka ketentuannya kita ingin kebahagian itu hidup di dalamnya. Kapan saja, di mana saja Masalah kebahagiaan tidak dapat di monopoli. Ia bukan masalah apa dan siapa?. Tapi ia adalah perasaan yang di miliki setiap orang yang bisa merasakannya. Kemudian bagai mana kita mengolah perasaan kita. Segala sesuatu di dunia ini hanyalah samar-samar. Bayangan semu, biasan cahaya abu-abu. Dan tentunya dunia hanyalah menipu. Semuanya hanya sementara. Tidak ada kekekalan di dalamnya. Yang muda akan tua. Harta benda akan di tinggalkan. Sebutlah namanya Suhaidi seorang remaja umurnya belasan tahun. Seumur hidupnya tidak pernah memegang buah anggur atau apel. Apalagi memakannya. Dia hanya tahu gambarnya yang ia dapatkan dari tivi-tivi, buku pelajaran dan majalah atau Koran yang pernah dia pegang. Tapi Suhaidi tidak pernah...

Istilah Istilah Khusus Yang Ada Dalam Madzhab Fiqih Imam Syafi’i

Dalam fiqh Imam al-Syafi’i ada istilah-istilah yang khas. Istilah ini tidak dipakai dalam fiqh madzhab yang lain. sehingga ketika kita sedang membaca atau mempelajari fiqih madzhab Imam al-Syafi’i besar kemungkinan akan sering menemukan istilah-istilah tersebut. Istilah ini tidak bisa dimaknai secara bahasa saja. Akan tetapi istilah ini memiliki makna yang memang hanya dikenal di kalangan madzhab Imam al-Syafi’i. Sehingga sangat dianjurkan untuk mempelajarinya sebelum menelaah lebih dalam lagi fiqih Imam al-Syafi’i Mengetahui istilah-istilah dalam fiqih madzhab Imam al-Syaf’i sangat penting. Tanpa mengerti istilah ini anda mungkin akan dibuat kebingunan. Kalaulah anda tidak hafal, setidaknya anda bisa memahami istilah khusus ini. Tujuannya agar anda tidak salah mengartikan fiqh Imam syafi’i, dan selain itu juga bertujuan memudahkan anda ketika nanti mempelajarinya. Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam fiqh syafi’i yang dinukil dari kitab muqaddimah al-Minhaj ka...