Menurut kebanyakan ulama hukum masturbasi adalah haram. [1] Lebih haram lagi jika dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan , sehingga keharamannya lebih keras. Hal ini seperti yang dikatakan Ibnu Taimiyah, ويُعدُّ ذلك انتهاكًا لنهار رمضان؛ لأنّ للصيام حرمة “Masturbasi merusak kehormatan siang hari di bulan Ramadhan , Karena puasa itu suci.” [2] Artinya, masturbasi perbuatan yang membatalkan puasa. Sehingga mengeluarkan air mani pada satu hari di bulan ramadhan berarti dia harus mengganti puasanya di hari lain. Selain itu dia harus bertaubat kepada Allah swt. dari kebiasaan masturbasi. Ditambah lagi dia tidak boleh makan dan minum pada hari itu sampai maghrib. Hal ini juga berlaku bagi pria yang ejakulasi disebabkan karena terangsang disebabkan karena menonton video porno atau karena menghayalkan hal-hal yang mesum. [3] Hukum ini tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan. Perempuan juga berlaku hukum yang sama. Karena pada dasarnya semua hukum berlaku untuk umum kec...