Skip to main content

Penjelasan Singkat Amr Dalam Ilmu Ushul Fiqih

 


Pengertian Amr

Jumhur ushuliyyun memberikan pengertian tentang amr yaitu ucapan permintaan untuk melakukan tindakan, tidak harus dari pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi (علو) dan tanpa harus meninggikan suara (استعلاء).

Sebagian ushuliyyun memberikan syarat bahwa amr haruslah dari pihak yang memiliki kedudukan yang tinggi kepada orang yang lebih rendah. Artinya orang yang memerintah harus lebih tinggi kedudukannya dari pada yang mendapat perintah. Maka gambaran seperti ini yang disebut dengan amr.

Abu Al-Husain Al-Bashri memberikan syarat bahwa amr haruslah memiliki intonasi aksen yang tinggi (استعلاء). Artinya orang yang memerintah harus memberikan perintah dengan aksen yang tinggi meskipun kedudukannya lebih rendah daripada yang dia perintah.

Adapun Arti dari al-uluw (علو) dalam amr di sini merupakan ketinggian sifat orang yang berbicara. Sedangkan arti al-isti’la’ di sini adalah sifat ucapannya.

Di antara yang menggambarkan bahwa amr tidak membutuhkan syarat al-uluw dan juga syarat al-istila’ sebagaimana firman Allah ta’ala yang berkaitan dengan kisah Fir’aun ketika meminta pendapat kepada para penasihat kerajaannya. Ayat itu berbunyi:

فماذا تأمرون

“Maka apa yang kalian perintahkan?”

Teks ayat ini disebut dengan amr. Pada kisah ini orang yang diminta untuk memerintah fir’aun berada pada derajat yang lebih rendah (علو) . Selain itu tidak diragukan lagi, pasti penasihat Fir’aun ini akan memberikan perintah kepada Fir’aun dengan intonasi yang tidak tinggi  (استعلاء), dengan penuh hormat. Karena penasihat Fir’aun meyakini dia sebagai tuhan atau ada rasa tunduk dan takut kepadanya. Inilah beberapa gambaran arti amr dari segi istilah.

Contoh amr dalam ilmu ushul fiqh seperti misalnya firman Allah ta’ala yang berbunyi:

وأقيم الصلاة

“Dan dirikanlah shalat”

Bentuk amr pada lafal ayat ini berupa permintaan untuk melaksanakan shalat.

Sighat (Bentuk Lafal) Amr

Ada beberapa bentuk lafal (sighat) yang menunjukkan amr. Bentuk lafal amr bisa setiap yang memiliki wazn yang menunjukkan fi’il amr. Contohnya seperti kalimat ‘lakukanlah’ (افعل) seperti misalnya dalam nash yaitu firman Allah ta’ala:

أقم الصلاة

“Dan dirikanlah shalat” (Qs. Thaha: 14)

Selain itu sighat amr juga bisa berupa fi’il mudhari’ yang didahului dengan lam amr (ليفعل). Seperti contohnya:

لينفق ذوا سعة من سعته

“Hendakalah orang yang memiliki keluasan memberikan nafkah menurut kemampuannya” (Qs. At-Talaq: 7)

Ada juga shigat amr yang berbentuk isim akan tetapi menunjukkan fi’il amr. Contohnya seperti kata نزال yang memiliki arti انزل arti dalam bahasa indonesianya ‘turun’.

Tututan Hukum (Dilalah) dari Lafal Amr

Lafal amr bisa menjunjukkan banyak tuntutan. Sebagian ulama’ ushuliyyun kemudian mengumpulkannya sampai hampir memimiliki 30 tuntutan arti dari lafal amr. Para ulama bersepakat bahwa lafal amr tidak semuanya mengandung makna sebenarnya (haqiqat). Artinya lafal amr yang memiliki arti sebenarnya hanya sebagian dan sisanya bentuk lafal amr hanyalah lafal majaz.

Jumhur ushuliyyun berpendapat bahwa pada hakikatnya amr menuntut hukum wajib atas apa yang diperintahkan. Akan tetapi terkadang amr diartikan secara majaz, sehingga memiliki berbagai konsekuensi tuntutan hukum. Bisa jadi lafal amr menuntut hukum nadb, bisa juga mubah. Bisa juga menunjukkan arti petunjuk dan pengajaran adab.

Seperti beberapa nash berikut:

Contohnya seperti sabda Rasulullah saw. yang berbunyi:

أفشوا السلام بينكم

“Sebarkan salam di antar kalian”

كلو من الطيبات

“Makanlah dari hal-hal yang baik”

إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه

“Jika kamu saling berhutang sampai waktu tertentu maka catatlah”

كل مما يليك

“Makanlah dari yang dekat dari mu”

Maka jika ada bentuk lafal amr pada nash hukum itu berarti memiliki konsekuensi tuntutan wajib terhadap apa yang diperintahkan. Karena hakikat amr adalah wajib. Amr akan berubah tuntutannya tidak wajib ketika ada qarinah yang mengubah tuntutan hukum amr tersebut.

Tuntutan Amr Untuk Kesegeraan Pelaksanaan dan Dilakukan Secara Berulang

Jumhur Ushuliyyun berpendapat bahwa lafal amr tidak hanya berlaku untuk satu kali, tidak juga berlaku untuk dilakukan perintahnya berulang kali. Pelaksanaan amr hanya ditentukan tergantung dengan hakikat dari lafal amr itu sendiri. Jika amr itu menuntut pengulangan maka itu bukan dari hakikat amr itu sendiri akan tetapi karena adanya perintah untuk berulang. Begitu pula jika amr itu menuntut untuk melakukannya sekali saja maka itu juga karean lafal amr itu menyuruh melakukannya sekali.

Begitu pula lafal amr tidak menuntut untuk segera dilakukan, tidak juga dengan jeda. Akan tetapi karena ada hakikat lain di luar dari lafal amr sendiri. Tuntutan untuk dilakukan segera atau dengan jeda itu semua ditentukan oleh qarinah yang ada pada setiap lafal amr. Baik qarinah itu tampak atau tersembunyi.

Tapi, ada sebagian jumhur ushuliyyun memandang amr menuntut untuk segera dipenuhi perintahnya.

 Muqaddimatul Wajib dalam Pembahasan Amr

Muqadimatul wajib berhubungan erat dengan amr atau perintah. Karena sebuah amr pada dasarnya melahirkan hukumwajib. Muqadimah wajib adalah pembahasan yang dilahirkan dari sebuah kaidah yang berbunyi:

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

“Sesuatu yang wajib jika tidak terpenuhi kecuali dengan satu hal, maka satu hal yang menyebabkan terpenuhi itu hukumnya juga wajib”

Jika Allah memerintahkan untuk melakukan satu perbuatan, maka secara otomatis apa saja yang menentukan berlangsungnya kewajiban itu, hukumnya juga ikut wajib. Contohnya jika Allah memerintahkan shalat, maka hal-hal yang menentukan keberlangsungan shalat hukumnya menjadi wajib. Seperti berwudlu, menghadap kiblat dan lain sebagainya yang berkaitan dengan keberlangsungan shalat.

Contoh lain, ketika seorang wanita diperintah untuk menutuk kepalanya saat shalat, maka ia diperintahkan untuk menutup sebagian wajahnya sehingga memastikan kewajiban menutup kepala telah berjalan sepenuhnya.

Contoh lagi, ketika seorang diwajibkan untuk membasuh wajah dalam wudlu, kemudian membasuh wajah ini tidak akan terealisasi kecuali dengan membasuh sebagian dari kepala, maka membasuh sebagian dari kepala itu menjadi wajib sehingga perintah membasuh wajah itu berjalan dengan sempurna.

Perantara wajib inilah yang disebut dengan muqaddimatul wajib. Maka perantara wajib termasuk dari bagian amr. Sehingga sebagaimana melakukan amr akan mendapat ganjaran pahala, begitu juga perantara amr juga mendapat ganjaran pahala.

Sebagian jumhur ushuliyyun berpendapat bahwa amr hanya berlaku untuk ada’ (Melaksanakan suatu perbuatan sesuai dengan  waktu yang ditentukan)  saja dan tidak berlaku untuk qadha’ (Melaksanakan perbuatan di luar waktu yang ditentukan disebabkan karena melewati waktu yang telah ditetapkan). Adapun adanya qadha’ itu berkaitan dengan amr yang baru, bukan dengan amr untuk ada’.

Amr Setelah Larangan

Jika Allah melarang sesuatu kemudian Allah memerintahkan untuk melakukan satu perbuatan yang sebelumnya dilarang, maka amr pada perkara yang sebelumnya diharamkan menunjukkan hukum mubah. Hal ini tergambar dalam firman Allah ta’ala:

إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكر الله وذروا البيع

“Jika kalian telah diseru untuk shalat jum’at maka bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (Qs. Al-Jumuah: 9)

Kemudian dalam ayat yang lain Allah ta’ala berfirman:

فإذا قضيت الصلاة فانتشروا في الأرض وابتغو من فضل الله

“Maka jika shalat jumat telah usai menyebarlah di bumi dan carilah karunia Allah” (Qs. Aljumuah: 10)

Dari ayat ini maka bisa difahami sebuah kaidah bahwa jika awalnya ada larangan pada sebuah perbuatan, maka larangan ini akan menjadi sebuah qarinah berubahnya sebuah perintah yang hukumnya wajib menjadi perintah yang hukumnya mubah. Dalam hal ini kasusnya larangan jual beli pada watu adzan telah dikumandangkan, kemudian ada perintah untuk melakukan jual beli setelah shalat maka perintah di sini dihukumi mubah.

Hal yang sama juga seperti perintah untuk berburu yang tertulis dalam sebuah ayat:

وإذا حللتم فاصطادوا

“Dan jika kalian telah melakukan tahallul maka berburulah”

Perintah berburu pada ayat di atas tidak dihukumi wajib, akan tetapi dihukumi mubah. Hal ini disebabkan karena perintah ini muncul setelah adanya larangan untuk berburu yang tertulis dalam ayat:

وحرم عليكم الصيد البر ما دمتم حرما

“Dan diharamkan bagi kalian untuk berburu di daratan selama kalian berihram”

Begitu juga dalam sebuah hadits yang membicarakan tentang hukum menyipan daging udhiyyah atau daging qurban. Dalam teks hadits ini tertulis pada awalnya menyipan daging udhiyyah atau daging qurban itu dilarang. Namun kemudian teks hadits ini berisi perintah untuk menyipan daging udhiyyah atau daging qurban. Maka perintah menyipan daging udhiyyah atau daging qurban ini tidak dihukumi sebagai perkara yang wajib akan tetapi sebagai perkara yang hukumnya sunnah. Hadits tersebut berbunyi:

كنت نهيتكم عن ادخار لحوم الأضاحي فوق ثلاث، ألا فادخروا ما بدا لكم

“Dulu saya melarang kalian untuk menimpan daging udhiyah lebih dari 3 hari, namun hari ini simpanlah sesuia dengan kebutuhan kalian”

Orang yang Masuk ke Dalam Ranah Berlaku Amr

Amr berlaku bagi golongan orang-orang sebagaimana berikut:

1.      Orang Mukmin

Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat dari para ulama bahwasanya semua orang islam terlibat dalam menjalankan perintah atau amr. Selama orang islam tersebut memenuhi kriteria syarat-syarat taklif. Syarat taklif adalah syarat berlakunya bagi setiap orang untuk menjalankan syariat. Di antaranya: baligh, berakal, memahami pembicaraan (khitab).

Orang yang lupa dianggap sebagai orang yang tidak berakal. Sehingga saat ia sedang lupa dia tidak dibebankan menjalankan syariat. Namun jika syariat itu hukumnya wajib, maka dia harus menggantinya. Seperti sholat bagi orang yang lupa itu dimaafkan namun ia tetap harus menggantinya saat ia telah ingat. Begitu juga jika berhubungan dengan menghilangkan harta orang lain maka dia juga diharuskan untuk menanggunnya.

2.      Orang Kafir

Jumhur ulama ushuliyyun berpendapat bahwa orang-orang kafir termasuk orang yang  cabang syariat itu tidak sah kecuali dengan menjalankan Islam. Pendapat jumhur ushuli ini didasari ayat yang berbunyi:

ما سلككم في سقر قالوا لم نك من المصلين ولم نك نطعم المسكين وكن نخوض مع الخائضين وكن نكذب بيوم الدين

“Apa yang telah memasukkanmu ke dalam saqar?, mereka menjawab kami dulu tidak melakukan shalat dan tidak memberi makan orang miskin, dan kami dulu berbincang untuk hal yang  batil bersama orang yang membicarakannya, dan kami mendustakan hari kiamat” (Qs. Al-Muddassir: 42-46)

Pada ayat ini secara jelas pertanyaan-pertanyaan ini dipertanyakan kepada orang-orang kafir di hari kiamat. Selain itu mereka juga diadzab dengan neraka karena mereka tidak menjalankan cabang-cabang syariat. Hal ini menunjukkan bahwa mereka mendapatkan taklif syariat.

Namun pendapat ini kemudian mendapat sanggahan. Sanggahan pendapat di atas bahwa Mereka diadzab karena meninggalkan sholat bukan berarti mereka mendapat taklif dalam hal cabang syariat. Karena sekalipun mereka mendapatkan taklif tentu tetap tidak sah jika mereka mengerjakannya. Seperti misalkan orang kafir yang melakukan shalat tentu sholatnya tidak akan diterima kecuali jika dia telah masuk ke dalam agama Islam. Sedangkan orang kafir tentu saja bukan orang-orang Islam.

Maka yang dimaksud pada ayat ini yang berkaitan dengan taklif yaitu bahwa orang-orang kafir akan diadzab berkali lipat. Hal ini dikerenakan ia telah melakukan kekufuran dan juga meninggalkan taklif yang mana hal itu merupakan cabang-cabang syariat Islam. Hal ini sebagaimana firman Allah ta’ala:

الذين كفرو وصدوا عن سبيل الله زدناهم عذابا فوق العذاب

“Orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah, Kami tambahkan kepada mereka siksaan demi siksaan disebabkan mereka selalu berbuat kerusakan” (Qs. An-Nahl: 88)

Wallahu a’lam.

Gunungmadu, 11 Juni 2022 M

Comments

Popular posts from this blog

Dowload Buku Iqro’ 1-6 pdf

Siapa yang tidak kenal dengan buku iqro’? hampir tidak ada di Indonesia ini yang tidak mengenal buku iqro’. Buku ini sangat populer diseluruh anak Indonesia yang ingin belajar membaca al-Qur’an.

DAMPAK MENGERIKAN MAKANAN HARAM (khutbah Ust. Abdullah Manaf Amin)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله ..... لا اله الا الله و الله أكبر... الله أكبر و لله الحمد إِنَّ اْلحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونستغفره  ونستهديه و نتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهدى الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين أما بعد, قال تعالى فى القران الكريم, أعوذ بالله من الشيطان الرجيم... يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (ال عمرن: 102) يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (النساء: 1) ياأيها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله وؤسوله فق

Perbedaan Adat dan Urf dalam Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

A.    Definisi Adat dan Urf Definisi adat: العادة ما استمرّ الناس عليه على حكم المعقول وعادوا اليه مرّة بعد أخرى Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulangnya.

KAJIAN HADITS ‘KULLU QORDHIN JARRO NAF’AN FAHUWA RIBA’ DALAM PANDANGAN MUHADDITSIN DAN FUQAHA’

Oleh: Amri Yasir Mustaqim [1] Hadits كل قرض جر نفعا فهو ربا dikategorikan oleh muhadditsin sebagai hadits yang marfu’, mauquf dan juga maqtu’. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

APAKAH MUBAH TERMASUK HUKUM TAKLIFI?

  Sebagaimana yang diketahui, hukum taklifi adalah hukum yang bersifat ‘beban’ bagi seorang mukallaf. Dikatakan ‘beban’ atau taklif karena pada hukum ini ada suatu perintah dari Allah yang membebani seorang mukallaf untuk mengerjakan sesuatu, meninggalkannya atau memilih antara meninggalkan dan mengamalkan. Nah, untuk bagian ‘beban mengerjakan’ dan ‘beban meninggalkan’ ini sudah jelas kalau memang hal tersebut merupakan ‘beban’. Namun yang menjadi pertanyaannya, ketika seorang mukallaf diminta untuk memilih mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, di mana letak ‘beban’nya untuk kategori ‘memilih antara mengerjakan atau meninggalkan’? atau lebih spesifik lagi, di mana letak ‘beban’ atau taklif nya hukum mubah ? Jawabannya, Jumhur ulama berpendapat, mubah bukan termasuk hukum taklifi . Hal ini disebabkan karena hakikat hukum taklifi adalah pembebanan dan sisi masyaqqah (kesulitan). Artinya mubah tidak termasuk hukum taklifi karena tidak adanya ‘pembebanan’ di dalam perkara muba

Pembatal-pembatal shalat dan apa-apa yang diharamkan di dalamnya

Telah kita ketahui bersama bahwa shalat merupakan ibadah yang diaksanakan dengan ucapan dan gerakan yang khusus, dalam pelaksanaan shalat kita wajib memenuhi syarat-syaratnya, begitu juga rukun-rukunnya harus mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam , sebagaimana dalam sabda beliau, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku melaksanakan shalat.” Oleh karena itu, maka barang siapa yang melakasanakan shalat tapi tidak memenuhi syarat dan rukunnya, shalatnya dianggap batal dan ia wajib mengulanginya kembali. Selain itu pula disana ada fa k tor-faktor lain yang membatalkan shalat diantaranya adalah; 1.     Berbicara Yaitu mengucapkan dua kata atau lebih, atau dengan satu kata yang bisa dipahami. Telah dikhabarkan dari Zaid bin arqam ia berkata, “Suatu ketika kami berbicara dalam shalat, yaitu ada seseorang yang berbicara dengan temannya yang berada disampingnya, sehingga turun ayat, “Dan laksanakanlah shalat karena Allah dengan khusyu’”.(al Baqarah:238), mak

KHUTBAH JUM'AT: Tanda Hidayah Allah Diberikan Pada Seseorang

Khutbah Pertama إنَّ الحمدَ لله، نحمدُه، ونستعينُه، ونستغفرُه، ونتوبُ إليه، ونعوذُ به من شرورِ أنفسِنا، ومن سيِّئاتِ أعمالِنا، من يهدِه الله فلا مُضِلَّ له، ومن يضلل فلا هاديَ له؛ وأشهدُ أن لا إلهَ إلا اللهُ وحدَه لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمدًا عبدُه ورسولُه، صلَّى اللهُ عليه وعلى آلهِ وصحبِهِ وسلَّمَ تسليمًا كثيرًا إلى يومِ الدين . أمَّا بعدُ: فيا أيُّها الناسُ، اتَّقوا اللهَ تعالى حَقَّ التقوى . Kaum muslimin yang dirahmati Allah… Bertaqwalah kalian kepada Allah dengan taqwa yang berkualitas.. Hamba-hamba Allah, tujuan Allah menciptakan makhluk-Nya untuk beribadah, untuk taat dan untuk mencintai pencipta-Nya, hal ini sebagaimana yang Allah firmankan dalam al-Qur’an, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (Qs. al-Dzariat: 56) Allah akan ridha kepada hambanya jika hamba tersebut hanya menyembah-Nya saja dan tidak mensekutukan dengan yang lain. Allah akan marah kepada hamba

KHUTBAH JUMAT (3) KEBAHAGIAAN DALAM HIDUP

KHUTBAH PERTAMA الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسوله الكريم، وعلى آله وصحبه أجمعين، اللهّم صلّ على محمّد وعلى أل محمّد كما صلّيت على إبراهيم و على أل إبراهيم إنك حميد مجيد. فيا عباد الله أوصيكم وإياي نفسي بتقوى الله، حيث قال جلّ و على في كتابه التنزيل (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ ) و (   َيا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا ) وقال في أية الأخرى   ( يا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ) أمّا بعد. Jamaah sholat jumat yang dirahmati Allah... Marilah kita bersyukur kepada Allah ta’ala . Karena Allah telah memberikan bany

TELAAH KITAB SUNAN IBNU MAJAH

A.       Penyusun kitab Sunan Ibnu Majah dan komentar para Ulama’ Penyusunnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah, Ar-Rabi’iy Al-Qozawainy atau masyhur dengan sebutan Ibnu Majah. Kitab beliu ini cukup bermanfaat, hanya saja kedudukannya di bawah lima kitab hadits terdahulu. Di dalam kitab ini pula terdapat hadits-hadits dho’if, dan sejumlah hadits shahih. Sebagai catatan bahwa apabila ahli hadits mengatakan, ”Hadits yang diriwayatkan atau yang dikeluarkan oleh As-Sittah” maka maksud dari ungkapan tersebut adalah hadits yang dicantumkan di dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, jami’ At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’I, dan Sunan Ibnu Majah. B.       Kritik terhadap Kitab Sunan Ibnu Majah Sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Abu Syu’bah bahwa diantara ulama yang mengkritik Sunan Ibnu Majah adalah Al-Hafiz Abu faraj Ibnul Jauzi, beliau mengatakan bahwa  dalam kitab Sunan Ibnu Majah terdapat tiga puluh hadits yang tergolong hadits maudhu ’. Dianta

ACUAN TARGET HAFALAN AL-QUR’AN PER BARIS, PER BULAN SAMPAI HAFIZH 30 JUZ

Apakah anda ingin menghafal al-Qu’an? Jika memang iya, ini adalah target waktu hafalan al-Qur’an yang bisa anda pilih dengan kondisi dan kemampuan anda masing-masing. Anda bisa menimbang antara target dan kemampuan. Dengan memiliki target ini anda bisa mengukur kapan anda bisa selesai menghafal al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an adalah program seumur hidup. Jika anda tidak memiliki target, sebaik apapun kemampuan, anda tidak akan tercapai. Namun jika anda menghitungnya dengan tepat anda akan mendapatkannya. Meskipun dengan relatif waktu yang tidak cepat. Asalkan memiliki komitmen yang kuat. Berikut adalah acuan hafalan yang anda dapatkan jika anda menghafal al-Qur’an perbaris. Acuan al-Qur’an yang digunakan dalam tulisan ini adalah mushaf utsmani yang 1 halamannya berjumlah 15 baris. 1 juz berjumlah 20 halaman. Ø   Jika anda menghafal 1 baris sehari, maka anda akan hafal 1 juz dalam 10 bulan, dan hafal al-Qur’an dalam 24 tahun 4 bulan. Ø   Jika anda menghafal 2 baris sehari, and